Hendak Transaksi Narkoba di Jembatan Danau Kerinci, Pemuda ini Dibekuk Polisi

  

Barang bukti yang diamankan oleh polisi doc (064)

Merdekapost.com - Satuan Resnarkoba Polres Kerinci mengamankan satu orang pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sekitar pukul 22.30 WIB pada hari Rabu 6 Oktober 2021.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Saprizal, mengatakan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci.

“Iya, Pelaku yang kita amankan berinisial MRW (25) yang merupakan warga Kecamatan Danau Kerinci, pelaku kita amankan di jembatan Danau Kerinci, Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci,” kata Kasat Narkoba Iptu Saprizal, Jum’at (08/10/2021).

Dijelaskan Kanit Opsnal Ipda Yandra Kusuma, adapun kronologis penangkapan pelaku yaitu, pada hari rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 Wib, berawal informasi dari masyarkat di Jembatan Danau Kerinci, yang akan dijadikan tempat transaksi Narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian. Sekitar pukul 23.30 WIB datang 2 orang yang dicurigai sebagai pelaku yang mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam berhenti di Jembatan Danau Kerinci,” jelas Ipda Yandra Kusuma.

Kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan pelaku inisial MRW ditemukan barang bukti 2 paket klip plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu didalam kotak rokok kosong.

“Adapun barang bukti yang kita amankan, adalah 2 paket klip plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 kotak rokok, 1 unit sepeda motor honda beat, dan 1 unit handphone merk samsung J5 warna kuning. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (064)

5 Jam Geledah Kantor KPU Tanjabtim, Kejari Sita Rp. 230 Juta dari Brangkas

Kejari Tanjab Timur saat melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa barang dari kantor KPU Tanjab Timur.

MERDEKAPOST.COM, MUARASABAK - Tim gabungan dari penyidik Kejari Tanjab Timur, menggeledah Kantor KPU Tanjab Timur, Rabu (29/9). Terlihat, tim yang memakai baju bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi itu, menggeledah hampir setiap ruangan di sana.

Terlihat hadir dalam penyidikan ini yaitu Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis, Kasi Pidsus Reynold, Kasi Intel M Arsyad, Kasi Pidum Bram Prima Putra, Kasi Datun Michael YP Tampubolon, Kasi PB3R A Anggala Triwira, dan beberapa petugas lainnya.

Baca Juga: Wako Ahmadi Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Di setiap ruangan, tim memeriksa semua berkas guna mencari dokumen yang dianggap penting untuk bahan pemeriksaan. Mereka juga memeriksa setiap kendaraan. Baik itu milik ketua dan komisioner KPU Tanjab Timur, di halaman kantor tersebut, termasuk gudang penyimpanan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan sekitar lima jam sejak pukul 10.00 ini, tim mengamankan sebanyak 73 item yang terdiri dari beberapa dokumen penting yang dikemas di dalam beberapa boks plastik, 2 unit komputer PC, laptop, beberapa unit handphone pribadi milik petugas KPU yang disita, karena di dalamnya ada beberapa isi chatting yang ditemukan menyangkut dengan penanganan perkara ini. Termasuk uang Rp 230 juta dari brankas.

Rachmad Surya Lubis mengatakan, penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi di KPU Tanjab Timur, pada penggunaan anggaran dana hibah Pilkada tahun 2020 dari Pemkab Tanjab Timur, sebesar Rp 19 miliar. "Tersangkanya dalam waktu dekat akan kita umumkan," singkatnya.

Berita Lainnya : 

Pria Asal Siulak Nekat Coba Bunuh Diri Di Air Panas Semurup

Terkait kelanjutan pemeriksaan ke lokasi lain seperti rumah pribadi beberapa anggota KPU Tanjab Timur, dia belum bisa memastikan. "Setelah ini kami akan melakukan rapat kecil tim, apakah perlu kami menggeledah rumah pribadi atau tidak," ungkapnya.

Indikasi dari penggeledahan ini, adanya dugaan kegiatan fiktif di perjalanan dinas dan belanja barang. Selain mengamankan beberapa dokumen penting dan sejumlah barang lainnya, ada 3 ruangan yang disegel oleh pihak Kejari. Di antaranya yaitu ruang ketua KPU Tanjab Timur dan komisioner.

"Dasar dari penggeledahan yaitu, kami selalu minta data dengan mereka (KPU Tanjab Timur), tapi mereka sering bilang lupa atau tidak ada. Dan ternyata setelah kami melakukan penggeledahan, banyak data yang kami temukan yang kami butuhkan untuk mendukung perkara ini," kata dia.

Berita Lainnya : Wako Ahmadi Terima Kunjungan Kerja Kejati Jambi

Lanjutnya, pihaknya sudah memeriksa lebih dari 23 orang. Ketua KPU belum diperiksa, nanti di penyelidikan dan itu dalam waktu dekat," sambungnya. Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Tanjab Timur melalui Bupati Romi Hariyanto, bersama Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis pada 9 Juli 2020 yang lalu menandatangani adendum NPHD untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

Pada poin penandatangan NPHD tersebut, merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan Pilkada Serentak tahun 2020. (Ald)

Sumber : jambiindependent.co.id

Kabur Dari Sel Tahanan Polsek Gunung Kerinci, Pria ini Ditangkap di Batanghari

Merdekapost.com - Tim Tungau Polres Kerinci dan Tim Walet Polsek Gunung Kerinci bekerjasama dengan Polres Batanghari, berhasil meringkus pelaku yang kabur dari sel tahanan Polsek Gunung Kerinci, kamis (16/9/2021).

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, Melalui Kasat Reskrim, Edi Mardi Siswoyo embenarkan hal tersebut, dikatakannya bahwa tahanan yang kabur dari sel Polsek Gunung Kerinci berhasil ditangkap di Kabupaten Batanghari.

“Tahanan tersebut yakni Anggi Santoso yang kabur dari sel Polsek Gunung Kerinci pada Selasa (14/09/21) sekira pukul 03.00 WIB, mendapatkan laporan bahwa ada tahanan Polsek yang kabur kami dari Polres langsung perintahkan anggota untuk Lidik kasus tersebut, Alhamdulillah berkat kerjasama kita semua dan anggota di lapangan dengan Polsek Batanghari membuahkan hasil," terang Kasat Reskrim.

Anggota yang di lapangan mendapatkan informasi, Rabu (15/09/21) kemaren, bahwa tersangka melarikan diri ke arah Jambi dengan menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan informasi anggota langsung kordinasi dengan Polres Batanghari. 

"Akhirnya, pada hari Kamis (16/09/2021) sekira pukul 01.20 WIB Tersangka berhasil di amankan oleh anggota opsnal Polres Batanghari," jelasnya.

Edi Mardi mengucapkan terima kasih kepada tim Opsnal Polres Batanghari yang sudah bekerja sama dan back uo Polres Kerinci dalam penangkapan tersangka yang kabur dari sel tahanan

"Terimakasih kepada tim opsnal Polres Batanghari yang telah membantu back up Polres Kerinci dalam penangkapan tersangka yang kabur tersebut," ungkapnya. (064)

Konsumsi Sabu, 2 Warga Pondok Tinggi Ditangkap Polisi

 

Merdekapost.com - Satres Narkoba Polres Kerinci meringkus 2 orang pria di Sungai Penuh, diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, sabtu (28/8/2021). 

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Saprizal, dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Kedua pelaku adalah inisial SR (55) dan M (48). 

“Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan kita amankan dari dua lokasi berbeda, tetapi masih dalam kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh,” katanya, Minggu (29/8/2021). 

Dijelaskannya, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Ipda Yandra Kusuma, melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut. 

“Tepat pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB Tim Opsnal mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat berhasil menemukan 1 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu sisa yang sudah dipakainya, 1 buah bong lengkap dengan pipet, 2 buah pirex kaca, dan 2 buah korek api, 1 pak plastik klip warna bening. Kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari M,” Kasat Narkoba. 

Kemudian setelah itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung melakukan pengembangan dan mengamankan 1 orang laki-laki yang mengakui bernama inisal M, dilakukan pengeledahan disaksikan warga setempat berhasil menemukan 1 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah pirex kaca, 1 buah korek api. 

Selanjutnya tim opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa pelaku penyalahngunaan Narkotika tersebut ke Mapolres Kerinci guna pengusutan lebih lanjut. 

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya. (064)

Polisi Razia Tempat Karaoke di Sungai Penuh, Ditemukan Miras dan Tisu Magic

  

Merdekapost.com - Sejumlah Cafe yang merupakan tempat karoeke di Kota Sungai Penuh dirazia oleh petugas dari Polsek Sungai Penuh, sabtu malam (28/8/2021).

Dari hasil razia di sejumlah cafe dan Karoeke tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 botol Minuman Keras (Miras) dengan kadar alkohol diatas 5 persen, tisu magic powe dan juga minuman penambah stamina. 

Kapolsek Sungai Penuh, AKP Ragil Titi Sari, mengatakan, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa Cafe milik MS (57) di Desa Pelayang Raya tersebut menyediakan wanita malam yang diduga sebagai tempat prostitusi dan minuman keras.

“Dari giat tersebut kita berhasil menemukan Tisu Magic Power (arah prostitusi), bubuk instan merek teh hijau dan greeng joss digunakan untuk stamina pria, minuman Contrue 1 botol kandungan alkohol 40%, Anggur Merah sebanyak 7 botol dengan kandungan alkohol 14%, wanita penghibur dan pelanggan,” kata Kapolsek.

AKP Ragil mengatakan, pihaknya menyita dan mengamankan barang-barang tersebut ke Polsek untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Kita memberikan penyampaian secara persuasif dan akan memanggil Pemilik Kafe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akan berkoordinasi dengan JPU terkait miras dengan kandungan alkohol diatas 10%,” ujar Kapolsek.

Petugas dari Polsek Sungai Penuh juga menyisiri kawasan kuburan nenek di Desa Pelayang Raya yang yang diduga sering dijadikan tempat konsumsi Narkoba, Isap Lem dan Miras.

“Saat kita patroli ke daerah Kuburan Nenek tersebut kita menemukan Bungkus Comix yang berserakan,” ungkapnya. (064)

Diduga Ada Galian C Ilegal di Pungut Hilir

 

Lokasi yang diduga sebagai lahan galian C desa Pungut Hulir

Merdekapost.com - Baru beberapa bulan yang lalu sempat tehrjadi protes keras oleh masyarakat Pungut Hilir, karena ada excapator yang bekerja untuk mengambil material dari perbukitan yang berada di sisi jalan lintas utama Hiang-Pungut yang baru dibangun beberapa tahun belakangan. 

Sekarang hal itu terjadi lagi, diduga excapator itu bekerja untuk kegiatan galian C ilegal. Excapator itu bekerja sejak Sabtu (21/8/2021). Hal ini mulai menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Sejumlah tokoh masyarakat mulai mengkhawatirkan jika nantinya galian C tersebut benar-benar beroperasi. Hal itu akan menyebabkan jalan Hiang-Pungut akan cepat rusak. Selain itu lalu lintas mobil Dump Truck di jalan yang agak kecil itu sangat membahayakan pengemudi kendaraan lainnya yang melintas di sana. Selain itu kegiatan galian C ini diduga ilegal.

Rencananya Tokoh Empat Jenis Pungut Hilir akan segera melakukan rapat untuk menghentikan excapator yang bekerja, dan belum jelas siapa pemiliknya. Selain itu juga akan memanggil Kepala Desa Pungut Hilir untuk dimintai keterangannya. 

"Ini akan segera kita cegah  kita akan segera rapat" kata salah satu Ninik Mamak yang minta namanya disembunyikan. 

Tokoh empat jenis juga akan membuat laporan ke pihak Kepolisian, jika kegiatan galian C itu tidak segera dihentikan. 

"Kalau tidak mau berhenti akan kita laporkan ke Polisi sesegera mungkin," katanya.

Berdasar pantauan media ini ke lokasi, terlihat sudah banyak gundukan tanah yang dihasilkan.  (red)

Astaga, Setubuhi 2 Putri Kandungnya, Seorang Ayah di Tebo Ditangkap

Ilustrasi disetubuhi. (Ist)

MERDEKAPOST.COM – Seorang ayah di Kabupaten Tebo, insial JS (39), tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Bahkan, dua putrinya menjadi korban ayah bejat ini.

Dilansir laman Sidakpost.id (media partner Jambiseru.com), pelaku JS sudah lama memperkosa dua putrinya itu. Aksi bejat pelaku dilakukannya saat sang istri sedang tidur dan saat tak berada di rumah.

BACAAN LAINNYA:

RSUD MH Thalib Diusulkan Sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid Provinsi Jambi

Perbaikan Jalan Pungut-Renah Pemetik Menuai Apresiasi dari Warga, "Terimakasih Pak Dewan, Bupati dan Dinas PUPR Kerinci"

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Seregar melalui KBO Ipda Sri Yanto menjelaskan, JS mengakui sudah lama mnyetubuhi kedua putrinya itu. Semua itu dilakukan karena tak bisa mengontrol nafsu birahi terhadap kedua anak putrinya itu.

“Pelaku juga mengancam putrinya bila tidak melayani nafsu birahinya maka ia akan kabur dari rumah. Kedua putrinya itu inisial SR (20) dan RA (16),”ujar KBO.

Dikatakan, pelaku berhasil diamankan berkat laporan dari anak kandung dari pelaku sendiri dengan LP/B/53/ VIII/2021/ SPKT/ POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

Baca Juga:

Gelapkan Mobil, Pria Asal Manjuto Lempur Ditangkap Polisi

“Kedua korban mengakui kalau ayahnya berulang kali menyetubuhi. Bahkan SR mengakui telah disetubuhi sejak kelas 1 SMP hingga ia menikah,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (red) 

Sumber: Sidakpost.id

Gelapkan Mobil, Pria Asal Manjuto Lempur Ditangkap Polisi

 

Pelaku penggelapan mobil diamankan Tim Tungau Polres Kerinci

Merdekapost.com - Tim Tungau Polres Kerinci berhasil menangkap seorang pria bernama Rolly Yodistira (32), warga Desa Manjuto Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, kasus penggelapan mobil Suzuki APV, kamis (29/7/2021). 

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Lolo Hilir, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, kepada BIRU (Jambi Seru) mengatakan, pangkapan tersebut berdasarkan laporan korban pada bulan Februari lalu, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan STNK dan BPKB mobil milik korban dan juga identitas pelaku tersebut, Anggota Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap Pelaku di kediamannya Desa Manjuto Lempur.

"Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Desa Lolo Hilir, tersangka menemui korban di rumahnya untuk menyewa mobil milik korban, mobil Suzuki APV, warna merah metalik, tahun 2013, No. Polisi BH 1257 RM, No. Rangka : MHYGDN42VDJ377773, No. Mesin : G15AID285252. Tersangka menyewa untuk selama 3 hari dg biaya Rp 300.000,-/ hari," terang Kasat Reskrim.

Namun, lanjut Kasat Edi Mardi, Setelah 3 hari tersangka menelpon korban meminta tambah 3 hari lagi, hari ke-8 mobil belum juga dikembalikan, lalu korban menelpon tersangka dan dijawabnya masih berada di Bangko. 

"Setelah 10 hari jg belum dikembalikan, saat ditelpon tersangka menjawab mobil telah kecelakaan dan berada di bengkel. Kemudian korban mendapat informasi bahwa mobil tsb telah digadaikan kpd orang lain, saksi menelusuri dimana mobil digadaikan," ujar Edi Mardi. 

Setelah mobil berhasil ditemukan, orang yang menerima gadai meminta tebusan sebanyak Rp 6.500.000,-. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000,- lalu melaporkannya ke Polres Kerinci supaya ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Kerinci, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. (064)

Polres Kerinci Tetapkan 6 Tersangka Pelaku Galian C Ilegal

 

6 tersangka pelaku tambang galian c ilegal di Kabupaten Kerinci

Merdekapost.com – Polres Kerinci Akhirnya menetapkan 6 (enam) tersangka pelaku tambang galian C Ilegal yang sering meresahkan di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Edi Mardi mengatakan, proses yang dilakukan selama ini cukup bagus, berawal dari hasil penyelidikan Dittipidter bareskrim Mabes Polri di Kerinci tersebut dilakukan gelar perkara bertempat di aula polres kerinci yang di pimpin oleh KOMBES Kurniadi dan di ikuti oleh Wadirkrimsus Polda Jambi, Dinas ESDM Provinsi Jambi, KLHK Provinsi Jambi, Tim Dittipidter mabes polri dan Sat Reskrim Polres Kerinci dan hasil dari gelar perkara tersebut bahwa 6 lokasi yang tidak memiliki izin merupakan Tindak pidana.

“Dari proses tersebut, akhirnya Polres menetapkan 6 tersangka, yaitu Rolix Andian alias Pak Aleya, Doni Cendra, Arli alias Li, Rianto, Ardi Gustian dan Mukhlis,” terang Kasat Reskrim, kamis (22/7/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, pada tanggal 3 mei 2021 dibuatkan laporan polisi 6 lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan/explorasi yang dikeluarkan dari penjabat yang berwenang, dari 6 laporan polisi tersebut 5 laporan ditangani oleh Polres kerinci dan 1 laporan ditangani Polda Jambi.

Kemudian pada hari kamis tanggal 20 mei 2021 Satreskrim polres kerinci melakukan olah TKP dan memasang garis police line dan pemasangan spanduk area dalam penyilidikan Polres kerinci dan Polda jambi.

“Dilanjutkan gelar perkara di polda jambi selasa 7 juli 2021, dan hasil gelar perkara tersebut adalah sepakat 5 lokasi yang beroperasi tanpa izin tersebut untuk ditetapkan sebagai tersangka termasuk satu lokasi milik Pak Tiwi (total ada 6 LP),” jelas Edi Mardi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dirjen Minerba, bahwa telah terpenuhi dan selanjutnya Pada hari ini Kamis tanggal 22 juli tahun 2021 sekitar pukul 11.00 wib. telah di lakukan pemeriksaan terhadap 6 orang tersangka.

"6 tersangka sudah ditetapkan, segera dalam waktu dekat dilimpahkan ke kejaksaan" ungkapnya. (064)

Akibat Setubuhi Anak Tiri saat Istri Baru Lahiran, Pria ini Ditangkap

 

Pria warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, berinisial MZ (35) yang perkosa anak tirinya

Merdekapost.com - Seorang Pria warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, berinisial MZ (35) terancam hukuman cambuk atas perbuatannya yang sudah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh AKP Fauzi, mengatakan, MZ tega memperkosa anak tirinya itu saat sang istri masih dalam masa nifas usai melahirkan. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 7 April 2021.

"Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu,” ujar Fauzi dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Fauzi menuturkan, pelaku memaksa dan memperkosa korban di dapur rumahnya. Akibat kejadian itu kini korban mengalami trauma berat. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa.

Baca Selengkapnya DISINI

Tak Dipinjami Tabung Oksigen, Perawat Puskesmas Dikeroyok 3 Orang Tak Dikenal

  

Ilustrasi

Merdekapost.com - Naas nasib seorang perawat di Puskesmas Kedaton, Kota Bandar Lampung ini dikeroyok oleh tiga orang tak dikenal sekitar pukul 4.00 subuh, minggu (4/7/2021).

Apri Yadi, rekan korban, mengatakan bahwa orang tak dikenal tersebut tiba-tiba datang ke Puskesmas Kedaton yang berlokasi di Jalan Teuku Umar untuk meminjam oksigen.

"Bermula ada orang tak dikenal yang mengaku-ngaku sebagai anggota datang ke Puskesmas Kedaton, Kota Bandar Lampung untuk meminjam oksigen. Karena oksigen sekarang ini lagi susah dan oksigen juga untuk pasien-pasien di puskesmas," ungkapnya.

"Tabung oksigen itu kan gak bisa dibawa kemana-mana, itu hanya standby di puskesmas. Kalau misalnya tabung oksigennya dibawa, takutnya nanti ada pasien yang butuh kan bahaya. Dan itu juga posisi orang gak dikenal, gak mungkin langsung dikasih aja," tambahnya.

Baca Selengkapnya DISINI

Dipukul Pakai Baskom, Balita ini Meninggal Dianiaya Ayah Tirinya

    

Ilustrasi

Merdekapost.com - Naas nasib seorang balita yang berinisial DE (3 Tahun) in meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Bari Palembang, Balita ini diduga dianiaya oleh ayah tirinya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan kasus dugaan penganiayaan ini berawal dari korban yang dibawa ke rumah sakit oleh tetangganya pada Senin  (28/6/2021).

"Korban saat itu dibawa tetangganya dalam kondisi terluka. Setelah dirawat beberapa hari, balita ini meninggal dunia pada Sabtu (3/7) sekitar pukul 15.00 WIB," katanya, Minggu (4/7/2021).

Berdasarkan informasi dokter, korban mengalami infeksi tetanus, gendang telinga pecah, dan patah tulang bahu yang sudah sembuh. Namun cedera itu membuat kepalanya miring.

Baca Selengkapnya DISINI

Perampok ini Duel dengan Korban hingga Berdarah-darah, Tenyata hanya Dapat Dompet Kosong

 

Ilustrasi

Merdekapost.com - Seorang perampok terlibat duel dengan seorang warga pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, korban yang bernama Poliman Peristiwa itu terjadi pada Kamis siang, 1 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi di rumah korban. Saat itu perampok masuk dan menodongkan pisau kepada korban. 

Korban dan pelaku sempat terlibat duel. Kepada polisi korban mengaku mengalami luka pada bagian leher dan kakinya, akibat sabetan pisau yang digunakan pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil mengambil dompet milik korban dan langsung kabur. Namun, ternyata di dompet itu hanya berisi KTP dan SIM milik korban.

Baca Selengkapnya DISINI

Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Hal tersebut diutarakan Rizieq saat bersalaman dengan para hakim usai dirinya di vonis empat tahun penjara kasus tes swab RS Ummi Bogor. Eks Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. (ANT)

Merdekapost.com | Jakarta - Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk nantinya sama-sama bertemu di pengadilan akhirat.

Hal itu Rizieq utarakan saat bersalaman dengan para hakim usai dijatuhkan vonis empat tahun penjara dalam sidang kasus tes swab virus Corona (Covid-19) RS Ummi, Bogor yang menjeratnya di PN Jaktim, Kamis (24/6).

"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz mengonfirmasi ucapan Rizieq kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/6).

Aziz mengklaim bahwa Rizieq tak bersalah dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tak berbohong karena saat melakukan perawatan di RS Ummi badan Rizieq masih sangat terasa sehat.

Ia lantas membandingkan banyak pejabat-pejabat publik lainnya yang melakukan kebohongan di depan publik namun tak pernah diproses sampai di meja hijau.

"Melalui tes Covid-19 valid yang waktu itu belum ada hasilnya. Tapi tadi majelis hakim berpandangan lain. Seperti yang tadi saya utarakan, sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz.

Senada, pengacara Rizieq lainnya, Achmad Michdan menilai hakim telah keliru menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara. Padahal, perkara yang menjerat Rizieq hanya sebatas perkara pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan yang luar biasa.

"Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini," kata Michdan.(fad/cnn)

Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Pria di Sungai Penuh Ditangkap Polisi


Merdekapost.com – Seorang pria di Sungai Penuh, AR (19), ditangkap polisi setelah dilaporkan pacarnya ke Polres Kerinci.  Penyebabnya, ia menyetubuhi pacarnya itu rutin hingga 2 kali seminggu sampai korban hamil. Tetapi, AR malah tak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo, pelaku AR sudah diamankan polisi. AR adalah warga salah satu desa di Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak kejahatan pencabulan. Pelau ditangkap oleh Tim Tungau Satreskrim pada Rabu (23/06/2021) sekira pukul 18.00 WIB, di Lapangan Pemda Kota Sungai Penuh,” ungkap Edi, Kamis (24/6/2021).

Pesan Singkat Berujung Hamil

Diceritakan Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo, kejadian itu berawal sekitar awal bulan November 2020 lalu.

Pada 09 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB, AR mengirim pesan singkat via ponsel kepada korban. Isi  pesan singkat itu:

Pelaku: “Ayo kita naik (maksudnya melakukan hubungan badan)”

Korban: “Nanti kalau hamil bagaimana?”

Pelaku: “Kalau kamu hamil saya siap tanggung jawab, kan kita maunya nikah, kalau tidak begini caranya, tidak ada diijinkan”

Mendengar keterangan tersangka, korban mau dan mengiyakan. “Ya, saya mau melakukannya,” jelas Kasat.

Setelah pesan singkat itu, hari itu juga sekira pukul 12.00 WIB, tersangka menjemput korban di depan sekolahnya. Lalu pelaku membawa korban ke arah Bukit Tangis yang di Desa Koto lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Selanjutnya, di lokasi itu, tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya dengan diawali bujuk rayu “maut”.

Setelah berhasil menyetubuhi korban, pelaku terus mengajak korban untuk melakukan persetubuhan badan.

“Berlanjut dua kali dalam satu minggu, hingga korban diketahui telah hamil 6 bulan,” tutupnya.(fad)

Edarkan Narkoba, 2 Wanita dan 1 Pria di Siulak Deras Diringkus Satres Narkoba Polres Kerinci

Merdekapost.com - Satres Narkoba Polres Kerinci meringkus 1 Pria dan 2 Wanita yang diduga sebagai pengedar Narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari selasa, (1/6/2021).

Kapolres Kerinci, AKBP Wahyu Agung Nugroho melalui Kasat Narkoba, Iptu Syafrizal membenarkan ada 3 orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis shabu berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kerinci.

"Informasi tersebut kami peroleh dari masyarakat setempat, atas perintah Kapolres,saya langsung memerintahkan Kanit, Ipda Yandra dan anggota bergerak melakukan pengembangan dan penyelidikan dilokasi," ujar Kasat Narkoba Polres Kerinci.

Dari pengembangan oleh tim ops Narkoba dilapangan, anggota berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba tersebut di tiga lokasi berbeda.

"Anggota berhasil menangkap Pelaku pertama Peni Matalia (33), selanjutnya Lisa Elvia (35) dan Febri Hendra Prasetyo (29) di lokasi yang berbeda," terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil ditemukan alat bukti berupa 1 kantong plastik besar warna putih yang berisikan 4 paket plastik besar narkotika jenis Shabu didalam saringan hawa motor miliknya , 1 paket plastik besar dan 1 paket plastik kecil narkotika jenis Shabu  didalam Celana pelaku.

"Selanjutnya kami akan melakukan tindak lanjut penahanan tersangka, Pemberkasan, Kordinasi JPU dan Kirim Berkas Perkara (tahap 1)," ungkapnya. (064)

Sumber: Jambiseru.com

Tega, Tolak Ajakan Ziarah Kubur Istri Dibacok Suami

  

Istri dibacok suami di Dompu, NTB. 

Merdekapost.com - Kasus KDRT kembali terjadi, kali ini seorang istri di NTB dibacok oleh sang suami dengan menggunakan parang, dengan pembacokan itu sang istri yang bernama Farida (33) mengalami luka robe di kaki kirinya, sekarang tengah ditangani di Rumah Sakit Pratama (RSP) Manggalewa.

Kapolsek Manggelewa IPTU Rodolfo De Aroujo melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Handik Wijaksono mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 11.00 WITA. 

Handik menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban (Farida) diajak oleh terduga pelaku M alias J (suaminya) untuk pergi ziarah ke kuburan orang tuanya yang berada di Dusun Madalan dan di Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa. Namun ajakan itu tidak digubris oleh korban.

Hal itu membuat sang suami naik pitam. Tanpa berkata-kata, ia mendatangi korban yang sedang berbaring di kamarnya dan langsung membacok kaki kiri korban dengan sebilah parang. Akibatnya korban mengalami luka robek di kaki kiri dengan kedalaman 4 cm dan lebar 13 cm.

Baca Selengkapnya>>

Langgar Prokes, Acara Pesta Ultah Pelajar SMA di Jambi Dibubarkan Satpol PP

Satpol PP Kota Jambi membubarkan acara pesta ulang tahun bertempat di The View Swiss-Belhotel, Kota Jambi. Sabtu (24/4/2021) malam.

MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Akibat mengabaikan protokol kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi membubarkan acara pesta ulang tahun bertempat di The View Swiss-Belhotel, Kota Jambi. Sabtu (24/4/2021) malam.

Pantauan dilokasi, pada saat petugas tiba terlihat para tamu sedang asik berjoget bak “Dugem di sebuah diskotik” yang diiringi musik Disc Jockey (DJ) serta lampu kerlap-kerlip. Semua tamu tampak senada mengenakan pakaian berwarna putih.

Setelah ditelusuri, ternyata acara pesta ulang tahun tersebut diadakan oleh salah satu sekolah menengah di kota Jambi.

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Afandi terjun langsung membubarkan acara pesta ulang tahun tersebut. Musik dimatikan. Seluruh tamu yang terdiri dari 30 pelajar tersebut panik dan hanya terdiam melihat acaranya dibubarkan.

Mustari mengatakan kegiatan ini merupakan penegakan terhadap Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Dalam kegiatan ini, pihaknya menemukan pelajar melakukan pesta ulangtahun menggunakan alat DJ di sebuah hotel berbintang.

“Kita temukan pesta merayakan ulang tahun (ULTAH) ke-17 salah seorang pelajar SMA swasta di Kota Jambi yang disertai musik DJ, Kita bubarkan dan alat DJ kita amankan,” ujarnya.

Mustari mengungkapkan, acara tersebut dalam kondisi PPKM berksala mikro ini, pihaknya menemukan berbagai macam pelanggaran seperti tidak memiliki izin satgas Covid-19, adanya musik DJ, dan para pelajar tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

“Kita nantinya juga akan memanggil kepala sekolahnya terkait kegiatan ini,” sebutnya.

Tidak hanya membubarkan, Mustari menyebutkan sebanyak 30 pelajar tersebut pada hari Senin (26/4/2021) juga akan dilakukan rapid test antigen Covid-19.

Ia menambahkan, untuk pelaku usaha Swiss-Belhotel Jambi harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dan akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 5juta – Rp10 juta.

Sementara itu, Marcom Swiss-Belhotel Jambi, Silvy Wong meminta maaf atas kejadian tersebut. Pihaknya, mengakui kesalahan dan telah lalai dengan adanya kegiatan pesta tersebut. Silvy menambahkan pihaknya juga akan menerima sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jambi.

“Kami kecolongan, biasanya tidak boleh ada live musik. Kalo ada kegiatan biasanya tidak menggunakan live musik apalagi di bulan Ramadhan dan tamunya juga seharusnya sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya. (adz/ampar.id)

Kisah Remaja Pria di Rudapaksa Oleh Seorang Janda, Disekap Selama 3 Hari dan Dicekoki Miras

Ilustrasi

MERDEKAPOST.COM |  PROBOLINGGO - Insiden dugaan pemuda disekap janda ini terjadi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Pemuda berusia 16 tahun mengaku disekap oleh seorang janda.

Tak hanya disekap, lelaki berinisial FU ini juga mengaku dipaksa untuk melayani nafsu sang janda di atas ranjang.

Sang janda yang berprofesi sebagai biduan itu telah dilaporkan ke polisi.

Polisi kini tengah mendalami kasus dugaan pencabulan ini.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono membenarkan prihal kasus tersebut.

Menurutnya, Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Proboliggo Kota telah melakukan pemeriksaan kepada korban.

"Rabu (21/4/2021) kemarin korban sudah dimintai keterangan lebih lanjut," ujar AKP Heri.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono menjelaskan kasus itu bermula pada Minggu (10/4/2021).

Keduanya membuat janji bertemu untuk membicarakan perihal pekerjaan di rumah kontrakan sang janda berinisial DAP yang berlokasi berada di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.

Di dalam kontrakan tersebut, kata AKP Heri, korban mengaku dicekoki minuman keras oleh perempuan berinisial DAP.

Pemuda itu tak berdaya di hadapan sang janda itu. Dalam posisi tidak sadar, FU mengaku dipaksa melayani nafsu DAP di ranjang kamar kontrakan.

"Dua orang ini sebenarnya partner kerja.

FU seorang fotografer wedding dan DAP itu biduan," kata AKP Heri.

3 Hari Disekap

Pemuda asal Kota Probolinggo itu mengaku sudah 3 kali dicabuli oleh DAP.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua FU curiga lantaran 3 hari anaknya tak pulang ke rumah.

Rupanya selama 3 hari FU tak pulang ke rumah karena diperkosa oleh seorang janda.

Bak disambar petir, mendengar pengakuan anaknya orang tua FU langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara korban mengaku tiga kali dipaksa melayani nafsu sang janda yang merupakan seorang biduan di atas ranjang.

Kepada polisi FU mengaku, usai dibuat tak berdaya pada pada Minggu (10/4/2021), keesokan harinya dirinya kembali disandera oleh sang janda.

FU dibawa ke kos DAP yang berada di kawasan Ketapang. Di sana FU kembali dipaksa menuruti melayani hasratnya.

Baca Juga: Aneh, Ini Alasan Seorang Ibu Nikahi Anak Kandungnya, Bikin Geleng Kepala

Pada hari berikutnya, DAP kembali melarang FU pulang. FU malah diajak ke kontrakan DAP yang berada di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Lagi-lagi di sana DAP mencabuli FU.

AKP Heri mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Sebab, kata dia, kasus tersebut melibatkan anak dibawah umur.

"Sekarang masih dalam tahap lidik dan sejauh ini kami masih memintai informasi dari korban/pelapor yang sekarang masih berstatus saksi," ungkapnya.(*)

(Sumber : TRIBUNBOGOR)

KPK Geledah Rumdis Wako Tanjungbalai Terkait Korupsi Lelang Jabatan

KPK tengah mengusut dugaan korupsi lelang jabatan di lingkungan pemerintah kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. KPK tengah mengusut dugaan korupsi lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara (ist)

Jakarta | Merdekapost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2019.

Pengusutan dilakukan dengan menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4) kemarin.

Baca Juga: Putusan Perkara Sanusi, Ansori Harap DKPP Memutuskan Seadil-adilnya

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang/ mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (21/4).

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, tetapi belum mengumumkannya kepada publik. Ali menerangkan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.

"Kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ujar Ali.

"Namun demikian, KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi kami akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: Nama Hasyim Asy'ari Tak Dicantumkan di Kamus Sejarah Indonesia, PKB Protes ke Kemendikbud

Proses pengusutan kasus tersebut juga diwarnai kabar pemerasan oleh penyidik KPK yang berasal dari unsur kepolisian. Menurut sumber CNNIndonesia.com di internal KPK, penyidik yang bersangkutan meminta Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dengan mengiming-imingi penghentian kasus.

"Memang sudah ramai dari kemarin sore di grup-grup WA pegawai KPK mengenai berita itu, mereka terkejut dan tidak menyangka berani meras wali kota sampai Rp1,5 miliar," ujar sumber tersebut kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/4).

Mengenai hal itu, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengaku sudah mendengar informasi terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Ya, sudah [mendengar], akan ditangani KPK. Kita baru terima informasi lisan, belum resmi. Tentu secara etik akan kita periksa," kata Tumpak.

(ald/adz)



Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs