Ternyata Rekening Mantan Bupati Kerinci ikut dibobol RS

Ternyata rekening Mantan Bupati Kerinci Adirozal juga ikut dibobol RS. (ist)

JAMBI, Merdekapost.com – Ternyata rekening Mantan Bupati Kerinci ikut dibobol RS, Begini Modulnya. Polda Jambi berhasil mengungkapkan kasus pembobol rekening nasabah di Bank Jambi Cabang KerinciBank Jambi Cabang Kerinci, yang dilakukan RS (26) karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci, yang mencapai Rp7,1 miliar.

Dalam konferensi pers ada 25 korban yang dibobol rekeningnya oleh tersangka RS, salah satunya rekening milik korban adalah mantan Bupati Kerinci dua periode, Adirozal.

Baca Juga: Karyawati BPD Jambi Cabang Kerinci Ditetapkan Tersangka, Bobol Rekening Nasabah hingga Milyaran Rupiah

Aksi RS ini ternyata sudah berlangsung dari sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Rekening yang dibobol tersangka tidak hanya rekening masyarakat biasa, tetapi juga lembaga sosial dan tokoh daerah. RS.

Modus Tersangka RS

Modusnya tersangka yang saat itu menjadi analis Kredit Bank Jambi Cabang Kerinci dalam menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura dimintai tolong oleh nasabah untuk melakukan penarikan. Karena sudah dipercaya, dia pun leluasa menguras isi rekening termasuk milik yayasan dan mantan Bupati Kerinci yang disebut-sebut mengenalnya secara pribadi.

“Ada nasabah yang punya tiga rekening, semua dibobol. Termasuk Yayasan Bantul Husnah dan nama besar seperti Adirozal. Total kerugian mencapai Rp7,1 miliar,”ungkap AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, dalam konferensi pers, Senin (02/06/2025).

Baca Juga:

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Kasus ini mencuat ke permukaan bukan karena audit internal, tapi karena nasabah mengamuk. Pinjaman mereka yang sudah disetujui tak kunjung cair, padahal dana sudah “disalurkan”. Usut punya usut, dana itu justru dicairkan oleh RS dan dialihkan ke rekening pribadinya.

“Dia tahu sistem dan memanfaatkan kepercayaan. Teler bank percaya karena RS sering bantu tarik uang nasabah,” kata Taufik.

Lebih mengejutkan, dana hasil pembobolan digunakan untuk berjudi online. Sekali main, RS bisa setor Rp70-80 juta. Kini, rekeningnya hanya menyisakan Rp80 ribu.

Mantan Bupati Kerinci Jadi Korban

Dalam 27 rek terdapat Tiga rekening milik Adirozal, mantan Bupati Kerinci, turut dibobol oleh RS. Taufik memastikan bahwa mantan pejabat itu adalah korban, bukan terlibat dalam praktik ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan, nama beliau tercantum. Ada tiga rekeningnya dibobol,” tegas Taufik.

Sudah Rp4 Miliar Dikembalikan, Tapi Rp2 Miliar Masih Menguap

Baca Juga: 

Polisi Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Lawang Agung

Polisi mengungkap, dari total Rp7,1 miliar yang digondol, baru sekitar Rp4 miliar yang berhasil dikembalikan kepada 17 nasabah. Sisanya, masih misteri.

“Masih ada tujuh nasabah yang belum menerima pengembalian dana. Nilainya sekitar Rp2 miliar,” jelas Taufik

Kini, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 49 ayat 1 UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Perbankan dan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.(adz)

Karyawati BPD Jambi Cabang Kerinci Ditetapkan Tersangka, Bobol Rekening Nasabah hingga Milyaran Rupiah

Konferensi Pers di Polda jambi terkait kasus Karyawati BPD Jambi Cabang Kerinci Ditetapkan Tersangka, Bobol Rekening Nasabah hingga Milyaran Rupiah.(ist)

JAMBI, Merdekapost.com – Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Ditetapkan sebagai Tersangka. Bobol Rekening Nasabah hingga Milyaran Rupiah, Polda Jambi menetapkan RS (26) seorang mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci, sebagai tersangka dalam Kasus dugaan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 7,1 miliar. Pada Senin (02/06/2025).

RS sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Namun, ironisnya dana yang ditarik tersebut digunakan untuk berjudi online.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers, di Mapolda Jambi, pada Senin (02/06/2025). Dalam keterangan pers Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa dasar pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025, dengan TKP di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.

Baca Juga:

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

“Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi LP nomor 98 bulan 3 tahun 2025 pada tanggal 18 Maret. TKP-nya di Bank 9 Cabang Kerinci. Tersangkanya inisial RS, 26 tahun, eks karyawan BPD Jambi di Kerinci sebagai analis kredit,”ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut Wadir, pihaknya telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.

Dalam menjalankan aksinya RS berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah.

“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar,”sebutnya.

Menurut AKBP Taufik, tersangka memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan. Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS.

Baca Juga:

Polisi Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Lawang Agung

“RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau pemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” ungkapnya.

Kata AKBP Taufik Nurmandia, hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online.

Ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan dalam jumlah besar.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga maksimal Rp 200 miliar.(kai)

Bawa 11 Kg Ganja, Dua Kurir Asal Sumut Diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi

Bawa 11 Kg Ganja, Dua Kurir Asal Sumut Diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi. (ist)

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, 11 kilogram ganja berhasil diamankan dari tangan dua kurir asal Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Lantai 2 Mapolda Jambi, Rabu (30/4/2025), Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga di kawasan Sipin, Kota Jambi.

Berita Lainnya:

Kecanduan Judol, Eks Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang, Kerugian Capai 381 Juta

Pemkab Batang Hari Deklarasi Pemberantasan Judi Online

Alharis Kaget, Kasus Judol Tertinggi di Jambi, "ASN Siap-siap Diberi Sanksi"

“Warga curiga dengan mobil hitam yang terparkir cukup lama. Tim langsung bergerak dan saat digeledah, ditemukan satu karung berisi 10 paket besar ganja,” jelasnya.

Dua tersangka berinisial AR dan AP kini diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya diduga hendak mengedarkan ganja ke wilayah Jambi dan Riau.

Tak hanya itu, polisi juga tengah memburu satu nama lain, berinisial GL, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). GL diduga sebagai pembeli ganja yang berdomisili di Sumatera Utara.

para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat: penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Jambi menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (editor: ADZ/sbr: Koreksinews)

Pengamanan PSU 21 TPS di Bungo, Polda Turunkan 327 Personel

Kapolda Jambi saat Gelar Pasukan untuk Pengamanan PSU di Kabupaten Bungo. Kamis,03/04. (ist) 

Merdekapost.com – Untuk pengamanan pelaksanaan PSU di Kabupaten Bungo Polda Jambi menurunkan 327 Personil. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jambi Polda Jambi menggelar Apel Pergeseran Pasukan dalam rangka pengamanan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bungo,  Kamis kemarin. 

Kegiatan Apel di Lapangan Mapolda Jambi ini dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol. M. Edi Faryadi, S.H, S.I.K, M.H, dan diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi serta seluruh personel yang ditugaskan dalam pengamanan PSU. Setelah apel gelar pasukan, semua langsung diberangkatkan ke Bungo

Baca Juga : PSU di 21 TPS, DPC PKB Bungo Bakal Beri sanksi tegas Kader yang tidak memenangkan Dedy-Dayat

Dalam arahannya, Karo Ops Polda Jambi menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan tujuh unit bus sebagai akomodasi bagi seluruh personel yang bertugas.

Selain itu, Polda Jambi juga telah mempersiapkan kebutuhan dan perlengkapan personel untuk seluruh anggota yang akan bertugas di Kabupaten Bungo.

Apel kemudian diambil alih oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Mirza Mustaqim, S.I.K, yang secara resmi melepas keberangkatan personel menuju Kabupaten Bungo.

Baca Juga: Kasbudi Anggota DPRD Bungo F-PKB, Sebut Program Paslon Dedy-Dayat Sesuai dengan Program Pemerintah Pusat

Lebih lanjut, setelah tiba di lokasi, para personel akan mengikuti apel pengecekan di Polres Bungo sebelum bergeser ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 4 Maret 2025 sesuai dengan ploting yang telah ditentukan.

” Hari ini 327 personel Polda Jambi diberangkatkan untuk melakukan pengamanan PSU di wilayah Kabupaten Bungo. Akan ada 21 TPS di Bungo yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kita harapkan bersama agar pelaksanaan PSU ini dapat berjalan dengan aman dan damai agar situasi Kamtibmas tetap terjaga. ” terang Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto.(*)

Bupati dan Wabup Kerinci Ucapkan Selamat Bertugas Kapolda Jambi yang Baru

Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., dan Wakil Bupati Kerinci, H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si., mengucapkan selamat bertugas kepada Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., yang resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi.

Pemerintah Kabupaten Kerinci, Bupati dan Wakil Bupati berharap Kapolda Jambi yang baru dapat menjalankan tugas dengan baik serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jambi, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Jambi.

Pemerintah Kabupaten Kerinci juga siap bersinergi dengan Polda Jambi dalam mendukung program keamanan, ketertiban, dan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat. 

Dengan semangat BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa, diharapkan kerja sama yang baik antara kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci khususnya dapat terus terjalin.(*)

Pembunuh Sopir Travel Matnur Ditangkap Polda Jambi, Sempat Buron 6 Bulan

Pembunuh Sopir Travel Matnur Ditangkap Polda Jambi, Sempat Buron 6 Bulan (ist)

Jambi, Merdekapost - Enam bulan menjadi buronan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Alexander Tasman akhirnya diamankan Tim Resmob Polda Jambi pada Kamis (6/3/25) di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sekitar pukul 22.00 WIB.

Alexander Tasman sendiri merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap Matnur, sopir travel Matnur asal tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11 September 2024 silam.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Heri Susanto yang saat ini sudah menjalani persidangan.

Kali ini pihaknya kembali menangkap satu orang tersangka yang bernama Alexander Tasman setelah menjadi DPO selama 6 bulan.

Baca Juga: HF Pria di Sungaipenuh Ditangkap Kasus Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi

"Alhamdulillah kembali berhasil menangkap satu DPO yang bernama Alexander Tasman ini, yang bersangkutan sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku," katanya pada Jum'at (7/3/25).

Terhadap pelaku Tasman, Pihak Kepolisian tepaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena melawan saat ditangkap.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri," tegasnya.

Tersangka di jerat Pasal 365 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 Tahun Penjara. (*)

Polresta Jambi Verifikasi 927 Berkas Calon Polri Terpadu 2025, 633 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Awal

JAMBI - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) melaksanakan verifikasi berkas pendaftaran Calon Polri Terpadu Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung selama masa penerimaan Polri Terpadu dan dipantau langsung oleh Kabag SDM Polresta Jambi, Kompol Sopirin pada Rabu (5/3/2025).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kabag SDM, Kompol Sopirin menyampaikan bahwa pembukaan pendaftaran Polri Terpadu, yang mencakup Akpol, Bintara, dan Tamtama, telah dimulai sejak 10 Februari lalu dan akan resmi ditutup pada 6 Maret 2025.

Dalam proses seleksi ini, animo masyarakat cukup tinggi dengan jumlah pendaftar mencapai 927 orang. Setelah proses verifikasi, sebanyak 633 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi awal dengan rincian sebagai berikut:

Taruna Akpol: 79 pendaftar, 46 lolos verifikasi (41 pria, 5 wanita).

Bintara PJU: 627 pendaftar, 456 lolos verifikasi (378 pria, 78 wanita).

Bintara Polair: 20 pendaftar, 18 lolos verifikasi (semua pria).

Bintara Brimob: 116 pendaftar, 90 lolos verifikasi (semua pria).

Tamtama: 35 pendaftar, 18 lolos verifikasi (semua pria).

Bakomsus (Keahlian Khusus):

Tata Boga: Tidak ada pendaftar.

Gizi: 2 pendaftar, tidak ada yang lolos verifikasi.

Hukum: 3 pendaftar, 2 lolos verifikasi.

Siber: Tidak ada pendaftar.

Akuntansi: 1 pendaftar, 1 lolos verifikasi.

Nakes (Tenaga Kesehatan): 3 pendaftar, 2 lolos verifikasi.

Lebih lanjut, Kompol Sopirin menegaskan bahwa pada 7 Maret 2025 akan dilaksanakan penandatanganan fakta integritas, pengambilan sumpah, serta pemeriksaan administrasi awal.

“Proses pendaftaran dan penerimaan Polri Terpadu ini dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik percaloan. Kami berkomitmen untuk menjalankan seleksi secara objektif guna mendapatkan calon anggota Polri yang berkualitas,” tegasnya.

Dengan adanya seleksi yang transparan, diharapkan dapat menghasilkan calon anggota Polri yang memiliki integritas tinggi dan siap mengabdi untuk masyarakat. (*)

Apresiasi Kinerja Pers, Kapolres Kerinci Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Merdekapost.com | Kerinci - Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana beserta staf dan jajaran Polres Kerinci mengucapkan selamat hari Pers Nasional tahun 2025.

Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2025 mengusung tema "Pers mengawal ketahanan pangan untuk kemandirian bangsa,".

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana menyampaikan, "Selamat Hari Pers Nasional 2025,"ucap Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, Minggu (9/2/2025).

Pers memiliki peran strategis dalam mengawal ketahanan pangan demi kemandirian bangsa, Lanjut Kapolres, Kami mengapresiasi kerja keras insan pers yang terus menyajikan informasi akurat dan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya ketahanan pangan.

"Apresiasi Untuk seluruh insan Pers khususnya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh, umumnya untuk seluruh Indonesia, Semoga pers tetap profesional, independen, dan menjadi pilar demokrasi yang kokoh dalam membangun bangsa yang lebih maju dan mandiri," pungkasnya. (red)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs