Menangkan Pilwako, Ferry Satria dan Kader PKS Sungai Penuh Siap Gas Poll

  

Merdekapost.com - Dengan keluarnya Surat Keputusan DPP PDI-Perjuangan yang ditandatangani Ketua Umum dan sekretaris umum DPP, Pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh Periode 2024-2029 Ahmadi Zubir - Ferry Satria, dipastikan pasangan siap berlayar.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kota Sungai penuh, juga telah mengeluarkan Rekomendasi kepada Paslon Walikota Ahmadi Zubir berpasangan dengan Ferry Satria yang netabenenya adalah ketua DPC PKS kota Sungai penuh.

"Alhamdulillah, rekomnya sudah keluar," sebut Ferry Satria, saat dihubungi via phonselnya.

Penuturan Ferry, sebelumnya sempat di pertanyakan dan berkembang tentang rekomendasi PDIP Perjuangan. Malah, beber Ferry, ditengah masyarakat sempat berkembang isu pesimis terkait rekomendasi PDIP Perjuangan.

"Ya, sekarang kita sudah siap berlayar, dan akan melakukan pendaftaran di KPU, dalam jadwal yang telah ditetapkan KPU kota Sungai penuh," Sebut Ferry Satria, yang juga Putra Sulung Bupati Kerinci dua periode, pendiri kota Sungai penuh, H. Fauzi Si'in.

Saat ditanya kesiapan dirinya dan Partai yang dinahkodainya untuk memenangkan Pilwako Sungai Penuh, dengan tegas Ferry mengatakan, siap Gas Poll. Dia juga menampik isu yang berkembang ditengah masyarakat, bahwa PKS tidak mungkin berkoalisi dengan PDIP Perjuangan.

"Kader sudah lama menunggu Rekom dari PDIP, dan siap berkoalisi dengan PDIP Perjuangan. Sekarang kita siap untuk Gass Poll" tegas Ferry Satria. (*)

PDIP Bakal Sanksi Tegas Kader yang Tidak Patuh Satu Komando

  

Merdekapost.com - ketua DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi, melalui sekretarisnya, Zaidan Ismail saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menegaskan kewajiban kader untuk wajib dan patuh kepada keputusan DPP.

Hal ini, berkaitan dengan keluarnya Surat Keputusan Keputusan oleh DPP kepada calon kepala daerah  dan wakil kepala daerah, yang ada diseluruh indonesia. Tidak terkecuali untuk kota Sungai penuh.  

"ya, klau udah keluar rekom yg di tandatangani ketum dan sekjen, seluruh fungsionaris dan kader partai wajib tegak lurus untuk mengaman dan memenang kan yg dapat rekomandasi," tegas Zaidan.

Meski Zaidan tidak memberikan Sangsi apa yang akan diberikan, namun dirinya menegaskan akan diberikan Sangsi sesuai dengan ketentuan dan aturan partai. "bagi yg tidak patuh dan terbukti belot apa lagi struktur tentunya ada sangsi organisasi", singkatnya.

Pasca keluarnya Surat Keputusan Partai Demokrasi Indonesia, terhadap Pasangan  calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh 2024-2029  Ahmadi Zubir-Ferry Satria dari DPP PDIP Perjuangan, kader PDI-P kota Sungai penuh, ditekankan untuk satu komando.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Kota Sungai Penuh, Handoko Winata. "Rekomendasi partai sudah diterbitkan, yakni untuk Ahmadi-Ferry. ini sebuah intruksi bagi para kader untuk Pilwako Sungai Penuh," Tegas Hondoko, yang akrab disapa Pak Han.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan DPP PDIP untuk memberikan rekomendasi kembali ke Ahmadi Zubir, yang notabanenya merupakan kader terbaik dan pengurus DPD PDIP Provinsi Jambi.

Saat ini, lanjutnya Kader yang  ada di jajaran tingkat DPC dan PAC sampai tingkat ranting DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh sudah satu jalur dan satu langkah memenangkan Ahmadi-Ferri.

"Saya bersama Kader PDIP kota sungai Penuh  Siap bergerak satu komando. Ini sebuah instruksi kepada kader kader, agar segera bergerak hingga ke akar rumput untuk meraup suara pilkada yang akan kita hadapi dengan ini saya sangat yakin Drs Ahamdi Zubir Bersama Ferri Satria mencapai kemenangan nantinya,"ungkapnya.

"Mari kita laksanakan tugas dengan sabaik baiknya agar apa yang di perintah kan partai laksanakan satu komando memenangkan Ahmadi-Ferry", tegasnya kembali.(*)

PDIP Resmi Usung Ahmadi Zubir-Ferry Satria di Pilwako Sungai Penuh

 

Merdekapost.com -  Ahmadi Zubir, calon petahana Wali Kota Sungaipenuh, kembali mendapat dukungan kuat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk pemilihan Wali Kota  Sungai Penuh 2024 kali ini.

Rekomendasi tersebut diterima Ahmadi Zubir di kantor DPP PDIP pada Senin (5/8/2024) yang diserahkan langsung Ir. Rudianto Tjeen, salah satu Pimpinan DPP PDIP didampingi oleh Ketua DPDP PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto dan Ketua Bappilu PDIP Provinsi Jambi, Hotman Sitanggang.

Dimana dalam surat rekomendasi tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum, Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Hasto Kristiyanto, dimana hasil rapat pleno DPP PDIP memutuskan memberikan persetujuan kepada Ahmadi Zubir selaku calon Walikota Sungai Penuh dan Ferry Satria selaku calon Wakil Walikota Sungai Penuh untuk mendaftar sebagai bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh pada Pilkada serentak 2024 ke KPU Sungai Penuh nantinya.

Dukungan PDIP terhadap Ahmadi Zubir menandakan kepercayaan partai terhadap kinerja dan kepemimpinan yang telah ditunjukkan selama masa jabatannya. Ahmadi Zubir sendiri menyambut baik rekomendasi ini dan berkomitmen untuk terus bekerja keras demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sungaipenuh.

"Rekomendasi ini adalah amanah yang akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya bertekad untuk melanjutkan program-program yang telah kami jalankan dan memperbaiki area yang masih perlu perhatian," ungkap Ahmadi Zubir dalam keterangannya.

Sebagai calon petahana, Ahmadi Zubir memiliki sejumlah prestasi yang diakui dalam masa jabatannya. PDIP berharap dengan dukungan ini, Ahmadi Zubir dapat kembali memimpin Sungaipenuh dan membawa perubahan positif bagi kota tersebut.

Tentunya dengan telah diraihnya rekomendasi PDI-P untuk Pilwako Sungaipenuh dengan perolehan 3 kursi, dan sebelumnya juga telah mengantongi rekomendasi PKS dengan perolehan 3 kursi, sehingga telah mencukupi kuota untuk mendaftar ke KPU Sungai Penuh pada 27 Agustus 2024 nantinya. "Meksipun demikian, tidak menutup kemungkinan, akan terus berkomunikasi dengan partai lainnya," pungkasnya. (*)

Ahmadi Dinilai Melenggang Mulus di Pilwako 2024 Miliki Tim Yang Solid, Militan dan Masif

  

Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir. Foto: Merdekapost.com

Merdekapost.com - Mesin politik Sungaipenuh yang masih juga belum panas akhirnya membuat atmosfer politik masih terbilang santai dan belum menggeliat. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pergerakan yang signifikan dari masing-masing bakal calon Walikota Sungaipenuh, (21/05/2024). 

Berbeda dengan petahana yang loyalis dan militansinya mayoritasnya masih kokoh dan solid untuk kembali memenangkan Ahmadi Zubir pada periode ke dua. 

Hal ini diutarakan oleh politisi Golkar Sungaipenuh, Desrianto Kudri. Menurut Desrianto loyalis Ahmadi yang masif masih solid dan loyal untuk memenangkan Ahmadi, merupakan poin plus yang bisa mengantarkannya kembali memenangi Pilwako mendatang. Meskipun demikian harus juga diakui adanya segelintir tim Ahmadi yang berpindah haluan, namun jumlahnya tidak signifikan. Sementara itu tim dari Balon lain juga banyak yang merapat ke Ahmadi Zubir.

"Tim Pak Ahmadi mayoritasnya masih loyal, ini merupakan poin plus untuk beliau.  Jika ada yang berpindah haluan itu segelintir saja. Sementara loyalis Balon lain juga banyak yang sudah menyatakan sikap untuk mendukung Ahmadi. Hal ini normal saja", ujar Des

Selanjutnya Desrianto juga mengatakan, banyaknya massa dari paslon lain yang bergabung dikarenakan kepemimpinan Ahmadi dianggapap masih dibutuhkan oleh publik. Disamping itu, secara rasional dan logis Ahmadi dinilai sebagai figur yang memiliki peluang besar untuk menang serta benar-benar siap bertarung. 

"kepemimpinan Ahmadi dianggap masih layak. Disamping itu beliau dinilai sebagai figur yang benar-benar siap untuk bertarung pada Pilwako dan diyakini bakal menang kembali," pungkasnya. (*)

Ahmadi Masih Terlalu Tangguh Ditaklukkan di Pilwako Sungai Penuh

 

Merdekapost.com - Atmosfer politik Sungaipenuh yang masih dingin dan berjalan santai akhirnya membuat publik mulai membuat kesimpulan sendiri. Yaitu akankah Pilwako Sungaipenuh digelar dengan persaingan sengit dan ketat, sebagaimana Pilwako 2020 lalu?. Pasalnya belum ada nuansa politik yang mencengangkan publik sejauh ini. 

Berbeda dengan kakak tertua Sungaipenuh, yaitu Kabupaten Kerinci yang semarak dalam menyongsong Pilbup 2024, hal ini ditandai dengan semakin masif dan aktifnya Bakal Calon Bupati Kerinci dalam melakukan pergerakan hingga persaingan alot mengapung ke permukaan. 

"Sepertinya demikian, saya melihat belum terlihat ada keseriusan yang jelas dan gamblang dari masing-masing balon Walikota Sungaipenuh untuk bersaing dengan incambent saat ini, yaitu Ahmadi Zubir. Hal ini berbeda dengan atmosfer pilwako sebelumnya. Selain itu kita menyaksikan ke daerah tetangga (Kerinci) persaingan begitu sengit, sementara kota masih terlihat santai. Itu yang muncul ke pwemukaan, ujar Desrianto yang merupakan politisi Golkar Sungaipenuh.

Selanjutnya Desrianto menganalisa beberapa kemingkinan, diantaranya adanya kemungkinan masyarakat masih merekam jelas fenomena kemenangan Ahmadi yang head to head dengan anak penguasa saat itu. Dimana Ahmadi secara mengejutkan menang telak di tengah berbagai tekanan dan kesulitan saat itu. Apalagi saat ini Ahmadi sudah maju sebagai seorang inkamben. 

Menurutnya hal ini berkemungkinan menjadi faktor sulitnya Ahmadi untuk dikalahkan pada Pilwako 2024. Disamping itu masifnya dukungan untuk Ahmadi Zubir juga menjadi faktor munculnya keraguan banyak pihak untuk serius bertarung pada Pilwako 2024. 

"sepertinya masyarakat masih mengingat perjuangan Ahmadi yang head to head melawan anak penguasa saat itu. Mengejutkan dia menang secara berkelas di tengah tekanan lengkap dengan kesulitannya saat itu. Nah..sekarang beliau maju sebagai seorang inkamben dengan memboyong masa yang masif tentunya hari ini beliau semakin kuat", imbuhnya. 

Desrianto menegaskan Faktor itu lah salah satu yang membuat keyakinannya untuk ikut berjuang bersama Ahmadi Zubir dalam rangka mensukseskan pembangunan Kota Sungai Penuh yang berkelanjutan. (Red)

Pilwako 2024, Dukungan DPD Golkar Sungai Penuh Terbelah!

 

Desrianto Khudri. Foto: Ist

Merdekapost.com - Dukungan DPD Golkar Sungaipenuh disebut terbelah pada pilwako 2024 nanti.  Hal ini diungkapkan  oleh Desrianto Kudri yang merupakan Wakil Ketua DPD Golkar Kota Sungaipenuh yang juga merupakan tokoh senior Golkar dan orang dekat Fikar Azami. 

Menurutnya hal ini disebabkan oleh minimnya konsolidasi antara Ketua DPD dengan kader Golkar Kota Sungaipenuh. 

"Dukungan Golkar Sungaipenuh terbelah. Hal Ini dikarenakan minimnya konsolidasi antara Ketua dengan kader Golkar", ujarnya

Informasi dari senior Golkar ini tentunya sangat mengejutkan publik, pasalnya Golkar Sungaipenuh dapat meraih kursi terbanyak di DPRD Kota Sungaipenuh pada Pileg Kemarin.

Saat dikonfirmasi, Desrianto menyebutkan  hal ini lebih disebabkan oleh faktor dominan dari kemampuan individu Caleg Golkar itu sendiri pada kontestasi Pileg kemarin. 

"Itu karena faktor individu Caleg Golkar itu sendiri yang serius dalam kontestasi pileg kemarin", imbuhnya.

Kemudian Desrianto juga menyebutkan banyaknya kader Golkar yang siap ikut mendukung dan memenangkan Ahmadi Zubir di Pilwako 2024 nanti. Hal ini bukannya tanpa alasan, yaitu dengan pertimbangan yang matang sebagian dari tokoh Golkar Kota Sungaipenuh menyatakan sikap dengan realistis dan rasional dengan kondisi kemajuan Kota Sungaipenuh di bawah kepemimpinan Ahmadi Zubir yang baru berjalan kurang dari 4 tahun mampu merubah dan membawa kemajuan Kota Sungaipenuh di seluruh sektor pembangunan.

Desrianto tegas menyatakan figur Ahmadi Zubir merupakan sosok yang piawai dalam strategi politik dan senantiasa menjaga komunikasi serta silaturahmi yang baik diseluruh lapisan masyarakat Kota Sungaipenuh. Untuk itu Ahmadi Zubir merupakan figur yang mumpuni dan layak untuk melanjutkan roda pemerintahan Kota Sungaipenuh kedepanya.

 "banyaknya tokoh Golkar yang bergabung dengan Ahmadi Zubir karena dirinya dikenal sebagi figur yang mempuni dan layak untuk melanjutkan pemerintahan Kota Sungai Penuh kedepannya. tutupnya. (*)

H. Maulana Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Ketua RT Se Kecamatan Paal Merah dan Jambi Selatan

H. Maulana Gelar Acara Silaturahmi Bersama Seluruh Ketua RT Se Kecamatan Paal Merah dan Jambi Selatan. [Foto: istimewa]

MERDEKAPOST, JAMBI – Mantan Walikota Jambi, Dr.dr.Maulana, MKM, menggelar acara silaturahmi bersama Forum RT Kecamatan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, Selasa (19/03/2024).

Acara yang digelar di Aula utama Institut Agama Islam Muhammad Azim (IAIMA) Jambi ini, turut dihadiri oleh Direktur Rumah Pemenangan Maulana (RPM), Lurah dan para tokoh masyarakat Kota Jambi.

“Alhamdulillah pada siang hari ini kami bersama Direktur RPM pak Budidaya bersilaturahmi bersama para ketua RT, Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Kecamatan Paal Merah dan Jambi Selatan,” ungkap H. Maulana.

H. Maulana menyampaikan bahwa acara silaturahmi ini merupakan kegiatan rutinitas dirinya sejak menjabat sebagai Wakil Walikota Jambi periode 2018 – 2023.

“Kegiatan ini rutin saya lakukan sejak saya menjadi wakil walikota Jambi, dan silaturahmi ini terus kami lakukan meski kami sudah tidak menjabat di pemerintah kota,” kata H. Maulana.

Lebih lanjut, dirinya sangat mengapresiasi Forum RT Kota Jambi dan seluruh Ketua RT yang selalu menjaga kekompakan serta bersatu bersama membangun Kota Jambi.

“Kami bersyukur Forum RT dan para ketua RT kompak bersatu untuk membangun Kota Jambi yang sama-sama kita cintai ini,” ucap Ketua DPD PAN Kota Jambi, H. Maulana. (064)

Berdasarkan SK Menteri, Wawako Maulana Gantikan Syarif Fasha Hanya Selama Tiga Hari

Maulana Wakil Walikota Jambi. (ist)

JAMBI | MERDEKAPOST - Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Syarif Fasha Sebagai Walikota Jambi sudah dikeluarkan oleh Kemendagri.

SK tersebut telah dikeluarkan oleh Kemendagri pada 2 Agustus yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Jambi Provinsi Jambi.

Baca Juga: Gubernur Alharis Resmikan Desa Wisata Dewi Rebung di Desa Rengas Bandung

Namun ada yang mengejutkan Dalam SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri Tersebut. Dalam keputusannya, Kemendagri menyatakan Syarif Fasha baru diberhentikan secara resmi pada saat penetapan DCT, berikut bunyinya.

"Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan Hormat Dr H Syarif Fasha, ME dari Jabatannya sebagai Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian daj jasa-jasabya selama memangku jabatan tersebut".

Baca Juga: Kemendagri Keluarkan Surat Pemberhentian untuk Sy Fasha Wali Kota Jambi

Kemudian, "Menunjuk Dr dr H Maulana, MKM Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Jambi, sampai akhir masa jabatan Wali Kota Jambi tahun 2018-2023".

Baca Juga: Survei Bacawako Jambi 2024: Maulana Masih Teratas, Jabatan Sy Fasha Segera Berakhir, Siapa Pj Walikota Jambi?

"Pemberhentian Wali Kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".

Dengan putusan tersebut maka Syarif Fasha baru berhenti sebagai Wali Kota setelah penetapan DCT pada 3-4 November 2023.

Dan Wakil Wali Kota Jambi, dr Maulana menjadi Plt sejak 4 November hingga AMJ Wali Kota Jambi berakhir pada 7 November. Atau bisa diartikan, dr Maulana menjadi plt Wali Kota Jambi hanya selama 3 hari.(*)

Baca Juga Berita Menarik Lainnya:

Pemkot Sungaipenuh Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Gubernur Jambi Serahkan 9 Penghargaan Kota Layak Anak kabupaten/kota se-Provinsi Jambi

(Editor : Aldie Prasetya | Tribunjambi.com)


Survei Bacawako Jambi 2024: Maulana Masih Teratas, Jabatan Sy Fasha Segera Berakhir, Siapa Pj Walikota Jambi?

JAMBI | MERDEKAPOST – Hasil survei terakhir dari salah satu lembaga survei, terkait bakal calon Wali Kota Jambi 2024 (Bacawako Jambi 2024), ternyata hasil teratas masih dipegang oleh Maulana (Wakil Wali Kota Jambi saat ini).

Sedangkan Bacawako lain, seperti HAR (H.A Rahman) maupun Budi Setiawan dan beberapa nama lain, hasil surveinya tak naik naik alias jalan ditempat dibanding survei yang lalu.

BERITA LAINNYA: 

Bertemu Ganjar, Gus Imin Menolak saat PKB Diajak Bergabung: "Saya Masih Bersama Pak Prabowo"

Ini Nama dan Nomor Urut 134 DCS DPR RI Dapil Jambi yang Ditetapkan KPU RI 

Maulana kepada media ini membenarkan bahwa hasil surveinya masih tertinggi untuk bursa Pilwako Jambi 2024.

“Alhamdulillah, masih tinggi. Di atas 60 persen,” ungkap Maulana, beberapa waktu lalu.

Sedangkan HAR maupun Budi Setiawan, hingga saat ini berada di bawah 10 persen hasil survei terakhirnya.

Untuk diketahui, beberapa nama Bacawako Jambi 2024-2029 mulai bermunculan. Di antaranya; Maulana, HAR dan Budi Setiawan.

Ada juga nama lain seperti Samiun Siregar maupun Parti Suwandri. Namun dua nama ini pada tahun ini mulai meredup dan jarang jadi pembicaraan publik.

Baca Juga: 734 DCS Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan KPU

Jabatan Wako – Wawako Jambi Segera Berakhir

Selain itu, jabatan Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi yang kini dijabat Sy Fasha dan Maulana, pada akhir tahun ini akan berakhir.

Kedua jabatan ini segera akan diisi oleh Pj atau Penjabat yang diutus dari Pemmerintah Provinsi Jambi setelah persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Siapa Bakal Calon Pj Walikota Jambi setelah Sy Fasha Berakhir Masa Jabatannya?

Masih informasi di lingkaran Gubernur Jambi Al Haris, beberapa nama sudah dijadikan pembicaraan yang bakal diusung gubernur menjadi Pj Wali Kota Jambi.

Salah satunya ialah Muzakir. Muzakir kini menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Merangin ketika Al Haris menjabat sebbagai Bupati Merangin.

Muzakir digadang gadang bakal jadi calon kuat Pj Wali Kota Jambi pengisi kekosongan setelah Sy Fasha habis masa jabatannya. (064)

Ini Jadwal Pleno Penetapan Walikota Sungai Penuh Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh saat menggelar pleno penetapan nomor urut Paslon Pilkada Kota SUngai Penuh 2020. (hza)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, segera akan menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilkada 2020. Hal ini setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020, Selasa (16/02/2021).

Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan, dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah adanya keputusan tersebut, tahapan selanjutnya maka akan dilaksanakan Pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih. 

"Inilah tahapan terakhir dari semua serangkaian penyelenggaraan Pilwako Sungai Penuh," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa 5 (lima) hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih. 

"Kemungkinan sekitar hari Jumat, ini terhitung sejak paling lambat 5 hari sejak KPU menerima salinan keputusan MK," ungkapnya.

Baca Juga: Pilwako Sungai Penuh Telah Usai, Andi: Wako-Wawako Terpilih Milik Rakyat, Saatnya Kita Bersatu!

Dia mengajak seluruh warga Kota Sungai Penuh untuk menghargai putusan MK terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh. "Apapun hasil keputusan, inilah keputusan yang terbaik untuk Kota Sungai Penuh. Dan inilah jalur hukum yang sudah kita lalui, sehingga langkah kedepan mari sama-sama kita membangun Kota Sungai Penuh," ucapnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan sela terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020 dalam sidang yang digelar, Selasa (16/02/2021) lalu.

Hasilnya, permohonan yang diajukan oleh pasangan Fikar Azami-Yos Adrino dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian oleh majelis hakim MK.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Polda Jambi Gelar Silaturrahmi dengan Tokoh Masyarakat Sungai Penuh, Ini Himbauannya

Dalam uraian putusannya, Mahkamah tidak meyakini adanya pelanggaran berkaitan syarat pencalonan identitas Calon Walikota Pihak terkait sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Berkaitan dengan penarikan dukungan dari Partai Berkarya dan PPP sebagaimana didalilkan pemohon, benar adanya. Namun hal tersebut, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, Ketua tim pemenangan Paslon pemenang Pilwako Ahmadi-Antos, Andi Oktavian yang juga ketua DPC PPP Kota Sungai Penuh menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima undangan untuk pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih.

"Iya Kita sudah menerima undangan dari KPU, insya Allah besok Jum'at (19/02/2021) akan dilaksanakan plenonya, jam 8.30 sesuai undangan". Ungkapnya singkat. (hza)

Masuk Tahap I, Pelantikan Bupati dan Wabup Tanjab Barat Digelar Pekan Depan

Anwar Sadat - Hairan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Terpilih bakal dilantik pekan depan (adz)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Pasangan Anwar Sadat - Hairan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat pekan depan.

Anwar Sadat-Hairan merupakan pasangan peraih suara terbanyak di Pilkada Tanjab Barat yang diadakan Desember tahun lalu.

Kementerian Dalam Negeri memastikan untuk Pilkada serentak yang tidak sedang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi, pelantikan dilakukan 26 Februari 2021.

Hal itu diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Dia menyebut pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 dilakukan secara Serentak dan Bertahap.

Untuk keserentakan di tahap awal, dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021.

Dia mengatakan ada 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK.

“Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi, akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah tanggal 26 (Februari," terangnya.

Kemudian untuk tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dilakukan setelah keluar putusan sengketa di MK, ditambah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Maret dan April 2021.

“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal.

Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya.

“Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.

Akmal meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu agar mempercepat proses penetapan hasil Pilkada.

Hal ini bertujuan agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

Juga memastikan tata kelola pemerintahan, dimasa pandemi ini bisa tetap berjalan.

“Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” katanya.

Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah akan dipastikan dilaksanakan secara virtual.

Hal ini mengingat pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. (*)

Nasib Sengketa Pilwako Sungai Penuh ditentukan Selasa Pekan Depan

Suasana saat sidang di Mahkamah Konstitusi terkait Pilwako Sungai Penuh baru-baru ini. (adz)

Merdekapost.com, Sungai Penuh - Sengketa perselisihan suara hasil pemilihan Kota Sungai Penuh, semakin mendekati titik terangnya. Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan/ketetapan pada Selasa pekan depan (16/02). 

Seperti yang dilansir oleh website MK, sidang dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung 1 lantai 2 Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum KPU Sungai Penuh, Rahman dalam sambungan telponnya membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihak pengacara KPU sudah menerima panggilan sidang pada pukul 16.00 WIB. 

Rahman menyampaikan, "bahwa benar selaku kuasa hukum KPU Sungai Penuh telah diberitahu oleh MK terkait tanggal dan agenda persidangan". 

MK sudah menjadwalkan terkait sengketa perselisihan hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh pada tanggal 16 Februari mendatang, dengan agenda Pembacaan Putusan/Ketetapan.

Ditempat yang berbeda, Adithiya Diar selaku kuasa hukum Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni juga menyatakan hal yang sama. kepada awak media dirinya menyebutkan, "Kami selaku pihak terkait sudah dipanggil untuk menghadap sidang dengan agenda pembacaan Putusan/Ketetapan pada tanggal 16 Februari mendatang. Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada principal pihak terkait", ujarnya.

Adithiya Diar juga mengakui bahwa persidangan kali ini hanya membutuhkan persiapan mental saja, karena Putusan/Ketetapan yang akan dijatuhkan mahkamah konstitusi nanti, sangat erat kaitannya dengan pemimpin Kota Sungai Penuh mendatang. 

"Jika permohonan pemohon diterima, kita akan lanjut pada proses persidangan pembuktian. Namun jika terjadi sebaliknya, tentu putusan mahkamah akan menjadi Final and binding, yang secara otomatis Pak Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni akan ditetapkan sebagai pemenang pada perhelatan pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai Penuh yang digelar Desember tahun lalu", tutupnya. 

Persidangan yang digelar pada Selasa nanti akan dilakukan secara daring (online). Semua pihak tidak diperkenankan hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi. Jalannya persidangan dapat disaksikan langsung oleh semua masyarakat Sungai Penuh melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi ataupun di media sosial lainnya milik mahkamah konstitusi. (Daeng/adz)


Terkait Gugatan Pilgub Jambi di MK, Pengacara: “KPU Telah Bekerja Sesuai PKPU”

Kuasa Hukum Pihak termohon (KPU) Provinsi Jambi Sahlan Samosir saat akan mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi RI, senin, 01/02/2021. (Ist)
JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Tim pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi optimis bahwa gugatan CE-Ratu terhadap putusan KPU atas Pilgub Jambi, bisa dipertahankan karena KPU disebut telah berkerja sesuai aturan PKPU. 

Hari ini sidang pertama gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Pengacara KPU Provinsi Jambi, M Syahlan Samosir, menjelaskan bahwa hari ini adalah sidang pendahuluan di MK. Agenda sidang kali ini, baru sebatas pembacaan permohonan dari kuasa hukum pemohon.

Berita Lainnya:

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

“Dilanjutkan persidangan berikut pada 1 Februari. Agenda sidang nanti adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Provinsi Jambi, red),” jelas Syahlan. 

Syahlan juga menegaskan bahwa KPU Provinsi Jambi dalam posisi mempertahankan hasil plenonya.

“Dan KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU,” tegasnya.

Sementara, soal dalil gugatan CE-Ratu di MK, ia menjelaskan bahwa dalilnya soal warga negara yang tidak berhak memilih. Namun soal ini, KPU sudah menyiapkan jawaban beserta bukti-bukti.

“Semua keputusan di tangan hakim konstitusi,” jabarnya.

Baca Juga: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Sementara, dasar pasangan CE-Ratu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata hanya dari hasil lembaga survey. Karena berdasarkan perhitungan Lembaga survey, menyatakan perolehan suara mereka unggul pada Pilgub Jambi 2020.

Pernyataan itu tertuang dalam berkas permohonan gugatan pasangan 01 itu ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa 26 Januari 2021, yang disiarkan secara live melalui Youtube.

“…karena selama ini menurut lembaga survey independent, suara pemohon berada di puncak, di posisi terbanyak, (tapi kini) justru hanya berada di posisi kedua..” kata Yusril di menit ke 38, dalam video live streaming.(*)

KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Penasehat Hukum Pihak Termohon (KPU Kota Sungai Penuh) dan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh saat memberikan jawaban dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, senin, 01/02/2021. (adz) 

MERDEKAPOST.COM, Jakarta - Sidang PHP Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh MK RI secara online di panel 2, Senin (01/02/2021) dengan agenda tanggapan dari termohon dan pihak terkait. Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan perkara menerima dan mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu KPU Kota Sungaipenuh.

KPU Kota SUngai Penuh melalui Kuasa Hukum Pihak Termohon KPU Kota Sungai Penuh dalam keterangannya membantah semua dalil-dalil pemohon Fikar Azami-Yos Adrino (Paslon Cawako-Cawawako Sungai Penuh nomor urut 2).

Panasehat Hukum (PH) KPU Sungaipenuh meminta kepada yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi RI meninjau kembali berkas pemohon.

"Dalil-dalil yang disangkakan pemohon tidak sesuai Undang-Undang". ujarnya

"Ini tidak layak disengketakan di MK". 

Baca Juga: Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

Sedangkan pihak terkait yang disampaikan oleh Jumiral Lestari (Bawaslu Sungai Penuh), menyatakan bahwa form pengawasan semua tahapan Pilwako Sungai Penuh sudah sesuai tahapan mulai dari pendaftaran pencalonan hingga perpanjangan waktu 

“Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sesuai dan sah,” kata Jumiral saat dikutip di sidang vicon melalui youtube MK RI Panel 2.

Sementara itu, yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi menjawab bahwa hasil sidang hari ini selanjutnya akan dilakukan sidang mejelis hakim. (adz)

Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan


MERDEKAPOST.COM - Sidang PHP Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh MK RI secara online di panel 2, Senin (01/02/2021). 

Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan perkara menerima dan mendengarkan jawaban pihak termohon dan terkait yaitu KPU dan Bawaslu Kota Sungaipenuh.

Kuasa Hukum Pihak Termohon KPU Kota SUngai Penuh dalam keterangannya membantah semua dalil-dalil pemohon Fikar-Yos.

Berita Terkait Lainnya : 

Terkait Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum AZAS

Sebuah Catatan : MK Siapkan PMK Terbaru Hadapi Sengketa Pilkada Serentak

Sedangkan, Pihak terkait yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh Jumiral Lestari mengatakan dalam sidang, bahwa hasil dari Form pengawasan semua tahapan Pilwako Sungaipenuh dan tahapan Pendaftaran pencalonan hingga perpanjangan waktu telah sesuai aturan.

“Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sesuai dan sah,” kata Jumiral saat dikutip di sidang vicon melalui youtube MK RI Panel 2.

Sementara panasehat Hukum KPU Sungaipenuh meminta yang mulia hakim MK RI meninjau kembali berkas pemohon, karena dalil-dalil yang disangkakan tidak sesuai UU dan tidak layak disengketakan di MK.

Sementara itu, Hakim MK menjawab, hasil hari ini akan dilakukan sidang mejelis hakim. (adz)

Terkait Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum AZAS

Kuasa Hukum Pihak terkait (AZAS) Dr. Adithiya Diar, M.H

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - PHPU Pilwako Sungai Penuh di Mahkamah Konstitusi atas gugatan paslon Fikar Azami-Yos Adrino saat ini berada dalam tahapan Dissmisal proses. 

Sudah dilaksanakan pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti, pengucapan pihak terkait pada tanggal 26 Januari lalu.

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pihak terkait (AZAS) Dr. Adithiya Diar, M.H, didalam pers releasenya, bahwa saat ini gugatan Paslon Fikar-Yos masih dalam tahapan Dissmisal proses, tahapan ini merupakan bagian dari pemeriksaan persidangan dan akan menjalani 4 tahapan agenda sebagai berikut:

1. Permohonan sebagai pihak terkait, dilaksanakan paling lama tgl 20 Jan 2021. (Sudah selesai)

2. Pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti pemohon, pengucapan ketetapan pihak terkait, dilaksanakan pd tanggal 26 Januari 2021. (Sudah selesai)

3.  Jawaban Termohon (KPU Kota Sungai Penuh), Keterangan Pihak Terkait (Azas), Keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, yg dilaksanakan pada tgl 1 Februari 2021. (Akan dihadapi)

4. Pengucapan putusan/ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir, yang biasa dikenal oleh masyarakat dengan putusan dismissal, akan dilaksanakan pada tgl 15-16 Februari 2021. (Belum dilaksanakan)

Dilanjutkannya, "Jika pada tanggal 15-16 Februari 2021 perkara ini dihentikan oleh majelis hakim melalui ketetapannya, maka sidang dinyatakan selesai".

"Namun, lanjutnya, jika tidak diputus oleh majelis, maka kita akan menghadapi tahapan selanjutnya yaitu Pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli yang akan digelar pada tanggal 19 Februari - 18 Maret 2021". 

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jadi, supaya jangan ada informasi simpang siur ditingkat bawah, makanya kami selaku kuasa hukum Ahmadi-Antos menyampaikan informasi ini". ujarnya. 

"Kami mohon do'a dari seluruh masyarakat Sungai Penuh terutama keluarga besar AZAS agar perjuangan di Mahkamah Konstitusi ini bisa kita lalui dengan baik dan kemenangan tetap berpihak kepada AZAS demi Kota Sungai Penuh yang Maju dan Berkeadilan". Pungkasnya. 

Untuk diketahui, ada beberapa Advocat yang menjadi Tim Kuasa Hukum AZAS di Mahkamah Konstitusi yaitu Dr. Adithiya Diar, SH,MH, Jusmisar, S.Hi dan Ilham Kurniawan Dartias, SH. (hza)

Dijadwalkan Besok, Sidang PHPU Pilwako Sungai Penuh dan Pilgub Jambi Digelar MK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat-Jakarta. (adz)

MERDEKAPOST.COM, JAKARTA - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Sungai Penuh dan Pilgub Jambi akan digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1/2020) sekira pukul 10:30 Wib besok pagi.

Gugatan Pilwako Sungai Penuh dengan pokok perkara Nomor: 67/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan oleh pasangan Fikar Azami-Yos Adrino. 

Jadwal Sidang MK

Sedangkan hasil Pilgub Jambi dengan perkara Nomor: 130/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan (pemohon) oleh pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh

Hal tersebut diperoleh dari laman Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Senin (25/1).

Untuk diketahui, hasil putusan gugatan akan dibacakan pada tanggal 19-24 Maret tahun 2021. (ald/hza)

MK Registrasi 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020, Sidang Perdana Digelar 26 Januari

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Foto: Antara

MK Mulai Menggelar Sidang 

Sengketa Hasil Pilkada 2020 pada 26 Januari

Merdekapost.com || JAKARTA - Mahkamah Konstitusi meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Perkara terdiri dari sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali. 

"Kota Magelang dicabut kembali oleh pemohonnya dan tiga permohonan lain karena dobel AP3 (akta pengajuan permohonan pemohon)," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/1).

Ia mengatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, 5 Pelaku Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh Kabur

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota. 

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang pada tanggal 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sumber : Antara || Heri Zaldi || Merdekapost.com 

3 Panwascam Diberhentikan Tetap, Terkait Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh

Suasana pelaksanaan pleno di Kota Sungai penuh beberapa waktu. (Foto: Istimewa)

Merdekapost.com | Sungai Penuh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh lakukan pemberhentian tetap terhadap 3 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Rabu (13/01/2021) lalu.

Ketiga Panwascam ini diberhentikan tetap, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengaduan yang diterima oleh Bawaslu, tiga Panwascam Koto Baru tersebut terbukti melanggar kode etik.

“3 Panwascam ini terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tetap,” kata Joni Arman.

Menurutnya, tiga Panwascam Koto Baru tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh pada saat pleno KPU tingkat Kecamatan.

“Iyo, ketiganya diberhentikan tetap karena diduga terlibat dalam pleno itu,” ungkapnya. (*)

5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Foto Ilustrasi

Merdekapost.com | Sungai Penuh | Jambi - KPU Kota Sungai Penuh, Jambi, memberhentikan 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru. Kelima anggota PPK itu terbukti melakukan penggelembungan suara di Pilgub Jambi 2020.

Sebagaimana dilansir dari Detik.com, Lima anggota PPK Koto Baru yang diberhentikan yakni, Heri Gusman (Desa Sri Menanti). Andri Kardiansyah (Desa Dujung Sakti), Rydo Adewijaya (Desa Sri Menanti). Rengki Noviresar (Desa Koto Limau Manis) dan Eka Gunawan (Desa Dujung Sakti)," keterangan dari surat pemberitahuan KPU Kota Sungai Penuh, detikcom, Rabu (24/12/2020).

Pemberhentian tersebut teregister di laporan dengan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020. Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan.

Baca juga:

Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Ahmadi-Antos Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Suharso Monoarfa Sebagai Ketum PPP

Untuk diketahui, sebelumnya Tim paslon nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani pada 15 Desember 2020 yang lalu melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan paslon di Pilgub Jambi 2020 yakni Cek Endra dan Ibu Tiri Zumi Zola, Ratu Munawaroh ke Bawaslu Sungai Penuh.

Pada laporan tersebut, tim paslon Al Haris-Abdullah Sani melaporkan adanya pengurangan suara terhadap paslon nomor urut 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal yang berkurang hampir 2000, dan suara paslon nomor urut 1 Cek Endra-Ratu bertambah hampir 2000.

Baca juga: 

Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

Perkembangan Terbaru, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak

Komisioner KPU Kota Sungai Penuh, Fadli Khairan, membenarkan adanya kecurangan yang dilakukan 5 anggota PPK untuk menguntungkan suara pada paslon 01 Cek Endra dan Ibu Tiri Zola, Ratu Munawaroh.

"Yang digelembungkan suara itu untuk Pilgub Jambi adalah dari paslon 01 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Suara yang dirugikan itu ada dari paslon 02 dan ada juga dari suara paslon 03," kata Fadli Khairan saat dihubungi detikcom.

5 PKK itu juga dikatakan Fadli juga sudah mengakui perbuatannya dengan menggelembungkan suara paslon 01 itu di Pilgub Jambi.(*)

Sumber: Detik.com | Adz | Merdekapost.com 

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs