KPU Didemo, Ormas Tuntut Pecat Komisioner Tidak Netral

 

Merdekapost.com - Pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah (Pilgub) Jambi belum usai. Belum lama ini MK memutuskan PSU 88 TPS di 5 kabupaten/Kota.

Ketidak percayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu berbuntut panjang. Jum'at pagi (26/3/2021) puluhan massa dari berbagai Ormas menggeruduk kantor KPU Provinsi Jambi kawasan pematang sulur itu.

Mereka adalah Laskar Merah Putih Perjuangan (LPMP) Provinsi Jambi dan LSM Akomodasi Rakyat Miskin (Akram).

Dalam orasinya, demonstran dengan pedas menilai selama ini kinerja yang di lakukan KPU Jambi tidak sesuai dengan harapan masyarakat Jambi.

Amir, Korlap aksi meminta Ketua KPU Provinsi untuk mundur, karena dianggap tidak profesional dan tak berintegritas.

"Kami minta DKPP memecat oknum-oknum yang tidak profesional dan tidak mengemban amanat sebagai penyelenggara pemilu dan angkat kaki dari kantor KPU Jambi", tegasnya dengan suara lantang 

Bahkan sebelumnya, oknum Komisioner KPU Jambi Sanusi di sidang oleh DKPP, karena disebut tidak netral dan membocorkam data pemilih (dokumen negara) kepada salah Paslon di Pilgub Jambi.

Selain itu, mereka berpendapat tidak maksimalnya sosialisasi dalam pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan hak Demokrasi belum sampai kepada yang diharapkan, sehingga masih banyaknya warga yang tidak melakukan pemilihan.

"Kami mendsesak KPU Jambi melakukan Revolusi mental, agar tujuan demokrasi dapat tercapai dengan maksimal,"tegas Amir.

Lanjut Amir, kurangnya minat masyarakat untuk melaksanakan hak demokrasi dalm Pilkada atau legislatif adalah bukti kegagalan KPU dalam hal ini Provinsi Jambi.

Hingga saat ini, aksi demo masih berlangsung dengan dikwal ketat aparat kepolisian, dan masih terjadi dialog sengit antara dua ormas tersebut dengan komisioner KPU Jambi. (Red)

Sanusi Coreng Nama KPU, Subhan: Tunggu Keputusan DKPP

 

Merdekapost.com - Pasca mencuatnya dugaan adanya persekongkolan dengan tim Cek Endra di Pilgub Jambi, Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mendadak menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Sanusi pun dikabarkan jarang masuk kantor. Yang biasanya selalu aktif di media sosial Facebook dengan memposting semua giat KPU, sejak akhir Desember 2020 ia mulai tak aktif.

Saat media mencoba menyambangi kantor KPU Provinsi Jambi pada Rabu (24/03/2021), tidak berhasil bertemu Sanusi dan nomor telepon selulernya pun lagi-lagi tidak bisa dihubungi atau tak aktif.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, saat dikonfirmasi terkait permasalahan salah satu anggotanya tampak tidak banyak komentar.

"Langsung ke yang bersangkutan," jawab Subhan, Rabu (24/03/2021).

Saat ditanya kehadiran Sanusi ke kantor, Subhan tak menjawab. Perihal perbuatan Sanusi yang telah mencoreng nama institusi, Subhan hanya menyerahkan ke pihak DKPP.

"Terkait persoalan tersebut sudah diproses oleh lembaga yang berwenang (DKPP), sudah disidangkan tinggal kita tunggu keputusannya," kata Subhan.

Diketahui, Sanusi, anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi, kini sedang disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Ia dituding dan diduga curang serta bersekongkol dengan Tim Cek Endra atas kebocoran data internal KPU Provinsi Jambi.

Sanusi saat ini tengah menunggu jadwal sidang putusan oleh DKPP.(*)

"Cek Endra yang Curang, KPU yang Salah, Haris Jadi Korban"

Syaiful (tengah), Ritas (kiri), Sarbaini tim advokasi Haris-Sani (kanan)

Merdekapost.com - Syaiful, warga Jambi pelapor dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang Cagub Jambi Cek Endra di Sadu-Tanjung Jabung Timur, merasa gerah dengan hukum dan proses pilkada Provinsi Jambi.

Kepada media, Syaiful miris dengan kedewasaan demokrasi di Provinsi Jambi. Apalagi, sudah berkali-kali pasangan calon Gubernur-calon Wakil Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawarrah, terbukti melakukan pelanggaran namun kasusnya malah tidak diproses sesuai aturan berlaku.

"Yang curang itu Cek Endra. Terus di MK yang salah KPU karena administrasinya lemah, lah yang dirugikan Haris-Sani. Ini potret parahnya demokrasi kita," ungkap Syaiful, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, Cek Endra sudah jelas-jelas melakukan kampanye di masa tenang pada tahapan Pilgub Jambi Desember 2020 lalu. Kemudian sudah pula dilaporkan ke Bawaslu.

Bukti-bukti sudah diserahkan olehnya ke Bawaslu. Tetapi faktanya, ketika diproses Gakkumdu Tanjabtim, tiba-tiba kasus itu dihentikan.

"Masyarakat nilai sendirilah. Ini fakta, Cek Endra saja belum dihadirkan pada kasus pelanggaran kampanye di masa tenang itu, tapi tiba-tiba kasusnya dihentikan begitu saja oleh Gakkumdu. Kurang jelas apalagi keberpihakan oknum aparat hukum di kasus ini," beber Syaiful.

Selain itu, Cek Endra sewaktu di Sadu Tanjab Timur sudah habis masa cuti kampanye.

"Waktu itu jam kerja, mestinya Cek Endra dinas sebagai Bupati Sarolangun karena kan sudah habis masa cuti kampanye. Apa urusan Bupati Sarolangun ke Tanjabtim waktu itu? Urusan dinas bukan, urusan kunker bukan, apalagi kalau bukan kampanye," ulasnya.

Menurutnya, melihat perkembangan saat ini, putusan MK yang menghukum KPU dengan PSU, malah merugikan pihak Haris-Sani sebagai paslon Cagub-Cawagub nomor urut 3.

"Cek Endra yang curang, KPU yang salah, tapi Haris-Sani yang jadi korban," ulangnya. 

Karena itu, Syaiful berharap masyarakat Provinsi Jambi membuka mata lebar-lebar dan mengawasi dengan serius PSU yang akan dilangsungkan dua bulan ke depan.

"Kalau Haris-Sani menang karena dipilih rakyat, rakyat pula yang akan mempertahankan kemenangan itu. Tak peduli hukum atau pihak manapun berpihak ke yang curang, kalau rakyat sudauh memilih, tidak bisa dibendung lagi," tegasnya.

Terpisah, Ritas Mairiyanto, juga membeberkan bahwa dari awal, pihak Cek Endra-Ratu Munawarah lah yang curang. Publik bisa melihat sendiri dimulai dari M Sanusi komisioner KPU yang diduga kuat tak netral dan berpihak Cek Endra, sampai kasus penggelembungan suara di Kota Sungai Penuh.

"Saya rasa masyarakat Jambi masih ingat betapa curangnya CE-Ratu di Kota Sungai Penuh. Suara digelembungkan, anggota PPK dipecat karena kasus itu. Tapi apa yang terjadi di hukum? Malah dihentikan. Kita tak mau menyalahkan siapapun, biarlah masyarakat Jambi yang menilai siapa yang curang siapa yang dizolimi," ungkap Ritas, Wakil Direktur Divisi Satgas dan Pengamanan Tim Al Haris-Abdullah Sani.

Menurut Ritas, Kiyai Abdullah Sani sudah legowo dengan keputusan MK soal PSU. 

"Kiyai mendoakan terbaik untuk kita semua. Karena orang baik, tentu akan dipertemukan oleh orang baik juga. Tapi suara rakyat, perlu diperjuangkan. Dan kebenaran perlu ditegakkan," tutup Ritas.(*)

Tonton Rekaman Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sanusi Komisioner KPU

Merdekapost.com - M Sanusi Komisioner KPU Provinsi Jambi, sudah disidangkan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) RI, Jumat 5 Maret 2021 lalu. Bagi yang nonton sidang ini, bisa lihat langsung di youtube channel DKPP RI.

Berikut link youtube rekaman sidang DKPP atas M Sanusi komisioner KPU Provinsi Jambi :

https://www.youtube.com/watch?v=Lhi4QV-TkVc

Pada sidang di DKPP RI itu, Sanusi diadili oleh tiga majelis DKPP: Nuraida Fitri Habi SAg MAg, Apnizal SPt dan Afrizal SPdi.

Pokok aduan, Sanusi tidak netral dengan berpihak kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut  H Cek Endra dan Ratu Munawarah.

Teradu, M Sanusi, juga diduga memberikan DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kepada pasangan Cek Endra dan Ratu Munawarah. 

Untuk diketahui, data ini lah yang digunakan pasangan CE-Ratu menggugat KPU di Mahkamah Konstitusi hingga berujung putusan PSU oleh MK.

Dugaan kongkalikong Sanusi dengan Cek Endra-Ratu, diduga kuat melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Apalagi, manuver Sanusi yang diduga tak netral, juga disebut-sebut sedari awal sudah membuat anggota komisioner lain tak "nyaman". 

Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) ini bernomor perkara 43-PKE-DKPP/I/2021. Dan diperkirakan dalam pekan ini hasilnya akan diputuskan.

"Soal bersalah atau tidak, ya, kita lihat saja nanti. Masyarakat akan menilai yang mana yang benar, yang mana yang curang. Termasuk, apakah hukum di negeri kita ini bisa dipercaya atau tidak. Mari kita pantau putusan DKPP minggu ini," ungkap Ansori, pelapor dugaan pelanggaran kode etik M Sanusi di DKPP.

Sementara, hingga saat ini, M Sanusi belum ada tanggapan. Nomor ponsel yang dipakainya, 0821-1116-****, dihubungi bernada tak aktif.(*)

Syaiful: Kalau Boleh Kampanye di Masa Tenang, Buat Apa Ada PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Merdekapost.com – Ada yang menarik dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2021 belum lama ini. Penyidik Sentra Gakkumdu mengatakan bahwa kampanye masa tenang Cek Endra di Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Ia hanya menunjukkan satu jari namun tidak menyampaikan visi dan misi. Itu yang membuat kita menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu,” kata penyidik tersebut dalam sidang DKPP RI belum lama ini.

Menanggapi keterangan tersebut, pelapor yaitu Syaiful Bakri menilai bahwa keterangan tersebut terlalu mengada-ngada. Menurutnya, Cek Endra selaku Bupati aktif Kabupaten Sarolangun seharusnya berkantor atau bekerja di daerahnya malah justru berkampanye di Desa Sadu, Tanjungjabung Timur.

“Kalau begitu buat apa ada PKPU Nomor 5 tahun 2020. Bukankah di situ telah diatur bahwa selama tiga hari, pada 6-8 Desember 2020 tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” ujarnya kepada awak media pada Selasa, 23 Maret 2021.

Untuk diketahui, Syaiful Bakri telah melaporkan Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur, Samsedi yang dengan tanpa alasan yang jelas menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 05/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 terkait kampanye di masa atau minggu tenang yang dilakukan oleh Calon Gubernur Provinsi Jambi nomor urut 1, H. Cek Endra.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 23 ayat (1) dan (2) waktu penanganan tiga hari plus dua, maka Bawaslu Kabupaten Tanjungjabung Timur melakukan pleno sebelum pembahasan tahap dua dan diputuskan bahwa hasil kajian akhir dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kampanye di luar jadwal telah memenuhi unsur dan kemudian akan diplenokan bersama Tim Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua.

“Namun ternyata hasil pleno Gakkumdu bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut tidak memenuhi unsur,” kata Syaiful. 

Menurut Syaiful, kasus ini tinggal menunggu putusan dari DKPP dalam waktu dekat. Ketika ditanya apakah dia yakin putusan DKPP akan memuaskan dirinya, Syaiful dengan santai berkata, “Saya yakin dengan putusan DKPP. Kita tunggu saja hasilnya. Kita akan menghormati putusan tersebut,” ucapnya. (*)

Ini Penampakan Sanusi, Oknum Komisioner KPU Jambi yang Diduga Curang Sekongkol dengan Tim Cek Endra

Merdekapost.com - Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi, kini sedang disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Sanusi dituding dan diduga curang serta bersekongkol dengan Tim Cek Endra atas kebocoran data internal KPU Provinsi Jambi.

“Kita bisa dengar sendiri dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa data internal KPU Provinsi Jambi telah dibocorkan oknum Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. Itu adalah kesaksian Staf Program Staf dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Ivan Orizal Fikri,” kata Ritas Mairiyanto, Wakil Direktur Divisi Satgas dan Pengamanan Tim Al Haris-Abdullah Sani, kepada awak media Selasa, 23 Maret 2021.

Bagi yang penasaran seperti apa penampakan Sanusi, bisa lihat foto-foto di bawah ini:

Selain itu, bagi yang ingin mengikuti akun medsos Sanusi, bisa dicatat akun Facebooknya dengan nama "Sanusi Zain".

Dilihat dari akun Facebooknya, postingan terakhir Sanusi adalah sewaktu ia turun langsung dalam salah satu pelaksanaan PSL di Kabupaten Batanghari.

Informasi didapat di internal KPU Provinsi Jambi, Sanusi selama Pilgub Jambi, sangat "lincah" turun-turun langsung ke lapangan.

Sanusi sendiri hingga kini sulit dihubungi. Nomor telepon genggamnya bernada tidak aktif. (*)

Ritas: Sanusi KPU Diduga Bersekongkol dengan Cek Endra

Merdekapost.com – Ritas Mairiyanto selaku Wakil Direktur Divisi Satgas dan Pengamanan Tim Al Haris-Abdullah Sani menyimpulkan bahwa oknum Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi diduga telah bersekongkol dengan paslon 01, Cek Endra – Ratu Munawaroh.

“Kita bisa dengar sendiri dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa data internal KPU Provinsi Jambi telah dibocorkan oknum Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. Itu adalah kesaksian Staf Program Staf dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Ivan Orizal Fikri,” kata Ritas kepada awak media pada Selasa, 23 Maret 2021.

Ritas merujuk pada kesaksian Ivan dalam sidang DKPP pada 5 Maret 2021 lalu. Ivan Orizal Fikri membenarkan ada permintaan data DPT warga belum rekam dari anggota KPU Provinsi Jambi M. Sanusi.

"Benar, permintaan itu oleh Pak Sanusi," kata Ivan. Ivan hadir selaku saksi dalam sidang pemeriksaan kode etik dugaan pembocoran data yang dilaporkan oleh Tim Al Haris-Abdullah Sani.

Ivan menjelaskan setelah pemungutan suara, Sanusi menanyakan jumlah pemilih dalam DPT yang belum rekam KTP dan menanyakan daftar nama warga. "Saya kirim secara langsung kepada beliau, melalui Whatsapp pribadi beliau," kata Ivan.

Ritas juga menjelaskan bahwa saksi terkait yaitu Adhiyenti yang juga komisioner KPU Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa pada 12 Desember 2020, Azis dan Ivan menyampaikan jika mereka ada memberikan data rekap DPT non E-KTP kepada salah satu oknum komisioner KPU Jambi, M. Sanusi sejumlah 13.487.

Data-data itulah, kata Ritas, yang dijadikan dasar gugatan Paslon 01 Cek Endra – Ratu Munawaroh ke Mahkamah Konstitusi terhadap KPU Provinsi Jambi. 

“Itu yang menjadi kesimpulan kita bahwa Sanusi telah bersekongkol dengan paslon 01,” ujar Ritas. (*)

Putusan 88 TPS PSU, Al Haris-Sani Masih Unggul 10.283 Suara Atas CE-Ratu

Merdekapost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi langsung melakukan persiapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 88 TPS di Pilgub Jambi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menjelaskan PSU di 88 TPS berada di lima Kabupaten/Kota, yakni Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

"Jumlah DPT di 88 TPS sebanyak  29.278 suara. Yang hadir pada pemilihan 9 Desember 2020 yang lalu sebanyak 18.686, dengan perolehan suara Paslon 1 CE-Ratu 6.175 suara, Paslon 02 Fachrori-Syafril 4.052 suara dan Paslon 03 7.310 suara. Suara sah 17.539 suara dan suara tidak sah 1.142 suara," jelas Apnizal, Selasa (23/3/2021).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sesuai keputusan MK seluruh perolahan suara ketiga Paslon di Pilgub Jambi akan dinolkan di 88 TPS.

Berdasarkan pemilihan pada 9 Desember yang lalu, dikatakan Apnizal perolahan suara awal Paslon 01 585.203 suara, dikurangi 6175, maka perolahan sementara Paslon 01 579.028 suara.

Kemudian, untuk Paslon 02 perolehan awal 385.388 suara, dikurangi 4.052 suara, maka perolahan suara Paslon 02 berjumlah 381.334 suara.

Lalu, untuk Paslon 03 perolehan suara awal 596.621 suara dikurangi 7.310 suara, maka perolahan sementara Paslon 03 589.311 suara.

"Dari hasil itu selisih sementara pasangan Paslon 01 dan Palson 03 yakni 10.283 suara. Maka nanti jika dilakukan PSU, hasilnya akan ditambahkan dengan hasil sementara ini," tukasnya.(*)

RUU Pemilu Batal Direvisi, Ini 4 Tantangan Berat Hadapi 2024, "Agustus 2022 Tahapan Harus Sudah Dimulai"


MERDEKAPOST.COM - Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan DPR RI telah menyepakati RUU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas 2021. Hal ini diputuskan dalam rapat badan legislasi pada Selasa (9/3) lalu.

Dengan dikeluarkannya RUU Pemilu, maka pelaksaan Pemilu dan Pilkada akan digelar secara serentak di tahun yang sama yakni pada 2024 mendatang.

Jika mengacu Pasal 167 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara nasional jatuh pada April 2024. Sehingga tahapan Pemilu sudah harus dimulai sejak Agustus 2022. Sedangkan Pilkada dilaksanakan pada November.

KPU selaku penyelenggara Pemilu memberikan tanggapan soal dikeluarkannya RUU Pemilu dalam prolegnas 2021. KPU menilai usai RUU Pemilu tak jadi dibahas, rencana pelaksaan Pemilu dan Pilkada 2024 bisa langsung dikerjakan.

"Hari ini (9/3) secara resmi RUU Pemilu ditarik dari prolegnas 2021 sehingga perencanaan dan persiapan pemilu dapat langsung dikerjakan oleh KPU dan para pihak terkait. Pentingnya persiapan sejak dini karena pada tahun 2024 diselenggarakan dua pemilu serentak," kata Komisioner KPU Viryan Aziz dalam keterangannya.

Viryan menjelaskan, persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 harus disusun secara matang, detail dan terukur. Berbagai potensi risiko dan dampak negatif dari pelaksaan serentak harus antisipasi dan dicari jalan keluarnya.

"Hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan oleh KPU karena UU Pemilu biasanya selesai menjelang tahapan pemilu harus sudah dimulai. Perencanaan pemilu secara detail berdasarkan UU pemilu disusun sambil dilaksanakan atau planning by doing," ucap Viryan.

Berkaca dari Pemilu 2019, Viryan mengatakan salah satu kendala yang dihadapi KPU adalah minimnya waktu merencanakan tahapan, program dan jadwal secara detail dan matang. 

Hal itu disebabkan UU Nomor 7 Tahun 2017 diundangkan tanggal 16 Agustus 2017. Sementara tahapan Pemilu 2019 harus dimulai tanggal 17 Agustus 2017 atau selisih hanya satu hari. 

"Nasib baik pada persiapan Pemilu 2014, tahapan Pemilu dimulai tanggal 9 Juni 2012 atau hampir satu bulan sejak UU No 8 Tahun 2012 diundangkan pada tanggal 11 Mei 2012. Perencanaan tahapan Pemilu yang sangat terbatas waktunya atau bahkan tidak rasional secara manajerial hendaknya tidak diteruskan," tutur Viryan.

Komisioner KPU, Viryan Aziz. Foto: kumparan

Meski dengan segala keterbatasan, Viryan menyebut pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 berjalan dengan baik dan dibuktikan tingkat partisipasi mencapai 81 persen.

"Namun di sisi lain terjadi sejumlah kejadian yang perlu dicegah agar tak terulang kembali, seperti wafatnya 722 petugas Pemilu, seleksi anggota KPU di daerah, kampanye pemilu serentak, penggunaan teknologi informasi hingga hasil pemilu yang lama yaitu 33 hari setelah pemungutan suara," jelas Viryan.

Viryan kemudian memberikan pandangannya agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Menurutnya, penyelenggara Pemilu dan kementerian/lembaga terkait sudah harus menyiapkan sejak dini. 

"Pengalaman Pemilu 2019 memperlihatkan peran signifikan kementerian/lembaga terkait secara proporsional seperti Kemendagri, Kominfo, TNI/Polri, Kemenkes, BSSN, Pemda hingga dunia usaha termasuk penyedia kertas. Pada Pemilu 2019 sempat ada masalah kekosongan bahan baku surat suara, sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Viryan.

4 Catatan KPU Terkait Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Viryan memberikan empat catatan terkait pelaksaan Pemilu dan Pilkada 2024. Pertama, terkait wafatnya 722 petugas Pemilu 2019.

Viryan menyebut kejadian wafatnya petugas pemilu sebenarnya sudah telah terjadi sejak Pemilu 1955 yaitu 67 petugas wafat. Menurutnya, demi meminimalisir petugas pemilu wafat dapat dilihat pada dua aspek yaitu kondisi petugas dan beban tugas yang berat. 

"Petugas pemilu wafat tidak hanya terjadi pada mereka yang berusia tua namun juga terjadi pada petugas usia sekitar 20-30 tahun. Membatasi usia penyelenggara badan ad hoc baru menyelesaikan satu aspek, namun penting dicari alternatif menyelesaikan aspek beban kerja yang berat," kata Viryan.

Selain itu, pengaturan kerja harus diatur agar lebih manusiawi dan rasional dalam tingkat badan ad hoc. Reformulasi beban kerja ini membutuhkan penguraian kerja tahapan secara menyeluruh yang terumuskan dalam pengaturan tahapan, program dan jadwal pemilu serta kerja teknis lainnya.

Lalu kedua, Viryan mengusulkan adanya penggunaan teknologi informasi Pemilu. Sejauh ini, KPU sudah mengembangkan tujuh sistem informasi tahapan yaitu Sidalih, Sidapil, Sipol, Silon, Sidakam, Silog dan Situng. 

"Namun dasar hukum untuk seluruh sistem informasi tersebut belum ada di UU. Sementara ini hanya Sidalih. Kasus Sipol yang telah digunakan KPU yang kemudian dianulir oleh Bawaslu menjadi catatan penting perlunya dasar hukum lebih baik untuk teknologi informasi Pemilu," ucap Viryan.

Viryan menjelaskan, seiring kebutuhan teknologi informasi dalam Pemilu semakin tinggi dan menjadi bagian proses dan hasil resmi, tentu diperlukan formulasi tahapan Pemilu dalam menyiapkan dan menggunakan teknologi informasi. 

"Kebutuhan menggunakan sistem informasi untuk rekapitulasi hasil Pemilu secara cepat, diperlukan kesiapan yang membutuhkan waktu cukup. Pada Pemilu 2019 hasil pemilu secara resmi memerlukan waktu selama 33 hari dari waktu pemungutan suara. Kegiatan yang cukup lama adalah penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS. Jalan keluar masalah ini dapat menggunakan rekapitulasi elektronik (Sirekap)," kata Viryan.

Maka dari itu, Viryan mengatakan pembuatan dan penggunaan teknologi informasi Pemilu sudah saatnya dimasukkan dalam tahapan Pemilu. Kini hampir semua tahapan Pemilu menggunakan teknologi informasi dalam bentuk sistem informasi. 

"Belajar dari pengalaman pemilu Pakistan, rekapitulasi elektronik disiapkan sejak tahun 2015 untuk digunakan pada pemilu tahun 2017 atau tiga tahun. Dengan demikian persiapan harus lebih matang, prosesnya terbuka dan akuntabel serta infrastruktur TI dapat tersedia dengan baik," ucap Viryan.

Sedangkan ketiga, Viryan mengatakan penyediaan anggaran khususnya terkait Pilkada Serentak 2024 harus disiapkan. Menurutnya, tidak semua daerah dapat menyiapkan dana sesuai waktu dan kebutuhan. 

"Pemilihan serentak sebelumnya selalu ada sejumlah daerah yang terkendala penyediaan anggaran pemilihan. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan dengan kebijakan menyiapkan sejak dini secara bertahap sejak tahun 2022-2024. Kebijakan ini pada sejumlah daerah telah dilakukan sejak tahun 2008," kata Viryan.

Terakhir atau keempat, Viryan mengatakan diperlukan penyusunan regulasi teknis. Dalam catatan Adam Przeworski --Profesor Ilmu Politik di Polandia-- perlu dirumuskan sistem demokrasi secara minimalis. Sehingga dalam membuat ketentuan Pemilu harus dibarengi dengan waktu pembuatannya.

"Idealnya ketentuan tersebut dibuat sebelum tahapan pelaksanaan dilakukan atau di masa tahapan persiapan," tutup dia. (adz/kumparan)

KPU Serahkan Hasil Pleno Penetapan Wako-Wawako Terpilih Ke Sekretariat DPRD Sungai Penuh

Merdekpost.com - Usai melaksanakan Rapat Pleno penetapan walikota dan Wakil walikota Sungai Penuh periode 2020, Jum'at (19/2/2021) di hotel Mahkota Sungai Penuh, KPU serahkan hasil ke Sekretariat DPRD kota Sungai Penuh.

Penyerahan Hasil Rapat Pleno penetapan ini, diserahkan ketua KPU kota Sungai Penuh, Ir. Irwan ke Sekretaris Dewan DPRD kota Sungai Penuh, Alpian diwakili kabag penganggaran dan pengwasan DPRD kota Sungai Penuh, Azardeni, ST,.MM.

Kegiatan dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD kota Sungai Penuh, disaksikan sejumlah anggota DPRD kota Sungai Penuh, Andi Oktavian (PPP), ketua Komisi I, Effendi Yatim (Berkarya), dan Afdiansyah (Partai Hanura).

Selain itu juga hadir, Kapolres Kerinci, ketua Bawaslu kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari dan anggota, seluruh komisioner dan sekretaris KPU kota Sungai Penuh.

Usai serahterima laporan, kepada awak media, Kabag Penganggaran dan Pengawasan, Azardeni, membenarkan telah terima hasil paripuran penetapan walikota dan wakil walikota 2020.

"Setelah diterima, pihaknya  akan meneruskan ke Pimpinan DPRD kota Sungai Penuh, untuk diumumkan dalam paripurna DPRD kota Sungai Penuh," ungkapnya. (064)

Teng, KPU Tetapkan Ahmadi-Antos Wako dan Wawako Sungai Penuh Terpilih

Ir Irwan Ketua KPU Sungai Penuh menyerahkan surat penetapan Drs. Ahmadi Zubir MM-Dr Alvia Santoni, S.E, M.M ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil walikota Sungai Penuh terpilih.(19/02)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Rapat pleno terbuka KPU Kota Sungai penuh Penetapan Wako-Wawako terpilih Kota Sungai penuh tahun 2021-2025 selesai digelar pada Jum'at 19/02/2021 pagi di Aula Hotel Mahkota Sungai Penuh.

Drs. Ahmadi Zubir MM-Dr Alvia Santoni, S.E, M.M ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil walikota Sungai Penuh terpilih.

Dalam keputusan yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Sungai Penuh Ir. Irwan, "bahwa Paslon Walikota dan Wakil walikota Sungai penuh nomor urut 1 Drs. Ahmadi Zubir, M.M dan Dr Alvia Santoni, M.M dengan perolehan suara terbanyak 28.783 suara atau 51,55 % suara dari total suara sah sebagai calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota sungai penuh tahun 2020".

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Polda Jambi Gelar Silaturrahmi dengan Tokoh Masyarakat Sungai Penuh, Ini Himbauannya

Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan, dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah adanya keputusan tersebut, maka semua tahapan Pilwako berakhir. 

"Inilah tahapan terakhir dari semua serangkaian penyelenggaraan Pilwako Sungai Penuh," ujarnya.

KPU melaksanakan pleno penetapan ini setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon nomor urut 2 Fikar Azami-Yos Adrino, pada sidang putusan yang digelar pada selasa 16/02 lalu. 

Sebagaimana aturan yang berlaku paling lambat 5 hari Pasca putusan MK tersebut, KPU harus sudah melaksanakan pleno penetapan Cawako dan Cawako terpilih. (hza)

Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan


MERDEKAPOST.COM - Sidang PHP Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh MK RI secara online di panel 2, Senin (01/02/2021). 

Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan perkara menerima dan mendengarkan jawaban pihak termohon dan terkait yaitu KPU dan Bawaslu Kota Sungaipenuh.

Kuasa Hukum Pihak Termohon KPU Kota SUngai Penuh dalam keterangannya membantah semua dalil-dalil pemohon Fikar-Yos.

Berita Terkait Lainnya : 

Terkait Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum AZAS

Sebuah Catatan : MK Siapkan PMK Terbaru Hadapi Sengketa Pilkada Serentak

Sedangkan, Pihak terkait yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh Jumiral Lestari mengatakan dalam sidang, bahwa hasil dari Form pengawasan semua tahapan Pilwako Sungaipenuh dan tahapan Pendaftaran pencalonan hingga perpanjangan waktu telah sesuai aturan.

“Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sesuai dan sah,” kata Jumiral saat dikutip di sidang vicon melalui youtube MK RI Panel 2.

Sementara panasehat Hukum KPU Sungaipenuh meminta yang mulia hakim MK RI meninjau kembali berkas pemohon, karena dalil-dalil yang disangkakan tidak sesuai UU dan tidak layak disengketakan di MK.

Sementara itu, Hakim MK menjawab, hasil hari ini akan dilakukan sidang mejelis hakim. (adz)

KPU Tetapkan Cabup dan Cawabup Tanjabbar Terpilih, Dua Paslon Kalah Tidak Hadir

Photo : Saat pencabutan nomor urut Paslon Pilkada Tanjabbar 2020 lalu. (ist)

MERDEKAPOST.COM | KUALA TUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020. Rapat pleno ini diadakan di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar, Kamis (21/1). 

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar, Khairuddin bersama dengan komisioner KPU Kabupaten Tanjabbar. Selain itu, rapat pleno juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar terpilih, Anwar Sadat- Khairan. 

Sementara itu, calon Bupati Tanjabbar yang sempat mengikuti Pilkada serentak ini tampak tidak menghadiri rapat pleno. Disisi lain, pelaksanaan rapat pleno ini turut dihadiri oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Dandim 0419/Tanjab, Letkol Inf Erwan Susanto, Partai Koalisi, Pengurus Partai, PPK Kecamatan. 

Sejumlah anggota dari pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tanjabbar. Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar, Khairudin menyebutkan bahwa pihaknya telah mengundang seluruh paslon baik paslon nomor urut 1 maupun urut 3.

"Untuk penetapan calon terpilih pasangan tanjabbar 2020 hari ini kita laksanakan, kami dari KPU tanjabbar telah mengundang masing-masing Pasangan calon baik nomor urut satu maupun nomor urut tiga," jelasnya

Sementara itu, berdasarkan penjelasan yang di sampaikan Khairudin bahwa konfirmasi dari paslon nomor 1 menyebutkan bahwa sedang berada di luar kota. Hal ini juga terjadi pada paslon 3 yang juga berada di luar kota. 

"Partai pengusung juga telah kita sampaikan, namun juga tidak hadir ya tidak masalah. Yang penting penetapan tetap kita lakukan dan kita buat berita acaranya," pungkasnya(*)

Ditetapkan Tersangka, 5 Pelaku Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh Kabur

Merdekapost.com – 5 pelaku yang sudah jadi tersangka kasus penggelembungan suara CE-Ratu di Sungai Penuh, kabur. Namun, kasus ini dihentikan karena telah lewat proses Pilkada Serentak.

Polres Kerinci sempat memanggil lima PPK yang terlibat dalam kasus tersebut, namun lima PPK itu tidak berada di tempat. Alasan dihentikannya kasus ini dikarenakan masa penyidikan dalam 14 hari sudah habis.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, ketika dikonfirmasi oleh wartawan jambiseru.com (media partner merdekapost.com) mengatakan, untuk kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh lima PPK Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh ini sudah dihentikan demi hukum.

“Kasus Gakkumdu masa penyidikannya sudah habis dan sesuai prosedur dan rekomendasi dari sentra Gakkumdu, untuk kasus tersebut dihentikan demi hukum,” kata Kapolres.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kerinci Edi Mardi mengatakan, sesuai dengan alat bukti yang cukup, lima PPK Koto Baru tersebut terbukti melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 178 E.

Ke limanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 Desember lalu.

“Benar, 5 PPK Koto Baru sudah terbukti melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 178 E, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci tersebut, minggu (17/01).

Ditambahkan, Polres Kerinci sudah membuat surat perintah penangkapan terhadap 5 PPK tersebut namun kelimanya tidak berada di tempat. Sesuai dengan prosedur, maka kasus ini dihentikan demi hukum setelah 14 hari melewati masa penyidikan.

“Kasus ini sudah dihentikan demi hukum karena sudah melewati 14 hari masa penyidikan,” ungkapnya. (*)

3 Panwascam Diberhentikan Tetap, Terkait Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh

Suasana pelaksanaan pleno di Kota Sungai penuh beberapa waktu. (Foto: Istimewa)

Merdekapost.com | Sungai Penuh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh lakukan pemberhentian tetap terhadap 3 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Rabu (13/01/2021) lalu.

Ketiga Panwascam ini diberhentikan tetap, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengaduan yang diterima oleh Bawaslu, tiga Panwascam Koto Baru tersebut terbukti melanggar kode etik.

“3 Panwascam ini terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tetap,” kata Joni Arman.

Menurutnya, tiga Panwascam Koto Baru tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh pada saat pleno KPU tingkat Kecamatan.

“Iyo, ketiganya diberhentikan tetap karena diduga terlibat dalam pleno itu,” ungkapnya. (*)

Polisi Diminta Ungkap Dalang Intelektual Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi diberhentikan oleh KPU Kota Sungai Penuh karena terkait kasus penggelembungan suara Paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh di Pilgub Jambi.

Dr. Sarbaini SH MH, pengacara Jambi, mengatakan, secara administrasi itu sudah tepat. Namun kasus pidananya tetap harus diusut tuntas.

Baca Juga: COVID-19, Pemda Kerinci Tutup Objek Wisata, Wisata Milik BUMDes Terancam Rugi

“Saya percaya Gakkumdu pasti tidak tinggal diam. Mereka profesional dalam penegakan Hukum karena penggelembungan suara bukan hal yang dapat disepelekan. Dan menurut saya pasti ada dalangnya di balik itu. Tidak akan mungkin ini kehendak PPK, tetapi ada yang meminta untuk itu. Maka karena itu, polisi ungkap hal tersebut,” ujar Dr. Sarbaini SH MH, kepada media, Rabu (23/12/2020).

“Mereka (PPK Koto Baru Kota Sungai Penuh, red) sudah merusak demokrasi di Jambi khususnya dan Indonesia umumnya. Jelas-jelas terbukti sudah cukup menggelembungkan suara untuk Paslon 01, jadi harusnya Hukum pidana juga jalan, tak cukup sanksi administrasi berupa pemberhentian,” ungkap Sarbaini, lagi.

Berita terkait: 5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Ke lima anggota PPK itu, sambungnya, juga bisa dijerat pasal 178 E Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, jo pasal 55 KUHP. Karena perbuatan tersebut dilakukan besama-sama.

“Ancaman Hukumnya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Denda Rp. 48 juta paling banyak Rp. 144 juta. Kami yakin Polisi tegas, supaya demokrasi di Indonesia berjalan lancar di masa datang,” papar Sarbaini.

Ditambahkan Sarbaini, penegakan Hukum itu diberlakukan sekaligus.

“Supaya timbul efek jera bagi pelaku dan pelajaran untuk yang lainnya. Kalau cuma diberhentikan tapi tidak dipenjara, tidak terpenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Bisa-bisa nanti tindakan serupa terjadi di Pilkada-Pilkada lain di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

Menurutnya, jika diberi efek jera, maka pelaku lain tidak bisa melakukan kejahatan serupa berupa penggelembungan suara.

“Kalau tak dihukum berat, pelaku jadi tidak takut berbuat curang. Paling diberhentikan, sudah. Jadi nanti para peserta Pilkada baik pemilihan Wali Kota, Bupati, maupun Gubernur untuk menang cukup cari penyelenggara yang nakal siap untuk merubah angka-angka perolehan suara. Ini kan bahaya, akibatnya bisa terjadi di mana-mana. Demokrasi dan Hukum kita jadi rusak,” jelasnya.

Soal alasan kesalahan atau error aplikasi Excel, Sarbaini menilai itu hanya alasan. Apalagi sudah jelas-jelas terungkap di pleno Kota Sungai Penuh, suara Paslon 02 hilang 2.000. Tiba-tiba suara itu bertambah ke Paslon 01.

Baca Juga: Siap-Siap, Ini Daftar 3 Tarif dan Harga yang Bakal Naik di 2021

“Ini juga jadi bukti bahwa tindak kejahatan sudah terjadi atau sudah dilaksanakan. Coba bayangkan kalau tidak disanggah oleh saksi dari Paslon lain, ini akan berjalan. Pelaku yang menghendaki suara tersebut menjadi bertambah dia akan cari PPK di tempat lain untuk hal yang sama. Saya tidak bisa membayangkan akibatnya. Ini bukan lagi coba-coba, tetapi sudah dilaksanakan. Artinya, perbuatan pidananya sudah selesai dilakukan, jadi penegak Hukum sudah bisa menerapkan sanksi pidana kepada pelakunya di sini,” jelasnya.(adz)

5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Foto Ilustrasi

Merdekapost.com | Sungai Penuh | Jambi - KPU Kota Sungai Penuh, Jambi, memberhentikan 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru. Kelima anggota PPK itu terbukti melakukan penggelembungan suara di Pilgub Jambi 2020.

Sebagaimana dilansir dari Detik.com, Lima anggota PPK Koto Baru yang diberhentikan yakni, Heri Gusman (Desa Sri Menanti). Andri Kardiansyah (Desa Dujung Sakti), Rydo Adewijaya (Desa Sri Menanti). Rengki Noviresar (Desa Koto Limau Manis) dan Eka Gunawan (Desa Dujung Sakti)," keterangan dari surat pemberitahuan KPU Kota Sungai Penuh, detikcom, Rabu (24/12/2020).

Pemberhentian tersebut teregister di laporan dengan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020. Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan.

Baca juga:

Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Ahmadi-Antos Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Suharso Monoarfa Sebagai Ketum PPP

Untuk diketahui, sebelumnya Tim paslon nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani pada 15 Desember 2020 yang lalu melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan paslon di Pilgub Jambi 2020 yakni Cek Endra dan Ibu Tiri Zumi Zola, Ratu Munawaroh ke Bawaslu Sungai Penuh.

Pada laporan tersebut, tim paslon Al Haris-Abdullah Sani melaporkan adanya pengurangan suara terhadap paslon nomor urut 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal yang berkurang hampir 2000, dan suara paslon nomor urut 1 Cek Endra-Ratu bertambah hampir 2000.

Baca juga: 

Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

Perkembangan Terbaru, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak

Komisioner KPU Kota Sungai Penuh, Fadli Khairan, membenarkan adanya kecurangan yang dilakukan 5 anggota PPK untuk menguntungkan suara pada paslon 01 Cek Endra dan Ibu Tiri Zola, Ratu Munawaroh.

"Yang digelembungkan suara itu untuk Pilgub Jambi adalah dari paslon 01 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Suara yang dirugikan itu ada dari paslon 02 dan ada juga dari suara paslon 03," kata Fadli Khairan saat dihubungi detikcom.

5 PKK itu juga dikatakan Fadli juga sudah mengakui perbuatannya dengan menggelembungkan suara paslon 01 itu di Pilgub Jambi.(*)

Sumber: Detik.com | Adz | Merdekapost.com 

Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Pleno Rekap Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi. Saksi Paslon nomor urut 3 sujud syukur atas kemenangan Haris-Sani. Foto : Istimewa

Jambi – Rekapitulasi KPU penghitungan suara Calon Gubernur Jambi 2020 tingkat provinsi, rampung 19 Desember 2020 di Abadi Suite Hotel. 

Al Haris-Abdullah Sani menang ungguli paslon lain dengan raihan suara tertinggi.

Baca Juga : Hasil Update Sirekap: Pilgub Jambi Haris-Sani Unggul, Ahmadi-Antos di Sungai Penuh dan Fadil-Bakhtiar di Batanghari

KPU menetapkan pasangan cagub cawagub nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh suara sebanyak 585.203.

Sementara pasangan nomor urut 2 Fachrori-Syafril sebanyak 385.388.

Pasangan nomor urut 3 Al Haris – Abdullah Sani memperoleh suara sebanyak 596.621.

Dari data ini, Haris-Sani unggul dari CE-Ratu dengan selisih suara 11.418.

Baca Juga: Sah, KPU Sungai Penuh Tetapkan Ahmadi-Antos Pemenang Pilwako 2020

Dengan demikian, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Jambi selesai dilakukan. Saat ini masing masing pihak tengah menandatangani hasil pleno.(*)

Tim Pemenangan AZAS Ajukan Surat Penolakan PSL Desa Cempaka ke KPU dan Bawaslu

MERDEKAPOST.COM - Malam ini tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Ahmadi Zubir-Alvia Santoni mengajukan surat penolakan ke KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh menolak melaksanakn memungutan suara ulang (PSL) di desa cempaka, sabtu (12/12).

Koordinator data pelanggaran tim pemenangan AZAS yefri kepada media ini mengatakan, surat tersebut dilayangkan ke Panwascam lantaran, dari Tim Pemenangan dari Pasangan Ahmadi-Antos mengkhawatirkan bahwa kotak suara di TPS tersbut tidak steril lagi karena sudah beberapa hari

"Kita meragukan masalah keamanan, dan juga kami khawatir kotak suara tidak steril lagi," kata yefri.

Ditambahkannya, Tim sudah meminta salinan rekomendasi dari Panwascam ke PPK terkait berita acara Pleno KPU tentang keputusan PSL di Desa Cempaka, berita acara serah terima kotak suara dari KPPS ke PPK, namun dengan berbagai alasan pihak dari Panwascam menolak.

"Kita sudah mendatangi kantor Panwascam Hamparan Rawang, kantor dalam keadaan Kosong bahkan terkunci," ungkapnya.

Berikut alasan Tim Pemenangan AZAS mengajukan surat penolakan PSL:

1. Berdasarkan Informasi yang didapat oleh Tim, bahwa besok hari minggu tanggal 13 Desember 2020 akan dilaksanakn pemungutan suara lanjutan (PSL) di Desa Cempaka Kecamatan Hamparan Rawang. Bahwa kami tidak menerima surat pemberitahuan dari pihak KPU Kota Sungai Penuh maupun Bawaslu Kota Sungai Penuh.

2. Bahwa kami tidak menerima surat salinan rekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL) dari Panwascam Hamparan Rawang ke PPK Kecamatan Hamparan Rawang.

3. Bahwa kami tidak menerima surat salinan berita acara penyerahan kotak suara dan kelengkapan lainnya dari pihak PPK Kecamatan Hamparan Rawang ke pihak PPS Desa Cempaka Kecamatan Hamparan Rawang.

4. Bahwa kami meragukan masalah keamanan dan sterilisasi kotak suara dan kelengkapan lainnya.

5. Pihak KPU Kota Sungai Penuh membuat keputusan PSL Desa Cempaka dengan alasan dan dasar yang tidak jelas.

6. Maka dari itu kami menolak pelaksanaan PSL Desa Cempaka Kecamatan Hamparan Rawang.

7. Kami meminta kepada pihak KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh untuk meninjau ulang keputusan tersebut. (064)

Pleno PPK 8 Kecamatan Sungai Penuh Selesai, AZAS Unggul Telak

MERDEKAPOST.COM - Terjawab sudah siapa pemenang Pilwako Sungaipenuh 2020. Hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) delapan kecamatan yang rampung tadi malam, menguak gambaran pemenang Pilwako Sungaipenuh 2020. Meski masih menungg pleno KPU, pemenangnya sudah bisa dipastikan duet Ahmadi Zubir-Alvia Santoni.

Pleno KPU yang rencananya digelar Selasa (15/12) banyak yang menilai tinggal ketok palu, pengesahan pemenang. Sebab, dari hasil Pleno PPK delapan kecamatan, Paslon 01 Ahmadi Zubir-Alvia Santoni unggul meraup 28.530 suara. Sedangkan rivalnya Fikar Azami-Yos Adrino kebagian 27.065 suara dari 55.595 suara sah yang masuk.

Selisih suara kedua paslon ini cukup signifikan, 1.465 suara.  Suara yang diperoleh ini minus Desa Cempaka yang menurut jadwal pemilihannya dilanjutkan Minggu (13/12). Jikapun suara satu TPS di Cempaka ini masuk, tidak begitu mempengaruhi hasil perolehan suara kedua paslon.

Menariknya, paslon 01 yang diusung PPP-PDIP-Berkarya ini unggul di Kecamatan Pondoktinggi 5.754 suara sedangkan Fikar-Yos 3.858. AZAS juga menang telak di basis Ahmadi Pesisir Bukit meraup 5.680 suara sementara Fikar-Yos 1.939. AZAS juga unggul di Hamparan Rawang 4.985 suara dan FIkar –Yos 4.403 suara ini minus Desa Cempaka.

Sementara Kecamatan Koto Baru Ahmadi-Antos juga cukup perkasa di kawasan yang sempat terjadi konflik tersebut. AZAS mendulang 3.276 suara sementara Fikar-Yos 1.715 suara.

Sedangkan duet dengan tagline Muda Membangun unggul di basis utamanya Kecamatan Tanah Kampung dengan jumlah suara fantastis 5.207 suara dan Ahmadi-Antos 1.280 suara dan Kumun Debai Fikar-Yos juga unggul 4.155 suara sedangkan Ahmadi-Antos berhasil menggaet 2.330 suara.

Sementara Basis Yos Adrino Kecamatan Sungai Bungkal duet Fiyos juga unggul tipis 3.121 suara, sedangkan Ahmadi-Antos 2.838. Uniknya, AZAS berhasil menggerogoti basis Yos Adrino di Desa Sumur Anyir dengan angka fantastis 552 sedangkan Fikar-Yos 433. Jika duet dengan 20 kursi di DPRD Sungaipenuh itu bisa unggul di Sumur Anyir, ceritanya akan lain…?

Fikar-Yos juga tampil gemilang di Kecamatan Sungapenuh dengan merebut 2.497 suara sedangkan Ahmadi-Antos 2.666 suara. Beda tipis memang 169 suara. Fiyos berhasil mendulang suara telak di Kelurahan Pasar Sungaipenuh.

Anggota KPU Kota Sungaipenuh Fadli Khairon dikonfirmasi mengatakan keputusan pemenang Pilwako Sungaipenuh ditetapkan pada pleno KPU yang akan digelar Selasa (15/12). Rencananya, Pleno KPU akan digelar di Hotel Mahkota.

“Keputusan siapa yang unggul nanti pada Pleno KPU,” kata Fadli Khairon.

Sementara itu Ketua DPC PPP Kota Sungai Penuh Andi Oktavian, SE menilai dari awal hasil  real count sudah terlihat jelas bahwa Ahmadi-Antos unggul. Hitungan yang kita lakukan tidak meleset karena angka jelas dan sulit untuk dikejar.

“Data C1 dari kemaren sudah kita terima dan hasilnya sesuai, Kita tetap menunggu hasil resmi dari Pleno KPU. Namun, dia menghimbau simpatisannya untuk tetap tenang, hanya tinggal ketok palu KPU,” kata ketua DPC PPP Kota Sungai Penuh ini. (064)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs