Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansyah*

Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus bergerak, publik sering kali hanya melihat hasil akhir seperti penetapan tersangka, penahanan, atau putusan majelis hakim. Namun di balik satu tindakan hukum, selalu ada dasar normatif, ukuran profesional, serta standar objektivitas yang dapat diuji. Tulisan ini berdiri pada kerangka tersebut bukan sebagai juru bicara institusi mana pun, tetapi sebagai hasil pembacaan independen atas hukum acara pidana, doktrin hukum, yurisprudensi, dan pola penindakan di berbagai perkara yang memiliki kesamaan fakta hukum.

Kejaksaan, sebagai dominus litis, memiliki mandat Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana tertentu. Dalam konteks itu, hukum memerintahkan bahwa setiap tindakan harus melalui tiga syarat utama: (1) kecukupan bukti, (2) legalitas tindakan, dan (3) proporsionalitas. Standar ini ditegaskan dalam putusan-putusan kunci seperti Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013, Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015, dan beberapa putusan lain yang menekankan bahwa tindakan penyidik harus selalu dapat diuji rasionalitas hukumnya.

Penegakan hukum tidak bekerja di ruang kosong. Ia bergerak mengikuti rute yang dibatasi KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, doktrin yurisprudensi, serta prinsip kehati-hatian yang telah menjadi standar etik bagi setiap aparat penegak hukum. Karena itu, setiap tindakan penyidik termasuk penyitaan dan pemanfaatan barang bukti tidak boleh dibaca sebagai manuver subjektif, melainkan sebagai konsekuensi logis dari hukum acara pidana.

Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

Tulisan ini disusun bukan sebagai pembelaan institusi mana pun. Saya bukan humas Kejaksaan, bukan corong PT MMJ, dan bukan pula juru bicara PT PAL. Ini adalah pembacaan hukum yang independen: menganalisis apa yang seharusnya, apa dasarnya, dan bagaimana praktik lembaga lain melakukan tindakan identik tanpa menuai salah tafsir publik.

Penyitaan bukan tindakan suka-suka. Ia adalah perintah undang-undang.

Pasal 39 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau dipakai untuk melakukan tindak pidana dapat disita.

Lalu bagaimana pemanfaatannya?

Tidak semua publik memahami bahwa KUHAP memberi dasar tegas, ketika saya memahami Pasal 45 KUHAP, bahwa Barang Bukti Boleh Dipinjamkan untuk Kepentingan Publik atau Pemiliknya, Dengan Syarat Tertentu.

Bunyi norma inti pasal itu adalah

“Benda sitaan dapat dipinjamkan kepada yang berkepentingan apabila hal itu diperlukan untuk kepentingan tertentu dan tidak menghilangkan fungsi pembuktian.”

Ini penting bahwa pemanfaatan aset sitaan secara terbatas tidak hanya diperbolehkan, tetapi telah menjadi praktik hukum acara yang sah.

Karena itu, ketika aset PT PAL dikelola atau dioperasionalkan secara terbatas pasca penyitaan, tindakan tersebut tidak melanggar KUHAP sepanjang fungsi pembuktian tidak rusak dan tidak mengurangi nilai barang bukti.

Yurisprudensi bahkan menguatkan hal ini. Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013 dan Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015 sama-sama menegaskan dua prinsip:

  1. Penyidik wajib menjamin barang bukti berada dalam keadaan terjaga dan tidak menurunkan nilai ekonomisnya.
  2. Penguasaan oleh penyidik bukan berarti barang tidak boleh digunakan sepanjang tidak mengganggu pembuktian.

Inilah yang dilupakan sebagian orang yang mempersoalkan PT PAL, mereka keliru memaknai penyitaan sama seperti penghentian total operasional, padahal hukum acara tidak pernah memerintahkan demikian.

Secara normatif, setiap tindakan penyidik wajib memenuhi tiga syarat: 

  1. Kecukupan bukti (Pasal 184 KUHAP).
  2. Legalitas tindakan (Pasal 1 angka 16 KUHAP tentang tindakan penyidikan).
  3. Proporsionalitas dan akuntabilitas (asas equality before the law dalam Pasal 27 UUD 1945 serta asas due process of law).

Ketiga syarat ini juga lah yang dievaluasi publik terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL. Namun bila ditarik secara dogmatis, penyitaan dan pengelolaan aset itu justru berada dalam rel hukum positif, bukan di luar rel.

Saya kira untuk memahami lanskap hukum Jambi hari ini, tidak adil jika mengabaikan fondasi yang dibangun oleh Kajati Jambi sebelumnya. Di internal Kejaksaan, dikenal sebagai salah satu dari sedikit Kajati di Indonesia yang memiliki kompetensi mendalam dalam hukum perbankan sebuah kekhususan yang jarang dimiliki pejabat setingkatnya.

Keahliannya dalam banking law bukan sekadar gelar akademik, tetapi diakui melalui penanganan perkara-perkara rumit yang melibatkan skema keuangan, rekayasa transaksi, hingga analisis pergerakan dana lintas rekening. Dalam banyak yurisprudensi Tipikor, pemahaman detail terhadap pola transaksi ini menjadi kunci mengungkap mens rea dan kerugian negara. Bahwa Jambi pernah berada dalam era penegakan hukum yang berorientasi pada presisi analisis finansial adalah bagian dari warisan Kajati Jambi yang saat ini menjabat sbg Kajati Jabar.

Demikian pula dengan Kajari Jambi, saat itu menjabat Aspidsus. Track recordnya menunjukkan kecermatan dalam konstruksi hukum, khususnya dalam meminimalkan risiko error in persona atau overcriminalization yaitu dua problem klasik dalam penindakan Tipikor yang kerap mengundang kontroversi.

Keduanya mewakili model kepemimpinan teknokratis yakni tidak gaduh, tetapi berbasis data, bukti, dan kerangka prosedural yang rapi.

Agar publik tidak terjebak dalam asumsi yang menyesatkan, saya sertakan perbandingan konkret dari lembaga lain: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasusnya jelas, Rumah Sakit Reysa (Resya) Cikedung, Kabupaten Indramayu

1. Bahwa RS tsb Disita KPK dalam perkara Rohadi

2. ⁠Bahwa Status hukumnya merupakan barang bukti Tipikor

3. ⁠Namun… RS tidak dibiarkan kosong atau berhenti beroperasi.

Justru KPK meminjam pakaikan aset sitaan itu kepada Pemkab Indramayu untuk kepentingan publik dalam masa pandemi Covid-19.

Dan siapa pejabat yang memimpin kebijakan ini?

Plt Direktur Penuntutan KPK kala itu

Beliau lah yang menyerahkan RS Reysa ke Pemkab Indramayu dengan status pinjam pakai, sembari menegaskan,

“Silakan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Indramayu. Statusnya tetap barang bukti dan tidak menghilangkan proses hukum.” Plt Direktur KPK

Preseden ini sangat penting karena membuktikan:

  1. Penyitaan tidak otomatis melarang pemanfaatan terbatas barang bukti.
  2. Pengelolaan aset sitaan untuk kepentingan publik adalah tindakan sah dan beralasan hukum.
  3. Kejaksaan tidak “aneh” atau “melenceng” ketika melakukan pola serupa pada aset PT PAL.

Jika KPK yang selama ini dianggap paling ketat terhadap prosedur penindakan saja melakukan mekanisme yang sama, tuduhan terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL menjadi tidak berdasar dan tidak memiliki pijakan hukum acara.

Masalah utama dalam polemik PT PAL adalah kesalahpahaman publik yang menyamakan bahwa kalau “disita” sama dengan “harus berhenti total dan dikunci mati.”

Padahal hukum acara pidana tidak pernah mengatur demikian.

Justru dalam Putusan MA No. 1261 K/Pid/2006 ditegaskan bahwa penyidik yang menunda penindakan atau tidak mengamankan barang bukti dengan cepat dapat dianggap melanggar asas celerity yakni asas kecepatan yang menjadi bagian dari due process.

Artinya, bahwa Penyidik wajib bertindak cepat bila syarat bukti telah terpenuhi.

Penundaan justru berpotensi melawan hukum.

Apa yang dilakukan Kejaksaan terhadap PT PAL bukan anomali, bukan langkah politis, bukan pula tindakan anti-populis. Ia berdiri di atas:

1. Pasal 39 dan Pasal 45 KUHAP

2. ⁠UU Kejaksaan

3. ⁠Yurisprudensi Mahkamah Agung

4. ⁠Preseden lembaga lain (sitaan KPK terhadap RS Reysa)

5. ⁠Standar kecukupan bukti dan proporsionalitas

Penegakan hukum memang harus diawasi. Tetapi pengawasan harus bersandar pada norma, bukan asumsi.

Sebagai mahasiswa hukum dan Ketua PERMAHI Jambi, tugas saya adalah menjaga nalar publik agar tetap berada dalam orbit hukum positif bahwa mengkritik bila ada cacat, mengapresiasi bila ada konsistensi, dan menolak setiap framing yang tidak paham dasar hukum acara.

Karena penegakan hukum yang bersih lahir dari dua hal, pertama integritas aparatnya, kemudian kedua kecerdasan publiknya dalam membaca hukum. Dan hari ini, kita punya kewajiban untuk menjaga keduanya.(*)

*Analisa oleh Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

Edi Purwanto Desak Kementerian PUPR Bangun Jalur Dua Mendalo, Begini Tanggapan Presiden BEM UNJA


Edi Purwanto Desak Kementerian PUPR Bangun Jalan Dua jalur di Mendalo, Begini Tanggapan Presiden BEM UNJA M Zaki. (istimewa)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM — Anggota DPR RI Dapil Jambi, Edi Purwanto, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memberikan perhatian khusus dan mempercepat pembangunan jalan dua jalur di kawasan Mendalo, Muaro Jambi. Desakan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR.

Edi menegaskan bahwa kondisi Mendalo yang semakin padat tidak hanya memicu kemacetan parah, tetapi juga mengancam keselamatan puluhan ribu mahasiswa dan masyarakat sekitar.

“Saya minta atensi dari Kementerian PUPR. Jalan Mendalo harus segera dibuat dua jalur, demi keselamatan ribuan mahasiswa dan masyarakat yang setiap hari bergantung pada akses ini,” ujar Edi Purwanto.

Baca Juga: Bakal Ada yang Unik dan Menarik Saat Festival Kerinci Nanti, Balik ku Dahin

Menanggapi hali itu, Presiden BEM Universitas Jambi, Rahmad Zaki, memberikan apresiasi atas dorongan yang disampaikan Edi Purwanto kepada Kementerian PUPR. Ia menyebut kawasan Mendalo sebagai “kawah candradimuka” mahasiswa, pusat aktivitas akademik dan sosial yang sudah lama membutuhkan penataan infrastruktur lebih baik.

“Kami menyambut positif langkah Mas Edi Purwanto. Kawasan Mendalo ini adalah ‘kawah candradimuka’ mahasiswa dan menjadi jalur vital bagi ribuan orang setiap hari. Pembangunan jalur dua bukan lagi kebutuhan jangka panjang, tetapi kebutuhan mendesak yang harus segera dieksekusi,” ujar Rahmad Zaki.

Bacaan Lainnya:

Tiga Nama Calon Sekda Sarolangun Diumumkan, Menunggu Pilihan Bupati Hurmin?

Zaki menegaskan bahwa rencana tersebut tidak boleh berhenti pada wacana semata. Menurutnya, persoalan Mendalo sudah memasuki fase kritis karena banyak mahasiswa menjadi korban kecelakaan dalam beberapa tahun terakhir sampai saat ini, akibat ruas jalan yang sempit, minim penerangan, dan tidak adanya fasilitas keselamatan.

Presiden BEM Universitas Jambi, Rahmad Zaki

“Jangan hanya sebatas omon-omon saja, wacana ini harus segera direalisasikan karena sudah banyak mahasiswa menjadi korban kecelakaan. Jalan sempit, kurang lampu, dan tidak adanya ruang aman bagi pejalan kaki membuat mahasiswa berada pada posisi rentan setiap hari. Ini kondisi yang tidak bisa lagi ditunda,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Sungai Penuh Genjot Percepatan Pembangunan 65 Gerai Kopdes Merah Putih

BEM UNJA memastikan akan mengawal proses pembangunan jalan dua jalur Mendalo dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Kami siap mengawal dari awal sampai selesai. Ini menyangkut keselamatan mahasiswa dan masyarakat Mendalo. Kami berharap pemerintah bergerak cepat dan konsisten menuntaskan hal ini,” tutup Rahmad Zaki.

Dengan adanya dorongan dari DPR RI dan dukungan penuh dari mahasiswa, pembangunan jalur dua Mendalo diharapkan segera masuk tahap realisasi untuk menjawab persoalan kemacetan dan keselamatan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Universitas Jambi Pecahkan Empat Rekor MURI Sekaligus

Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani pada penyerahan Sertifikat Rekor MURI Masa Pengenalan Kampus Mahasiwa Baru Universitas Jambi di kampus Universitas Jambi, Mendalo, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (25/8/2025). (Foto : Ist).

Jambi, MP – Universitas Jambi (Unja) berhasil memecahkan empat rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) selama masa Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiwa Baru (PKKMB) Unja tahun ajaran 2025/2026, Senin (11/8/2025) hingga Senin (25/8/2025). Pemecahan Rekor MURI tersebut melibatkan sekitar 7.800 orang mahasiswa baru dan ratusan Civitas Akademika Unja.

Hal tersebut dikatakan , Rektor Unja, Prof Dr Helmi, SH, MH pada penutupan PKKMB dan Pemecahan 4 Rekor MURI Tahun 2025 Unja di kampus Unja, Mendalo, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (25/8/2025). Penutupan PKKMB Unja tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI. 

Menurut Prof Dr Helmi, empat rekor MURI yang berhasil dipecahkan selama PKKMB Unja tersebut, yakni “Deklarasi Multi Pihak Anti Investasi Bodong, Pinjaman Daring Ilegal dan Judi Daring Lembaga Terbanyak”.  Kemudian “Unggahan Video Tiktok oleh Mahasiswa Terbanyak (Video Anti Judi Daring”.

Selanjutnya “Aktivasi Rekening Terbanyak Menggunakan QRIS oleh Civitas Akademika Unja Melalui Livin by Mandiri Inisiatif dari Bank Indonesia” dan “Pembukaan Rekening Pasar Modal Reksadana oeh Civitas Terbanyak Unja Melalui Livin by Mandiri”.

Prof Dr Helmi mengatakan, PKKMB yang diikuti sekitar 7.800 orang  mahasiswa baru Unja tahun akademik 2025/2026 tersebut merupakan kegiatan penting bagi mahasiswa baru agar mereka bisa beradaptasi dengan lingkungan kampus dan memahami kehidupan akademik di perguruan tinggi. 

"Masa pengenalan kampus ini bertujuan menyiapkan mahasiswa baru menjadi dewasa dan mandiri serta memberikan bekal kepada para mahasiswa baru untuk keberhasilan menempuh pendidikan di Unja,"ujarnya.

Benteng Moral

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani pada kesempatan itu mengatakan, mahasiswa harus menjadi benteng moral bangsa yang berani menolak segala bentuk korupsi, radikalisme dan disinformasi. Peran tersebut harus terus dimainkan mahasiswa karena sejatinya mahasiswa bukanlah sekadar penonton pembangunan, melainkan subjek utama yang akan menentukan arah Indonesia ke depan.

Disebutkan, perguruan tinggi juga tidak hanya sekedar menghasilkan lulusan yang cerdas di bidang akademik, tetapi juga harus bisa menghasilkan lulusn yang memiliki ketangguhan mentalitas, moralitas dan karakter yang bapi. 

"Membangun sumber daya manusia yang berkualitas di perguruan tinggi tidak hanya dari segi akademik dan intelektualitas, tetapi juga dari segi mentalitas dan karakter. Untuk itu perguruan tinggi perlu melakukan gerakan anti perjudian, pinjaman daring ilegal dan investasi bodong,"katanya.

Abdullah Sani mengharapkan pengenalan kampus bagi yang diikuti sekitar 7.800 orang mahasiswa baru Unja tahun ajaran 2025/2026 tersebut memberi manfaat. Para mahasiswa baru Unja hendaknya memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama masa pengenalan kampus sebagai bekal menjalani perkuliahan dan dapat berkontribusi bagi bangsa dan daerah. 

"Bagi adik-adik mahasiswa baru, PKKMB menjadi pintu gerbang untuk memasuki kehidupan akademik yang sesungguhnya,"ujarnya.

Abdullah Sani  mengingatkan para maahsiswa baru Unja agar bijak dan kritis menyikapi berbagai hal, termasuk penggunaan teknologi komunikasi. Para mahasiswa diminta menggunakan teknologi untuk belajar, berkarya dan berinovasi, bukan untuk terjerumus praktik-praktik yang dapat menghancurkan masa depan. 

“Mahasiswa adalah generasi penerus yang diharapkan menjadi agen perubahan, bukan korban dari arus negatif digitalisasi,"tegasnya.

BEM UNJA: Momentum Kebanggaan Kita Semua

Ketua BEM Universitas Jambi, Rahmad Dzaki, menyebut keberhasilan tersebut sebagai kebanggaan bersama yang harus dijaga. 

“Empat rekor MURI yang kita raih ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi menjadi bukti nyata bahwa Universitas Jambi mampu menunjukkan prestasi besar melalui kebersamaan. Ini momentum kebanggaan kita semua,” ujarnya.

Rahmad Dzaki menambahkan, capaian ini seharusnya menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk terus melahirkan karya, inovasi, dan prestasi baru. “Mahasiswa UNJA harus menjadikan ini sebagai pemicu semangat untuk terus berkembang, berkontribusi, dan mengharumkan nama kampus serta daerah di tingkat nasional bahkan internasional,” tambahnya.

Dengan torehan empat rekor MURI ini, Universitas Jambi semakin mempertegas eksistensinya sebagai perguruan tinggi yang berdaya saing dan berdampak positif bagi pembangunan bangsa.(adz)

Gubernur Al Haris Motivasi Mahasiswa Unja Hadapi Era Teknologi 4.0

 

Gubernur Al Haris saat menjadi Narasumber Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKK-MB) UNJA. Foto: 064

Merdekapost.com - Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., memberikan motivasi secara langsung mahasiswa baru Universitas Negeri Jambi (UNJA) dalam menghadapi dan menyikapi era teknologi 4.0. 

Hal tersebut disampaikan Al Haris saat menjadi Narasumber Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKK-MB) UNJA, bertempat di Balairung Universitas Jambi, Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (09/08/2022).

Al Haris menuturkan, ada 3 poin kunci sukses dalam menghadapi era 4.0 yaitu ilmu pengetahuan, skill dan attitude. Para mahasiswa harus memiliki ilmu pengetahuan yang cukup mumpuni, selain itu juga harus mempunya skill yang cukup sehingga kedepannya bisa menghadapi era revolusi 4.0, setelah kedua itu terpenuhi yang paling terpenting yaitu attitude yang baik karena sikap ini juga akan menentukan keberhasilan.

“Saya yakin para generasi muda khususnya anak muda Jambi memiliki sikap yang baik sehingga kedepan kita akan punya lulusan yang memiliki ilmu pengetahuan cukup baik, skill yang mumpuni dan attitude yang baik pula, khususnya para mahasiswa UNJA,” tutur Al Haris.

“Saya sebagai Alumni UNJA sangat bangga sekali karena para alumninya sudah banyak tersebar dimana saja dan memiliki kompetensi yang berkualitas. Saya mengharapkan, para mahasiswa baru ini nantinya memiliki sumber daya manusia yang berkualitas kedepannya sehingga UNJA terus berkontribusi dalam menghasilkan sumber daya manusia berkualitas bagi Provinsi Jambi,” lanjut Al Haris.

Al Haris mengatakan, untuk masuk menjadi mahasiswa di UNJA yang merupakan salah satu universitas terbaik di Provinsi Jambi tidaklah mudah, karena persaingan dalam ujian masuk UNJA sangat ketat sekali, dimana jumlah yang mendaftar mencapai lebih kurang 25 ribu orang sedangkan UNJA hanya menerima 6 ribu orang mahasiswa saja.

“Jadi, dalam upaya menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, UNJA telah benar benar melakukan seleksi ketat bagi para mahasiswanya, dimana nantinya para mahasiswa akan ditempa dan didik menjadi generasi penerus kedepannya dan mampu berkompetisi di dunia nyata,” kata Al Haris.

Lebih lanjut, Al Haris mengucapkan selamat kepada mahasiswa baru yang akan menempuh studi di UNJA, menjadi mahasiswa membutuhkan ketekunan agar bisa mencapai intelektual, kecerdasan emosional terasah serta dapat belajar keragaman yang ada di Jambi. 

“Selamat buat teman-teman yang kuliah di UNJA mudah-mudahan bisa belajar dengan rajin dan tekun, selalu minta restu dari orang tua, selalu hormat terhadap para dosen, sehingga bisa menjadi generasi muda yang intelektual, memiliki kecerdasan emosional dan mudah-mudahan bisa belajar keragaman dari keberagaman yang ada di Provinsi Jambi,” tutup Al Haris. (064)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs