Propam Polda Jambi Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Desa Tangkit Muaro Jambi

Propam Polda Jambi Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Desa Tangkit Muaro Jambi.(Ist)Propam Polda Jambi Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Desa Tangkit Muaro Jambi

MERDEKAPOST.COM, JAMBI – Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat ditunjukkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi melalui kegiatan bakti sosial di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam rangka memperingati HUT Propam Polri 2026, jajaran Bid Propam Polda Jambi menyalurkan bantuan sebanyak 10.000 liter air bersih kepada warga di Lorong Merpati RT 12, Desa Tangkit, Kamis (24/9/2026).

Air bersih tersebut diperuntukkan bagi masyarakat di RT 12 dan RT 26 yang membutuhkan pasokan air untuk memenuhi berbagai keperluan sehari-hari.

Baca Juga: Kasus Damkar Kota Sungai Penuh Berlanjut, Robi: Tak Menutup Kemungkina ada Tersangka Baru

Bantuan disalurkan menggunakan dua mobil tangki. Masing-masing kendaraan membawa 5.000 liter air sehingga total bantuan yang diberikan mencapai 10.000 liter.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Robert Antoni Sormin bersama personel Bid Propam Polda Jambi. Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung melakukan proses penyaluran air kepada masyarakat.

Penyaluran air bersih ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sosial dalam memperingati HUT Propam Polri 2026. Momentum tersebut dimanfaatkan jajaran Propam Polda Jambi untuk menghadirkan kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Sejumlah pejabat dan personel turut hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Kasi Propam Polres Muaro Jambi AKP Budi Prasetyo, Kapolsek Sungai Gelam Iptu Doli Dongoran, personel Polsek Sungai Gelam, Kepala Desa Tangkit Supadi, serta Bhabinkamtibmas Desa Tangkit Aipda Suroto.

Baca Juga: Propam Polres Kerinci Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Disabilitas

Bagi masyarakat, keberadaan air bersih memiliki peran penting karena digunakan untuk berbagai aktivitas rumah tangga dan kebutuhan sehari-hari. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu warga memenuhi kebutuhan air, terutama ketika pasokan air mengalami keterbatasan.

Selain membantu kebutuhan warga, kegiatan bakti sosial tersebut juga menjadi sarana mempererat komunikasi antara jajaran kepolisian dan masyarakat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Robert A Sormin mengatakan, bantuan air bersih merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang dilakukan jajaran Propam Polda Jambi dalam memperingati HUT Propam Polri.

Ia berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat penerima.

“Ini juga sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian sosial jajaran Propam Polda Jambi dalam momentum HUT Propam Polri 2026,” ujar Robert A Sormin.

Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa peringatan HUT Propam Polri tidak hanya diisi dengan kegiatan internal, tetapi juga diwujudkan melalui aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Melalui penyaluran air bersih tersebut, jajaran Bid Propam Polda Jambi turut mendorong semangat kepedulian dan gotong royong sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang semakin dekat antara Polri dan masyarakat.(*Red)

Komisaris Utama Akui Sebagian Besar Nominal Dana PNS di Bank Jambi Ditarik dan Dipindahkan

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengakui aset nasabah di Bank Jambi berkurang. Sebagian besar PNS memilih memindahkan dana mereka ke Bank lain.(mpc)

"Rekening PNS masih berada di Bank Jambi. Sebagian besar nominal dana yang masuk ditarik dan dipindahkan ke bank lain."

Sudirman (Komisaris Utama Bank Jambi)

MERDEKAPOST.COM |JAMBI - Gangguan operasional pada layanan mobile banking Bank Jambi berdampak terhadap penurunan nilai aset nasabah.

Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman mengakui hal itu.

Kata dia, kondisi tersebut terjadi di tengah upaya manajemen dan para pemangku kepentingan untuk mempercepat pemulihan layanan digital Bank Jambi agar kembali beroperasi secara optimal.

Sebagai informasi, pada Februari lalu, sistem Bank Jambi diduga diretas.

Tercatat, 6.609 rekening nasabah terdampak, termasuk rekening milik aparatur sipil negara (ASN).

Setelah peristiwa itu, hingga September, sistem Bank Jambi belum pulih sepenuhnya.

Sejauh ini, nasabah sudah bisa bertransaksi langsung ke kantor cabang terdekat.

Selain itu, sejumlah ATM juga sudah bisa kembali dioperasikan.

Namun, gangguan layanan masih terjadi untuk perbankan seluler (mobile banking).

Aset Berkurang

Sudirman tidak menampik gangguan pada layanan tersebut turut memberikan dampak terhadap operasional perbankan.

Menurutnya, penurunan aset yang terjadi umumnya berkaitan dengan berkurangnya nilai dana nasabah.

Salah satu faktornya disebut berasal dari pola penarikan dana oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Rekening PNS masih berada di Bank Jambi. Sebagian besar nominal dana yang masuk ditarik dan dipindahkan ke bank lain," katanya.

Meski demikian, Sudirman menegaskan penurunan aset tersebut tidak berlangsung secara drastis.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, percepatan pengoperasian kembali layanan mobile banking terus didorong oleh berbagai pihak.

Upaya itu melibatkan jajaran komisaris, Komite Komisaris (Kekom), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga para pemegang saham Bank Jambi.

Pemulihan Total Belum Dapat Dipastikan

Sudirman mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan secara pasti kapan layanan mobile banking tersebut kembali beroperasi sepenuhnya.

Namun, ia memastikan pengoperasian kembali layanan tersebut ditargetkan dapat dilakukan pada tahun ini.

"Kami upayakan tahun ini bisa dioperasikan," katanya.

(Aldie Prasetya | sOURCE: Tribunjambi.com)

Api Meluas, Asap Mengepul, Efandra: Di Mana Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat?

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Presiden Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK), Efandra Rahmat Hidayat, mempertanyakan kehadiran dan efektivitas peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di tengah masyarakat menyusul semakin meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Jambi.

Efandra menilai, karhutla bukan semata persoalan memadamkan api. Di dalamnya terdapat aspek pencegahan, perlindungan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta penegakan hukum yang harus berjalan secara bersamaan.

“Api meluas, asap mengepul, masyarakat terdampak. Pertanyaannya sederhana: di mana kehadiran Polri di tengah masyarakat? Polri memiliki fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan, serta menegakkan hukum. Fungsi tersebut harus benar-benar terasa di lapangan,” kata Efandra di Jambi, Kamis (17/9/2026).

Menurut Efandra, apabila ditemukan indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja, maka aspek penegakan hukum harus menjadi bagian penting dari penanganan karhutla. Ia meminta kepolisian tidak hanya bergerak ketika api telah membesar, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelaku pembakaran merasa aman karena tidak melihat adanya penegakan hukum. Kalau memang ditemukan dugaan pembakaran yang disengaja, buktikan melalui penyelidikan dan proses hukum,” tegasnya.

Efandra menekankan bahwa pernyataannya bukan untuk menyimpulkan seluruh karhutla disebabkan oleh kesengajaan maupun menuduh pihak tertentu. Penyebab setiap kebakaran, menurutnya, harus ditentukan berdasarkan fakta lapangan dan alat bukti.

Namun demikian, ia mendorong Polri meningkatkan kehadiran di kawasan rawan karhutla melalui patroli, pengawasan, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

“Kalau fungsi pencegahan kuat, masyarakat akan melihat aparat hadir. Kalau penegakan hukum berjalan, siapa pun yang berniat melakukan pembakaran akan mempertimbangkan konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Presiden HIMSAK juga mendorong sinergi antara Polri, pemerintah daerah, BPBD, TNI, Manggala Agni, pemerintah desa, masyarakat, dan dunia usaha dalam mencegah serta menangani karhutla.

Menurutnya, penanganan karhutla harus dimulai sejak tahap deteksi dini, bukan menunggu api meluas.

“Jangan hanya hadir ketika api sudah besar. Kehadiran negara harus dimulai sejak potensi kebakaran terdeteksi, masyarakat mendapat perlindungan, sampai dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti,” katanya.

Efandra berharap kondisi karhutla menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan di Jambi. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman kebakaran dan dampak asap, sementara setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan hukum dan alat bukti.

“Karhutla bukan sekadar persoalan api. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan, ketertiban, dan kepastian hukum. Karena itu, kehadiran negara harus nyata dan dirasakan masyarakat,” pungkas Efandra. (Adz) 

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat.(Adz/MPC)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar, serta YS yang disebut sebagai bendahara.

Namun, LSM Petisi Sakti menilai proses hukum perkara tersebut perlu terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang berperan dapat terungkap berdasarkan alat bukti.

Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, meminta Kejari Sungai Penuh tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, tetapi menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga proses pembayaran.

“Kami mempertanyakan, apakah perkara ini memang hanya melibatkan dua orang? Dalam proses pengadaan tentu ada tahapan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, seluruh peran harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik,” ujar Marjoni.

Ia menilai, penyidik perlu mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

Menurut Marjoni, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Namun, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka siapa pun yang terbukti memiliki peran harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Kejaksaan mengusut perkara ini secara profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai perkara ini berhenti pada dua tersangka apabila penyidikan nantinya menemukan adanya pihak lain yang turut berperan,” tegasnya.

LSM Petisi Sakti juga mendorong Kejari Sungai Penuh untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Harapan kami, seluruh rangkaian pengadaan ditelusuri secara menyeluruh, sehingga siapa yang bertanggung jawab dapat diketahui dengan jelas dan perkara ini benar-benar terungkap secara terang dan tuntas,” pungkas Marjoni.(Adz)

Kapolres Batanghari Hingga Kerinci Berganti, Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi juga Dimutasi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.(Ist)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Sejumlah pejabat utama dan Kapolres di jajaran Polda Jambi mengalami rotasi dan mutasi.

Pergeseran jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri, sekaligus sebagai upaya pembinaan karier, penyegaran organisasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas kepolisian.

Adapun mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/1878/VIII/KEP./2026 dan ST/1879/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026.

Surat Telegram tersebut ditandatangani Karo Binkar SSDM Polri Brigjen Pol Dr Hendra Imrawan, S.H., S.I.K., M.H.

Pejabat Utama Polda Yang Dimutasi

Salah satu pejabat yang dimutasi yakni Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Darno, S.H., S.I.K.

  • Kombes Pol Darno, S.H., S.I.K diangkat dalam jabatan baru sebagai Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. III Divpropam Polri.
  • Posisi Kabid Propam Polda Jambi selanjutnya dijabat Kombes Pol Robert Antoni Sormin, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. III Divpropam Polri.

Mutasi juga terjadi pada jabatan Kabid Keu Polda Jambi:

  • Kombes Pol Erwin Fardiansyah Tossin, S.I.K. mendapat penugasan baru sebagai Kabid Keu Polda Jawa Barat.
  • Jabatan Kabid Keu Polda Jambi selanjutnya diisi Kombes Pol A’an Hardiansyah, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Keu Polda Gorontalo.

Sejumlah Kapolres  Mengalami Pergantian

Sementara itu, sejumlah Kapolres di wilayah hukum Polda Jambi juga mengalami pergantian.

  • Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H. diangkat sebagai Kabag Binkar Ro SDM Polda Jambi.
  • Posisi Kapolres Batanghari selanjutnya dijabat AKBP Doni Aryanto, S.H., S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jambi.
  • Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H. mendapat jabatan baru sebagai Wadir Resnarkoba Polda Jambi.
  • Jabatan Kapolres Tanjung Jabung Barat selanjutnya diisi AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kerinci.
  • Sedangkan jabatan Kapolres Kerinci dipercayakan kepada AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.
  • Sebelumnya, Hernawan menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Polri.

Menurutnya, pergantian jabatan juga dilakukan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai bagian dari pembinaan karier, ini juga menjadi upaya penyegaran organisasi agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat semakin optimal,” ujar Erlan, Senin (31/8/2026). 

*Aldie Prasetyo | Sources: Humas Polda Jambi

Tawuran Bujang Madesu di Depan WTC Batanghari Berujung Korban Jiwa, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Hukum Jalan

JAMBI – Tawuran antarkelompok bujang madesu di kawasan depan Mall WTC Batanghari, Kota Jambi, Sabtu 15 Agustus 2026, meninggalkan duka mendalam.

Aksi kekerasan yang sempat menghebohkan masyarakat itu dilaporkan berujung pada timbulnya korban jiwa.

Pasca kejadian tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan penanganan perkara dan berbagai langkah lanjutan.

Tidak hanya memastikan proses hukum berjalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, Polresta Jambi juga menunjukkan kepedulian dengan mendatangi keluarga korban.

Personel Polsek Pasar Polresta Jambi melaksanakan takziah dan silaturahmi ke kediaman orang tua korban di Jalan Bahagia RT 17, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Senin 17 Agustus 2026.

Kehadiran polisi di rumah duka menjadi bentuk empati sekaligus upaya membangun komunikasi dengan keluarga yang tengah kehilangan anggota keluarganya akibat peristiwa tawuran tersebut.

Dalam kegiatan itu, personel Polsek Pasar yang hadir, Ipda Irwan Kurniawan dan Bripka K Handoko, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Mereka juga memberikan perhatian kepada keluarga sekaligus memastikan komunikasi antara keluarga korban dan pihak kepolisian tetap berjalan dengan baik selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.

Menurutnya, kepolisian memastikan penanganan hukum dilakukan secara profesional terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat.

Kata dia, Polda Jambi dan jajaran menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban.

"Kami memastikan proses hukum terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat akan dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan pesan Kapolda Jambi.

Erlan mengatakan, kehadiran personel kepolisian di kediaman keluarga korban bukan hanya untuk menyampaikan belasungkawa.

Kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mempererat komunikasi serta memastikan situasi tetap kondusif setelah peristiwa tawuran yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

“Kami juga mengajak keluarga dan seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar setiap proses dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru,” lanjutnya.

Dalam silaturahmi tersebut, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan jajaran Polresta Jambi.

Pihak keluarga juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait peristiwa tawuran di depan Mall WTC Batanghari kepada pihak kepolisian.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian serius aparat karena aksi tawuran yang melibatkan kelompok bujang madesu bukan hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi fatal.

Polda Jambi bersama jajaran pun menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi aksi kekerasan dan tawuran yang meresahkan masyarakat. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan, pelayanan dan penegakan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erlan Munaji.

Polisi mengajak masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran dan kekerasan.

Setiap persoalan, menurut kepolisian, harus diselesaikan melalui cara-cara yang tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.*

Tak Terima Dipecat, 5 Polisi Tersangka Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim Ajukan Banding

Lima polisi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur jadi tersangka kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, Senin (27/7/2026). Kabar terbarunya, tak terima dipecat, kelima polisi ajukan banding .(Adz)

JAMBI - Kabar terbaru datang dari 5 polisi di Jambi yang dipecat pasca kematian Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS) anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Setelah diumumkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kabarnya kelima polisi mengajukan banding.

Kelima polisi yang dipecat yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. 

Dengan adanya upaya banding, proses penanganan kasus dari sisi kode etik belum selesai.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya Brigadir EWS di Tanjabtim, 5 Polisi Kena Sanksi PTDH

Diketahui, 5 polisi di Jambi jadi tersangka terkait kematian Brigadir Eko dipecat dari kepolisian. Total ada 6 tersangka kasus ini, satu tersangka merupakan warga sipil berinisial B.

5 polisi dipecat (PTDH)

Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang terlibat dalam perkara meninggalnya Brigadir Eko di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Sanksi PTDH dijatuhkan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, 6-7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kelima personel yang dijatuhi sanksi ialah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. 

Dalam sidang etik, mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Erlan dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam.

Menurut Erlan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi. Penindakan terhadap pelanggaran anggota, kata dia, dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian penting untuk menjaga profesionalisme anggota sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.

Karena itu, Polda Jambi memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan personel akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui proses disiplin, sidang kode etik, maupun proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.

“Kami juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan. Penegakan kode etik dan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas organisasi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Erlan.

Kasus ini bermula dari meninggalnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur di indekos milik korban yang disewa para pelaku. 

Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara.

Dari hasil penyidikan, Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri atas lima anggota Polri dan satu warga sipil.

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara tersebut.

Keenam tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta. 

Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan, termasuk penerapan pasal lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, penyidikan mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. 

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum bersama Bidpropam Polda Jambi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka. 

Sebagai informasi Brigadir Eko tewas di kawasan kos-kosan miliknya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari lalu.

Awalnya Kapolres Tanjung Jabung Timur menyebutkan, Brigadir Eko tewas karena terjatuh. 

Namun keluarga tidak percaya, dan meminta dilakukan otopsi. 

Tidak berselang lama, Polda Jambi akhirnya menetapkan lima anggota polis sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan ini. (*)

Kasus Meninggalnya Brigadir EWS di Tanjabtim, 5 Polisi Kena Sanksi PTDH

MERDEKAPOST.COM - Polda Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima anggota Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sanksi tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6-7 Agustus 2026. Lima personel yang dijatuhi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, kelima anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Hasil sidang menyatakan mereka melakukan perbuatan terc*la sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH," kata Erlan, Jumat (7/8/2026) lalu.

Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk komitmen Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar dalam menjaga integritas institusi dan menindak setiap pelanggaran secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai aturan yang berlaku.

Polda Jambi juga menegaskan tidak ada ruang bagi personel yang mencederai kehormatan institusi. Penegakan disiplin, kode etik, maupun pidana akan dilakukan secara tegas guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi tetap kondusif.(red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs