Kasus Suap DPRD Jambi, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Dibebaskan

Sidang suap DPRD Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi (Yovy Hasendra/kumparan)

Merdekapost.com  - Empat orang terdakwa kasus suap DPRD Jambi menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (9/1).

Empat orang terdakw itu adalah, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswara, Fakhrurrozi, dan Zainul Arfan. Mereka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dkk.

Melalui penasehat hukumnya masing-masing, para terdakwa menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai, Syafrizal.

Terdakwa Arrakhmat Eka Putra, dan Wiwid Iswara, melalui penasehat hukumya masing-masing meminta untuk dibebaskan. Alasannya, pasal yang didakwakan kepada mereka tidak terbukti, menurut kuasa hukum.

"Itu kan pasal suap harus ada konstruksi pemberi dan penerima. Pemberi harus menyampaikan kepada penerima, kenapa dia memberikan suap," kata Wajidi, Kuasa Hukum Arrakhmat Eka Putra, ditemui usai sidang.

Baca Juga: Kades Tebing Tinggi Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Menurut Wajidi, tidak ada kesepakatan antara pemberi dan penerima dalam hal yang berkaitan dengan kliennya ini. "Ini saya kasihkan dana untuk melakukan ini," dicontohkan Wajidi.

Mengenai kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan pihak eksekutif justru tidak diketahui oleh kliennya. "Dalam fakta persidangan, (kesepakatan) tidak sampai kepada terdakwa," kata dia.

Kliennya, kata Wajidi, baru mengetahui adanya uang ketok palu itu setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK 2018 lalu.

Kemudian, menurut dia, uang yang diterima kliennya tidak bisa disebut suap, karena diterima setelah APBD Provinsi Jambi 2017 disahkan. "Jadi kalau suap harus sebelum ketok palu. Ada hadiah atau janji," kata dia.

Sementara dalam kasus kliennya ini, dia menerima justru setelah ketok palu. "Dari terdakwa (katanya) ini ada rezeki," kata dia.

Menurut dia, dakwaan KPK, tidak terpenuhi, karena unsur menggerakan melakukan sesuatu tidak terpenuhi. "Jadi kita minta dibebaskan," kata dia.

Baca Juga: Kisruh Lembaga Adat dengan Kades Tebing Tinggi terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Meski demikian, dia tidak menampik jika kliennya menerima sejumlah uang dalam hal ini. Namun, dia menolak jika uang itu merupakan uang suap. "Kalau (dakwaan) dilapiskan pasal gratifikasi. Kita langsung menerima. Kita fair, (klien) kita menerima gratifikasi," kata dia.

Sementara itu, Fikri Riza, kuasa hukum Wiwid Iswara, mengatakan bahwa inti dari pembelaan mereka adalah meminta agar dibebaskan. "Intinya kita minta dibebaskan,"  kata dia.

Berbeda dengan dua terdakwa di atas. Nazirin Lazi, Kuasa Hukum Zainul Arfan dan Fakhrurozi hanya meminta hukumannya diringankan.

Nazirin Lazi mengatakan, kliennya atas nama Zainul Arfan sudah mengembalikan uang yang dia terima. Sementara untuk Fakhrurrozi sedang mengupayakan mengembalikan uang itu. "Sekaran sedang berusaha menjual aset," kata Nazirin.

KPK sudah menuntut ke 4 mantan dewan ini. Wiwid Iswhara, 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara 3 rekannya dituntut lebih ringan, yakni masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.

Alasan penuntut umum menuntut Wiwid lebih berat karena Wiwid tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang lain sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

BERITA LAINNYA: 

Seorang Nenek di Jambi Meninggal Setelah Dililit Ular Sepanjang 6 Meter

Wako Ahmadi Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda senilai masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, semua  terdakwa dituntut membayar uang pengganti, dengan rincian: Fakhrurrozi, Rp 374 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta, masing-masing dengan subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Penuntut umum juga menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman.

Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini, Hakim Ketua, Syafrizal, serta 2 hakim anggota, Hiashinta Manalu, dan Bernard Pandjaitan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, para terdakwa disebut menerima uang ratusan juta dari Gubernur Jambi, Zumi Zola untuk mengesahkan APBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Dalam rincian KPK, Fachrurrozi disebut menerima uang total Rp 375 juta; Arrakhmat Eka Putra, Rp 275 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta; dan Zainul Arfan, Rp 375 juta.

Perbuatan para tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(*)

Kades Tebing Tinggi Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta


Tower yang dibangun diatas tanah adat desa Tebing Tinggi yang dipermasalahkan oleh warga. Insert: Foto Kepala Desa dan Kantor Kepala Desa Tebing tinggi Kecamatan Danau Kerinci. (doc/mpc)

Merdekapost.com - Kisruh antara kaum adat dengan Kepala Desa Tebing Tinggi terkait dugaan penyalah gunaan dana sewa atas tanah adat untuk Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Tebing tinggi Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci senilai Rp.110.000.000,- (Seratus sepuluh juta) akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib.

informasi yang berhasil dihimpun, pihak adat (ninik mamak) warga desa Tebing tinggi melalui LSM GERANSI secara resmi telah melaporkan Kepala desa Tebing Tinggi ke pihak Polres Kerinci. 

Ketua LSM Geransi Arya Candra kepada merdekapost.com menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pembangunan tower desa tebing tinggi ke Polres Kerinci.

"Iya, kita sudah melaporkan Kades Tebing Tinggi secara resmi ke Polres Kerinci". Ujarnya kemarin 08/02.

Dilanjutkannya, "dalam beberapa hari ini akan dilakukan pemanggilan para saksi".

Berita Terkait: Kisruh Lembaga Adat dengan Kades Tebing Tinggi terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Sementara itu, Kasmadi salah seorang anggota LSM GERANSI menyebutkan bahwa dirinya hari ini telah mendampingi salah seorang saksi pelapor yang dipanggil oleh pihak polres Kerinci untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi pelapor.

Dijelaskannya, "tadi siang sekitar pukul 13.00 saya mendampingi salah seorang ninik mamak yaitu pak Taharuddin gelar Dpt Bangun yang dipanggil pihak penyidik Polres untuk didengarkan kesaksiannya, dan pemeriksaan saksi berlangsung sekitar dua jam lah". ujar Kasmadi. 

"selain masalah penyalahgunaan dana tower, juga ada indikasi pemalsuan dokumen, karena keterangan dari para saksi mereka tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa, akan tetapi didalam surat kuasa itu ternyata ada tanda tangan mereka". Ujar Kasmadi. 

Taharuddin Depati Bangun kepada merdekapost menyebutkan bahwa benar dirinya telah memberikan kesaksian dan telah menjelaskan kepada pihak penyidik apa saja yang diketahuinya terkait persoalan dugaan penyalahgunaan dana tower Desa Tebing tinggi.

"Saya sudah sampaikan secara jujur dan apa adanya sejauh yang Saya ketahui" ujarnya singkat.

 Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya. kaum adat desa Tebing Tinggi mempermasalahkan dana ratusan juta yang merupakan sewa atas tanah adat yang digunakan untuk lokasi pembangunan tower. pada awalnya disepakati bersama bahwa dana tersebut sepenuhnya diserahkan kepada nenek mamak (kaum adat), namun setelah cair ternyata dana tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Desa.

Diduga Ada Konspirasi

Salah seorang nenek mamak Desa Tebing Tinggi, Jafar kepada media ini mengatakan Dana dari pihak PT. Tower Bersama sudah dicairkan pada tahun lalu (2021), tapi anehnya Kepala Desa Tebing tinggi tidak menyerahkan dana tersebut ke kaum adat.

Pencairan dana ratusan juta oleh pihak PT. Tower Bersama itu kepada penerima kuasa penuh yaitu Bapak Mat Latif (70). dan antara Mat Latif dan Kepala Desa Subhan Jamil itu adalah keluarga dekat (kakak ipar Kades), dan selama proses mulai dari urusan izin, kuasa dan surat-surat lainnya yang diperlukan, semuanya di Kuasakan kepada Mat Latif dan dalam hal ini sepenuhnya diketahui oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Subhan Jamil.

Namun setelah cair dana pembangunan Tower di tanah adat Desa Tebing Tinggi tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Subhan Jamil ke kaum adat setempat sebagaimana kesepakatan dan perjanjian sebelumnya.

"Kami dari kaum adat Desa Tebing Tinggi tidak menerima dana pembangunan Tower, padahal hasil keputusan rapat bersama kaum adat, BPD dan tokoh masyarakat sebelumnya, dana tersebut harus diserahkan ke Kaum adat, karena pembangunan Tower berlokasi diatas tanah adat Tebing tinggi," kata Jafar, Minggu (06/02/2021) lalu.

Jafar menjelaskan, saat rapat bersama kaum adat di rumah Ninik Mamak (Rio laksamano) sudah disepakati bahwa dana sebesar Rp.110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dari pihak PT. Tower Bersama sepenuhnya diserahkan ke kaum Adat Desa Tebing Tinggi.

Tower yang dibangun diatas tanah adat desa Tebing Tinggi yang dipermasalahkan oleh kaum adat dan tokoh masyarakat Tebing tinggi Danau Kerinci. (doc/MPC) 

"Kepala Desa Tebing Tinggi malah berkilah bahwa dana dari pembangunan Tower tersebut sudah dialihkan untuk pembelian Mobil Ambulan Desa, ini adalah keputusan sepihak dan sudah tidak sesuai dengan keputusan rapat awal".

"kami menduga, ada konspirasi terkait penyalahgunaan dana pembangunan tower tersebut  melibatkan salah seorang ninik mamak yaitu Bapak Mat Latif yang dijadikan Kuasa dalam pengurusan dana dari awal sampai cair dana tersebut. padahal kaum adat tidak tahu dan dalam hal ini untuk memudahkan urusan-urusan serta perizinan dengan pihak PT. Tower Bersama, maka berkemungkinan telah terjadi pemalsuan tanda tangan pihak-pihak" jelasnya lagi.   

Kepala desa Tebing tinggi Subhan Jamil ketika berusaha dikonfirmasi awak media merdekapost.com sedang tidak berada ditempat dan menurut keterangan stafnya Pak Kades sedang ada acara ke kantor Bupati di Bukit Tengah (08/02) kemarin". (red)

Perkosa 12 Santriwatinya, HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. (Foto: Dok. Istimewa)

MERDEKAPOST.COM - Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. Foto: Dok. Istimewa

Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan kepada 13 santri dituntut pidana hukuman mati. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana pada Selasa (11/1).

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 tahun Penjara

Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdapat hal yang dinilai memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan, Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ucap dia.

Selain menuntut pidana mati, sambung Asep, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

"Dan hukuman tambahan kebiri," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, terdapat sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali. Pada persidangan sebelumnya, Herry mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf. Dia pun meminta maaf pada keluarga korban.(*)

Sumber : kumparan.com | editor: khaidir | merdekapost.com

Gunakan Tali Ayunan, YN Seorang Suami di Tanjabbar Nekat Gantung Diri

Ilustrasi 

MERDEKAPOST.COM | KUALATUNGKAL - Setelah kemarin di Sungai Penuh, Kali ini Peristiwa gantung diri kembali terjadi di Tanjabbar.

Dalam sebulan terakhir telah terjadi tiga peristiwa gantung diri.

Kali ini persitiwa gantung diri terjadi di KM 01, RT 10, Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjabbar, korbannya berinisial YN (26) yang meninggal gantung diri di rumah kontrakannya.

Kapolres Tanjabbar AKBP Muharman Arta, mengatakan peristiwa tersebut pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 17.25 WIB.

Kapolres menyebutkan korban ditemukan oleh istrinya (R) dengan kondisi tergantung di dalam kamar menggunakan tali ayunan anaknya.

"Motifnya berawal perselisihan pertengkaran rumah tangga," ungkapnya.

Baca Juga: Seorang IRT Di Pondok Tinggi Ditemukan Tewas Gantung Diri Di Kontrakan

Berdasarkan keterangan Kapolres, istri korban menceritakan sebelum kejadian, sempat berselisih pertengkaran, kemudian istri korban masuk kamar kecil.

"Terjadi pertengkaran sebelumnya, istrinya kemudian ke kamar kecil, saat keluar dari kamar kecil, istrinya melihat korban sudah dalam keadaan tergantung di tali ayunan," jelasnya.

"Melihat kejadian itu istri korban langsung meminta pertolongan kepada tetangga depan rumahnya," tambah Kapolres.

Ia melanjutkan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tebing Tinggi dan langsung dilakukan visum luar dan pemeriksaan dokter tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.(Ald/tribunnews)

Breaking News: Seorang Pemuda Tewas Gantung Diri di Perumahan Telkom Sungai Penuh

Sungai Penuh – Seorang pemuda ditemukan tewas gantung diri di sebuah perumahan Telkom Sungaipenuh Desa Karya Bakti, Jalan depati Parbo, sekitar pukul 18.00 WIB Senin (1/11/2021).

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, menurut hasil sementara kuat dugaan korban meninggal gantung diri.

“Dari hasil olah TKP, dugaan sementara gantung diri, karena dilihat ciri-ciri di TKP, ” kata Kasat Reskrim.

Hingga saat berita dipublish, korban dibawa ke RSU MHA Thalib Sungaipenuh, belum diketahui penyebab korban mengakhiri hidup dengan gantung diri tersebut. Sejumlah aparat kepolisian melakukan identifikasi korban.(*)

Sumber : indojatipos.com

5 Jam Geledah Kantor KPU Tanjabtim, Kejari Sita Rp. 230 Juta dari Brangkas

Kejari Tanjab Timur saat melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa barang dari kantor KPU Tanjab Timur.

MERDEKAPOST.COM, MUARASABAK - Tim gabungan dari penyidik Kejari Tanjab Timur, menggeledah Kantor KPU Tanjab Timur, Rabu (29/9). Terlihat, tim yang memakai baju bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi itu, menggeledah hampir setiap ruangan di sana.

Terlihat hadir dalam penyidikan ini yaitu Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis, Kasi Pidsus Reynold, Kasi Intel M Arsyad, Kasi Pidum Bram Prima Putra, Kasi Datun Michael YP Tampubolon, Kasi PB3R A Anggala Triwira, dan beberapa petugas lainnya.

Baca Juga: Wako Ahmadi Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Di setiap ruangan, tim memeriksa semua berkas guna mencari dokumen yang dianggap penting untuk bahan pemeriksaan. Mereka juga memeriksa setiap kendaraan. Baik itu milik ketua dan komisioner KPU Tanjab Timur, di halaman kantor tersebut, termasuk gudang penyimpanan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan sekitar lima jam sejak pukul 10.00 ini, tim mengamankan sebanyak 73 item yang terdiri dari beberapa dokumen penting yang dikemas di dalam beberapa boks plastik, 2 unit komputer PC, laptop, beberapa unit handphone pribadi milik petugas KPU yang disita, karena di dalamnya ada beberapa isi chatting yang ditemukan menyangkut dengan penanganan perkara ini. Termasuk uang Rp 230 juta dari brankas.

Rachmad Surya Lubis mengatakan, penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi di KPU Tanjab Timur, pada penggunaan anggaran dana hibah Pilkada tahun 2020 dari Pemkab Tanjab Timur, sebesar Rp 19 miliar. "Tersangkanya dalam waktu dekat akan kita umumkan," singkatnya.

Berita Lainnya : 

Pria Asal Siulak Nekat Coba Bunuh Diri Di Air Panas Semurup

Terkait kelanjutan pemeriksaan ke lokasi lain seperti rumah pribadi beberapa anggota KPU Tanjab Timur, dia belum bisa memastikan. "Setelah ini kami akan melakukan rapat kecil tim, apakah perlu kami menggeledah rumah pribadi atau tidak," ungkapnya.

Indikasi dari penggeledahan ini, adanya dugaan kegiatan fiktif di perjalanan dinas dan belanja barang. Selain mengamankan beberapa dokumen penting dan sejumlah barang lainnya, ada 3 ruangan yang disegel oleh pihak Kejari. Di antaranya yaitu ruang ketua KPU Tanjab Timur dan komisioner.

"Dasar dari penggeledahan yaitu, kami selalu minta data dengan mereka (KPU Tanjab Timur), tapi mereka sering bilang lupa atau tidak ada. Dan ternyata setelah kami melakukan penggeledahan, banyak data yang kami temukan yang kami butuhkan untuk mendukung perkara ini," kata dia.

Berita Lainnya : Wako Ahmadi Terima Kunjungan Kerja Kejati Jambi

Lanjutnya, pihaknya sudah memeriksa lebih dari 23 orang. Ketua KPU belum diperiksa, nanti di penyelidikan dan itu dalam waktu dekat," sambungnya. Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Tanjab Timur melalui Bupati Romi Hariyanto, bersama Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis pada 9 Juli 2020 yang lalu menandatangani adendum NPHD untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

Pada poin penandatangan NPHD tersebut, merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan Pilkada Serentak tahun 2020. (Ald)

Sumber : jambiindependent.co.id

Astaga, Setubuhi 2 Putri Kandungnya, Seorang Ayah di Tebo Ditangkap

Ilustrasi disetubuhi. (Ist)

MERDEKAPOST.COM – Seorang ayah di Kabupaten Tebo, insial JS (39), tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Bahkan, dua putrinya menjadi korban ayah bejat ini.

Dilansir laman Sidakpost.id (media partner Jambiseru.com), pelaku JS sudah lama memperkosa dua putrinya itu. Aksi bejat pelaku dilakukannya saat sang istri sedang tidur dan saat tak berada di rumah.

BACAAN LAINNYA:

RSUD MH Thalib Diusulkan Sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid Provinsi Jambi

Perbaikan Jalan Pungut-Renah Pemetik Menuai Apresiasi dari Warga, "Terimakasih Pak Dewan, Bupati dan Dinas PUPR Kerinci"

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Seregar melalui KBO Ipda Sri Yanto menjelaskan, JS mengakui sudah lama mnyetubuhi kedua putrinya itu. Semua itu dilakukan karena tak bisa mengontrol nafsu birahi terhadap kedua anak putrinya itu.

“Pelaku juga mengancam putrinya bila tidak melayani nafsu birahinya maka ia akan kabur dari rumah. Kedua putrinya itu inisial SR (20) dan RA (16),”ujar KBO.

Dikatakan, pelaku berhasil diamankan berkat laporan dari anak kandung dari pelaku sendiri dengan LP/B/53/ VIII/2021/ SPKT/ POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

Baca Juga:

Gelapkan Mobil, Pria Asal Manjuto Lempur Ditangkap Polisi

“Kedua korban mengakui kalau ayahnya berulang kali menyetubuhi. Bahkan SR mengakui telah disetubuhi sejak kelas 1 SMP hingga ia menikah,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (red) 

Sumber: Sidakpost.id

Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Hal tersebut diutarakan Rizieq saat bersalaman dengan para hakim usai dirinya di vonis empat tahun penjara kasus tes swab RS Ummi Bogor. Eks Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. (ANT)

Merdekapost.com | Jakarta - Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk nantinya sama-sama bertemu di pengadilan akhirat.

Hal itu Rizieq utarakan saat bersalaman dengan para hakim usai dijatuhkan vonis empat tahun penjara dalam sidang kasus tes swab virus Corona (Covid-19) RS Ummi, Bogor yang menjeratnya di PN Jaktim, Kamis (24/6).

"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz mengonfirmasi ucapan Rizieq kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/6).

Aziz mengklaim bahwa Rizieq tak bersalah dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tak berbohong karena saat melakukan perawatan di RS Ummi badan Rizieq masih sangat terasa sehat.

Ia lantas membandingkan banyak pejabat-pejabat publik lainnya yang melakukan kebohongan di depan publik namun tak pernah diproses sampai di meja hijau.

"Melalui tes Covid-19 valid yang waktu itu belum ada hasilnya. Tapi tadi majelis hakim berpandangan lain. Seperti yang tadi saya utarakan, sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz.

Senada, pengacara Rizieq lainnya, Achmad Michdan menilai hakim telah keliru menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara. Padahal, perkara yang menjerat Rizieq hanya sebatas perkara pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan yang luar biasa.

"Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini," kata Michdan.(fad/cnn)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs