DPP MAPPAN Kembali Demo di KPK, Desak Pemeriksaan Direksi Bank Jambi hingga Gubernur‎

MAPPAN Kembali Demo KPK, Desak Pemeriksaan Direksi Bank Jambi hingga Gubernur‎.(FOTO; ILUSTRASI)

‎Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat LSM Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/3/2026).

‎‎Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang menuntut pengusutan dugaan penerimaan bonus ganda oleh Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi), Khairul Suhairi.

‎‎Massa aksi menilai laporan yang sebelumnya mereka sampaikan belum menunjukkan perkembangan berarti. Karena itu, mereka kembali mendatangi KPK untuk mendesak agar lembaga antirasuah segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kebocoran dana bonus direksi Bank Jambi tahun buku 2024.

Baca Juga: Hal Tak Biasa 'Kompleks dan Rumit' dalam OTT KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

‎Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, menyatakan dugaan tersebut merujuk pada dokumen resmi laporan keuangan Bank Jambi tahun 2024. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Dirut Bank Jambi, Khairul Suhairi, diduga merangkap tiga jabatan strategis sekaligus, yakni Direktur Utama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional, serta Plt Direktur Pemasaran dan Syariah.

‎‎”Dari laporan keuangan yang sama, total remunerasi direksi mencapai Rp14,47 miliar dengan total bonus sekitar Rp12,34 miliar untuk empat orang direksi. Kami menduga terdapat penerimaan bonus ganda akibat rangkap jabatan tersebut,” ujar Hadi Prabowo dalam orasinya.

‎‎Menurutnya, praktik rangkap jabatan yang berpotensi menghasilkan bonus berlapis itu dinilai melukai rasa keadilan publik, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Ia juga menilai praktik tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan BUMD.

‎‎Koordinator lapangan aksi, Rukman, dalam orasinya turut mendesak KPK memanggil sejumlah pihak yang dianggap terkait dalam proses penetapan dan pembayaran bonus direksi Bank Jambi tahun 2024.

‎‎“Kami mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh jajaran direksi, dewan komisaris, serta pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang terlibat dalam proses penetapan bonus tersebut,” katanya.

Baca Juga: Ternyata Begini Duduk Perkara Kasus OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

‎‎Selain itu, massa aksi juga meminta KPK melakukan penyitaan atau pembekuan dana bonus direksi Bank Jambi ‎hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.

‎‎Di sisi lain, sorotan terhadap Dirut Bank Jambi juga muncul dari laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan melalui sistem resmi KPK. Berdasarkan data tersebut, kekayaan Khairul Suhairi tercatat meningkat signifikan dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

‎‎Pada 2021, total kekayaan bersihnya tercatat sekitar Rp2,06 miliar. Angka itu meningkat menjadi Rp3,57 miliar pada 2022, melonjak menjadi Rp8,23 miliar pada 2023, dan kembali naik menjadi Rp10,13 miliar pada 2024.

‎‎Lonjakan terbesar terjadi pada periode 2022–2023 dengan peningkatan sekitar Rp4,66 miliar dalam satu tahun. Kenaikan tersebut terutama berasal dari pos kas dan setara kas yang meningkat dari Rp1,28 miliar pada 2022 menjadi Rp5,78 miliar pada 2023.

‎‎Selain itu masalah terkini Bank Jambi yakni insiden siber yang bikin saldo kurang lebih 6000 nasabah terkuras, dengan total nilai Rp 143 Milliar. Juga disuarakan di KPK.

Bacaan Lainnya:

Bukber dengan Media, Bupati M Syukur: Pers Pilar Demokrasi dan Tanpa Media Roda Pemerintahan Tak akan Seimbang

Bupati Hurmin Lantik Ratusan Pejabat Pemkab Sarolangun

‎‎Dalam orasinya, Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo menyoroti lemahnya sistem keamanan digital Bank Jambi yang berakibat pada raibnya saldo sejumlah nasabah dengan nominal Rp 17 hingga Rp 24 juta. Hal itu kemudian diperparah lagi, dengan lumpuhnya sistem Bank Jambi dari 22 Februari lalu hingga kini.

‎‎”Berdasarkan data audit BPK bahwa terdapat Rp 58 miliar anggaran yang digelontorkan oleh Bank Jambi untuk pemeliharaan dan pembelian software hardware. Tapi apa hasilnya, sistemnya jebol, duit nasabah hilang,” ujar Hadi Prabowo, dalam orasinya.

‎‎Atas sekian banyak persoala di tubuh Bank Jambi tersebut, LSM MAPPAN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari KPK. Bahkan mereka menyatakan siap kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.(Adz/ Sumber: Benuanews.com)

Hal Tak Biasa 'Kompleks dan Rumit' dalam OTT KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan).

Jakarta - KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ada hal yang tak biasa dalam kasus ini.

Dirangkum dari detikcom, Kamis (5/3/2026), KPK melakukan OTT pada Senin (2/3) hingga Selasa (3/3) di Pekalongan dan Semarang. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Fadia sebagai satu-satunya tersangka dalam OTT kali ini meski ada 12 orang lain yang juga sempat diamankan saat OTT.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Hidayat, mengatakan kasus ini berkaitan dengan perusahaan yang didirikan anak dan suami Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. KPK menduga Fadia meminta perangkat daerah di Pekalongan memenangkan perusahaan tersebut dalam pengadaan jasa outsourcing.

Baca Juga:

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;

- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;

- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;

- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;

- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;

- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Fadia dijerat dengan pasal 12 huruf i dan 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 i tersebut mengatur larangan pejabat ikut dalam tender proyek. Penerapan pasal ini dalam OTT baru pertama kali dilakukan oleh KPK.

"Konstruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," kata jubir KPK Budi Prasetyo.

Berikut bunyi Pasal 12 huruf i:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:

i. Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Biasanya, KPK menerapkan pasal suap yang terdapat di pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor yang kini telah diubah menjadi pasal 605 dan 606 KUHP atau pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor. Selain itu, KPK juga pernah menerapkan pasal pemerasan yakni pasal 12 e UU Tipikor dan pasal 12 B UU Tipikor tentang gratifikasi terhadap pihak yang terjadi OTT.

Tetap OTT Meski Bukan Suap

Meski bukan kasus suap, KPK menegaskan penanganan kasus terhadap Fadia termasuk dalam tangkap tangan. KPK menyatakan telah menemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan oleh Bupati Pekalongan untuk melakukan tindak pidana korupsi saat mengamankan Fadia dan pihak lain.

Hal itu, menurut KPK, sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 40 huruf d KUHAP yang menyatakan 'Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pelakunya atau turut serta melakukan'. Adapun benda-benda yang ditemukan dalam OTT terhadap Fadia ialah:

1. Handphone yang di dalamnya terdapat percakapan WhatsApp mengenai pengelolaan dan permintaan uang yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan atas dana yang ada di PT RNB;

2. Laptop yang memuat dokumen terkait laporan keuangan dan pembukuan PT RNB;

3. Dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pekerjaan outsourcing di dinas-dinas Kabupaten Pekalongan yang dilakukan oleh PT RNB.

Modus yang Mulai Berubah

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai penerapan Pasal 12 i oleh KPK terhadap Fadia menunjukkan ada perubahan modus korupsi. Dia mengatakan kasus korupsi di daerah biasanya berupa suap dari pihak yang ingin menang tender.

"Ini adalah yang pertama (penerapan Pasal 12 i pada OTT) , sebab biasanya tentu adalah pasalnya adalah suap menyuap, pemerasan yang dilapis dengan gratifikasi 12 B," kata Yudi, Kamis (5/3/2026).

"Artinya sekarang mulai ada perubahan bentuk dari yang sebelumnya hanya menerima saja, uang dari para pengusaha yang ingin menang tender, dan menjalankan pekerjaan di pemerintahan daerah, mulai berubah sekarang semua dijalankan sendiri," tambahnya.

Yudi menyebut penerapan Pasal 12 i dalam kasus ini oleh KPK sudah tepat. Dia menilai ada kemungkinan Fadia sudah mengetahui bisa terjerat kasus jika menerima uang langsung dari perusahaan.

"Kemudian dia mempunyai ide buat perusahaannya aja yang menjalankan, pekerjaan-pekerjaan pengadaan. Padahal ketika dia menggunakan perusahaannya, kenanya pasal yang lain," tuturnya.(Adz/Sumber: detik.com)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs