Zoom Meeting BKDZN Digelar Enam Jam Bersama Hakim Agung dan Sekretaris MA

 

MERDEKAPOST.COM – Gerakan Moral Berani Keluar dari Zona Nyaman (BKDZN) menggelar zoom meeting yang luar biasa. 

Ungkapan tersebut tentu tak berlebihan, karena zoom meeting refleksi akhir tahun BKDZN digelar dalam waktu yang tidak sebentar, lebih dari 6 jam mulai dari jam pukul 19.30 WIB 31 Desember 2020 berakhir 01.45 dini hari 01 Januari setelah pergantian tahun baru 2021. Selain itu zoom meeting BKDZN juga kedatangan tamu istimewa yaitu Yang Mulia Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Drs. H. Busra, S.H., M.H, Sekretaris Mahkamah Agung RI, Dr. H. Hasbi Hasan, M.H, Tokoh Inspiratif, Drs. Muhammad Yamin, MH, dan tentu dipandu host kawakan Founder BKDZN, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M.

Pada zoom meeting yang diikuti puluhan anggota BKDZN tersebut giliran pertama menyampaikan materi adalah Yang Mulia Hakim Agung Drs. H. Busra, S.H., M.H. 

Mantan Ketua PTA Kupang ini menyampaikan banyak hal untuk dipedomani dan menjadi spirit pada tahun 2021 mendatang dan refleksi akhir tahun 2020 ini. 

Pria kelahiran Padang 24 Juni 1956 ini mengawali dengan mengutip ungkapan Yudhi Latif di Media Indonesia 31 Desember 2020, yang menyebutkan bahwa krisis itu adalah titik balik, mengeluarkan yang buruk ke masa lalu dan memasukkan yang baik ke masa depan.

Oleh karena itu kata H. Busra ada 2 model karakter manusia yang harus kita pahami. Yang pertama adalah extrim kanan yaitu yang berfikir positif, pembelajar, optimistis, kreatif, konstruktif, bersahabat dengan kebaikan, berorientasi ke masa depan yang lebih baik, peningkatan kualitas tidak sekedar kuantitas.

Kemudian yang kedua adalah extrim kiri yaitu yang berfikir negatif, suka dan selalu mengeluh, pesimistis, pemalas, penuh curiga, membanggakan masa lalu, serba salah. jangankan kualitas, capaian kuantitas pun tidak jelas.

“Nah jadi hidup adalah pilihan. Yg mana yang akan kita pilih,” tegas Hakim Agung yang memulai karirnya di PA Padang Sidempuan itu. 
 
Ia menambahkan, karakter ekstrim kanan lah yang harus dipupuk, ditumbuh suburkan, dikembangkan oleh insan BKDZN agar dapat memberikan manfaat bagi Mahkamah Agung RI dan lingkungan sekitar.

“Tahun 2020 membentangkan data yg telah kita lakukan. Banyak hal positif yang kita hasilkan, penyelesaian perkara, penataan infra struktur, peningkatan kualitas SDM, peningkatan performance, Zona integritas, WBK, WBBM, Reformasi Birokrasi,” paparnya.

Di penghujung tahun kata H. Busra, semua data keberhasilan dan sangat boleh jadi sebelum berhasilan diraih, harus dimuhasabahkan, introspeksi. 

“Perlu kita introspeksi, guna menata langkah ke depan yang lebih baik,” imbuhnya. 

Mantan Wakil Ketua PTA Pekanbaru ini menilai insan Insan BKDZN adalah insan yg cerdas dan smart membaca yang tersurat dan tersirat dari tulisan, buku-buku, internet, dan alam sekitar. Lalu mengambil sikap berorientasi optimis ke masa depan.

Ia juga memandang tahun 2021 sebagai ruang atau kesempatan berbuat lebih baik, lebih berkualitas.
Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung RI, Dr. H. Hasbi Hasan, M.H  menyampaikan bahwa selaku aparatur Mahkamah Agung RI kita harus bekerja dengan hati dan bekerja sepenuh hati. 

Menjadi pemimpin kata mantan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI ini, harus sudah lepas dari segala urusan dan masalah yang  bersifat pribadi. 

“Pemimpin saat ini harus berpikir untuk orang banyak, umat, orang-orang yang bekerja di satuan kerjanya,” tegasnya. 

Selain itu pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama MA-RI mengatakan pemimpin yang baik juga harus mampu melahirkan pemimpin pemimpin baru.  

“Pemimpin itu tentu harus bisa melahirkan pemimpin-pemimpin baru lagi untuk masa yang akan datang, pemimpin besar itu mengetahui jati dirinya, mengetahui kekurangan dan kelebihan dirinya,” imbuhnya. 

Dr. H. Hasbi Hasan, M.H juga mengajak anggota BKDZN untuk tidak hanya berbicara tentang inovasi, mengakomodir pembaruan-pembaruan yang dilakukan orang lain, tapi juga berbicara tentang invention, melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan orang lain yang nanti akan diadopsi oleh orang banyak.  

Alumni Ponpes Darussalam Gontor ini juga memberikan support kepada Hakim dan Aparatur Peradilan yang tergabung dalam BKDZN ini untuk terus berkarya. Dengan gaya khasnya, Sekma menyapa sejumlah anggota  BKDZN sembari memberikan dukungan penuh agar anggota BKDZN bisa terus berbuat untuk memajukan Mahkamah Agung RI. 

Nara sumber lainnya adalah Drs. H.Muhammad Yamin, M.H, Panitera PTA Jakarta, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa mimpinya dari beberapa tahun yang lalu mulai terwujud saat ini. Perubahan gaya majamen saat ini sebut pria yang akrab disapa Abah Yamin, adalah untuk menjawab tantangan zaman. 

Namun harus disadari katanya, hal tersebut harus  dibarengi dengan perubahan mind set, culture set.
 
“Mohon maaf, mental birokrat antara lain ABS, bicara dengan asumsi pimpinan pasti benar dan lain-lain mesti ditanggalkan alias ditinggalkan, mulai lah bicara dengan fakta dan data. Kita harus bekerja dengan peka dilandasi pemikiran apa yang bisa saya berikan untuk lembaga ini dengan penuh integritas dan kreatifitas, semoga Allah meneguhkan hati kita,” sebut Abah Yamin.   

*Arief Hidayat, Nara Sumber dan Host*
Sekretaris Dirjen Badilag MA RI, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M,  selaku founder Gerakan Moral BKDZN memang telah dikenal sebagai host dari beberapa kali zoom meeting yang digelar BKDZN belakangan ini. 

Dengan gaya khasnya santai tapi serius, Kanda Arief, begitu sapaan akrabnya, membuat peserta mampu bertahan mengikuti zoom meeting lebih dari 6 jam. 

Satu persatu anggota BKDZN disapa untuk menyampaikan gagasan untuk diadopsi oleh anggota yang lainnya.  

“Tidak terpikirkan diberikan kesempatan berbicara, dalam pikiran saya hanya mendengarkan menyimak dan belajar, ternyata diberikan kesempatan berbicara di depan orang-orang hebat, ini memang luar biasa,” ujar salah satu anggota BKDZN. 

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada nara sumber–nara sumber yang sangat kompeten pada bincang santai refleksi akhir tahun BKDZN. 

Pasca Zoom meeting bincang santai Refleksi akhir tahun BKDZN, menurut mantan Sekretaris PTA Jakarta ini selaku aparatur peradilan kita harus berjuang untuk menjadikan hidup lebih berkualitas. 

Pria yang aktif di media sosial ini juga menegaskan bahwa orientasi bergabung di BKDZN ini adalah untuk menuju perubahan yang lebih baik dengan mengusung Nilai Dasar Perjuangan (NDP) BKDZN, selalu memberi, menerima, mengingatkan dan menguatkan. 

“Orientasi BKDZN jelas, kalau ada yang orientasi lain seperti bargaining position, itu akan saya keluarkan dari gerakan moral ini, kalau ada yang karirnya bagus, bukan karena dekat sama pak Sekma, bukan karena dekat sama saya, tapi itu karena  kinerjanya bagus. Orientasi kita adalah perubahan ke arah yang lebih baik dan bermanfaat bagi semesta,” pungkasnya. 

Tidak hanya itu saja, disampaikan Arief Hidayat, pejuang BKDZN agar mempertajam skill, knowledge, attitude dan networking. Tentu kata Arief, selalu menjadikan hambatan sebagai peluang untuk keberhasilan. 
Karena durasi bincang santai sangat lama,  Dr. Mahmud Riyanto, M.H.I yang akrab disapa Cak Mahar juga turut serta menjadi host mendampingi Founder BKDZN. 

Untuk mendapatkan berkah dari acara ini, ditutup dengan doa dan zikir majelis yang diimami oleh salah satu pejuang BKDZN, April Yadi, Wakil Ketua PA Tanggamus. *(Noprizal/Yosrinaldo Syarief/BKDZN)*

Ketua PPDI Kabupaten Kerinci Sambut Baik Surat Edaran Mendagri


Aswardi Ketua PPDI Kabupaten Kerinci (Gd/rdp)

MERDEKAPOST.COM - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Kerinci (PPDI) Aswardi menyambut baik dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4268/SJ tahun 2020 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dituju langsung kepada Bupati atau Walikota.

Berkenaan dengan surat ederan tersebut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Muhammad Tito Karnavian dalam surat ederan pada tanggal 27 juli 2020 menyampaikan, dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan desa, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan Perangkat Desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat.

Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Perangkat Desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia genap 60 (enam puluh) tahun sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara dengan PNS golongan ll/a sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kebijakan pemerintah tersebut, masih banyak yang belum dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa, sehingga banyak terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas menteri dalam negeri meminta kepada bupati atau walikota untuk mengambil langkah pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa untuk melakukan pembekalan kepada Kepala Desa untuk membina Perangkat Desa khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian di wilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan menegaskan kepada Kepala Desa untuk mempedomani ketentuan tentang pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, yaitu Perangkat Desa berhenti karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati atau Wali Kota dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat.

Menegaskan kepada Kepala Desa bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan Perangkat Desa di luar ketentuan, kecuali telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 ayat (4) huruf d dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana tersebut di atas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Dalam hal tersebut Aswardi meminta agar pemerintah kabupaten kerinci, untuk segera menindaklanjuti surat Mendagri tersebut. Mengingat sejauh ini, banyak kasus pemberhentian perangkat desa tidak melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Serta meminta kepada perangkat desa kabupaten kerinci untuk serius dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan desa, yang mampu memberikan pelayanan masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat.

Dengan dikeluarkannya surat edaran Menteri Dalam Negeri ini, saya meminta kepada pemerintah kabupaten kerinci untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut dan meminta kepada seluruh perangkat desa di kabupaten kerinci serius dalam melaksanakan dan meningkatkan kinerjanya”ungkapnya. (rdp)

Fraksi PPP Tolak Pengesahan Renperda Pertanggungjawaban APBD Pemkot Sungai Penuh 2019

Rapat Paripurna DPRD pengesahan Ranperda Pertanggung jawaban APBD Pemkot Sungai Penuh TA 2019 (doc/ist)

MERDEKAPOST.COM - Rapat paripurna dewan perwakilan Rakyat kota sungai penuh, propinsi jambi, Dengan agenda Penyampaian pendapat Ahir Fraksi Di Gedung Dewan Terhormat Kota Sungai penuh, senin (27/72020).

Pantauan Media ini dari mulai Sidang paripurna dan ahir paripurna, Banyak kejanggalan yang terjadi dalam rapat pandangan ahir Fraksi, dari mulai tidak adanya kehadiran Forkopinda, serta wali kota dan wakil wali kota, serta segenap Ormas yang ada di kota sungai penuh.

Rapat Paripurna penyampaian pendapat ahir Fraksi Fraksi Dewan Terhadap Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun 2019, rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Sungai Penuh H.Fajran dari fraksi Demokrat.

Adapun pandangan fraksi PPP yang disampaikan oleh Armadi yang merupakan sekretaris DPC PPP Kota Sungai Penuh, Fraksi PPP memberi catatan keras terhadap pemerintah kota sungai penuh diantaranya Tentang tata kelola keuangan daerah, karena dari Hasil Temuan BPK propinsi Jambi kota sungai penuh ada temuan keuangan yang belum di kembalikan, dan hal ini harus di tindak lanjuti dalam waktu 60 hari, untuk di selesaikan.

Fraksi PPP, juga mengkritik dana anggaran covid 19,kota sungai penuh,yang belum jelas anggaran serta penggunaanya, kritikan selanjutnya juga mengenai ketidak hadirnya wali kota karena di anggap telah mengkakangi pasal 31 tahun 2013,tentang pengelolaan keuangan daerah, dan meminta agenda resmi apa sebenarnya dengan ketidak hadirnya walikota,serta menyoal tentang PAD, pendapatan Asli daerah selalu menurun ujar Armadi selaku juru bicara Fraksi PPP di podium.

"Dengan hal ini dengan tegas Armadi menyampaikan belum dapat menyetujui rancangan peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019 untuk disahkan menjadi peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun anggaran 2019," tegasnya.

Ada berbagai alasan Fraksi PPP belum menyetujui Ranperda pertanggung jawaban APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2019 yaitu :
  1. Telah mengangkangi pasal (31) ayat (1) ungang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara yang berbunyi: Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  2. Sehubungan dengan Poin 1 (satu) diatas Walikota Sungai Penuh tidak hadir dalam Paripurna 1 tanggal 14 Juli 2020 dengan agenda penyampaian pengantar dari Walikota Sungai Penuh terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 dan pada hari ini senin tanggal 27 juli 2020 telah terjadi pelecehan terhadap lembaga DPRD Kota Sungai Penuh yang merupakan unsur penyelenggara lembaga pemerintahan Daerah.
  3. Fraksi PPP meminta penjelasan dari saudara Walikota Sungai Penuh tidak menghadiri agenda resmi DPRD Kota Sungai Penuh tentang pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2019.
  4. Terhadap LHP BPK-RI perwakilan Jambi yang memberikan opni wajar tanpa pengecualian (WTP) adalah hanya memenuhi standar akutansi Pemerintah bukan merupakan penilaian terhadap bahwa tidak terjadi kebocoran pelaksanaan APBD. (red)

Dinilai Tidak Transparan, Penggunaan Anggaran Covid-19 di Kota Sungai Penuh Dipertanyakan?

MERDEKAPOST.COM - Penggunaan dana untuk penanganan Covid-19 dinilai masyarakat belum transparan, karena Pemerintah Kota Sungai Penuh belum merinci dan mengumumkan secara jelas terkait penggunaan dan penyerapan anggaran. Pertanyaan Publik sampai saat ini belum terjawab, berapakah dana Covid 19, Kota Sungai Penuh provinsi Jambi sebenarnya?

Hal ini menjadi pertanyaan besar terhadap tim gugus covid kota Sungai Penuh, karena sampai saat ini belum ada kejelasan dan penjelasan secara resmi kepada masyarakat Kota Sungai Penuh sebagai Mitra kerja tim gugus.  Wajar hali ini menjadi tanda besar dan kritikan pedas dan tajam terhadap tim gugus Covid 19 Kota Sungai penuh edisi kreaktif.

Kritikan pedas dan tajam dilontarkan Ikhsan Daraqthuni Ketua LSM Jamtosc beberapa hari yang lalu melalui media ini, bahwa tim gugus Covid 19 Kota Sungai Penuh tidak transparan kepada masyarakat dan dewan Kota Sungai Penuh, berapakah sebenarnya anggaran dana Covid yang bersumber dari APBN dan APBD serta sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, namun sampai sekarang masyarakat tidak tau, Apa saja kegunaan dana tersebut Beber ikhsan kembali pada kreaktif.

Ketua DPRD kota sungai penuh, H. Fajran menjelaskan, kalau dana anggaran Covid Kota Sungai Penuh sekitar 20 Miliar lebih? Dan kegiatan masih berjalan di SKPD, selaku tim gugus Covid, kami sebagai dewan tetap memantau kegiatan tim gugus yang masih bekerja, serta selalu mengontrol dan mengawasi kinerja tim gugus, ujar ketua DPRD Kota Sungai Penuh kepada kreaktif. Untuk lebih lanjut dan rinci nanti kita panggil SKPD selaku tim Covid ke kantor dewan agar bisa menjelaskan hasil kerja, mengenai anggaran Covid baru dari APBD Kota Sungai Penuh, ujar Fajran.

PLT Sekda Kota Sungai Penuh Alpian, ketika dimintai keterangannya tentang sejauh mana realisasi anggaran dana Covid dan apa kegiatan yang dilakukan oleh tim gugus, Alpian menjawab tim Covid tetap berjalan dan kegiatan terus dilakukan untuk lebih lanjut coba hubungi Kadis Kesehatan biar bisa menjelaskan secara rinci, karena data ada di Dinas Kesehatan ujar Plt Setda pada kreaktif.

Setelah diarahkan Alpian mengubungi Kadis kesehatan. Kadis kesehatan melalui Whatsapp (WA) namun belum ada balasan meskipun pesan sudah terlihat dibaca hingga berita ini dipublis.

Kepala Dinsos Kota Sungai Penuh Khaidir. SE, melalui telepon Celullernya, hingga berita ini turunkan belum ada penjelasan dari Khaidir.

Abrar Dani Kaban BNPB yang juga Sekertaris tim gugus Covid Kota Sungai Penuh, melalui WAnya juga tidak dibalas walau sudah jelas pesan telah dibacanya.

Pada edisi pertama kreaktif di kantornya menjelaskan kalau dana khusus di kantor BNPB kosong, mengenai Covid-19, pengajuan dana makan minum saja cuma 70 juta ke tim Covid belum cair, demikian kreaktif menirukan Kaban BNPB Abrar. (red)

Camat Heri Cipta Lantik Tujuh PJS Kepala Desa Dalam Kecamatan Batang Merangin

Camat Batang Merangin saat melantik PJS Kepala Desa (doc/nek)
MERDEKAPOST.COM - Camat Batang Merangin Lantik Tujuh pejabat Sementara (PJS) kepala Desa dalam lingkup Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci.

Pelantikan disertai dengan pengambilan sumpah jabatan digelar di Kantor Camat Batang merangin Daerah di laksanakan rabu, (8/6/2020).

"Ketujuh pejabat Sementara merupakan Hasil Tes ditingakat Kabupaten oleh Dinas PMD Kabupeten Kerinci," Sebut Camat Batang Merangin.

Lebih lanjut, adapun nama nama yg menjabat sebagai PJS antara lain :

Idham khalik menjabat sebagai PJS Desa Seberang Merangin

Ayat Azari menjabat Sebagai PJS Desa Baru Pualau Sangkar

Jon Ependi Menjabat Sebagai PJS Desa Lubuk Paku

Haidir menjabat sebagai PJS Desa Tamiai

Sugeng menjabat sebagai PJS Desa Pematang Lingkung

Zulpikar menjabat sebagai PJS Desa Batang Merangin

Suhardi menjabat sebagai PJS Desa Tarutung.

Ketujuh PJS kepala desa di harapkan agar Segera melaksankan tugas percepatan penyaluran Dana Desa.

"ya kita berharap tujuh PJS Kepala desa yg di lantik Segera melaksanakan rapat percepatan penyaluran Dana Desa," ungkapnya.

Kepada pendamping Desa agar melaksankan pendampingan ke Desa agar pecepatan penyaluran dana Desa bisa segera terwujud. (nek)

OKP Cipayung Berikan Catatan Penting Terkait Kebijakan Pemprov Jambi


MERDEKAPOST.COM, JAMBI - Dalam kegiatan daring dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus yang terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Persatuan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI),  Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) tingkat Provinsi Jambi akan menggelar kegiatan Ngobrol Daring, yang berlangsung Kamis malam (4/6) lalu, melahirkan beberapa catatan.

Baca Juga: Istri Gubernur Jambi Laporkan Ketua Badko HMI Ke Polda, Andri; Kecewa, Tokoh Publik Ingin Membungkam Aktivis, Sedangkan Korupsi Mereka Tutup Mata

Kegiatan daring yang mengangkat tema catatan dalam penanganan Covid dan konsep new normal, mendapat perhatian khusus dari para ketua yang tergabung Cipayung Plus ini.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPD IMM Provinsi Jambi Muhammad Awal. “Betul, beberapa hari yang lalu, kami baru selesai mengadakan kegiatan daring bersama ketua-ketua OKP Cipayung Plus, dari diskusi daring tersebut, melahirkan beberapa catatan sesuai dengan tema daring,” ujarnya.

Baca Juga: HBA Kembali Tegaskan Sikapnya Terkait Pilgub Jambi, Ini Pernyataan Resminya

Dijelaskannya, dari catatan daring tersebut, ada beberapa point yang menjadi fokus diskusi, pertama mengenai bantuan sosial dan jaringan pengaman sosial dan kedua adalah mengenai konsep new normal, serta yang ketiga adalah harus ada grand desain dalam penanganan Covid-19. “Artinya dalam hal penyaluran bantuan sosial atau bantuan jaringan pengaman sosial (JPS) harus diawasi dan perlu adanya keterbukaan informasi, guna penyaluran ini bisa tepat sasaran, walaupun kita nilai penyalurannya terkesan lambat,” jelasnya mewakili OKP Cipayung Plus.

Selain itu, Ketua OKP Cipayung ini juga mengingatkan adanya potensi atau dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan. “Potensi ini perlu kami ingatkan sebagai salah satu fungsi sosial kontrol kami dari aktifis dan mahasiswa kepada pemerintah, agar pandemi ini dan bantuan sosial tidak dipolitisasi demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, apalagi di tengah tahun Pilkada,” ingatnya.

Ia juga mengingatkan masalah konsep penerapan dalam new normal ini. “Dalam penerapan new normal ini, pemerintah diminta untuk melakukan kajian secara ilmiah dan secara sains, jangan sampai new normal ini menjadi gelombang besar kedua dalam potensi bertambahnya korban yang terpapar Covid-19, salah satu contoh adalah yang terjadi di Korea Selatan, bisa menjadi salah satu rujukan dalam upaya penangana Covid-19,” tambahnya.

Sementara itu, OKP Cipayung Plus Jambi juga meminta agar ada konsep grand desain dalam menangani Covid-19 secara keseluruhan, agar tidak banyak yang menjadi korban. “Ini penting, sebagai upaya pencegahan yang harus dilakukan, agar terarah dan tersistematis dalam menangani percepatan penanganan Covid-19, jangan sampai memakan korban lebih banyak lagi,” ucapnya.

Baca Juga: Masalah Banjir Kerinci-Sungai Penuh, Ketua PMII Komsat IAIN Minta Pemerintah Segera Normalisasi Sungai

Dalam kesempatan tersebut, Ketua-Ketua OKP Cipayung Plus Jambi memberikan doa dan support kepada Ketua Badko HMI Iin Habibi, atas kejadian yang menimpannya. “Sebagai bentuk solidaritas para ketua-ketua OKP terhadap kasus yang dilaporkan ke Polda Jambi, adalah saudara Iin Habibi, kami meminta agar kasus ini bisa segera diselesaikan, jangan sampai kalangan aktifis di bungkam, dalam menyampaikan aspirasi dan stop kriminalisasi terhadap para aktifis di Jambi,” tambahnya lagi.

Dikatakannya, setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Ketua-Ketua OKP Cipayung Plus Jambi ini, bisa melaksanakan kegiatan daring ini. “Seperti Ketua IMM Muhammad Awal, Ketua PMII  Hengky Tornado, Ketua GMKI Eko Saputra Marbun, Ketua KAMMI Nurhasan Dani, Ketua HMI Iin Habibi, Ketua GMNI Eldaniel Siallaga, dan Ketua PMKRI Kresensia Simanjuntak,” katanya.

Ia juga berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. “Inilah bentuk wujud peduli kami serta perhatian kami kepada masyarakat, bangsa dan negera, semoga masukan dan saran nantinya bisa berguna demi kemaslahatan bersama,” harapnya. (hza)

Cepat Tanggap, Pj Sekda Turun Cek Warga Muak Kerinci yang Dikarantina Hingga Berikan Bantuan

Pj Sekda Kerinci Asraf meninjau warga karantina mandiri di Muak (doc/064)
Merdekapost.com - Setelah mendapat informasi adanya warga Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, yang terpaksa melakukan karantina mandiri di dalam pondok ladang yang hanya berukuran 1x1 Meter.

Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Pj Sekda Kerinci, Asraf, bersama dengan Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Camat, Kepala Puskesmas Bukit Kerman, langsung cepat tanggap dengan turun kelapangan yakni melihat langsung kedalam kebun lokasi warga Muak di karantina dan juga memberikan bantuan.

Selain memberikan bantuan, Tiga warga Desa Muak Kerinci yang di Karantina di Pondok Kebun yakni Ade, Hendri, dan Madi juga dilakukan Rapid Test oleh pihak Dinas Kesehatan dan Puskesmas Bukit Kerman.

Baca Juga : Ini Jadwal Pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2 Pemerintah Pusat Tahun 2020 di Kota Sungai Penuh

Pj Sekda Kerinci, Asraf, dikonfirmasi dilapangan mengatakan bahwa setelah mendapat informasi adanya warga Kerinci yang di karantina dipondok kebun. Bupati Kerinci, Adirozal, langsung mengintruksikan agar tim gugus tugas penanganan covid - 19 Kabupaten Kerinci turun kelapangan sekaligus memberikan bantuan.

Selain menyerahkan bantuan berupa peralatan tidur dan masak untuk sehari - hari untuk warga Muak tersebut. Tiga warga yang sepekan lalu pulang dari negri jiran Malaysia itu, juga dilakukan Rapid Test.

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil Rapis Test, Ketiga warga Muak tersebut Negatif, artinya mereka tidak terpapar Covid - 19," ungkapnya.

Baca Juga : Kenapa Pentingnya Membaca? (Bag. 1) Betapapun jeniusnya anda, tanpa membaca anda “jeblok”

Pada kesempatan itu, Pj Sekda Asraf juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk tetap terus mengikuti anjuran Pemerintah dalam penanganan Covid - 19, meksipun Kerinci telah memasuki New Normal. "Ini sebagai bentuk kewaspadaan, mudah-mudahan Kerinci bisa melewati bencana Covid - 19 ini," harapnya.(064)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs