Ini Beberapa nama yang disebut Jaksa: Dewan dan Mantan Anggota DPRD Kerinci yang Terima Aliran Dana PJU

JAMBI, MP.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (24/11/2025). Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia Tatap Situngkir.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus.

Dalam dakwaan setebal 70 halaman tersebut, JPU mengungkapkan adanya pihak-pihak lain yang turut menerima aliran dana dari proyek PJU milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Temuan ini berasal dari keterangan saksi serta hasil penelusuran penyidik.

Lebih dari 10 Anggota DPRD Kerinci Diduga Terima Keuntungan

JPU Yogi Purnomo dalam pembacaannya menyebutkan secara terang bahwa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024 diduga menerima keuntungan finansial dari program pokok-pokok pikiran (pokir) terkait proyek PJU tersebut.

 Adapun pihak-pihak yang tercantum dalam dakwaan beserta besaran uang yang diterima adalah sebagai berikut:

1. Haidi, honorer pada UKPBJ Kerinci – Rp 41.000.000

2. Edminuddin, Ketua DPRD Kerinci 2023 – Rp 40.000.000

3. Amrizal, Anggota DPRD – Rp 18.000.000

4. Asril Syam, Anggota DPRD – Rp 30.000.000

5. Boy Edwar, Anggota DPRD – Rp 66.054.300

6. Irwandri, Anggota DPRD – Rp 42.000.000

7. Joni Efendi, Anggota DPRD – Rp 138.089.100

8. Jumadi, Anggota DPRD – Rp 26.014.350

9. Mukhsin Zakaria, Anggota DPRD – Rp 20.014.350

10. Novandri Panca Putra, Anggota DPRD – Rp 22.000.000

11. Erduan, Anggota DPRD – Rp 48.045.900

12. Syahrial Thaib, Anggota DPRD – Rp 35.000.000

13. YuLdi Herman, Anggota DPRD – Rp 52.048.650

14. Edi Yanto, penghubung pokir – Rp 35.000.000

Daftar nama dan jumlah dana tersebut diambil langsung dari isi dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim.

Publik Pertanyakan Proses Hukum

Meski dalam dakwaan disebut jelas adanya penerimaan aliran dana oleh sejumlah anggota legislatif, namun hingga sidang perdana digelar, belum ada satu pun dari nama-nama tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini memunculkan tanda tanya di kalangan publik mengenai arah dan keberanian penegakan hukum dalam kasus korupsi yang menyeret banyak pihak tersebut. Aldi, LSM Semut Merah serta aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan daerah menilai perkara ini harus dibuka seterang-terangnya tanpa tebang pilih, termasuk jika terdapat unsur keterlibatan oknum DPRD.

Sementara itu, pihak kejaksaan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan lanjutan terkait alasan belum adanya penetapan tersangka terhadap para penerima aliran dana sebagaimana disebut dalam dakwaan.(TIM)

Agus Tersangka Kasus Pembunuhan EJ Resmi Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa dan Pasrah

Agus Kurnia Tersangka Pembunuhan Eli Jumini Resmi Divonis 15 Tahun Penjara.(mpc/ist) 

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, resmi divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (26/11/2025).

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, yang juga membacakan amar keputusan, didampingi dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Selama persidangan, pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel Polres Kerinci.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Agus dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

BERITA TERKAIT:

Baca Juga: Agus Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban EJ Protes; "Terlalu Ringan dan Tak Sebanding"

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Pelayang Raya di Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kasus yang menjerat Agus bermula dari tewasnya seorang wanita bernama Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh. Korban ditemukan meninggal dunia di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. 

Penemuan jenazah Eli pada tahun 2024 sempat menggegerkan masyarakat karena kondisi tubuh korban yang sudah mengeluarkan bau busuk.

Pada sidang sebelumnya, Agus bersama kuasa hukumnya menyampaikan pledoi dan mengaku menyesali perbuatannya. Ia meminta keringanan hukuman dan menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghabisi nyawa korban. 

Agus juga mengakui sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena ketakutan, sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian setempat dan dijemput oleh Polres Kerinci.

Baca Juga:

Ayah Tiri yang Kejam; Culik dan Bekap Alvaro Hingga Meninggal Lalu Buang ke Tempat Sampah

Sidang Perdana Kasus PJU Kerinci, Adithiya Diar Kuasa Hukum Heri Cipta Siapkan Eksepsi: Otak Pelaku Tidak Diseret

Rekonstruksi kasus yang digelar pada 25 Juli 2025 lalu menghadirkan 21 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi pembunuhan. Dalam rekonstruksi tersebut, Agus memperagakan tindakan kekerasan yang dilakukannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Dugaan motif pembunuhan turut terungkap dalam rekonstruksi. Agus disebut tersulut emosi karena korban kerap meminta uang. Ketika Agus mengajak berhubungan, korban menolak dan menendang kemaluan pelaku. Hal itu diduga memicu kemarahan Agus hingga melakukan tindakan fatal tersebut.

Usai mendengar amar putusan yang dibacakan Hakim Aries Kata Ginting, Agus menyatakan menerima hukuman 15 tahun penjara dan tidak mengajukan banding.

Sementara itu, pasca hakim membacakan vonis terdakwa Agus, Pihak Keluarga yang sejak semula atau saat pembacaan tuntutan JPU telah merasa sangat kecewa, Ditambah lagi dengan vonis yang sama dengan tuntutan JPU tersebut menambah kecewa dan luka yang mendalam. 

Mereka meluapkan kekecewaan mereka melalui akun facebook @Elzaa Saputri dan @Inayatul Ulya yang merupakan anak korban EJ terlihat pasrah atas keputusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang Maha kuasa

"entahlahhhhhh🙂semuanya cukup allah yang tau dan allah pasti mengadili dengan sangat pedih,entah suatu saat terjadi pada keluarga si pelaku😌" tulis Elzaa Saputri

"nyawa ibu kami dibayar dengan 15 tahun penjara, sungguh ini tidak adil tapi kami dituntut harus sabar dan ikhlas, mngkn dia bisa selamat dri hukum dunia tapi kami yakin hukum akhirat pasti tidak akan pernah selamat💔🥀

cukup kami yg merasakan, jgn smpai tragedi ini terulang kembali karna tau lemah nya hukum dinegara ini, tidak heran mengapa bnyk kasus pembunuhan hampir setiap hari karna merka tau membunuh tetap akan diberikan hukuman ringan, smga pembunuhan tidak merajalela habis ini, ckup kami yg merasakan sakit ini💔🥀"tulis @Inayatul Ulya.

Untuk diketahui, sejak kejadian pembunuhan EJ, Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. terutama pasca si pelaku Agus Kurnia yang sempat melarikan diri ke negeri jiran hingga akhirnya berhasil ditangkap atas kerjasama Polisi antar negara. (tim)

Wakil Bupati H Bakhtiar Buka BATANG HARI EXPO SUPER TANGGUH 2025

  

Merdekapost.com - Wakil Bupati Batang Hari H.Bakhtiar Membuka Secara Resmi Batang Hari Expo SuPer TANGGUH 2025 dengan tema "UMKM TANGGUH, BATANG HARI MAKMUR" 

Dalam sambutannya Wabup mengucapkan Terimakasih Kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Panitia Pelaksana Batang Hari Expo yang telah Mempersembahkan Acara Ini dengan sebaik mungkin.

"Batang Hari Expo akan menampilkan berbagai Seni dan Budaya, tempat masyarakat berkumpul akan ada  Pertumbuhan Ekonomi," Ujar Wabup.

Turut Hadir Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Asrofi, Ketua TP.PKK Kab.Batang Hari Ibu Zulva Fadhil ,Wakil Ketua TP. PKK Kab.Batang Hari Hj.Nuraini Zubir Bakhtiar,

Pj. Sekda Batang Hari, Asisten II Setda Batang Hari, Para Kepala OPD dan Para Undangan Lainnya. (*)

Bupati Fadhil dan Istri Ikuti Upacara Hari Guru dan HUT PGRI ke-80 Tahun 2025

 

Merdekapost.com - Bupati Fadhil Beserta Istri Ikuti Upacara Hari Guru dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-80 tahun 2025 

Pemerintah Kabupaten Batang Hari melakukan Upacara Peringatan Hari Guru dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-80 tahun 2025.

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief didampingi Bunda Guru Kabupaten Batang Hari Bunda Zulva Fadhil memimpin langsung upacara tersebut. keluarga besar Kabupaten Batang Hari, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh guru di Kabupaten Batang Hari yang telah berjuang mencerdaskan generasi muda. Anda adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang telah membentuk masa depan Kabupaten Batang Hari.

Upacara Berlangsung Di Lapangan Alun Alun Batang Hari dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Asisten dan Staf Ahli Setda Batang Hari, Para Kepala OPD, Jajaran ASN dalam Lingkup Kabupaten Batang Hari seluruh Guru dari tingkat TK, SD, SMA se-Kabupaten Batang Hari Pada Selasa (25/09/2025).

Dengan semangat "Guru hebat Indonesia kuat, Guru bermutu Indonesia maju", mari kita terus meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Batang Hari. Mari kita jadikan momentum ini sebagai dorongan untuk terus berinovasi, berkreasi, dan meningkatkan kompetensi sebagai guru.

Terima kasih atas kerja keras dan pengabdian Anda, guru-guru hebat Kabupaten Batang Hari Semoga Kabupaten Batang Hari menjadi lebih maju, sejahtera, berakhlak demi menuju Batang Hari SuPer TANGGUH. (*)

Ayah Tiri yang Kejam; Culik dan Bekap Alvaro Hingga Meninggal Lalu Buang ke Tempat Sampah

Ayah Tiri yang Kejam; Bekap Alvaro Hingga Meninggal Lalu Buang ke Tempat Sampah yang sepi.(adz)

MERDEKAPOST.COM - Kasus kematian tragis Alvaro Kiano Nugroho (6) akhirnya menemui titik terang setelah delapan bulan misteri.  

Bocah malang yang dilaporkan hilang sejak 6 Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ternyata tewas di tangan ayah tirinya sendiri, Alex Iskandar (49). 

Berita Terkait:

Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan Ditemukan Sudah Tewas

Bukan hanya membunuh, Alex juga bertindak keji dengan membuang jasad korban di tempat pembuangan sampah di kawasan sepi Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Dibekap hingga Meninggal, Dibuang Tiga Hari Kemudian 

Pengungkapan motif dan kronologi pembunuhan ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/11/2025) malam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa Alex Iskandar adalah pelaku tunggal.  

Pengakuan pelaku sungguh mengejutkan: 

"Dari hasil pemeriksaan (pelaku) mengakui korban dijemput sampai dengan dibekap (hingga) meninggal dunia, dan dibuang pada 9 Maret 2025," ungkap Kombes Budi. 

Ini berarti, Alvaro meninggal dunia tak lama setelah dilaporkan hilang.  

Alex melakukan pembunuhan keji itu setelah menjemput Alvaro, lalu membuang jasadnya tiga hari kemudian. 

Memanfaatkan Relasi dan Lokasi Sepi di Tenjo 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan alasan Alex memilih wilayah Tenjo sebagai lokasi pembuangan jasad Alvaro.  

Ternyata, Alex memiliki hubungan dengan area tersebut, yang ia manfaatkan untuk melancarkan aksinya. 

"Kenapa (jasad Alvaro) dibuang ke Tenjo? Ada salah satu kerabat dari tersangka (Alex) yang tinggal di sana," kata AKBP Ardian. 

Selain itu, pelaku sudah mengenal betul medan di Tenjo, memudahkannya untuk mencari lokasi yang tersembunyi. 

"Pengakuan dari tersangka sudah bolak balik ke Tenjo, dan dia tahu lokasi mana yang sepi, dan akhirnya memilih salah satu tempat yang mana di jembatan itu, jenazah dalam plastik dibuang di jembatan itu," jelas AKBP Ardian. 

Secara spesifik, lokasi pembuangan yang dipilih Alex adalah tempat pembuangan sampah di dekat jembatan. 

Pencarian Potongan Tubuh Korban Masih Dilakukan 

Meskipun jasad Alvaro telah ditemukan, pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti.  

Kombes Budi Hermanto menegaskan, tim penyidik akan kembali menyisir lokasi pembuangan untuk mencari sisa-sisa bagian tubuh korban. 

"Penyelidik dan penyidik tidak berhenti sampai di sini. Pasti besok atau lusa selalu akan membawa anjing untuk mencari lagi beberapa potongan-potongan yang bisa membantu dokter forensik untuk menyatukan, membuat suatu kesimpulan," tegasnya. 

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Pelayang Raya di Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tindakan ini diperlukan untuk melengkapi bukti forensik dan memberikan kepastian tentang kondisi jenazah Alvaro kepada tim dokter forensik.  

Pelaku Alex Iskandar kini telah ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan pembuangan mayat. (Adz | Sumber: Tribunnews)

Ini Daftar Lengkap Nama dan Jabatan 28 Pejabat Eselon III Kerinci yang Dilantik Wabup Murison

KERINCI, Merdekapost.com – Pemerintah Kabupaten Kerinci kembali melakukan perombakan struktur pejabat eselon III melalui pelantikan dan pengukuhan jabatan yang digelar baru–baru ini. Sebanyak 28 pejabat menempati jabatan baru, mulai dari camat, sekretaris dinas, kepala bagian, hingga kepala bidang di berbagai perangkat daerah.

Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkab Kerinci untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah.

Daftar 28 Pejabat yang Di lantik:

1. Ir. Majazi Asra, S.ST., M.CIO – Camat Danau Kerinci / III.a

2. Adi Putra, S.Pt – Camat Bukit Kerman / III.a

3. Ely Mardyah, S.E., M.M – Camat Sitinjau Laut / III.a

4. Idi Yalmi, S.Kep., M.K.M – Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga / III.a

5. Badri Ahmad, S.K.M., M.M – Sekretaris Dinas P2KB-PPPA / III.a

6. Iswizal Ismail, S.K.M., M.Si – Sekretaris Dinas Kesehatan / III.a

7. Miftahul Jannah, S.T., M.Si – Sekretaris Dinas PMPTSP / III.a

8. Anita Ekawati, S.E., M.M – Sekretaris BPKPD / III.a

9. Delvi Syofriadi, S.Sos., M.E – Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kerinci / III.a

10. Adrianto, S.Pd.I., M.A.P – Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kerinci / III.a

11. Kiagus Syakroni, S.H., M.H – Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD / III.a

Eselon III golongan III.b

12. Jumlizar, S.K.M – Kabid Pengelolaan Persampahan dan Limbah DLH / III.b

13. Taufan Anggara, S.T., M.T – Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD / III.b

14. Muhammad Yasin, S.Pd., M.M – Kabid Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan / III.b

15. Rendra Kusuma Jaya, S.E., M.Si – Kabid Anggaran dan Pendapatan Daerah BPKPD / III.b

16. Doni Andriatama, S.E., M.M – Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata / III.b

17. Candra, S.K.M – Kabid Pelayanan dan SDM Kesehatan Dinas Kesehatan / III.b

18. Andes Aldi Putra, S.Sos., M.Si – Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kesbangpol / III.b

19. Aryosi, S.E., M.E – Kabid Penelitian dan Pengembangan Bappeda Litbang / III.b

20. Doddy Primadona, S.Hut., M.Si – Kabid Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan / III.b

21. Arles Salfitra, S.H., M.H – Sekretaris Kecamatan Danau Kerinci / III.b

22. Drs. Adriyan, M.M – Sekretaris Kecamatan Gunung Kerinci / III.b

23. Hori Karyadi, S.P., M.Si – Sekretaris Kecamatan Tanah Cogok / III.b

24. Setiyaweni, S.E – Sekretaris Kecamatan Sitinjau Laut / III.b

25. Merisal Hadi, S.Sos., M.M – Sekretaris Kecamatan Batang Merangin / III.b

26. Yofidinata, S.STP., M.H – Sekretaris Kecamatan Siulak / III.b

27. Irawan Marzuki, S.P., M.M – Sekretaris Kecamatan Air Hangat Barat / III.b

28. Serigar, S.K.M – Sekretaris Kecamatan Air Hangat / III.b

Pelantikan ini juga menjadi momentum rotasi aparatur untuk memastikan percepatan kinerja pada unit masing–masing, terutama dalam menghadapi agenda pembangunan Kabupaten Kerinci ke depan.(*Red)

Bupati Fadhil Buka Launching Aplikasi SRIKANDI

 ‎


Merdekapost.com - Bupati Batang Hari Membuka Secara Langsung Launching Aplikasi SRIKANDI Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi ‎di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari. ‎Bertempat di Ruang Kaca Rumah Dinas Bupati Batang Hari, Selasa (25/11/25).

‎Dihadiri Para Anggota DRPD Kabupaten Batang Hari, Bunda Literasi Kabupaten Batang Hari, Para Bunda Literasi Kecamatan, Para Kepala OPD.

Dalam Sambutanya  Bupati Menyampaikan Penerapan Aplikasi Srikandi sebagai bagian penting yang tidak terpisahkan dari pelayanan sistem Pemerintahan berbasis Elektronik ini dilakukan Semata-mata untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, Efektif, Transparan, Akuntabel, serta pelayanan Publik yang Berkualitas dan terpercaya. sekaligus dapat memangkas biaya dan waktu, membasmi korupsi pelayanan, serta mewujudkan proses kerja yang Efisien dan Efektif.

Setelah launching, Kami minta agar Aplikasi ini segera dijalankan serta diimplementasikan oleh setiap perangkat daerah, Supaya kedepannya dapat menjadi lompatan besar bagi kita Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam mewujudkan E-government berbasis teknologi, serta tata kelola Pemerintahan yang bersih, Efektif, Transparan dan Akuntabel, yang semuanya akan bermuara pada pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Batang Hari Super Tangguh. 

‎kegiatan launching Aplikasi Srikandi ini menjadi bentuk keseriusan kita Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk segera menerapkan sistem persuratan Elektronik, sebagai Aparatur Pemerintah di Negeri Serentak Bak Regam ini, selaku penyelenggara pelayanan publik, tentunya kita harus beradaptasi dengan teknologi digital saat ini, untuk bisa memperkuat ketetapan dan keakuratan data, khususnya kearsipan agar menjadi lebih baik. 

‎pemanfaatan Teknologi Informasi ini, tentunya membuka peluang bagi kita Pemerintah untuk Berinovasi dalam menyediakan layanan bagi para Aparatur Negara dan Masyarakat, termasuk dalam hal tata kelola kearsipan. karena arsip merupakan rekaman kegiatan yang direkam dalam berbagai bentuk dan media, serta sebuah aset berharga yang merupakan Warisan Nasional dari Generasi ke Generasi yang  perlu di lestarikan. (*)

Kerinci Diambang Krisis Layanan Desa, Perangkat Desa Ancam Mogok, PPDI Angkat Suara


 Merdekapost.com | Kerinci – lagi - lagi kekecewaan melanda perangkat desa di Kabupaten Kerinci. Alih-alih mendapatkan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) sebagaimana harapan selama ini, ribuan perangkat desa justru dikejutkan dengan kabar adanya rencana penurunan Siltap yang akan diberlakukan pada tahun anggaran 2026 di bawah kepemimpinan Bupati Monadi.

Harapan perangkat desa agar Siltap disetarakan dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan IIa, seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain.

Keresahan ini muncul setelah beredarnya draf Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat skema penurunan Siltap perangkat desa. Data yang beredar menunjukkan pengurangan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Siltap tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut terlihat:

Kepala Desa: dari Rp 2.600.000 → Rp 2.420.000 (turun Rp 180.000)

Sekretaris Desa: dari Rp 1.925.000 → Rp 1.400.000 (turun Rp 525.000)

Kepala Seksi: dari Rp 1.375.000 → Rp 1.075.000 (turun Rp 300.000)

Kepala Dusun: dari Rp 1.275.000 → Rp 975.000 (turun Rp 300.000)

Penurunan terbesar dialami oleh Sekretaris Desa dengan selisih mencapai Rp 525.000 per bulan.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci mengecam keras rencana tersebut. Mereka menilai penurunan Siltap merupakan langkah mundur yang merugikan perangkat desa yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik di tingkat desa.

PPDI menegaskan, jika Perbup ini benar diberlakukan, perangkat desa di Kabupaten Kerinci siap melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa besar-besaran.

“Kami menaruh harapan besar kepada pemerintahan baru Bupati Monadi agar Siltap disetarakan dengan ASN Golongan IIa, sebagaimana amanah PP Nomor 11 Tahun 2019. Namun yang terjadi justru lebih buruk. Bukan naik, malah turun drastis,” ujar salah satu perwakilan PPDI Kabupaten Kerinci.

“Perangkat desa dituntut bekerja maksimal melayani masyarakat, tetapi kesejahteraan kami terus diabaikan. Jika Perbup ini benar, kami tidak akan tinggal diam. Mogok kerja dan aksi besar-besaran sudah pasti akan dilakukan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Dinas DPMD Kerinci memberikan klarifikasi bahwa dokumen yang beredar tersebut masih berupa usulan dan terdapat kesalahan penulisan dalam draft tersebut.

Namun, klarifikasi ini belum sepenuhnya meredam keresahan ribuan perangkat desa. Mereka tetap menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kerinci, khususnya Bupati Monadi.

Hingga kini, perangkat desa se-Kabupaten Kerinci masih menanti Kepastian terkait kebenaran draft Perbup penurunan Siltap dan Kebijakan resmi yang akan diumumkan Pemkab Kerinci

Sementara itu, PPDI Kerinci telah menyiapkan langkah protes jika kebijakan penurunan Siltap benar-benar diberlakukan.

“Perangkat desa bukan musuh pemerintah. Kami hanya menuntut hak yang dijamin regulasi. Jika keadilan tak diberikan, kami siap turun ke jalan,” tutup perwakilan PPDI. (*)

Sidang Perdana Kasus PJU Kerinci, Adithiya Diar Kuasa Hukum Heri Cipta Siapkan Eksepsi: Otak Pelaku Tidak Diseret

Jambi — Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (14/11/2025). Agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Heri Cipta dan pihak terkait berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, yang mulia Tatap Situngkir. 

Dalam persidangan ini, pengacara tersangka Heri Cipta, Adithiya Diar, menyampaikan sikap dan pandangan hukumnya terkait materi dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa pihaknya menyiapkan eksepsi atau keberatan yang akan disampaikan secara resmi pada agenda sidang berikutnya.

Ada Peristiwa Hukum yang Terputus

Adithiya Diar menilai dakwaan JPU belum menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi sebelum proyek PJU tersebut berjalan. Menurutnya, terdapat fakta yang luput dari dakwaan dan menjadi dasar penting bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi.

 “Pandangan kami selaku kuasa hukum Heri Cipta, kami mengajukan eksepsi karena ada peristiwa hukum yang terputus. Sebelum tender dimulai, klien kami dipanggil oleh beberapa anggota DPRD melalui Sekwan untuk melaksanakan pokir yang diakui sebagai milik mereka,” ujar Adithiya Diar setelah sidang.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diarahkan masuk ke dalam paket pekerjaan PJU. Hal inilah yang menurutnya harus dipertimbangkan sebagai bagian dari konstruksi hukum perkara.

Pertanyakan “Otak Pelaku” yang Tidak Jadi Terdakwa

Lebih lanjut, kuasa hukum Heri Cipta menyatakan keheranannya karena aktor yang diduga memiliki kepentingan terbesar dalam proyek tersebut tidak terseret sebagai terdakwa.

 “Kami heran, kenapa otak pelaku dalam perkara ini tidak diikutsertakan menjadi terdakwa. Otak pelaku dalam makna pihak yang menginginkan keuntungan dari pekerjaan PJU ini,” tegasnya.

Adithiya menambahkan bahwa fokus utama eksepsi mereka adalah menggambarkan peran pihak yang menurutnya turut mengarahkan dan mengambil keuntungan, namun belum tersentuh proses hukum.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang perdana ditutup setelah pembacaan dakwaan, dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Perkara ini menjadi salah satu kasus yang paling disorot di Kerinci mengingat dugaan keterlibatan banyak pihak, termasuk lingkungan legislatif.

Wartasatu.info akan terus mengikuti perkembangan sidang dan memberikan laporan lanjutan pada sesi berikutnya.(tim)

Pelaku Penusukan di Pelayang Raya di Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir terduga pelaku penusukan didepan Indikos Wanita Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya pada pada jum’at 15 Agustus 2025 lalu. Pelaku Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa.(adz/mpc)

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir terduga pelaku penusukan didepan Indekos Wanita di Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya pada pada Jum’at 15 Agustus 2025 lalu, hari ini kembali menjalani Persidangan Agenda Putusan, dalam persidangan hakim memberikan Vonis 12 Tahun Penjara.

‎‎Sidang Lanjutan Kasus Penusukan di Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dalam pembacaan keputusan dari Majelis Hakim, terdakwa divonis 12 tahun penjara, Vonis ini lebih ringan dibandingkan Tuntutan JPU.

‎‎Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh M Haris Fikri menyampaikan pada persidangan sebelumnya pihaknya telah membacakan tuntutan untuk Rangga Yupiter alias Fatir, dimana pasal yang disangkakan 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Berita Terkait:

Polres Kerinci Buru Terduga Pelaku Penusukan di Pelayang Raya

Mau Kabur, Pelaku Penusukan Pemuda di Sungai Penuh Berhasil di Tangkap Tim Buser Macan Kincai

"Pada tuntutan sebelumnya pidana penjara 15 tahun sesuai perbuatannya, pelaku dijerat dikarenakan pasal tersebut adalah pasal yang paling berat dijatuhkan,”Ungkap JPU Haris (Senin 24/11)

‎Ia menambahkan pada persidangan persidangan hari ini majelis hakim memutuskan dengan hukum 12 tahun penjara. “ Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, kami juga belum memutuskan menerima Keputusan Majelis Hakim, JPU akan mempertimbangkan keputusan Majelis Hakim dan masih pikir-pikir untuk 7 hari kedepan,” Tegas Haris.

‎Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh Wanda Rara Farezha membenarkan Terdakwa Terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan pihaknya menerapkan pasal 338 dengan keputusan Hukum 12 Tahun untuk Terdakwa.

"Iya benar Keputusannya 12 tahun penjara,” Sebut Jubir Wanda.

Lokasi kejadian (TKP) di depan Indekost Sungai akar Pelayang Raya.(adz)

Ditanya soal hukuman terdakwa kenapa lebih ringan dari tuntutan JPU ia menyebut Majelis Hakim Memutuskan Hukum tersebut telah dimusyawarahkan dan itulah hukum terberat yang sesuai dengan undang-undang dan pasal berlaku saat ini.

“Iya hal tersebut sudah di musyawarahkan itu hukuman terberat, yang sesuai dengan undang-undang dan pasal berlaku,” Jelasnya.

Saat pembacaan keputusan keluarga korban sempat histeris menerima keputusan, menganggap hukuman tersebut tidak setimpal.

‎Adapun Kronologis Kejadian Penusukan tersebut, sebelum peristiwa terjadi korban atas nama ramon kurniawan dan beberapa saksi termasuk Pacar Terdakwa bernama yuli, berada di salah Satu Room Karaoke di Kota Sungai Penuh. 

Bacaan Lainnya:

Pengemudi Mendadak Pingsan, Mobil Escudo Terjun ke Sawah di Sungai Penuh

Dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, Yuli (pacar pelaku) mengalami luka pada tangannya akibat memegang botol yang pecah, korban Ramon kemudian mengantar Yuli berobat ke Puskesmas desa Ggedang dan selanjutnya mengantarkannya pulang ke kost-nya.

‎‎Setibanya di Kos Yuli yang berlokasi di Dusun Sungai Akar, Pelaku Rangga Alias Fatir sudah menunggu di depan pagar, terjadilah adu mulut antara pelaku dan Korban Ramon, hingga berujung penusukan terhadap korban dua kali di bagian dada kiri menggunakan pisau, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun korban akhirnya meninggal dunia.

‎Kasus ini menyita perhatian publik dimana dugaan pembunuhan tersebut terjadi didepan Indekos Wanita dan pelaku sempat melarikan diri keluar Kota Sungai Penuh hingga akhirnya berhasil ditangkap tim Macan Kincai satreskrim Polres Kerinci.(adz/red)

Pengemudi Mendadak Pingsan, Mobil Escudo Terjun ke Sawah di Sungai Penuh

Pengemudi Mendadak Pingsan, Mobil Escudo Terjun ke Sawah di Sungai Liuk Pesisir bukit Sungai Penuh.(mpc)

SUNGAIPENUH, Merdekapost.com – Kecelakaan tunggal kembali terjadi di jalan Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Senin (24/11/2025).

Informasi yang di peroleh kejadian kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Sebuah mobil Suzuki Escudo hitam dengan nomor polisi BH 1746 RY masuk ke area persawahan setelah pengemudinya tiba-tiba pingsan saat berkendara.

Kasat Lantas Polres Kerinci, IPTU Into Sujarwo, saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan setalah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung menuju ke TKP.

“Ya, pengemudi Bernama Amrudinal warga desa Koto Majidin, kecamatan Air Hangat, Kerinci,”jelasnya.

Ia menjelaskan kejadian terjadi bermula pada saat Kendaraan R4  jenis Suzuki Escudo Warna Hitam Nopol BH 1746 RY yang di kemudikan  oleh a.n. AMRUDINAL, melaju dari arah Sungai Penuh menuju Arah Siulak dengan kecepatan Sedang.

Pengemudi saat mendapatkan perawatan di RS MHAT.(adz)

Pada saat di perjalanan tepatnya di Desa Sungai Liuk pengemudi tiba tiba pingsan. Kemudian hilang kendali dan kendaraan masuk ke dalam sawah.

Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut Pengemudi roda empat jenis Suzuki Escudo Warna Hitam Nopol BH 1746 RY tidak mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit Mayjen Thalib kota Sungai Penuh.

Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa, hanya Pengemudi mengalami luka ringan.

“Petugas telah mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta mencari saksi-saksi. Tidak ada korban jiwa maupun luka ringan maupun berat dalam kecelakaan ini,”katanya.

“Kerugian material akibat insiden ini di taksir mencapai Rp1,5 juta,”tandasnya.(adz)

Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan Ditemukan Sudah Tewas

Merdekapost.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan Alvaro Kiano Nugroho, bocah yang hilang sejak 8 bulan lalu sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Alvaro sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/11).

Seala mengatakan terduga pelaku atau tersangka sudah ditangkap. Kendati begitu, dia belum bisa memberi informasi mengenai identitasnya, pun dengan kronologinya.

Alvaro Kiano Nugroho dinyatakan hilang sejak 6 Maret lalu. Peristiwa bermula saat Alvaro izin untuk melaksanakan salat Magrib di masjid dekat rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, selepas salat, ternyata Alvaro tak kunjung pulang. Hal itu membuat keluarga mencari keberadaannya. Saat mengonfirmasi kepada temannya, diperoleh pengakuan Alvaro tak bersamanya saat salat.

Pada akhirnya, keluarga memilih untuk melapor ke polisi.

Ciri-ciri terakhir Alvaro yakni memakai kaos hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam. Kemudian fisiknya bertubuh kurus, kulit gelap, rambut cepak, dan terdapat lesung pipi.

Kakek Alvaro, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seorang pria yang mengaku sebagai ayahnya. Informasi ini diperoleh Tugimin dari marbut Masjid Al-Muflihun, lokasi Alvaro terakhir terlihat.

Ada sosok Pria Misterius Dibalik kasus hilangnya Alvaro 

Polisi menyebut ada sosok pria misterius yang sempat menanyakan sosok Alvaro Kiano Nugroho yang sudah hilang selama delapan bulan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggalayuda mengatakan hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan marbut masjid tempat Alvaro terakhir kali terlihat.

"Ada saksi, yaitu marbut masjidnya, yang mengetahui terduga pelaku yang bertanya kepada marbut tersebut mengenai Alvaro," ujar Dwi kepada wartawan, Jumat (14/11).

"Setelah itu, terduga pelaku telah menghilang, dan masih kami dalam proses pencarian," tuturnya.

Dwi mengatakan dari keterangan marbut masjid, sosok pria misterius itu memiliki ciri-ciri seperti ayah Alvaro. Namun demikian, pihak kepolisian masih mencari tahu terkait pria misterius tersebut.

"Kalau dari keterangan (marbut) mirip dengan bapaknya makanya si saksi ini enggak mencurigailah kalau itu memang terduga pelakunya," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengatakan saat ini pihaknya masih belum bisa menyimpulkan sosok pelaku penculikan Alvaro. Penyidik, kata dia, masih terkendala minimnya CCTV dalam proses pencarian Alvaro.

"Kalau untuk penculikan masih kami dalami karena kalau kami kan baru mendengar dari keterangan saksi yang marbut tersebut dan kami masih mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," tuturnya.

Bacaan Lainnya:

Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jambi Terbakar, 10 Unit Damkar Diturunkan

Sebelumnya Alvaro Kiano Nugroho dinyatakan hilang sejak 6 Maret lalu. Peristiwa bermula saat Alvaro izin untuk melaksanakan salat Maghrib di masjid dekat rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, selepas salat Maghrib ternyata Alvaro tak kunjung pulang. Keluarga mencari keberadaan Alvaro dan temannya mengaku tak bersamanya saat salat.

Pada akhirnya, keluarga memilih untuk melapor ke kepolisian demi mencari keberadaan Alvaro.

Ciri-ciri terakhir Alvaro yakni memakai kaus hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam. Ia bertubuh kurus, kulit gelap, rambut cepak, dan terdapat lesung pipi.

Kakek Alvaro, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seorang pria yang mengaku sebagai ayahnya. Informasi ini diperoleh Tugimin dari marbut Masjid Al-Muflihun, lokasi Alvaro terakhir terlihat.(adz)

Anugra Andiska Resmi Ditetapkan Jadi Calon Tunggal Ketua HIPMI Kerinci

Anugra Andiska Resmi Ditetapkan Jadi Calon Tunggal Ketua HIPMI Kerinci

KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Musyawarah Cabang (Muscab) IV Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kerinci memasuki babak penting setelah Steering Committee (SC) merampungkan proses verifikasi calon ketua. Pada rapat penetapan yang di gelar Sabtu, 22 November 2025, SC secara resmi menetapkan Anugra Andiska sebagai calon tunggal Ketua Umum BPC HIPMI Kerinci periode 2025–2028.

Ketua SC Muscab HIPMI Kerinci, Deni Kurniawan, mengatakan penetapan ini di lakukan setelah verifikasi ketat terhadap seluruh persyaratan administrasi.

“Alhamdulillah kami telah melakukan verifikasi seluruh berkas dengan sangat cermat dan teliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, hanya satu calon yang memenuhi syarat sesuai AD/ART, yaitu saudara Anugra Andiska,” ujarnya.

Baca Juga:

Roma Arusty Siap Bersaing di Muscab HIPMI Sungai Penuh

Dengan lolosnya seluruh tahapan verifikasi, Anugra Andiska di tetapkan sebagai satu-satunya calon yang berhak maju dalam kontestasi kepemimpinan organisasi tersebut.

Ketua Organizing Committee (OC), drg. Rizki Wulandari, menegaskan seluruh rangkaian proses berjalan transparan dan mengikuti mekanisme organisasi.

“Semua proses dan tahapan telah di laksanakan secara terbuka sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” katanya.

Ketua Umum BPC HIPMI Kerinci, H. Angga Perdana Hamdani, menyebut penetapan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju puncak Muscab IV.

Baca Juga:

Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jambi Terbakar, 10 Unit Damkar Diturunkan

“Ini merupakan rangkaian dari tahapan penyelenggaraan Musyawarah ke IV HIPMI Kerinci. Setelah ini akan kita lanjutkan dengan penyampaian visi dan misi calon ketua,” ujarnya.

Penetapan calon tunggal ini menandai berakhirnya proses penjaringan dan membuka jalan bagi Muscab IV untuk mengukuhkan kepemimpinan baru. Publik HIPMI Kerinci kini menanti bagaimana Anugra Andiska akan mengusung semangat “The Next Level Entrepreneur” dalam memajukan pengusaha muda Kerinci selama tiga tahun ke depan.(Adz)

Roma Arusty Siap Bersaing di Muscab HIPMI Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Suhu politik di tubuh organisasi pengusaha muda Kota Sungai Penuh mulai menghangat menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) V BPC HIPMI. Satu nama baru kembali mencuri perhatian: Roma Arusty, pengusaha muda yang di kenal vokal dan progresif dalam isu ekonomi lokal, resmi mengambil formulir pencalonan ketua.

Kehadiran Roma di sekretariat panitia bukan sekadar simbolis. Ia datang langsung untuk mengambil formulir, sebuah sinyal kuat bahwa diri nya siap masuk gelanggang dan tidak sekadar menjadi penonton dalam perebutan kursi tertinggi HIPMI Sungai Penuh.

Baca Juga: Raih Posisi ke-4, Kafilah Sungai Penuh Bersinar di MTQ Ke-54, Wako Alfin Sampaikan Apresiasi

Di tengah dinamika yang terus bergerak, langkah Roma memicu reaksi beragam. Sejumlah pelaku usaha muda melihatnya sebagai figur yang selama ini bekerja nyata dan membangun usahanya secara mandiri. Kehadirannya di anggap akan memberi warna baru dalam kontestasi kepemimpinan HIPMI, terutama karena gaya komunikasinya yang tegas dan tanpa basa-basi.

Panitia Muscab V melalui Ketua SC kembali menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran berlangsung terbuka dan transparan. Tahapan pengambilan formulir yang di gelar pada 16–22 November 2025 di sebut menjadi arena awal bagi calon yang benar-benar siap mengadu gagasan.

Masuknya Roma Arusty dalam bursa pencalonan di perkirakan mengubah peta kekuatan di internal HIPMI. Pertarungan gagasan dan pengaruh antar figur muda pengusaha kini mulai terbentuk, menandai bahwa Muscab kali ini tidak akan berlangsung datar.(adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs