Inilah 4 Pejabat Utama di Jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi yang Dilantik

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, melantik empat pejabat utama di jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (18/8/2026)

JAMBI - Sebanyak empat pejabat utama di jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi dilantik pada Selasa (18/8/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu langsung dipimpin Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi.

Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kamin resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi setelah dilantik oleh Kajati Jambi.

Sebelumnya, Kamin menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi. 

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng Hariadi juga melantik sejumlah pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sugeng mengatakan, rotasi dan pelantikan pejabat tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi.

Langkah ini sekaligus untuk memperkuat jajaran pimpinan dalam meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

"Khususnya dalam memberikan pelayanan hukum dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.

Selain Kamin, terdapat tiga pejabat lainnya yang turut dilantik.

Daftar 4 Pejabat Utama di Jajaran Kejati yang Dilantik

Berikut daftar pejabat utama di jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi yang dilantik hari ini:

- Mia Banulita sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Agung RI.

Mia Banulita menggantikan Bima Suprayoga yang mendapat tugas baru sebagai Direktur V pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.

- Kamin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi.

- Romi Arizyanto sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

- Alfian Bombing sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kajari Timor Tengah Selatan.

Alfian menggantikan Abdurahman yang mendapat tugas sebagai Kajari Karanganyar.

Kajati Jambi Ingatkan Pentingnya Integritas

Amanat Kajati

Dalam amanatnya, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan pesan Jaksa Agung RI kepada seluruh insan Adhyaksa.

Ia meminta jajaran kejaksaan mampu menunjukkan jati diri sebagai abdi negara yang tangguh, profesional, dan berintegritas.

Hal tersebut dinilai penting di tengah perkembangan era digital dan globalisasi yang membuat tantangan penegakan hukum semakin kompleks.

“Kita harus berani menjadi pelopor perubahan penegakan hukum dengan nurani, menolak penyimpangan, dan berpegang teguh pada nilai kejujuran serta keadilan.

"Kita harus berani berkata benar di tengah tekanan, harus tetap jujur meski dihadapkan dengan godaan jabatan dan materi, serta harus bijak dalam setiap tindakan,” kata Sugeng Hariadi.

Menurut Sugeng, tugas kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan proses penuntutan.

Kejaksaan juga harus mampu hadir sebagai bagian dari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan bangsa.

Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara humanis dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Karena itu, Sugeng meminta seluruh jajaran Kejati Jambi terus meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan integritas dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mendorong percepatan penegakan hukum untuk mendukung berbagai program pemerintah.

“Jadilah pemimpin perubahan. Jangan hanya mengikuti, tetapi berani membawa ide dan gagasan baru yang membangun.

"Pegang teguh integritas, sekali kepercayaan hilang, sulit untuk dikembalikan. Dan bekerjalah dengan hati. Karena keadilan yang sejati lahir dari keikhlasan dalam pengabdian,” tegasnya.

Selain itu, Kajati Jambi memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus.

Ia meminta perkara tindak pidana khusus ditangani secara profesional, akuntabel, efektif, dan efisien dengan tetap berpedoman pada prinsip hukum serta ketentuan yang berlaku.

“Tingkatkan penanganan perkara tindak pidana khusus secara profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan taat asas,” ujar Kajati.

(Adz)

Kembali ke Jambi, Romi Arizyanto Ditunjuk Jadi Kajari Jambi, Begini Rekam Jejaknya

Kejaksaan Agung resmi menunjuk Romi Arizyanto sebagai Kajari Jambi, Sebelumnya Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh. (Istimewa)

Jambi, Merdekapost.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu yang menjadi perhatian ialah penunjukan Romi Arizyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi.

Romi Arizyanto dipercaya menggantikan Abdi Reza Fachlewi Junus yang mendapat penugasan baru di Kejaksaan Agung. Penempatan ini sekaligus menandai kembalinya Romi bertugas di Provinsi Jambi setelah beberapa tahun mengemban amanah di luar daerah.

Nama Romi Arizyanto bukan lagi sosok asing bagi masyarakat Jambi. Jaksa senior tersebut pernah menduduki sejumlah jabatan penting di wilayah Jambi. 

Pengalamannya dinilai menjadi modal besar untuk memimpin Kejaksaan Negeri Jambi.

Jejak Karier Romi di Jambi

Karir Romi di Jambi dimulai saat menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tebo. Setelah itu, ia dipercaya sebagai Kasi Eksekusi dan Eksaminasi pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kariernya terus berkembang hingga dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Jabatan tersebut menjadi salah satu tonggak penting sebelum ia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Selanjutnya, Romi mendapat promosi sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kini, melalui keputusan mutasi terbaru Kejaksaan Agung, ia kembali mengemban tugas di Jambi sebagai Kajari.

Saat dikonfirmasi mengenai penunjukan tersebut, Romi membenarkan informasi mutasi yang diterimanya. Ia mengaku baru mengetahui keputusan tersebut pada Kamis (30/7/2026) pagi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, juga membenarkan adanya mutasi tersebut. Selain Kajari Jambi, Kejaksaan Agung juga melakukan pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Tebo sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi di lingkungan kejaksaan.

Ringkasan Berita:

  • Romi Arizyanto resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.
  • Ia menggantikan Abdi Reza Fachlewi Junus yang kembali bertugas di Kejaksaan Agung.
  • pernah menjadi Kasi Pidsus Kejari Tebo, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jambi, serta Kajari Sungai Penuh.
  • jabatan terakhir Romi sebelum kembali ke Jambi, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bangka Belitung. 
(Adz/Merdekapost.com)

Wakajati Jambi Bima Suprayoga Dimutasi, Penggantinya Mia Banulita Mantan Kajari Batang Hari

Kajati Sugeng Hariadi bersama Wakajati Bima Suprayoga.(Doc/Istimewa)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakutan rotasi dan mutasi terhadap 29 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Satu di antaranya adalah jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi. Bima Suprayoga, yang sebelumnya menjabat Wakajati Jambi, kini ditarik ke Kejagung.

Bima yang pernah menjabat Direktur Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mendapat promosi jabatan sebagai  Direktur V di Jamintel Kejagung.

Baca Juga:Polda Jambi Limpahkan Varial Adhi Putra dan 2 Tersangka Korupsi DAK Disdik ke Kejati

Sementara kursi Wakajati Jambi yang ditinggalkannya, diisi oleh  Mia Banulita yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH membenarkan adanya rotasi dan mutasi jabatan Wakajati Jambi.

Baca Juga: 

Viral di Medsos, Razia Tambang Emas Ilegal di Tebo Jambi Memanas

Begini Penjelasan Pihak Safa Marwa, Terkait Dugaan Sopir Turunkan Penumpang Wanita Sendirian di Jalan Saat Hujan

"Iya beliau dapat amanah jadi Direktur  V intelijen," ujar Kajati Jambi kepada Metro Jambi, Kamis (23/7/2026).

Posisi Wakajati Jambi dijabat oleh Mia Banulita, yang dulu juga pernah bertugas di Provinsi Jambi.

"Ibu Mia Banulita mantan Kajari Batang Hari," tambah Kajati.(Red)

Kasus Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Rp120 M: Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Eks Kadisdik Ke Penyidik Polda

JAMBI - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 120 miliar belum juga tuntas. Berkas perkara tersangka utama, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra alias Adhi Varial, lagi-lagi dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Polda Jambi.

Padahal, kasus megaproyek ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar. Selain Adhi Varial, mantan Kabid SMK Bukri dan seorang broker bernama David Hadiosman juga terseret menjadi tersangka dalam berkas yang sama.

"Masih ada yang harus dipenuhi terkait petunjuk penuntut umum. Saat ini Penyidik Polda Jambi sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memenuhi petunjuk itu,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Pengakuan Bocah Kelas 3 SD Dilecehkan Ayah Tiri, Kronologis Hingga Pelaku Diamuk Massa

Dilansir dari Jambicyber.Id, Diketahui, sebelumnya berkas penyidikan ini telah dilimpahkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi ke JPU pada 2 Juni 2026 lalu untuk diteliti. Namun, setelah memakan waktu lebih dari dua pekan, jaksa menilai dokumen tersebut masih loyo dan belum siap dibawa ke meja hijau.

"Sudah dikembalikan lagi oleh jaksa pada tanggal 19 Juni 2026 kemarin karena ada yang harus dipenuhi," tambah Noly.

Saat didesak mengenai celah atau kekurangan apa yang membuat berkas mantan pejabat teras Jambi itu mental, Noly enggan membeberkannya secara rinci.

“Pertanyaan itu sudah masuk materi perkara,” kilahnya singkat.

Bacaan Lainnya: Prabowo Ungkap Ada Demo Bayaran, Massa Dibayar Rp200 Ribu: Hati-Hati! Saya Tahu Siapa yang Membiayai

Mandeknya berkas Adhi Varial ini terbilang kontras dengan nasib empat pelaku lain dalam pusaran kasus yang sama. Ketika berkas sang mantan Kadisdik masih bolak-balik Polda-Kejati, empat terdakwa sebelumnya justru sudah diketok palu dan dinyatakan terbukti bersalah secara meyakinkan oleh majelis hakim.

Berikut daftar vonis empat pelaku terdahulu: 

Rudy Wage Soeparman (Broker) divonis paling berat dengan 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.

H Wawan Setiawan (Komisaris PT ILP) divonis 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti jumbo sebesar Rp 6,5 miliar.

Zainul Havis (PPK) divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 205 juta.

Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kini, publik Jambi menanti ketegasan penyidik Polda Jambi untuk segera melengkapi petunjuk jaksa. Akankah sang mantan Kadisdik menyusul rekam jejak para koleganya ke hotel prodeo, ataukah perkara ini justru akan terus tertahan di lingkaran bolak-balik berkas? (Tim) 

Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba, Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate

Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba, Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate.(Istimewa)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM – Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan lintas provinsi, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Gubernur Jambi Al Haris, unsur Forkopimda, Kajati Jambi, TNI, BNN Provinsi Jambi, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, akademisi, pimpinan perbankan, perwakilan mahasiswa hingga berbagai elemen masyarakat lainnya.

Pada kegiatan tersebut digelar juga deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama sabagai bentuk komitmen seluruh elemen dalam memerangi peredaran narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan total enam orang tersangka. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 20.378,169 gram atau sekitar 20 kilogram, 20.237 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.970 cartridge etomidate (CE) sebanyak 4.332,5 mililiter.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba dilakukan pengujian keasliannya oleh tim Biddokkes Polda Jambi dengan mengambil sampel yang dipilih secara acak oleh Gubernur Jambi, forkopimda, LSM dan perwakilan media. Sebelumnya seluruh barang bukti Narkoba tersebut telah diuji juga keasliannya oleh Tim Labfor Polri Polda Sumatera Selatan. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode aman dan ramah lingkungan, di mana sabu, ekstasi dan etomidate dibakar menggunakan insinerator tertutup agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis dan dipilih oleh Gubernur Jambi, Kapolda Jambi serta unsur Forkopimda sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba bukan sekadar agenda seremonial, namun menjadi simbol nyata perjuangan panjang melawan ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.

Gubernur Jambi Al Haris ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan BB narkoba di Mapolda Jambi.(Ist)

“Di balik setiap gram sabu dan butir ekstasi yang dimusnahkan hari ini, terdapat potensi kerusakan yang sangat besar terhadap masa depan anak-anak bangsa, kehancuran keluarga, hingga hilangnya harapan generasi muda,” ujarnya.

Kapolda juga menegaskan bahwa peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius yang kerap terhubung dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas wilayah bahkan lintas negara sehingga membutuhkan penanganan bersama secara serius dan berkelanjutan.

“Polda Jambi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh stakeholder, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, media hingga masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi atas dedikasi dan konsistensinya dalam mengungkap jaringan narkotika di wilayah Jambi.

“Pemberantasan narkoba harus menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum penting, namun pencegahan, edukasi dan pemberdayaan masyarakat juga harus diperkuat agar generasi muda Jambi terlindungi dari bahaya narkoba,” katanya.

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya menciptakan Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba melalui berbagai program preventif, termasuk pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan bahwa Polda Jambi menjadi leading sector dalam membangun kekompakan dan sinergisitas bersama Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jambi dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba. Kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi,” ujar Kapolda Jambi.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Karena itu Polda Jambi akan terus memperkuat sinergi dengan Forkopimda, BNN, TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga generasi muda agar tercipta Jambi yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.

Sementara itu Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan ke layanan 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.” ujar Kabid Humas.(Adz/humas)

PERMAHI Jambi Dorong Kejati dan Polda Jambi Tegaskan Komitmen Integritas Penegakan Hukum

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jambi Roland Pramudiansyah.(iST)

MERDEKAPOST.COM - Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jambi, Roland Pramudiansyah, menilai sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik di Provinsi Jambi saat ini tidak hanya sekadar persoalan hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi integritas dan keberanian aparat penegak hukum.

Menurut Roland, publik saat ini sedang mencermati dua peristiwa hukum yang berbeda namun memiliki implikasi yang sama terhadap persepsi masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum di daerah.

Peristiwa pertama adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pajak parkir Pasar Angso Duo yang melibatkan pengelola pasar, yaitu PT Eraguna Bumi Nusa. Dalam perkara tersebut aparat penegak hukum bahkan telah melakukan langkah penyidikan berupa penggeledahan dan pengamanan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan pasar.

Baca Juga: Bengkulu Heboh! Bupati Rejang Lebong Dikabarkan Terjaring OTT

Namun hingga saat ini publik belum melihat perkembangan yang jelas dari arah penyidikan perkara tersebut.

Roland menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi proses penegakan hukum.

“Dalam hukum acara pidana, penggeledahan bukanlah tindakan administratif biasa. Ia merupakan langkah serius dalam rangka menemukan alat bukti. Karena itu publik tentu wajar bertanya, setelah penggeledahan dilakukan, ke mana arah penyidikan perkara ini berjalan?”

Di sisi lain, fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 juga memunculkan dinamika baru di ruang publik. Dalam proses persidangan tersebut muncul keterangan mengenai dugaan permintaan fee proyek yang dikaitkan dengan nama Gubernur Jambi, Al Haris.

Roland menegaskan bahwa fakta yang muncul di ruang persidangan memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum.

“Dalam tradisi hukum dikenal adagium facta sunt potentiora verbis bahwasanya fakta lebih terang daripada kata-kata. Artinya ketika fakta persidangan dan/atau petunjuk telah mengungkap adanya dugaan aliran dana dan menyebut pihak-pihak tertentu, maka hukum tidak boleh berhenti pada narasi atau penjelasan di ruang publik. Fakta tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif.”

Ia menegaskan bahwa menghadirkan pihak yang disebut dalam fakta persidangan bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk menguji kebenaran suatu keterangan.

Roland juga mengingatkan bahwa prinsip utama negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum.

“Negara hukum mensyaratkan adanya equality before the law. Tidak boleh ada fakta hukum yang diabaikan hanya karena menyentuh lingkaran kekuasaan atau relasi politik tertentu. Justru dalam situasi seperti inilah integritas aparat penegak hukum sedang diuji oleh publik.”

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tidak dibangun melalui pernyataan formal ataupun kegiatan seremonial, melainkan melalui konsistensi tindakan dalam menindaklanjuti setiap fakta yang muncul dalam proses hukum.

Baca Juga: Ini 6 Pejabat dan Kontraktor Rejang Lebong yang Diterbangkan ke Jakarta Pasca OTT KPK

Karena itu Roland secara terbuka menantang Kejati Jambi dan Polda Jambi untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip negara hukum dan kampanye WBK (Wilayah Bebas Korupsi) yang terpajang di Kantor.

“Kami justru menantang Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kepolisian Daerah Jambi untuk menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum di daerah ini benar-benar berdiri di atas prinsip rule of law, bukan dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, kedekatan politik, ataupun jaringan patronase.”

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk serangan terhadap institusi negara, melainkan bagian dari kontrol publik yang sah dalam sistem demokrasi.

“Dalam hukum juga dikenal adagium res ipsa loquitur yang bahwasanya fakta akan berbicara dengan sendirinya. Jika Kejati Jambi dan Polda Jambi memilih untuk diam, maka suatu bentuk penghianatan.”

Roland menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa momentum ini akan menjadi ukuran penting bagi kualitas penegakan hukum di Provinsi Jambi.

“Pertanyaannya sekarang sederhana, apakah Kejati Jambi dan Polda Jambi berani mendengar apa yang sedang dikatakan oleh fakta-fakta itu?”.(Adz)

Mutasi Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka

Mutasi Besar-besaran Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka.(Ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Gerbong mutasi, rotasi, dan promosi di lingkungan Kejaksaan Agung RI kembali bergerak. Salah satu nama yang cukup menyita perhatian adalah Yogi Purnomo, SH, M.H, yang kini resmi berpindah tugas.

​Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh yang selama ini diemban Yogi, kini akan beralih seiring dengan penempatan barunya sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sosok 'Algojo' Korupsi di Bumi Sakti Alam Kerinci

​Selama masa baktinya di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, sosok Yogi Purnomo dikenal memiliki reputasi mentereng. Ia dianggap sebagai ujung tombak yang progresif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kerinci dan Sungai Penuh.

​Beberapa poin penting selama kepemimpinannya meliputi:

​Prestasi Mentereng: Berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi besar yang sempat mengendap.

​Konsistensi: Melanjutkan tren positif pemberantasan korupsi dari kepemimpinan Kajari sebelumnya dengan integritas yang tinggi.

​Efek Jera: Langkah-langkah hukum yang diambilnya selama menjabat di Kejari Sungai Penuh dinilai memberikan dampak signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara di daerah tersebut.

Baca Juga: 

Pidsus Kejari Sungai Penuh Terbaik Se-Provinsi Jambi, Selamatkan Uang Negara Hampir Rp 8 Miliar

​Harapan Baru di Majalengka

​Perpindahan Yogi ke Jawa Barat diharapkan membawa semangat baru dalam penegakan hukum di Kejari Majalengka. Pengalaman panjangnya menangani kasus-kasus kompleks di Jambi menjadi modal utama untuk memperkuat lini Pidana Khusus di tempat tugas yang baru.

​Masyarakat dan kolega di Sungai Penuh memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi Yogi Purnomo selama ini, sembari berharap kesuksesan yang sama akan menyertainya di Tanah Pasundan.(Ali/Adz)

Jejak Panjang Kasus PJU Kerinci, Percakapan via WhatsApp Diungkap JPU di Persidangan

 

Jejak Panjang Kasus PJU Kerinci, Percakapan via WhatsApp Diungkap JPU di Persidangan.(ISTIMEWA)

Jambi, Merdekapost.com – Jaksa Penuntut Umum mengungkap percakapan WhatsApp antara Sekretaris DPRD Kerinci Jondri Ali dan terdakwa Heri Cipta dalam sidang pembuktian perkara korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/1/2026) lalu.

Dalam komunikasi tersebut, muncul pembahasan dugaan “titipan proyek” yang dikaitkan dengan sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD, di antaranya Boy Edwar, Edminuddin alias Jang Kelabu, serta Joni Efendi. Pesan itu dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Salah satu pesan menyebutkan, “Itu punyo Pak Boy tinggal 360 sudah kami cek dan ditambah 125,” yang direspons dengan pembahasan proyek milik pihak lain. Jaksa menilai komunikasi tersebut menguatkan dugaan pengaturan proyek PJU.

Di luar persidangan, Edminuddin membantah menerima uang dari proyek PJU sebagaimana dakwaan jaksa. Ia menegaskan dirinya hanya memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tidak menikmati aliran dana. Bantahan serupa juga disampaikan Jondri Ali yang menyebut pokok pikiran (pokir) dalam komunikasi tersebut berasal dari hasil reses dan bersifat resmi.

baca juga: Dicecar Hakim, Tiga Pimpinan DPRD Kerinci Beda Kesaksian, Soal 'Jatah' Proyek Pokir PJU

Sementara itu, jaksa menyatakan adanya keterangan saksi lain yang menyebut penyerahan uang kepada unsur pimpinan DPRD, sehingga bantahan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Dalam sidang yang sama, saksi Ahmad Samuil mengungkap anggaran awal PJU yang diusulkan Dishub hanya Rp476 juta, namun kemudian meningkat menjadi Rp3,4 miliar setelah pembahasan di Badan Anggaran DPRD. Ia menyebut rapat tersebut dihadiri pimpinan DPRD, termasuk Boy Edwar, sementara Edminuddin mengaku berada di luar negeri saat rapat berlangsung.

Perkara PJU Kerinci ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar. Jaksa memastikan sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi dari unsur anggota DPRD guna mengungkap rangkaian fakta secara menyeluruh.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs