Ini Dua Perusahaan di Jambi yang Kena Sanksi Kemenhut Terkait Karhutla

Tim Manggala Agni saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(Ist) 

JAMBI - Ini dua perusahaan di Jambi yang disanksi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sanksi administrasi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin dan/atau paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Secara keseluruhan ada 32 perusahaan yang disanksi Kemenhut.

Dikutip dari laman Gakkum Kemenhut, dari 32 perusahaan terdapat 12.926,74 hektare area yang terbakar.

Sementara sanksi yang dijatuhkan berupa 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare. 

Sementara 8 subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. 

Sementara itu, 5 subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.

Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Bandara Sultan Thaha, Begini Kondisi Penerbangan Selasa Pagi 

Daftar 32 perusahaan yang disanksi:

- Jambi

2 perusahaan, yakni PT REI dan PT ALN.

PT ALN atau PT Alam Lestari Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Bisnis utama perusahaan adalah karet dengan pola Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menggunakan areal bekas HPH (Hak Pengusahaan Hutan.

Sementara PT REI belum diketahui informasi perusahaannya.

- Sumatera Selatan

 5 perusahaan, yakni PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.

- Kalimantan Barat

 9 perusahaan, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

- Kalimantan Selatan

 5 perusahaan, yakni PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.

- Kalimantan Tengah

 7 perusahaan, yakni PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.

- Kalimantan Timur

 3 perusahaan, yakni PT IITG, PT PSR, dan PT DPP.

- Kalimantan Utara

 1 perusahaan, yakni PT RKR.

125 Subjek Hukum Diproses Pidana

Selain penegakan hukum administratif, Kemenhut juga menangani dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan.

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.

Dari perkara yang berada dalam tahap penyidikan tersebut, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi disebut telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. 

Menurutnya, proses hukum harus terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di kawasan konsesi.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujar Januanto, Senin (19/10/2026).

Ia mengatakan, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk menelusuri pihak yang memperoleh manfaat atau beneficial owner dari peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi.

Menurut Januanto, selain sanksi administratif dan proses pidana, pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Kabut Asap Selimuti Bandara Sultan Thaha, Begini Kondisi Penerbangan Selasa Pagi

JAMBI - Kabut asap yang menyelimuti wilayah JAMBI berdampak terhadap aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Thaha JAMBI, Selasa, 20 Oktober 2026. Jarak pandang di bandara tersebut sempat mencapai 800 meter pada pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan siaran pers PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Sultan Thaha tertanggal 20 Oktober 2026, kondisi jarak pandang mengalami perubahan sejak pagi hari.

Pada pukul 06.00 WIB, jarak pandang tercatat 800 meter. Angka tersebut meningkat menjadi 1.400 meter pada pukul 07.00 WIB, kemudian turun menjadi 1.300 meter pada pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, jarak pandang sempat membaik hingga 2.200 meter pada pukul 09.00 WIB. Namun, pada pukul 09.30 WIB, jarak pandang kembali turun menjadi 1.000 meter.

Dalam siaran pers tersebut, pihak bandara menyebut terdapat satu penerbangan keberangkatan yang berlangsung pada pukul 06.00 WIB, yakni Batik Air ID 6807 dengan tujuan Jakarta (CGK). Penerbangan itu menggunakan pesawat ex-RON (Remain Over Night), yaitu pesawat yang bermalam di bandara.

Hingga pukul 09.30 WIB, pihak bandara menyatakan belum terdapat penerbangan lain yang terdampak. Adapun penerbangan terdekat yang dijadwalkan saat itu adalah Garuda Indonesia GA 126 dari Jakarta, dengan jadwal kedatangan pukul 10.35 WIB dan estimasi tiba pukul 10.45 WIB.

Meski demikian, kondisi jarak pandang yang berubah-ubah membuat perkembangan operasional penerbangan perlu terus dipantau.

Tim operasional Bandara Sultan Thaha telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan instansi terkait untuk memastikan penanganan penumpang yang mengalami penundaan keberangkatan. Pembaruan informasi mengenai jadwal penerbangan yang terdampak juga dilakukan secara berkala.

Pihak bandara mengimbau calon penumpang untuk memeriksa kembali status penerbangan melalui kanal resmi masing-masing maskapai sebelum berangkat ke bandara.

Sementara itu, untuk memperoleh informasi kebandarudaraan, pengguna jasa dapat menghubungi Contact Center InJourney Airports di nomor 172.

Manajemen PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Thaha juga berharap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi dapat segera teratasi sehingga kondisi lingkungan dan operasional penerbangan kembali kondusif.*

Gubernur Al Haris Kerahkan 146 Personel Satgas Karhutla Jambi, Fokus Percepat Padamkan Api di Taman Nasional

Sebanyak 146 personel Satgas Karhutla dilepas Gubernur Jambi Al Haris di Posko Udara Ex VIP Room Bandara Lama, Minggu (18/10/2026), untuk mempercepat pemadaman kebakaran di kawasan taman nasional yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Operasi melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, Basarnas, dan Manggala Agni dengan dukungan transportasi udara.(iST) 

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris melepas keberangkatan Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi Tahun 2026 untuk mempercepat penanganan kebakaran di kawasan taman nasional yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Sebanyak 146 personel disiapkan untuk melaksanakan operasi pemadaman di sejumlah titik kebakaran.

Pemberangkatan satgas berlangsung di Posko Udara Ex VIP Room Bandara Lama, Minggu (18/10/2026).

Operasi ini melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, Basarnas, Manggala Agni, serta unsur terkait lainnya dengan dukungan transportasi udara dari TNI.

Gubernur Al Haris menegaska pengerahan personel melalui jalur udara menjadi langkah strategis untuk mempercepat penanganan kebakaran, terutama di kawasan hutan yang sulit dijangkau oleh tim darat.

“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Panglima TNI yang telah mengirimkan pesawat untuk digunakan oleh tim satgas. Ada beberapa titik di kawasan taman nasional yang perlu segera kita tangani pemadamannya,” ujar Gubernur Al Haris

Ia menjelaskan, upaya penanganan melalui jalur darat selama beberapa hari terakhir mengalami kendala akibat kondisi medan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendapatkan dukungan udara.

Menurutnya, personel gabungan telah disiapkan bersama Korem dan Polda Jambi. Persiapan juga mencakup penyiapan titik pendaratan helikopter serta sumber air yang akan digunakan dalam operasi pemadaman.

Gubernur Al Haris menekankan penyelamatan kawasan taman nasional menjadi prioritas karena hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan, penyerap karbon, dan habitat berbagai jenis satwa.

Kebakaran juga berpotensi mengancam masyarakat yang tinggal dan berkebun di sekitar kawasan hutan.

“Ini hutan negara yang harus kami selamatkan. Hutan merupakan paru-paru kita bersama, termasuk habitat berbagai satwa yang harus kami lindungi. Kami berharap pengerahan satgas ini dapat mempercepat pemadaman api,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh personel menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga kekompakan, serta mengikuti arahan pimpinan di lapangan.

Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar operasi berjalan efektif dan keselamatan personel tetap terjaga.

Gubernur Al Haris mengingatkan meskipun kondisi karhutla di Jambi relatif terkendali, seluruh pihak tidak boleh lengah selama musim kemarau.

Pemerintah Provinsi Jambi tetap mengoptimalkan kesiapsiagaan melalui delapan posko penanganan karhutla dengan dukungan hampir 4.000 personel.

Berdasarkan data penanganan karhutla, sebanyak 146 personel disiapkan untuk mendukung operasi di tiga pos penanganan, yakni Pos Sungai Aur Tahura di Kabupaten Muaro Jambi, Pos Sungai Rengas, dan Pos Labuhan Pering.

Rinciannya, sebanyak 69 personel ditempatkan di Pos Sungai Aur Tahura, 37 personel di Pos Sungai Rengas, dan 40 personel di Pos Labuhan Pering.

Dukungan melalui jalur udara juga disiapkan untuk mempercepat mobilisasi personel menuju lokasi kebakaran.

Pada Pos Sungai Aur Tahura dan Pos Sungai Rengas, masing-masing disiapkan 30 personel udara yang terdiri atas unsur TNI, Polri, BPBD, dan Basarnas. Sementara itu, Pos Labuhan Pering mendapatkan dukungan 30 personel TNI melalui jalur udara.

Pengerahan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemadaman di titik-titik yang sulit dijangkau sekaligus mencegah meluasnya kebakaran ke kawasan hutan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo  menekankan pentingnya kekompakan dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam operasi penanganan karhutla.

Ia meminta setiap tim memastikan kesiapan personel dan kondisi di lapangan sebelum melaksanakan tugas.

Menurutnya, keberhasilan pemadaman tidak hanya bergantung pada kekuatan personel, tetapi juga pada koordinasi yang baik antarlembaga.

Kapolda juga mendorong pelibatan masyarakat setempat dalam upaya penanganan kebakaran, sepanjang dilakukan secara aman dan sesuai arahan petugas.

“Kami harus kompak karena ini tanggung jawab bersama. Apabila ada masyarakat di sekitar lokasi, ajak mereka untuk ikut berperan dalam upaya mengatasi kebakaran. Dengan sinergi yang baik, penanganan akan lebih efektif,” ujarnya.

Melalui operasi gabungan ini, Pemerintah Provinsi Jambi bersama TNI, Polri, dan seluruh unsur terkait berharap kebakaran di kawasan taman nasional dapat segera dikendalikan, sehingga kerusakan lingkungan, ancaman terhadap satwa, serta dampak asap bagi masyarakat dapat diminimalkan.

Pemerintah Provinsi Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api di kawasan hutan maupun lahan perkebunan.(aDZ) 

Karhutla Jambi dan Krisis Kearifan Lokal: Antara Penegakan Hukum dan Eksploitasi Alam

 

Karhutla Jambi dan Krisis Kearifan Lokal: Antara Penegakan Hukum dan Eksploitasi Alam

Penulis: Fadel Adhyaksa

Jambi, 6 Oktober 2026

Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus terjadi bukan hanya menghadirkan persoalan ekologis, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan masyarakat, penegakan hukum, tata kelola sumber daya alam, hingga pertanyaan yang lebih mendasar: ke mana pergi nya kearifan manusia dalam memperlakukan alam?

Kondisi kualitas udara jambi turut menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan, berdasarkan pemantauan ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) pada Website Kementerian Lingkungan Hidup (https://ispu.kemenlh.go.id/app/#/) Kualitas udara Jambi pada awal Oktober 2026 sempat berada pada kategori hazardous atau berbahaya, dengan indeks kualitas udara yang mencapai pada angka 339, Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan karhutla bukan sekedar api yang membakar vegetasi, melainkan persoalan yang secara langsung bersinggungan dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat

Persoalan ini semakin serius apabila melihat data penanganan karhutla di Provinsi Jambi, Hingga akhir September 2026, luas lahan yang terbakar di jambi telah mencapai lebih dari 4.000 hektare. Di sisi lain, Polda Jambi telah mencatat puluhan perkara karhutla yang telah ditangani sepanjang 2026 dan sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, angka-angka tersebut telah menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukanlah fenomena sesaat, Ia telah menjadi persoalan berulang yang membutuhkan pendekatan lebih dari sekadar pemadaman ketika api telah membesar

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup jelas untuk melindungi lingkungan, Pada Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak tersebut kemudian diterjemahkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahkan, Pada pasal 69 Ayat (1) Huruf H UU 32/2009 secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, ketentuan mengenai pembakaran berdasarkan kearifan lokal pun tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk membakar lahan secara bebas, melainkan memiliki batas dan persyaratan tertentu, yang pada artinya, secara hukum negara telah memberikan batas yang cukup jelas, namun persoalannya kemudian menjadi lebih kompleks: jika aturan telah tersedia dan penegakkan hukum terus dilakukan, mengapa karhutla masih terus berulang?

Pertanyaan ini membawa kita pada dimensi yang sering kali luput dalam pembahasan karhutla, yakni hubungan sosial dan kultural antara manusia dan alam, jauh sebelum hadirnya berbagai peraturan perundang-undangan modern, masyarakat di berbagai wilayah nusantara telah memiliki aturan sendiri dalam mengatur hubungan manusia dan lingkungan

Hutan, sungai, tanah dan sumber daya alam tidak semata mata dipandang sebagai benda yang dapat dimanfaatkan tanpa batas, di dalam banyak komunitas adat, terdapat larangan, kewajiban, tata cara pemanfaatan, hingga konsekuensi sosial terhadap tindakan yang merusak lingkungan, kearifan tersebut pada dasarnya mengajarkan satu prinsip sederhana yaitu alam boleh dimanfaatkan, tetapi tidak boleh dihancurkan 

Mengutip pemikiran dan pandangan Prof. Dr. H. Imamulhadi, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, yang menempatkan hukum lingkungan adat sebagai bagian penting dalam pembaruan hukum lingkungan nasional. 

“Hukum lingkungan adat berkarakter tradisional-religius-komun, agar hukum lingkungan nasional efektif, maka hendaknya dilakukan pembaharuan sistem hukum lingkungan nasional berbasis hukum lingkungan adat sebagai hukum aslinya bangsa indonesia”. Sumber:Gentra Unpad

Pandangan tersebut memberikan perspektif penting dalam melihat persoalan karhutla, penanganan kerusakan lingkungan tidak semestinya hanya bergantung pada pendekatan represif melalui hukum pidana, tetapi juga perlu memperkuat nilai dan norma sosial yang mendorong masyarakat untuk mencegah kerusakan sejak awal, kembali mengangkat kearifan lokal bukan berarti mengidealkan seluruh praktik tradisional ataupun menjadikannya pembenaran terhadap pembakaran lahan, justru di sinilah hukum memiliki peran penting yang dapat dicermati pada Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI 1945 mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya melihat bahwa salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah semakin terpinggirkannya nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat. Padahal, kearifan lokal mengajarkan bahwa alam bukan sekadar sumber daya yang dapat dimanfaatkan tanpa batas, melainkan ruang hidup yang harus dijaga keberlanjutannya. Ketika nilai tersebut mulai ditinggalkan dan kepentingan ekonomi ditempatkan di atas kelestarian lingkungan, maka kerusakan ekologis menjadi ancaman yang nyata.

Dari perspektif hukum, kita sebenarnya telah memiliki landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan lingkungan hidup. Namun, keberadaan regulasi harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta keberanian untuk menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Jangan sampai hukum hanya hadir untuk menghukum setelah hutan terbakar, tetapi gagal membangun kesadaran sebelum api dinyalakan. Sebab, lingkungan yang rusak mungkin dapat dipulihkan, tetapi hak masyarakat atas udara bersih tidak seharusnya terus-menerus dikorbankan” Ujar Fadel 

Ketika hutan kehilangan tutupan, masyarakat kehilangan udara yang sehat, ketika lahan gambut terbakar, ekosistem kehilangan kemampuannya untuk menopang kehidupan, dan ketika nilai-nilai kearifan lokal semakin tergerus, kita tidak hanya kehilangan tradisi, tetapi juga kehilangan salah satu cara masyarakat indonesia memahami batas antara memanfaatkan alam dan mengeksploitasi alam, maka penanganan karhutla semestinya tidak berhenti pada pemadaman dan penindakan pidana, penegakan hukum tetap penting, tetapi pencegahan harus berjalan bersamaan dengan penguatan tata kelola lingkungan, perlindungan masyarakat adat, pendidikan ekologis, serta penghidupan kembali nilai-nilai kearifan lokal yang relevan.

*Fadel Adhyaksa, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jambi

Gubernur Al Haris Bersama Danrem 042/Gapu Patroli Udara Tinjau Karhutla di Tanjab Timur

Gubernur Al Haris Bersama Danrem 042/Gapu Patroli Udara Tinjau Karhutla di Tanjab Timur.(Adz)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Gubernur Jambi Al Haris bersama Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, dan Tim Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Jambi melakukan patroli udara memantau langsung titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjab Timur, Senin (21/09/2026.

Al Haris kepada wartawan mengatakan, peninjauan dilakukan di dua wilayah yang berdekatan, yakni kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang, serta wilayah Ladang Peris, Sadu.

Menurut Al Haris, dari hasil pantauan udara, api masih terlihat aktif dan merayap di atas lahan gambut dengan cakupan yang cukup luas.

Baca Juga:

Edi Purwanto Desak Pemerintah Fokus Tiga Hal dalam Penanganan KM Virgo

"Dua wilayah ini berdekatan dan kita melihat memang masih ada api di situ yang sedang merayap karena itu gambut ya, merayap terus kelihatan api masih ada cukup luas," ujarnya.

Al Haris mengakui penanganan di lokasi tersebut tidak mudah. Tim darat kesulitan menjangkau titik api karena harus melewati hutan belantara dengan akses yang sangat terbatas.

"Pasti itu sulit bagi tim kita untuk langsung ke sana untuk menjangkau titik lokasi itu. Pertama aksesnya karena belantara ya, hutan belantara sangat sulit akses untuk menuju ke lokasi itu. Kecuali waterbombing atau hujan," ucapnya.

Gubernur juga menyampaikan, untuk wilayah kedua di Desa Labuan Pering, upaya pemadaman sudah dilakukan masyarakat dengan membuat sekat bakar untuk membatasi api agar tidak merembet ke kebun milik warga.

"Memang sudah ada upaya masyarakat untuk melakukan penyekatan membatasi wilayah lahan mereka, kebun mereka, sehingga insya Allah ini bisa bertahan, dengan catatan kalau anginnya tidak kencang, kalau kencang repot juga," jelasnya.

Baca Juga:

Disparbud Kerinci Jadi Motor Kopi Lokal Menuju Panggung Kopi Dunia

Al Haris menambahkan, pihak Pemprov sudah mengarahkan untuk dilakukan waterbombing hari ini di lokasi Labuan Pering agar api tidak sampai membakar kebun warga. Selain itu, pihaknya juga menunggu potensi hujan untuk melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

"Semoga kalau ada bintik-bintik hujan, teman-teman dari OMC bisa juga mengambil langkah-langkah OMC di lokasi itu," tambahnya.

Terkait luas lahan terbakar, Gubernur Al Haris menegaskan belum bisa merilis angka pasti karena kebakaran terjadi di dua wilayah provinsi, yakni Jambi dan Sumatera Selatan.

"Kita belum bisa koreksi berapa luasnya karena ini ada dua wilayah Jambi dan juga Sumsel. Tetapi kalau bicara api ya masih ada api yang hidup di situ, maka tim bekerja untuk menangani itu," sebutnya.

Baca Juga:

Ribuan Hektar Dikuasai PTPN 4 Kayu Aro, Kontribusi PAD Nol, DPRD Kerinci Jangan Diam!

Menanggapi data luas lahan terbakar yang dirilis WALHI dan sejumlah LSM yang menyebut angkanya jauh lebih besar, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa hal tersebut belum dilakukan penghitungan final.

"Kita belum menghitung, nanti akan terlihat. Ada hotspot, ada fire spot, ada tindakan kami di lapangan, di posko, ini semua kelihatan nanti pergerakannya. Kita akan hitung nanti setelah selesai semua padam, berapa total areal yang terbakar di wilayah Jambi," pungkasnya.(Adz)

Api Meluas, Asap Mengepul, Efandra: Di Mana Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat?

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Presiden Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK), Efandra Rahmat Hidayat, mempertanyakan kehadiran dan efektivitas peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di tengah masyarakat menyusul semakin meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Jambi.

Efandra menilai, karhutla bukan semata persoalan memadamkan api. Di dalamnya terdapat aspek pencegahan, perlindungan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta penegakan hukum yang harus berjalan secara bersamaan.

“Api meluas, asap mengepul, masyarakat terdampak. Pertanyaannya sederhana: di mana kehadiran Polri di tengah masyarakat? Polri memiliki fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan, serta menegakkan hukum. Fungsi tersebut harus benar-benar terasa di lapangan,” kata Efandra di Jambi, Kamis (17/9/2026).

Menurut Efandra, apabila ditemukan indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja, maka aspek penegakan hukum harus menjadi bagian penting dari penanganan karhutla. Ia meminta kepolisian tidak hanya bergerak ketika api telah membesar, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelaku pembakaran merasa aman karena tidak melihat adanya penegakan hukum. Kalau memang ditemukan dugaan pembakaran yang disengaja, buktikan melalui penyelidikan dan proses hukum,” tegasnya.

Efandra menekankan bahwa pernyataannya bukan untuk menyimpulkan seluruh karhutla disebabkan oleh kesengajaan maupun menuduh pihak tertentu. Penyebab setiap kebakaran, menurutnya, harus ditentukan berdasarkan fakta lapangan dan alat bukti.

Namun demikian, ia mendorong Polri meningkatkan kehadiran di kawasan rawan karhutla melalui patroli, pengawasan, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

“Kalau fungsi pencegahan kuat, masyarakat akan melihat aparat hadir. Kalau penegakan hukum berjalan, siapa pun yang berniat melakukan pembakaran akan mempertimbangkan konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Presiden HIMSAK juga mendorong sinergi antara Polri, pemerintah daerah, BPBD, TNI, Manggala Agni, pemerintah desa, masyarakat, dan dunia usaha dalam mencegah serta menangani karhutla.

Menurutnya, penanganan karhutla harus dimulai sejak tahap deteksi dini, bukan menunggu api meluas.

“Jangan hanya hadir ketika api sudah besar. Kehadiran negara harus dimulai sejak potensi kebakaran terdeteksi, masyarakat mendapat perlindungan, sampai dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti,” katanya.

Efandra berharap kondisi karhutla menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan di Jambi. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman kebakaran dan dampak asap, sementara setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan hukum dan alat bukti.

“Karhutla bukan sekadar persoalan api. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan, ketertiban, dan kepastian hukum. Karena itu, kehadiran negara harus nyata dan dirasakan masyarakat,” pungkas Efandra. (Adz) 

Respons Cepat dan Sinergi Warga, Kebakaran Lahan di Desa Semerap Berhasil Dipadamkan

Respons Cepat dan Sinergi Warga, Kebakaran Lahan di Desa Semerap Berhasil Dipadamkan

 Merdekapost.com | Kerinci - Respons cepat aparat kepolisian bersama masyarakat berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Rabu (16/9/2026) pagi.

Jajaran Polres Kerinci bersama perangkat desa dan warga setempat bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi adanya kebakaran. Petugas kemudian melakukan upaya pemadaman terhadap api yang membakar area lahan tersebut.

Kasi Humas Polres Kerinci menyampaikan, kesigapan personel di lapangan yang didukung kepedulian dan kerja sama masyarakat membuat api dapat segera dikendalikan sehingga tidak meluas ke area lainnya.

"Begitu mendapatkan informasi, personel langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berkat kerja sama yang solid dengan warga, api yang tersisa berhasil kami padamkan sepenuhnya. Saat ini situasi sudah aman dan terkendali," ujar pihak Humas Polres Kerinci.

Atas kejadian tersebut, kepolisian kembali mengimbau masyarakat Kabupaten Kerinci untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla, terutama ketika kondisi cuaca dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, termasuk membakar sampah di dekat area perkebunan maupun hutan, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi menjadi sumber api.

Setelah proses pemadaman dilakukan, kondisi di lokasi kejadian dipastikan telah aman. Penanganan awal juga telah dilaporkan kepada pimpinan sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran kembali.(*)

Teknologi Sederhana Mahasiswa Unja, Langkah Hadapi Banjir dan Karhutla

MUARO JAMBI – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap ancaman banjir dan kebakaran lahan terus dilakukan di wilayah gambut Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Mahasiswa PPK Ormawa BEM Universitas Jambi 2026 bersama masyarakat memasang piezometer dan staff gauge di RT 13 dan RT 16 Desa Pudak. Empat alat tersebut dipasang untuk membantu warga memantau kondisi muka air tanah serta ketinggian air di kanal.

Piezometer digunakan untuk mengetahui kondisi muka air tanah, sementara staff gauge berfungsi memantau tinggi permukaan air di kanal. Keduanya dilengkapi indikator warna hijau, kuning dan merah agar kondisi air lebih mudah dipahami masyarakat.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Direktur RSUD Mayjen H.A Thalib Ajak Masyarakat Kerinci & Sungai Penuh Pakai Masker

Pada piezometer, zona hijau menunjukkan kondisi muka air tanah relatif aman. Zona kuning menjadi tanda untuk meningkatkan kewaspadaan, sedangkan zona merah menunjukkan muka air tanah sangat rendah yang dapat meningkatkan kerawanan lahan terhadap kebakaran.

Sementara pada staff gauge, indikator warna digunakan untuk membaca kondisi ketinggian air kanal. Ketika air memasuki zona kuning, masyarakat diharapkan mulai melakukan antisipasi. Jika mencapai zona merah, warga perlu meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi banjir.

Dipasang di Dua Wilayah

Implementasi kegiatan diawali di RT 16. Setelah sosialisasi pada 4 Agustus 2026, pemasangan piezometer dan staff gauge dilakukan pada 11 Agustus 2026.

Selanjutnya, kegiatan diperluas ke RT 13. Sosialisasi dilaksanakan pada 28 Agustus 2026 dan dilanjutkan pemasangan kedua alat pada 31 Agustus 2026.

Ketua RT 13, Mukhlisin, menyambut baik pemasangan alat tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan sistem pemantauan yang sederhana mengingat wilayahnya menghadapi risiko banjir sekaligus kondisi lahan yang dapat rawan ketika muka air terlalu rendah.

“Dengan adanya alat ini, warga lebih mudah mengetahui kondisi air dan bisa melakukan antisipasi lebih awal,” ujar Mukhlisin.

Baca Juga: Ini Sosok Tiga Kades di Merangin yang Diberangkatkan ke China Selama 10 Hari

Hal senada disampaikan Ketua RT 16, Abdul. Ia menilai piezometer dan staff gauge dapat menjadi alat bantu bagi warga untuk mengetahui perubahan kondisi air di lingkungan sekitar.

“Kalau air mulai naik atau justru terlalu rendah, masyarakat bisa lebih cepat mengetahui dan mengambil langkah yang diperlukan,” ungkapnya.

Bentuk SIMANTAP untuk Keberlanjutan

Agar pemantauan tidak berhenti setelah program mahasiswa berakhir, PPK Ormawa BEM Universitas Jambi 2026 membentuk SIMANTAP (Sistem Pemantauan Tinggi Muka Air Pudak).

Tim tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keberlanjutan pemantauan kondisi air dengan memanfaatkan alat yang telah dipasang di RT 13 dan RT 16.

Ketua PPK Ormawa BEM Universitas Jambi 2026, Ahmad Al-Fauzan, mengatakan pemasangan alat tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan teknologi sederhana yang dapat langsung dimanfaatkan masyarakat.

“Melalui pemasangan piezometer dan staff gauge, kami ingin membantu masyarakat mendapatkan informasi mengenai kondisi air dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami,” ujar Fauzan.

Menurutnya, keberadaan alat harus diikuti keterlibatan masyarakat agar manfaatnya dapat berlangsung dalam jangka panjang.

“Yang paling penting bukan hanya alatnya, tetapi bagaimana alat ini bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Kami berharap warga dapat membaca indikatornya, memahami kondisinya, dan bersama-sama melakukan langkah antisipasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light

Dengan adanya empat alat pemantau di RT 13 dan RT 16, masyarakat Desa Pudak kini memiliki sarana sederhana untuk mengenali perubahan kondisi air di wilayahnya.

Piezometer membantu membaca kondisi air yang tersembunyi di dalam tanah, sedangkan staff gauge memberikan gambaran mengenai perubahan ketinggian air di kanal.

Kehadiran SIMANTAP diharapkan membuat sistem pemantauan tersebut terus berjalan dan menjadi bagian dari kesiapsiagaan masyarakat menghadapi ancaman banjir maupun kebakaran lahan.

Teknologi sederhana, tetapi dapat menjadi langkah awal untuk membaca perubahan lingkungan dan bersiap sebelum risiko berubah menjadi bencana.(Adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs