STIA NUSA Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Dr Oktir: Itu Hak Bagi Pihak yang Kalah di Pengadilan

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Pimpinan STIA Nusa Sungai Penuh akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn yang menyatakan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 cacat hukum;

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 H Ikhsan dikonfirmasi mengatakan akan melakukan banding atas putusan ini.

“Iya ini belum final. Masih ada banding,” ujarnya

Kuasa Hukum para tergugat, Aang Budi Setia juga menyampaikan bahwa ini merupakan awal. Masih panjang proses yang akan dilalui. Pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang menurutnya tidak benar.

“Di persidangan sudah kami jelaskan bahwa, Jumlah Senat di STIA itu ada 9 orang, satu orang senat itu habis masa jabatan. Jadi tentu yang punya hak pilih tinggal 8 orang senat. Dari 8 orang senat, 5 senat memilih Ikhsan. Jadi dimana letak salahnya? Ini kan sudah sesuai,” katanya.

Baca Juga: Gugatan Dr. Oktir Nebi Dikabulkan, Pemilihan Ketua STIA-NUSA Sungai Penuh Tidak Sah

“Disamping itu Senat itu tidak memiliki hak suara penuh, yang punya wewenang penuh itu yayasan, yayasan pun setuju memilih Ikhsan sebagai Ketua STIA. Jadi aturannya sudah benar,” tambahnya.

Atas putusan Pengadilan Sungai Penuh ini, kuasa hukum para tergugat akan melakukan banding ketingkat yang lebih tinggi. 

”Ya pasti kita akan Banding, karena kami menilai putusan pengadilan negeri sungai penuh tidak benar,” ujarnya.

Untuk diketahui Putusan tersebut dibacakan pada sidang Kamis, 6 November 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap gugatan yang diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku penggugat terhadap empat pihak tergugat, yaitu:

  1. Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I),
  2. Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II),
  3. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), dan 
  4. Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) sebagai Tergugat IV :

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Adapun pokok putusan antara lain:

  • Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III, H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M., cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat pernyataan maupun bantahannya telah melanggar hukum;
  • Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Sementara itu, Dr Oktir Nebi selaku penggugat yang menang di pengadilan negeri sungai penuh, menanggapi hal ini dengan santai seraya mengatakan bahwa banding adalah hak bagi pihak yang kalah di pengadilan.

"Upaya banding adalah hak bagi pihak yang kalah di pengadilan negeri, kami selaku penggugat akan mempertahankan dalil sebagaimana didalam gugatan". Ujarnya singkat.

Gugatan Dr. Oktir Nebi Dikabulkan, Pemilihan Ketua STIA-NUSA Sungai Penuh Tidak Sah

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Polemik pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Sungai Penuh melalui putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn menyatakan bahwa proses pemilihan yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai ketua terpilih cacat hukum.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang Kamis, 6 November 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap gugatan yang diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku penggugat terhadap empat pihak tergugat, yaitu:

  1. Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I),
  2. Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II),
  3. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), dan
  4. Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) sebagai Tergugat IV.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Adapun pokok putusan antara lain:

  • Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III, H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M., cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat pernyataan maupun bantahannya telah melanggar hukum;
  • Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan keluarnya putusan ini, maka hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pihak kampus dan Yayasan diminta untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan sesuai ketentuan hukum serta statuta perguruan tinggi yang berlaku.

Baca Juga: Danrem 042/Gapu Tutup secara resmi TMMD 126 Kodim 0417 Kerinci di Sungai Jernih

Dalam keterangannya Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi terhadap objektivitas majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus berlangsung secara bersih, transparan, dan sesuai aturan hukum serta statuta kampus,” ujar Dr. Oktir Nebi, Jumat (7/11/2025).

Kuasa hukum Dr. Oktir Nebi, Geni, S.H., menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat III atas nama STIA NUSA pasca putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Dengan adanya amar putusan ini, setiap tindakan yang dilakukan oleh saudara H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. atas nama STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh, baik selama maupun setelah proses persidangan, adalah cacat hukum,” tegas Geni.

Baca Juga: Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Veni, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan.

“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi kepada LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI sebagai tindak lanjut atas putusan ini,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, diharapkan proses pembenahan tata kelola dan integritas akademik di STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh dapat berjalan lebih baik, sesuai prinsip hukum dan etika akademik.(Red)

Sejumlah Pejabat Struktural STIA Nusantara Sakti 2025-2029 Dilantik: Teguhkan Komitmen Profesionalisme dan Mutu STIA-Nusa

Sejumlah pejabat struktural di lingkungan STIA Nusantara Sakti 2025-2029 Dilantik: Teguhkan Komitmen Profesionalisme dan Mutu STIA-Nusa Jumat 03/10/2025. (adz/ist)

Merdekapost.com, Sungai Penuh – Acara pelantikan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh digelar pada Jumat (3 Oktober 2025). Acara ini bukan sekadar seremoni pergantian jabatan, melainkan momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Adapun pejabat yang resmi dilantik antara lain: Efendi (Waket I), Awal Khairi (Waket II), Eka Septiani (Ketua Prodi S1), Emelinda (Ketua Prodi D3), Murlinus (Kepala SPI), Badar Kumeira (Kepala Sekretariat), Putri Suci (Kabag Umum), Fenty Merliani (Kabag Perencanaan, Keuangan, Humas dan Promosi), serta Joni Agus Putra (Bendahara Umum).

Baca Juga: Viral Aksi IRT di Kerinci Gelar Aksi Cuci Piring di Jalan Berlubang, Sudah 6 Tahun Rusak Parah Tak Diperbaiki

Dalam sambutannya, Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh, H. Mhd. Ikhsan,MM menekankan bahwa keberhasilan perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan infrastruktur, tetapi juga kepemimpinan yang visioner dan sinergi seluruh civitas akademika.

“Riuhnya riak tidak akan menggoyahkan kapal jika seluruh awak bersatu menjaga arah layar. Jangan sampai kita sibuk memperdebatkan siapa yang pegang kemudi hingga lupa kapal ini harus berlayar menuju tujuan bersama,” ujar H. Mhd. Ikhsan, MM memberi perumpamaan.

Beliau juga berpesan agar para pimpinan baru mampu menjawab tantangan globalisasi dan revolusi industri 4.0 dengan melahirkan lulusan yang adaptif, kreatif, inovatif, dan berintegritas.

“Jadikan STIA Nusantara Sakti sebagai pusat pengembangan ilmu administrasi publik yang unggul di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, bahkan mampu bersaing di tingkat nasional,” tambahnya.

Baca Juga: Walikota Jambi Lantik Ratusan Penjabat Eselon II, III dan IV, Ini Namanya

Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), Sri Eliyanti, menegaskan bahwa yayasan akan selalu mendukung penuh langkah STIA Nusantara Sakti dalam meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi.

“Kami berharap setiap langkah pimpinan selalu berpijak pada profesionalisme, akuntabilitas, dan berorientasi pada mutu. Jangan menzolimi sesama, hargailah setiap jerih payah bersama demi kemajuan kampus kita,” tegas Sri Eliyanti, M.Pdi

Sementara Waket 1 Efendi, M.Si berharap setelah pelantikan unsur pimpinan STIA-NUSA semakin melaju lebih progresif dan adaptif, sehingga menjadi perguruan tinggi yang bermutu dan unggul dalam bidang administrasi, terutama dalam memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Nenek-nenek Pelaku 'Nyopet' di Toko Bawang

Sementara harapan dari waket 2 Awal Khairi, M.A.P menyatakan agar STIA semakin meningkatkan pengelolaan perguruan tinggi secara profesional dan transparans sehingga terwujud visi unggul STIA NUSA 2029.

Acara pelantikan ini ditutup dengan doa bersama dan komitmen dari seluruh civitas akademika untuk membangun STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh menjadi kampus yang unggul, berdaya saing, serta bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (adz)

Ternyata Selain Perwira Polres Satu Mahasiswa Juga Terluka Saat Aksi Demo Mahasiswa di Sungai Penuh

Salah seorang mahasiswa yang merupakan Aliansi Mahasiswa Kerinci-Sungai Penuh juga ada yang terluka, diduga akibat lemparan batu. (Doc/istimewa)

Aksi demo mahasiswa yang digelar pada saat hari ulang tahun Kota Sungai Penuh ke-15 berujung ricuh dan terjadi saling dorong bahkan hingga lemparan batu mewarnai aksi mahasiswa di Sungai Penuh yang terjadi sekitar 100 meter dari Gedung DPRD Kota Sungai Penuh. 

Informasi yang berhasil dihimpun, Aksi ricuh mahasiswa dengan aparat yang berjaga justru terjadi setelah sidang paripurna HUT kota Sungai Penuh telah selesai dan bubar.  Rombongan Wali kota Sungai Penuh justru telah pergi duluan dan tidak mau menemui massa aksi. 

Massa aksi terdiri dari PMII, HMI, KAMMI dan IMM telah berlangsung sejak pukul 11.00 wib pagi hingga sore hari. mereka pada intinya menunggu dan meminta bertemu dengan Walikota Sungai Penuh untuk menyampaikan tuntutannya

Saat paripurna berlangsung di gedung DPRD KOta Sungai Penuh, diluaran aksi demo mahasiswa tidak terjadi keributan hanya saja terhalang aparat yang berjaga. karena mahasiswa bersikeras ingin bertemu langsung dengan Walikota.

Pembekalan Kukerta, STIA Nusa tanda tangan MoU dengan Pemda Kerinci

 

Pembekalan Kukerta dan penandatanganan Mou STIA Nusa dengan Pemda Kerinci. Foto: 064

Merdekapost.com - STIA-NUSA/ Sekolah Tinggi Ilmu Asministrasi Nusantara Sakti melaksanakan pembekalan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan Kukerta pada sabtu, 5 November 2022 di Aula kampus STIA Nusa.


Sebanyak 115 orang mahasiswa yang dibekali akan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat selama 2 bulan, dimulai dari 5 November 2022 sampai dengan 5 Desember 2022.


Ketua Panitia, Dr (c) M. Dhany Alsunnah, M.Pd,  membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut, "Benar, kegiatan kukerta kami laksanakan selama 2 bulan. Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini tidak hanya terbatas pada membantu pemerintahan desa dalam hal administrasi desa. Namun juga mendukung kegiatan sosial kemasayarakatan seperti olahraga, pengajian, kesenian dan lain sebagainya", sebut Dhani yang juga menjabat Waket II STIA Nusa.


Dalam sambutan ketua STIA Nusa, Eliyusnadi, S.Kom, M. Si, DPT menyampaikan, "Kukerta ini adalah kegiatan rutinitas di Perguruan Tinggi. Karena Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan bagian dari tri dharma perguruan tinggi. Juga sebagai syarat wajib dalam penyelesaian studi,” Kata Ketua STIA Nusa.


“Mahasiswa yang mengikuti kegiatan Kukerta, diharapkan proaktif dalam program percepatan penurunan stunting yang dilakukan oleh pemerintah desa, kecamatan, maupun daerah nantinya," Sebut Eliyusnadi yang juga PIC/ Koordinator Pendampingan Perguruan Tinggi dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kerinci.


Elyusnadi menambahkan, "STIA Nusa merupakan satu-satunya kampus di Indonesia yg memberikan 100% beasiswa bagi Masyarakat penerima PKH. Ini sudah berjalan pada semester 1 dan semester 3 saat ini," Tambahnya.


Pantauan dilapangan, Terlihat juga penandatangan MoU antara STIA Nusa dengan Pemda Kerinci. Kegiatan berlangsung sukses, sesuai agenda dan rencana panitia pelaksana. (*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs