​Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi di sebuah Cafe di Pondok Tinggi

 

Diamankan Polisi : Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi saat berada di sebuah Cafe di Pondok Tinggi Sungai Penuh.(adz/Doc.Polres Kerinci) 

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial TGI (22), terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Penangkapan dilakukan pada Selasa Jam 04.15 wib. setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif.

​Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 08 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban atas nama Andre Gusti Prenda saat itu sedang duduk bersama dua rekannya di pinggir jalan Desa Pelayang Raya. 

Pelaku TGI datang bersama rekan-rekannya menggunakan sepeda motor dan sempat menantang korban berkelahi.

Bacaan Lainnya:

Tarif Parkir di Sungai Penuh Tembus Rp10 Ribu, DPRD Diminta Jangan Diam

Segini Tarif Parkir Resmi di Tempat yang Dikelola Pemkot Sungai Penuh

​Meskipun korban sudah menyatakan tidak sanggup melayani tantangan tersebut, pelaku TGI beserta rekan-rekannya tetap melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan). Korban dipukul secara bertubi-tubi di bagian kepala, wajah, dan punggung, yang mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh.

​Proses Penangkapan

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/POLRES KERINCI.

​Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kafe di Kelurahan Pondok Tinggi.

Baca Juga: Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 Kartu

​Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Saat diinterogasi, pelaku TGI bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.

​Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

​"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Polres Kerinci akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum kami," tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

​Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. (Adz/Ali)

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya



DIAMANKAN: Terduga DM (25) Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kabupaten Kerinci diamankan Polisi.(adz/Doc.Polres Kerinci) 

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

​Penangkapan pelaku didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026 yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban.

​Kronologis Kejadian

​Peristiwa memilukan ini terungkap pada Kamis (12/03/2026). Ayah korban yang curiga mencari keberadaan putrinya di seputaran Desa Pulau Sangkar dan menemukan korban sedang berada di atas jembatan bersama beberapa orang, termasuk pelaku.

Baca Juga: 

Sempat Buron dan Bersembunyi di Rumah Saudara, Pelaku Asusila Anak di Pulau Sangkar Diringkus Polres Kerinci

Krisis Sejak 22 Februari: PERMAHI Jambi Desak Pimpinan Bank Jambi Percepat Perbaikan

​Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku DM. Aksi bejat tersebut diketahui dilakukan di kawasan perladangan Desa Pulau Sangkar.

​Proses Penangkapan

​Mendapat laporan tersebut, Kapolres Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​Begitu Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin Tim Opsnal Macan Kincai langsung bergerak cepat.

​Pada saat penggerebekan terhadap pelaku tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban.

​"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.

Jeratan Hukum

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

​Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

​Polres Kerinci berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap anak.(*)

(​Adz/ Sumber: Siaran Pers Polres Kerinci).

Sempat Buron dan Bersembunyi di Rumah Saudara, Pelaku Asusila Anak di Pulau Sangkar Diringkus Polres Kerinci

Sempat buron dan Sembunyi di Rumah Saudara, Pelaku Asusila Anak di Pulau Sangkar Diringkus Polres Kerinci

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas kejahatan terhadap perempuan dan anak kembali membuahkan hasil. 

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil meringkus DM (25), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat buron.

Kronologi Penangkapan

Setelah melakukan pengejaran, akhirnya keberadaan terakhir pelaku terungkap yang ternyata bersembunyi di kediaman salah satu saudaranya di Desa Lubuk Paku. 

Tanpa perlawanan berarti, DM langsung diamankan oleh Tim Opsnal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Orang tua korban mendapati anaknya sedang bersama pelaku di kawasan Jembatan Pulau Sangkar.

Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban akhirnya memberikan pengakuan jujur mengenai tindakan asusila yang telah dialaminya.

Saat ini, pelaku (DM) telah diamankan di Mapolres Kerinci. Atas perbuatannya, Diki Marza terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak, guna memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta masyarakat.(Red)

Tinggalkan Bercak Darah Saat Beraksi, (RK) Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci Di Tangkap Polisi

 

FOTO: Seorang terduga pelaku curanmor berinisial RK (28), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, diamankan Polisi di kediamannya tanpa perlawanan berarti.(Adz) 

​KERINCI | MERDEKAPOST.COM - Adanya Jejak berupa darah di Desa Semurup menjadi petunjuk tindakan kriminal seorang mahasiswa gaek asal Kerinci.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Air Hangat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Semurup, Kecamatan Air Hangat. 

Seorang terduga pelaku berinisial RK (28), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

Bacann Lainnya:

Atasi Macet, Pemkot Berharap Jalan H Bakri Jadi Satu Arah

Biar Mudik Lebaran Lancar dan Nyaman, Gubernur Jambi Hentikan Truk Batu Bara di Jalan Raya 13–29 Maret

Curanmor itu pertama kali diketahui oleh korban, Tina Melinda (47), pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Saat hendak membuka gudang di belakang rumahnya, korban mendapati gembok pintu gudang dalam keadaan rusak paksa.

​Di lokasi kejadian, ditemukan bukti petunjuk berupa bercak darah yang diduga milik pelaku yang terluka saat merusak gembok. 

Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor registrasi BH 3024 DO milik korban telah hilang. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 16.000.000,-.

​Mendapat laporan resmi dengan nomor LP/B/25/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim langsung menginstruksikan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Bupati Fikri Rejang Lebong Ditangkap KPK, Diduga Minta Fee Proyek 15% untuk Persiapan THR

​Berkat kejelian petugas di lapangan, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak. 

Dipimpin langsung Kanit Opsnal, polisi bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku RK.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang disembunyikan pelaku.

Baca Juga: Sempat Diamankan, Wabup Rejang Lebong Hendri Dilepas KPK

​"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan

​Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang setimpal.

Kasatreskrim Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. 

Dia meminta agar masyarakan menggunakan kunci ganda pada kendaraan dan pastikan pintu rumah serta gudang terkunci dengan aman, terutama pada malam hari.(Red)

Kebijakan Absen ASN di Pasar Ramadan Bukit Tengah Picu Potensi Gangguan Lalu Lintas, Polisi Diminta Turun Tangan

Polisi Diminta Turun Tangan, Kebijakan Absen ASN di Pasar Ramadan Bukit Tengah Picu Potensi Gangguan Lalu Lintas.(ist)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan presensi pulang dinas di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, memicu perhatian publik. 

Sorotan kini mengarah pada peran aparat kepolisian dalam mengantisipasi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026 sebagai tindak lanjut perintah lisan Bupati Kerinci, Monadi.

Namun di lapangan, Pasar Ramadan Bukit Tengah setiap sore memang sudah dipadati pengunjung. Kendaraan kerap parkir di badan jalan, sementara lokasi pasar berada di jalur turunan dan tanjakan dekat Tugu PKK—kondisi yang dinilai rawan dari sisi lalu lintas.

Baca Juga: 

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci

Gubernur Al Haris Gandeng Kepala Daerah se-Jambi Temui Menteri PKP, Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Sejumlah ASN mengaku khawatir jika ratusan pegawai diwajibkan hadir di waktu yang hampir bersamaan hanya untuk melakukan presensi pulang dinas.

“Sudah padat setiap sore. Kalau ASN juga wajib ke sana untuk absen, jelas makin menumpuk kendaraan. Apalagi itu jalur menurun dan menanjak,” ujar seorang ASN.

Aktivis Minta Polisi Antisipasi Sejak Dini

Aktivis Kerinci, Ega Roy, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh menunggu terjadinya insiden baru bergerak.

Baca Juga: ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan

“Ini soal keselamatan publik. Polisi harus hadir mengatur dan mengantisipasi potensi kemacetan maupun kecelakaan. Jangan sampai ada korban dulu baru dilakukan penertiban,” tegas Ega Roy.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut berpotensi memusatkan pergerakan ratusan ASN di satu titik pada jam sibuk menjelang berbuka puasa, maka pengamanan lalu lintas harus menjadi prioritas.

“Polisi dan dinas perhubungan harus turun tangan. Rekayasa lalu lintas, penertiban parkir liar, hingga pengawasan ketat perlu dilakukan. Keselamatan pengguna jalan jauh lebih penting dari sekadar formalitas presensi,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pengamanan di Ruang Publik

Publik kini mempertanyakan kesiapan aparat dalam mengelola kepadatan di kawasan pasar Ramadan tersebut. Jika tidak ada pengaturan yang jelas, kebijakan administratif ini dikhawatirkan berubah menjadi persoalan lalu lintas yang merugikan masyarakat luas.

Pilihan Redaksi: Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah pengamanan dan rekayasa arus kendaraan di sekitar Pasar Ramadan Bukit Tengah.

Sorotan pun terus menguat. Masyarakat berharap aparat kepolisian bertindak preventif demi mencegah potensi gangguan ketertiban dan keselamatan di jalan raya selama bulan suci Ramadan.(*)

Pria 22 Tahun di Sungai Penuh Diringkus Polisi, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil


Pria 22 Tahun (Inisial_MDR) berhasil Diringkus Tim Opsnal Macan Kincai, MDR Diduga sebagai Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil.(adz/ist)

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM — Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai menangkap seorang pria berinisial MDR (22) atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Petugas mengamankan MDR di kediamannya di Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, pada Selasa, (17/02/2026). Polisi bergerak setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026.

Keluarga korban, sebut saja Mawar (15), melaporkan kasus tersebut setelah mengetahui korban yang masih berstatus siswi SMK itu hamil tujuh bulan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku.

Bacaan Lainnya:

Didemo Warga, Kades Sungai Kapas Bangko Mundur

Ini Tuntutan Warga Desa Sungai Kapas Merangin Hingga Kades Harus Mundur!

Tim yang tergabung dalam Operasi Pekat I Siginjai 2026 sempat menghadapi penolakan dari keluarga pelaku dan sejumlah warga saat proses penangkapan. Namun aparat berhasil mengendalikan situasi dan membawa MDR ke Mapolres Kerinci tanpa insiden berarti.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak, menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas kejahatan terhadap anak. Polisi langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pilihan Redaksi:

Menarik! Bupati Batang Hari Gugat Sekda Sendiri! Pemkab Batang Hari Terguncang, Ada Apa?

Penyidik menjerat MDR dengan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.(Kai/Adz)

Jelang Ramadhan, Satreskrim Polres Kerinci Ambil Langkah Proaktif Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok

Pastikan Kestabilan Harga dan Ketersediaan Stok, Satreskrim Polres Kerinci Kordinasi Intensif dengan Tim Saber Pangan.(ist/mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengambil langkah proaktif dengan menggelar koordinasi intensif bersama Tim Saber Pangan. 

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Gelar Satreskrim ini bertujuan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan stok bahan pokok bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Fokus pada Stabilitas Harga dan Stok

Langkah antisipatif ini diambil guna mencegah terjadinya lonjakan harga yang kerap terjadi akibat meningkatnya permintaan pasar menjelang bulan puasa. Pihak Polres Kerinci menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat, mulai dari tingkat distributor hingga pengecer di pasar-pasar tradisional.

Beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam rapat koordinasi tersebut antara lain:

Pemantauan Stok: Memastikan ketersediaan beras, minyak goreng, gula, dan daging dalam posisi aman.

Pengawasan Rantai Pasok: Mencegah adanya praktik penimbunan barang oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Update Harga Harian: Melakukan monitoring harga secara real-time untuk mendeteksi anomali harga di lapangan.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menekankan bahwa Tim Saber Pangan tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya praktik mafia pangan atau spekulan yang sengaja mempermainkan harga sehingga memberatkan masyarakat.

"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang tanpa harus terbebani oleh kelangkaan barang maupun harga yang tidak wajar," ujar salah satu perwakilan dalam pertemuan tersebut.

Imbauan kepada Masyarakat

Selain penguatan internal, Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk:

Berbelanja Bijak: Membeli kebutuhan sesuai keperluan dan tidak melakukan panic buying

Lapor Segera: Menghubungi pihak berwajib jika menemukan gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan atau melihat lonjakan harga yang ekstrem.

Dengan adanya sinergi yang kuat antara kepolisian dan instansi terkait, diharapkan situasi kamtibmas dan ketahanan pangan di wilayah hukum Polres Kerinci tetap kondusif hingga Idul Fitri mendatang.(Ali/Mpc)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs