GNPK RI Laporkan Dugaan Pungutan kepada Kepala Desa Terkait Pekan Budaya, Minta Kewenangan Camat Diuji

 


Merdekapost.com | Sungai Penuh - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) DPD Kerinci–Sungai Penuh kembali menjalankan fungsi kontrol sosial. Kali ini, GNPK RI melaporkan dugaan persoalan tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan permintaan biaya kepada sejumlah Kepala Desa untuk mendukung keikutsertaan dalam kegiatan Pekan Budaya yang diselenggarakan Pemerintah Kota Sungai Penuh di Lapangan MTQ Kota Jambi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pembebanan biaya kegiatan stan atau kegiatan pendukung kepada Kepala Desa melalui pihak kecamatan. GNPK RI menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan diuji dari sisi kewenangan pemerintahan maupun tata kelola keuangan desa.

Ketua DPD GNPK RI Kerinci–Sungai Penuh, Yusub Basri, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dan masukan dari sejumlah sumber serta melakukan penelusuran terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang kepada Kepala Desa untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apa dasar kewenangan, dasar kegiatan, serta sumber anggaran yang digunakan.

“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Justru itu yang ingin kami uji melalui mekanisme hukum. Kalau memang ada dasar kewenangan dan dasar anggarannya, tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau tidak ada dasar hukumnya, tentu menjadi persoalan yang perlu diperiksa,” ujar Yusub.

Kewenangan Camat Menjadi Salah Satu Hal yang Dipertanyakan

Menurut GNPK RI, persoalan tersebut perlu dilihat dari ketentuan mengenai kedudukan dan tugas camat. Pasal 225 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas camat, antara lain mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di kecamatan, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan.

Sementara Pasal 226 ayat (1) mengatur bahwa camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Pelimpahan tersebut bukan berarti setiap kegiatan pemerintah daerah secara otomatis dapat dibebankan kepada anggaran desa.

Karena itu, GNPK RI mempertanyakan apakah permintaan biaya kepada Kepala Desa untuk kegiatan Pekan Budaya tersebut memiliki dasar kewenangan, dasar penugasan, serta dasar penganggaran yang jelas.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata kegiatan Pekan Budayanya. Kegiatan pemerintah tentu harus kita dukung. Yang perlu jelas adalah ketika pembiayaannya dibebankan kepada desa atau Kepala Desa, apa dasar hukumnya, siapa yang menugaskan dan dari mata anggaran mana pembiayaan itu berasal,” kata Yusub.

Dana Desa Tidak Dapat Digunakan Secara Bebas untuk Kegiatan Pemerintah Daerah

GNPK RI juga menyoroti aspek pengelolaan keuangan desa. Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Kemudian Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam satu tahun anggaran. Sementara Pasal 3 ayat (1) menegaskan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dengan kewenangan yang antara lain berkaitan dengan pelaksanaan APB Desa dan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.

Dengan ketentuan tersebut, GNPK RI menilai penggunaan uang desa untuk membiayai suatu kegiatan di luar perencanaan dan kewenangan desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan instruksi atau permintaan secara lisan. Harus dilihat apakah kegiatan tersebut memang merupakan kewenangan desa, telah dianggarkan dalam APB Desa, dan memiliki dasar hukum serta mekanisme penganggaran yang sah.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diminta Diuji

GNPK RI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 17 ayat (1) menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.”

Sedangkan Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan penyalahgunaan wewenang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) huruf c menyatakan pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 18 ayat (3) mengatur tindakan sewenang-wenang antara lain apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan.

“Aturan tersebut yang menjadi salah satu dasar kami meminta persoalan ini diperiksa. Kami tidak mengatakan camat pasti melakukan penyalahgunaan wewenang. Kami meminta aparat yang berwenang menguji apakah tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan atau tidak, termasuk bagaimana mekanisme pembiayaannya,” tegas Yusub.

GNPK RI: Pengawasan Bukan Berarti Menghambat Program Pemerintah

Yusub menegaskan, GNPK RI tidak bermaksud menghambat pelaksanaan program pemerintah maupun kegiatan Pekan Budaya. Menurutnya, kegiatan pemerintah tetap harus didukung sepanjang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan mekanisme penganggaran yang benar.

“Kami mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi dukungan terhadap pemerintah tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan. Justru pengawasan diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

GNPK RI berharap pihak Kejaksaan dapat menelaah laporan tersebut secara objektif, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai dasar permintaan biaya, jumlah dana yang diminta, mekanisme penarikan, pihak yang menerima, sumber anggaran, serta apakah terdapat dokumen resmi atau penugasan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

“Kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menguji. Jika ternyata semua memiliki dasar hukum, tentu harus kita hormati. Tetapi jika ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan atau tata kelola keuangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Yusub.

Laporan dan informasi yang disampaikan GNPK RI tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.(*)

Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light

Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light.(adz)

Sungai Penuh | Merdekapost.com - Matinya lampu lalu lintas (traffic light) di sejumlah titik Kota Sungai Penuh menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD. 

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kelancaran arus kendaraan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melakukan perbaikan karena terbentur status kewenangan dan aset.

Baca Juga: Ini Sosok Tiga Kades di Merangin yang Diberangkatkan ke China Selama 10 Hari

Menurutnya, seluruh lima titik traffic light di Kota Sungai Penuh berada pada ruas jalan berstatus jalan nasional. Karena itu, kewenangan pemeliharaan fasilitas lalu lintas tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

“Kami sangat memahami harapan masyarakat. Namun secara aturan hukum, Pemerintah Kota maupun DPRD tidak memiliki dasar untuk menganggarkan dana perbaikan pada aset yang tercatat milik pusat,” jelas Tole, Selasa (8/9/2026).

Koordinasi Sudah Dilakukan

Tole menegaskan, persoalan traffic light tersebut bukan berarti dibiarkan tanpa penanganan. DPRD bersama Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait sejak April 2025.

Koordinasi dilakukan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan BPTD Wilayah II Jambi. Bahkan, pada 22 April 2025, tim teknis dari pemerintah pusat telah turun langsung ke Sungai Penuh untuk melakukan identifikasi terhadap kondisi dan kerusakan traffic light.

Langkah tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk terus mendorong agar penanganan dapat segera direalisasikan.

Pemkot dan DPRD Diminta Terus Kawal

Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh berharap Pemkot melalui dinas terkait tidak berhenti pada tahap koordinasi, tetapi terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga ke tingkat pusat.

Sebab, meskipun kewenangan perbaikan berada di pemerintah pusat, dampak dari matinya traffic light dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Sungai Penuh.

“Yang terpenting bagaimana kita bersama-sama mengawal ini agar segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Direktur RSUD Mayjen H.A Thalib Ajak Masyarakat Kerinci & Sungai Penuh Pakai Masker

Sinergi antara Pemkot, DPRD, Dishub Provinsi dan pemerintah pusat dinilai menjadi kunci untuk mempercepat perbaikan. Terlebih, traffic light bukan sekadar fasilitas pelengkap jalan, melainkan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Masyarakat pun berharap persoalan kewenangan tidak berujung pada lambannya penanganan. Sebab, ketika lampu lalu lintas tidak berfungsi, pengguna jalan lah yang secara langsung menghadapi risikonya.(Adz)

Kabut Asap Makin Pekat, Direktur RSUD Mayjen H.A Thalib Ajak Masyarakat Kerinci & Sungai Penuh Pakai Masker


 Merdekapost.com | Sungai Penuh, (08/09/2026) – Kondisi kualitas udara di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci kian memburuk akibat kabut asap yang menyelimuti daerah tersebut beberapa waktu terakhir. Merespons situasi ini, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen H.A Thalib, dr. Rofi Irman, Sp.PD, Cht. FINASIM, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sebuah pernyataan resminya, dr. Rofi Irman mengajak warga Kerinci dan Sungai Penuh untuk kembali meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menjaga kesehatan pernapasan. Ia menekankan pentingnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

"Kesehatan kita adalah aset yang paling berharga. Saat ini kita sedang dilanda kabut asap, dan ini sangat berisiko bagi kesehatan pernapasan," ujar dr. Rofi.

Lebih lanjut, dokter spesialis penyakit dalam tersebut menjelaskan bahwa partikel mikro yang terkandung dalam asap akibat kebakaran hutan dan lahan sangat berbahaya jika terhirup. Dampaknya bisa menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, hingga memperburuk kondisi penderita asma atau penyakit paru kronis.

"Oleh karena itu, saya mengimbau dan mengajak mari seluruh masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh untuk bersama-sama memakai masker kembali. Ini adalah langkah pencegahan paling sederhana dan efektif untuk melindungi diri kita sendiri dan keluarga dari paparan asap berbahaya," tegasnya.

Selain penggunaan masker, pihak rumah sakit juga menyarankan masyarakat untuk:

  • Mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.
  • Memperbanyak konsumsi air putih untuk membantu detoksifikasi tubuh.
  • Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala gangguan pernapasan seperti sesak napas, batuk persisten, atau nyeri dada.

RSUD Mayjen H.A Thalib berkomitmen untuk terus siaga memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap. 

Mari kita jaga kesehatan bersama dengan selalu disiplin memakai masker saat kondisi udara tidak sehat.(Kai)

Sudah 8 Bulan Upah Rp10 Juta Belum Dibayar, Pekerja Proyek RSUD M.H.A. Thalib Minta Kepastian

Sudah 8 Bulan Upah Rp10 Juta Belum Dibayar, Pekerja Proyek RSUD Mayjen H.A. Thalib Minta Kepastian.(Ist)

MERDEKAPOST.COM | SUNGAI PENUH — Seorang pekerja berinisial Y mengaku belum menerima sisa upah sekitar Rp10 juta dari pekerjaan pemasangan kabel penerangan di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Kota Sungai Penuh. Pekerjaan tersebut dilaksanakan pada Desember 2025 oleh CV Satu Putra.

Y mengaku hingga September 2026, atau sekitar delapan bulan setelah pekerjaan selesai, sisa upah yang menjadi haknya belum juga dibayarkan.

Menurut Y, dirinya telah menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan. Namun, pembayaran atas sebagian upahnya hingga kini belum mendapatkan kepastian.

Baca Juga: Bertahun Berjuang Melawan Kelumpuhan Otak, Gibran Bocah Kerinci Butuh Uluran Tangan dan Kepedulian Pemerintah

“Saya sudah bekerja dan pekerjaan sudah selesai. Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja dibayarkan,” ujar Y.

Y mengatakan, saat meminta kepastian pembayaran, dirinya memperoleh penjelasan bahwa pihak kontraktor masih memiliki kewajiban terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai sekitar Rp9 juta lebih.

Informasi tersebut, menurut Y, menjadi salah satu alasan pembayaran sisa upahnya belum diselesaikan.

Namun, Y mempertanyakan hubungan antara kewajiban tersebut dengan pembayaran upah tenaga kerja.

Menurutnya, apabila terdapat kewajiban kontraktor berdasarkan hasil pemeriksaan atau persoalan administrasi lainnya, hal tersebut semestinya tidak membuat pembayaran atas pekerjaan tenaga kerja tertunda tanpa kepastian.

Y berharap pihak kontraktor memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pembayaran sisa upah tersebut serta kepastian waktu pembayarannya.

Baca Juga: Siapa Dalang Dibalik Aktivitas PETI Beralat Berat di Pulau Baru? Nama Bur dan Anton Muncul dari Keterangan Warga

Atas persoalan tersebut, Y berharap Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan klarifikasi dan memeriksa persoalan pembayaran upah tersebut berdasarkan dokumen serta hubungan kerja yang sebenarnya.

Ia meminta adanya kepastian mengenai status pembayaran, alasan penundaan, serta waktu penyelesaian sisa upah yang menurut pengakuannya masih belum diterima.

Persoalan pembayaran upah tersebut dinilai perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk mengenai hubungan kerja antara pekerja dan pihak yang mempekerjakan, bukti pembayaran, serta kesepakatan mengenai besaran dan waktu pembayaran.

Pernyataan mengenai adanya temuan BPK sekitar Rp9 juta lebih juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Jika benar terdapat temuan pemeriksaan, perlu diketahui substansi temuan tersebut, pihak yang berkewajiban menindaklanjutinya, serta apakah temuan tersebut memiliki keterkaitan dengan pembayaran tenaga kerja.

Baca Juga: Kematian Brigadir EWS Tanjabtim Masih Didalami Polda Jambi, 5 Polisi Sudah Dipecat

Kejelasan tersebut penting agar persoalan antara kontraktor dan pihak lain tidak berujung pada ketidakpastian terhadap hak pekerja yang mengaku telah menyelesaikan pekerjaannya.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, pihak CV Satu Putra, RSUD Mayjen H.A. Thalib, serta Dinas Tenaga Kerja perlu memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui secara pasti nilai pekerjaan, mekanisme pembayaran, status pembayaran kepada tenaga kerja, serta kebenaran informasi mengenai adanya temuan BPK yang disebut menjadi salah satu alasan tertundanya pembayaran.

Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan awal dari pekerja dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum diperoleh dokumen serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

CV Satu Putra dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*)

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Turun, Kuasa Hukum Segera Eksekusi Ruko Milik Robiatul di Koto Periang Kayu Aro

 

PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG: Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung sudah Turun, Kuasa Hukum Irawadi Uska, S.H, M.H Segera Eksekusi Ruko Milik Robiyatul Addawiyah di Koto Periang Kayu Aro.(Istimewa/mpc) 

KERINCI - Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung turun, Ruko milik Robiyatul di desa Koto Periang Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi akan segera di Eksekusi oleh kuasa Hukum Irawadi Uska, SH .MH

Sebagaimana dijelaskan oleh Kuasa Hukum Penggugat Irawadi Uska, S.H, M.H bahwa Kliennya Robiyatul Adawiyah (Penggugat) menang ditingkat PN Sungai Penuh, kemudian Menang Banding di PT Jambi dan terakhir sampai ke Kasasi. yang mana saat ini telah turun Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan Pihak Bemi Rahwanto:

  • Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn 
  • Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 15/Pdt/2026/PT JMB
  • Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 3154 K/Pdt/2026

Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini, BEMI RAHWANTO, bertempat tinggal di Desa Pasar Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Taufiq Hidayat, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Pilar Agung, beralamat di Jalan Surau Gadang, RT 002, RW 003, Koto Panjang, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Februari 2026; Pemohon Kasasi /Tergugat II; 

Sementara, ROBIYATULADDAWIYAH HASIBUAN, bertempat tinggal di Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Irawadi Uska, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Irawadi Uska, S.H., M.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juli 2025; Termohon Kasasi/Penggugat; 

Adapun Petikan Putusan kasasi Mahkamah agung dalam pokok perkara: 

Menolak Eksepsi Tergugat II dan Turut tergugat I: 

dalam pokok perkara: 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 

2. Menyatakan Tanah yang berdiri ruko 1 yang berbatas:

  • Ruko: utara berbatas dengan tanah Nasrudin, Timur debgan Sungai, Barat berbatas dengan jalan, selatan berbatas dengan ruko penggugat. sebagaimana disebut sebagai objek perkara adalah sah hak milik penggugat berdasarkan sertifikat hak milik nomor 103 desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatul Addawiyah Hasibuan; 

3. Menyatakan bahwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 

4. Memerintahkan tergugat II untuk segera mengosongkan tanah dan Ruko objek paerkara yang terletak di Desa Koto Periang  Kecamatan Kayu Aro, apabila ingkar dilaksanakan maka dibantu dengan alat keamanan negara;

5. Memerintahkan turut Tergugat I dan Tergugat II untuk Tunduk dan patuh pada putusan ini; 

6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Dalam Rekovensi Menolak gugatan Penggugat Rekovensi;

Dalam Konvensi dan Rekovensi: 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara Rp1.472.000.00 (satu Juta empat ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah);

Diputuskan dalam sidang Majelis hakim PN Sungai Penuh selasa 23 Desember 2025 oleh Aries Kata Ginting, S.H sebagai Hakim Ketua, Wanda rara Farezha, S.H dan Jessyca Fatmawaty Hutagalung, S.H asming2 sebagai Hakim anggota ditunjuk berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn tanggal 17 Juli 2025 putusan tersebut pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum 

Petikan Putusan Mahmakah AGung atas Kasasi yang diajukan Bemi Rahwanto.(Adz)

Adapun Putusan atas Banding yang diajukan oleh Tergugat BEMI RAHWANTO:

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 3154 K/Pdt/2026:

Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; 

M E N G A D I L I: 

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BEMI RAHWANTO tersebut; 

2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); Halaman 8 dari 9 hal. Put. Nomor 3154 K/Pdt/2026 Halaman 9 dari 9 hal. Put. Nomor 3154 K/Pdt/2026 

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026 oleh Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., dan Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Susi Pangaribuan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Dengan keluarnya putusan Kasasi tersebut, Menurut Irawadi Uska, S.H, M.H Pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan Eksekusi atas Ruko Milik Robiyatul Addawiyah sebagaimana yang dijelaskan didalam putusan itu. (Adz) 

Progres Baru 70 Persen, Addendum Tinggal 60 Hari, Pasar Beringin Jaya Dikebut

 

Sungai Penuh – Pelaksana proyek rehabilitasi Pasar Beringin Jaya, PT Cimendang Sakti Kontrakindo, diminta memanfaatkan secara maksimal tambahan waktu 75 hari kerja untuk menuntaskan pekerjaan senilai sekitar Rp48 miliar tersebut.

Tambahan waktu itu diberikan setelah pekerjaan belum dapat diselesaikan hingga berakhirnya masa pelaksanaan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada pertengahan Agustus 2026. Melalui addendum, pelaksana memperoleh waktu tambahan hingga akhir Oktober 2026.

Kepastian mengenai tambahan waktu tersebut disampaikan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi Kementerian PUPR, Edia Putra, saat melakukan pengecekan pembangunan Pasar Beringin Jaya bersama Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, Sekretaris Daerah Alpian, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Edia menjelaskan, progres pekerjaan hingga berakhirnya masa SPMK baru mencapai sekitar 70 persen. Karena itu, pihak pelaksana diberikan kesempatan tambahan selama 75 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

“Mengingat pekerjaan baru sekitar 70 persen hingga batas akhir SPMK, maka kami memberikan tambahan waktu 75 hari kerja atau sampai akhir Oktober,” kata Edia Putra.

Namun, tambahan waktu tersebut bukan berarti pelaksana dapat bekerja tanpa konsekuensi. Edia menegaskan, apabila pekerjaan belum selesai setelah berakhirnya masa addendum dan kontrak masih dilanjutkan sesuai ketentuan, pelaksana dapat dikenakan denda keterlambatan.

Besaran denda, kata dia, diperkirakan mencapai sekitar Rp45 juta per hari, sesuai ketentuan dalam kontrak.

Wali Kota Minta Tambah Pekerja dan Jam Kerja

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sungai Penuh Alfin meminta PT Cimendang Sakti Kontrakindo benar-benar memanfaatkan waktu tambahan yang diberikan. Menurutnya, percepatan pekerjaan diperlukan agar rehabilitasi pasar dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Alfin meminta kontraktor menambah jumlah tenaga kerja dan mengoptimalkan jam kerja, termasuk dengan menerapkan sistem kerja dua shift apabila memungkinkan dan sesuai ketentuan keselamatan serta pelaksanaan pekerjaan.

“Kami meminta kepada pelaksana agar memanfaatkan sisa waktu addendum sebaik mungkin. Tambah pekerja dan optimalkan jam kerja, sehingga sisa waktu ini dapat digunakan untuk mengejar pekerjaan dan menyelesaikannya tepat waktu,” ujar Alfin.

Menurutnya, pemerintah daerah berharap rehabilitasi Pasar Beringin Jaya dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah diberikan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dan segera memberikan manfaat bagi pedagang serta masyarakat.

Kontraktor Sanggupi Tambah Pekerja

Menanggapi permintaan tersebut, Manajer Pelaksana Proyek, Asep, menyatakan pihaknya siap melakukan penambahan tenaga kerja untuk mempercepat progres pekerjaan.

“Untuk mempercepat pekerjaan, akan kami tambah pekerja agar penyelesaiannya bisa tepat waktu hingga akhir Oktober. Kami optimistis pekerjaan dapat selesai dengan baik sesuai batas akhir addendum,” kata Asep.

Dengan waktu tambahan 75 hari kerja pekerjaan berjalan, Progres baru 70 persen, addendum tinggal 60 hari, Pasar Beringin Jaya dikebut. Pehatian publik selanjutnya tertuju pada kemampuan kontraktor mengejar sisa pekerjaan sekitar 30 persen dalam waktu yang tersedia.

Pemerintah daerah pun diharapkan terus melakukan pemantauan bersama pihak terkait agar percepatan pekerjaan tetap berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, keselamatan kerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(adz/source: WartaSatu)

Pantau Pembangunan Pasar Sungai Penuh, Wali Kota Alfin Pastikan Akhir Oktober Selesai Dikerjakan

Wali Kota Alfin Pantau Pembangunan Pasar Sungai Penuh, Akhir Oktober Ditargetkan Selesai.Ist)

SUNGAI PENUH – Pembangunan Pasar Sungai Penuh terus dikebut agar dapat selesai sesuai jadwal. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. turun langsung ke lokasi untuk melihat perkembangan pekerjaan, Selasa (1/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Alfin meninjau sejumlah bagian bangunan yang sedang dikerjakan. Ia juga meminta penjelasan dari pihak pelaksana terkait progres dan tahapan pekerjaan.

Alfin ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai target. Ia juga mengingatkan agar percepatan pekerjaan tidak mengorbankan kualitas bangunan.

“Pembangunan pasar ini tidak hanya harus selesai tepat waktu dan berkualitas. Kami juga ingin pembangunan ini memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui penggunaan produk-produk lokal yang tersedia,” kata Alfin.

Selain memantau pekerjaan fisik, Alfin memberikan perhatian pada penggunaan produk dalam pembangunan pasar.

Ia meminta pelaksana memanfaatkan produk lokal sepanjang memenuhi standar yang ditetapkan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi pelaku usaha lokal.

“Dengan menggunakan produk lokal yang berkualitas, perputaran ekonomi juga dapat dirasakan masyarakat daerah,” ujarnya.

Pembangunan Ditargetkan Rampung Oktober

Manajer Proyek Asep menyampaikan pihaknya optimistis menyelesaikan pembangunan Pasar Sungai Penuh pada akhir Oktober 2026.

Untuk mencapai target tersebut, pelaksana akan menambah tenaga kerja. Tim juga akan mengoptimalkan pekerjaan di lapangan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat progres pembangunan. Meski begitu, pelaksana tetap berkomitmen menjaga kualitas pekerjaan.

Asep menilai target akhir Oktober masih dapat dicapai dengan dukungan tambahan tenaga kerja dan pengaturan pekerjaan yang lebih optimal.

Pemkot Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target

Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memantau perkembangan proyek tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.

Alfin berharap Pasar Sungai Penuh nantinya dapat menjadi tempat perdagangan yang nyaman bagi pedagang dan masyarakat.

Selain memiliki fasilitas yang lebih baik, keberadaan pasar tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi di Kota Sungai Penuh.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi Kementerian Pekerjaan Umum, Edia Putra, Sekda Sungai Penuh Alpian, Kepala Dinas PUPR, serta Plt. Kepala Dinas Perindag.(ADZ)

Serahkan SK 195 PNS Kota Sungai Penuh, Wako Alfin: "ASN Jaga Integritas dan Profesionalitas!"

Sungai Penuh – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 195 orang di halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (31/8/2026).

Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh Alpian, para Asisten, Staf Ahli, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Sebanyak 195 orang yang menerima SK tersebut merupakan CPNS Formasi Tahun 2024 yang telah resmi diangkat menjadi PNS. Mereka terdiri dari berbagai jabatan dan formasi.

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi (PMI), Roma Usman, saat dikonfirmasi menjelaskan, dari 195 PNS yang menerima SK, sebanyak 73 orang merupakan tenaga kesehatan, 40 orang tenaga fungsional lainnya, 81 orang tenaga pelaksana, serta satu orang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Yang menerima SK PNS pada hari ini sebanyak 195 orang, meliputi 73 tenaga kesehatan, 40 tenaga fungsional lainnya, 81 tenaga pelaksana dan satu orang IPDN,” kata Roma.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh CPNS Formasi Tahun 2024 yang secara resmi telah diangkat menjadi PNS.

Alfin berharap pengangkatan tersebut tidak hanya menjadi pencapaian pribadi bagi para ASN, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Selamat bertugas, selamat mengabdi. Mari kita bangun Kota Sungai Penuh dengan penuh kebersamaan,” ujar Alfin.

Lebih lanjut, Alfin mengingatkan seluruh PNS yang baru menerima SK agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah, ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Saya berpesan kepada seluruh ASN yang menerima SK agar menjaga integritas, profesionalitas sebagai PNS dan bijak dalam menggunakan media sosial,” tegas Alfin.

Ia juga mengingatkan agar media sosial digunakan secara bijak dan tidak menjadi ruang untuk menyampaikan sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi. ASN diminta memahami bahwa setiap tindakan dan pernyataan di ruang publik turut mencerminkan profesionalitas aparatur pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, penyerahan SK sekaligus pengambilan sumpah/janji PNS dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin.

Dengan telah diterimanya SK dan dilaksanakannya sumpah/janji PNS tersebut, 195 ASN diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Sungai Penuh.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs