Menkumham Yusril Ihza Mahendra Ingatkan APH Hati-hati Sebelum Tangkap Seseorang

Menkumham Yusril Ihza Mahendra Ingatkan APH agar Tidak Gegabah dalam Penangkapan atau Penahanan.(Ist)

Merdekapost.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap seseorang tanpa bukti yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril berkaca pada kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama sejumlah aktivis lainnya yang pada akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” kata Yusril seperti dikutip dari Kompas.com.

Bacaan Lainnya: 

Ironi Bupati Rejang Lebong M Fikri: Dulu Diapresiasi KPK, Kini Terjaring OTT

Aktivis Kerinci Kritik Keras 'Lomba Selfie' Ala DLH di Tumpukan Sampah, Begini Klarifikasi Kadis LH

Menurut Yusril, proses penegakan hukum harus dilakukan secara pasti, hati-hati, dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi seseorang yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Ia menegaskan bahwa apabila seseorang telah menjalani proses hukum namun akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik serta membuka kemungkinan pemberian ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum tersebut.

“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Lainnya terjaring OTT KPK 

Tembakkan 200 Roket dan 20 Drone, Hizbullah Gempur Israel Besar-besaran

Yusril juga menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan tiga rekannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pengadilan juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi nama baik dalam amar putusan.

Baca Juga: Wujud Kepedulian di Bulan Suci, Kapolres dan Wakapolres Kerinci Turun ke Jalan Berbagi Takjil

Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Namun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026), majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta merehabilitasi nama baik mereka.(*)

Sempat Diamankan, Wabup Rejang Lebong Hendri Dilepas KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, setelah pemeriksaan menunjukkan ia tidak menerima uang terkait dugaan suap proyek. Hendri tidak menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Tidak (jadi tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3).

Fitroh menyebut, dari hasil pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Hendri diduga tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi suap sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, itu.

Baca Juga :  

Rumah Mewah Wabup Rejang Lebong di Lubuk Linggau Jadi Sorotan Usai OTT KPK

Sebelumnya, KPK menangkap Hendri dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menahan 13 orang. Namun, KPK hanya membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. Tiga pihak terbukti memberi suap dan dua pihak terbukti menerima suap. Dugaan suap itu terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga :  

Biar Mudik Lebaran Lancar dan Nyaman, Gubernur Jambi Hentikan Truk Batu Bara di Jalan Raya 13–29 Maret

Selain itu, tim KPK mengamankan dokumen elektronik dan uang tunai sebagai barang bukti. Tim juga menutup beberapa ruangan di pemerintah daerah untuk mendukung proses penyelidikan.

Dengan keputusan ini, KPK menegaskan fokus pada pihak-pihak yang terbukti memberi dan menerima suap, sekaligus menjaga integritas pemerintahan di Rejang Lebong.(Editor: Aldie Prasetya)

OTT Bupati Pekalongan: Sekda dan 3 Pejabat Dipulangkan KPK, Wabup Pastikan Roda Pemerintahan Normal

Kesimpulan Berita:

  • Empat pejabat teras Pemkab Pekalongan diperiksa intensif KPK dan dipulangkan pada Kamis, 5 Maret 2026.
  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan barang.
  • Wakil Bupati Sukirman menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan stabil pasca penangkapan bupati.

JAKARTA - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memasuki babak baru. Empat pejabat teras Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang sempat "diinapkan" di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya telah dipulangkan.

Kepulangan para pejabat ini menjadi sinyal bahwa KPK telah mengantongi keterangan penting dari mereka sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kota Santri. Mereka adalah orang-orang penting di lingkaran pemerintahan Fadia Arafiq.

Baca Juga: Ternyata Begini Duduk Perkara Kasus OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Salah satu pejabat yang dipulangkan, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Kesesi, Riyan Ardana Putra, mengonfirmasi kepulangannya bersama tiga pejabat lainnya.

"Iya, kami pulang dari KPK naik kereta api, Kamis (5/3)," katanya saat dihubungi di Pekalongan, Jumat (6/3/2026).

Wakil Bupati Pekalongan Sukirman (kanan) bersama Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Pekalongan Anis Rosidi.(Doc/ANTARA)

Identitas para pejabat yang diperiksa ini bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar, Camat Karanganyar Budi Rahmulyo, dan Kepala Bagian Umum Pemkab Pekalongan, Herman.

"Kalau kloter awal ada empat orang. Akan tetapi, sekarang sepertinya sudah ada tambahan yang pulang juga yaitu Ajudan Bupati," tambah Riyan, mengindikasikan pemeriksaan KPK berjalan maraton dan melibatkan banyak pihak.

Keempatnya sebelumnya dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik antirasuah pasca-OTT yang menangkap Bupati Fadia Arafiq di Semarang pada Selasa (3/3).

Fadia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa *outsourcing* dan pengadaan barang/jasa lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Wabup Ambil Alih Kendali, Pastikan Pemerintahan Tak Goyah 

Di tengah guncangan hukum yang menimpa pucuk pimpinan, Wakil Bupati Pekalongan Sukirman tampil untuk menenangkan publik. Ia memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak akan terganggu sedikit pun akibat proses hukum yang berjalan di KPK.

Sukirman menyampaikan keprihatinannya, namun menegaskan bahwa stabilitas pemerintahan adalah prioritas utama.

Baca Juga: Hal Tak Biasa 'Kompleks dan Rumit' dalam OTT KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Ia menjamin seluruh layanan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perizinan, tetap berjalan seperti biasa.

"Pelayanan masih berjalan dengan baik. Di bidang kesehatan, pendidikan, di pasar-pasar, UKM, UMKM, perizinan, dan seterusnya masih berjalan dengan baik," tegas Sukirman.

Pernyataannya ini menjadi upaya untuk meredam kekhawatiran publik akan terjadinya kelumpuhan birokrasi pasca-penangkapan bupati.

Kini, tugas berat untuk menjaga kondusivitas dan memastikan program pembangunan tetap berjalan berada di pundak sang wakil bupati, sembari menunggu kejelasan nasib hukum Fadia Arafiq di tangan KPK.(Adz)

Ternyata Begini Duduk Perkara Kasus OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (ANTARA FOTO)

Jakarta, Merdekapost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.

Orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan itu kini telah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (3/3) dini hari.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu saudari FAR," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (4/3) sore.

Duduk perkara

KPK menyebut satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan kembali terpilih untuk lima tahun berikutnya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan suami Fadia sekaligus Anggota DPR RI 2024-2029 bersama-sama Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anak Fadia yang juga Anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

ASH menjadi Komisaris PT RNB, sementara MSA merupakan direktur periode 2022-2024.

Pada 2024 lalu, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula anaknya, Sabiq, menjadi Rul Bayatun (RUL). Rul adalah merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Sementara Fadia yang menjabat bupati disebut menjadi penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (ANTARA FOTO)

Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

"Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan," ungkap Asep.

Pada periode tersebut, Fadia melalui Sabiq dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'. Hal itu berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kirim Surat ke PBB, Iran Peringatkan Dampak Besar atas Wafatnya Ali Khamenei

Adapun setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.

"Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa," imbuh Asep.

Sepanjang 2025 lalu, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

KPK mendapatkan catatan bahwa sepanjang 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi," tutur Asep.

Rinciannya Fadia menerima Rp5,5 miliar; ASH menerima Rp1,1 miliar; RUL menerima Rp2,3 miliar; MSA menerima Rp4,6 miliar; MHN (Mehnaz Na yang juga merupakan anak dari Fadia) menerima Rp2,5 miliar.

"Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar," ucap Asep.

Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur Fadia.

Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya.

Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WhatsApp Grup tersebut.

"Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya," tambah Asep.

OTT

Dalam OTT yang dilakukan pada Selasa dini hari, setidaknya sebanyak 14 orang ditangkap KPK.

Kloter pertama tiga orang termasuk Fadia dan sisanya 11 orang. Satu orang di antara mereka atas nama MSA selaku Direktur PT RNB dan Anggota DPRD Pekalongan datang ke Gedung Merah Putih setelah dihubungi KPK.

Asep mengatakan dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, Fadia mengaku dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat, sehingga mengklaim tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Fadia mengaku menyerahkan urusan teknis birokrasi kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Imbas Selat Hormuz Ditutup, Cadangan BBM di Indonesia Tersisa 20 Hari

"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum). Terlebih FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," kata Asep.

"Sementara itu, Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," tandasnya.

Asep melanjutkan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga telah secara intens memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan milik RUL serta Barang Bukti Elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Klaim bersama Gubernur Jateng dibantah KPK

Saat digiring petugas KPK dengan telah berompi oranye sebagai tahanan korupsi pada Rabu siang, kepada para wartawan Fadia mengatakan sedang bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat operasi terjadi. Dia pun mengklaim tak ada OTT, karena saat digerebek di rumah itu tak ada barang bukti uang yang disita penyidik KPK.

"Intinya saya tidak OTT saya tidak ada barang apapun yang diambil, dan pada saat mereka penggerebekan ke rumah, saya sedang sama Gubernur Jawa Tengah, itu saya tidak ada OTT apapun, barang apapun demi Allah enggak ada," kata Fadia kepada wartawan di lobi gedung KPK, Rabu siang.

Fadia mengaku bertemu Gubernur Jawa Tengah untuk izin tidak dapat mengikuti suatu acara terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Bahas izin saya besok enggak bisa hadir acara MBG," ungkapnya.

Terpisah, Ahmad Luthfi membantah pernyataan Fadia di Jakarta tersebut. Luthfi tak mengonfirmasi sedang bersama Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat terjadi OTT KPK.

"Enggak. Info dari mana?" ujar Luthfi saat dihubungi, Rabu siang seperti dikutip dari Antara.

(adz/cnnindonesia.com)

Kirim Surat ke PBB, Iran Peringatkan Dampak Besar atas Wafatnya Ali Khamenei

 

Kirim Surat ke PBB, Iran Peringatkan Dampak Besar atas Wafatnya Ali Khamenei

Jakarta, Merdekapost.com – Teheran mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh anggota Dewan Keamanan menyusul wafatnya pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, dalam serangan gabungan yang dituding melibatkan Amerika Serikat dan Israel. Pemerintah Iran menegaskan akan ada konsekuensi mendalam dan luas terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi dalam surat tersebut menekankan posisi strategis Khamenei sebagai otoritas tertinggi negara sekaligus tokoh agama yang dihormati jutaan umat Muslim di berbagai kawasan. 

Ia menyatakan bahwa serangan terhadap sosok tersebut tidak hanya menyasar individu, tetapi juga kedaulatan dan integritas teritorial Iran sebagai negara anggota PBB.

Dalam pernyataannya, Iran menyebut tindakan itu sebagai agresi terencana yang tidak dapat dibenarkan dan menilai penargetan terhadap pemimpin tertinggi negara merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum internasional. Teheran juga menuding adanya rangkaian aksi yang dinilai sebagai bentuk permusuhan langsung terhadap Republik Islam Iran.

Pemerintah Iran memperingatkan bahwa dampak dari insiden ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat dan menegaskan akan mengambil langkah yang dianggap perlu sebagai respons atas peristiwa tersebut.(*)

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

Guru Honorer berinisial MHH Merangkap Pendamping Desa, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal penegakan hukum?.(istimewa)

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

Sebagai seorang praktisi hukum, saya melihat kasus guru honorer berinisial MHH dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang ditahan karena merangkap sebagai pendamping desa, sebagai potret buram penegakan hukum kita. 

Laporan berawal dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo, lalu diteruskan ke kejaksaan. Nilai yang disebut merugikan negara sekitar Rp118,8 juta. Namun, dari sudut pandang hukum, ini lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan administratif, bukan tindak pidana korupsi.  

Bacaan Lainnya:

Tim Kuasa Hukum Bank Jambi Lapor Polda, Uang Nasabah Diduga Dibobol Hacker

Dugaan Serangan Siber, Bank Jambi Serahkan Kasus ke Polda Jambi

Usai Video Joget Viral, Boss Skincare Mira Hayati Dieksekusi Ke Kejari Sulses, Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara

Seorang guru honorer dengan gaji pas-pasan langsung dijadikan tersangka dan dipenjara. Sementara pejabat tinggi yang merangkap jabatan di kementerian, komisaris BUMN, bahkan perusahaan swasta, tetap aman dengan gaji berlipat-lipat. 

Apakah Hukum Hanya Untuk Rakyat Kecil?

Pertanyaan mendasar muncul: apakah Keadilan atas hukum kita hanya berani menjerat rakyat kecil, sementara pejabat besar dibiarkan bebas?  

Kenyataan ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Guru yang seharusnya dihormati malah dipermalukan. Desa kehilangan figur penting, pendidikan terganggu, pembangunan tersendat. Sementara di atas sana, pejabat besar duduk nyaman, seolah hukum hanya berlaku untuk mereka yang lemah.  

Lihat Videonya: Potret Penegakan Hukum Kita

Ungkapan yang berkembang di masyarakat mencerminkan rasa getir itu: guru jadi tumbal, pejabat jadi raja. Gaji dobel guru dianggap korupsi, gaji dobel menteri dianggap prestasi. Pendamping desa dipenjara, komisaris berpesta. Kalimat-kalimat ini bukan sekadar sindiran, melainkan jeritan kecewa terhadap penegakan hukum yang timpang.  

Sebagai advokat, saya menegaskan: jika hukum terus tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bangsa ini sedang kehilangan arah moralnya. Keadilan yang seharusnya melindungi semua orang, justru berubah menjadi alat untuk menekan yang lemah. (*) 

Penulis*: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  Advokat / Konsultan Hukum / Aktivis Sosial

Menarik! Bupati Batang Hari Gugat Sekda Sendiri! Pemkab Batang Hari Terguncang, Ada Apa?

Muhammad Fadhil Arief Bupati Batang Hari secara resmi menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari ke meja hijau.(ist)

BATANG HARI, MERDEKAPOST.COM – Bumi Serentak Bak Regam benar-benar diguncang! Untuk pertama kalinya dalam sejarah birokrasi Batang Hari, seorang Bupati menggugat Sekdanya sendiri

Muhammad Fadhil Arief, Bupati aktif Kabupaten Batang Hari, secara resmi menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari ke meja hijau.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN MBN, didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Langkah ini sontak memantik spekulasi keras: ada apa di dapur kekuasaan Pemkab Batang Hari?

Tak berhenti pada Sekda, gugatan tersebut menyeret dua institusi strategis keuangan dan pengawasan daerah, yakni:

  • Badan Keuangan dan Aset Daerah Batang Hari
  • Inspektorat Daerah Batang Hari

Langkah hukum ini bukan sekadar gugatan biasa, melainkan tamparan keras terhadap soliditas internal pemerintahan daerah. 

Baca Juga:

Didemo Warga, Kades Sungai Kapas Bangko Mundur

Publik pun bertanya-tanya: Apakah ini konflik kepentingan? Apakah ada dugaan pengelolaan keuangan bermasalah?Ataukah ada pembangkangan birokrasi yang tak lagi bisa ditoleransi?

Didampingi kuasa hukumnya, Vernandus Hamonangan, Fadhil Arief tampak memilih jalur hukum terbuka, bukan penyelesaian internal. Sinyalnya jelas: persoalan ini dinilai serius dan tak bisa disapu di bawah karpet kekuasaan.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, isi gugatan dan apa petitum-nya masih tertutup rapat dari publik. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian belum memuat detail materi gugatan.

Namun satu hal pasti: sidang perdana dijadwalkan Selasa, 24 Februari 2026, dan diyakini akan menjadi panggung bongkar-bukaan konflik elite birokrasi Batang Hari.

Bacaan Lainnya: Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Kamis 19 Februari 2026

Sementara itu, Sekda Batang Hari memilih bungkam, tanpa satu pun klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru menambah bara spekulasi dan kecurigaan publik. Kuasa hukum tergugat maupun institusi yang terseret juga belum memberikan penjelasan.

Apakah akan ada damai diam-diam di balik pintu sidang?

Atau justru perang terbuka antar elite pemerintah daerah yang membuka aib tata kelola Pemkab Batang Hari? 

Karena ketika Bupati menggugat Sekda, ini bukan lagi urusan personal, ini merupakan alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. (Red)

Sosok Din Syamsudin, Saksi Ahli Roy Suryo cs yang Pernah Diminta Jokowi Jadi Utusan Presiden

Sosok Din Syamsudin, Saksi Ahli Roy Suryo cs yang Pernah Diminta Jokowi Jadi Utusan Presiden.(ist)

MERDEKAPOST.COM - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menjadi saksi ahli Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026).

Saat memberikan keterangan kepada penyidik, Din Syamsuddin mengungkapkan bahwa kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7 yang menjadikan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka, adalah bentuk kriminalisasi atau bentuk kezaliman.

"Menjadikan Dokter Tifa dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, yang dalam bahasa agama adalah penzaliman yang sangat ditentang oleh agama," paparnya di Polda Metro Jaya, Kamis, dikutip dari YouTube Refly Harun.

BACAAN LAINNYA:

Megawati Umroh Sekeluarga, Ini Do'a Munajatnya dari tanah Suci

Jelang Ramadan 2026, Hiswana Migas Jambi Ingatkan Agen Soal HET Gas LPG 3 Kg

"Seyogianya, kasus ini dari awal diselesaikan secara berkeadilan, imparsial, transparan, membuktikan betul atau tidak ijazah yang dipakai itu palsu, itu saja, itulah yang harus dilakukan terlebih dahulu," tambah Din Syamsuddin.

Oleh karena itu, kepada penyidik, Din Syamsuddin menegaskan bahwa pentersangkaan Roy Suryo cs tersebut, harus batal demi nilai-nilai etika kebenaran dan keadilan.

"Saya dengan penuh keikhlasan, kesukarelaan, dan kesadaran menjadi ahli dalam bidang ini dan saya pertanggung jawabkan, tidak hanya secara akademik, tapi juga saya pertanggung jawabkan kehadirat Allah SWT," ucapnya.

Lantas, siapa sosok Din Syamsuddin yang bersedia menjadi saksi ahli untuk Roy Suryo cs ini?

Sebelumnya, Din Syamsudin menjelaskan alasannya mau menjadi saksi ahli karena Dokter Tifa merupakan anak didik Muhammadiyah yang dulu mengenyam pendidikan di SD Muhammadiyah 1 Yogyakarta dan juga kerap berada dalam satu organisasi yang sama dengannya.

Namun, lebih daripada itu semua, kata Din Syamsuddin, dirinya menjadi saksi ahli karena terdorong dan tergerak atas motivasi menegakkan kebenaran dan keadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs