10 Tersangka Korupsi PJU di Kerinci Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Yogi Purnomo saat menyampaikan berkas 10 tersangka dugaan korupsi pengadaan PJU di Dishub Kerinci tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada Senin pagi (3/11/2025).(adz/mpc)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melimpahkan 10 tersangka dugaan korupsi pengadaan PJU di Dishub Kerinci tahun anggaran 2023.

Pelimpahan 10 tersangka dilakukan penyidik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada Senin pagi (3/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Untuk diketahui pada kasus pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), penyidik Kejari sungai Penuh menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Kasus yang merugikan negara Rp2,7 miliar ini sudha bergulir cukup lama.

Dikuti dari laman Kejari Sungai Penuh, Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan.

Selanjutnya 10 tersangka akan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Daftar Tersangka

Berikut daftar tersangka perkara korupsi proyek penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)

2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.

3. F, Direktur PT WTM; 

4. AN, Direktur CV TAP

5.  SM, Direktur CV GAW

6. G, Direktur CVBS

7. J, Direktur CV AK.

8. RDF, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro, 

9. AA, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

10. seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023

 Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Korupsi

Modus korupsi yang dilakukan 7 tersangka yakni dengan pemecahan pakey pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).

Padahal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. ( Adz | Editor: Aldie Prasetya)

Breaking News, Kejari Sungai Penuh Pamerkan Rp1,4 Milyar 'Hasil Sitaan' dari 7 Tersangka PJU Kerinci

Kejari Sungai Penuh Pamerkan 1,4 M 'Hasil Sitaan' dari 7 Tersangka kasus PJU Kerinci tahun 2023.(adz/ali) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Pihak penyidik Kejari Sungai Penuh melakukan pelimpahan tahap II dan hasil penyitaan pemblokiran aset para tersangka dalam kasus PJU Dishub KERINCI tahun anggaran 2023. Kejari menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari 7 terdakwa kasus PJU Dishub KERINCI.

Kejari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum bersama Kasi Pidsus Yogi menyampaikan uang tersebut diserahkan penasehat hukum dari keluarga 7 terdakwa kasus dugaan korupsi PJU kepada penyidik Kejari Sungai Penuh.

Baca Juga: Pemkot Sungai Penuh Dukung Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Dasar

"Telah dilakukan penyitaan aset dan penitipan uang pengganti yang total semua 1.432.460.000 ini dari 7 tersangka atau terdakwa. Lima dari direktur perusahaan/rekanan, dari mantan Kadis dan Kabid. Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik dengan dari keluarga pihak tersangka melalui tik penasehat hukumnya. Kemudian ada juga penyitaan aset kendaraan bermotor yakni 1 unit motor dan 1 unit mobil," jelas Kajari Sungai Penuh saat pres release, Senin (13/10/2025).

Penyidik juga melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan. Diantaranya tanha dan bangunan di Desa Telaga Biru Siulak, Tanah dan bangunan di desa Koto Dumo, tanah dan bangunan di Desa Simpang Belui, tanah dan bangunan di desa Sawahan Jaya, tanah dan bangunan di Dusun Sungai Gelampeh, tanah dan bangunan di Desa Tebing Tinggi, tanah dan bangunan di Desa Mukai Hilir. 

"Ada 10 aset tanah dan bangunan milik tersangka juga dilakukan penyitaan dan pemblokiran," tambahnya. 

Baca Juga: Meriahkan HUT TNI ke-80, Kodim 0417/Kerinci Gelar Fun Glove

Terkait keterlibatan dewan Kerinci dalam kasus PJU Dishub, pihak Kejari Sungai Penuh mengatakan akan terus mendalami hal ini. Sejauh ini menurut Kejari, tak ada pengembalian atau bukti yang sah terkait keterlibatan oknum DPRD Kerinci dalam kasus ini.

"Penyidik masih mengembangkan dan mendalami siapapun yang terlibat dalam kasus PJU Dishub Kerinci 2023,"jelasnya 

Tambahan Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi bahwa dari kasus PJU Dishub Kerinci BPKP telah menghitung kerugian negara 2,7 miliar. 

"Dari 2,7 miliar inilai kami berhasil melakukan penyitaan 1,4 miliar lebih. Jumlah ini diserahkan oleh 7 tersangka melalui penasehat hukumnya. Kemudian dalam proses penyidikan, ke 10 tersangka itu kami lakukan blokir aset," bebernya.(ADZ)

Viral! Beredar Percakapan Diduga Heri Cipta Kadishub, Sebut "Otak Rencana Pelaksanaan PJU adalah DPR"

Viral! Beredar Percakapan Diduga Heri Cipta Kadishub Kerinci, Sebut "Otak Rencana Pelaksanaan PJU adalah DPR".(ale/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com - Beredar luas dan menghebohkan di medsos rekaman percakapan diduga Heri Cipta mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kerinci.

Rekaman percakapan tersebut dipublish oleh akun Facebook Kilas Politik X Cakapcuap

Nama pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019-2024 terseret dalam keterangan Heri Cipta.

Dia heran kenapa anggaran yang semula hanya setengah Milyar bisa jadi 2 Milyar

Pimpinan DPRD Kerinci diantaranya Edminuddin (Ketua), Boy Edwar (Wakil Ketua) dan Yuldi Herman (Wakil Ketua) disebutnya dengan lantang.

“Jadi intinya tadi itu, otak rencana pelaksanaan PJU Kerinci itu adalah DPR” ungkapnya.

"2,5 M ditentukan oleh dewan, titiknyo paketnyo, dan pihak ketigo langsung berurusan dengan dewan dan tidak melalui kito"

"Bantu kami pak kadis, kami tidak bisa melaksanakan proyek, kalau kami bisa dak mungkin kami mintak bantu dengan OPD, Edminuddin dengan Yuldi nyampaikan itu". Ujarnya

Heri Cipta menyebutkan bahwa dia telah memasukkan mengenai hal tersebut kedalam BAP-nya

Rekaman percakapan yang beredar itu sontak langsung viral di medsos

Netizen sebut jika itu benar maka pihak kejaksaan bisa menjadikan sebagai tambahan alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka

untuk diketahui, kasus PJU Kerinci ini telah menjadikan 10 orang menjadi Tersangka dan saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan negeri Sungai Penuh.

Tujuh orang tersangka PJU Jilid 1. (adz)

Berita Lainnya:

Kapolres Kerinci: 20 Hari Operasi Antik Siginjai, Total 21 Orang Ditangkap Kasus Narkoba

HIMSAK Tegaskan Aksi Murni Mahasiswa, Tuntut Kejati Jambi Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Ternyata Risman Nekad Bunuh Hijrah Pegawai Koperasi Gara-gara ini

Briptu Rizka Melawan Usai Dia Ditetapkan Tersangka Pembunuh Suaminya

Rumah Dua Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci di Geledah Kejaksaan, Ini Barang Bukti Disita

Rumah Dua Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci di Geledah Kejaksaan, Ini Barang Bukti Disita

 

Merdekapost.com  – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, melakukan penggeledahan di rumah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023 dengan nilai Rp 5,5 Miliar, pada Selasa (23/9/2025).

Rumah Tersangka yang di lakukan penggeledahan, adalah Tersangka Helpi dan Reki di wilayah Siulak.

Kepala Kejari Sungai Penuh, melalui Kasi Pidsus, Yogi saat di konfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa penggeledahan ini untuk menambah alat bukti tersangka.

“Ya, benar, penggeledahan di rumah Tersangka Helpi dan Reki,”jelasnya.

Dia menyebutkan dalam penggeledahan tersebut. tim penyidik menyita sejumlah dokumen termasuk Dua unit Mobil. 

“Dalam penggeledahan Kami melakukan penyitaan Satu unit motor milik tsk Reki, satu unit mobil milik tsk Reki, beberapa dokumen, kartu ATM dan buku tabungan yang di duga merupakan hasil tindak pidana tipikor PJU,”bebernya.

Untuk diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka yakni Kadis Perhubungan Kerinci HC, PPTK NE, RDF AA sedangkan pihak swasta Lima orang yakni, FM, AT, GW, JR, GA dan hari ini YAS.

HIMSAK Tegaskan Aksi Murni Mahasiswa, Tuntut Kejati Jambi Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Tegaskan Aksi Murni Mahasiswa, Tuntut Kejati Jambi Ambil Alih Kasus PJU Kerinci.(mpc)

Jambi, Merdekapost.com – Aksi konsolidasi dan unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK) terkait desakan pengambilalihan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci berjalan dengan lancar dan tertib.

Dalam aksi pada 21 September 2025 yang dipusatkan di Jambi tersebut, massa HIMSAK ditemui langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi yang menerima aspirasi mahasiswa dan masyarakat Kerinci. Pertemuan ini menunjukkan keseriusan HIMSAK dalam mengawal penegakan hukum agar berjalan transparan, tanpa tebang pilih, dan tidak berlarut-larut.

Baca Juga: 

Titik Terang Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Usai Istri Ditetapkan Tersangka

Apakah Kerangka Manusia di Pohon Aren itu adalah Yuda?

HIMSAK menegaskan tiga poin utama tuntutannya. Pertama, mendesak Kejati Jambi segera mengambil alih kasus PJU Kerinci yang dinilai lamban dan tidak transparan di Kejari Sungai Penuh. Kedua, menuntut penetapan tersangka terhadap seluruh aktor korupsi, baik pelaksana, pejabat, maupun aktor intelektual, tanpa pandang bulu. 

Aksi mahasiswa HIMSAK di depan Kejati Jambi. (adz) 

Ketiga, menegaskan bahwa korupsi PJU adalah kejahatan yang merugikan rakyat, dan apabila tidak segera ditangani dengan tegas, maka akan ada aksi lanjutan sebagai bentuk perlawanan terhadap lemahnya penegakan hukum.

Presiden HIMSAK, Egil Pratama Putra, menegaskan bahwa aksi ini murni gerakan mahasiswa tanpa ada pihak yang menunggangi. 

Baca Juga: Heboh Penemuan Kerangka Manusia di dalam Pohon Aren yang Tumbang

“Aksi ini adalah suara hati mahasiswa dan masyarakat Kerinci yang menolak segala bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi. Kami hanya berpihak pada rakyat dan kebenaran. Jika Kejati Jambi tidak segera menunjukkan langkah tegas, maka HIMSAK siap kembali dengan gerakan yang lebih besar sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

HIMSAK menutup aksinya dengan penegasan bahwa perjuangan melawan korupsi akan terus berlanjut. Mereka berkomitmen untuk tetap berada di garis depan mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan bersihnya penegakan hukum di Provinsi Jambi.

Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat! Lawan Korupsi!. Tutupnya (adz)

Dewan dan Sekwan Terbukti Kembalikan Fee Proyek PJU, Kejari Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka

Kerinci, Merdekapost.com – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kian terang. Fakta terbaru, lima anggota DPRD periode 2019–2024 dan seorang Sekretaris Dewan (Sekwan) tercatat telah mengembalikan uang fee kepada pihak rekanan maupun keluarganya.

Data yang dihimpun, keenam inisial tersebut yakni:

AM, mengembalikan Rp7 juta kepada istri J (tersangka).

PN, mengembalikan Rp60 juta kepada ER (istri NE).

BE, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.

ED, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.

JE, mengembalikan Rp10 juta kepada istri J.

JA, mengembalikan Rp50 juta kepada ER.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.

Baca Juga: 

MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci 

Kasus PJU Kerinci, Anggota DPRD Dikabarkan Kembalikan Fee, PERADAN: Itu Tidak Menghapus Pidana

“Benar, lima anggota DPRD Kerinci dan satu Sekwan sudah mengembalikan uang fee kepada pihak rekanan maupun keluarga mereka,” tegas Aldi.

Menurutnya, fakta pengembalian uang itu adalah indikasi nyata adanya keterlibatan dalam praktik korupsi PJU.

“Kalau mereka mengembalikan, berarti secara tidak langsung sudah mengakui. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum juga menetapkan keenam orang ini sebagai tersangka?” ujar Aldi dengan nada heran.

Aldi menambahkan, lambannya Kejari Sungai Penuh menindaklanjuti temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kejari Sungai Penuh Diragukan, HIMSAK Desak Kajati Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

PHOTO: Kejari Sungai Penuh Diragukan, HIMSAK Desak Kejati Ambil Alih Tetapkan Tersangka Semua Aktor Korupsi PJU Kerinci. Para tersangka yang sekarang ditahan Kejaksaan (Gambar Bawah). (doc.istimewa) 

Merdekapost.com - Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023 terus menimbulkan kegaduhan publik. Dari anggaran Rp5,5 Miliar, negara diduga dirugikan Rp2,7 miliar. Kejari Sungai Penuh memang telah menetapkan sepuluh orang tersangka, tetapi langkah itu dinilai belum menyentuh aktor-aktor besar yang disebut terlibat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kadishub Kerinci dan 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Kasus PJU Dishub Kerinci 2023

Nama-nama yang disebut justru mengarah ke pihak lain di luar sepuluh tersangka, mulai dari konsultan perencana, konsultan pengawas, Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga 13 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Fakta ini membuat publik bertanya: apakah Kejari berani mengusut tuntas, atau kasus ini akan kembali terhenti di level bawah?

Presiden HIMSAK, Egil Pratama Putra, menilai penegakan hukum setengah hati hanya akan melukai rasa keadilan masyarakat. “Kalau hanya berhenti di sepuluh orang, ini sama saja menutup mata terhadap aktor sebenarnya. Masyarakat Kerinci butuh keadilan yang tuntas, bukan sandiwara hukum,” tegasnya.

Berita Lainnya:

Jaksa Sebut Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus PJU Kerinci

Jaksa sebut Tidak menutup Kemungkinan akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus PJU Kerinci. (ist)

Kerinci, Merdekapost – Kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci TA 2023, yang menjerat 10 tersangka masih terus berproses di meja penyidik Pidsus Kejari Sungaipenuh

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh, Tomi Ferdian usai sidang Tipikor di PN Jambi pada Senin, 8 September 2025 dikonfirmasi awak media. Namun Tomi masih enggan mengungkap lebih jauh kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 2.7 M tersebut.

Tak tanggung-tanggung, dalam kasus yang viral akhir-akhir ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung ditahan, mulai dari Kadis Perhubungan Kerinci Heri Cipta, Kabid Lalu Lintas yang menjabat sebagai PPTK Nel Edwin, pihak rekanan inisial F, G, J, AN, SM, kemudian

oknum ASN Kebangpol Kerinci inisial H, oknum guru PPPK berinisial RDF, hingga oknum pejabat pengadaan UKPBJ Kerinci berinisial YAS.

Adapun H dan RDF diduga turut ambil bagian dalam proyek PJU dengan skema pinjam bendera atau menggunakan badan usaha (Perusahaan) milik orang lain demi menggarap proyek PJU.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik disita dari para tersangka dan mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Seiring berjalannya penyidikan kasus ini, isu keterlibatan 12 anggota DPRD Kerinci Periode 2019-2024 hingga Setwan DPRD Kerinci dan Konsultan Pengawas mencuat ke Publik. Mereka yakni Ed (Gerindra), BE (Golkar) Y (PAN), I (Gerindra), MZk (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), Arw (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), ST (PKS), JA (Setwan) dan Ak (Konsultan) diduga turut terlibat dalam proyek PJU senilai Rp 5.5 M yang seharusnya ditenderkan namun malah dipecah menjadi 41 paket penunjukan langsung.

Soal ini penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan beberapa anggota dewan periode lalu yang diduga turut terlibat. 

Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi. namun Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh tersebut tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

“Sepanjang kami mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup, kami akan tetapkan sebagai tersangka. (Artinya) Tidak menutup kemungkinan,” katanya.

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh tersebut kembali menekankan bahwa dugaan korupsi PJU kini masih terus berproses pada tahap penyidikan. Dia juga berharap pihaknya dapat segera merampungkan berkas perkara hingga dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, pasca ditetapkannya 10 orang tersangka dan dilakukan penahanan, Dia menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Ujarnya kepada Wartawan.

"Kami dalam proses pendalaman, ini terus bergulir, terus kami kembangkan, Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, apabila Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang kuat maka akan ditetapkan jadi tersangka" Ujar Kejari melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo. (Adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs