Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan

Gubernur non aktif Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan.(Istimewa)

PEKANBARU — Menjelang putusan yang akan menentukan akhir perjalanan perkaranya di tingkat pertama, Abdul Wahid memilih menyampaikan harapan sederhana: memohon doa agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Gubernur Riau nonaktif yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau itu berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil pada sidang vonis yang dijadwalkan berlangsung Kamis (30/7).

Harapan tersebut disampaikan Abdul Wahid usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," kata Abdul Wahid.

Sidang duplik menjadi penutup rangkaian pembelaan terdakwa setelah jaksa sebelumnya menyampaikan replik atas nota pembelaan. Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah diuraikan dalam pleidoi serta menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.

sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.(Ist)

Mengawali duplik, penasihat hukum mengajak majelis hakim menjadikan putusan perkara ini sebagai penegas tegaknya hukum yang berkeadilan. Mereka mengutip petuah Raja Ali Haji, cendekiawan Melayu yang meletakkan keadilan sebagai fondasi kepemimpinan.

"Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah," demikian kutipan yang dibacakan dalam duplik.

Menurut penasihat hukum, keadilan tidak hanya bermakna bagi seorang terdakwa yang sedang mencari kepastian hukum, tetapi juga menjadi penopang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dalam pokok duplik, tim penasihat hukum membantah sejumlah argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Mereka menegaskan, sepanjang persidangan tidak terungkap adanya perintah ataupun pemaksaan dari Abdul Wahid kepada kepala UPT maupun pejabat lainnya untuk menyerahkan uang. Penasihat hukum juga menilai sejumlah uraian dalam replik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di ruang sidang, termasuk mengenai tuduhan pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.

Selain itu, tim penasihat hukum kembali menyoroti keterangan saksi mahkota Dani M. Nursalam yang dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain. Mereka juga mengemukakan adanya perbedaan keterangan antara Dani M. Nursalam dan Muh Arief Setiawan terkait dugaan penyerahan uang.

Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, penasihat hukum menyimpulkan bahwa unsur pemerasan sebagaimana didakwakan JPU belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurut mereka, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid memaksa, meminta, ataupun menerima uang sebagaimana didakwakan.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Kini, seluruh proses pembuktian telah dilalui. Perkara itu tinggal menanti putusan majelis hakim. Di ruang sidang, hukum akan berbicara melalui putusan; di luar ruang sidang, masyarakat menantikan hadirnya keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.(Red)

Aksi Nekat! Duel Senjata Tajam Antar Remaja di Taman Rimba Jambi Viral

Sebuah video viral yang mengabadikan aksi pertikaian mencekam antar pemuda menggunakan senjata tajam (sajam) di kawasan Taman Rimba, Kota Jambi.(screenshot)

JAMBI - Sebuah video viral yang mengabadikan aksi pertikaian mencekam antar pemuda menggunakan senjata tajam (sajam) di kawasan Taman Rimba, Kota Jambi.

Aksi tak terpuji itu mendadak menjadi sorotan publik setelah diunggah oleh akun Instagram @kabarkampungkito_official. 

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menyertakan keterangan bernada sentilan, "Agek teken kaki baru nyesal pas tuo, galak dogol" (Nanti saat kaki pincang/terkena sabetan baru menyesal di masa tua, suka bertindak konyol).

Peristiwa pertikaian tersebut terekam dalam suasana malam hari di ruas jalan raya yang tampak minim penerangan. 

Rekaman video dibuka dengan penampilan seorang pemuda berjaket putih dan celana panjang yang sedang memegang sebilah senjata tajam berukuran panjang. 

Sambil menyeret senjatanya di atas aspal hingga menimbulkan percikan bunga api, pemuda tersebut mengayunkan parangnya ke arah lawan di tengah teriakan provokatif rekannya. "Ayo... ayo!" seru terdengar di awal video.

Situasi kian memanas saat terdengar sahutan dari kelompok lawan yang meminta duel dilakukan secara adu fisik jarak dekat di area bawah. 

"Main bawah bae, main bawah bae!" teriakan tersebut diiringi dengan kemunculan teks dalam video bertuliskan "DOI MINTA MAIN BAWAH ✌️".

Merespons tantangan tersebut, kelompok pemuda lawan menyambutnya tanpa ragu sebagaimana dikuatkan oleh teks lanjutan pada video: "KITA GASIN AJA ????". 

Terdengar suara seseorang yang mengomandoi rekannya untuk langsung bergerak maju, "Maju, maju, maju, maju!".

Di bawah sorotan lampu kendaraan yang melintas di latar belakang, seorang pemuda lain bertubuh tambun dengan sweter biru dongker dan celana pendek tampak berlari ke tengah jalan. 

Ia memegang sebilah senjata tajam jenis katimaha atau parang panjang, lalu dengan beringas menggesekkan mata bilahnya ke permukaan jalan aspal. 

Aksi gesekan senjata tajam ke aspal tersebut secara spontan mengeluarkan letupan percikan api yang menyala terang di tengah kegelapan malam.

Kedua pemuda yang masing-masing memegang senjata tajam ukuran panjang itu kemudian saling berhadapan dalam jarak sangat dekat. 

Mereka pasang kuda-kuda, saling gertak, dan mengayunkan senjata tajam untuk menyasar lawan, diiringi sorak-sorai serta provokasi dari rekan-rekan mereka yang menyaksikan duel maut tersebut dari pinggir jalan.

Pelajar SMP di Jambi Acungkan Sajam di Jalanan

Sebelumnya, Aksi tak terpuji yang melibatkan sekelompok remaja usia sekolah kembali meresahkan masyarakat Kota Jambi.

Belasan pelajar yang dikabarkan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) nekat menggelar konvoi sambil mengacungkan berbagai jenis senjata tajam (sajam) secara terbuka di jalanan umum.

Aksi pamer senjata dan tawuran ini viral di media sosial usai rekaman videonya disebarluaskan oleh akun Instagram @infoanakjambi dan dipertegas oleh akun @kabarkampungkito_official.

Berdasarkan keterangan tambahan, masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra saat melintas di rute perlintasan para remaja tersebut.

"Tetap berhati-hati bagi yang melintas di kawasan kantor Pertamina hingga ke kawasan Arena Balap Burung Merpati daerah Kenali Asam Atas, Kota Jambi," tulis imbauan dalam unggahan akun Instagram @kabarkampungkito_official.

Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 4 detik yang beredar, terlihat puluhan remaja bergerak bergerombol menyusuri jalanan beton di kawasan pemukiman. 

Rombongan tersebut bergerak secara ugal-ugalan; sebagian besar mengendarai sepeda motor secara berboncengan tiga tanpa mengenakan helm, sementara sebagian lainnya berlari di sepanjang jalan.

Pemandangan paling mengkhawatirkan terlihat pada senjata tajam yang mereka pamerkan secara terang-terangan:

Celurit Raksasa dan Corbek

Beberapa remaja yang dibonceng sepeda motor mengacungkan celurit berukuran sangat besar (celurit panjang) serta bilah besi tajam ke udara sambil berteriak-teriak provokatif.

Pedang dan Tongkat Besi

Tampak pula remaja yang berlari maupun mengendarai motor memegang pedang panjang, stik golf, hingga tongkat besi berujung tajam.

Atribut Sekolah dan Jaket

Sebagian besar pelaku mengenakan pakaian bebas, jaket hoodie berwarna merah dan putih, serta jaket hitam dengan lambang komunitas.

Dalam teks yang tertulis pada video awal, unggahan tersebut membubuhkan kalimat sindiran tajam:

"Para jagoan di SMP Al Ikhlas, SMP 18 dan SMP 22. Kalo belum pd jgn nantang kita."

Aksi pamer sajam di rute kawasan kantor Pertamina hingga Arena Balap Burung Merpati Kenali Asam Atas ini langsung memicu keresahan publik dan desakan agar pihak kepolisian beserta dinas pendidikan setempat segera bertindak tegas mengamankan para pelaku.(***)

Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat!

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.(iST)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut disampaikan dalam putusan yang menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji. Oleh karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukumnya.

Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Para pemohon menyampaikan bahwa permohonan tersebut dilatarbelakangi munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD. Menurut mereka, perubahan tersebut berpotensi mengurangi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.

Mereka juga berpendapat bahwa rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih dapat ditafsirkan secara berbeda sehingga berpotensi menjadi celah bagi perubahan sistem demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.

Namun, dengan putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ADZ) 

Divonis Bersalah, Razman Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Begini Reaksi Menohok Hotman Paris

Razman Arif Nasution dijebloskan ke dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jumat (26/6/2026) pagi, usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).(KOLASE ISTIMEWA)

MERDEKAPOST.COM - Razman Arif Nasution dijebloskan ke dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jumat (26/6/2026) pagi, usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Informasi yang dihimpun Tribun-medan.com, Razman turut didampingi keluarga dan tim hukumnya. 

"Ini keluarga Razman dan rombongan sedang menunggu masuk kunjungan ke Lapas Cipinang,"demikian informasi yang diterima Redaksi, Jumat (26/6/2026) pagi.

Lantas bagaimana tanggapan Hotman Paris?

Dilansir dari Tribun-medan.com, Hotman Paris yang saat ini sedang berada di Singapura mengatakan, Razman Nasution dijebloskan ke Lapas Cipinang setelah upaya Kasasinya ditolak MA. 

Menurut Hotman Paris, ini konsekuensi yang harus diterima Razman.

"Itu akibat perbuatannya dan kesombongannya berani melawan Hotman Paris,"ujarnya.

Hotman pun memberikan pesan nemohok ke Razman. "Jalani saja hukuman sesuai perbuatanmu. Itu konsekuensi orang sombong,"pungkasnya.

"Meski dia (Razman) bolak balik ke Solo, itu tak mempengaruhi hukuman,"sambungnya mengakhiri.

Sebagaimana diketahui, Razman sudah dieksekusi ke Lapas Cipinang sejak Kamis (25/6/2025) dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.

"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," jelas Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2026) pagi.

Syarpani menjelaskan, penyerahan Razman ke Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026.

Surat Kejari Jakarta Utara itu perihal penerimaan terpidana (Razman Arif Nasution) guna pelaksanaan putusan pengadilan.

Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Razman Arif Nasution.

Baca Juga: Pasca Pengakuan Ketua BEM FH UBK Abdi cs Terima Rp20 Juta, Istana Selidiki Dugaan Dana Suap Aksi Mahasiswa

Dalam putusan Kasasi, Razman Arif Nasution tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang tayang di situs resmi Mahkamah Agung RI, Selasa (19/5/2026).

Adapun Majelis Hakim Kasasi diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.

Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah. 

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu. Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, Razman dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.  Lalu ia tak terima dan mengajukan banding hingga kasasi. Namum, upaya hukumnya tersebut kandas pada Juni 2026 hingga dijebloskan ke Lapas Cipinang.

Biodata, Profil, dan Sosok Razman Arif Nasution.

Razman Arif Nasution adalah seorang advokat. Ia mulai dikenal publik ketika menangani sejumlah perkara selebritis Tanah Air.

Razman Arif Nasution kelahiran 8 September 1970 yang berasal dari Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Nama lengkapnya DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D). Ia lulusan S1 dari UISU Medan, Sumatera Utara. Kemudian lulusan S2 (Magister) dan S3 (Doktor) dari University Sains Malaysia Penang Island.

Razman juga aktif di berbagai organisasi di antaranya sebagai Ketua BPPH Pemuda Pancasila (PP) Pusat, Founder RAN LAW FIRM se-Indonesia, Ketua Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual (FBI) dan Wakil Sekjend DPP Ikatan Keluarga Nasution (IKANAS).

Untuk penghargaan, Razman penerima anugerah The Best Lawyer 2021 dari Yayasan Prestasi Indonesia (YPI) dan sejumlah penghargaan lainnya. 

Selain menangani kasus selebritis, ia juga banyak menangani kasus yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Salah satu namanya paling mencuat saat menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan. Saat itu ia menggugat praperadilan KPK dan dimenangkannya. Dari situ juga mulai menambah banyaknya ia menangani berbagai kasus.

Ia juga merupakan dosen di UISU, dosen di Universitas Bung Karno Jakarta, dan Wakil Ketua Sekolah Tinggi Madina, Sumut. Kemudian, sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Madina selama dua periode.

Selain menangani sejumlah kasus yang menimpa public figure seperti Ahmad Dhani dan Vicky Prasetyo, Razman Arif Nasution juga mengaku pernah mendapat ancaman penembakan saat menjadi hukum kasus korupsi mantan Gubernur Sumatera Utara beberapa tahun silam.

Tak berhenti sampai di situ namanya menjadi semakin ramai diperbincangkan sat ia menjadi kuasa hukum dr Richard Lee yang bermasalah dengan Kartika Putri.

Kasus tersebut berujung bui karena Richard diduga melakukan pelanggaran Undang-undang ITE.

Richard dilaporkan artis Kartika Putri atas pencemaran nama baik. Saat itu Razman menyebutkan jika kasus kliennya bukan kasus berat seperti teroris dan koruptur.

Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya hanyalah kasus biasa. Akhirnya pada 12 Agustus 2021, Richard diputuskan tidak ditahan dan diperbolehkan pulang karena alasan kooperatif. Namun, sayangnya, di tengah perjalanan, Richard memutuskan kuasa hukumnya dari Razman.

Kemudian ia juga pernah menjadi juru bicara pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpers 2019. “Saya adalah bagian yang mendukung Polri dan juga orang yang bertanggung jawab secara moral untuk jalannya visi dan misi Pak Jokowi dan Ma’ruf,’ tuturnya dalam unggahan Instagram @razmannasution, Kamis (12/8/2021) lalu.

“Karena saya adalah salah satu Jubir Pak Jokowi dan Ma'ruf Pilpres 2019. Jejak digital saya selaku pembela Polri dan Jokowi -Ma'ruf masih ada di sosmed,” ujarnya menambahkan.

Kini Razman Nasution masuk bui setelah ditunjuk sebagai pengacara Iqlima Kim.

Iqlima Kim diketahui adalah mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris Hutapea (HPH).

Iqlima mengaku menjadi korban pelecehan dari pengacara kondang tersebut. Namun, hal itu tidak terbukti hingga membuat keduanya masuk penjara.(Aldie asetya/Sumber: Tribun.com) 

Pasca Pengakuan Ketua BEM FH UBK Abdi cs Terima Rp20 Juta, Istana Selidiki Dugaan Dana Suap Aksi Mahasiswa

Pengakuan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdimaludin, yang mengaku menerima uang Rp20 juta setelah aksi demonstrasi mahasiswa dan pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memicu polemik baru.(Ist) 

MERDEKAPOST.COM - Pengakuan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdimaludin, yang mengaku menerima uang Rp20 juta setelah aksi demonstrasi mahasiswa dan pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memicu polemik baru.

Isu tersebut kini menjadi perhatian publik setelah pihak Istana Negara menyatakan akan menelusuri informasi yang beredar.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengaku belum mengikuti secara detail perkembangan kasus tersebut. Namun ia memastikan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

"Coba nanti saya monitor dulu ya. Saya enggak mengikuti yang kemarin berita terakhir itu. Nanti saya akan cek lagi ya," ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Pengakuan Terungkap dalam Forum Mahasiswa

Kasus ini mencuat setelah digelarnya forum mahasiswa UBK pada Senin (22/6/2026).

Dalam forum tersebut, Abdimaludin mengakui menerima dana Rp20 juta yang disebut berkaitan dengan aksi demonstrasi mahasiswa.

Menurut keterangan peserta forum, Na'ilah Panrita Hartono, Abdi menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan dengan tujuan agar titik aksi mahasiswa dipindahkan dari kawasan Istana Negara ke Gedung DPR RI.

Namun rencana tersebut tidak pernah terlaksana karena mahasiswa tetap menggelar demonstrasi di sekitar Istana.

Pengakuan itu memicu kekecewaan di kalangan mahasiswa UBK yang menilai tindakan tersebut mencederai independensi gerakan mahasiswa.

Muncul Perbedaan Keterangan Soal Sumber Dana

Perdebatan semakin berkembang karena muncul perbedaan informasi mengenai asal-usul uang Rp20 juta tersebut.

Dalam penjelasan awal forum, dana disebut berasal dari seseorang yang meminta lokasi aksi dipindahkan.

Namun menjelang akhir forum, Abdimaludin menyebut uang tersebut berasal dari seorang oknum polisi bernama A'an.

Perbedaan keterangan itu membuat mahasiswa mendesak adanya investigasi menyeluruh agar sumber dana dan pihak yang terlibat dapat diungkap secara transparan.

Mahasiswa Tuntut Investigasi Independen

Sebagai respons atas kasus tersebut, mahasiswa UBK mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak kampus.

Mereka meminta pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa untuk mengusut dugaan penerimaan dana tersebut.

Selain itu, mahasiswa juga mendesak seluruh pihak yang menerima dana memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Mereka bahkan meminta pengurus organisasi kemahasiswaan yang terbukti menerima aliran dana agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Forum tersebut turut dihadiri jajaran kampus, mulai dari Wakil Rektor III, Dekan Fakultas Hukum, Ketua Program Studi, staf kemahasiswaan, hingga para dosen.

Daftar Nama Penerima Dana Rp20 Juta

Berdasarkan pengakuan yang disampaikan dalam forum mahasiswa, dana Rp20 juta tersebut dibagikan kepada tujuh orang dengan rincian sebagai berikut:

Muhammad Abdimaludin (Ketua BEM FH UBK): Rp6 juta

Rafli Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH UBK): Rp2,5 juta

Pujiono (Ketua BEM FE UBK): Rp2 juta

Rafli Bastian (Wakil Ketua BEM FE UBK): Rp2 juta

Mubarak Fosamu (Mahasiswa UBK): Rp2,5 juta

Amiruddin Emon (Senior HMI): Rp2,5 juta

Syafruddin Eno (Senior HMI): Rp2,5 juta

Pengungkapan aliran dana tersebut semakin memicu pertanyaan mengenai independensi gerakan mahasiswa dan kemungkinan adanya intervensi terhadap aksi demonstrasi.

Prabowo Singgung Demo Bayaran Rp200 Ribu

Di tengah polemik tersebut, Presiden Prabowo Subianto turut menyinggung fenomena demonstrasi berbayar saat menghadiri Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo, Rabu (24/6/2026).

Prabowo mengaku mengetahui adanya peserta demonstrasi yang menerima bayaran namun tidak memahami substansi tuntutan yang mereka suarakan.

"Ditanya anak-anak demo, enggak ngerti. Mau demo apa? Kami dibayar Rp200 ribu," ujar Prabowo menirukan jawaban peserta aksi.

Presiden juga mengaku mengetahui pihak yang berada di balik pendanaan demonstrasi tersebut.

"Saya tahu siapa yang bayar-bayar demo. Saya tahu itu," tegasnya.

Prabowo kemudian mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terpecah oleh kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar, namun harus dilakukan secara jujur dan tidak melalui praktik manipulasi massa.

Kasus dugaan aliran dana kepada pengurus BEM UBK kini menjadi sorotan luas karena dinilai menyangkut integritas gerakan mahasiswa, transparansi demokrasi, dan potensi intervensi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik.(ADZ)

Hukum adalah Pedang Tajam Bermata Dua


Hukum adalah Pedang Tajam Bermata Dua

Oleh : M. Andoni, SE

“Hukum adalah pedang tajam bermata dua, namun tidak memiliki ujung yang lancip. Ia tidak dibuat untuk menusuk kepentingan satu pihak, melainkan menegakkan keadilan bagi semua."

Kasus yang terjadi di Renah Alai telah menyita perhatian publik. Banyak pihak melihat peristiwa ini semata-mata sebagai tindak penganiayaan. Namun jika hukum ingin benar-benar menghadirkan keadilan, maka perkara ini tidak boleh dilihat hanya dari akibat yang terjadi, melainkan juga dari akar persoalan yang melatarbelakanginya.

Saya tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Namun saya memahami kemarahan masyarakat yang selama ini merasa bertanggung jawab menjaga hutan adat yang diwariskan oleh leluhur mereka. Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar kumpulan pohon yang memiliki nilai ekonomi. Hutan adalah sumber kehidupan, identitas budaya, ruang sosial, sumber air, sumber penghidupan, dan warisan yang harus dijaga untuk anak cucu mereka.

Ketika masyarakat melihat adanya dugaan perambahan yang mengancam kelestarian hutan adat, maka muncul kekhawatiran bahwa jika tidak ada tindakan tegas, kerusakan akan semakin meluas. Kekhawatiran inilah yang kemudian memicu emosi dan konflik yang berujung pada peristiwa yang terjadi saat ini.

Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, menjaga hutan adat bukanlah tindakan yang salah. Justru menjaga hutan adat merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk mempertahankan lingkungan dan warisan leluhur.

Dalam kehidupan masyarakat adat, berbagai aturan dan larangan telah hidup jauh sebelum hadirnya hukum negara modern. Misalnya, dalam masyarakat Serampas dikenal adanya larangan perkawinan antara orang Serampas dengan orang Selatan. Bagi sebagian kalangan luar, aturan tersebut mungkin sulit dipahami, namun bagi masyarakat adat, ketentuan itu merupakan bagian dari hukum adat yang diwariskan turun-temurun dan dihormati sebagai pedoman kehidupan bersama.

Keberadaan aturan tersebut pada hakikatnya tidak berbeda dengan larangan menikah sesuku dalam adat masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, larangan menikah satu marga dalam adat Batak, maupun berbagai ketentuan perkawinan pada kelompok adat lain di Indonesia yang mengatur hubungan dengan kelompok atau suku tertentu. Semua aturan tersebut lahir dari nilai, pengalaman sejarah, dan kearifan lokal yang diyakini mampu menjaga keseimbangan sosial serta mencegah mudarat yang lebih besar di kemudian hari.

Demikian pula dengan aturan adat mengenai perlindungan wilayah adat dan hutan adat. Ketika masyarakat mempertahankan hutan yang mereka yakini sebagai bagian dari hak adat, sesungguhnya mereka sedang menjalankan amanah leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun. Mereka percaya bahwa apabila hutan rusak, maka bukan hanya pohon yang hilang, tetapi juga sumber kehidupan, sumber air, habitat satwa, serta identitas budaya yang selama ini mereka jaga.

Oleh karena itu, saya berharap majelis hakim tidak hanya melihat masyarakat sebagai pelaku penganiayaan, tetapi juga memahami posisi mereka sebagai penjaga hutan adat yang merasa wilayah, hak, dan warisan leluhurnya sedang terancam. Sebab hukum yang adil bukan hanya melihat siapa yang melakukan perbuatan, tetapi juga memahami latar belakang yang melahirkan perbuatan tersebut.

Dalam perspektif hukum, penganiayaan tetap merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan. Namun dugaan perambahan hutan juga merupakan persoalan hukum yang tidak boleh diabaikan. Jika hanya satu sisi yang diproses sementara akar persoalannya dibiarkan, maka akan muncul kesan bahwa hukum hanya bekerja pada akibat, bukan pada penyebab.

Saya berharap majelis hakim benar-benar jeli dalam melihat perkara ini secara utuh. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, seimbang, dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menjaga hutan adat merasa kehilangan perlindungan, sementara pihak yang diduga merusak hutan justru dianggap tidak menimbulkan persoalan yang serius.

Hukum sejatinya tidak hanya memikirkan manfaat hari ini, tetapi juga harus mempertimbangkan mudarat yang akan timbul di masa depan. Sebab keadilan yang sesungguhnya bukan hanya menghukum kesalahan, melainkan juga melindungi nilai-nilai yang menjaga kehidupan masyarakat. Masyarakat yang menjaga hutan adat tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pelaku. Mereka juga adalah penjaga warisan leluhur, penjaga lingkungan, dan penjaga masa depan generasi yang akan datang.(*)

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bupati Kerinci dan Kajari Sungai Penuh Tandatangani MoU dan PKS

Bupati Kerinci dan Kajari Sungai Penuh Tandatangani MoU dan PKS Pemkab dengan Kejari Sungai Penuh.(Adz)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Robi Harianto S., S.H., M.H resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Rabu (22/4/2026) di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci..

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan hukum, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mendukung upaya penyelamatan aset daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kerinci.

Melalui sinergi ini diharapkan setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan lebih tertib hukum, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

"Kerinci Maju Pemerintahan Bersih Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat"

Menkumham Yusril Ihza Mahendra Ingatkan APH Hati-hati Sebelum Tangkap Seseorang

Menkumham Yusril Ihza Mahendra Ingatkan APH agar Tidak Gegabah dalam Penangkapan atau Penahanan.(Ist)

Merdekapost.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap seseorang tanpa bukti yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril berkaca pada kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama sejumlah aktivis lainnya yang pada akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” kata Yusril seperti dikutip dari Kompas.com.

Bacaan Lainnya: 

Ironi Bupati Rejang Lebong M Fikri: Dulu Diapresiasi KPK, Kini Terjaring OTT

Aktivis Kerinci Kritik Keras 'Lomba Selfie' Ala DLH di Tumpukan Sampah, Begini Klarifikasi Kadis LH

Menurut Yusril, proses penegakan hukum harus dilakukan secara pasti, hati-hati, dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi seseorang yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Ia menegaskan bahwa apabila seseorang telah menjalani proses hukum namun akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik serta membuka kemungkinan pemberian ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum tersebut.

“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Lainnya terjaring OTT KPK 

Tembakkan 200 Roket dan 20 Drone, Hizbullah Gempur Israel Besar-besaran

Yusril juga menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan tiga rekannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pengadilan juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi nama baik dalam amar putusan.

Baca Juga: Wujud Kepedulian di Bulan Suci, Kapolres dan Wakapolres Kerinci Turun ke Jalan Berbagi Takjil

Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Namun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026), majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta merehabilitasi nama baik mereka.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs