Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Pimpin Paripurna Penetapan Wako dan Wawako Terpilih

DPRD Kota Sungai Penuh Menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (23/2/2021) dengan agenda penetapan Pasangan Calon Walikota dan walikota Sungaipenuh 2020 terpilih.(hza)

MERDEKAPOST.COM |  SUNGAI PENUH - DPRD Kota Sungai Penuh Menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh yang ditempatkan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (23/2/2021) dengan agenda penetapan Pasangan Calon Walikota dan walikota Sungaipenuh 2020 terpilih.

Acara Dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh. H. Fajran.SP.MSi. Didampingi Wakil Ketua I Satmarlendan.DPT dan dihadiri 14 Anggota DPRD Lainnya. Rapat Paripurna Tersebut Juga Dihadiri Walikota Sungai Penuh yang diwakili Oleh Wakil Walikota Sungai Penuh, H.Zulhelmi.Forkopimda, KPUD dan Bawaslu Kota Sungai Penuh. Dan undangan lainnya.

Baca Juga: Kapan Masa Jabatan Gubernur dan 5 Kepala Daerah di Jambi Berakhir? Ini Penjelasannya

Dalam Pidatonya ketua DPRD Kota Sungai Penuh mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada merupakan amanat secara konstitusional yang wajib dilaksanakan dan dihormati yang merupakan pelaksanaan dari prinsip kedaulatan rakyat. Secara Umum tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Secara Umum telah berhasil dilaksanakan dengan lancar aman, damai dan telah terpilih walikota dan wakil walikota sungai penuh.

“Atas nama Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Sungai Penuh meyampaikan aspirasi , penghargaan dan terima kasih sedalam dalamnya kepada pemerintah Daerah khususnya kepada Walikota Sungai Penuh , KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu . Ucapan Terima Kasih juga Disampaikan Kepada Kapolres Kerinci , Komandan Kodim 0417, Forkopimda beserta jajarannya serta seluruh lapisan masyarakat yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah berkontribusi /memfasilitasi sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing masing sehingga seluruh tahapan pilkada berjalan dengan lancar,sehat dan Demokratis serta Luber dan Jurdil sebagai amanah Peraturan Perundang Undangan,” ungkap Ketua DPRD Fajran.

Baca Juga: KPU Serahkan Hasil Pleno Penetapan Wako-Wawako Terpilih Ke Sekretariat DPRD Sungai Penuh

Lebih lanjut berdasarkan Surat KPUD Kota Sungai Penuh Nomor 2/PL.02.7-KPT/1572/KPU-KOT/II/2021 Tanggal 19 Februari 2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2020, dan berita acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Pasaangan Calon walikota dan wakil walikota sungai terpilih pada pemilihan walikota sungai penuh 2020 No 6/PL.02.7-BA/1572/KPU-KOT/II/2021 Dengan ini DPRD Kota Sungai Penuh Mengumumkan Bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai penuh Tahun 2020 adalah Pasangan Nomor 1 Bapak Drs. Ahmadi Zubir.MM dan Bapak Dr. Alvia Santoni.SE.MM Dengan perolehan Suara sebanyak 28.783 atau 51.44 % dari total suara sah.

Terakhir atas nama Pimpinan dan seluruh anggota DPDR Kota Sungai Penuh Mengucapkan Terima Kasih dan apresiasi yg setinggi tingginya ata terselenggaranya pemilihan Wikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2020 Secara Demokratis, Aman, Jujur dan Adil . Semoga Walikota dan Wakil walikota terpilih dapat mewujudkan kota sungai penuh menjadi daerah yang lebih maju.

Berita Lainnya: 

Ini Rencana Jadwal Pelantikan 5 Kepala Daerah di Jambi, Sungai Penuh dan Bungo Bulan Juni

Ketua DPRD Sungai Penuh Divaksin Dosis Kedua

Kemudian Ucapan selamat disampaikan kepada Bapak Drs. Ahmadi Zubir.MM dan Bapak Dr. Alvia Santoni SE.MM Sebagai Walikota dan Wakil Wakil Walikota Terpilih , Diiiringi Do,a dan Harapan Dapat menjalankan Amanah Untuk Kemajuan Dan Kesejahteraan Masyarakat kota Sungai Penuh.

Ucapan Terima Kasih dan penghargaan setinggi tingginya diucapkan kepada Bapak Fikar Azami.SH.MH dan Bapak Yos Adrino.SE yang telah ambil Bagian Penting dalam konstelasi Pilkada Kota Sungai Penuh Tahun 2020 dan telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi kemajuan berdemokrasi dikota sungai penuh , semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dan pahala atas kebaikan dan pengabdian bapak.(ald/hza)

Ini Rencana Jadwal Pelantikan 5 Kepala Daerah di Jambi, Sungai Penuh dan Bungo Bulan Juni

Data Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Bupati/Walikota di 5 daerah di Jambi yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020 menurut data Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Jambi. (hza)

Jambi | Merdekapost.com - Pelaksanaaan Pilkada serentak telah usai dan di Provinsi Jambi selain dilaksanakan Pemilihan Gubernur Jambi ada lima Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada serentak yaitu Kabupaten Bungo, Tanjabbar, Tanjabtim, Batanghari dan Kota Sungai Penuh.

Sesuai tahapan pihak KPU di 5 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak tersebut telah mengeluarkan keputusan penetapan Kepala daerah/Bupati/walikota dan wakil kepala daerah/bupati/walikota Terpilih. dan terakhir untuk Kota Sungai Penuh  dilaksanakan Jum'at 19/02/2021 kemarin, KPU Sungai penuh telah menetapkan Paslon Ahmadi Zubir-Alvia Santoni Walikota/Wakil Walikota terpilih. Hal ini setelah MK memutuskan menolak gugatan salah satu Paslon (Fikar Azami-Yos Adrino) 

Baca Juga: Masuk Tahap I, Pelantikan Bupati dan Wabup Tanjab Barat Digelar Pekan Depan 

Begitu juga untuk Pilgub Jambi, dikarenakan ada gugatan di MK oleh salah satu Paslon yaitu gugatan / sengketa yang diajukan oleh Paslon CE-Ratu dan sedang berlangsung tahapan proses persidangan pembuktian. maka KPU Provinsi Jambi harus menunda penetapan Calon terpilih hingga MK mengeluarkan putusan hasil nantinya.

Prediksi Rencana Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Berdasarkan Data Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Masa Jabatan Gubernur dan 5 Para Kepala Daerah di Jambi yang ikut Pilkada Serentak 2020 sebagai berikut:

1. Jabatan Gubernur Jambi, Fachrori Umar akan berakhir pada 12 Februari 2021. 

2. Jabatan Bupati Batanghari, Syahirsyah berakhir pada 17 Februari 2021.

3. Jabatan Bupati Tanjabbar Safrial dan Wabup Amir Syakib berakhir 17 Februari 2021. 

4. Jabatan Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto dan Wabup Robby Nahliansyah berakhir 12 April 2021. 

5. Jabatan Bupati Bungo Mashuri dan Wabup Safrudin Dwi Aprianto berakhir pada 14 Juni 2021. 

6. Jabatan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri dan Wawako Zulhelmi berakhir 25 Juni 2021. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, pelantikan dilakukan secara serentak dan bertahap karena adanya disparitas sebaran akhir masa jabatan 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga:  

|Teng, KPU Tetapkan Ahmadi-Antos Wako dan Wawako Sungai Penuh Terpilih

|KPU Serahkan Hasil Pleno Penetapan Wako-Wawako Terpilih Ke Sekretariat DPRD Sungai Penuh 

Dikatakannya, "sudah ditentukan jadwal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada 2020. Sebanyak kurang lebih 170-an kepala daerah rencananya akan dilantik pada 26 Februari 2021 secara virtual". 

Akmal merinci, ada 1 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Mei 2019 lalu (saat ini pemerintahan dipegang oleh penjabat wali kota).

"kemudian 207  daerah habis Februari 2021, kemudian 13 daerah habis pada Maret, 17 daerah pada April, 11 daerah pada Mei, 17 daerah pada Juni, 1 daerah pada Juli, 2 daerah pada September dan 1 daerah pada Februari 2022.

"Dari 207 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Februari 2021, sebanyak 122 daerah tidak ada sengketa. Sisanya ada sengketa," ujar Akmal dalam konferensi pers, Rabu, 17 Februari 2021.

"Sehingga, jumlah kepala daerah yang akan dilantik pada 26 Februari itu diperkirakan kurang lebih 170-an. Rencana awal, dilantik pada 26 Februari," ujar Akmal.

Untuk daerah yang masih bersengketa, akan dilantik menunggu putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir Maret. Sementara yang masa jabatannya habis April akan dilantik akhir April. 

Begitu pun yang masa jabatannya habis Mei dan Juni akan dilantik akhir Juni atau awal Juli. 

Baca Juga: 

|Pj Gubernur Jambi: Kita Fokus Penanganan Covid -19 dan Jaga Kondusifitas Politik

Adapun kepala daerah yang masa jabatannya habis September dan Februari 2022, sedang dikomunikasikan agar tidak melanggar undang-undang yang menetapkan masa jabatan kepala daerah selama lima tahun.

Akmal mengimbau seluruh Gubernur, KPUD, dan DPRD segera menyelesaikan tahapan-tahapan sebagai prasyarat penerbitan dokumen SK pengkajian kepala daerah.

Pelantikan Wali Kota dan Bupati akan dilakukan secara virtual mengingat kondisi pandemi Covid-19. Agar tidak melanggar pasal 164 UU 10/2016 yang mengatur bahwa Bupati dan Wali Kota dilantik di Ibu Kota Provinsi, kata Akmal, maka gubernur yang melantik akan tetap berada di Ibu Kota Provinsi, sementara Bupati dan Wali Kota di daerah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan maksimal 25 orang di ruangan pelantikan.

Jika merujuk pada pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik serta melihat berakhirnya masa Jabatan 5 Kepala daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, maka untuk Provinsi Jambi diperkirakan bakal dilantik sesuai ketentuan tersebut sebagai berikut:

Batanghari dan Tanjabbar berakhir pada 17 Februari 2021 Masuk Tahap I yaitu direncanakan pada 26 Februari 2021, kemudian Tanjabtim habis masa jabatan pada 12 April 2021 dan masuk pelantikan serentak Tahap II yaitu pada Bulan April 2021 dan terakhir Bungo habis pada 14 Juni 2021 dan Sungai Penuh 25 Juni 2021, dua daerah ini masuk Tahap III yaitu dijadwalkan Akhir Juni atau Awal Juli 2021 nanti. 

Sementara untuk Jabatan Gubernur Jambi Fachrori Umar akan berakhir pada 12 Februari 2021, namun mengenai jadwal pelantikan masih menunggu hasil keputusan MK.  

Kepala Daerah Terpilih Pemenang Pilkada Serentak di 5 Daerah Provinsi Jambi:

Ini nama-nama pasangan pemenang Pilkada serentak 2020 yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati dan Walikota Terpilih:

1. Tanjabbar : Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Wakil Bupati Hairan, S.H

2. Batanghari : Bupati Muhammad Fadhil Arief, S.E dan Wakil Bupati Bakhtiar

3. Bungo : Bupati H. Mashuri, S.P, M.E dan H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd (Terpilih kembali)

4. Tanjabtim : Bupati H. Romi Hariyanto,SE dan Wabup Robby Nahliyansyah,SH (Terpilih kembali)

5. Sungai Penuh : Walikota Drs. Ahmadi Zubir, MM dan Wakil Walikota Dr. Alvia Santoni, M.M.

Sementara untuk Pilgub Jambi masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi karena Paslon CE-Ratu mengajukan gugatan PHP. (*) 

hza | dari berbagai sumber | Merdekapost.com 

Kapan Masa Jabatan Gubernur dan 5 Kepala Daerah di Jambi Berakhir? Ini Penjelasannya

Jambi | Merdekapost.com - Selain Pilgub Jambi, ada lima Kabupaten/Kota yang juga menggelar Pilkada serentak yaitu Kabupaten Bungo, Tanjabbar, Tanjabtim, Batanghari dan Kota Sungai Penuh.

Pemungutan suara dalam Pilkada serentak 2020 telah selesai digelar pada 9 Desember lalu. dan sesuai tahapan pihak KPU di 4 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak telah mengeluarkan keputusan Kepala daerah/Bupati/walikota dan wakil kepala daerah/bupati/walikota Terpilih. 

Diempat daerah yaitu Batanghari, Tanjabbar, Tanjabtim dan Bungo, Sesuai tahapan, Pihak KPU telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilihnya sebagai hasil Pilkada Serentak 2020 dikarenakan daerah-daerah tersebut tidak ada gugatan Paslon ke Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait Lainnya:

• Dilantik Jadi Pj Gubernur Jambi, Siapakah Hari Nur Cahya Murni? Ini Profil Singkatnya

• KPU Serahkan Hasil Pleno Penetapan Wako-Wawako Terpilih Ke Sekretariat DPRD Sungai Penuh

Sementara untuk Walikota Sungai Penuh sempat tertunda, dikarenakan ada gugatan salah satu Paslon ke Mahkamah Konstitusi.

Sehingga penetapan Walikota/Wakil Walikota Sungai Penuh Terpilih baru bisa dilaksanakan Jum'at 19/02/2021 kemarin, KPU Sungai penuh telah menetapkan Paslon Ahmadi Zubir-Alvia Santoni Walikota/Wakil Walikota terpilih. Hal ini setelah MK memutuskan menolak gugatan salah satu Paslon (Fikar Azami-Yos Adrino) 

Khusus untuk Pilgub Jambi, dikarenakan ada gugatan di MK oleh salah satu Paslon yaitu gugatan / sengketa yang diajukan oleh Paslon CE-Ratu. dan saat ini sedang berlangsung tahapan proses persidangan pembuktian.

Masa Jabatan Gubernur Jambi dan 4 Kepala Daerah 

Sementara itu, terkait dengan masa Jabatan para kepala daerah di Jambi yang melaksanakan Pilkada Serentak serta kapan dilaksanakan Pelantikan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat mengatakan bahwa Pelantikan kepala daerah harus dilakukan setelah masa jabatan yang sebelumnya berakhir.

Dikatakannya, "pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak akan dilakukan setelah masa jabatan berakhir. hal ini akan ditandai dengan Surat Keputusan dari pemerintah pusat". 

“Jika ada sengketa pilkada maka harus menunggu penyelesaiannya di MK. Kalau semua sesuai jadwal (tak ada sengketa) maka berakhir masa jabatan sudah harus dilantik,” sebut Rahmad Hidayat.

Baca Juga:

• Teng, KPU Tetapkan Ahmadi-Antos Wako dan Wawako Sungai Penuh Terpilih 

Menurut Rahmad, Berdasarkan data mereka ini Masa Jabatan Gubernur dan 5 Para Kepala Daerah di Jambi yang ikut Pilkada Serentak 2020:

1. Jabatan Gubernur Jambi Fachrori Umar akan berakhir pada 12 Februari 2021. 

2. Jabatan Bupati Batanghari, Syahirsyah berakhir pada 17 Februari 2021.

3. Jabatan Bupati Tanjab Barat Safrial dan Wabup Amir Syakib berakhir pada 17 Februari 2021. 

4. Jabatan Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto dan Wabup Robby Nahliansyah berakhir pada 12 April 2021. 

5. Jabatan Bupati Bungo Mashuri dan Wabup Safrudin Dwi Aprianto akan berakhir pada 14 Juni 2021. 

6. Jabatan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri dan Wakil Walikota Zulhelmi akan berakhir pada 25 Juni 2021. (hza | Berbagai Sumber)

Teng, KPU Tetapkan Ahmadi-Antos Wako dan Wawako Sungai Penuh Terpilih

Ir Irwan Ketua KPU Sungai Penuh menyerahkan surat penetapan Drs. Ahmadi Zubir MM-Dr Alvia Santoni, S.E, M.M ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil walikota Sungai Penuh terpilih.(19/02)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Rapat pleno terbuka KPU Kota Sungai penuh Penetapan Wako-Wawako terpilih Kota Sungai penuh tahun 2021-2025 selesai digelar pada Jum'at 19/02/2021 pagi di Aula Hotel Mahkota Sungai Penuh.

Drs. Ahmadi Zubir MM-Dr Alvia Santoni, S.E, M.M ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil walikota Sungai Penuh terpilih.

Dalam keputusan yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Sungai Penuh Ir. Irwan, "bahwa Paslon Walikota dan Wakil walikota Sungai penuh nomor urut 1 Drs. Ahmadi Zubir, M.M dan Dr Alvia Santoni, M.M dengan perolehan suara terbanyak 28.783 suara atau 51,55 % suara dari total suara sah sebagai calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota sungai penuh tahun 2020".

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Polda Jambi Gelar Silaturrahmi dengan Tokoh Masyarakat Sungai Penuh, Ini Himbauannya

Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan, dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah adanya keputusan tersebut, maka semua tahapan Pilwako berakhir. 

"Inilah tahapan terakhir dari semua serangkaian penyelenggaraan Pilwako Sungai Penuh," ujarnya.

KPU melaksanakan pleno penetapan ini setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon nomor urut 2 Fikar Azami-Yos Adrino, pada sidang putusan yang digelar pada selasa 16/02 lalu. 

Sebagaimana aturan yang berlaku paling lambat 5 hari Pasca putusan MK tersebut, KPU harus sudah melaksanakan pleno penetapan Cawako dan Cawako terpilih. (hza)

Ini Jadwal Pleno Penetapan Walikota Sungai Penuh Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh saat menggelar pleno penetapan nomor urut Paslon Pilkada Kota SUngai Penuh 2020. (hza)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, segera akan menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilkada 2020. Hal ini setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020, Selasa (16/02/2021).

Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan, dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah adanya keputusan tersebut, tahapan selanjutnya maka akan dilaksanakan Pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih. 

"Inilah tahapan terakhir dari semua serangkaian penyelenggaraan Pilwako Sungai Penuh," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa 5 (lima) hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih. 

"Kemungkinan sekitar hari Jumat, ini terhitung sejak paling lambat 5 hari sejak KPU menerima salinan keputusan MK," ungkapnya.

Baca Juga: Pilwako Sungai Penuh Telah Usai, Andi: Wako-Wawako Terpilih Milik Rakyat, Saatnya Kita Bersatu!

Dia mengajak seluruh warga Kota Sungai Penuh untuk menghargai putusan MK terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh. "Apapun hasil keputusan, inilah keputusan yang terbaik untuk Kota Sungai Penuh. Dan inilah jalur hukum yang sudah kita lalui, sehingga langkah kedepan mari sama-sama kita membangun Kota Sungai Penuh," ucapnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan sela terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020 dalam sidang yang digelar, Selasa (16/02/2021) lalu.

Hasilnya, permohonan yang diajukan oleh pasangan Fikar Azami-Yos Adrino dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian oleh majelis hakim MK.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Polda Jambi Gelar Silaturrahmi dengan Tokoh Masyarakat Sungai Penuh, Ini Himbauannya

Dalam uraian putusannya, Mahkamah tidak meyakini adanya pelanggaran berkaitan syarat pencalonan identitas Calon Walikota Pihak terkait sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Berkaitan dengan penarikan dukungan dari Partai Berkarya dan PPP sebagaimana didalilkan pemohon, benar adanya. Namun hal tersebut, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, Ketua tim pemenangan Paslon pemenang Pilwako Ahmadi-Antos, Andi Oktavian yang juga ketua DPC PPP Kota Sungai Penuh menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima undangan untuk pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih.

"Iya Kita sudah menerima undangan dari KPU, insya Allah besok Jum'at (19/02/2021) akan dilaksanakan plenonya, jam 8.30 sesuai undangan". Ungkapnya singkat. (hza)

Pasca Putusan MK, Polda Jambi Gelar Silaturrahmi dengan Tokoh Masyarakat Sungai Penuh, Ini Himbauannya

PASCA MK : Polda Jambi menggelar Silaturrahmi dengan para tokoh masyarakat Kota Sungai Penuh, Kamis 18/02. (hza)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Pasca MK memutuskan menolak gugatan Paslon Fikar-Yos pada Pilwako Sungai Penuh pada selasa 16/02 lalu. Demi untuk menstabilkan dan memastikan kondisi keamanan di Kota Sungai Penuh yang aman dan terkendali, Polda Jambi menggelar Silaturrahmi dengan para tokoh masyarakat Kota SUngai Penuh, Kamis 18/02.

Kapolda Jambi yang diwakili oleh Kasubdit Politik Dit Intelkam Polda Jambi dan Kasubdit Intel.

Dalam silaturrahmi dengan tokoh masyarakat Kasubdit Intelkam AKBP S.Bagus Santoso, S.Ik, M.H, mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Sungai Penuh yang sudah melaksanakan pesta Demokrasi Pemilukada yang aman dan kondusif.

BACA JUGA:

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Kapan Dilantik?, Ini Penjelasan Dirjen Otda Kemendagri 

"Terimakasih kepada masyarakat Kota Sungai Penuh yang sudah melaksanakan pesta Demokrasi Pemilukada, aman dan kondusif". Ujarnya.

"Pemilukada yang dilaksanakan ditengah-tengah pandemi Covid-19 cukup melelahkan dan menyita banyak energi, dan Pilkada kali ini termasuk Pilkada yang unik sepanjang sejarah Pilkada langsung, dikarenakan kondisi pandemi ini, banyak aturan-aturan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan", jelasnya.

Untuk itulah, kami atas nama Bapak Kapolda Jambi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat kota sungai penuh khususnya yang telah mematuhi semua aturan-aturan tersebut".

Baca Juga: Pilwako Sungai Penuh Telah Usai, Andi: Wako-Wawako Terpilih Milik Rakyat, Saatnya Kita Bersatu!

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya putusan MK, maka tugas kami untuk menjaga kondisi keamanan agar tetap stabil, begitu juga dengan kondisi pencegahan pandemi Covid-19 ini, maka kami menghimbau khususnya pendukung dan simpatisan kandidat agar dapat menahan diri, jangan membuat perkumpulan atau berkumpul-kumpul, tetap utamakan protokol kesehatan karena Sungai Penuh masih termasuk kategori zona merah untuk pencegahan Covid-19". Pungkasnya.

Silaturrahmi dengan tokoh masyarakat Kota Sungai Penuh ini dihadiri oleh Ketua Lembaga Adat Kota Sungai Penuh, Ketua MUI, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah dan juga beberapa pengurus Partai Politik.

Andi Oktavian, Ketua PDC Partai PPP yang juga merupakan Ketua Tim Koalisi Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil walikota terpilih Ahmadi-Antos ketika dimintai komentarnya menyatakan bahwa dirinya siap menyamapikan pesan dan himbauan Kapolda Jambi terutama mengenai protokol kesehatan terkait Covid-19.

Baca Juga: Masuk Tahap I, Pelantikan Bupati dan Wabup Tanjab Barat Digelar Pekan Depan

"Himbauan beliau akan kita sampaikan kepada seluruh tim dan simaptisan AZAS, dan selama proses tahapan Pilkada yang cukup panjang ini kita juga sudah mengutamakan untuk melaksanakan himbauan tersebut". Ungkap Andi.

"dan, lanjutnya, melalui media ini juga kami sampaikan kepada seluruh tim dan simpatisan AZAS (Ahmadi-Antos) untuk tidak berkumpul-kumpul atau membuat kerumunan, marilah kita menahan diri untuk tidak terlalu bereuforia dulu, terutama agar situasi kemananan bisa terjamin kondusif hingga proses pelantikan Wako dan Wawako Sungai penuh nanti. dan juga tetap utamakan protokol kesehatan". Pungkasnya. (hza) 

Pilwako Sungai Penuh Telah Usai, Andi: Wako-Wawako Terpilih Milik Rakyat, Saatnya Kita Bersatu!

Andi Oktavian (Ketua PPP) dan Hardizal (Ketua PDIP) Kota Sungai Penuh saat mendaftarkan Paslon Cawako-Cawawako Ahmadi Zubir-Alvia Santoni di KPU Kota SUngai Penuh September 2020 lalu. (adz) 

MERDEKAPOST.COM | SUNGAI PENUH - Proses dan Tahapan panjang Pilwako Sungai Penuh sudah selesai, pasca hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan menolak semua gugatan yang diajukan pihak Pemohon Paslon Fikar-Yos, Selasa (16/2/2021) kemarin.

Dengan demikian, maka pesta demokrasi lima tahunan di Kota Sungai Penuh berakhir, dan Kota Sungai Penuh memiliki pemimpin baru yaitu Ahmadi Zubir-Alvia Santoni. 

Andi Oktavian, S.E, yang merupakan Ketua DPC PPP Kota Sungai Penuh selaku pengusung Pasangan pemenang Pilwako Sungai Penuh Ahmadi-Antos menyatakan, MK telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 Fikar Azami-Yos Adrino dan menyatakan bahwa Ahmadi Zubir-Alvia Santoni yang diusung oleh PPP, PDI-P dan Berkarya sebagai pemenang Pilwako Sungai Penuh, maka Ahmadi Zubir-Alvia Santoni adalah Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih dan menunggu keputusan waktu pelantikan.

Baca Juga: Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Kapan Dilantik?, Ini Penjelasan Dirjen Otda Kemendagri

Walikota dan Wakil Walikota Ahmadi Zubir-Alvia Santoni adalah milik seluruh warga masyarakat Kota Sungai Penuh. 

"Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat kota Sungai Penuh, kontestasi Pilkada telah selesai kita lalui, sekarang saatnya kita bersatu untuk mendukung pemerintahan yang lebih baik lagi kedepannya". ujar Andi.

Baca Juga: Masuk Tahap I, Pelantikan Bupati dan Wabup Tanjab Barat Digelar Pekan Depan

"Harapan kami, semoga Dua Putra terbaik Kota Sungai Penuh ini mampu menjalankan amanah, demi terwujudnya Perubahan Kota Sungai Penuh yang lebih baik lagi, maju dan berkeadilan". Pungkas Andi Oktavian. (hza)

Masuk Tahap I, Pelantikan Bupati dan Wabup Tanjab Barat Digelar Pekan Depan

Anwar Sadat - Hairan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Terpilih bakal dilantik pekan depan (adz)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Pasangan Anwar Sadat - Hairan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat pekan depan.

Anwar Sadat-Hairan merupakan pasangan peraih suara terbanyak di Pilkada Tanjab Barat yang diadakan Desember tahun lalu.

Kementerian Dalam Negeri memastikan untuk Pilkada serentak yang tidak sedang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi, pelantikan dilakukan 26 Februari 2021.

Hal itu diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Dia menyebut pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 dilakukan secara Serentak dan Bertahap.

Untuk keserentakan di tahap awal, dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021.

Dia mengatakan ada 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK.

“Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi, akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah tanggal 26 (Februari," terangnya.

Kemudian untuk tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dilakukan setelah keluar putusan sengketa di MK, ditambah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Maret dan April 2021.

“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal.

Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya.

“Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.

Akmal meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu agar mempercepat proses penetapan hasil Pilkada.

Hal ini bertujuan agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

Juga memastikan tata kelola pemerintahan, dimasa pandemi ini bisa tetap berjalan.

“Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” katanya.

Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah akan dipastikan dilaksanakan secara virtual.

Hal ini mengingat pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. (*)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs