Ungkap Kasus Judi Online, 6 Pelaku Diamankan Polres Kerinci

 

Konferensi Pers kasus perjudian online. Foto: 064

Merdekapost.com - Polres Kerinci, berhasil mengamankan Enam orang tersangka Judi Online di lokasi yang berbeda. Tiga diantaranya Judi Togel, dan Tiga lagi merupakan judi hinggs domino.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, didampingi Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi, saat konferensi pers di Mapolres Kerinci pada Senin (29/08/2022).

Dijelaskan Kapolres bahwa ke Enam terangka tersebut diamankan dilokasi yang berbeda beserta dengan sejumlah Barang Bukti lainnya. “Tiga terangka merupakan Judi Chip Domino, dan Tiga lagi judi Togel,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, ditambahkan secara rinci oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi, dimana 3 lokasi/TKP Perjudian Togel online yang diamankan yakni di Desa Pasar Siulak Gedang, pada Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022, dengan tersangka RR (39) Tahun warga Rt 01 Desa Pasar Siulak Gedang.Lokasi Kedua di Desa Koto Aro Siulak dihari yang sama dengan tersangka MP (34) yang merupakan seorang Kuli Bangunan warga Desa Koto Aro.

“Serta lokasi Ketiga di Desa Siulak Deras Mudik, pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2022, dengan tersangka AP (28) warga Rt 02 Desa Sembilan,” ungkap Kasat Reskrim saat jumpa pers dihalaman depan Mapolres Kerinci.

Ditambahkannya, pada pekan itu juga terdapat 3 tersangka judi chip domino yang juga ikut diamankan pada Minggu Tanggal 21 Agustus 2022, yakni tersangka ZD (31) warga Rt 07 Kelurahan Pondok Tinggi. Selanjutnya tersnagka BT (39) warga Rt 11 Desa Koto Keras. “Dan tersangka RN (42) warga Desa Koto Dua Baru,” ucapnya.

Dijelaskan Kasat bahwa kronologis penangkapan, bahwa Tim opsnal satreskrim polres kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat, dan selanjutnya unit opsnal berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek setempat untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku, lalu selanjutnya diamankan tersangka beserta dengan sejumlah Barang Bukti ke Mapolres Kerinci.

“BB yang berhasil diamankan yakni uang, beberapa unit handphone, beberapa buah kartu ATM, buku tabungan ,dan Enam helai kertas yang berisikan angka – angka togel. Barang bukti ini disita guna untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus judi online yang ada di kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci,” bebernya.

Kasat ResKrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M mengucapkan terimakasih kasih atas laporan dari masyarakat yang merasa rasah adanya kegiatan judi togel ini, dengan gerak cepat tim opsnal turun kelapangan dan melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti. “Kita juga cek historis dari handphone memang banyak peminat yang ingin membeli togel ini, penjualan nya bisa secara langsung juga melalui sms atau WhatsApp dengan memasang nomor tertentu,” ungkapnya.

IPTU Edi Mardi Siswoyo juga mengatakan Enam orang tersangka ini terjerat pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman Pidana 10 tahun penjara. Lebih lanjut IPTU Edi Mardi Siswoyo berharap kepada seluruh masyarakat jika mendapat informasi terkait perjudian untuk segera melapor, dan laporan tersebut akan ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan. (064)

Lima Unit Mobil Pelansir BBM di SPBU Diamankan Polres Kerinci

 

Mobil pelansir BBM diamankan di Polres Kerinci. Foto: 064

Merdekapost.com - Polres Kerinci mengamankan mobil Pelansir BBM jenis Pertalite saat mengisi minyak di SPBU. Ada Lima unit mobil dan 99 dirigen disita untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi dikonfirmasi, Kamis (11/08/22) membenarkan hal itu. Ia mengatakan, ada sebanyak lima unit mobil dan 99 dirigen diamankan saat melansir BBM.

“Kita amankan saat mengangkut BBM jenis Pertalite dari dua SPBU yang ada di Kota Sungai penuh,” kata Kasat.

Saat diamankan Pelansir tidak bisa memperlihatkan surat resmi untuk bisa  melansir BBM. Dijelaskanya, untuk pelansir hanya dibolehkan bagi pelaku UMKM.

“Kita tetap pengawasan barang subsidi, agar jangan sampai disalah gunakan, apalagi untuk kegiatan ilegal seperti galian c,” jelasnya.

Lima unit mobil dan beberapa dirigen kosong saat ini diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut. Sementara 42 dirigen berisi pertalite dititipkan di SPBU.

“Untuk pemiliknya tidak kita tahan, tapi tapi diwajibkan melapor,” ungkapnya. (064)

Kepergok Curi Kulit Manis, Dua Pria di Kerinci Diamuk Massa

  

Terduga pencurian kulit manis diamankan petugas. Foto: Ist

Merdekapost.com - Dua orang Pria babak belur dan tidak sadarkan diri diamuk massa lantaran mencuri kulit manis di kawasan perladangan Sungai Dedap, Desa Koto Lebuh Tinggi Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Kedua dugaan pelaku pencurian Kulit Manis Warga berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lagi kabur dari kejaran massa.

Berdasarkan informasi diperoleh Siasatinfo.co.id (media partner Merdeka Post), Sabtu (06/08/2022) pukul 20:30 WIB, Kedua terduga pelaku pencuri kulit manis itu ditangkap massa warga sekitar pukul 15:30 WIB yakni, Ardevis (34) warga asal Talang Tinggi dan Yari (24) Warga Mukai Tinggi Kecamatan Siulak Mukai, Kabupatennya Kerinci Jambi.

“Ya, pelaku pencuri diamuk massa karena tertangkap mencuri kulit manis milik warga Koto Lebuh Tinggi," kata salah satu warga.

“Kedua pelaku yang ditangkap, sedangkan satu orang lagi dapat melarikan diri. Kasian juga liatnya karena dua orang pelaku pencurian kulit ini babak belur,” lanjutnya.

Kapolsek Gunung Kerinci, AKP Harmen Dasiba dihubungi via selulernya, Sabtu malam Pukul 20:40 WIB membenarkan ada kejadian pencurian kulit manis di lahan perladangan Warga.

“Benar ada kejadian dugaan pencurian Kulit Manis milik warga sore tadi. Sekarang kami membawa korban ke Rumah Sakit Umum Sungai Penuh,”ujar Kapolsek. (*)

Warga Bedeng 8 Diduga Korban Perampokan, 50 Emas Raib, Korban Dianiaya dan Dibuang Ditengah Jalan

Sutiyah (67) warga RT 05 Desa Pasar Bedeng Delapan Kecamatan Kayuaro, Kerinci, yang diduga menjadi korban perampokan. (ist)

Merdekapost.com | Kerinci – Video seorang nenek Bernama Sutiyah (67) warga RT 05 Desa Pasar Bedeng Delapan Kecamatan Kayuaro, Kerinci, Jambi viral.

Video yang direkam seorang pengemudi avanza yang menemukan Sutiyah di jalan Bangko, Merangin terlihat menangis dan minta tolong. Dalam video Sutiyah bercerita dengan seorang pengemudi habis dirampok sebanyak 50 emas dan uang 1 juta.

Baca Juga: Kantor Damkar Kerinci di Tanjung Tanah Terbiarkan, Suhardiman:"Sapi yang Ngantor Disini" 

“Saya diturun disana, 50 emas hilang uang 1 juta. Orangnya berdua, punya senjata,” kata Sutiyah menceritakan ke pengemudi mobil.

Video yang diunggah oleh akun Facebook rimfilmy usuluddin selama 1 jam lalu telah dibagikan 880 dan 24 ribu tayang. Divideo, Sutiyah terlihat bibir berdarah, bagian mata terluka.

Baca Juga  : Upacara Walcome and Farewell Parade Iringi Pisah Sambut Kapolres Kerinci

Wakapolres Kerinci Kompol Farouk Afero mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh Polres Kerinci. “Sudah ditindak lanjuti, dan laporan di Polres,” kata Waka melalui via whatsapp.

Waka juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memakai perhiasan emas yang mencolok, karena kasus ini telah sering terjadi.

Terpisah, Kapolsek Kayuaro IPTU Jeki mengatakan, korban adalah warga Pasar Bedang delapan. “Tadi sore pihak keluarga sudah pergi menjemput korban ke Bangko,” kata Kapolsek.

Kapolsek Kayuaro mengingatkan kembali kepada warga selalu waspada, karena dugaan sementara korban adalah di hipnotis.

“Masyarakat sudah kita himbau tidak memakai perhiasan berlebihan, dan mencolok serta lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenali, apalagi pergi ke pasar,” jelas Kapolsek.(hza)



Edarkan Sabu, Pria Asal Pasar Tamiai Kerinci Diringkus Polisi

  

Pengedar Sabu asal pasar Tamiai Kerinci. Foto: 064

Merdekapost.com - Polres Kerinci melalui Reserse Narkoba kembali mengungkapkan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu (25/5/2022).

Dari hasil penangkapan, Sabu seberat 62,78 gram disita dari tangan pelaku inisial AS (46) warga Pasar Tamiai, Kecamatan Batang Merangin.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kanit II Satresnarkoba IPDA Yandra Kusuma, membenarkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, dimana sering terjadi transaksi narkoba di Rumah tersangka Pasar Tamiai.

“Kasus ini, kami telah mengamankan 1 pelaku dan barang bukti sekitar 61,78 gram jika dinilai rupiah sekitar Rp 62 juta,” ujar Ipda Yandra, Jumat (27/5/2022).

Dari penyelidikan pelaku, Kata Ipda Yandra, sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Riau yang dikirim melalui jasa travel.

“Dari Pengakuan pelaku sabu berasal dari pekanbaru yang dikirim oleh seseorang, namun kita tetap melakukan penyelidikan sampai ke pekanbaru,” jelasnya.

Untuk tersangka, diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjaran. (064)

Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pembunuhan Pria di Danau Lingkat

  

Polres Kerinci berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Danau Lingkat. Foto: 064

Merdekapost.com - Mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di Bendungan Proyek  di Danau Lingkat,  Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci Jambi pada Senin (28/3/2022) sekitar jam 17.12 WIB sore terungkap.

Korban tersebut diketahui bernama Agus Egi Laksamana(16) warga Dusun Batu Lumut, Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Identitas korban tersebut juga di ketahui di dinding Facebook Vi-y Goen-wan, yang merupakan kakak korban yang mem-posting dan mencari keberadaan korban pada Minggu (27/03/2022) sempat membuat status adiknya tak pulang, disertai foto.

“Dicari adek kami Agus Egi Lesmana, sudah 3 hari gak pulang , dijemput temannya dari Lempur Tengah dan mau ke Lempur Tengah.”

“Bagi yang ada lihat adek ini mohon info, apalagi di sekitar lempur tengah,” kutipan status Vi-y Goen-wan di salah satu media sosial.

Dalam postingan tersebut banyak komentar yang menginfokan penemuan mayat dan Vi-y membalas bahwa benar itu adiknya.

“Iyo itu adik aku,” ungkapnya membalas komentar netizen.

“Ya Allah adik (disertai emoticon menangis),” dikutip dari Facebook Vi-y Goen-wan.

Sementara itu, Reskrim Polres Kerinci bergerak cepat, Selasa, (29/3/2022), berhasil meringkus diduga pelaku pembunuhan terhadap Agus Egi (16) yang mayatnya ditemukan mengapung dibendungan di Lempur.

Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmas, membenarkan bahwa diduga pelaku berhasil diringkus.

“Tadi pagi, tim opsnal Reskrim Polres Kerinci berhasil ringkus pelaku diduga pelaku AS (18),” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Pelaku AS (18) dan korban berteman, kronologis kejadian, awalnya pelaku AS menjemput korban. Pelaku menjemput korban dan mengajak minum, kemudian mengajak korban ke danau lingkat. Saat duduk di danau lingkat pelaku melihat korban chatting dengan pacar pelaku.

“Itu kan pacar saya (kata pelaku ke korban), kenapa chat dia, Karena cemburu pelaku langsung memukul korban sampai terkapar hingga korban merenggang nyawa ditempat,”beber Kasat Reskrim

Kasatreskrim Polres Kerinci Edi Mardi, juga menambahkan, terduga pelagu memakai tali untuk membuang korban di bendungan, di tali tersebut di ikat batu besar agar korban tenggelam.Setelah membuang korban pelaku AS (18) sempat kabur ke Padang.

“Karena setelah heboh dan keluarga telah mengetahui semua, pelaku AS (18) diminta orang tua pulang, Pelaku menyerahkan diri,” ungkap Kaset Reskrim. (064)

Muka Babak Belur Dipukuli, Biduan Asal Siulak Kerinci Laporkan Suami ke Polisi

 

Devia penyanyi asal Siualk yang dianaya Suami. Foto: Ist

Merdekapost.com - Artis lagu Kerinci dipukuli hingga babak belur bagian wajah. Mata bengkak alami luka lebam, pelipis korban berdarah hebat hingga alami jahitan.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa, Devia Tirta Dewi Sari (29) Warga Siulak Deras Mudik, RT 02, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Jambi. Terjadi Selasa, (15/3/2022).

Pelaku pemukulan merupakan suaminya korban DP (31), Warga Pasar Baru Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kerinci.

Informasi yang diperoleh, dari pihak keluarga menyebutkan bahwa kejadian dugaan penganiayaan dilakukan sang suami korban sekitar pukul 11:00 WIB, dilingkungan RT 02 dekat rumah korban.

“Suaminya minta uang, karena Devia tidak ada uang lalu dipukuli suami hingga mata sebelah kiri bengkak dan pelepis mata sebelah kiri terjadi pendarahan,’kata salah satu keluarga korban.

Sementara itu, Korban KDRT Devia, saat dihubungi, Rabu (16/3/2022), membenarkan bahwa dirinya dianiaya oleh sang suami. 

“Sudah di laporkan langsung kemaren ke pihak kepolisian,”kata Devia.

Artis cantik asal Siulak ini, juga mengharapkan, pelaku untuk segera ditangkap.

“Aku sudah lama mintak cerai dengan dia (pelaku penganiaya), tapi dia gak mau, harapan saya pihak kepolisian untuk menangkap pelaku yang ringan tangan itu,”harap Devia.

Dengan nada yang sedih, Devia juga mengaku bahwasanya dirinya sudah sering di kasarin oleh sang suami.

“Bukan hanya sekali ini saja saya di kasarin, sudah terlalu sering hal ini terjadi,”ujar Devia.

“Biar polisi yang menghukum,”tutupnya. (064)

Dua Mesin ATM di Sungai Penuh Dibobol Maling, Uang Ratusan Juta Raib

Merdekapost.com - Dalam satu malam dua buah mesin ATM dibobol maling, yang pertama kejadian di ATM BNI yang berlokasi di Gerbang IAIN Kerinci, Desa Sungai Liuk, Kota Sungai Penuh, Jum’at (11/03/2022).

Kemudian lokasi kedua di ATM Bank Jambi yang berlokasi di toko Bagunan Fadil di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho bersama Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo, Kasat Intelkam Iptu Eko Munkoid dan Pihak Bank langsung turun ke lokasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diperkirakan kejadian di ATM BNI di gerbang IAIN sekitar pukul 03.00 wib malam tadi, dan di ATM Bank Jambi sekitar pukul 03.30 wib.

Pelaku yang diduga berjumlah banyak orang, melakukan pembobolan ATM Bank BNI dengan mesin las, karena bagian bawah mesin ATM terbuka tanpa berangkas.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo, mengatakan setelah mengetahui adanya kejadian ini, pihaknya langsung turun ke lokasi.

“Kita sudah melakukan olah TKP, dari beberapa hal yang kita temukan dilokasi. Didapati mesin ATM sudah dibobol dan rekaman CCTV di sekitar lokasi juga sudah kita peroleh,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Berdasarkan hasil olah TKP, ditambahkan Iptu Edi Mardi Siswoyo, diindikasikan pelaku sudah profesional, dari pemeriksaan diketahui mesin ATM tersebut baru diisi sebelumnya oleh BNI. Dengan total kerugian yang di mesin ATM BNI sekitar Rp 280 juta lebih.

“Kita indikasikan pelaku sudah profesional, karena ini merupakan kejadian yang pertama kali diwilayah hukum polres Kerinci. Pihaknya akan melakukan identifikasi dengan melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk ATM Bank Jambi Desa Simpang Tiga Hamparan Rawang, pelaku tidak berhasil melakukan pembobolan. Karena kuatnya pengamanan. 

“Untuk mesin ATM milik Bank Jambi di Rawang juga dibobol tapi tidak ada kerugian,” tutupnya. (064)

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria 20 Tahun Asal Siulak Ditangkap Polisi

  

NP (20) pelaku pencabulan anak dibawah umur. Foto: 064

Merdekapost.com - Team Tungau Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus Pencabulan anak di bawah umur di Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, pada Sabtu (05/03/2022) sekira pukul 10.10 wib di kediaman pelaku.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi Siswoyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Edi Mardi mengatakan, Penangkapan terhadap pelaku NP (20), berdasarkan laporan bahwa pelaku tersebut telah melakukan Tindak Pidana Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku NP (20) di tangkap Team Tungau Reskrim Polres Kerinci di kediaman Mendapat Informasi Bahwa tersangka Sedang Berada Di depan sekolah anak korban Kemudian Anggota Opsnal Langsung Berangkat Dan Mengamankan tersangka Kemudian tersangka di bawa ke Mapolres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut” Kata Edi Mardi.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya pada 18 Februari 2022 Dijelaskannya, pada Hari Jum’at (18/02/2022) sekira pukul 14.30 Wib anak korban bertemu dengan tersangka di rumah Tersangka Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Lalu Tersangka mengajak anak Korban masuk kedalam rumah tersangka yang kebetulan di dalam rumah tersangka hanya ada tersangka dan anak korban, korban dan tersangka duduk bersama dan bercerita-cerita.

Setelah itu tersangka dan korban bertengkar lalu tersangka langsung menarik tangan korban hingga korban terseret lebih kurang 1 meter setelah itu tersangka mendorong badan korban hingga kepala korban terbentur ke lantai.

“Setelah itu tersangka menyetubuhi anak korban” ungkap Kasat Edi Mardi. (064)

Razia Tempat Hiburan Malam di Jambi, Polisi Amankan Dua Wanita Pemandu Karaoke

Razia tempat hiburan malam di Jambi. Foto: Ist

Merdekapost.com - Tim Gabungan Polda Jambi kembali melakukan razia yang menyasar tempat hiburan malam dan rumah kos di Kota Jambi.

Dalam razia itu, Dua wanita pemandu karaoke dan pria penata rias diamankan Tim Gabungan Polda Jambi terbukti mengkonsumsi Narkoba setelah dilakukan cek urine oleh Satgas Bonaps Bidokkes Polda Jambi, dari satu tempat hiburan malam.

Saat dimintai keterangan, dua wanita tersebut mengaku bekerja sebagai pemandu karaoke di Kota Jambi, sementara si pria bekerja sebagai penata rias.

Kanit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Gokma U. Sitompul mengatakan bahwa dalam razia malam ini, Tim Gabungan Polda telah mengamankan dua orang wanita dan satu pria dari tempat hiburan malam.

“Razia yang kami gelar di hotel, rumah kos dan tempat hiburan malam. Kami mengamankan tiga orang ditemukan urine positif konsumsi narkoba,”ujarnya, Selasa (22/02/2022).

Kata Kompol Gokma, dua wanita dan satu orang laki-laki langsung dibawa ke Polda Jambi dan dari mereka semoga ada pengembangan terbaru terkait jaringan dari yang positif Narkoba tersebut.

Ia menegaskan, razia ini akan terus dilakukan Polda Jambi dan ia berharap agar masyarakat selalu menjauhi Narkoba.

“Tim gabungan dari Ditresnarkoba akan terus melacak siapa pemilik Narkoba dan dari mana mereka mendapat barang tersebut,”pungkasnya.

Sumber: Ampar.id

Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Sarolangun Disegel Polisi

 

Sumur Minyak Ilegal disegel oleh petugas. Foto: Ist

Merdekapost.com - Sekitar 30 sumur minyak ilegal (ilegal drilling) dilahan seluas kurang lebih 5 hektar dikawasan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, disegel Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Polres Sarolangun.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengatakan bahwa pihaknya belum lama ini menemukan lokasi Ilegal Drilling.

“Dari keterangan beberapa saksi yang ditemukan di lokasi kejadian, dalam satu hari dari bisa dihasilkan 100 drum minyak mentah,”katanya, Senin (21/2).

Minyak mentah dari wilayah Lubuk Napal, kata Santoso, dijual ke wilayah Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan untuk diolah.

“Satu drum dijual Rp450 ribu hingga Rp600 ribu,”kata Santoso.

Saat ini pihaknya tengah mencari keberadaan Am dan Sd, yang diduga merupakan pemodal dan pemilik lahan.

“Saat ini kita sedang melakukan pencarian terhadap keduanya,”ujarnya.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan. Diantaranya yakni sepeda motor untuk menarik sling, pipa untuk mengalirkan minyak, serta beberapa barang bukti lainnya.

“Tempat itu sudah kita pasang Police Line,”ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa akan terus melakukan pemberantasan terhadap aktivitas Ilegal Drilling di Jambi.

“Ini atensi pimpinan,”pungkasnya.

Sumber: Ampar.id

9 Kades dan Lembaga Adat Kumun Debai Surati Polres Kerinci, Menolak Aksi Fery Siswadi Terkait RKE

Surat 9 Kades dan Lembaga adat Kecamatan Kumun Debai yang ditujukan kepada Polres Kerinci terkait penolakan atas aksi yang dilakukan oleh Fery Siswadi. (ist)

MERDEKAPOST.COM, SUNGAI PENUH - Permasalan TPA Renah Kayu Embun (RKE) yang akhhir-akhir ini menjadi polemik, bahkan beberapa waktu lalu H Fery Siswadi bersama beberapa orang lainnya menggelar aksi pemblokiran akses jalan truck sampah di TPA Renah Kayu Embun, intinya melarang pemerintah kota Sungai Penuh membuang sampah di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Fery menyebutkan, dirinya bersama masyarakat akan menggelar aksi serupa melarang pemerintah membuang sampah di Lokasi RKE dan pihaknya menolak RKE sebagai Tempat pembuangan Sampah. 

Namun ternyata aksi Fery Siswadi tersebut ditolak oleh 9 kepala desa se-kecamatan Kumun Debai.

Sebagai bentuk penolakan dari 9 kepala Desa Se Kecamatan Kumun Debai terhadap aksi yang dilakukan dilakukan oleh Fery Siswadi dan Enki Zamora itu, 9 kepala desa se-Kecamatan Kumun Debai dan diketahui oleh Camat Kumun debai, melayangkan surat ke polres kerinci. 

BACA JUGAPenggunaan Dana Desa Diharapkan Sinkron dengan Program Pemkot Sungai Penuh

Adapun surat yang di layangkan yang di tanda tangani tangani 9 Kepala Desa Kecamatan  Kumun Debai serta Lembaga adat tersebut berbunyi:

"Aksi dimuka umum yang akan dilaksanakan Oleh H Fery Siswadi S,E M,Si dan Enki dilokasi tempat pembuangan sampah sementara di desa Renah Kayu Embun merupakan tindakan perseorangan yang bersangkutan secara pribadi"

"Menolak aksi di muka umum yang dilaksanakan dilaksanakan oleh H Fery Siswadi S,E M,Si dan Enki Zamora yang mengatas mengatas namakan masyarakat kumun debai di lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara di RKE".

"Untuk mengantisipasi permasalahan persampahan dikota Sungai penuh,mendukung pemerintahan kota sungai penuh, pada tahun 2022, yang pada saat ini telah memprogramkan untuk membangun TPS3R di 16 desa dan 2 TPS3R skala wilayah yang berlokasi berlokasi di Kecamatan pondok tinggi dan Kecamatan Kecamatan sungai bungkal".

Sehubungan dengan pemerintah kota sungai penuh telah mencari solusi untuk penanganan permasalahan persampahan, sampahansebagaimana dimaksud padan poin ketiga diatas, tidak ada alasan masyarakat kumun debai untuk melakukan aksi sebagaimana disebut diatas".

Baca Juga:

Polisi Panggil 4 Orang Saksi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci

Surat serupa juga dilayangkan oleh lembaga adat Kumun Debai.

Lembaga kerapatan adat kumun debai juga telah mengeluarkan surat penolakan, sebagai hasil rapat yang disepakati bersama dan di tandatangani oleh, Harun Noer S,Pd DPT, H Amirudin DPT,Burhanudin S,Pd DPT, Barnis S,Pd M,Si DPT, Zahirman S,H M,H DPT, Nazarpen DPT,Kenedi DPT, Zambri S,Pd DPT, Syafi'i Mangku, Betkisman Pati Balang, dan Dasril Nyampai.

Surat kesepakatan Lembaga adat

Sementara itu, Sehubungan surat yang dilayangkan 9 Kepala Desa ke Polres Kerinci serta surat dari lembaga adat kumun debai, Fery Siswadi melalui status akun facebook mengungkapkan rasa kecewanya dan menuliskan:


 "INNALILAHI INNALILAHI WA INNA ILAIHI ROJI'UN, ROJI'UN, SEMOGA AMAL IBADAH PARA KADES & LEMBAGA KERAPATAN ADAT KUMUN DEBAI DITERIMA DITERIMA DI SISI WALIKOTA SUNGAI PENUH,. AAMIIN. A SUNGAI PENUH,. AAMIIN. 

Dirinya juga menuliskan,

ERA BARU KUMUN DEBAI

'ADAT BERSENDI SAHAK (*SAMPAH)'

BUKAN LAGI ADAT BERSENDI SYARA"


(hza)

Oknum Pimpinan Ponpes Cabul di Batanghari Diringkus Polisi

 

Merdekapost.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batanghari berhasil menangkap oknum ustadz Salah satu pimpinan yang sekaligus menjadi tenaga pengajar di pondok pesantren wilayah Kabupaten Batanghari tersangka pelaku tindak pidana cabul terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur.

Soal ini disampaikan oleh Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan SIK MH saat melakukan konferensi pers pada Kamis sore (18/02/2022) di depan kantor Mapolres setempat.

Disampaikan Kapolres bahwa modus tersangka dalam menjalankan perbuatan tidak pantas (Cabul) tersebut dengan cara melakukan semacam Ruqyah.

” Kejadian ini terjadi sebanyak dua kali yaitu pada Jum’at (11/02/2022) dini hari sekitar pukul 01:00 WIB dan Sabtu (12/02/2022) pukul 05:00 WIB,” Ujarnya.

Masih kata Kapolres, didalam proses ruqyah itu lah tersangka memeluk dan juga mencium pipi sebelah kiri, beserta memegang dada korban terkhususkan bagian kewanitaannya.

” Tersangka berinisial MN (22) yang merupakan warga di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari,” Demikian Kata AKBP M. Hasan.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan hukuman ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 5 Milyar rupiah.

Menurut keterangan lisan dokter di RSUD Hamba Muara Bulian yang bertugas melakukan pemeriksaan mengatakan bahwa selaput darah korban masih utuh.

Sumber: Jurnalelite.co.id

Pelaku Pembunuhan di Merangin Ditangkap di Kerinci

  

Pelaku Pembunuhan di Merangin ditangkap di Desa Tamiai. Foto: 064

Merdekapost.com - Tim gabungan dari Polres Merangin, Streskrim Polres kerinci dan Tim Cyber Polda Jambi berhasil meringkus terduga Pelaku pembunuhan mayat terbungkus karung yang menghebohkan warga Merangin.

Indentitas Terduga pelaku W warga Desa Sukarami, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu diamankan di Kabupaten Kerinci disebuah kandang ternak ayam Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan oleh Kasat Reskrim, terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Tamiai di back up tim Opsnal Polres Kerinci dan Polda Jambi Cyber crimen tim elang.

“Benar, terduga pelaku sudah diamankan tim Tungau Satres Polres Kerinci bersama tim Polda Jambi,” kata Kasat Reskrim, Rabu (16/2/2022).

Tim Gabungan Polres Merangin, Streskrim Polres kerinci dan Tim Cyber Polda Jambi, pada hari senin tanggal 14 februari 2022 sekira pukul 01.00 wib anggota Tim Elang bersama Tim Cyber Polda Jambi mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Desa Tamiai, kecamatan Batang Merangin, Kerinci. Kemudian pada pukul 08.00 wib anggota Tim Elang bersama anggota Tim Cyber Polda berangkat menuju Desa Tamiai.

"Pada pukul 12.00 wib anggota Tim Elang bersama anggota tim Cyber sampai di Tamiai dan langsung berkoordinasi dengan anggota opsnal Reskrim Polres Kerinci untuk mencari keberadaan pelaku di wilayah Desa Tamiai dan Sekitarnya, ujar Edi Mardi.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada tanggal 16 februari 2022 sekira pukul 06.45 wib anggota Tim Elang bersama anggota Tim Cyber Polda dan anggota opsnal Polres Kerinci mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku an.warjo bilantara berada di tempat ternak ayam yang berada di desa tamiai. 

"Kemudian anggota Tim Elang Polres Merangin bersama anggota Cyber Polda Jambi dan anggota opsnal Polres Kerinci langsung menuju lokasi tempat keberadaan pelaku," jelasnya.

Tak membutuhkan waktu yang lama, sekira pukul 07.00 wib anggota tim gabungan dari Tim Elang Polres Merangin, anggota Cyber Polda Jambi dan anggota opsnal Polres Kerinci sampai di lokasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku.

"Usai tiba dilokasi, Tim gabungan langsung menemukan pelaku kemudiaan digiring ke Polres Kerinci untuk diambil keterangan," beber Kasat.

Kasat Menerangkan, berdasarkan hasil dari keterangan pelaku bahwa benar pelaku melakukan pembunuhan terhadap Jika Radian Saputra (alm).

"Pelaku sudah mengakui sudah melakukan pembunuhan terhadap Jika Radian Saputra (alm), selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk diperiksa lebih lanjut," Terang Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi. (064)

Dor! Pelaku Curanmor di Kerinci Dihadiahi Timah Panas

 

Pelaku Curanmor yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Kerinci. Foto: 064

Merdekapost.com - Pelaku Curanmor yang terekam CCTV pada Rabu (09/2/2022) lalu di Desa Pancuran Tiga, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, akhirnya berhasil di tangkap dan di lumpuhkan team tungau Polres Kerinci, Selasa (15/02/2022) dini hari di Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Diketahui Identitas tersangka bernama Muhammad Feri (31) kelahiran Palembang domisili di Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahtu Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo saat di konfirmasi, membenarkan penangkapan pelaku Curanmor yang terekam CCTV di Desa Pancuran tiga.

“Iya, berkat kerjasama anggota, Alhamdulillah pelaku curanmor berhasil kita amankan dan sempat ingin melarikan diri pada saat hendak di tangkap melakukan perlawanan hingga akhirnya di hadiahi timah panas “Kata Kasat.

Pelaku Curanmor di Desa Pancuran Tiga, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, berhasil di tangkap dan di lumpuhkan team tungau Polres Kerinci Pelaku sempat menjual hasil curiannya ke Lubuk Linggau Palembang.

“Pelaku mengakui bahwa kejahatan yang dia lakukan sendiri dan langsung membawa motor tersebut ke Lubuk Linggau untuk segera di jual “pungkas Edi Mardi. (064)

Kasus Suap DPRD Jambi, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Dibebaskan

Sidang suap DPRD Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi (Yovy Hasendra/kumparan)

Merdekapost.com  - Empat orang terdakwa kasus suap DPRD Jambi menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (9/1).

Empat orang terdakw itu adalah, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswara, Fakhrurrozi, dan Zainul Arfan. Mereka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dkk.

Melalui penasehat hukumnya masing-masing, para terdakwa menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai, Syafrizal.

Terdakwa Arrakhmat Eka Putra, dan Wiwid Iswara, melalui penasehat hukumya masing-masing meminta untuk dibebaskan. Alasannya, pasal yang didakwakan kepada mereka tidak terbukti, menurut kuasa hukum.

"Itu kan pasal suap harus ada konstruksi pemberi dan penerima. Pemberi harus menyampaikan kepada penerima, kenapa dia memberikan suap," kata Wajidi, Kuasa Hukum Arrakhmat Eka Putra, ditemui usai sidang.

Baca Juga: Kades Tebing Tinggi Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Menurut Wajidi, tidak ada kesepakatan antara pemberi dan penerima dalam hal yang berkaitan dengan kliennya ini. "Ini saya kasihkan dana untuk melakukan ini," dicontohkan Wajidi.

Mengenai kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan pihak eksekutif justru tidak diketahui oleh kliennya. "Dalam fakta persidangan, (kesepakatan) tidak sampai kepada terdakwa," kata dia.

Kliennya, kata Wajidi, baru mengetahui adanya uang ketok palu itu setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK 2018 lalu.

Kemudian, menurut dia, uang yang diterima kliennya tidak bisa disebut suap, karena diterima setelah APBD Provinsi Jambi 2017 disahkan. "Jadi kalau suap harus sebelum ketok palu. Ada hadiah atau janji," kata dia.

Sementara dalam kasus kliennya ini, dia menerima justru setelah ketok palu. "Dari terdakwa (katanya) ini ada rezeki," kata dia.

Menurut dia, dakwaan KPK, tidak terpenuhi, karena unsur menggerakan melakukan sesuatu tidak terpenuhi. "Jadi kita minta dibebaskan," kata dia.

Baca Juga: Kisruh Lembaga Adat dengan Kades Tebing Tinggi terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Meski demikian, dia tidak menampik jika kliennya menerima sejumlah uang dalam hal ini. Namun, dia menolak jika uang itu merupakan uang suap. "Kalau (dakwaan) dilapiskan pasal gratifikasi. Kita langsung menerima. Kita fair, (klien) kita menerima gratifikasi," kata dia.

Sementara itu, Fikri Riza, kuasa hukum Wiwid Iswara, mengatakan bahwa inti dari pembelaan mereka adalah meminta agar dibebaskan. "Intinya kita minta dibebaskan,"  kata dia.

Berbeda dengan dua terdakwa di atas. Nazirin Lazi, Kuasa Hukum Zainul Arfan dan Fakhrurozi hanya meminta hukumannya diringankan.

Nazirin Lazi mengatakan, kliennya atas nama Zainul Arfan sudah mengembalikan uang yang dia terima. Sementara untuk Fakhrurrozi sedang mengupayakan mengembalikan uang itu. "Sekaran sedang berusaha menjual aset," kata Nazirin.

KPK sudah menuntut ke 4 mantan dewan ini. Wiwid Iswhara, 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara 3 rekannya dituntut lebih ringan, yakni masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.

Alasan penuntut umum menuntut Wiwid lebih berat karena Wiwid tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang lain sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

BERITA LAINNYA: 

Seorang Nenek di Jambi Meninggal Setelah Dililit Ular Sepanjang 6 Meter

Wako Ahmadi Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda senilai masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, semua  terdakwa dituntut membayar uang pengganti, dengan rincian: Fakhrurrozi, Rp 374 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta, masing-masing dengan subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Penuntut umum juga menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman.

Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini, Hakim Ketua, Syafrizal, serta 2 hakim anggota, Hiashinta Manalu, dan Bernard Pandjaitan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, para terdakwa disebut menerima uang ratusan juta dari Gubernur Jambi, Zumi Zola untuk mengesahkan APBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Dalam rincian KPK, Fachrurrozi disebut menerima uang total Rp 375 juta; Arrakhmat Eka Putra, Rp 275 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta; dan Zainul Arfan, Rp 375 juta.

Perbuatan para tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(*)

Kades Tebing Tinggi Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta


Tower yang dibangun diatas tanah adat desa Tebing Tinggi yang dipermasalahkan oleh warga. Insert: Foto Kepala Desa dan Kantor Kepala Desa Tebing tinggi Kecamatan Danau Kerinci. (doc/mpc)

Merdekapost.com - Kisruh antara kaum adat dengan Kepala Desa Tebing Tinggi terkait dugaan penyalah gunaan dana sewa atas tanah adat untuk Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Tebing tinggi Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci senilai Rp.110.000.000,- (Seratus sepuluh juta) akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib.

informasi yang berhasil dihimpun, pihak adat (ninik mamak) warga desa Tebing tinggi melalui LSM GERANSI secara resmi telah melaporkan Kepala desa Tebing Tinggi ke pihak Polres Kerinci. 

Ketua LSM Geransi Arya Candra kepada merdekapost.com menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pembangunan tower desa tebing tinggi ke Polres Kerinci.

"Iya, kita sudah melaporkan Kades Tebing Tinggi secara resmi ke Polres Kerinci". Ujarnya kemarin 08/02.

Dilanjutkannya, "dalam beberapa hari ini akan dilakukan pemanggilan para saksi".

Berita Terkait: Kisruh Lembaga Adat dengan Kades Tebing Tinggi terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Sementara itu, Kasmadi salah seorang anggota LSM GERANSI menyebutkan bahwa dirinya hari ini telah mendampingi salah seorang saksi pelapor yang dipanggil oleh pihak polres Kerinci untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi pelapor.

Dijelaskannya, "tadi siang sekitar pukul 13.00 saya mendampingi salah seorang ninik mamak yaitu pak Taharuddin gelar Dpt Bangun yang dipanggil pihak penyidik Polres untuk didengarkan kesaksiannya, dan pemeriksaan saksi berlangsung sekitar dua jam lah". ujar Kasmadi. 

"selain masalah penyalahgunaan dana tower, juga ada indikasi pemalsuan dokumen, karena keterangan dari para saksi mereka tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa, akan tetapi didalam surat kuasa itu ternyata ada tanda tangan mereka". Ujar Kasmadi. 

Taharuddin Depati Bangun kepada merdekapost menyebutkan bahwa benar dirinya telah memberikan kesaksian dan telah menjelaskan kepada pihak penyidik apa saja yang diketahuinya terkait persoalan dugaan penyalahgunaan dana tower Desa Tebing tinggi.

"Saya sudah sampaikan secara jujur dan apa adanya sejauh yang Saya ketahui" ujarnya singkat.

 Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya. kaum adat desa Tebing Tinggi mempermasalahkan dana ratusan juta yang merupakan sewa atas tanah adat yang digunakan untuk lokasi pembangunan tower. pada awalnya disepakati bersama bahwa dana tersebut sepenuhnya diserahkan kepada nenek mamak (kaum adat), namun setelah cair ternyata dana tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Desa.

Diduga Ada Konspirasi

Salah seorang nenek mamak Desa Tebing Tinggi, Jafar kepada media ini mengatakan Dana dari pihak PT. Tower Bersama sudah dicairkan pada tahun lalu (2021), tapi anehnya Kepala Desa Tebing tinggi tidak menyerahkan dana tersebut ke kaum adat.

Pencairan dana ratusan juta oleh pihak PT. Tower Bersama itu kepada penerima kuasa penuh yaitu Bapak Mat Latif (70). dan antara Mat Latif dan Kepala Desa Subhan Jamil itu adalah keluarga dekat (kakak ipar Kades), dan selama proses mulai dari urusan izin, kuasa dan surat-surat lainnya yang diperlukan, semuanya di Kuasakan kepada Mat Latif dan dalam hal ini sepenuhnya diketahui oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Subhan Jamil.

Namun setelah cair dana pembangunan Tower di tanah adat Desa Tebing Tinggi tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Subhan Jamil ke kaum adat setempat sebagaimana kesepakatan dan perjanjian sebelumnya.

"Kami dari kaum adat Desa Tebing Tinggi tidak menerima dana pembangunan Tower, padahal hasil keputusan rapat bersama kaum adat, BPD dan tokoh masyarakat sebelumnya, dana tersebut harus diserahkan ke Kaum adat, karena pembangunan Tower berlokasi diatas tanah adat Tebing tinggi," kata Jafar, Minggu (06/02/2021) lalu.

Jafar menjelaskan, saat rapat bersama kaum adat di rumah Ninik Mamak (Rio laksamano) sudah disepakati bahwa dana sebesar Rp.110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dari pihak PT. Tower Bersama sepenuhnya diserahkan ke kaum Adat Desa Tebing Tinggi.

Tower yang dibangun diatas tanah adat desa Tebing Tinggi yang dipermasalahkan oleh kaum adat dan tokoh masyarakat Tebing tinggi Danau Kerinci. (doc/MPC) 

"Kepala Desa Tebing Tinggi malah berkilah bahwa dana dari pembangunan Tower tersebut sudah dialihkan untuk pembelian Mobil Ambulan Desa, ini adalah keputusan sepihak dan sudah tidak sesuai dengan keputusan rapat awal".

"kami menduga, ada konspirasi terkait penyalahgunaan dana pembangunan tower tersebut  melibatkan salah seorang ninik mamak yaitu Bapak Mat Latif yang dijadikan Kuasa dalam pengurusan dana dari awal sampai cair dana tersebut. padahal kaum adat tidak tahu dan dalam hal ini untuk memudahkan urusan-urusan serta perizinan dengan pihak PT. Tower Bersama, maka berkemungkinan telah terjadi pemalsuan tanda tangan pihak-pihak" jelasnya lagi.   

Kepala desa Tebing tinggi Subhan Jamil ketika berusaha dikonfirmasi awak media merdekapost.com sedang tidak berada ditempat dan menurut keterangan stafnya Pak Kades sedang ada acara ke kantor Bupati di Bukit Tengah (08/02) kemarin". (red)

Kisruh Lembaga Adat dengan Kades Tebing Tinggi terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

  

Tower yang dibangun diatas tanah adat desa Tebing Tinggi yang dipermasalahkan oleh warga. Insert : Kantor Kades Tebing Tinggi. (doc/mpc)

Merdekapost.com - Pembangunan menara/tower telekomunikasi di Desa Tebing, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci disoal warga terkait pencairan dana ratusan juta oleh pihak Pt. Tower Bersama kepada penerima kuasa ML (70) dalam hal ini diketahui oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Subhan Jamil.

Pasalnya, Dana Pembangunan Tower di tanah adat Desa Tebing Tinggi tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Subhan Jamil ke kaum adat setempat sebagaimana kesepakatan dan perjanjian sebelumnya.

Salah seorang nenek mamak Desa Tebing Tinggi, Jafar kepada media ini mengatakan Dana dari pihak PT. Tower Bersama sudah dicairkan pada tahun lalu, tapi anehnya Kepala Desa Tebing tinggi tidak menyerahkan dana tersebut ke kaum adat.

"Kami dari kaum adat Desa Tebing Tinggi tidak menerima dana pembangunan Tower, padahal hasil rapat bersama kaum adat, BPD dan tokoh masyarakat sebelumnya, dana tersebut harus diserahkan ke Kaum adat, karena pembangunan Tower berlokasi diatas tanah adat Tebing tinggi," kata Jafar, Minggu (06/02/2021).

Jafar menjelaskan, saat rapat bersama kaum adat di rumah Ninik Mamak (Rio laksamano) sudah disepakati bahwa dana sebesar Rp.110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dari pihak PT. Tower Bersama sepenuhnya diserahkan ke kaum Adat Desa Tebing Tinggi.

Tower yang dibangun diatas tanah adat desa Tebing Tinggi yang dipermasalahkan oleh kaum adat dan tokoh masyarakat Tebing tinggi Danau Kerinci. (doc/MPC) 

"Awalnya sudah disepakati bersama, uang pembangunan tower di tanah adat ini harus diserahkan ke Kaum adat," terangnya.

Parahnya lagi kata Jafar, "Kepala Desa Tebing Tinggi malah berkilah bahwa dana dari pembangunan Tower tersebut sudah dialihkan secara sepihak untuk pembelian Mobil Ambulan Desa, ini sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal".

"Kades Tebing Tinggi beralasan dana pembangunan itu digunakan untuk membeli Mobil Ambulance Desa, sisanya diserahkan ke kaum adat," jelasnya.

Sebagai salah seorang Nenek Mamak di Desa Tebing Tinggi, Jafar berharap adanya keterangan resmi dari Kepala Desa terkait uang dari kontrak pembangunan Tower di Tanah Adat Tebing Tinggi tersebut.

"Kami meminta Kades harus bertanggung jawab, kalau memang uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi tentu harus ada pertanggung jawabannya, uang ratusan juta bukan sedikit," ungkapnya.

"kami menduga, ada konspirasi terkait penyalahgunaan dana pembangunan tower tersebut  melibatkan salah seorang ninik mamak yaitu Bapak Mat Latif yang dijadikan Kuasa dalam pengurusan dana dari awal sampai cair dana tersebut. padahal kaum adat tidak tahu dan dalam hal ini untuk memudahkan urusan-urusan serta perizinan dengan pihak PT. Tower Bersama, maka berkemungkinan telah terjadi pemalsuan tanda tangan pihak-pihak" jelasnya lagi.   

Sementara itu, pantauan merdekapost.com, beredar kabar bahwa Kepala Desa Tebing Tinggi sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap para saksi. 

Kepala desa Tebing tinggi Subhan Jamil ketika berusaha dikonfirmasi awak media ini sedang tidak berada ditempat dan menurut keterangan stafnya Pak Kades sedang ada acara ke kantor bupati di Bukit Tengah". (red)

Salah Satu Bupati di Kaltim Di-OTT KPK, Diduga Terkait Suap dan Gratifikasi

Ilustrasi KPK. 

MERDEKAPOST.COM - KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini di Kabupaten Penajam Paser Utara. Menurut informasi yang kumparan dapatkan, salah satu yang ditangkap adalah Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

OTT tersebut dilakukan pada Rabu (12/1). KPK belum merinci siapa saja yang diamankan dalam OTT tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT tersebut terkait dengan penyelenggara negara. Diduga dia menerima suap dan gratifikasi.

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Foto: @abdulgafurmasud

"Benar KPK kemarin tanggal 12 Januari 2022 telah melakukan giat tangkap tangan terhadap Penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (13/1).

Ghufron mengatakan, saat ini para pihak yang ditangkap masih diperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status para terperiksa tersebut, apakah menjadi tersangka atau tidak.

Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju saat mendampingi Presiden Jokowi meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim.

Diketahui, Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan calon ibu kota baru Indonesia. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, Selat Makassar dan Kota Balikpapan, Kabupaten Pasir, dan Kabupaten Kutai Barat.

Wilayah ini merupakan kabupaten termuda di provinsi Kalimantan Timur yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Paser.

Awalnya, Penajam Paser Utara secara formal masuk dalam wilayah Kabupaten Paser. Namun, atas inisiatif dan prakarsa sejumlah masyarakat melalui tim yang bernama Tim Berhasil Wilayah Utara Menuju Kabupaten menjadikan wilayah ini kabupaten baru di Kalimantan Timur.

Bupati pertama di Penajam Paser Utara adalah Yusran Aspar dengan Wakil Bupati Ihwan Datu Adam periode 2003-2008. Sekarang, kabupaten ini dipimpin oleh Bupati Abdul Gafur Mas'ud dan wakilnya Ir. H Hamdam. Mereka akan memimpin hingga tahun 2023.

Perkembangan teranyar, Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan disahkan pekan depan menjadi Undang-undang oleh DPR. Indonesia dipastikan akan memiliki ibu kota baru di Penajam Paser Utara.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara G.Budisatrio Djiwandono mengatakan, pengesahan beleid ibu kota baru itu akan dilakukan pekan depan dengan sejumlah catatan yang telah dibahas di pansus.

"Kabarnya, infonya, minggu-minggu depan kalau bisa, kalau memungkinkan, akan disahkan di DPR. Tentunya dengan catatan-catatan," ujar Budisatrio dalam Konsultasi Publik Pansus RUU IKN di Universitas Mulawarman, Selasa (11/1).

Sumber: Kumparan.com / editor : fadlan merdekapost.com

Usai Jadi Tersangka, Kades Sangir Tengah Kayu Aro Bonyok Dihajar Warga

  

Kades Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro babak belur diamuk massa.

Merdekapost.com - Kepala Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Dedi Dores, menjadi sasaran kemarahan warga, Kamis (13/1/2022). Dedi Dores yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila tersebut, babak belur diamuk warga di Kantor Desa sekira pukul 11.00 Wib.

Informasi ini disampaikan oleh warga setempat. Menurut warga, emosi warga tak lagi dapat dibendung, karena ulah sang kades selama ini, dan menuntut kades segera mundur dan ditahan. 

"Ya, pak Kades tadi dikeroyok warga. Kondisi beliau mengalami babak belur dan beberapa luka. Kejadiannya sekira pukul 11.00 " ungkap warga.

Setubuhi Istri Warga, Kades Sangir Tengah Kayu Aro Jadi Tersangka

Warga lainnya, menjelaskan, pemicu kemarahan warga karena kades terlebih dahulu menyerang warga dengan menyiram salah seorang warga dengan air panas, yang saat ini telah dilarikan ke rumah sakit.

"Awalnya kades mengumumkan vaksin. Kemudian, kades masuk ke kantor desa. Di dalam kantor, kades memanaskan air. Kades berteriak di dalam kantor. Kemudian saat salah seorang warga masuk ke kantor, kades malah menyiramnya dengan air panas. Inilah pemicunya, bukan warga yang menyerang, tapi kades yang menyerang warga terlebih dahulu, " ungkap warga Sangir Tengah yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dikatakannya, karena ada warga yang disiram, maka warga yang lain marah. Bahkan kades memutar balik fakta seolah-olah dia yang diserang dan meminta tolong, sehingga membuat situasi menjadi memanas, hingga kades menjadi sasaran amukan warga, termasuk mobil kades.

"Pekan kemaren masyarakat demo di kantor camat, dan ada kesepakatan bahwa segala urusan warga tidak lagi melalui kades, namun pagi ini kades masih membuat pengumuman dan masuk ke kantor desa, dan menyerang warga, " katanya.

Sementara itu, warga Kayu Aro, Saidi, dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Untuk kejadian kali ini, juga dipicu ulah kades terhadap warga.

"Beberapa waktu lalu warga juga sempat demo di kantor Camat. Tapi hingga hari ini tidak ada tindak lanjut mengenai tuntutan warga tersebut dari Kecamatan dan Pemdes, " ungkapnya.

"Selain Kades, kantor desa dan mobil kades juga rusak dan hancur, " sambungnya.

Pelaku Video Viral Pemukulan Terhadap Kakek di Sungai Penuh Diringkus Polisi

Sementara itu, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi, dikonfirmasi juga membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, tindak lanjut dari kejadian tersebut, pihak Polres akan mengamankan kades ke Polres Kerinci.

"Kita amankan di Polres dulu, untuk dimintai keterangan. Kejadian ini ada miss komunikasi antara warga, " ungkapnya. (064)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs