Penggerebekan di Lempur Kerinci, Ditemukan Narkoba di Mobil Hilux, Pemilik Kabur

Satresnarkoba Polres Kerinci lakukan Penggerebekan di Lempur Mudik Kerinci, ditemukan Narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam Mobil Hilux, namun Pemilik berhasil Kabur. (istimewa)

Kerinci, MP — Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 116,25 gram dan 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,50 gram.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Pengaduan Polres Kerinci pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja di Kayu Aro

“Kami menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Lempur Mudik. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di lokasi,” ujar Iptu Yandra.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi. (ist)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

1 paket besar sabu

1 paket menengah sabu

1 paket kecil sabu

6 butir pil ekstasi hijau berlogo WhatsApp

2 butir pil ekstasi oranye bertuliskan TMT

1 unit timbangan digital hijau merek Digital Scale

4 pipet plastik

2 pirek kaca

1 tutup botol plastik biru

1 kotak rokok Sampoerna

1 pak plastik klip bening

1 tas sandang hitam merek POLO SUPER

1 unit mobil Toyota Hilux abu-abu kombinasi hitam bernomor polisi BG 8464 GL

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Polres Kerinci tangkap Pelaku Pemalsuan Uang Pecahan 100 Ribu

Namun, hingga kini pelaku utama yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut masih dalam pengejaran. 

“Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari, usia 40 tahun, warga Desa Lempur Mudik, masih buron,” jelas Yandra.

“Pada saat penggerebekan, pelaku tidak berada di rumah. Namun tim kami menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik pelaku. Setelah diperiksa dan disaksikan oleh perangkat desa serta istri pelaku, ditemukan sabu, ekstasi, dan alat hisapnya,” tambahnya.(tim)

Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja di Kayu Aro

Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil Temukan Ladang Ganja di Kayu Aro.(ist)

KERINCI, MP - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menemukan ladang ganja di area perladangan Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Rabu (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penemuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan penyisiran dan menemukan 19 batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Tanaman tersebut langsung dicabut dan diamankan ke Mapolres Kerinci untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

IPTU Yandra Kusuma mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti penemuan ini dengan pengecekan ulang lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan untuk mengungkap pelaku penanaman ganja.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku yang bertanggung jawab. Penemuan ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak boleh kendor,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (8/5/2025).

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.(*)

Polres Kerinci tangkap Pelaku Pemalsuan Uang Pecahan 100 Ribu

KERINCI, MP – Satreskrim Polres Kerinci berhasil amankan Wiliam Eka Putra (42), warga Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Rabu, 7 April 2025, sekitar pukul 12.45 WIB.

Tak ada yang menyangka bahwa pria yang akrab disapa Eka ini justru jatuh dalam jeratan dosa besar, yakni memalsukan uang.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada mulanya, pada malam 30 April 2025, pelaku menghabiskan waktu di warung kopi sambil bermain domino hingga tengah malam. Namun, sesampainya di rumah, keinginan untuk main judi online, begitu membuncah. Uang tunai yang tersisa di tangannya hanya satu juta dan dianggap masih kurang, di situlah pikirannya mulai berbelok ke arah gelap.

Ia memandangi printer Canon Pixma G2000 miliknya dan  aksi nekat itu pun dimulai.

Satu lembar uang Rp100 ribu asli ia cetak. Hasilnya cukup meyakinkan. Ia melanjutkan hingga membuat 10 lembar palsu. Bahkan, ia teliti menggunting tiap ujung agar menyerupai uang asli. Hasil cetakan itu ia simpan dengan harapan bisa mendulang keberuntungan.

Dalam upaya menghabiskan uang palsunya, Eka mulai berbelanja kecil-kecilan. Rokok, nasi goreng, bahkan sekadar membeli minyak pertalite ia bayar dengan lembaran cetakan. Sering kali, ia mendapat kembalian dari pedagang kecil yang tak menyadari tipuan liciknya. Namun ketika uang palsu itu digunakan untuk transfer bank, beberapa orang mulai curiga.

Berita Terkait: Diduga Pelaku Pengedar Uang Palsu di Kerinci Diciduk Polisi

Pada tanggal 7 Mei 2025, Rereskrim Polres Kerinci di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Eka pun diamankan di kediamannya. Awalnya ia berkilah hanya membuat tujuh lembar uang palsu. Namun saat diinterogasi lebih lanjut, ia mengakui telah mencetak sepuluh lembar.

Bersama dirinya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, printer Canon, gunting kecil, kertas A4 merk SIDU, hingga sisa lembaran uang palsu. Dari rumah hingga kedai, jejak Wiliam tersebar jelas. Ia menyebar uang palsu ke berbagai titik.

Kini, Wiliam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 36 ayat (1) dan (3) jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bukan hanya karena memalsukan rupiah, tapi karena tindakannya membahayakan stabilitas ekonomi kecil masyarakat dan melukai kepercayaan antar warga.

Pelaku saat diintergoasi petugas. (mpc)

Dalam keterangan resminya, Kapolres Kerinci Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, mengapresiasi kinerja tim Opsnal dan Unit Tipidter atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. 

Dia menegaskan bahwa Polres Kerinci akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran uang palsu yang dapat merusak stabilitas ekonomi.

"Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Apabila menemukan kejanggalan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tukasnya.(*)

Diduga Pelaku Pengedar Uang Palsu di Kerinci Diciduk Polisi

Ilustrasi : Uang Palsu. (ist) 

KERINCI, MP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci dikabarkan telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar uang palsu (upal) yang sempat meresahkan warga, khususnya saat aktivitas di balai Semurup.

Penangkapan terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman pribadi pelaku yang berinisial WEP di kawasan Semurup.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari bekabar.id, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait peredaran uang palsu yang mulai mencuat beberapa waktu terakhir di sejumlah titik keramaian. 

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit printer dan laptop yang diduga digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu.

“Tadi sekitar jam satu siang ditangkap di rumahnya. yang disita printer dan laptop,” ujar sumber.

Yang mengejutkan, sumber juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan anak buah dari seorang pengusaha ternama di Kerinci yang namanya cukup dikenal di kalangan elite. "Iya dia itu tangan kanan serta orang kepercayaan pengusaha besar di Kerinci," tukasnya

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi media.(adz) 

Editor: Aldie Prasetya/Sumber: Bekabar.id

Kurang dari 2 Jam, Polres Kerinci Berhasil Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Kurang dari 2 Jam, Polres Kerinci Berhasil Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur yang terjadi di Sungai Penuh, Kamis (1/5). (mpc)

SUNGAI PENUH, MP - Tim Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang diduga spesialis pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Gerak cepat, Kurang dari 2 jam sejak dilaporkan, pelaku berhasil diamankan tim opsnal SatReskrim Polres Kerinci. Pelaku yang merupakan Warga Pondok Beringin, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci Tersangka yang berinisial SMI (26) tahun ini sempat viral setelah aksinya terekam CCTV.

Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Setiawan, dalam konferensi pers pada Jum’at (02/05/2025) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu tempat yakni di Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Berita Terkait:

Pria Misterius Diduga Pelaku Pelecehan Bocah di Sungai Penuh, Aksinya Terekam CCTV

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur,” ujar Kasatreskrim di Mapolres Kerinci.

Tersangka yang telah memiliki seorang istri ini, diketahui telah melakukan aksinya sejak tahun 2022 lalu hingga saat ini, dan akhirnya aksinya terekam CCTV. Berkat rekaman CCTV tersebut, polisi dapat mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Setelah keluarga korban melaporkan pada pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penangkapan. Saat ini, 7 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun penjara. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini,” tambahnya.

Dari pengakuan pelaku bahwa kejadian tersebut dilakukan bahwa murni karena nafsu sendiri dan karna ketertarikan pada anak-anak.

Penangkapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para orang tua dan anak-anak.(*)

Editor: Aldie Prasetya/ Sumber: Global jambi

Pria Misterius Diduga Pelaku Pelecehan Bocah di Sungai Penuh, Aksinya Terekam CCTV

Bocah Perempuan di Sungai Penuh Jadi Korban Pelecehan oleh Pria Misterius, Aksi bejadnya Terekam CCTV. (ist/facebook)

SUNGAI PENUH - Aksi Bejat tak bermoral embali terjadi di Siang Bolong, diduga Bocah Perempuan Jadi Korban Pelecehan pria misterius, tepatnya tepi jalan di Desa Karya Bakti, kecamatan pondok tinggi, kota sungai penuh Kamis (01/05/2025) pukul 14.00 WIB.

Sebagaimana Dilansir dari Media Portal Buana Asia.com, Kronologis kejadian, diketahui bocah perempuan dengan inisial NY 10 tahun, yang tengah asyik bermain dan berbincang dengan kedua temannya, tiba-tiba korban didatangi oleh pria misterius tersebut dan diduga tindakan pelecehan seksual terjadi.

Menurut keterangan saksi mata, pelaku yang mengendarai sepeda motor besar dan mengenakan helm, tiba-tiba menghampiri ketiga bocah tersebut. Dengan dalih menanyakan arah menuju Kekumun, pelaku dengan bejatnya menyentuh kemaluan NY menggunakan tangan kirinya. 

“Iya Pria misterius itu berhenti menanyakan alamat namun malah memegang kemaluan bocah NY yang sedang bermain,” Ucap Saksi Mata.

Baca Juga: 

Polres Kerinci Lantik Pejabat Baru dalam Upacara Sertijab

Bawa 11 Kg Ganja, Dua Kurir Asal Sumut Diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi

Tidak Terima Anaknya yang Masih SMP, Dianiaya Oleh Anak SMA, Ayah Korban Lapor ke Polisi

Polsek Sungai Penuh melalui Kanit Reskrim, Ipda Perdata Ginting, bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima informasi mengenai insiden tersebut. 

“Iya setelah menerima informasi kami langsung kelokasi menemui korban NY Selain itu, keterangan juga kami ambil dari kedua saksi mata yakni temannya (korban),” Jelas IPDA Ginting.

Terpisah, Ayah kandung korban RB (31) menyebutkan akan melaporkan peristiwa memilukan ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kerinci pada Jumat (02/05/2025) besok, dengan harapan pelaku segera tertangkap dan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Besok kami akan laporkan kepolres, agar nantinya pelaku bisa ditangkap dan tidak memakan korban lebih banyak lagi,” Ungkap Ayah Korban

Tindakan bejat ini tentu saja menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta memberikan rasa aman bagi anak-anak dan para orang tua di wilayah Sungai Penuh. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Bawa 11 Kg Ganja, Dua Kurir Asal Sumut Diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi

Bawa 11 Kg Ganja, Dua Kurir Asal Sumut Diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi. (ist)

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, 11 kilogram ganja berhasil diamankan dari tangan dua kurir asal Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Lantai 2 Mapolda Jambi, Rabu (30/4/2025), Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga di kawasan Sipin, Kota Jambi.

Berita Lainnya:

Kecanduan Judol, Eks Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang, Kerugian Capai 381 Juta

Pemkab Batang Hari Deklarasi Pemberantasan Judi Online

Alharis Kaget, Kasus Judol Tertinggi di Jambi, "ASN Siap-siap Diberi Sanksi"

“Warga curiga dengan mobil hitam yang terparkir cukup lama. Tim langsung bergerak dan saat digeledah, ditemukan satu karung berisi 10 paket besar ganja,” jelasnya.

Dua tersangka berinisial AR dan AP kini diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya diduga hendak mengedarkan ganja ke wilayah Jambi dan Riau.

Tak hanya itu, polisi juga tengah memburu satu nama lain, berinisial GL, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). GL diduga sebagai pembeli ganja yang berdomisili di Sumatera Utara.

para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat: penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Jambi menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (editor: ADZ/sbr: Koreksinews)

Tidak Terima Anaknya yang Masih SMP, Dianiaya Oleh Anak SMA, Ayah Korban Lapor ke Polisi

Aniaya Pelajar SMP, Siswa SMA di Kerinci Dilaporkan Orang tua korban ke Polisi

KERINCI – Tindakan kekerasan terhadap pelajar kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kerinci. Seorang siswa SMP Negeri 13 Kerinci, Azza, warga Desa Pengasi Lama, menjadi korban dugaan pemukulan yang dilakukan oleh seorang pelajar SMA asal Desa Tarutung. Insiden ini terjadi saat Azza dan rekannya, Dio, tengah dalam perjalanan menuju sekolah, pada Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat mengendarai sepeda motor menuju sekolah, Azza tiba-tiba dipepet dari arah belakang oleh pelaku. Tanpa ada perselisihan sebelumnya, pelaku langsung memukul wajah Azza hingga mengalami luka lebam yang cukup serius.

Mengetahui kejadian tersebut, ayah korban, Edi Tanjung, langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Kerinci. Ia mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai brutal dan tidak berperikemanusiaan.

“Saya sangat tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Wajah anak saya babak belur, dipukul tanpa alasan jelas oleh seorang pelajar SMA dari Tarutung. Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi sudah menyangkut rasa aman anak-anak kami saat bersekolah,” ungkap Edi dengan nada geram.

Edi juga mengungkapkan bahwa pasca kejadian, situasi sempat memanas. Teman-teman Azza yang mengetahui peristiwa tersebut hampir melakukan aksi balasan ke Desa Tarutung sebagai bentuk solidaritas. Namun Edi dengan sigap mengambil tindakan untuk meredam suasana.

“Saya lihat sendiri mereka sudah berkumpul dan nyaris menyerang ke kampung pelaku. Tapi saya tegaskan, jangan ada aksi balas dendam. Kita serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai satu kekerasan dibalas dengan kekerasan yang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Mobil Dirut PDAM Sungai Penuh Terseret Longsor Bersama Sampah

Lebih lanjut, Edi meminta agar pihak kepolisian bertindak cepat dan adil dalam menangani kasus ini. Ia berharap pelaku segera diamankan dan diberikan sanksi hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Sebagai orang tua, saya hanya ingin keadilan. Anak saya datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk dipukuli. Kami percaya polisi akan bekerja secara profesional,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan yang sedang berjalan.(tim)

Viral!! Seorang Anak Lindas Ayahnya Sendiri Hingga Tewas

 

Ilustrasi: Anak Lindas Ayahnya hingga Tewas

MERDEKAPOST.COM – Sebuah insiden tragis terjadi di Padusunan Pariaman Timur, Kota Pariaman, pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Seorang pria berinisial R (27) mengendarai mobil secara tidak terkendali, menabrak dua orang. Salah satunya Ayah kandung R. Video ini viral di berbagai aplikasi media sosial.

Akibat peristiwa nahas ini, ayah kandung R dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian, sementara satu korban lainnya pengendara di sekitar lokasi terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Baca Juga: Jalur Licin Terjal dan Sulit, Wira Belum ditemukan, Tim SAR Gunakan Drone Thermal dan Perluas Area Pencarian

Informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi, bahwa saat insiden terjadi, R mengendarai mobil dengan tidak terkendali.

Diduga R mengalami masa kambuh gangguan kondisi kejiwaannya. "Kata orang tuanya, anaknya ini kambuh stresnya," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, saksi menjelaskan rangkaian kejadian yang mengerikan tersebut. "Setelah saya pukul kaca mobil, dia melaju ke atas, memutar, dan langsung tarik lagi ke bawah dan hampir menabrak sang ayah. Kemudian memutar lagi, lalu melaju ke bawah lagi dan ditabrak lah kendaraan satu yang berdiri dan ditabrak lagi masuk mobilnya ke trotoar dan mundur dan dilindas lah orang tuanya." kata warga tersebut.

Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu Abdullah Riadi, membenarkan terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut.

"Korban tewas ditabrak oleh anaknya sendiri yang mengendarai mobil, namun kami belum bisa merinci kronologi lengkap. Untuk saat ini masih dalam proses penngumpulan data" jelas Iptu Abdullah Riadi saat dikonfirmasi padek.jawapos.com Rabu (16/4/2025) malam.

Dugaan kuat mengarah pada kondisi kejiwaan pelaku sebagai penyebab utama kecelakaan. "Diduga anak ini mengalami depresi, informasi dari orang tuanya, dan dia sengaja menabrak orang tuanya dan dibuntuti serta dikejar, maka dia diamankan di Satreskrim Polres Pariaman karena melibatkan korban jiwa dan bukan unit lantas yang menangani," imbuh Iptu Abdullah Riadi.

Baca Juga: Kecanduan Judol, Eks Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang, Kerugian Capai 381 Juta

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, saat dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini.

"Saat ini bersama pihak keluarga korban untuk mengurus permasalahan ini," ujarnya.

Iptu Rio Ramadhan juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti informasi lebih lanjut. "Nanti kalau ada informasi lebih lanjut kami akan sampaikan, ditunggu dulu, mohon bersabar," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian serta mengumpulkan berbagai bukti yang relevan guna memastikan penyebab pasti dari kecelakaan tragis ini.

Proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pariaman diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta motif di balik tindakan pelaku. (*)

Kecanduan Judol, Eks Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang, Kerugian Capai 381 Juta

TA Eks Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang,dengan modus penukaran uang baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR), Dia mengaku Uangnya untuk Judol. (ist)

Kerinci – Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran uang untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh seorang eks pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Sungai Penuh bagian Asuransi atau BNI LIFE berinisial TA.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kerinci Kompol Sampe Nababan, S.H., M.H., pada Selasa (15/4/2025), diungkap bahwa pelaku telah menipu puluhan korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Erine Sartika (38) yang mengaku mengalami kerugian setelah mentransfer uang kepada tersangka. 

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/IV/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Maret 2025 lalu.

Wakapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 28 korban dengan nilai kerugian bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta per korban. Akumulasi total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 381.500.000.

“Dari pengakuan tersangka, jumlah korban mencapai 28 orang. Masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda, ada yang Rp 2 juta, Rp 8 juta, hingga total mencapai lebih dari Rp381 juta,” ungkap Kompol Sampe Nababan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya.

Baca Juga: 

Aksi Curanmor Semakin Berani, Terekam CCTV Saat Shalat Subuh Motor di Gondol Maling

Hari Ke-3, Wira yang Hilang di RKE Belum Ditemukan, Basarnas dan Masyarakat Terus Lakukan Pencarian

Setelah berkoordinasi, Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H. memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial TAF (27) di kediamannya di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.

Modus penipuan ini terbilang licik. Berdasarkan keterangan korban, tersangka dikenal melalui rekan kerja yang merekomendasikannya sebagai pihak yang bisa membantu menukarkan uang pecahan kecil untuk keperluan THR. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan terlewati, uang tak kunjung dikembalikan. Setiap kali dihubungi, tersangka selalu mengelak dengan berbagai alasan.

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yakni, satu unit handphone milik tersangka serta bukti transfer dari para korban.

Polres Kerinci juga telah mengambil sejumlah langkah hukum, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan pelaku, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan SP2HP, serta melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum.

Dalam keterangannya, Pelaku mengakui uang hasil penipuan tersebut dipakai untuk bermain judi online 

Kompol Sampe Nababan menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan penyempurnaan berkas perkara. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran jasa keuangan tanpa verifikasi yang jelas," tukasnya.

Sebagai informasi tambahan, tersangka diketahui merupakan eks pegawai Bank BNI yang diberhentikan secara tidak hormat dari instansi tempatnya bekerja akibat keterlibatannya dalam kasus ini. (adz)

Aksi Curanmor Semakin Berani, Terekam CCTV Saat Shalat Subuh Motor di Gondol Maling

Aksi Pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di halaman Masjid Baitul Ikhsan, desa Tanjung Pauh Hilir, kecamatan Danau Kerinci Barat, kabupaten Kerinci. Kali ini Satu Unit Kendaraan Bermotor milik jamaah Masjid  Raib dibawa kabur pelaku, pada Minggu (13/04/2025). (Screenshoot video FB @AminMartono)

Kerinci, Merdekapost.com – Aksi Pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di halaman Masjid Baitul Ikhsan, desa Tanjung Pauh Hilir, kecamatan Danau Kerinci Barat, kabupaten Kerinci. Kali ini Satu Unit Kendaraan Bermotor milik jamaah Masjid  Raib dibawa kabur pelaku, pada Minggu (13/04/2025).

Aksi pencurian pun terekam CCTV di halaman Masjid Baitul Ihsan tersebut,dalam rekaman CCTV terlihat pelaku terdiri dari dua orang dan memakai penutup wajah (sebo). Pelaku berhasil membawa Satu unit kendaraan SupraX 125 yang terparkir. Kemudian setelah itu pelaku juga mencoba menghidupkan beberapa kendaraan lainnya dengan menggunakan kunci T, dan membuka gembok pada roda depan kendaraan.

“Satu Motor Berhasil dibawa kabur Pelaku yaitu Honda Supra X 125 milik pak Kuwe. Masyarakat sudah resah nian dengan maraknya aksi pencurian di mesjid Baitul Ikhsan, padahal sudah pasang Cctv tapi tidak membuat pelaku takut, pelaku tetap berani mencuri,”ungkap Den Warga.

Pencurian kendaraan bermotor ini sudah kesekian kali terjadi di halaman masjid saat warga sedang melaksanakan shalat Subuh berjamaah dalam masjid. Dimana sebelumnya satu unit kendaraan Beat milik Junaidi salah seorang warga desa Permai Baru yang juga Loper koran di Kerinci dan Sungai Penuh juga pernah hilang dan tidak kunjung ditemukan.

Baca Juga:  FKD DPRD Kerinci Minta Bupati Tolak Perpanjangan izin HGU PTPN 4 Kayu Aro

Padahal dirinya pun telah melaporkan kepada kepada pihak kepolisian namun, hingga saat ini motor miliknya tidak kunjung ditemukan oleh pihak kepolisian dari Polres Kerinci.

“Belum Ado dapat sampai minin, ntah mano pegi Honda tu (red-belum dapat sampai sekarang, entah dimana motor tersebut),”ungkap Junaidi belum lama ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim polres Kerinci, Veri Prasetyawan menyampaikan ucapan Terima kasih atas info tersebut dan meminta korban buat laporan ke polsek atau polres untuk proses lebih lanjut.

“Segera bikin laporan baik di Polsek ataupun Polres Kerinci, untuk proses lebih lanjut,”pungkasnya.

Pilihan Redaksi: Instagram Ridwan Kamil Diretas, Ini Status yang Diunggah

Sementara itu, Unggahan video CCTV yang sekarang viral diunggah oleh akun Facebook @AminMartono berjudul" Keamanan Tanjung Pauh hilir terancam curian motor....pagi tadi (13/04/2025) di mesjid Baitul Ihsan tiga orang operasional maling motor sangat tenang mereka bekerja dan profesional. Cctv mesjid Baitul Ihsan, jam 05.10 Wib". Video ini ramai menuai komentar netizen 

Seperti komentar dari @Popi Novriani, Pasti ada yg kenal dari baju yg dipakai,cek cctv yg ada di jln jln"

Akun lainnya, @Vero, "Tananyo bg idak kayo keamanan situ"

@Lentra Lita, "Brapo buah yang hilang"

Serta banyak lagi komentar-komentar lainnya yang pada intinya menunjukkan bahwa masyarakat semakin resah dengan maraknya aksi Pencurian kendaraan bermotor, terutama saat umat muslim sedang melaksanakan shalat subuh, harapan masyarakat hendaknya pihak aparat keamanan betul-betul serius dalam menanggapi kasus curanmor ini. (*)

LSM Petisi Sakti Desak Kejari Sungai Penuh Periksa 4 Kades di Kecamatan Bukit Kerman dan 5 Kades di Danau Kerinci

LSM Petisi Sakti Desak Kejari Sungai Penuh Periksa 4 Kades di Kecamatan Bukit Kerman dan 5 Kades di Danau Kerinci. (mpc)

Merdekapost - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti kembali melakukan aksi demo terkait dugaan Korupsi Dana desa di dua kecamatan dalam pemerintahan Kabupaten Kerinci, aksi digelar depan gedung Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin, 10 april 2025.

Dalam orasinya (LSM) Petisi Sakti mempertanyakan kembali tentang perkembangan laporan terkait dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa di Empat (4) desa  dalam wilayah Kecamatan Bukit Kerman, dan Lima (5)Desa dalam wilayah Kecamatan danau Kerinci Tahun Anggaran 2023/2024.

Baca Juga: 

Ini Penampilan Terbaru Selingkuhan Ridwan Kamil Saat Tampil ke Publik, Tuai Sorotan Netizen!

Media Malaysia Heboh, Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17

Ketua Umum LSM Petisi sakti Indra Wirawan, S.Pd yang didampingi Korlap, Marjoni mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera periksa 5 Kepala Desa di kecamatan danau Kerinci dan meminta untuk mengaudit penggunaan anggaran tambahan dari provinsi senilai Rp.130 jt, yaitu Desa Sanggaran Agung, Desa Talang Kemulun, Desa Simpang IV Tanjung Tanah, Desa Pendung Talang Genting, dan Desa Tanjung Harapan.

Selain itu, Ketua Umum Indra Wirawan  juga mendesak Pihak Kejari  Sungai Penuh mengaudit kegiatan Penggunaan Anggaran Dana di Empat Desa dalam Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci, TA. 2023 di duga kuat tidak jelas pengelolaannya.

Dalam orasi aksi tersebut Indra dan ketua korlap marjoni tunjukkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Negeri Sungai penuh  yang dianggap lamban merespon dalam laporan dan pengaduan masyarakat, ditambah lagi dengan tidak pernah hadirnya  Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh disetiap adanya aksi demo dihalaman kantor kejaksaan, hal tersebut menunjukan sikap kurang responsif Kajari kepada Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pilihan Redaksi:

Artis Senior Titiek Puspa Tutup Usia, Begini Kronologi Sejak Jatuh Sakit hingga Meninggal

"Dengan aksi kami yang ke empat kali ini berharap agar laporan kami dari Petisi dapat di prioritas oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk menunjukkan keseriusan dalam penanganan disetiap laporan dari masyarakat" Jelas Indra Wirawan.(mka)

Dugaan Pungli di Jembatan Kelok Sago, Kapolsek Batang Merangin Langsung Turun Ke Lokasi

Kapolsek Batang Merangin Siap Tindak Tegas Pungli di Jembatan Kelok Sago. (doc/ilustrasi)

KERINCI – Kepolisian Sektor Batang Merangin bergerak cepat menyikapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Jembatan Kelok Sago, Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Sorotan tajam datang dari kalangan mahasiswa, khususnya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kerinci, yang menilai praktik tersebut mencoreng citra destinasi wisata unggulan di daerah itu.

Kapolsek Batang Merangin, IPTU Ahmad Muslikan, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah persuasif dan preventif terhadap dugaan pungli tersebut. Melalui personel Pos Pelayanan Operasi Ketupat Batang Merangin, sejumlah warga yang diduga terlibat—termasuk Ketua Pemuda setempat bernama Juni dan beberapa anggotanya—telah dibawa ke pos untuk dibina dan diberi peringatan keras.

“Sudah kami beri imbauan dan peringatan. Ketua Pemuda atas nama Juni dan anggotanya telah kami bawa ke Posyan Ops Ketupat untuk pembinaan. Jika praktik pungli ini kembali terjadi, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas. Saat ini, aktivitas pungli tersebut sudah tidak lagi ditemukan di lokasi,” tegas Kapolsek, Minggu (6/4/2025).

Jembatan Kelok Sago kini menjadi ikon baru Kabupaten Kerinci. Selain berfungsi sebagai jalur penghubung strategis yang memperpendek waktu tempuh dari Muara Emat ke pusat Kerinci, jembatan ini juga menyuguhkan panorama alam yang memikat wisatawan (ist)

Keresahan publik sebelumnya mencuat setelah IMM Kerinci mengkritik keras adanya pungutan tak resmi kepada para pengunjung jembatan yang dibangun dengan anggaran mencapai Rp150 miliar itu. IMM menilai, ulah oknum yang menjadikan area tersebut sebagai sumber pendapatan pribadi, sangat merugikan masyarakat dan pariwisata daerah.

Rizki Afdol, Kepala Bidang Hikmah Pimpinan Cabang IMM Kerinci, menyatakan bahwa pungutan dengan dalih sukarela, keamanan, parkir, maupun kebersihan tetap tergolong sebagai pungli terselubung yang melanggar hukum.

“Ini jelas pungli. Meski dalihnya seikhlasnya, tetap tidak bisa dibenarkan karena ini adalah fasilitas publik, aset negara. Mereka tidak memiliki legalitas resmi untuk menarik biaya dari pengunjung. Itu melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana,” tegas Rizki.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk pungutan ilegal serta mendesak aparat penegak hukum untuk turun langsung menangani persoalan ini.

“Jangan ada masyarakat yang membayar. Kami mendesak pihak kepolisian, baik Polres maupun Polda, segera turun tangan. Praktik semacam ini mencoreng citra pariwisata dan merusak kepercayaan publik terhadap pembangunan,” tambahnya.

Jembatan Kelok Sago. (doc/ist)

Jembatan Kelok Sago kini menjadi ikon baru Kabupaten Kerinci. Selain berfungsi sebagai jalur penghubung strategis yang memperpendek waktu tempuh dari Muara Emat ke pusat Kerinci, jembatan ini juga menyuguhkan panorama alam yang memikat wisatawan. Namun, praktik pungli dikhawatirkan menghambat pengembangan kawasan wisata berbasis infrastruktur.

Rizki menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik demi kemajuan daerah.

“Jangan sampai infrastruktur sebesar ini yang dibangun dengan uang rakyat justru dimanfaatkan secara ilegal oleh segelintir orang. Mari kita jaga bersama,” pungkasnya.

Heboh Beredarnya Uang Palsu, Ini Himbauan Pimpinan Bank Jambi Cabang Kerinci

Heboh Beredarnya Uang Palsu di Siulak Kerinci, Ini Himbauan Pimpinan Bank Jambi Cabang Kerinci
Kerinci, Merdekapost.com – Warga Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, dihebohkan dengan beredarnya uang palsu yang ditemukan di beberapa transaksi jual beli beberapa hari lalu. Sejumlah pedagang dan pemilik warung melaporkan adanya uang dengan ciri mencurigakan yang diduga palsu.

Menanggapi hal ini, Pimpinan Bank Jambi Cabang Kerinci, Ardian Setiawan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai. “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang". 

"Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Modus operandi pelaku kejahatan umumnya adalah dengan membeli barang atau makanan bernilai kecil menggunakan uang pecahan besar, memanfaatkan kelengahan pedagang untuk mendapatkan kembalian uang asli.

Adapun ciri-ciri uang palsu adalah sbb:

Bahan Kertas: Uang palsu biasanya terbuat dari bahan yang berbeda dengan uang asli. Uang asli memiliki tekstur yang khas dan terasa lebih kasar.

Tanda Keaslian: Uang asli memiliki tanda air dan benang pengaman yang dapat dilihat dengan cara diterawang. Uang palsu biasanya tidak memiliki tanda-tanda ini atau tanda-tanda tersebut terlihat tidak jelas.

“Tekstur Permukaan: Uang asli memiliki tekstur yang kasar dan terasa timbul, terutama pada bagian angka dan tulisan. Uang palsu biasanya terasa lebih halus dan rata,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa, Langkah-langkah pengecekan uang:

  1. Dilihat: Perhatikan dengan seksama bahan kertas, warna, dan desain uang. Bandingkan dengan uang asli yang Anda miliki.
  2. Diraba: Rasakan tekstur permukaan uang. Uang asli memiliki tekstur yang kasar dan terasa timbul.
  3. Diterawang: Terawang uang untuk melihat tanda air dan benang pengaman.

Tindakan yang Harus Dilakukan:

  • Jika Anda menemukan uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya.
  • Jika Anda telah menerima uang palsu, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.
  • Jangan mencoba untuk membelanjakan uang palsu tersebut, karena Anda dapat dikenakan sanksi pidana.

Maka dari pada itu sambungnya, Salah satu alternatif dalam bertransaksi adalah secara non tunai menggunakan QRIS, agar proses transaksi menjadi lebih aman mudah dan cepat.

“Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, diharapakan dapat mencegah peredaran uang palsu dan melindungi diri kita serta orang lain dari kerugian,” pungkasnya.

Uang Palsu Ditemukan Beredar di Siulak Kerinci

Warga masyarakat di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci beberapa hari ini, dihebohkan dengan peredaran uang palsu. Pedagang dan warga setempat mengaku telah menerima uang yang diduga palsu saat bertransaksi.

Menurut informasi yang beredar, uang palsu ini kebanyakan pecahan Rp100 ribu. Modus yang digunakan pelaku adalah berbelanja dengan uang palsu dan meminta kembalian dalam uang asli.

Seperti dijelaskan salah satu pedagang asal Siulak yang terkena uang palsu satu lembar uang Rp 100 ribu. Hal tersebut berawal anaknya yang baru berusia 10 Tahun saat berada diwarung dan menerima salah seorang pembeli dengan memberikan uang senilai Rp 100 ribu.

“yang pertama orang tersebut belanja sekitar Rp 30. 000 dengan anak kami yang masih usia 10 tahun, lalu yang kedua orang tersebut mau menukar uang Rp100.000 dengan uang puluhan Ribu, dan saya tidak ijin kan tukar uang puluhan ribu rupiah karena di butuhkan, pada waktu itu saya masih sibuk siapkan pesanan,” jelasnya.

Lalu sambungnya, salah seorang wanita tersebut datang dan belanja lagi dengan senilai Rp10. 000 membayar dengan uang Rp100. 000 lagi. “Kebetulan waktu itu saya sendiri yang melayani nya, uang tersebut kami tidak terima dan saya banding di depan orang tersebut terlihat palsu. Namun, ia berkilah bahwa itu baru dari bank seperti itu,” ucapnya.

Segera Laporkan ke Polisi

Atas kejadian itu, dirinya langsung melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat. “Ciri ciri orang nya wanita usia 30-an tahun pakai motor scopy hijau army dan pakai masker, sekali lagi ayo waspada dan berhati-hati untuk pedadang yang lainya khususnya di daerah Siulak-Kerinci,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Very Prasetiawan, dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Diakuinya bahwa, pihak Kepolisian sudah menindaklanjuti dilapangan. “Saat ini sudah ditindak lanjuti oleh polsek Gunung Kerinci,” tegasnya.

Atas kejadian ini Polres Kerinci mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memeriksa keaslian uang saat bertransaksi dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang):

✅ Dilihat – Perhatikan warna dan gambar uang.

✅ Diraba – Rasakan tekstur uang yang khas.

✅ Diterawang – Cek tanda air dan benang pengaman.

Jika menemukan uang yang mencurigakan atau menjadi korban peredaran uang palsu, segera laporkan ke Polres Kerinci atau hubungi Layanan Kepolisian 110.(Adz)


MA Keluarkan Putusan Peninjauan Kembali, 5 Objek Rumah di Siulak Deras Bakal di Eksekusi

Mahkamah Agung Keluarkan Putusan Peninjauan Kembali, 5 Rumah di Siulak Deras Bakal di Eksekusi. (mpc)

Kerinci, Merdekapost  - Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Drs. H.A Murady Darmansyah, MM dan Fitniarti. 

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung Mengadili, Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali  oleh Drs. H.A Murady Darmansyah, MM dan Fitniarti, kemudian Membatalkan putusan Mahkamah agung Nomor: 3333K/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 40/PDT/2023?PT JMB, tanggal 10 Mei 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 53/Pdt.G/2022/PN.Spn tanggal 9 Maret 2023.

Drs HA Murady Darmansyah yang merupakan Pemohon Peninjauan Kembali yang menyerahkan Kuasa kepada Advokat / Penasehat Hukum Irawadi Uska, S.H, M.H  Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 2/PK.P.dt/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 74/HK/SK/2024/PN.SPN tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali Drs. H.A Murady Darmansyah, M.M melawan Yulisno alias Rujeng, DKK sebagai  Termohon Peninjuan Kembali semula para Tergugat, Terbanding/Para termohon Kasasi

Dijelaskan Irawadi Uska, Bahwa dalam amar Putusannya permohonan Peninjauan kembali ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung, meski sebelumnya kita sempat dikalahkan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Putusan banding di Pengadilan Tinggi Jambi dan putusan Kasasi  kita kalah. namun, alhamdulillah putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI kita dimenangkan.

Dilanjutkan Irawadi, Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah mengadili Kembali dalam eksepsi, menolak Eksepsi Para tergugat II dan III dan para tergugat V.

Tanah Kering Sah Milik H Murady Darmansyah Ber-SHM

Dalam pokok perkara, Mahkamah (1) mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; dan (2) menyatakan sah bahwa tanah kering objek perkara I, II, III, IV dan V dengan sertifikat Hak Milik Nomor 193 atas nama Drs H A Murady Darmansyah, M.M adalah milik Penggugat. yang terletak di Kelurahan Siulak Deras Rt 1 Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci.

Ada 5 objek Rumah yang akan segera kita eksekusi, kesemuanya berlokasi di Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci" Lanjutnya.

"Adapun lokasi pertama adalah sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Kelurahan Siulak Deras RT 1, kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi jambi yang dibangun dan dikuasai oleh Para tergugat I, Lokasi objek tanah II (tergugat II), III (tergugat III), IV (tergugat IV) dan V (Tergugat V) juga berada dilokasi yang sama (bersebelahan) yang mana batas-batasnya sebagai berikut, Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik penggugat (H.A Murady Darmansyah), Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya Siulak Kayu Aro, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Penggugat, dan Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat". Jelas Ira.

Kemudian lanjut Irawadi, Poin putusan ke (3) Menyatakan para tergugat 1, Para tergugat II, Para tergugat III, tergugat IV dan Para Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan  hukum (onrechtmatige daad); poin (4) Menyatakan para tergugat 1, Para tergugat II, Para tergugat III, tergugat IV dan Para Tergugat V secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap". 

MA Perintahkan Para Tergugat Segera Mengosongkan Tanah

Adapun poin ke (5) lanjut Irawadi, memerintahkan kepada para tergugat 1, Para tergugat II, Para tergugat III, tergugat IV dan Para Tergugat V untuk segera mengosongkan tanah yang terletak di Kelurahan Siulak Deras RT 1 kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci, dan poin terakhir (6) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya". Ungkap Irawadi.

Adapun Putusan tersebut tertuang didalam Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Peninjauan Kembali (Surat Tercatat) Nomor: 53/PDT.G/2022/PN.Spn.jo Nomor: 40/PDT/2023/PT JMB jo Nomor: 3333 K/Pdt/2023 dan Nomor: 1252 PK/Pdt/2024 tertanggal 18 Maret 2024 ditanda tangani oleh Juru Widya Satri Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sungai Penuh. (adz) 

Viralnya Video "Buk Bidan Rita" Saingi "Bu Guru Salsa", Berikut Langkah Jika Video Pribadi Anda Bocor

ILUSTRASI : video pribadi tersebar. Saat ini, video bidan Rita viral di media sosial. Publik harus hati-hati menggunakan peranti digital.(Ist) 

MERDEKAPOST.COM - Setelah Bu Guru Salsa, kini video bidan Rita beredar di publik. Bocornya video pribadi menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati menggunakan peranti gawai dan smartphone.

Artikel ini memberikan informasi tips mengantisipasi data dan video pribadi tidak bocor ke publik.

Sosok bidan Rita disebut-sebut menyaingi ibu guru Salsa yang telah viral sebelumnya.

Di media sosial X (Twitter) dan TikTok, viral video Bidan Rita berbuat tak senonoh di kamar mandi.

Video bidan Rita itu menampakkan seorang perempuan berbaju putih dan celana putih mirip tenaga medis.

Dia memiliki tahi lalat di rahang. Perempuan yang disebut-sebut adalah bidan Rita itu tampil hingga tanpa busana.

Pada link video yang disebar di media sosial, bidan Rita itu disebut bernama Macherita .

Belum bisa dipastikan apakah perempuan tersebut bidan atau perawat atau dokter. Publik menduga itu adalah bidan.

Hal seperti ini mengingatkan publik agar masyarakat berhati-hati menggunakan smartphone.

Tercatat ada 24 video bidan Rita yang menampilkan adegan-adegan tidak sopan.

Lokasi pengambilan gambar beragam. Ada yang atas kasur kamar tidur dan kamar mandi.

Video-video itu menampilkan sosok perempuan mengenakan busana, mulai dari baju merah, seragam tenaga medis (baju putih dan celana putih), hingga tanpa berbusana sama sekali.

Nama bidan Rita dan Macherita muncul dalam berbagai unggahan di media sosial.

Meski begitu, identitas sebenarnya perempuan dalam video tersebut hingga kini belum terkonfirmasi.

Baik bidan Rita maupun Macherita belum memberikan klarifikasi terkait video viral tersebut.

Pantauan media, polisi pun juga belum memberikan keterangan. dan Hingga saat ini, motif di balik penyebaran video tersebut masih belum diketahui.

Maka dari itu, publik harus berhati hati akan kemungkinan penipuan, kejahatan siber, doxing, atau eksploitasi s3ksual seperti itu.

Kemudian, identitas penyebar video pertama juga masih menjadi misteri, apakah berasal dari lingkungan terdekatnya atau seseorang yang memiliki motif dendam atau sakit hati.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data pribadi di era digital.

Penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati terhadap potensi kejahatan siber.

Penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk melindungi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyebaran video tanpa izin.

Tribunpekanbaru.com belum berhasil menghubungi perempuan yang ada dalam video tersebut untuk mengonfirmasi, karena identitasnya belum diketahui.

Deretan Fakta Bidan Rita Viral dan Sosok Macherita

Bidan Rita Viral disebut-sebut menyaingi Bu Guru Salsa yang sebelumnya juga viral karena video tanpa busana.

Link video tentang Bidan Rita disebar di media sosial, mulai dari X atau Twitter hingga grup WhatsApp dan Telegram

Ada 24 video yang disebar tentang bidan Rita. Semua video berisi adegan tidak senonoh tanpa busana berupa pamer tubuh.

Video bidan Rita direkam di berbagai tempat, di antaranya di atas kasur di kamar tidur, kamar mandi.

Dalam video itu, bidan Rita ada yang memakai baju merah, baju seragam tenaga medis baju putih dan rok putih

Pada video yang disebar, bidan Rita disebut bernama Macherita. Bidan Rita sempat trending di X dan netizen penasaran dengan link video viral bidan Rita tersebut.

Belum diketahui identitas asli dari perempuan di dalam video viral yang disebut bidan Rita yang bernama Macherita tersebut.

Bidan Rita atau Macherita juga belum muncul memberikan klarifikasi terkait dengan video viral tersebut.

Polisi juga belum menerima laporan tentang video viral tentang bidan Rita tersebut.

Bidan Rita yang disebut bernama Macherita itu juga belum ada melapor ke polisi terkait tersebarnya video pribadinya tersebut.

Belum diketahui mengapa video viral tentang bidan Rita yang disebut bernama Macherita itu tersebar.

Apakah Bidan bidan Rita yang disebut bernama Macherita itu korban penipuan atau korban kejahatan atau korban doxing atau korban eksploitasi Seksu4l.

Penyebar pertama kali video viral tentang bidan Rita yang disebut bernama Macherita juga belum diketahui, apakah itu orang dekat atau pacar karena sakit hati atau orang yang dendam.

Langkah Tindakan Saat Video Pribadi Tersebar

Jika kita mengalami hal ini, maka berikut tindakan yang perlu kita lakukan:

Tetap tenang

Meskipun situasinya mungkin membuat stres dan emosional, penting untuk tetap tenang.

Berusahalah untuk menjaga ketenangan dan mengatasi masalah dengan kepala dingin.

Segera hapus konten

Jika video tersebar di platform media sosial atau situs web, segera hapus konten tersebut.

Cari opsi untuk melaporkan konten yang melanggar privasi kita kepada administrasi platform tersebut.

Biasanya, platform memiliki kebijakan yang melarang penyebaran konten pribadi tanpa izin.

Simpan bukti

Sebelum menghapus konten, pastikan untuk menyimpan bukti tentang tersebarnya video tersebut.

Ambil tangkapan layar atau rekam jejak yang menunjukkan adanya video tersebut dan bagaimana kita menemukannya. Bukti ini dapat membantu dalam proses pelaporan atau tindakan hukum selanjutnya.

Laporkan kepada pihak berwenang

Segera laporkan insiden tersebarnya video kepada pihak berwenang, seperti polisi atau otoritas hukum setempat.

Sampaikan kepada mereka tentang situasi yang terjadi, berikan bukti yang kita miliki, dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh mereka.

Konsultasikan dengan ahli hukum

Pertimbangkan untuk mencari bantuan dari seorang ahli hukum yang berpengalaman di bidang privasi dan hukum internet.

Mereka dapat memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan situasi kita dan membantu dalam melindungi hak privasi kita serta mengejar langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Lakukan langkah-langkah keamanan tambahan

Selain mengambil tindakan hukum, pertimbangkan untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan kita.

Ganti kata sandi akun-akun penting, periksa keamanan privasi di platform media sosial kita, dan berhati-hatilah dalam membagikan informasi pribadi atau foto/video pribadi di masa depan.(*) 


Satreskrim Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Kerinci, Merdekapost - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Disampaikan Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan, dalam operasi yang dilakukan pada selasa 11 Maret 2025, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A (43), seorang petani yang berdomisili di Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/98/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 30 Agustus 2024, petugas Opsnal Satreskrim Polres Kerinci memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di rumahnya." Jelas Kasatreskrim Polres Kerinci, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: 

Dibuka 3 Kali Seminggu, Penerbangan Jambi-Bungo, Jambi-Kerinci, dan Jambi-Padang

Clear! Rektor IAIN Kerinci Tegaskan Keputusan Terkait KIP-K Ada di Tangan Mahasiswa, Tak ada Intervensi Kampus

Menindaklanjuti informasi tersebut pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: 

Wabup Murison: Kita ingin Pastikan Setiap Anak Kerinci Dapat Pendidikan yang Layak

Gerhana Bulan Total, Bertepatan dengan 14 Ramadhan 2025: Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa Polres Kerinci akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka. (*)

Pembunuh Sopir Travel Matnur Ditangkap Polda Jambi, Sempat Buron 6 Bulan

Pembunuh Sopir Travel Matnur Ditangkap Polda Jambi, Sempat Buron 6 Bulan (ist)

Jambi, Merdekapost - Enam bulan menjadi buronan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Alexander Tasman akhirnya diamankan Tim Resmob Polda Jambi pada Kamis (6/3/25) di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sekitar pukul 22.00 WIB.

Alexander Tasman sendiri merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap Matnur, sopir travel Matnur asal tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11 September 2024 silam.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Heri Susanto yang saat ini sudah menjalani persidangan.

Kali ini pihaknya kembali menangkap satu orang tersangka yang bernama Alexander Tasman setelah menjadi DPO selama 6 bulan.

Baca Juga: HF Pria di Sungaipenuh Ditangkap Kasus Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi

"Alhamdulillah kembali berhasil menangkap satu DPO yang bernama Alexander Tasman ini, yang bersangkutan sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku," katanya pada Jum'at (7/3/25).

Terhadap pelaku Tasman, Pihak Kepolisian tepaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena melawan saat ditangkap.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri," tegasnya.

Tersangka di jerat Pasal 365 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 Tahun Penjara. (*)

HF Pria di Sungaipenuh Ditangkap Kasus Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi

 

Setahun DPO, HF Pria di Sungaipenuh Ditangkap kasus Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi (ist)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Heru Firmansyah (24) Buron selama satu tahun, pelaku pencabulan anak di bawah umur ini akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial A.

Heru ditangkap di dalam mobil di depan Gedung Nasional Sungaipenuh, Rabu (5/3/2025), Heru dikabarkan baru pulang dari persembunyiannya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Heru Firmansyah (24) warga Desa Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak inisial A.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Lapangan Merdeka depan gedung nasional.

Baca Juga: Peduli Masyarakat Pengguna Jalan, Satlantas Polres Kerinci Bagikan Takjil Gratis    

“Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kepolisian, pelaku diketahui berada di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat.

Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, menyatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan SP.Kap / 24 / III / Res. 1.4 / 2024, tertanggal 31 Maret 2024.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Polresta Jambi Verifikasi 927 Berkas Calon Polri Terpadu 2025, 633 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Awal  

Diketahui, pada bulan Juli 2023 lalu warga Pelayang Raya heboh dengan penemuan sosok janin disebuah tong sampah di salah satu kos di Pelayang Raya.

Sebelumnya Polres Kerinci telah menetapkan tersangka A dan telah menjalani hukuman hingga kini telah bebas.(adz)

Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kerinci, Diduga Pelaku Kekerasan pada Anak

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. (IST/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/3/2025) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci terkait keberadaan pelaku di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. "Setelah memastikan informasi tersebut, tim Opsnal segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, yang dibuat pada 20 Desember 2024, serta Surat Perintah No. Sprin/390/II/OPS.1.3/2025 dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh kronologi serta motif di balik tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Dengan adanya keberhasilan ini, Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap anak dan perempuan. (Ali)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs