Satresnarkoba Polres Kerinci Raih Juara III Lomba Kampung Bebas Naroba Tingkat Polda Jambi

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 menjadi hari yang bersejarah dan penuh kebanggaan bagi jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kerinci. 

Di bawah komando IPTU Yandra Kusuma, S.E., Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kerinci sukses mengukir prestasi gemilang dengan meraih Juara III Lomba Kampung Bebas dari Narkoba di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung dalam rangkaian upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung khidmat.

Baca Juga: Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kerinci Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Warga Desa Sungai Jernih

Dalam dokumentasi foto 124246.jpg, terlihat Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, S.E., dengan bangga memegang trofi kemenangan dan piagam penghargaan dengan latar belakang papan ucapan "Dirgahayu Bhayangkara". 

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari komitmen, kerja keras, serta sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci.

Komitmen Memberantas Narkoba hingga ke Akar

Prestasi ini tidak diraih dalam semalam. Program Kampung Bebas dari Narkoba yang digagas oleh Sat Resnarkoba Polres Kerinci dinilai sukses dalam mengedukasi, memitigasi, serta membangun benteng pertahanan masyarakat yang mandiri dari ancaman narkoba.

"Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel Sat Resnarkoba Polres Kerinci serta dedikasi masyarakat yang ikut aktif menjaga lingkungannya agar bersih dari narkoba. Ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan," ujar IPTU Yandra Kusuma.

Apresiasi dan Harapan ke Depan

Keberhasilan meraih Juara III di tingkat Polda Jambi ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak. Pencapaian ini membuktikan bahwa Polres Kerinci tidak hanya fokus pada penegakan hukum (represif), tetapi juga sangat serius dalam melakukan upaya pencegahan (preventif) berbasis komunitas.

Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80, Sat Resnarkoba Polres Kerinci berkomitmen untuk tidak lengah dan terus memperluas zona aman bebas narkoba di seluruh pelosok Sakti Alam Kerinci, demi mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berprestasi tanpa narkoba.(Adz)

Polres Kerinci Gelar Sertijab Kasat Binmas dan Kasiwas, 67 Personel Naik Pangkat

Merdekapost.com, Kerinci  – Polres Kerinci menggelar upacara penyerahan jabatan (sertijab) Kasat Binmas dan Kasiwas serta Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel periode 1 Juli 2026 di halaman Mapolres Kerinci, Selasa (30/6/2026). Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung upacara tersebut sebagai inspektur upacara. Plt. Kasi Humas Polres Kerinci IPDA Juanda Marpaung bertugas sebagai komandan upacara.

Waka Polres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang, S.H., M.H. bersama para pejabat utama menghadiri upacara tersebut. Hadir pula para Kapolsek jajaran, para Kasi, para Perwira, personel Polres Kerinci, PNS Polri, dan Bhayangkari. Seluruh peserta mengikuti upacara dengan tertib dan penuh khidmat.

Dalam upacara tersebut, Kapolres Kerinci menyerahkan jabatan kepada dua pejabat.

  • Kompol Edin, S.H. menerima jabatan sebagai Kasat Binmas Polres Kerinci.
  • AKP Hustoto menerima jabatan sebagai Kasiwas Polres Kerinci.

 Prosesi diawali dengan pembacaan Keputusan Kapolda Jambi. Selanjutnya, pejabat terkait menandatangani berita acara serah terima jabatan. Prosesi kemudian berlanjut dengan laporan kepada inspektur upacara.

Kapolres menyatakan bahwa penyerahan jabatan menjadi bagian dari pembinaan karier personel. Langkah tersebut juga bertujuan menyegarkan organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebanyak 67 Personel Naik Pangkat

Polres Kerinci juga melaksanakan Korps Raport Kenaikan Pangkat bagi 67 personel periode 1 Juli 2026. Kenaikan pangkat itu menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, disiplin, dan pengabdian personel.

Komandan upacara lebih dahulu menyampaikan laporan kepada inspektur upacara. Setelah itu, perwakilan personel yang menerima kenaikan pangkat menghadap Kapolres. Kapolres kemudian memasang tanda pangkat kepada perwakilan personel sebagai simbol kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Kapolres Tekankan Profesionalisme

Dalam amanatnya, Kapolres mengajak seluruh peserta memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT. Ia menyampaikan bahwa upacara tersebut memiliki dua makna penting. Pertama, Polres Kerinci melakukan penyegaran organisasi melalui penyerahan jabatan. Kedua, Polres Kerinci memberikan penghargaan kepada personel melalui kenaikan pangkat yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara, 1 Juli 2026.

Baca Juga : Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kerinci Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Warga Desa Sungai Jernih  

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel atas dedikasi dan loyalitas selama menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan. Pangkat baru juga membawa amanah dan tanggung jawab yang lebih besar.

Kapolres meminta seluruh personel meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga menginstruksikan personel menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, serta memperkuat sinergi dengan TNI, Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kota Sungai Penuh, dan seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada Bhayangkari. Menurutnya, dukungan dan doa dari keluarga menjadi salah satu faktor penting yang mendorong personel menjalankan tugas dengan baik.

Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif

Upacara penyerahan jabatan dan Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polres Kerinci berakhir sekitar pukul 09.00 WIB. Polres Kerinci kemudian melanjutkan kegiatan dengan rangkaian acara tambahan. Seluruh kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.(Adz)

Polres Kerinci Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru SMPN di Sungai Penuh

Polres Kerinci Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru SMPN di Sungai Penuh.(Ist)

Sungai Penuh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak asusila terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru aparatur sipil negara (ASN), Sabtu (25/4/2026), di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kota Sungai Penuh.

Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Dalam proses tersebut, tersangka berinisial YA memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Guru PPPK SMPN di Sungai Penuh Diringkus Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, Very Prasetyawan, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan antara tersangka, korban, serta kondisi tempat kejadian perkara (TKP), sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan komprehensif.

“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan kesesuaian keterangan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak asusila tersebut terjadi dalam kurun waktu tertentu di lingkungan sekolah. Sejumlah lokasi diduga menjadi tempat kejadian, di antaranya ruang kegiatan siswa dan fasilitas umum sekolah.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Korban disebut mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada rasa takut untuk kembali mengikuti aktivitas di sekolah.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan pendekatan persuasif disertai iming-iming tertentu, serta memberikan tekanan apabila korban menolak. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali dalam rentang waktu beberapa bulan.

Baca Juga: Hujan Deras, 409 Rumah di Tiang Pumpun Merangin Dihantam Banjir, Jembatan Putus

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dari pihak sekolah dan masyarakat. Pihak terkait diharapkan meningkatkan pengawasan serta memperkuat sistem perlindungan terhadap peserta didik guna mencegah kejadian serupa.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.(*)

Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Guru PPPK SMPN di Sungai Penuh Diringkus Polisi

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bertindak cepat dalam mengamankan seorang pria berinisial YA (43), seorang guru PPPK, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (24/04), menyusul laporan resmi yang diterima dari pihak keluarga korban.

Peristiwa yang mencederai kehormatan dunia pendidikan ini diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMPN 4 Sungai Penuh. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melancarkan aksinya di dalam toilet sekolah dengan cara memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.

Dalam kasus ini, teridentifikasi terdapat dua korban yang masih berstatus sebagai pelajar di sekolah tersebut, masing-masing berinisial HA (12 tahun) dan MRS (13 tahun).

Setelah menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

Oknum guru YA saat diamankan Petugas.(Adz/Ali)

"Terduga pelaku YA bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Pelaku kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. Dalam proses hukumnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat pelaku berprofesi sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Berbagai langkah penyidikan akan terus dilakukan, meliputi:

- Pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

- Penyempurnaan administrasi penyidikan (Mindik).

- Penggelaran perkara untuk pendalaman materi kasus.

- Koordinasi dengan pihak terkait guna pendampingan psikologis bagi para korban.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.(Ali/Mpc)

Sumber: Polres Kerinci

Sempat Duel dengan Pelaku, Ibu Rumah Tangga di Sungai Penuh Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian

Aksi Pencurian di Desa Koto Keras, Korban Emi Desrita Alami Luka-luka karena sempat berduel melawan pelaku, saat ini Terbaring untuk Mendapatakan Perawatan.(Ist)

SUNGAI PENUH – Keberanian luar biasa datang dari seorang pedagang bernama Emi Desrita Yanti (52). Meski mengalami luka-luka, warga Desa Koto Keras ini berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar rumahnya pada Kamis malam (16/04/2026).

Tim Satreskrim Polres Kerinci bersama Polsek Sungai Penuh bergerak cepat merespons kejadian ini. Petugas meringkus dua pemuda asal Desa Sungai Liuk, berinisial IN (19) dan RI (21), yang nekat masuk ke rumah korban.

Baca Juga: Polisi Buru Kelompok Pemuda Pelaku Penghadangan dan Penganiayaan di Koto Tengah Semerap

Insiden bermula sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Emi terbangun untuk ke kamar mandi. Kecurigaannya muncul ketika melihat jendela kamar sedikit terbuka. Betapa terkejutnya korban saat mendapati seorang pria bersembunyi di bawah tempat tidurnya.

Karena panik aksinya terbongkar, pelaku menyerang Emi dengan pisau lipat. Tanpa gentar, korban melakukan perlawanan sengit. Emi menepis senjata tajam tersebut hingga jari tengah tangan kirinya terluka. Pelaku juga sempat menarik kalung korban yang mengakibatkan luka di area dada dan leher.

Teriakan minta tolong korban memecah keheningan malam. Pelaku yang panik kemudian nekat melompat dari jendela lantai dua. Akibatnya, pelaku jatuh tersungkur dan pingsan di lokasi kejadian. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengepung dan mengamankan pelaku sebelum polisi tiba.

Baca Juga: Polres Kerinci Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Koto Keras

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, memastikan pihaknya telah mengamankan para tersangka.

“Kami telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu buah pisau lipat kecil di Mapolres Kerinci. Saat ini kami juga sedang memburu satu pelaku lain berinisial H yang masuk dalam DPO,” tegas AKP Very.

Dua Pelaku yang saat ini sudah diamankan Pihak Polres Kerinci.(Ist)

Pihak kepolisian segera melarikan Emi ke RSUD Mayjen H.A. Thalib agar mendapatkan perawatan medis intensif atas luka-luka yang ia derita.

Polres Kerinci mengapresiasi keberanian korban namun tetap menghimbau masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat sebelum beristirahat. Segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas terdekat guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Tim)

​Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi di sebuah Cafe di Pondok Tinggi

 

Diamankan Polisi : Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi saat berada di sebuah Cafe di Pondok Tinggi Sungai Penuh.(adz/Doc.Polres Kerinci) 

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial TGI (22), terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Penangkapan dilakukan pada Selasa Jam 04.15 wib. setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif.

​Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 08 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban atas nama Andre Gusti Prenda saat itu sedang duduk bersama dua rekannya di pinggir jalan Desa Pelayang Raya. 

Pelaku TGI datang bersama rekan-rekannya menggunakan sepeda motor dan sempat menantang korban berkelahi.

Bacaan Lainnya:

Tarif Parkir di Sungai Penuh Tembus Rp10 Ribu, DPRD Diminta Jangan Diam

Segini Tarif Parkir Resmi di Tempat yang Dikelola Pemkot Sungai Penuh

​Meskipun korban sudah menyatakan tidak sanggup melayani tantangan tersebut, pelaku TGI beserta rekan-rekannya tetap melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan). Korban dipukul secara bertubi-tubi di bagian kepala, wajah, dan punggung, yang mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh.

​Proses Penangkapan

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/POLRES KERINCI.

​Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kafe di Kelurahan Pondok Tinggi.

Baca Juga: Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 Kartu

​Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Saat diinterogasi, pelaku TGI bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.

​Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

​"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Polres Kerinci akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum kami," tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

​Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. (Adz/Ali)

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya



DIAMANKAN: Terduga DM (25) Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kabupaten Kerinci diamankan Polisi.(adz/Doc.Polres Kerinci) 

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

​Penangkapan pelaku didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026 yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban.

​Kronologis Kejadian

​Peristiwa memilukan ini terungkap pada Kamis (12/03/2026). Ayah korban yang curiga mencari keberadaan putrinya di seputaran Desa Pulau Sangkar dan menemukan korban sedang berada di atas jembatan bersama beberapa orang, termasuk pelaku.

Baca Juga: 

Sempat Buron dan Bersembunyi di Rumah Saudara, Pelaku Asusila Anak di Pulau Sangkar Diringkus Polres Kerinci

Krisis Sejak 22 Februari: PERMAHI Jambi Desak Pimpinan Bank Jambi Percepat Perbaikan

​Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku DM. Aksi bejat tersebut diketahui dilakukan di kawasan perladangan Desa Pulau Sangkar.

​Proses Penangkapan

​Mendapat laporan tersebut, Kapolres Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​Begitu Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin Tim Opsnal Macan Kincai langsung bergerak cepat.

​Pada saat penggerebekan terhadap pelaku tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban.

​"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.

Jeratan Hukum

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

​Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

​Polres Kerinci berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap anak.(*)

(​Adz/ Sumber: Siaran Pers Polres Kerinci).

Sempat Buron dan Bersembunyi di Rumah Saudara, Pelaku Asusila Anak di Pulau Sangkar Diringkus Polres Kerinci

Sempat buron dan Sembunyi di Rumah Saudara, Pelaku Asusila Anak di Pulau Sangkar Diringkus Polres Kerinci

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas kejahatan terhadap perempuan dan anak kembali membuahkan hasil. 

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil meringkus DM (25), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat buron.

Kronologi Penangkapan

Setelah melakukan pengejaran, akhirnya keberadaan terakhir pelaku terungkap yang ternyata bersembunyi di kediaman salah satu saudaranya di Desa Lubuk Paku. 

Tanpa perlawanan berarti, DM langsung diamankan oleh Tim Opsnal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Orang tua korban mendapati anaknya sedang bersama pelaku di kawasan Jembatan Pulau Sangkar.

Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban akhirnya memberikan pengakuan jujur mengenai tindakan asusila yang telah dialaminya.

Saat ini, pelaku (DM) telah diamankan di Mapolres Kerinci. Atas perbuatannya, Diki Marza terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak, guna memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta masyarakat.(Red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs