Aklamasi! Hutri Randa Jadi Ketua Golkar Sungai Penuh 2026-2031

Aklamasi! Hutri Randa Jadi Ketua Golkar Sungai Penuh 2026-2031

SUNGAI PENUH – Hutri Randa kini memegang kendali DPD ll Partai Golkar Kota Sungai Penuh periode 2026–2031. 

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh itu meraih dukungan penuh dalam Musyawarah Daerah (Musda) IV Golkar Kota Sungai Penuh di Hotel Kerinci, Minggu (23/8/2026).

Randa melaju sebagai calon tunggal setelah seluruh tahapan pencalonan berjalan hingga forum Musda. Kondisi tersebut membuat pemilihan berlangsung tanpa persaingan antar calon. 

Selanjutnya, forum Musda menetapkan Randa melalui mekanisme aklamasi.

Baca Juga: Benny Wirsa Mundur dari Bursa Ketua Golkar Sungai Penuh, Ada Pesan Kuat Jelang Musda

Kemenangan tanpa rival itu sekaligus membuka lembaran baru bagi Golkar Sungai Penuh. Kini, Randa perlu mengonsolidasikan kader, memperkuat struktur partai, dan menyiapkan strategi untuk menghadapi pemilu berikutnya.

Randa Raih Dukungan Penuh di Musda IV

Musda IV Golkar Kota Sungai Penuh membahas sejumlah agenda organisasi, termasuk pemilihan ketua DPD II untuk periode lima tahun ke depan.

Wakil Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, Gusrizal, memimpin sidang pemilihan. Setelah seluruh proses pencalonan selesai, forum hanya mencatat nama Hutri Randa sebagai kandidat.

Gusrizal kemudian mengumumkan keputusan forum dan menetapkan Randa sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Sungai Penuh periode 2026–2031.

Baca Juga: Kualitas Udara Buruk, Dinkes Kerinci Imbau Warga Gunakan Masker Saat Beraktivitas Diluar Rumah

“Mengingat hanya satu calon, maka dengan ini kami menetapkan Hutri Randa sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh masa bakti 2026–2031,” tegas Gusrizal saat memimpin sidang.

Dengan hasil tersebut, Randa langsung menerima mandat untuk memimpin Golkar Sungai Penuh hingga 2031.

Hutri Randa Minta Kader Bergerak Bersama

Usai menerima mandat, Randa menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader dan pemilik suara yang memberikan kepercayaan kepadanya.

Namun, Randa menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menjalankan roda organisasi seorang diri. Menurutnya, seluruh kader harus mengambil peran untuk membangun kekuatan partai.

Karena itu, ia mengajak pengurus dan kader Golkar Sungai Penuh memperkuat kerja sama. Selain menjaga soliditas internal, Randa ingin seluruh kader bergerak lebih aktif di tengah masyarakat.

“Saya tidak ingin bekerja sendiri. Saya membutuhkan kerja sama seluruh kader untuk membesarkan Partai Golkar agar kembali berjaya pada pemilu berikutnya,” ujar Randa.

Target Besar Golkar Sungai Penuh

Setelah Musda IV, Randa menghadapi pekerjaan besar. Ia perlu menyatukan seluruh kader sekaligus memperkuat koordinasi antar pengurus.

Di sisi lain, Golkar juga perlu meningkatkan konsolidasi hingga tingkat akar rumput. Langkah tersebut penting agar mesin partai dapat bekerja lebih efektif menjelang pemilu berikutnya.

Baca Juga: BSPS Jambi Naik Jadi Rp23 Juta pada 2027, Edi Purwanto Ungkap Perjuangan Lebih dari 3.000 Rumah Warga

Karena itu, Randa tidak cukup hanya mengandalkan dukungan dalam forum Musda. Ia juga harus menerjemahkan dukungan tersebut menjadi kerja organisasi yang konsisten.

Selain itu, komunikasi dengan masyarakat perlu mendapat perhatian. Golkar harus menghadirkan program dan pendekatan politik yang mampu menjawab kebutuhan warga Sungai Penuh.

Aklamasi Jadi Modal Awal Kepemimpinan Randa

Dukungan penuh dalam Musda menjadi modal awal bagi Randa untuk menjalankan kepemimpinannya. Tanpa rival dalam pemilihan, ia memiliki ruang lebih luas untuk membangun konsolidasi internal.

Meski begitu, tantangan berikutnya justru muncul setelah Musda. Randa harus menjaga kekompakan kader dan memastikan seluruh jajaran pengurus memiliki agenda yang sama.(Adz)

Pendaftaran Ditutup, Dua Nama Bersaing Berebut Kursi Ketua Golkar Sungai Penuh

2 Calon Ketua DPD II Golkar Kota Sungai Penuh.(Ist)

SUNGAI PENUH – Persaingan menuju kursi Ketua DPD II Golkar Kota Sungai Penuh kini mengerucut pada Benny Wirsa Martalaga dan Hutri Randa. Kedua nama tersebut mengembalikan formulir menjelang penutupan pendaftaran pada Sabtu (22/8/2026) pukul 12.00 WIB.

Benny dan Hutri datang hampir bersamaan sekitar pukul 11.15 WIB. Keduanya menuju sekretariat pendaftaran di Radjea Coffee, Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, kemudian menyerahkan formulir kepada panitia.

Situasi itu langsung mengubah peta persaingan. Sebelumnya, tiga kandidat mengambil formulir pada Jumat (21/8/2026). Namun, sampai batas akhir pendaftaran, hanya Benny dan Hutri yang menyerahkan kembali formulir pencalonan.

Benny dan Hutri Kembalikan Formulir

Ketua Steering Committee (SC) Musda DPD II Golkar Kota Sungai Penuh, Akirman, membenarkan pengembalian formulir oleh Benny dan Hutri.

“Iya, hingga batas akhir waktu pendaftaran dua nama (Benny dan Hutri Randa) yang mengembalikan formulir,” kata Akirman.

Dengan pengembalian tersebut, Benny Wirsa Martalaga dan Hutri Randa melanjutkan proses pencalonan Ketua DPD II Golkar Kota Sungai Penuh.

Sementara itu, kandidat ketiga tidak menyerahkan kembali formulir hingga panitia menutup pendaftaran. Kondisi ini membuat persaingan semakin mengarah pada dua nama.

Tiga Kandidat Sempat Ambil Formulir

Sehari sebelumnya, tiga kandidat mengambil formulir bakal calon Ketua DPD II Golkar Kota Sungai Penuh. Ketiganya mengambil formulir pada Jumat (21/8/2026).

Saat itu, Akirman membenarkan jumlah kandidat yang mengambil formulir. Namun, ia belum menyampaikan nama ketiga kandidat kepada publik.

“Iya, tiga kandidat yang mengambil formulir pendaftaran,” ujarnya singkat.

Karena itu, peta persaingan sempat membuka peluang bagi tiga kandidat. Akan tetapi, tahapan pengembalian formulir kemudian mempersempit persaingan.

Kedatangan Hampir Bersamaan

Menariknya, Benny dan Hutri memilih waktu yang hampir sama untuk menyerahkan formulir. Keduanya tiba sekitar 45 menit sebelum panitia menutup pendaftaran.

Momen tersebut langsung menarik perhatian panitia. Selain datang hampir bersamaan, keduanya juga sama-sama menyelesaikan tahapan pendaftaran pada hari terakhir.

Selanjutnya, panitia akan melanjutkan proses Musda sesuai mekanisme internal Partai Golkar. Karena itu, persaingan berikutnya akan bergantung pada tahapan dan dinamika dukungan masing-masing kandidat.

Peta Persaingan Kini Mengarah pada Dua Nama

Hingga pukul 12.00 WIB, Benny Wirsa Martalaga dan Hutri Randa menjadi dua nama yang mengembalikan formulir. Dengan demikian, keduanya kini melanjutkan tahapan pencalonan menuju Musda DPD II Golkar Kota Sungai Penuh.

Benny Wirsa Martalaga dan Hutri Randa mengembalikan formulir hingga batas akhir pendaftaran pada Sabtu (22/8/2026) pukul 12.00 WIB.(Adz/Tim)

Fahruddin Resmi Mundur dari Jabatan Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh, Begini Alasannya!

Fahruddin, S.Pd Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh yang mengundurkan diri. (Ilustrasi AI)

Sungai Penuh – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Golkar, Fahruddin, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh. Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD dan kemudian dipublikasikan melalui akun media sosial pribadinya.

Dalam unggahannya, Fahruddin menyebut keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral karena dirinya merasa belum berhasil meyakinkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar tiga persen pada tahun anggaran 2027.

"Hari ini saya resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi II yang membidangi PAD dan sudah saya sampaikan dalam rapat paripurna hari ini," tulis Fahruddin dalam unggahan di media sosialnya.

Baca Juga: Wawako Azhar Hamzah Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri Bahas Program MBG

Menurut Fahruddin, sebagai pimpinan Komisi II yang membidangi sektor pendapatan daerah, ia merasa perlu mempertanggungjawabkan hasil kerja yang menurut penilaiannya belum mampu mendorong peningkatan target PAD sebagaimana yang diharapkannya.

Selain itu, dalam unggahan yang sama, Fahruddin juga menyampaikan kritik terhadap proses pembahasan kebijakan pendapatan daerah. Ia menyatakan menilai adanya kurangnya ketegasan dalam pengambilan kebijakan, serta mempertanyakan penurunan target PAD tahun 2027 di tengah potensi penerimaan daerah yang menurutnya masih dapat dioptimalkan.

Baca Juga: Dituntut 3,5 Tahun, Jasman Eks Kades Muara Hemat Sebut Ada Pihak Lain yang Terlibat, Kuasa Hukum akan Sampaikan saat Pembelaan

Fahruddin juga mengaku telah meminta Wali Kota agar memberikan evaluasi terhadap OPD pengelola PAD apabila dinilai tidak bekerja secara optimal dan tidak transparan. Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena merasa pandangan yang disampaikannya tidak memperoleh dukungan penuh, bahkan mendapat penolakan dari sebagian anggota DPRD.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Fahruddin sebagaimana disampaikan melalui media sosialnya. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pimpinan DPRD, TAPD, maupun Pemerintah Kota Sungai Penuh terkait pernyataan dan alasan pengunduran diri tersebut.

Di kalangan masyarakat, Fahruddin dikenal sebagai salah satu anggota DPRD yang kerap menyuarakan berbagai persoalan publik, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Ketika Pers Tegak Lurus, Korupsi Tak Bisa Sembarang Menjalar

Sejumlah warga menilai sikap kritis dan konsistensinya dalam menyampaikan aspirasi publik menjadi salah satu alasan mengapa ia mendapat perhatian dan dukungan dari sebagian masyarakat.

Pengunduran diri Fahruddin dari jabatan Ketua Komisi II menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah pembahasan target PAD Kota Sungai Penuh tahun 2027. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban politik atas sikap dan prinsip yang diyakininya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan daerah.(Adz)

Rapat PB HMI Temui Jalan Buntu, Muncul 2 Nama Ketum Cabang Jambi, Penyelesaian Lanjut ke MPK

Merdekapost.com | Jambi - Rapat Harian Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) pada 7 Agustus 2026 di Sekretariat PB HMI dengan agenda pembahasan penetapan Ketua Umum HMI Cabang Jambi, berlangsung dalam perdebatan panjang. Hingga saat ini, rapat belum menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Munculnya dua nama Ketua Umum HMI Cabang Jambi, menjadi pembahasan di pengurus besar organisasi. 

Fungsionaris PB HMI, Ibnu Cholis, menuturkan rapat yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB membahas dua berkas yang masuk dari dua pihak, yakni Predi dan Pandu, yang masing-masing mengajukan dasar hasil forum sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi.

Dalam proses pembahasan, perdebatan muncul sejak penentuan pimpinan sidang (pimsid) dan berlanjut pada proses verifikasi terhadap masing-masing rekomendasi serta dokumen yang menjadi dasar klaim kedua pihak.

Baca Juga: Turun Langsung Padamkan Karhutla di Air Merah, Gubernur Al Haris: Api Sudah 3 Hari, Gambut Sulit Dipadamkan

Perdebatan yang berlangsung cukup alot menyebabkan forum beberapa kali mengalami kebuntuan (deadlock).

Menurut Ibnu, alih-alih menghasilkan satu keputusan yang menyelesaikan persoalan, dinamika forum justru berujung pada munculnya dua nama yang sama-sama dikaitkan sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi, yakni Predi dan Pandu.

Situasi semakin menjadi persoalan ketika dalam forum terjadi dua kali ketukan palu oleh pimpinan sidang, sementara substansi mengenai keabsahan forum, rekomendasi, dan dokumen yang menjadi dasar kedua pihak belum menemukan titik temu.

Dua Nama Ketum, Berarti Persoalannya Belum Selesai

Munculnya dua nama Ketua Umum dalam satu proses penyelesaian bukanlah persoalan sederhana.

Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan mendasar yang belum diselesaikan, khususnya terkait legitimasi forum dan dasar konstitusional dari masing-masing berkas.

Persoalan ini tidak seharusnya disederhanakan menjadi pertanyaan mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah.

  • Pertanyaan yang lebih fundamental adalah:
  • Forum mana yang sah?
  • Proses mana yang sesuai dengan konstitusi?
  • Dokumen mana yang memiliki legitimasi organisasi?
  • Atas dasar apa satu nama dapat ditetapkan sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi?

Ketika pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang jelas, penetapan secara tergesa-gesa justru berpotensi menciptakan persoalan baru.

"Ketukan palu tidak boleh menggantikan kepastian konstitusional," ujar Ibnu Cholis.

Jangan Biarkan Konflik Diselesaikan dengan Pemaksaan Keputusan

PB HMI memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan strategis organisasi dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan kelembagaan.

Jika terdapat dua berkas, dua klaim, dan bahkan muncul dua nama Ketua Umum dalam proses yang sama, yang dibutuhkan bukan sekadar keputusan cepat, melainkan pemeriksaan dan penyelesaian yang objektif.

Memaksakan satu keputusan dalam situasi seperti ini justru berisiko membuat persoalan semakin panjang dan menimbulkan legitimasi ganda di tubuh HMI Cabang Jambi.

Bawa ke MPK PB HMI

Atas kondisi tersebut, selaku fungsionaris PB HMI, Ibnu Cholis, mendorong agar persoalan penetapan Ketua Umum HMI Cabang Jambi dibawa kepada MPK PB HMI untuk mendapatkan telaah dan penyelesaian secara objektif, konstitusional, dan kelembagaan.

Membawa persoalan itu kepada MPK bukan berarti melemahkan PB HMI.

Justru, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme organisasi dan upaya memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak menjadi sumber konflik baru.

"Kita tidak sedang mencari siapa yang paling kuat dalam perdebatan, tetapi siapa yang memiliki dasar konstitusional yang paling kuat," kata Ibnu.

Predi maupun Pandu, menurut Ibnu Cholil. berhak mendapatkan proses penyelesaian yang adil.

Namun, HMI juga berhak mendapatkan kepastian bahwa Ketua Umum yang nantinya ditetapkan benar-benar lahir dari proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, seluruh dokumen, proses forum, rekomendasi, serta dasar legitimasi kedua pihak perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum keputusan final diambil.

Palu boleh mengakhiri sidang, tetapi palu tidak boleh mengakhiri proses pencarian kebenaran konstitusional.

"Jika hari ini terdapat dua nama ketua umum, pekerjaan rumah PB HMI bukan sekadar memilih salah satunya, tetapi menyelesaikan terlebih dahulu akar persoalannya. Sebab, yang harus dimenangkan bukan Predi maupun Pandu, melainkan konstitusi dan marwah HMI," lanjutnya.(Adz)

Jambi Kehilangan Putra Terbaik, Pembahasan PAW H. Bakri Dinilai Tidak Etis di Tengah Suasana Duka

Jambi Kehilangan Putra Terbaik, Pembahasan PAW H. Bakri Dinilai Tidak Etis di Tengah Suasana Duka.(Foto: Kolase/Ilustrasi AI)

Jambi – Provinsi Jambi berduka sedalam-dalamnya atas wafatnya H. A. Bakri HM, SE, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi, pada Selasa (28/7/2026) malam. Kepergian anggota DPR RI empat periode yang selama hampir dua dekade menjadi salah satu wajah Jambi di Senayan itu meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat. H. Bakri dikenal sebagai putra terbaik daerah yang sangat konsisten memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Jambi di tingkat nasional. Lahir di Pulau Kijang, Riau, pada 15 Mei 1968.

Namun, di tengah suasana duka yang masih menyelimuti keluarga dan masyarakat, mulai bermunculan berbagai pembahasan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi DPR RI yang ditinggalkan almarhum. Di berbagai media sosial bahkan beredar spekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan posisi tersebut, hingga muncul narasi yang menyebut adanya pihak yang "mendapat durian runtuh".

Aktivis Jambi, Ego Salman, menilai pembahasan tersebut belum tepat untuk dilakukan pada saat ini.

"Saya sangat menyayangkan. Belum genap sepekan beliau berpulang, tetapi ruang publik sudah dipenuhi pembahasan mengenai PAW. Bahkan ada yang menyebut seseorang mendapat durian runtuh. Menurut saya, ini tidak etis dan kurang menghormati suasana duka yang masih dirasakan keluarga besar almarhum maupun masyarakat Jambi," ujar Ego Salman.

Menurutnya, proses demokrasi memang memiliki mekanisme yang harus dijalankan. Namun demikian, nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan kepada sosok yang telah mengabdi selama hampir dua dekade di Senayan juga perlu dikedepankan.

"Persoalan PAW tentu akan berjalan sesuai aturan. Tidak perlu terburu-buru membahasnya ketika keluarga masih berduka," tambahnya.

Senada dengan itu, Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Madian, saat dikonfirmasikan lewat WhatsApp menegaskan bahwa keluarga besar PAN saat ini masih berada dalam suasana duka atas berpulangnya salah satu kader terbaik partai.

"PAN Jambi masih dalam suasana berduka. Kami belum akan menjawab berita-berita ataupun pertanyaan mengenai PAW saat ini. Mari kita bersama-sama mendoakan saudara kita H. Bakri, semoga beliau husnul khatimah," ujar Madian.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DPW PAN Provinsi Jambi saat ini memilih untuk memprioritaskan penghormatan dan doa bagi almarhum dibandingkan membahas proses politik yang akan berjalan sesuai ketentuan.

Mekanisme PAW Sesuai Ketentuan

Secara hukum, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apabila seorang anggota DPR RI meninggal dunia, partai politik pengusung akan mengusulkan nama calon pengganti kepada pimpinan DPR RI. Selanjutnya, DPR meneruskan usulan tersebut kepada KPU untuk dilakukan proses verifikasi.

Dalam proses tersebut, KPU menetapkan calon pengganti berdasarkan peraih suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama dan dari daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir, sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon anggota DPR RI.

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif terakhir di Daerah Pemilihan Jambi, peraih suara terbanyak berikutnya dari PAN adalah Dr. H. Adirozal, M.Si dengan perolehan 26.060 suara. Namun demikian, penetapan sebagai anggota DPR RI pengganti tidak berlangsung secara otomatis karena seluruh tahapan administrasi, verifikasi, dan penetapan oleh KPU harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ego Salman berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada keluarga besar almarhum untuk melewati masa berkabung.

"Politik bisa menunggu, tetapi rasa hormat kepada orang yang telah mengabdi untuk daerah harus menjadi prioritas. Mari kita doakan almarhum, mengenang dedikasinya, dan menjaga etika dalam menyikapi situasi ini. Urusan PAW akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang telah diatur negara," tutupnya.(Ali)

Dr H Adirozal Mantan Bupati Kerinci 2 Periode, Calon PAW H.A Bakri di DPR RI dari PAN Dapil Jambi

Dr H Adirozal Mantan Bupati Kerinci 2 Periode, Calon PAW H.A Bakri di DPR RI dari PAN Dapil Jambi. (Foto: Ilustrasi)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Kursi DPR RI Dapil Jambi yang ditinggalkan almarhum H Bakri dipastikan akan diisi melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, posisi legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut akan ditempati oleh Dr. Drs. H. Adirozal, M.Si.

Masuknya Adirozal ke Senayan menjadi babak baru bagi representasi masyarakat Provinsi Jambi di parlemen. 

Dengan pengalaman panjang di pemerintahan dan latar belakang akademik yang kuat, mantan Bupati Kerinci dua periode itu diharapkan mampu melanjutkan perjuangan aspirasi masyarakat serta mengawal pembangunan daerah di tingkat nasional.

BACA JUGA:

Jambi Berduka! Anggota DPR RI Asal Jambi H. A. Bakri Meninggal Dunia

Adirozal dikenal sebagai salah satu tokoh senior yang memiliki rekam jejak lengkap, mulai dari birokrasi, pemerintahan daerah hingga dunia pendidikan. 

Bekal tersebut dinilai menjadi modal penting dalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPR RI mewakili Dapil Jambi.

Rekam Jejak Adirozal, Calon Pengganti H Bakri di DPR RI

Lahir di Kerinci pada 23 Oktober 1961, Adirozal bukan sosok baru di dunia pemerintahan. Ia dipercaya memimpin Kabupaten Kerinci sebagai Bupati Kerinci selama dua periode berturut-turut, yakni 2014–2019 dan 2019–2024.

Keberhasilannya kembali terpilih untuk periode kedua mencerminkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya selama memimpin daerah berjuluk Sakti Alam Kerinci tersebut.

Baca Juga:

Bupati Sarolangun H Hurmin melaksanakan Shalat Jenazah almarhum H. A. Bakri Hingga antar ke Pemakaman

Edi Purwanto: Selamat Jalan Abangda H Bakri, Politisi Senior yang Sangat Baik, Terima kasih arahannya selama ini

Sebelum menjabat Bupati Kerinci, alumnus LEMHANNAS RI Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) ini juga pernah mengemban amanah sebagai Wakil Wali Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, pada periode 2003–2008.

Tak hanya berkarier di pemerintahan, Adirozal juga memiliki perjalanan panjang di dunia akademik. Ia mengawali pengabdian sebagai dosen sebelum dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis di Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang, mulai dari Pembantu Direktur III hingga Direktur Pascasarjana.

Baca Juga:

Zahya Pelajar Asal Desa Baru Air Hangat Dikabarkan Hilang, Pamit Hendak Dekorasi ke Sekolah Sejak Senin

Dedikasinya di bidang pendidikan dan pemerintahan mengantarkannya meraih berbagai penghargaan bergengsi. Di antaranya Dosen Teladan Nasional pada 1994 serta Penghargaan Pengabdian 20 Tahun dari Presiden RI pada 2005.

Selama berkiprah sebagai kepala daerah, Adirozal juga berhasil membawa daerah meraih sejumlah penghargaan nasional, termasuk Piala Adipura dan Wahana Tata Nugraha.

Dengan pengalaman birokrasi, kepemimpinan daerah, serta rekam jejak akademik yang panjang, Adirozal diharapkan mampu melanjutkan estafet perjuangan almarhum H Bakri dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Jambi di DPR RI. (Adz)

Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat!

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.(iST)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut disampaikan dalam putusan yang menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji. Oleh karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukumnya.

Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Para pemohon menyampaikan bahwa permohonan tersebut dilatarbelakangi munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD. Menurut mereka, perubahan tersebut berpotensi mengurangi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.

Mereka juga berpendapat bahwa rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih dapat ditafsirkan secara berbeda sehingga berpotensi menjadi celah bagi perubahan sistem demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.

Namun, dengan putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ADZ) 

Ini Daftar Nama Ketua DPW dan DPD PAN Provinsi Jambi yang Dilantik Ketum Zulkifli Hasan

PAN - Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Daftar nama DPW dan DPD PAN Provinsi Jambi yang baru saja dilantik.

Pelantikan ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) dan dewan pimpindan daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi digelar pada Kamis (30/4/2026) di Abadi Convention Center Kota Jambi.

Pelantikan ini dihadiri Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua MPP PAN Hatta Rajasa, Wakil Ketua Umum Eddy Soeparno, Viva Yoga serta anggota DPR RI Uya Kuya, H. Bakri dan pengurus DPP.

PAN Provinsi Jambi ditargetkan bisa meraih 3 polisi kepala daerah pada Pilkada mendatang.

Berikut nama-nama Ketua dan DPD PAN Provinsi Jambi :

Ketua DPW : Al Haris (Gubernur Jambi)

Sekretaris: Madian Saswadi

Bendahara: Pit Arzuna

Ketua DPD DPD Kabupaten dan Kota :

- Tanjab Barat: Anwar Sadat (Bupati Tanjab Barat)

- Tanjab Timur: Asnawi

- Muaro Jambi: Bambang Bayu Suseno (Bupati Muaro Jambi)

- Kota Jambi: Maulana (Wali Kota Jambi)

- Batanghari: Firdaus Fattah

- Sarolangun: Tedy Irawan

- Merangin: Al Hanim Assodiqi

- Bungo: Dedy Putra (Bupati Bungo)

- Tebo: Suryadi

- Kerinci: Monadi (Bupati Kerinci)

- Sungai Penuh: Alvin (Wali Kota Sungai Penuh). (*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs