STIA NUSA Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Dr Oktir: Itu Hak Bagi Pihak yang Kalah di Pengadilan

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Pimpinan STIA Nusa Sungai Penuh akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn yang menyatakan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 cacat hukum;

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 H Ikhsan dikonfirmasi mengatakan akan melakukan banding atas putusan ini.

“Iya ini belum final. Masih ada banding,” ujarnya

Kuasa Hukum para tergugat, Aang Budi Setia juga menyampaikan bahwa ini merupakan awal. Masih panjang proses yang akan dilalui. Pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang menurutnya tidak benar.

“Di persidangan sudah kami jelaskan bahwa, Jumlah Senat di STIA itu ada 9 orang, satu orang senat itu habis masa jabatan. Jadi tentu yang punya hak pilih tinggal 8 orang senat. Dari 8 orang senat, 5 senat memilih Ikhsan. Jadi dimana letak salahnya? Ini kan sudah sesuai,” katanya.

Baca Juga: Gugatan Dr. Oktir Nebi Dikabulkan, Pemilihan Ketua STIA-NUSA Sungai Penuh Tidak Sah

“Disamping itu Senat itu tidak memiliki hak suara penuh, yang punya wewenang penuh itu yayasan, yayasan pun setuju memilih Ikhsan sebagai Ketua STIA. Jadi aturannya sudah benar,” tambahnya.

Atas putusan Pengadilan Sungai Penuh ini, kuasa hukum para tergugat akan melakukan banding ketingkat yang lebih tinggi. 

”Ya pasti kita akan Banding, karena kami menilai putusan pengadilan negeri sungai penuh tidak benar,” ujarnya.

Untuk diketahui Putusan tersebut dibacakan pada sidang Kamis, 6 November 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap gugatan yang diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku penggugat terhadap empat pihak tergugat, yaitu:

  1. Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I),
  2. Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II),
  3. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), dan 
  4. Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) sebagai Tergugat IV :

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Adapun pokok putusan antara lain:

  • Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III, H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M., cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat pernyataan maupun bantahannya telah melanggar hukum;
  • Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Sementara itu, Dr Oktir Nebi selaku penggugat yang menang di pengadilan negeri sungai penuh, menanggapi hal ini dengan santai seraya mengatakan bahwa banding adalah hak bagi pihak yang kalah di pengadilan.

"Upaya banding adalah hak bagi pihak yang kalah di pengadilan negeri, kami selaku penggugat akan mempertahankan dalil sebagaimana didalam gugatan". Ujarnya singkat.

Gugatan Dr. Oktir Nebi Dikabulkan, Pemilihan Ketua STIA-NUSA Sungai Penuh Tidak Sah

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Polemik pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Sungai Penuh melalui putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn menyatakan bahwa proses pemilihan yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai ketua terpilih cacat hukum.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang Kamis, 6 November 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap gugatan yang diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku penggugat terhadap empat pihak tergugat, yaitu:

  1. Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I),
  2. Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II),
  3. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), dan
  4. Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) sebagai Tergugat IV.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Adapun pokok putusan antara lain:

  • Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III, H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M., cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat pernyataan maupun bantahannya telah melanggar hukum;
  • Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan keluarnya putusan ini, maka hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pihak kampus dan Yayasan diminta untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan sesuai ketentuan hukum serta statuta perguruan tinggi yang berlaku.

Baca Juga: Danrem 042/Gapu Tutup secara resmi TMMD 126 Kodim 0417 Kerinci di Sungai Jernih

Dalam keterangannya Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi terhadap objektivitas majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus berlangsung secara bersih, transparan, dan sesuai aturan hukum serta statuta kampus,” ujar Dr. Oktir Nebi, Jumat (7/11/2025).

Kuasa hukum Dr. Oktir Nebi, Geni, S.H., menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat III atas nama STIA NUSA pasca putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Dengan adanya amar putusan ini, setiap tindakan yang dilakukan oleh saudara H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. atas nama STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh, baik selama maupun setelah proses persidangan, adalah cacat hukum,” tegas Geni.

Baca Juga: Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Veni, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan.

“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi kepada LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI sebagai tindak lanjut atas putusan ini,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, diharapkan proses pembenahan tata kelola dan integritas akademik di STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh dapat berjalan lebih baik, sesuai prinsip hukum dan etika akademik.(Red)

IAIN Kerinci Miliki Rektor Baru, Dr. Jafar Ahmad Siap Mengemban Amanah

Dr. Jafar Ahmad Rektor IAIN Kerinci

Merdekapost.com | Jakarta, – Dr. Jafar Ahmad resmi dilantik sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci periode 2025-2029. Pelantikan yang berlangsung di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta, ini dilakukan langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar. (4/02/25)

Dr. Jafar Ahmad menggantikan Prof. Asa’ari, yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Dengan pengalaman panjang di bidang akademik, birokrasi, dan aktivisme, Dr. Jafar kini diamanahkan untuk memimpin salah satu perguruan tinggi Islam terbesar di Sumatra tersebut.

Dalam sambutannya, Menteri Agama RI menegaskan pentingnya kepemimpinan yang visioner dalam menghadapi tantangan globalisasi dan era digital.

"IAIN Kerinci memiliki peran strategis dalam membangun pendidikan Islam berkualitas di Sumatra. Kepemimpinan Dr. Jafar diharapkan mampu membawa inovasi, meningkatkan mutu akademik, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional," ujar Prof. Nasaruddin Umar.

Dr. Jafar Ahmad, dalam pernyataannya, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berkomitmen untuk melanjutkan program-program yang telah dirintis oleh pendahulunya serta mendorong transformasi IAIN Kerinci ke arah yang lebih maju.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Agama atas amanah besar ini. Ke depan, saya bertekad untuk menjadikan IAIN Kerinci lebih berdaya saing dan relevan dengan perkembangan zaman," kata Dr. Jafar.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya, termasuk keluarga, civitas akademika IAIN Kerinci, serta Gubernur Jambi Al Haris dan anggota DPR RI Komisi VIII, Hasan Basri Agus (HBA).

Sementara itu, mantan Rektor IAIN Kerinci, Prof. Asa’ari, memberikan ucapan selamat kepada Dr. Jafar dan optimis terhadap kepemimpinannya.

"Dr. Jafar adalah sosok yang memiliki kapasitas akademik dan pengalaman dalam birokrasi. Saya yakin beliau akan membawa IAIN Kerinci ke arah yang lebih baik," ujar Prof. Asa’ari.

Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan program akademik serta peningkatan kualitas pendidikan sebagai prioritas utama.

Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan IAIN Kerinci semakin berkembang sebagai institusi pendidikan Islam yang unggul dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. (rdp)

Rektor UIN STS Jambi Serahkan SK 42 CPNS Secara Langsung

FOTO  || Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi menyerahkan SK secara langsung kepada 42 orang CPNS formasi tahun 2019, dan rektor berharap bisa membangun UIN bersama, Senin (18/1/21) (Doc/tribun). 

MERDEKAPOST.COM || JAMBI - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi menyerahkan SK secara langsung kepada 42 orang CPNS formasi tahun 2019, dan rektor berharap bisa membangun UIN bersama, Senin (18/1/21).

Kegiatan dilaksakan di Aula lantai III kempaus II Unibersitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, sebanyak 42 orang CPNS menerima penyerahan SK CPNS formasi Thaun 2019

Turut dihadiri juga Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama dan Plt. Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama.

Dalam kegiatan ini Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi tak luput memberikan ucapan selamat kepada CPNS yang telah menerima SK.

"Selamat karena kalian adalah orang terpilih dan jadilah dosen yang dapat menjadi ikutan masyarakat."

"Sesuai dengan misi UIN menciptakan kampus berwibawa, tertib, indah, bersih, sehat, disiplin, aman, nyaman, toleran, moderat, dan menjadi model ikutan masyarakat,” jelas Su'aidi selaku Rektor UIN STS Jambi.

Rektor juga menyampaikan perkembangan Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi dan mengungkapkan harapannya kepada seluruh yang menerima SK hari ini.

"Saya sangat berharap para dosen yang menerima SK hari ini, dapat ikut bersama membangun UIN Sutha, dan saat ini kita sudah masuk dalam ranking dunia. Disini kita menerapkan trans integrase ilmu, yang artinya kita harus mendidik alumni menjadi seorang intelektual yang agamis, dan ulama yang memiliki intelektual tinggi,” tutupnya.

Ia juga mengatakan selamat bergabung di kampus rangking dunia, bekerja dengan ikhlas dan bertanggung jawab, terus berdakwah dan jangan memaksa.(*)

Sumber: tribunjambi || Editor: Nurfuadi Muhammad || Merdekapost.com 

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs