![]() |
| Tim Manggala Agni saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(Ist) |
JAMBI - Ini dua perusahaan di Jambi yang disanksi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sanksi administrasi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin dan/atau paksaan pemulihan ekosistem hutan.
Secara keseluruhan ada 32 perusahaan yang disanksi Kemenhut.
Dikutip dari laman Gakkum Kemenhut, dari 32 perusahaan terdapat 12.926,74 hektare area yang terbakar.
Sementara sanksi yang dijatuhkan berupa 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare.
Sementara 8 subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare.
Sementara itu, 5 subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.
Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Bandara Sultan Thaha, Begini Kondisi Penerbangan Selasa Pagi
Daftar 32 perusahaan yang disanksi:
- Jambi
2 perusahaan, yakni PT REI dan PT ALN.
PT ALN atau PT Alam Lestari Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Bisnis utama perusahaan adalah karet dengan pola Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menggunakan areal bekas HPH (Hak Pengusahaan Hutan.
Sementara PT REI belum diketahui informasi perusahaannya.
- Sumatera Selatan
5 perusahaan, yakni PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
- Kalimantan Barat
9 perusahaan, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
- Kalimantan Selatan
5 perusahaan, yakni PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.
- Kalimantan Tengah
7 perusahaan, yakni PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.
- Kalimantan Timur
3 perusahaan, yakni PT IITG, PT PSR, dan PT DPP.
- Kalimantan Utara
1 perusahaan, yakni PT RKR.
125 Subjek Hukum Diproses Pidana
Selain penegakan hukum administratif, Kemenhut juga menangani dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.
Dari perkara yang berada dalam tahap penyidikan tersebut, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi disebut telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api.
Menurutnya, proses hukum harus terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di kawasan konsesi.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujar Januanto, Senin (19/10/2026).
Ia mengatakan, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk menelusuri pihak yang memperoleh manfaat atau beneficial owner dari peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi.
Menurut Januanto, selain sanksi administratif dan proses pidana, pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. (*)