Prabowo Minta Kebut, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas

Prabowo Minta Kebut, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas.(ist)
 

Jakarta, Merdekapost.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

Hal tersebut terjadi setelah Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). 

"Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Selain tentang perampasan aset, dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri. 

Baca juga: 

Kabar Pergantian Kapolri Berhembus Kencang, "Reformasi Polri Tidak Sekadar Ganti Kapolri"

Bob mengatakan, ketiga RUU itu tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan.

"Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujar Bob. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah setuju dengan usulan Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025. 

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata Supratman. 

Supratman kemudian berterima kasih kepada Baleg DPR RI karena memasukkan RUU itu dalam Prolegnas Prioritas 2025. Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah siap untuk mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. 

"Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ujar Supratman. 

Prabowo minta dikebut 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, surat presiden (surpres) rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset sudah diajukan ke DPR pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Tepatnya pada 2023, saat itu Mahfud MD merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). 

"Seperti kita ketahui RUU ini kan sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023 yang lalu," ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025). 

"Dan dalam surat presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menteri Menko Polhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham pada waktu itu, untuk mewakili presiden membahas RUU ini. Hanya sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR," sambungnya. 

Kini, Yusril mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR. Permintaan untuk membahas RUU Perampasan Aset juga sudah disampaikan Prabowo kepada Ketua DPR Puan Maharani. Baca juga: Yusril: RUU Perampasan Aset Sudah Diajukan ke DPR Sejak Era Jokowi "Karena itu, Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini," ujar Yusril. 

"Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan," sambungnya. 

Hasil konsul Prabowo dan parpol Supratman menyebutkan, keputusan DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan hasil perundingan Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan partai politik (parpol). 

Pilihan Redaksi: 

Mantan Ketua MA Sushila Karki Resmi Dilantik Jadi PM Sementara Nepal

Supratman mengatakan, kesepakatan DPR RI dan pemerintah agar RUU Perampasan Aset itu digodok tahun ini menjadi tanda bahwa pembicaraan Prabowo dengan pimpinan partai politik berlangsung baik. 

"Kan presiden sudah bertemu dengan ketum, ketua umum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya," kata Supratman. 

Saat ini, pemerintah tinggal menunggu draf RUU Perampasan Aset yang disusun DPR RI karena menjadi inisiatif para anggota Dewan. 

Setelah menerima draf itu, presiden nantinya akan menyerahterimakan Surat Presiden (Surpres). Menurut dia, yang terpenting saat ini sudah terdapat keputusan politik antara pemerintah dan DPR bahwa RUU Perampasan Aset segera dibahas. 

"Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua (Badan Legislatif)," ujar Supratman. 

(Aldie Prasetya / Sumber: Kompascom)

Kabar Pergantian Kapolri Berhembus Kencang, "Reformasi Polri Tidak Sekadar Ganti Kapolri"

JAKARTA, MERDEKAPOST - Presiden RI Prabowo Subianto berencana melakukan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Perbaikan ini juga menjadi tuntutan publik. Namun, tidak hanya mengganti Kapolri sebagai pucuk pimpinan, reformasi juga diharapkan bisa membenahi tubuh institusi penegak hukum tersebut.

Kabar pergantian Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Rahardjo berembus kencang pada Jumat (12/9/2025) malam. Bahkan, dari isu yang beredar, sudah ada surat presiden ke DPR terkait dengan penggantian itu. Meski demikian, pimpinan DPR menyatakan belum menerima surat dimaksud hingga siang ini.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyatakan, reformasi Polri memang menjadi agenda penting yang sesuai dengan tuntutan publik. Namun, itu tidak hanya dilakukan dengan pergantian Kapolri, tetapi juga perubahan yang memperhatikan peran kepolisian di tengah masyarakat. 

”Reformasi Polri seharusnya memang menjadi agenda penting dalam semangat Presiden. Namun, bukan sekadar pergantian Kapolri saja, tetapi ada beberapa poin yang harus diubah,” ungkapnya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

PHOTO: Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (Ist)

Perubahan tersebut menyangkut peran Polri yang cenderung menjadi represif terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kondisi ini, lanjut Isnur, bisa dilihat dari cara aparat kepolisian dalam menghadapi massa unjuk rasa ataupun kerusuhan di publik.

Ia mencontohkan dua insiden besar ketika polisi bertindak represif, yakni saat unjuk rasa yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota di Indonesia yang terjadi sekitar akhir Agustus hingga awal September 2025. Sebagian besar aksi terkait tuntutan publik terhadap penyelenggaraan negara ini berujung bentrokan antara polisi dan masyarakat. Setidaknya 10 korban tewas dan banyak yang terluka dan ditangkap polisi.

Insiden kedua, tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 di Malang, juga terjadi karena bentrokan antara aparat kepolisian dan massa. Mereka adalah penonton laga sepak bola Arema FC kontra Persebaya Surabaya.

Polisi saat itu membubarkan massa dengan gas air mata. Sontak kekacauan terjadi dan membuat massa tidak terkendali, sementara akses keluar lapangan tidak memadai. Tragedi ini menewaskan 135 orang dan melukai lebih dari 500 orang.

Materi Infografik Tematis Setahun Tragedi Kanjuruhan

”Kepolisian menjadi brutal dan sadis dalam menangani demonstrasi. Jangan lagi ada kebrutalan, jangan lagi melakukan kekerasan. Standar operasional ini yang harus diperbaiki, diubah ya. Jangan sampai kepolisian melihat unjuk rasa seperti musuh yang harus dihabisi,” ucap Isnur.

Imparsialitas penyidik

Perubahan selanjutnya, ujar Isnur, adalah imparsialitas penyidik. Selama ini, banyak intervensi yang terjadi sehingga proses penyidikan menjadi tidak independen. Pemerasan hingga rekayasa kasus terjadi dan mencoreng wajah penegakan hukum di negeri ini.

”Kedua, di bidang penyelidikan-penyidikan. Ini problem besar sekali. Banyak faktor yang terjadi, bisa dilihat dari kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Seharusnya, kepolisian menjadi lebih independen dan mandiri. Ada lagi masalah no viral no justice. Seharusnya, tidak seperti itu,” katanya.

Perbaikan lainnya, kata Isnur, terkait dengan pengurangan kewenangan kepolisian. Dia menyoroti Polri yang masih mengurusi masalah pengurusan surat izin mengemudi (SIM) hingga jasa keamanan atau pam swakarsa.

”Bagaimana mengurangi kewenangan kepolisian yang teramat banyak, mulai dari mengurus SIM hingga pam swakarsa. Itu, kan, kepolisian jadi banyak berbisnis, ngurusin banyak uang dari masyarakat. Jadi, penting untuk mengevaluasi kewenangan-kewenangan tersebut,” ujarnya.

Akuntabilitas

Saat dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menekankan adanya akuntabilitas dalam reformasi Polri. Selama ini dia menilai pengawasan Polri yang demokratis sangat lemah dan nyaris tanpa kontrol yang kuat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.(ist)

”Dari mulai pengawasan internal melalui Divisi Propam dan Irwasum, pengawasan eksekutif tidak berjalan baik karena melebur ke dalam pengawasan yang seharusnya independen. Dari Kompolnas, pengawasan eksternal legislatif Komisi III DPR, hampir selalu berjalan penuh pujian,” paparnya.

Akuntabilitas yang lemah ini, lanjut Usman, juga bisa dilihat dari lemahnya Polri dalam memberikan sanksi atas penyimpangan profesi hingga pelanggaran hukum. ”Mulai dari korupsi hingga pelanggaran hak asasi manusia berupa pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, dan lainnya,” kata Usman.

Pengawasan yang efektif justru datang dari masyarakat. Selain protes yang menyebabkan nilai kinerja kepolisian rendah di mata publik, kritik juga datang dari organisasi masyarakat sipil.

”Tentu saja saat ini merupakan momentum tepat untuk Polri berbenah. Namun, itu pun tidak akan cukup jika pemerintah dan DPR tidak ikut berbenah. Banyak dari praktik negatif kepolisian merupakan konsekuensi logis dari pilihan kebijakan otoriter pemerintah dan DPR,” kata Usman.(*) 

(Editor : Aldie Prasetyo / Sumber: Kompas.id)

Fakta Menarik! Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa dari Akademisi Jadi Menkeu

Purbaya Yudhi Sadewa, sosok pengganti Menkeu Sri Mulyani di Kabinet Merah Putih, dilantik Presiden Prabowo pada Senin, 8 September 2025.(doc.Istimewa) 

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih dengan mengganti sejumlah posisi penting di kementeriannya. 

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah kursi Menteri Keuangan (Menkeu) RI yang sebelumnya diisi oleh Sri Mulyani Indrawati.

Kini, posisi strategis itu dipercayakan kepada Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penunjukan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan di Kementerian Keuangan.

Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri, Siapa Aja?

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik empat menteri dan satu wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024–2029. Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri serta Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.

Adapun pejabat yang dilantik, yaitu:

1. Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan;

2. Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

3. Ferry Joko Yuliantono sebagai Menteri Koperasi;

4. Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah;

5. Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden saat mendiktekan sumpah jabatan.

Pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, diikuti para tamu undangan. Turut hadir dalam acara tersebut para pimpinan lembaga negara, jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(hza)

Sekjen Gibranku Minta Hentikan Narasi "Adu Domba" Prabowo dan Jokowi

PASCA DEMO: Marak opini publik yang mengaitkan aksi kericuhan demo dengan Wapres Gibran dan Jokowi.(ist)

JAKARTA - Maraknya opini publik yang mencoba mengaitkan dinamika aksi kericuhan demonstrasi dengan keterlibatan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka maupun Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk adu domba. Sekjen Gibranku, Pangeran Mangkubumi menyebut, upaya itu bertujuan untuk membenturkan figur Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi maupun Gibran.

"Kami mencermati adanya narasi-narasi yang sengaja dibentuk untuk menciptakan dikotomi antara Presiden Prabowo dan Presiden Jokowi, seolah ada kepentingan tersembunyi yang dimainkan oleh Gibran maupun PSI. Ini bukan hanya absurd, tapi juga merupakan bentuk manipulasi yang merendahkan kecerdasan publik," ucap Pangeran dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Dia secara lantang menyebut, narasi yang mencoba menggiring opini bahwa Gibran maupun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sedang memainkan peran ganda dalam kerusuhan adalah tafsir politis. Dia menuding, hal itu yang dibangun tanpa dasar yang objektif.

Pangeran menduga, ada upaya soft character assassination agar agenda konsolidasi nasional yang sedang dibangun antarelite tidak terwujud. "Jika ada yang berfikir Gibran menjadi simbol oposisi dalam diam, tentu itu mereka keliru dalam membaca peta. Gibran adalah bagian dari pemerintahan yang sah, Tidak ada motif ganda, tidak ada agenda tersembunyi. Gibran merupakan bagian dari sistem, bukan bermain dibaliknya," jelasnya.

Dia pun mengingatkan, relasi antara Prabowo dan Jokowi bukanlah arena untuk dibaca dalam narasi konflik. Melainkan, kata Pangeran, sebagai kelanjutan dari kerja besar dua generasi kepemimpinan.

"Kita sedang menyaksikan peralihan yang dewasa, pergantian tongkat estafet kepemimpinan antar dua negarawan, bukan pertarungan tersembunyi. Menempatkan Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo dalam dua kutub yang saling meniadakan adalah kegagalan memahami arah sejarah bangsa," ucap Pangeran.

Dia pun mengajak masyarakat tidak terjebak pada politik ilusi, yakni politik yang menjual drama tapi miskin realitas. Menurut Pangeran, loyalitas barisan Jokowi terhadap Presiden Prabowo merupakan keniscayaan dan bersifat absolut. Hal itu menjadi fondasi yang tidak akan bisa digoyahkan oleh framing media sosial atau opini publik sesaat.

"Jangan biarkan emosi sesaat mengaburkan kepercayaan kita pada proses hukum dan kerja negara. Di tengah hiruk-pikuk opini dan narasi yang saling bersilang, kedewasaan kita sebagai warga negara diuji bukan untuk saling curiga, tetapi untuk tetap percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya," ucap Pangeran.(kai/detik.com)

Didemo Warga Pati, Bupati Sudewo Ungkap Alasan Ogah Mundur

Jakarta - Bupati Pati, Sudewo, menolak mundur setelah didemo oleh aliansi Masyarakat Pati Bersatu buntut menaikkan PBB 250%. Sudewo menyatakan dia menjadi Bupati Pati dipilih secara konstitusional.

"Tuntutan sudah disampaikan tadi. Kalau saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional. Secara demokratis jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu semua ada mekanisme," ujar Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati, dilansir detikJateng, Rabu (13/8/2025).

Dilansir dari detik.com Sudewo mengatakan kebijakan berujung penolakan warga menjadi pembelajarannya untuk memperbaiki langkah ke depan. Dia menyatakan baru beberapa bulan menjabat Bupati Pati sehingga masih banyak yang perlu diperbaiki.

"Tapi yang ini sudah berjalan ke depannya akan saya perbaiki segala sesuatu ini merupakan proses pembelajaran bagi saya, karena saya baru beberapa bulan menjabat sebagai Bupati Pati, masih ada yang harus kita benahi ke depan," ujar dia.

Sudewo juga mengimbau warga untuk tetap menjaga kondusivitas di Pati.

"Ya pembelajaran bagi seluruh Kabupaten Pati untuk menjaga solidaritas menjaga kekompakan jangan sampai terprovokasi oleh siapa pun. Kabupaten Pati milik semuanya warga Kabupaten Pati menjaga warga Pati," terang dia.(*)

Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (MPC/ANTARA)

Jakarta, MP - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Usul pemberian abolisi Tom dan amnesti kepada Hasto itu telah diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi DPR dan pemerintah, Kamis (31/7).

"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," kata Supratman di kompleks parlemen.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Lihat Juga :

Sekjend Gerindra Diganti, Prabowo Tunjuk Menlu Sugiono Gantikan Ahmad Muzani

Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah. Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu.

Supratman mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi atas kasus Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto. Selain Hasto, dia menyebutkan total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti.

"Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti," kata Supratman.

"Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden," imbuhnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pemberian amnesti, lanjut Supratman, juga diberikan kepada enam pelaku makar yang tanpa senjata di Papua. Selain itu, ada pula narapidana yang berusia lanjut hingga yang memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus menjalani perawatan di luar.

Usai disetujui DPR, Presiden Prabowo Subianto selanjunya akan mengeluarkan Kepres yang akan mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti tersebut.(*)

(adz/Sumber: cnnindonesia.com)

Sekjend Gerindra Diganti, Prabowo Tunjuk Menlu Sugiono Gantikan Ahmad Muzani

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani. (ist/Arsip Gerindra)

Jakarta - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.

Penunjukkan Sugiono ini diungkapkan Muzani melalui unggahan Muzani di Instagram, Jumat (1/8)

"Pada hari ini, Jumat 1 Agustus 2025 di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor. Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan penunjukkan @sugiono_56 sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra," tulis Muzani.

Menurut Muzani, dengan keputusan yang berlaku sejak ditandatangani tersebut, maka jabatan Sekjen yang telah diembannya selama 17 tahun telah usai,

"Sejak berdirinya partai pada 6 Februari 2008 sampai dengan 1 Agustus 2025 telah digantikan oleh Sugiono," kata dia.

Muzani juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina serta kepada seluruh kader Partai Gerindra atas kepercayaannya selama ini.


"Saya menyampaikan permohonan maaf jika selama menjalani jabatan sebagai sekjen partai tedapat kesalahan, kekeliruan, dan kealpaan yang menyebabkan tidak berkenan kepada kawan-kawan seperjuangan," katanya.

Muzani menambahkan, selanjutnya dia akan menduduki jabatan Sekretaris Dewan Pembina sekaligus Ketua Dewan Kehormatan.

(ald/cnnindonesia.com)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs