Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat

KORUPSI PJU - 10 terdakwa dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Jambi. Sidang digelar pada Selasa (7/4/2026) malam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jambi.(Ist)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Daftar vonis 10 terdakwa dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Sidang vonis digelar pada Selasa (7/4/2026) malam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jambi.

Terdakwa Heri Cipta, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci divonis paling berat pada kasus yang merugikan negara Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp5 miliar.

Heri Cipta selaku pengguna anggaran divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari.

Heri Cipta juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 337 juta, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara selama 4 bulan.

Terdakwa Nael Edwin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga Kabid Lalu Lintas Dishub. divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 60 hari, membayar uang pengganti Rp 220 juta.

Baca Juga: Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Sarpano Markis selaku Direktur CV GAW divonis selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 Hari serta uang pengganti Rp 50 Juta.

Terdakwa Gunawan selaku Direktur CVBS divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 182 Juta.

Amri Nurman selaku Direktur CV TAP divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 281 Juta.

Lalu Dirketur PT WTM Fahmi divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 Juta, Subsider 60 Hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 143 Juta.

Helpi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci divonis 1 Tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 239 Juta.

Baca Juga: Waldi Eks Polisi yang Renggut Nyawa Dosen Cantik di Bungo Bakal Disidang Pekan Depan

Jefron Direktur CV AK divonis 1 Tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 Hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 605 Juta.

Reki Eka Fictoni guru ASN di Kecamatan Kayu Aro divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 Hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 222 Juta.

Yuses Alkadira Mitas ASN di ULP Kerinci yang menjabat sebagai pejabat pengadaan proyek PJU Kerinci, divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara. Yuses disebutkan tidak menikmati kerugian negara.

Atas putusan ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Modus korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.

Pada kasus ini negara dirugikan Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp 5 miliar.

Anggaran PJU ini bersumber dari DPA murni sebesar Rp3 miliar, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan. (*)

Krisis Kepercayaan di Sakti Alam Kerinci: Nyali Kejari Sungai Penuh Diuji dalam Kasus PJU

KERINCI – Integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kini berada di titik nadir. Menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci yang dijadwalkan pada Selasa, 7 April 2026, gelombang pesimisme melanda kalangan aktivis dan masyarakat bumi sakti alam kerinci.

Aroma tak sedap mengenai penanganan kasus ini mencuat setelah muncul tudingan bahwa institusi penegak hukum tersebut hanya berani menyentuh aktor di level bawah, sementara pemain besar di tingkat legislatif dan eksekutif seolah tak tersentuh.

Dilansir dari jambiciber.id, Aktivis Kerinci, Yolan, secara blak-blakan melontarkan kritik pedas. Ia menilai Kejari Sungai Penuh kehilangan tajinya dalam membongkar keterlibatan aktor intelektual di balik proyek PJU tersebut.

Baca Juga: Akhirnya! Pembangunan Jalan Renah Pemetik 27 Km Mulai Digarap, Afuan Yuza: "Mari Kita Kawal Bersama"

"Nyali Kejaksaan Sungai Penuh sangat kecil. Mereka hanya membereskan kasus di level bawah. Untuk level yang lebih tinggi, diduga mereka tidak punya keberanian. Sekarang masyarakat menilai, apakah institusi ini masih bisa dipercaya atau tidak?" ujar Yolan, Senin (6/4/2026).

Lebih ekstrem lagi, Yolan mengungkapkan adanya persepsi miring di tengah masyarakat mengenai pola penanganan perkara yang diduga bersifat transaksional. "Masyarakat bahkan berseloroh, berikan saja 'setoran' ke Kejaksaan, maka persoalan selesai atau hukuman jadi ringan. Ini sangat miris," tambahnya.

Publik kini menaruh perhatian penuh pada persidangan besok. Pertanyaan besarnya, beranikah Kejaksaan menyeret nama-nama besar yang selama ini santer disebut dalam lingkaran proyek tersebut?

Beberapa nama yang kini menjadi sorotan publik, mulai dari aktor legislatif Edminuddin (Mantan Ketua DPRD), Boy Edwar, Yuldi Herman, Irwandri, Erduan, Syahrial Thaib, Asril Syam, Jumadi, Novandri Panca Putra, Mukhsin Zakaria, dan Amrizal, Joni Efendi dan Jondri Ali (Sekwan).

Baca Juga: Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Masih Terhambat, ini Himbauan Polres Kerinci

Keterlibatan kolektif unsur pimpinan dan anggota DPRD pada masa itu menjadi ujian krusial bagi jaksa penuntut umum. Jika persidangan hanya berkutat pada teknis lapangan tanpa menyentuh kebijakan anggaran, maka mosi tidak percaya masyarakat dipastikan akan semakin menguat.

Senada dengan para aktivis, Mohammad Has, seorang warga yang ditemui di sela diskusi santai di meja kopi, menyatakan bahwa Kejaksaan tidak lagi terlihat serius dalam membongkar kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

"Kami tidak melihat lagi keberanian Kejari Sungai Penuh. Khususnya jika sudah menyangkut keterlibatan anggota DPRD atau jajarannya. Seolah ada dinding tebal yang menghalangi keadilan," tegas Has.

Sidang yang akan digelar besok bukan sekadar proses formalitas hukum, melainkan pertaruhan harga diri bagi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Apakah mereka akan bertindak sebagai Wakil Tuhan yang menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, atau justru mengonfirmasi tudingan masyarakat bahwa mereka telah kehilangan nilai di mata rakyat Kerinci?

Saat ini, publik masih menunggu langkah berani dari korps Adhyaksa untuk memberikan kejutan hukum yang transparan dan akuntabel. (Adz/Sumber:Jambiciber.id) 

Ini Daftar Tuntutan Jaksa untuk 10 Terdakwa Perkara Korupsi Proyek PJU Kerinci

KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan saat menggiring tujuh dari 10 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, beberapa waktu lalu.

JAMBI - Sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci digelar pada Selasa (24/2/2026).

Dalam sidang itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dituntut hukuman paling berat, yakni penjara selama dua tahun empat bulan serta denda sebesar Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang perkara korupsi pengadaan PJU tahun 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (24/2/2026) sore.

Heri Cipta dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Denda dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan," kata Jaksa.

Tuntutan yang dijatuhkan kepada Heri Cipta menjadi yang paling tinggi dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, Tomy, menjelaskan perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa didasarkan pada pertimbangan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan masing-masing terdakwa.

"Yang mana ketika sudah melakukan pengembalian keuangan negara secara penuh, maka kami bisa menuntut lebih rendah," jelas Tomy.

Selain Heri Cipta, terdakwa lain yaitu Nel Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Sementara itu, Fahmi selaku Direktur PT WTM dituntut satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.

Amri Nurman selaku Direktur CV TAP dituntut satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp100 juta.

Sarpano Markis Direktur CV GAW dijatuhi tuntutan satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.

Berikutnya, Gunawan Direktur CVBS dituntut satu tahun delapan bulan serta denda Rp100 juta.

Jefron Direktur CV AK dituntut satu tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta.

Tak hanya itu, tiga pegawai lainnya juga turut dituntut. Reki Eka Fictoni yang berstatus guru PPPK dijatuhi tuntutan satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta.

Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci, dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta.

Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci, dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Jaksa Tomy mengungkapkan bahwa total uang yang telah dikembalikan oleh seluruh terdakwa mencapai Rp1,8 miliar.

Ia menambahkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.

Diketahui, perkara korupsi ini bermula ketika Dinas Perhubungan Kerinci mengusulkan anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp476 juta.

Namun setelah dibahas di Badan Anggaran (Banggar), nilai tersebut meningkat dan disetujui menjadi Rp3,4 miliar.

Daftar Tuntutan

Inilah daftar tuntutan jaksa untuk kesepuluh terdakwa perkara korupsi proyek PJU Kerinci: 

- Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci: 2 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp100 juta.

-  Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta

-  Fahmi, Direktur PT WTM: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.

- Amri Nurman, Direktur CV TAP: 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta. 

- Sarpano Markis, Direktur CV GAW: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.

- Gunawan, Direktur C 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta.

- Jefron, Direktur CV AK: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.

- Reki Eka Fictoni, guru PPPK: 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta.

- Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol: 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta.

- Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.

(Adz)

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci.(adz/ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Polemik panjang yang sempat menghebohkan publik terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kerinci dalam kasus dugaan korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) akhirnya menemukan titik terang.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (24/2/2026), nama-nama yang selama ini diasumsikan publik terlibat dalam kasus tersebut ternyata tidak muncul dalam daftar terdakwa maupun dalam konstruksi tuntutan perkara.

Sebelumnya, kasus PJU yang bermula dari pengajuan anggaran Rp476 juta dan membengkak menjadi Rp3,4 miliar sempat menyeret opini liar di tengah masyarakat. Sejumlah isu berkembang, termasuk dugaan keterlibatan unsur legislatif dan Sekwan Kabupaten Kerinci. Kisruh tersebut bahkan menjadi perbincangan hangat dalam berbagai ruang publik.

Baca Juga: 

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Namun, seiring berjalannya proses hukum yang panjang dan terbuka, hingga pada tahap pembacaan tuntutan hari ini, tidak terdapat fakta hukum yang menempatkan anggota DPRD maupun Sekwan Kabupaten Kerinci sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini.

Dengan dibacakannya tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, maka secara terang benderang konstruksi perkara menjadi jelas. Asumsi dan spekulasi yang berkembang terkait keterlibatan DPRD dan Sekwan Kabupaten Kerinci pun terbantahkan melalui proses persidangan.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Gandeng Kepala Daerah se-Jambi Temui Menteri PKP, Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan atau penyerahan pledoi pada 3 Maret 2026, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Publik kini menanti akhir dari perkara ini dengan harapan adanya kepastian hukum serta pemulihan kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan daerah.

Kasus PJU Kerinci menjadi pelajaran penting bahwa setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum, bukan sekadar opini. Pada akhirnya, fakta persidanganlah yang menjadi penentu kebenaran.(*)

Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Sidang PJU Kerinci: Para Terdakwa Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun.(adz/ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci Heri Cipta, terdakwa kasus dugaan korupsi PJU Kerinci dituntut dua tahun empat bulan kurungan penjara serta denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Heri Cipta dianggap bersalah karena melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara. “Denda dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan,” kata Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum, Tomy mengatakan bahwa perbedaan tuntutan pada masing-masing terdakwa atas dasar pertimbangan terkait dengan pengembalian kerugian negara yang telah dikembalikan oleh masing-masing terdakwa.

Bacaan Lainnya:

Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

“Yang mana ketika sudah melakukan pengembalian keuangan negara secara penuh, maka kami bisa menuntut lebih rendah,” jelas Tomy diikutip TribunJambi.

Untuk terdakwa lain yakni, Nel Edwin merupakan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dituntut satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta.

Sedangkan Fahmi Direktur PT WTM dituntut satu tahun enam bulan dan dengan Rp100 juta, Amri Nurman Direktur CV TAP, dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp 100 juta, Sarpano Markis Direktur CV GAW didakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga: OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Sedangkan Direktur CV BD Gunawan dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta, Direktur CV AK Jefron didakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Tuntutan dibacakan oleh JPU pada sidang kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa (24/2/2026) sore.

Selain itu, terdakwa Reki Eka Fictoni, guru berstatus PPPK dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta. Kemudian Helmi Apriadi ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci didakwa satu tahu enam bulan dan denda Rp 100 juta

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Bank Jambi Lapor Polda, Uang Nasabah Diduga Dibobol Hacker

Perlu diketahui, jumlah total uang yang sudah dikembalikan dari seluruh terdakwa sebanyak Rp1,8 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 3 Maret 2026 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Diketahui, tuntutan Jaksa kepada Heri Cipta merupakan tuntutan paling berat diantara terdakwa lainnya.

Untuk diketahui, Kasus korupsi lampu jalan untuk masyarakat kabupaten Kerinci ini berawal saat Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 476 juta. Setelah masuk di banggar, anggaran tersebut membengkak dan disetujui sebesar Rp 3,4 miliar.(Tim)

Celah Korupsi Kasus PJU Kerinci, Yogi: Volume Cukup Besar, Tapi Produk yang dibeli murah tanpa Spesifikasi

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo Ungkap Celah terjadinya Korupsi dalam Kasus PJU Dishub Kerinci, Volume Cukup Besar, Tapi Produk yang dibeli murah tanpa Spesifikasi.(adz)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Jalannya persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memunculkan temuan yang tak terduga. Dugaan awal soal kekurangan volume pekerjaan ternyata tidak terbukti. Pemeriksaan menunjukkan pekerjaan fisik dinilai sesuai rencana.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus, Yogi Purnomo, SH, menyampaikan bahwa titik persoalan justru berada pada pengadaan barang.

“Kami sempat menduga persoalan ada di volume pekerjaan. Setelah diperiksa, volumenya lengkap. Masalahnya ada pada harga barang yang dibeli,” kata Yogi, Jumat (7/2/2026).

Bacaan Lainnya:

Kasus PJU Dishub Kerinci, Konsultan Tidak Tersentuh Hukum, Ini Kata Kasi Pidsus Yogi Purnomo

Saat Sorotan Publik Kerinci Tertuju ke PLTA, PETI Jadi Ancaman Kerusakan Lingkungan yang Lebih Parah

Prajurit TNI AL Asal Kerinci Praka Mar. M. Genta Al Akbar Dimakamkan; Penuh Haru Mulai dari Pelepasan Jenazah oleh Pangkormar Hingga Pemakaman Militer Dipimpin oleh Dandim 0417/ Kerinci

Susutnya Air Danau, Aslori Humas PLTA Buka Suara: Data Analisis Curah Hujan Menurun Drastis, Debit Air Danau Terdampak

Ia menjelaskan, anggaran per item dalam proyek disiapkan cukup besar, namun realisasi pembelian dilakukan dengan memilih produk yang jauh lebih murah.

“Contohnya, pagu disiapkan Rp 3,8 juta, tapi barang dibeli hanya sekitar Rp 1,8 juta. Selisih inilah yang menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.

Celah itu, lanjut Yogi, muncul sejak dokumen perencanaan. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), item pekerjaan tidak disertai spesifikasi teknis detail, hanya menyebut jenis barang secara umum.

“Hanya tertulis jenis barang seperti lampu jalan, tanpa spesifikasi. Padahal konsultan sudah menyusun spesifikasi sesuai kelas harga. Karena tidak dicantumkan, pelaksana bebas memilih barang yang lebih murah,” jelasnya.

Rekanan Sebut Selisih Harga Dipakai untuk Bayar Fee 

Dalam persidangan, terungkap pengakuan rekanan bahwa selisih harga tersebut dipakai untuk memenuhi permintaan fee dari sejumlah pihak.

“Di sidang disebutkan ada pembagian fee, 8 persen untuk Kadis, 14 persen untuk dewan, dan 4 persen untuk pihak lain,” ungkap Yogi.

Perkara ini telah menjerat 10 terdakwa, mulai dari pejabat dinas hingga rekanan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek sekitar Rp 5,5 miliar.(*ali)

Kasus PJU Dishub Kerinci, Konsultan Tidak Tersentuh Hukum, Ini Kata Kasi Pidsus Yogi Purnomo

Kasus PJU, Konsultan Tidak Tersentuh Hukum, Ini Kata Kasi Pidsus Yogi Purnomo dalam keterangan Pers Kejari Sungai Penuh.(ist/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membeberkan kenapa konsultan perencanaan dan konsultan pengawas tidak tersentuh dalam kasus Penerangan Jalan Umum (PJU) dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci yang melibatkan 10 orang terdakwa.

Dalam keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kasi Pidsus Yogi Purnomo menjelaskan Dari proses penyidikan sampai dengan persidangan tidak ada yang menyebutkan nama Andry yang melaksanakan pekerjaan konsultan perencana dan pengawas dan berdasarkan fakta persidangan dan dari keterangan para terdakwa di persidangan dari fakta persidangan bahwa tidak ada yang menyatakan ada kaitannya dengan konsultan.

Baca Juga: 

Saat Sorotan Publik Kerinci Tertuju ke PLTA, PETI Jadi Ancaman Kerusakan Lingkungan yang Lebih Parah

Prajurit TNI AL Asal Kerinci Praka Mar. M. Genta Al Akbar Dimakamkan; Penuh Haru Mulai dari Pelepasan Jenazah oleh Pangkormar Hingga Pemakaman Militer Dipimpin oleh Dandim 0417/ Kerinci

“Konsultan PJU adalah di pekanbaru, ada yang mengatakan konsultannya Andry, tapi dari fakta persidangan tidak ada yang menyebutkan Nama Andry, kami juga tanya ke konsultan apakah CV dipinjam Andry CV konsultan mengatakan tidak, tidak mungkin kami memaksakan”. jelasnya

Yogi Purnomo mengatakan bahwa dalam kasus PJU konsultan telah bekerja dengan benar tapi hasil konsultan perencanaan yang sudah di buat oleh konsultan tidak di ikuti oleh mereka ini.

Baca Juga:

Susutnya Air Danau, Aslori Humas PLTA Buka Suara: Data Analisis Curah Hujan Menurun Drastis, Debit Air Danau Terdampak

“Mereka mencari celah agar terhindar dari APH, misalnya begini di perencanaan konsultan menyebutkan harga beli bola lampu PJU dari hari harga terendah hingga tertinggi tapi oleh mereka ini membuat kontrak secara umum, padahal sudah ada hitungan detail dari konsultan tapi tidak di ikuti,”ujarnya

Demikian juga dengan konsultan pengawas, konsultan pengawas dalam kasus PJU ini sudah melaksanakan tugasnya dengan benar, karena secara fisik apa yang mereka kerjakan sudah sesuai dengan kontrak, jadi konsultan pengawas tidak sampai melakukan pengawasan sampai mengawasi hingga harga pasar. “ Ini fakta persidangan, dalam kasus PJU ini beda dengan kasus korupsi lainnya,”terangnya (*)

Guru Honorer dan ASN Kerinci Tersandung Korupsi setelah Bagi-bagi Jatah PJU di 12 Ruas Jalan, Blak-blakan Saat Sidang Banyak yang Terungkap

Guru Honorer dan ASN Kerinci Tersandung Korupsi Pasca Bagi-bagi Jatah PJU di 2 Ruas Jalan: Photo Kiri: Sidang Lanjutan, Kanan: saat dua tersangka diamankan.(adz/mpc) 

Jambi, Merdekapost.com - Seorang guru honorer dan ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci menjadi dua orang yang dipercaya mengerjakan proyek penerangan jalan umum (PJU) di 12 ruas jalan.

Keduanya kemudian bagi jatah, masing-masing mengerjakan enam ruas jalan.

Seorang guru honorer bernama Reki Eka Fictoni menjadi terdakwa dalam kasus korupsi PJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, setelah mengerjakan PJU di enam ruas.

Adapun sisanya, dikerjakan oleh Helfi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (3/2/2026), para saksi mahkota ini saling bersaksi atas tindakan yang mereka lakukan.

Saat itu Reki masih menjadi guru honorer yang mengajar di salah satu SMP di Sungai Penuh.

Selain mengajar, dia juga ternyata mengikuti pengerjaan proyek PJU.

Baca Juga: Sudah 3 Hari, Asmadi Warga Kerinci yang Terpeleset Ke Sungai dan Hanyut Terseret Arus Saat Memancing Hingga Kini Belum ditemukan

Awalnya Reki akan mengerjakan proyek tersebut bersama-sama dengan terdakwa Helfi.

"Awalnya sama Helfi, kemudian pisah?" tanya Jaksa Penuntut Umum, Yogi, yang dibenarkan terdakwa Reki.

Yogi mengatakan bahwa ada total 12 ruas jalan yang dibagi antara terdakwa Reki dan Helfi.

"Mereka bagi enam-enam, ketika itu meminjam perusahaan milik terdakwa Jefron, Gunawan, dan Amri Nurman," jelasnya.

Tidak sampai di situ, dari fakta persidangan terungkap beberapa hal, di antaranya adanya dua paket pengerjaan PJU yang fee atau biaya pembayaran yang diserahkan untuk Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Jondri Ali.

Baca Juga: Seniman Kerinci-Sungai Penuh Kembali Berduka, Hendrayadi Musisi Senior, Aranger dan Pencipta lagu Kerinci Meninggal Dunia

Selain itu, persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi itu mengungkapkan adanya saling pinjam perusahaan antar terdakwa.

"Mereka saling pinjam perusahaan ini," ujar jaksa.

Terdakwa Reki, kata jaksa, mengaku adanya fee sebesar 15 persen untuk Jondri Ali yang dibayarkan melalui terdakwa Nael Edwin.

"Kemudian untuk pejabat pengadaan, beliau tidak melakukan review. Hanya berdasarkan (dokumen) yang dikirimkan oleh Heri Cipta (Kadis Perhubungan Kerinci)," jelasnya. 

Pilihan Redaksi: GNPK-RI Dampingi IRBANSUS Audit Dugaan Carut Marut Dana Desa Betung Kuning Kerinci

Kasus ini menjerat 10 terdakwa. Selain Reki dan Helfi, ada nama Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci; Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta serta Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Selain itu, ada nama Fahmi, Direktur PT WTM; Amri Nurman Direktur CV TAP; Sarpano Markis Direktur CV GAW; Gunawan, Direktur CVBS; dan Jefron Direktur CV AK.

Perkara ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 miliar.(*)

( Aldie Prasetya / Merdekapost.com)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs