Viral UAS Akan Nikahi Gadis Jombang Berusia 19 Tahun Digelar Usai Lebaran

  • instagram @ustadzabdulsomad_official

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Kini sedang viral Ustaz Abdul Somad biasa dipanggil UAS akan menikahi gadis Jombang Jawa Timur.

Foto formulir pendaftaran pernikahan UAS kini ramai beredar di media sosial.

Disebutkan perempuan yang akan dinikahi UAS bernama Fatima yang berusia 19 tahun.

Dalam formulir pendaftaran pernikahan itu terungkap Ustaz Abdul Somad menikah 17 Mei 2021.

Dikutip dari tayangan channel YouTube insertlive, terlihat foto formulir persetujuan calon pengantin dilampirkan yang dilampirkan.

Pada foto itu tercantum juga biodata lengkap calon mempelai pria dan mempelai wanita.

Fatimah dalam foto formulir itu disebutkan adalah warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Formulir pendaftaran pernikahan dibuat UAS dan Fatimah 1 Maret 2021.

Hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak Ustaz Abdul Somad terkait kabar bahagia yang beredar ini.

UAS merupakan Dai kondang yang telah dua tahun ini menyandang status duda.

Ia pernah menikah dengan Mellya Juniarti.

Hasan Basri, pengacara UAS saat itu mengatakan rumah tangga UAS dan Mellya Juniarti retak sejak 2015.

UAS memiliki nama lengkap Ustaz Prof H Abdul Somad Batubara Lc D.E.S.A. PhD.

Dia lahir di Silo Lama, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, pada 18 Mei 1977.

Saat ini UAS merupakan ulama yang telah berusia umur 43 tahun.

Ia sering mengulas berbagai macam persoalan agama, khususnya kajian ilmu hadis dan ilmu fikih.

Selain itu, UAS juga banyak mengulas nasionalisme dan berbagai masalah terkini yang sedang menjadi pembahasan di masyarakat.

Ustaz Abdul Somad pernah bertugas sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.

Setelah 10 tahun mengabdi di kampus itu, akhirnya UAS mengundurkan diri pada tahun 2019.

(adz/tribun.com)

Senin Besok, Pj Gubernur Jambi Akan Lantik Bupati dan Wabup Tanjabtimur

Juru Bicara Pemprov Jambi dan Karo Adpim Setda Provinsi Jambi Johansyah

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Pelantikan bupati/wakilbupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur terpilih hasil pilkada 2020 yakni Romi dan Robby yang terpilih kembali akan dilantik oleh Pj.Gubernur Jambi Dr.Hari Nur Cahya Murni, M.Si pada hari senin (26/4/2021) pukul 11.00 WIB di Auditorium Rumdis Gubernuran Jambi.

Selain pelantikan bupati/wakilbupati kabupaten Tanjabtim juga akan dilakukan pelantikan ketua PKK /Dekranasda Kabupaten Tanjabtim oleh Pj Ketua PKK/Dekranasda Provinsi Ny Iin Sudirman.

Besok minggu 25 April 2021 akan dilakukan gladi kotor yang langsung dihadiri pak Romy dan Robby beserta isteri bupati/wakilbupati.

"Segala persiapan sudah kita lakukan, mulai dari Undangan,SK dan panitia pelantikan yg melakukan rapat yg mengundang pihak dari pemerintah kab.tanjabtim," kata Juru Bicara Pemprov Jambi dan Karo Adpim Setda Provinsi Jambi Johansyah, Sabtu (24/4/2021).

Lanjut Johan, sesuai instruksi Mendagri bahwa pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Di dalam Ruang Auditorium untuk kapasitas undangan dan petugas hanya untuk 25 orang (termasuk Pj Gubernur, Forkopimda Provinsi, yang akan dilantik, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tanjabtim).

Untuk rekan media/pers, Pendamping, disiapkan ruangan khusus diluar Auditorium yang kita lengkapi siaran YouTube,  TV untuk siaran langsung.

"Semua mobil tamu dan undangan diparkir di luar rumdis,,yg kita siapkan diparkiran di depan peranginan rumah dinas Gubernur,

setiap tamu yang akan masuk discreening protokol kesehatan oleh petugas kesehatan," pungkasnya.(adz/hms)

20 Warga Positif Covid-19, Untuk Sementara Aktivitas di Masjid Syafa'at Selincah Dilarang

Aktivitas ibadah di Masjid Syafaat, RT 4 Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi sementara waktu dilarang, lantaran kawasan ini zona merah Covid-19.(ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Aktivitas ibadah di Masjid Syafaat, RT 4 Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi sementara waktu dilarang, lantaran kawasan ini zona merah Covid-19.

Camat Palmerah, Amran mengatakan sesuai dengan kriteria pengendalian zonasi, bahwa wilayah zona merah harus menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

"Masjid baru dapat digunakan setelah adanya perubahan zona Covid-19. Sementara ini, tidak diizinkan salat atau ibadah di Masjid Syafaat RT 4," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Pihaknya telah menunjuk warga selaku ketua pengawas ini.

Sementara itu, sebelumnya, 20 warga yang rumahnya berdekatan dan merupakan keluarga ini, tengah menjalani isolasi mandiri dan dicek langsung oleh petugas.

Pihaknya juga mendesinfeksi rumah warga dan masjid secara berkala. Selain itu, juga memasang spanduk pemberitahuan bahwa telah memasuki kawasan zona merah Covid-19.(*)

Berita Sebelumnya:

Gara-Gara Acara Punggahan, Satu Keluarga di Selincah Terpapar Covid-19

Belum lama ini, belasan warga di salah satu kawasan Kecamatan Paal Merah dikabarkan terkonfirmasi Covid-19 dari hasil swab. Saat ini, pihak Kecamatan dan Kelurahan tengah melakukan monitoring terhadap belasan warga tersebut.

Mereka dikabarkan terpapar Covid-19, setelah melakukan acara punggahan atau makan bersama saat berbuka puasa beberapa waktu lalu. Mau tak mau, salah satu kawasan di Kelurahan Selincah masuk kategori zona merah.

Camat Paal Merah, Amran menyebutkan, awalnya ada 19 orang yang dilakukan uji swab. Hasilnya, 15 orang dinyatakan positif. Mereka rerata satu keluarga dan bertetangga.

“Benar, sudah kita minta lakukan isolasi mandiri. Dan kita minta kepada RT memastikan mereka tidak keluar dari masa isolasi mandiri,” terangnya, Jumat (23/4) pagi.

Hanya saja memang, Amran belum bisa menyebutkan secara detail mengenai terpaparnya belasan warga di lingkungannya tersebut. “Masih kita lakukan tracing lagi. Beberapa waktu kedepan akan dilakukan kembali swab kedua terhadap mereka,” terangnya.

Mengenai logistik terhadap mereka, Amran mengaku telah menginstruksikan ke lurah maupun ke tingkat RT, agar secara swadaya membantu mereka. “Untuk kebutuhan pangan, nanti akan diantarkan petugas khusus ke depan rumah mereka. Sebab kita memastikan mereka tidak keluar rumah, selain itu kita minta untuk aktifkan pos kamling 1x24 jam untuk membantu memantaunya,” jelasnya.

Mengenai masuk kategori zona merah, dirinya pun bersama pihak kelurahan berencana akan memasang spanduk khusus bertuliskan “kawasan ini zona merah” seperti yang ada dalam instruksi Mendagri RI No 09 Tahun 2021 tentang penetapan status PPKM bagi Provinsi Jambi dan mengoptimalkan posko penangan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

“Rencana kita akan pasang spanduk tersebut, seperti yang sudah dirapatkan bersama Pemkot Jambi beberapa waktu lalu. Ini juga untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa Covid-19 itu memang ada,” tukasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Jambi, Budidaya turut membenarkan informasi tersebut. Dia pun sangat menyayangkan, adanya kabar aktivitas yang dilakukan masyarakat tersebut sebelum terkonfirmasi positif Covid-19.

“Tentu ini sangat kita sayangkan. Ini bukan berarti kita melarang mereka berkumpul bersama keluarga. Tapi tahan dulu. Kalau memang pun melakukan aktivitas tersebut, tolong prokesnya dijaga ketat,” jelasnya.

Seperti disebutkan Budidaya, saat akan makan, diharapkan masyarakat jangan memakai sendok yang sama. Kemudian, ketika mengambil lauk diusahakan jangan berbicara.

“Itu mungkin beberapa caranya yang bisa digunakan, tapi sekali lagi kita tegaskan. Masyarakat harus ikut aktif untuk mencegah ini, karena Covid-19 ini memang ada,” singkatnya. (*)

Bertambah 5 Orang, Kasus Positif Covid-19 di RT 4 Kelurahan Selincah

Setelah 15 warga dalam satu keluarga atau beberapa rumah di RT 4 Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi dinyatakan positif usai menggelar acara pungguhan, kini lima orang warga kembali dinyatakan positif Covid-19, Sabtu (24/4).

Camat Paal Merah, Amran mengatakan ini diketahui setelah hasil swabnya keluar. "Sekarang jadi 20 orang yang positif Covid-19 dan mereka satu keluarga. Rumahnya berdekatan, satu hamparan begitu," katanya saat dikonfirmasi.


Amran mengatakan, pihaknya telah menunjuk satu keluarga pasien sebagai ketua yang mengawasi keluarga yang sedang isolasi mandiri ini.

Dikatakan dia, pihaknya telah memasang dua spanduk pemberitahuan kawasan zona merah, yakni di RT 4 dan di masjid.

Setelah adanya pemberitahuan tersebut, menurutnya warga di lingkungan sekitar sudah tak terlalu banyak berada di luar rumah. Namun, untuk aktivitas tetap normal. Hanya saja, kesadaran warga untuk tidak berkerumun.

"Setelah ada pasien Covid-19 dan zona merah ini, kawasan di sana jadi sepi. Tidak ada pemuda kumpul di luar lagi. Karena mungkin memang tak ada kepentingan ya," jelasnya.

Amran menyebut, 20 pasien ini akan mengikuti swab ke dua, namun masih menunggu informasi dari pihak Puskesmas Selincah.(*/jpnn)

Satgas Yonif 512 Pererat Tali Persaudaraan Dengan Kepala Suku Perbatasan Papua

Satgas Yonif 512 Pererat Tali Persaudaraan Dengan Kepala Suku Perbatasan Papua

Merdekapost.com -  Dalam rangka mempererat tali persaudaraan dengan tokoh berpengaruh di wilayah perbatasan Papua, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY mengunjungi Yusup Sauri (52) kepala suku di Kampung Yabanda, Distrik Yaffi, Kabupaten Keerom, Papua. Jumat (23/04)

Kegiatan anjangsana seperti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota Pos Yabanda untuk mempererat tali persaudaraan agar tercipta hubungan yang harmonis antara TNI masyarakat.

Dalam kunjunganya Danpos Yabanda Letda Inf Hendri Nardi Wibowo membahas tentang program-program dari pemerintah setempat yang belum dilaksanakan di Kampung Yabanda, dengan harapan nantinya anggota Pos Yabanda dapat berpartisipasi mendukung pelaksaaan program tersebut.

Yusup Sauri menyambut dengan baik dan berterima kasih kepada anggota Pos Yabanda karena selama ini telah banyak membantu warga Kampung Yabanda dalam setiap kegiatan, ia juga berharap semoga kedepan anggota Pos Yabanda selalu dekat dan hadir di tengah masyarakat seperti yang sudah dilakukan.

Baca Juga: Jalin Keakraban, Satgas Yonif 512 Kunjungi Warga Binaan di Perbatasan Papua

"Kami semua disini sangat senang dengan Satgas yang selalu ada bersama kita, apa yang telah dilakukan dapat dijadikan contoh oleh warga kampung agar bisa membuat Kampung Yabanda ini menjadi lebih baik dari sebelumnya" ucap Yusup Sauri.

"Semoga hubungan baik Satgas dengan kita yang sudah terjalin ini tidak akan terputus, dan kebaikan-kebaikan yang telah dilakukan oleh Satgas selalu di berkati oleh Tuhan Yesus" imbuhnya.

Dalam rilis tertulisnya di Pos Kotis Distrik Mannem, Dansatgas Letkol Inf Taufik Hidayat mengungkapkan bahwa berbagai cara akan terus dilakukan oleh Satgas Yonif 512 untuk mempererat tali persaudaraan dengan tokoh-tokoh dan masyarakat di wilayah perbatasan Papua.

"Hal inilah yang di laksanakan secara rutin oleh pos jajaran Satgas Yonif 512 di wilayah binaannya masing-masing demi terciptanya hubungan baik TNI dengan Masyarakat" terang Letkol Taufik. (064)

Satgas Yonif 512 Melayani Masyarakat Dengan Setulus Hati di Ujung Timur Indonesia

 

Satgas Yonif 512 Melayani Masyarakat Dengan Setulus Hati di Ujung Timur Indonesia

Merdekapost.com - Dalam Rangka membantu mengatasi kesulitan masyarakat perbatasan Papua Khusunya di bidang kesehatan, anggota Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY memberikan pengobatan kepada warga yang sakit di Pir IV, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua. Jumat (23/4/2021)

Hal ini diungkapkan oleh Dansatgas Letkol Inf Taufik Hidayat dalam rilis tertulisnya di Pos Kotis Distrik Mannem. Jumat (23/4/2021)

"Menjaga kesehatan warga binaan merupakan tanggung jawab kita semua dalam membantu pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di bidang kesehatan" tutur Dansatgas.

"Kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan pengobatan kepada warga binaan yang sedang membutuhkan" imbuhnya.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Keamanan, Satgas Yonif 512 Sweeping di Jalan Poros Antar Distrik Perbatasan Papua

Ibadah Puasa bulan Ramadhan tidak menjadi penghalang bagi anggota Pos Kotis untuk memberikan bantuan pengobatan kepada masyarakat yang sedang sakit dengan setulus hati.

Dengan berjalan kaki, anggota Pos Kotis yang dipimpin oleh Bintara kesehatan (Bakes) Serda Siswoyo mendatangi rumah Surini (54) warga Pir IV yang mengeluhkan Pusing yang berlebihan, mual dan pandangan sering kabur.

Ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Surini mengalami gejala darah tinggi yang sudah lama di deritanya, setelah diberikan obat Bakes berpesan agar Surini menjaga pola hidup sehat, berolah raga dan menghindari beberapa makanan yang dilarang.

Surini mengucapkan terima kasih atas bantuan pengobatan yang telah dilakukan oleh anggota Pos Kotis "terima pak tentara karena telah membantu mengobati saya, saya akan mengikuti anjuran dari pak tentara" ucapnya.

"Saya sangat bersyukur dalam kondisi seperti ini ada tentara yang dengan ikhlas mengobati saya, semoga keikhlasan pak tentara di bulan yang penuh berkah ini dilipat gandakan pahalanya dari Allah SWT, aamiin" imbuh Surini. (064)

Di Tengah Isu MLB, Gus AMI Ketemu Mahfud MD

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambangi Menko Polhukam Mahfud MD di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Rabu (21/4). (Foto: Instagram @cakiminow)

MERDEKAPOST.COM |  JAKARTA - Di tengah isu Muktamar Luar Biasa (MLB), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sowan ke sejumlah tokoh. 

Setelah ketemu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Cak Imin, sapaan karibnya, menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Cak Imin Ketemu Mahfud di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Rabu (21/4) malam. Hal tersebut diketahui dari Instastory Cak Imin lewat akun @cakiminow. Cak Imin mengunggah dua foto bersama Mahfud MD.

Belum diketahui apa yang dibicarakan antara Cak Imin, dengan Mahfud MD yang pernah menjadi loyalis PKB KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini. Apakah tengah konsolidasi seputar isu MLB PKB yang belakangan menghangat, atau terkait isu yang lain.

Unggahan Mahfud MD di Twitter ditanggapi beragam oleh netizen. Ada yang nyentil dan nanya soal MLB PKB. “Cak Imin? Wah KLB lagikah prof?” tanya akun @JokowiPemuja.

Gus AMI dan Mahfud MD pada suatu kesempatan. (adz)

Seperti diketahui, sejumlah kader PKB mendorong pelaksanaan MLB. Alasan mereka, karena selama ini Cak Imin dinilai kerap melanggar AD/ART partai, salah satunya menunjuk ketua dan para pengurus DPW hingga DPC.

Sedangkan Gus Yaqut, diduga bermanuver, mendorong MLB, menjadi suksesor Cak Imin. Malah kabarnya, sejumlah eks mantan pengurus PKB di daerah menyebut telah mengetahui manuver ini. Katanya Gus Yaqut telah membentuk tim untuk mendorong MLB.

(Source: wartamadura)

Kisah Remaja Pria di Rudapaksa Oleh Seorang Janda, Disekap Selama 3 Hari dan Dicekoki Miras

Ilustrasi

MERDEKAPOST.COM |  PROBOLINGGO - Insiden dugaan pemuda disekap janda ini terjadi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Pemuda berusia 16 tahun mengaku disekap oleh seorang janda.

Tak hanya disekap, lelaki berinisial FU ini juga mengaku dipaksa untuk melayani nafsu sang janda di atas ranjang.

Sang janda yang berprofesi sebagai biduan itu telah dilaporkan ke polisi.

Polisi kini tengah mendalami kasus dugaan pencabulan ini.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono membenarkan prihal kasus tersebut.

Menurutnya, Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Proboliggo Kota telah melakukan pemeriksaan kepada korban.

"Rabu (21/4/2021) kemarin korban sudah dimintai keterangan lebih lanjut," ujar AKP Heri.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono menjelaskan kasus itu bermula pada Minggu (10/4/2021).

Keduanya membuat janji bertemu untuk membicarakan perihal pekerjaan di rumah kontrakan sang janda berinisial DAP yang berlokasi berada di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.

Di dalam kontrakan tersebut, kata AKP Heri, korban mengaku dicekoki minuman keras oleh perempuan berinisial DAP.

Pemuda itu tak berdaya di hadapan sang janda itu. Dalam posisi tidak sadar, FU mengaku dipaksa melayani nafsu DAP di ranjang kamar kontrakan.

"Dua orang ini sebenarnya partner kerja.

FU seorang fotografer wedding dan DAP itu biduan," kata AKP Heri.

3 Hari Disekap

Pemuda asal Kota Probolinggo itu mengaku sudah 3 kali dicabuli oleh DAP.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua FU curiga lantaran 3 hari anaknya tak pulang ke rumah.

Rupanya selama 3 hari FU tak pulang ke rumah karena diperkosa oleh seorang janda.

Bak disambar petir, mendengar pengakuan anaknya orang tua FU langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara korban mengaku tiga kali dipaksa melayani nafsu sang janda yang merupakan seorang biduan di atas ranjang.

Kepada polisi FU mengaku, usai dibuat tak berdaya pada pada Minggu (10/4/2021), keesokan harinya dirinya kembali disandera oleh sang janda.

FU dibawa ke kos DAP yang berada di kawasan Ketapang. Di sana FU kembali dipaksa menuruti melayani hasratnya.

Baca Juga: Aneh, Ini Alasan Seorang Ibu Nikahi Anak Kandungnya, Bikin Geleng Kepala

Pada hari berikutnya, DAP kembali melarang FU pulang. FU malah diajak ke kontrakan DAP yang berada di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Lagi-lagi di sana DAP mencabuli FU.

AKP Heri mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Sebab, kata dia, kasus tersebut melibatkan anak dibawah umur.

"Sekarang masih dalam tahap lidik dan sejauh ini kami masih memintai informasi dari korban/pelapor yang sekarang masih berstatus saksi," ungkapnya.(*)

(Sumber : TRIBUNBOGOR)

Masyarakat Diminta Jangan Mudik, Polda Jambi Jaga Ketat Batas Provinsi Jambi, Ini Titiknya!

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo. Masyarakat Diminta Jangan Mudik Polda Jambi Jaga Ketat Batas Provinsi Jambi. (adz) 

MERDEKAPOST.COM |  JAMBI - Pemerintah resmi keluarkan aturan larangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri  1442 Hijriah.

Seluruh moda transportasi, darat, laut dan udara dihentikan dan tidak boleh beroperasi mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Menindaklanjuti peraturan tersebut, Polda Jambi, melalui Ditlantas Polda Jambi telah mendirikan 9 Pos Pam pemeriksaan dan penyekatan Mudik batas Provinsi Jambi.

Diantaranya, 6 pos berada di jalur darat, yakni di kawasan Bata Kerinci - Solok Selatan Desa Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Baca Juga: Ini Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Persyaratan Ini

Kemudian, batas Kerinci-Painan, Desa Sungai Ning, Sungai Bungkal, Sungai Penuh tepatnya di KM 14.

Jalan Lintas Sumater, perbatasan Jambi Sumatera Barat, tepatnya di KM 54, Desa Rantau Ikil, Jujuhan, Bungo.  

Untuk pos keempat berada di Jalan Lintas Timur, Perbatasan Jambi-Riau, tepatnya di Desa Sungai Badar, Batang Asam, Tanjung Jabung Barat.

Kemudian, perbatasan antara Palembang-Jamni, yakni di KM 23, Desa Sebapo, Mestong, Muaro Jambi.

Hingga pos darat terakhir berada di Jalan Lontas Sumatera, batas antara Sarolangun dengan Linggau, Sumatera Selatan, di KM 28, Desa Sungai Gedang, Singkut,, Sarolangun.

Sementara itu, untuk jalur laut, terdapar dua Pos Pam, yakni di Pelabuhan Tanjung Jabung Barat dan Pelabuhan di Tanjung Jabung Timur. Dan untuk jalur udara, terdapat satu Pos Pam, yakni di Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Total Pos Pam, ada 9 dan itu akan kita jaga ketat," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, Jumat (23/4/2021).

Seperti diberikatakan sebelumnya, Polda Jambi akan menindak tegas seluruh perusahaan jasa angkutan umum Bus dan Travel yang nekat beroperasi pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo, usai melaksanakan rapat kordinasi lintas sektoral di Gadung Balai Siginjai Mapolda Jambi, Jumat (23/4/2021).

Heru menjelaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap moda trasnportasi darat, agar tidak nekat mengangkut penumpang yang akan melakukan mudik, menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.

"Kita akan perketat pengawasan, tidak ada yang boleh beroperasi dari tanggal yang ditentukan," kata Heru.

"Jika ada bus yang kedapatan beroperasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 ini, akan kita kandangkan langsung," tegas Heru.

Sementara itu, untuk para penumpang akan diinstruksikan untuk putar balik, ke titik awal keberangkatan.(*)

Ini Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Persyaratan Ini

Para Penumpang yang bersiap-siap untuk mudik. (adz)  

MERDEKAPOST.COM - Pemerintah secara resmi melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 ini.

Larangan mudik ini dimulai sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.

Inilah daftar orang yang tetap boleh bepergian dengan syarat selama larangan mudik yang berlaku.

Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 yang dimulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Perluasan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Addendum (peraturan tambahan) Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Meski demikian, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April hingga 24 Mei 2021.

Itu pun dengan syarat, harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka saat melakukan perjalanan.

Baca juga: Wujud Toleransi Umat beragama, Satgas Yonif 512 Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Gereja

Lantas, siapa saja yang tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April-24 Mei 2021?

Dikutip dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Sebenarnya, dalam SE sebelumnya, kelompok masyarakat ini telah mendapat pengecualian.

Hanya saja mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Dengan adanya Addendum SE Satgas 13/2021, maka masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.

Syarat Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei

Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan.

Bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Hal ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan baik pesawat, kapal, maupun kereta api.

Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian dalam kurun waktu H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara dalam kurun waktu 6–17 Mei 2021, tetap dilakukan peniadaan mudik sesuai SE Satgas 13/2021.

Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNose C19.

Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Namun mereka akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Dalam poin lainnya, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR/aRpid Test Antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Perempuan Bangsa Jambi Bagikan takjil Untuk Masyarakat

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol perjalanan pada adendum Surat Edaran yang dirilis Satgas Covid-19:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berikut protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid 19 yang tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 yang telah dirilis sebelumnya dan berlaku selama 6-17 Mei 2021:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga; dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.

Pertama, fungsi pencegahan yang meliputi lima hal, yaitu:

1) identifikasi titik potensi kerumunan;

2) sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;

3) sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik.

4) pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya;

5) pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kedua, fungsi Penanganan, yang meliputi enam hal, yaitu:

1) memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;

2) bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3) pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;

4) memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

5) membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis;

6) melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.

Ketiga, fungsi pembinaan yang mencakup dua hal yaitu penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro serta pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Keempat, fungsi pendukung yaitu melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko COVID-19 desa/kelurahan

8. Posko COVID-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 – 17 Mei 2021.

11. Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadan dan Idulfitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

12. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

(Tribunnews.com)

Aneh, Ini Alasan Seorang Ibu Nikahi Anak Kandungnya, Bikin Geleng Kepala

  • Gambar: Ilustrasi

MERDEKAPOST.COM - Apa jadinya bila seorang ibu nekat menikahi putranya sendiri lantaran tak kuat hidup menjanda.

Diketahui sang suami telah meninggal 12 tahun lalu. Namun yang tak kalah mencengangkan, alasan ibu itu menikahi putranya lantaran tak rela sang anak jatuh ke pelukan wanita lain.

Dikutip dari Elitereaders kisah pernikahan sedarah ini terjadi di pedalaman Gorontalo.

Berikut kisah selengkapnya?

Seperti yang dikutip dari Tribunnews, kehidupan pernikahan Betty Mbereko tentu sangat aneh bagi kebanyakan orang.

Hal itu karena dia memilih menikahi anaknya seusai suaminya meninggal dunia.

Sang anak diketahui punya kehidupan yang mapan. Namun, justru karena alasan itu, sang ibu tidak rela jika putranya itu jatuh ke pelukan wanita selain dirinya.

Betty akhirnya memutuskan menikah dengan anaknya sendiri atas dasar sama-sama suka.

Mereka bahkan berniat meresmikan hubungannya melalui pernikahan yang sah.

Wanita berusia 40 tahun ini juga bahkan tengah hamil besar hasil dari hubungan inses (sedarah) dengan putra kandungnya tersebut.

Dikutip dailyguideghana, Betty menjanda selama 12 tahun dan tinggal bersama anaknya, Farai Mbereko (23).

Foto : Ilustrasi

Setelah suaminya meninggal, Betty merasa mempunyai hak atas putranya tersebut dan bahkan berhak untuk menikah dengan Farai.

Tak disangka, Farai juga mengiyakan aksi gila ibunya dan siap untuk menikah dengan Betty.

Banyak orang yang tidak menyetujui hubungan terlarang ini karena dinilai bertentangan dengan norma dan agama.

Saat kepala desa menyodorkan pilihan untuk mengurungkan niatnya itu atau pergi dari desa,

keduanya memilih pergi meninggalkan desa dan menikah di tempat lain.

Lalu, bagaimana tanggapan masyarakat desa mereka setelah rencana itu terwujud?

'Di sini, anak bisa nikahi ibunya'

Bagi masyarakat umum, kawin dengan saudara kandung merupakan sebuah pantangan, dan bahkan tidak bisa ditoleransi.Namun, hal itu tidak berlaku bagi Suku Polahi di pedalaman Gorontalo.

Mereka hingga saat ini justru hanya kawin dengan sesama saudara mereka.

"Tidak ada pilihan lain. Kalau di kampung banyak orang, di sini hanya kami.

Jadi kawin saja dengan saudara," ujar Mama Tanio, Salah satu perempuan Suku Polahi yang ditemui di Hutan Humohulo, Pegunungan Boliyohuto, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, minggu lalu.

Diketahui Suku Polahi merupakan suku yang masih hidup di pedalaman hutan Gorontalo dengan beberapa kebiasaan yang primitif.

Mereka tidak mengenal agama dan pendidikan,serta cenderung tidak mau hidup bersosialisasi dengan warga lainnya.

(Sumber: Tribun.com)

Pemkab Kerinci Tandatangani Nota Kesepahaman dengan UNAND

Pemkab Kerinci Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Universitas Andalas (adz/ist) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten Kerinci melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas Andalas di Rektorat UNAND, Jumat (23/02/2021).

Penandatangan dilakukan langsung oleh Rektor UNAND Prof Dr Yuliandri SH MH dengan Bupati Kerinci Dr H Adirozal MSi.

Bupati Kerinci Dr H Adirozal saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa nota kesepahaman ini akan bermanfaat bagi masyarakat Kerinci dalam berbagai aspek, terutama dalam meningkatkan SDM.

Bupati Kerinci dua periode ini mengatakan, poin penting dari nota kesepahaman ini di antaranya terkait pengembangan SDM dalam Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Masyarakat. Sesuai dengan moto Kampus Merdeka.

“Alhamdulillah Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Universitas Andalas hari ini berjalan lancar dan sukses. Semoga sinergitas ini dapat terjalin dengan baik dalam rangka saling mendukung program satu sama lain,” kata Bupati.

Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut Pj Sekda Kerinci Asraf, Kadis BKPSDM, Kadis Pemdes, Kadiskes, Kadis Koperindag serta perwakilan lainnya. (*)




Soal PSU : Ansori Hasan "KPU Harus Mampu Yakinkan Publik"

Merdekapost.com - Meskipun DKPP telah memutuskan peringatan keras kepada oknum komisioner Provinsi Jambi, M Sanusi, sebagian masyarakat masih meragukan integritas KPU dalam menghadapi PSU 27 April mendatang. 

Menurut Ansori Hasan, seorang tokoh pemuda Jambi yang juga pelapor kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh M Sanusi, ada dua alasan publik masih ragu dengan integritas KPU Provinsi Jambi. 

Pertama, MK telah memvonis KPU Provinsi Jambi tidak berintegritas sehingga MK memerintahkan adanya PSU di 88 TPS. Kedua,  DKPP juga telah memberi sanksi kepada salah satu komisioner KPU Provinsi Jambi,  M Sanusi dengan teguran keras. 

Bahkan dua hakim DKPP menilai Sanusi layak diberhentikan karena dianggap memiliki conflik interst dan 2014 lalu juga pernah disanksi pelanggaran kode etik.

"Menurut saya, KPU harus kerja keras meyakinkan publik Kalau mereka benar benar berintegritas. Jangan sampai nanti saat PSU, partisipasi pemilih jauh berkurang karena KPU dianggap tidak netral, dan dianggap menzolimi salah satu calon," ungkap Ansori kepada media, Jumat (23/4/2021).

Sementara, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan angkat bicara terkait masalah yang sedang menerpa Komisioner KPU Sanusi.

"Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat, red)," ungkap Subhan, Jumat (23/04/2021).(*)

Menteri Trenggono Dorong Jambi Kembangkan Budidaya Ikan Guna Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Menteri Trenggono Dorong Jambi Kembangkan Budidaya Ikan Guna Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Merdekapost.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong Provinsi Jambi untuk mengembangkan potensi budidaya ikan berbasis kearifan lokal yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya saat mengunjungi Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Sungai Gelam dan Launching Pusat Patin Nasional (Pustina) , Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (23/4). Turut mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Asisten II Setda Provinsi Jambi Agus Sunaryo.

Dalam keterangan persnya usai  launching pusat patin nasional (Pustina) Menteri menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan tiga prioritas sebagai terobosan pada Tahun 2021-2024. Pertama, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. Kedua, Pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor. Ketiga, pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal.

Patin PUSTINA memiliki banyak keunggulan, di antaranya dalam hal ketahanan terhadap lingkungan dan penyakit, juga dalam kelangsungan hidup, pertumbuhan yang lebih cepat, maupun efisiensi terhadap penggunaan pakan. Pembuktian dilakukan melalui uji multilokasi dan uji tantang dibandingkan dengan jenis ikan patin lainnya. Selain itu, uji banding multilokasi di tahap pembesaran juga sudah dilakukan di BPBAT Sungai Gelam, Kawasan Kolam Tadah Hujan Kecamatan Kumpeh, Karamba di Sungai Batanghari, dan Bogor.

Perlu diketahui bahwa BPBAT Sungai Gelam pada tahun 2008 ditunjuk sebagai koordinator PUSTINA (Pusat Pengembangan Ikan Patin Nasional) untuk menghasilkan induk dan benih unggul ikan patin Siam yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sejak tahun 2009, BPBAT Sungai Gelam sudah mengumpulkan benih Patin Siam dari berbagai daerah di Indonesia, lalu Kamboja serta Vietnam. Kegiatan seleksi tersebut sejalan dengan kegiatan produksi untuk mendapatan induk patin yang lebih unggul lagi ke depan. (064)

Melalui Anjangsana, Satgas Yonif 512 Imbau Warga Perbatasan Papua Jauhi Narkoba

Satgas Yonif 512 Imbau Warga Perbatasan Papua Jauhi Narkoba

Merdekapost.com - Demi terciptanya lingkungan yang aman dari peredaran Narkoba, Danpos Kalilapar Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY Letda Inf Wahyu luhur melakukan kegiatan anjangsana ke Kampung Kalilapar 2, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua. 

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya para pemuda tentang larangan penggunaan, mengedarkan dan kepemilikan Narkoba.

Seluruh Pos jajaran Satgas Yonif 512  rutin memberikan himbauan kepada masyarakat di wilayah perbatasan, mengingat angka peredaran Narkoba di wilayah Papua cukup tinggi.

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Wadansatgas Mayor Inf Sarasin Celianto ketika di temui di Pos Kout Arso Kota, Kabupaten Keerom. Kamis (23/04)

"Kami semua akan terus berupaya dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan dalam memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya bagi para pemuda kampung tentang bahaya dan dampak buruk Narkoba" tutur Wadansatgas.

Baca Juga: Satgas Yonif 512 Berbagi Ilmu Pengetahuan Dengan Anak-anak di Ujung Timur Indonesia

"Himbauan ini akan terus dilakukan agar masayarakat sadar dan ikut bersama-sama menjaga wilayah perbatasan Papua dari peredaran Narkoba" imbuhnya

Penggunaan, mengedarkan dan kepemilikan Narkoba akan berdampak buruk bagi masyarakat karena akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Paulus Maunda (60) Yang merupakan tokoh adat  mengucapkan terima kasih kepada Danpos Kalilapar yang telah berkunjung dan memberikan himbauan kepada warga Kampung Kalilapar 2 agar menjauhi Narkoba.

"Terima kasih pak Danpos yang telah kunjungi kampung kami dan kasih tau bahaya Narkoba kepada para pemuda, saya juga akan ikut bantu untuk sampaikan ke warga lainya, supaya kampung kami benar-benar aman dari Narkoba" ucap Paulus. (064)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs