Kematian Brigadir EWS Tanjabtim Masih Didalami Polda Jambi, 5 Polisi Sudah Dipecat

Lima polisi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur jadi tersangka kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, Senin (27/7/2026). Penyidikan kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), masih terus didalami Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (4/9/2026). (Ist)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Penyidikan kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), masih terus didalami Ditreskrimum Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

"Lagi proses, pendalaman," kata Jimmy saat dihubungi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Penyidik masih mendalami peran masing-masing dari enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara kematian Brigadir EWS.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Minta Aparat Usut dan Tangkap Pembakar Tahura Batang Hari!

Enam tersangka tersebut terdiri atas lima anggota Polri dan satu warga sipil.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara sebelum meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran dan keterlibatan berbeda dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, Polda Jambi juga tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

Untuk perkara pidananya, keenam tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta.

Lima Anggota Polri Sudah Dijatuhi PTDH

Di sisi lain, proses etik terhadap lima anggota Polri yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut telah diputus.

Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kelima personel tersebut.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi selama dua hari, yakni 6-7 Agustus 2026.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, lima personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Baca Juga: 12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi yang Libatkan 2 Brigadir

Kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Erlan dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam.

Meski proses etik terhadap lima anggota Polri telah diputus, proses penyidikan pidana terhadap keenam tersangka masih berjalan.

Penyidikan Mendapat Asistensi

Penanganan perkara kematian Brigadir EWS mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri.

Asistensi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Polda Jambi sebelumnya menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik.

Hingga Jumat (4/9/2026), Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka. ( ALDIE PRASETYO | Source: Tribun Jambi)

12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi yang Libatkan 2 Brigadir

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri yang menyeret dua anggota Polda Jambi masih bergulir. Hingga Jumat (4/9/2026), penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mengungkap dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang. 

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri yang menyeret dua anggota Polda Jambi masih bergulir.

Hingga Jumat (4/9/2026), penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mengungkap dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.

Dua anggota Polda Jambi yang terseret dalam perkara tersebut yakni Briptu MD dan Bripda Y.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Armuji mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Ya tentunya masih proses pemeriksaan lebih lanjut, Mas,” kata Erlan saat dihubungi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Menurut Erlan, hingga saat ini sebanyak 12 orang telah diperiksa sebagai saksi.

“Kemarin ada 12 saksi yang sudah diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Minta Aparat Usut dan Tangkap Pembakar Tahura Batang Hari!

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima pengaduan pada 3 Agustus 2026.

Briptu MD dan Bripda Y diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Polri dengan meminta sejumlah uang.

Dari pendataan sementara, terdapat 12 orang yang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut.

Para korban terdiri atas masyarakat dan anggota Polri, sedangkan total kerugian materiil masih dalam proses pendataan.

Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Sementara itu, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Dalam proses etik, keduanya diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Polda Jambi sebelumnya menegaskan perkara tersebut akan diproses secara profesional dan transparan.

Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan apabila kedua anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat menjamin kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri dengan imbalan uang.

Masyarakat yang mengikuti proses rekrutmen Polri diimbau menempuh seluruh tahapan sesuai prosedur dan tidak memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan. (Adz/Source: TribunJambi)

Kapolres Batanghari Hingga Kerinci Berganti, Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi juga Dimutasi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.(Ist)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Sejumlah pejabat utama dan Kapolres di jajaran Polda Jambi mengalami rotasi dan mutasi.

Pergeseran jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri, sekaligus sebagai upaya pembinaan karier, penyegaran organisasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas kepolisian.

Adapun mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/1878/VIII/KEP./2026 dan ST/1879/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026.

Surat Telegram tersebut ditandatangani Karo Binkar SSDM Polri Brigjen Pol Dr Hendra Imrawan, S.H., S.I.K., M.H.

Pejabat Utama Polda Yang Dimutasi

Salah satu pejabat yang dimutasi yakni Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Darno, S.H., S.I.K.

  • Kombes Pol Darno, S.H., S.I.K diangkat dalam jabatan baru sebagai Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. III Divpropam Polri.
  • Posisi Kabid Propam Polda Jambi selanjutnya dijabat Kombes Pol Robert Antoni Sormin, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. III Divpropam Polri.

Mutasi juga terjadi pada jabatan Kabid Keu Polda Jambi:

  • Kombes Pol Erwin Fardiansyah Tossin, S.I.K. mendapat penugasan baru sebagai Kabid Keu Polda Jawa Barat.
  • Jabatan Kabid Keu Polda Jambi selanjutnya diisi Kombes Pol A’an Hardiansyah, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Keu Polda Gorontalo.

Sejumlah Kapolres  Mengalami Pergantian

Sementara itu, sejumlah Kapolres di wilayah hukum Polda Jambi juga mengalami pergantian.

  • Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H. diangkat sebagai Kabag Binkar Ro SDM Polda Jambi.
  • Posisi Kapolres Batanghari selanjutnya dijabat AKBP Doni Aryanto, S.H., S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jambi.
  • Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H. mendapat jabatan baru sebagai Wadir Resnarkoba Polda Jambi.
  • Jabatan Kapolres Tanjung Jabung Barat selanjutnya diisi AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kerinci.
  • Sedangkan jabatan Kapolres Kerinci dipercayakan kepada AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.
  • Sebelumnya, Hernawan menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Polri.

Menurutnya, pergantian jabatan juga dilakukan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai bagian dari pembinaan karier, ini juga menjadi upaya penyegaran organisasi agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat semakin optimal,” ujar Erlan, Senin (31/8/2026). 

*Aldie Prasetyo | Sources: Humas Polda Jambi

Kapolsek Danau Kerinci Beri Motivasi Personel: "Jadikan Tugas sebagai Ibadah dan Bentuk Pengabdian Tulus"


KERINCI — Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kapolsek Danau Kerinci, IPTU Arisman, S.H., M.H., memberikan arahan dan motivasi mendalam kepada seluruh personel Polres Kerinci, khususnya jajaran Polsek Danau Kerinci.

​Dalam penyampaiannya, IPTU Arisman menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta semangat pengabdian tanpa pamrih dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari.

​Menjaga Integritas dan Dedikasi: IPTU Arisman mengingatkan bahwa seragam Polri yang dikenakan merupakan amanah besar dari masyarakat. Setiap personel diharapkan terus memelihara kepercayaan publik melalui pelayanan yang ramah, cepat, dan berkeadilan.

​Tugas Sebagai Ladang Ibadah: Beliau mengajak seluruh anggota untuk memaknai setiap tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bukan sekadar rutinitas, melainkan sebagai sarana berbuat kebaikan dan beribadah.

​Kekompakan dan Soliditas: Sinergi antara jajaran Polres Kerinci dan Polsek Danau Kerinci harus terus diperkuat. Soliditas internal menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan wilayah.

​Semangat Kemerdekaan: Mengambil momentum HUT RI ke-81, personel diharapkan meneladani nilai-nilai perjuangan para pahlawan dengan memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara, dan masyarakat Kerinci.

​IPTU Arisman menutup arahannya dengan optimisme bahwa dengan niat yang tulus dan kerja keras, jajaran Polri di wilayah hukum Kerinci akan selalu dicintai dan menjadi pelindung handal bagi masyarakat.(Adz)


Meski Banding, Pengadilan Tinggi Jambi Tetap Hukum Eks Polisi Waldi Penjara Seumur Hidup

 

Terdakwa Waldi Adiyat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Muara Bungo beberapa waktu lalu. Kini, Pengadilan Tinggi Jambi tetap menghukumnya dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan.

JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo dalam perkara pembunuhan yang menjerat eks polisi Waldi Adiyat.

Waldi Adiyat merupakan anggota kepolisian Polres Tebo yang dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang dosen perempuan berinisial E di Bungo pada akhir Oktober 2025 lalu.

Atas tindakannya itu, majelis hakim PN Muara Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo yang menuntut agar majelis hakim menyatakan Waldi bersalah melakukan Tindak Pidana "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan itu tidak langsung inkrah, karena Waldi mengajukan upaya hukum banding.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi

Sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi nomor 348/PID/2026/PT JMB, Waldi tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan putusan PN Muara Bungo.

Putusan itu disampaikan pada Rabu (12/8/2026) kemarin.

"Mengadili: menerima permintaan banding dari Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi  dan Penuntut Umum tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb, tanggal 7 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi, dilansir dari laman SIPP PN Muara Bungo, Kamis (13/8/2026).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun dengan dua anggota yakni Badrun Zaini dan Melfiharyati.

Konstruksi Kasus

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa awalnya mendatangi rumah korban setelah lebih dulu menghubungi korban melalui telepon.

Keduanya kemudian makan malam bersama dan berbincang di rumah korban.

Namun, pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka berujung pada pertengkaran.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ingin mengakhiri hubungan tersebut, tetapi korban menolak.

Setelah sempat melakukan hubungan badan, keduanya kemudian tertidur. Beberapa jam kemudian, keduanya kembali terlibat cekcok.

Pertengkaran yang semakin memanas berujung pada tindakan kekerasan.

Terdakwa diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, terdakwa meninggalkan rumah tersebut dengan membawa mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan menyamarkan identitas menggunakan rambut palsu dan masker.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan dan uang tunai sekitar Rp4 juta.

Terdakwa juga membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban. Sebagian uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

Dalam persidangan, jaksa turut membacakan hasil visum dan autopsi terhadap korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka memar pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala dan bahu.

Pemeriksaan forensik juga menemukan resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Setelah menjalani rangkaian persidangan dengan pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menyatakan Waldi terbukti bersalah.

Atas perbuatannya, Waldi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.(Adz)

Sambut HUT ke-81 RI, Kasat Intelkam Polres Bungo AKP Fajar Nugroho "Kobarkan Semangat Perjuangan yang Tak Pernah Padam"

Kasat Intelkam Polres Bungo AKP Fajar Nugroho

​MUARO BUNGO – Menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Bungo, AKP Fajar Nugroho, menyampaikan pesan mendalam bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Hukum Polres Bungo.

​Dalam momentum bersejarah tersebut, AKP Fajar Nugroho menegaskan bahwa makna kemerdekaan bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan pengingat atas pengorbanan para pahlawan yang harus terus dijaga dan dilanjutkan oleh generasi penerus.

​"Kemerdekaan adalah api perjuangan yang tak pernah padam," tegas AKP Fajar Nugroho.

​Menurutnya, di era modern saat ini, api perjuangan tersebut diwujudkan melalui semangat menjaga persatuan, ketertiban, serta keamanan masyarakat (kamtibmas) demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera. 

Baca Juga: Semarak HUT ke-81 RI, DWP Provinsi Jambi Gelar Senam Bersama dan Gerakan Peduli Lingkungan

Peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusifitas daerah merupakan wujud nyata mengisi kemerdekaan.

​Atas nama Satuan Intelkam Polres Bungo, AKP Fajar Nugroho juga mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-81 kepada seluruh rakyat Indonesia.

​"Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Mari kita terus kobarkan semangat kebangsaan, menjaga stabilitas keamanan, dan bersama-sama melangkah menuju masa depan bangsa yang lebih gemilang," pungkasnya.

Tak Terima Dipecat, 5 Polisi Tersangka Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim Ajukan Banding

Lima polisi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur jadi tersangka kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, Senin (27/7/2026). Kabar terbarunya, tak terima dipecat, kelima polisi ajukan banding .(Adz)

JAMBI - Kabar terbaru datang dari 5 polisi di Jambi yang dipecat pasca kematian Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS) anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Setelah diumumkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kabarnya kelima polisi mengajukan banding.

Kelima polisi yang dipecat yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. 

Dengan adanya upaya banding, proses penanganan kasus dari sisi kode etik belum selesai.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya Brigadir EWS di Tanjabtim, 5 Polisi Kena Sanksi PTDH

Diketahui, 5 polisi di Jambi jadi tersangka terkait kematian Brigadir Eko dipecat dari kepolisian. Total ada 6 tersangka kasus ini, satu tersangka merupakan warga sipil berinisial B.

5 polisi dipecat (PTDH)

Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang terlibat dalam perkara meninggalnya Brigadir Eko di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Sanksi PTDH dijatuhkan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, 6-7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kelima personel yang dijatuhi sanksi ialah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. 

Dalam sidang etik, mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Erlan dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam.

Menurut Erlan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi. Penindakan terhadap pelanggaran anggota, kata dia, dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian penting untuk menjaga profesionalisme anggota sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.

Karena itu, Polda Jambi memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan personel akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui proses disiplin, sidang kode etik, maupun proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.

“Kami juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan. Penegakan kode etik dan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas organisasi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Erlan.

Kasus ini bermula dari meninggalnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur di indekos milik korban yang disewa para pelaku. 

Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara.

Dari hasil penyidikan, Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri atas lima anggota Polri dan satu warga sipil.

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara tersebut.

Keenam tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta. 

Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan, termasuk penerapan pasal lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, penyidikan mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. 

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum bersama Bidpropam Polda Jambi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka. 

Sebagai informasi Brigadir Eko tewas di kawasan kos-kosan miliknya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari lalu.

Awalnya Kapolres Tanjung Jabung Timur menyebutkan, Brigadir Eko tewas karena terjatuh. 

Namun keluarga tidak percaya, dan meminta dilakukan otopsi. 

Tidak berselang lama, Polda Jambi akhirnya menetapkan lima anggota polis sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan ini. (*)

Kasus Meninggalnya Brigadir EWS di Tanjabtim, 5 Polisi Kena Sanksi PTDH

MERDEKAPOST.COM - Polda Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima anggota Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sanksi tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6-7 Agustus 2026. Lima personel yang dijatuhi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, kelima anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Hasil sidang menyatakan mereka melakukan perbuatan terc*la sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH," kata Erlan, Jumat (7/8/2026) lalu.

Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk komitmen Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar dalam menjaga integritas institusi dan menindak setiap pelanggaran secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai aturan yang berlaku.

Polda Jambi juga menegaskan tidak ada ruang bagi personel yang mencederai kehormatan institusi. Penegakan disiplin, kode etik, maupun pidana akan dilakukan secara tegas guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi tetap kondusif.(red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs