VG (24) warga Mukai Hilir Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap.(mpc)
KERINCI, MP - Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB terhadap seorang pria berinisial VG (24), warga Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.
Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi LP/B/65/VI/2025 tertanggal 15 Juni 2025 atas nama pelapor Rena Yunita, yang merupakan orang tua korban. Kejadian persetubuhan itu terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Mukai Hilir.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Kerinci Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Siulak Mukai
Dalam kronologi kejadian, korban awalnya berpamitan untuk mengantar berkas pendaftaran sekolah. Namun, hingga siang hari korban tak kunjung pulang. Setelah sempat dicari ke rumah teman-temannya, korban akhirnya ditemukan dan dibawa pulang. Pada malam harinya, korban baru mengakui telah disetubuhi oleh pelaku.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke Dumai menggunakan jasa travel. Tim segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padang Panjang untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan pada Ju'mat malam, 13 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, dan dibawa ke Polres Padang Panjang.
BACA JUGA:
479 Pelanggar Ditilang, 614 Mendapat Teguran Selama Operasi Patuh 2025 di Kerinci
Keesokan harinya, tim dari Polres Kerinci menjemput pelaku dan membawanya ke Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.(ali)