Desak Kades Diberhentikan, Ratusan Warga Semerah Geruduk Kantor Bupati Kerinci

 

Ratusan Warga Semerah Geruduk Kantor Bupati Kerinci Kamis (21/05) pagi, Desak Kepala Desa diberhentikan dari jabatannya.(mpc)

Kerinci, Merdekapost.com — Suasana didepan Kantor Bupati Kerinci yang biasanya tenang, mendadak riuh bergemuruh sejak Kamis (21/05) pagi. Ratusan warga yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, pemuda, hingga kalangan ibu-ibu berkumpul menggelar aksi unjuk rasa. Sambil membentangkan spanduk-spanduk tuntutan, massa menyuarakan mosi tidak percaya dan menuntut agar Kepala Desa (Kades) Semerah segera diturunkan dari jabatannya.

Aksi yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap kepemimpinan sang Kades Jalpahri. Warga menilai, jalannya roda pemerintahan desa sudah tidak lagi transparan dan banyak kebijakan yang diambil sepihak tanpa melibatkan unsur masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga: Banjir Bandang di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, PUPR Kerinci Turun Tangan

Perwakilan koordinator aksi, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat sudah cukup bersabar dengan berbagai persoalan yang terjadi di desa. Mulai dari dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai tidak menyentuh kebutuhan rill masyarakat, hingga mandeknya pembangunan infrastruktur desa.

“Kami datang ke sini bukan untuk merusak, tapi untuk menyelamatkan Desa Semerah. Transparansi anggaran tidak ada, pembangunan mandek, dan aspirasi kami selalu diabaikan. Kami minta Bupati dan dinas terkait segera memberhentikan Kades Semerah!” teriak sang orator, disambut sorakan setuju dari massa aksi.

Selain masalah transparansi anggaran, warga juga menyoroti sikap kepemimpinan Kades yang dinilai arogan dan sering memicu keharmonisan di tengah masyarakat menjadi retak.

“Kades semerah itu tidak pernah terlihat di desa semerah, bahkah di masjid baik sholat jumat, tarawih, bahkan solat hari raya sekali setahun pun sudah tidak pernah kelihatan di majid desa semerah”, tegas orator aksi.

Adapun tuntutan yang di sampaikan :

  • Pemberhentian Segera: Menuntut Bupati melalui Camat untuk menonaktifkan dan memberhentikan Kepala Desa Semerah secara permanen.
  • Diduga Kepala Desa Semerah Telah menyalah gunakan Anggaran dana Desa tahun 2023
  • Masyarakat Desa Semerah Meminta Kepada pihak pemerintah atau Inspektorat untuk menjelaskan kepada kami masyarakat Desa semerah hasil audit yang di lakukan oleh Inspektorat pada tahun 2023.
  •  Kepala Desa semerah Saudara Drs. Jalpahri, tidak layak lagi di jadikan panutan atau Pemimpin atau sebagai Kepala Desa
  •  Kepala Desa Semerah Saudara Drs. Jalpahri, tidak pernah melakukan Musyawarah Desa mulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2026
  •  Kami Masyarakat Desa Semerah Tidak mengizinkan kepada Ketua BPD beserta anggotanya untuk menandatangani APBDes Tahun 2024 sampai dengan tahun 2026 sebelum kepala Desa Drs. Jalpahri di berhentikan.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, puluhan personel kepolisian dan Satpol PP tampak berjaga ketat mengamankan jalannya aksi.

Bacaan Lainnya: Baru Dilantik, Belasan Kepala Sekolah di Muaro Jambi Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya

Warga mengancam, jika dalam kurun waktu satu minggu ke depan tidak ada keputusan konkret atau tindakan tegas dari pemerintah daerah, mereka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar.

Aksi demonstrasi akhirnya membubarkan diri secara tertib menjelang ibadah salat zuhur, meski riak kekecewaan masih jelas tergambar di wajah masyarakat Desa Semerah yang mendambakan perubahan. (tim)

Viral! Desa Berjo Bagi-bagi THR Total Rp723 Juta, Tiap KK Terima Rp 500 Ribu, Sumbernya?

Penyaluran bantuan pangan (THR) di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar

Karanganyar - Pemerintah Desa dan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar membagikan bantuan pangan, yang disebut warganya dengan uang Tunjangan Hari Raya (THR). Total sejumlah Rp 723 juta dibagikan untuk 1.446 kepala keluarga (KK).

"Itu agenda tiap tahun sudah terjadi dua kali. Tahun kemarin dan tahun ini. (Nominalnya) Rp 500 ribu per KK untuk 1.446 KK," kata Kades Berjo Dwi Haryanto saat dihubungi awak media, Selasa (3/3/2026).

Sumber Uang dari PAD Desa (Bumdes)

Uang yang diberikan berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD), yang bersumber pada penghasil BUMDes yang ada di Desa Berjo. Desa ini juga memiliki objek wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda.

Bantuan yang diberikan ini secara administratif masuk dalam pos bantuan pangan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.

Penyaluran bantuan pangan (THR) di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar
.(Ist)

"Hasil dari PAD yang masuknya APBDes. Memang APB Desa. Itu satu program dari desa, bantuan pangan untuk bantuan masyarakat, yang dianggap masyarakat THR karena diberikannya jelang Lebaran," jelasnya.

Pengelolaan Objek Wisata

Kemandirian finansial ini merupakan buah manis dari kesuksesan BUMDes Alam Berjo. Badan usaha milik desa tersebut berhasil mengoptimalkan potensi alam setempat menjadi mesin uang desa melalui pengelolaan dua destinasi wisata ikonik:

  • Air Terjun Jumog: “Surga” tersembunyi yang selalu ramai wisatawan.
  • Telaga Madirda: Destinasi wisata air dan kemah yang populer di Karanganyar.
  • Lebih dari Sekadar THR

Program bagi-bagi uang tunai ini bertujuan memastikan seluruh warga dapat menyambut hari kemenangan tanpa terbebani lonjakan harga kebutuhan pokok. Menariknya, kesejahteraan di Desa Berjo tidak berhenti di momen Lebaran saja. Desa ini tercatat memiliki rapor hijau dalam program sosial lainnya, seperti:

  • Beasiswa Pendidikan: Rp5 juta per mahasiswa untuk pemuda desa.
  • Kesehatan: Layanan kesehatan gratis bagi warga.
  • Filantropi: Bantuan khusus secara rutin bagi kelompok masyarakat rentan.

“Ini adalah bukti nyata kemandirian desa. Desa Berjo menunjukkan bahwa jika potensi lokal dikelola dengan jujur dan inovatif, kesejahteraan masyarakat akan meningkat secara otomatis,” ujar Bupati Karanganyar, Rober Christanto, saat memberikan apresiasi langsung.

Penyaluran bantuan pangan (THR) RP500 Ribu per KK di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar.(Ist)
Bantuan itu diberikan secara tunai di Balai Desa Berjo. Diketahui, mayoritas warga Desa Berjo adalah petani, sehingga diharapkan dengan pemberian bantuan ini dapat meringankan dan membantu masyarakat.

Kisah dari lereng Gunung Lawu ini menjadi pengingat bagi desa-desa lain di Indonesia bahwa dengan pengelolaan BUMDes yang sehat, desa tidak lagi sekadar menjadi objek pembangunan, melainkan subjek yang mampu menyejahterakan warganya sendiri.(*)

(Adz/Kompas.com)

GNPK-RI Dampingi IRBANSUS Audit Dugaan Carut Marut Dana Desa Betung Kuning Kerinci

Ketua GNPK-RI Kerinci beserta jajaran saat mendampingi IRBANSUS dalam kegiatan Audit Dugaan Carut Marut Dana Desa Betung Kuning Sitinjau Laut Kerinci.(mpc)

Kerinci, Merdekapost.com – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Kerinci hadir mendampingi Inspektur Pembantu Khusus (IRBANSUS) dalam proses audit penggunaan Dana Desa di Desa Betung Kuning, Kecamatan Setinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Rabu (4/2/2026).

Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat sejak tahun 2015 lalu merupakan Program yang bersumber dari APBN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun Indonesia dari desa, sejalan dengan visi pembangunan nasional.

Ketua GNPK-RI Kabupaten Kerinci, Yusup Basri, memimpin langsung pendampingan terhadap IRBANSUS dalam pelaksanaan audit lapangan terkait penggunaan Dana Desa di Desa Betung Kuning. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik.

Baca Juga:

Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung Berkedok Toko Peternakan Siulak Gedang

Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Kades Muara Hemat Kerinci Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Hampir Rp900 Juta

Kades Muara Hemat Kerinci Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Hampir Rp900 Juta

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara yang mencapai sekitar Rp900 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Sungai Penuh pada 23 Juli 2025 di rumah pribadi tersangka dan Kantor Desa Muara Hemat. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik yang diduga terkait praktik tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Polres Kerinci Tetapkan Pelajar Berinisial AB sebagai Pelaku Kasus Kekerasan terhadap Anak (MZ)

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan pembangunan fisik desa. Padahal, proyek tersebut telah dibiayai oleh pihak ketiga, yakni PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), dan tidak menggunakan dana desa.

 “Dana desa diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat. Namun, kegiatan yang sudah didanai pihak ketiga justru dilaporkan kembali menggunakan APBDes. Ini jelas tindakan penyimpangan dan merugikan negara,” tegas Kajari Sukma Djaya Negara, kamis (23/10/2025).

Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kerinci, awalnya kerugian negara diperkirakan hanya Rp.400 juta. Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, angka tersebut melonjak signifikan hingga mendekati Rp.942 juta.

 “Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Yogi.

Baca Juga: Sopir Ngantuk, Truk Canter Hantam Pohon di Sanggaran Agung, Sopir Alami luka di Kepala

Hingga saat ini, Kejari telah memeriksa 11 saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli.

Atas perbuatannya, tersangka Jasman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik lantaran menyangkut dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya guna memberikan efek jera dan menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.

Perkembangan proses hukum akan terus dipantau, dan Kejari memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara korupsi APBDes Muara Hemat.(adz)

Inovatif, Pjs. Kades Baru Sungai Deras Ubah Bekas Tempat Pembuangan Sampah Jadi Lahan Perkebunan

Langkah Inovatif, Pjs. Kades Baru Sungai Deras Ubah Bekas Tempat Pembuangan Sampah Jadi Lahan Perkebunan wujud dukungan ketahanan pangan.(adz) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Baru Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur, Ikhwal Aroni, mengambil langkah inovatif dalam memanfaatkan lahan bekas tempat pembuangan sampah (TPS) yang selama ini terbengkalai.

Lahan tersebut kini mulai disulap menjadi lahan produktif untuk penanaman jagung, sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional yang digagas oleh Pemerintah Presiden Prabowo.

Menurut Ikhwal Aroni, lahan bekas TPS tersebut sebelumnya menjadi persoalan lingkungan dan tidak dimanfaatkan secara optimal. Kini, setelah dilakukan pembersihan total dan perataan menggunakan buldozer, lahan itu siap digunakan untuk kegiatan pertanian.

“Kami ingin mengubah stigma negatif tentang lahan bekas TPS. Sekarang sudah bersih, dan akan kami manfaatkan untuk menanam jagung sebagai dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional,” ujar Ikhwal Aroni SH, Pjs. Kades Desa Baru Sungai Deras, Sabtu (19/10/2025).

Baca juga: 

Tim Kesehatan TMMD 126 Stanby di Lokasi, Selalu Siap Berikan Layanan Kepada Masyarakat

Ikhwal Aroni berharap, pemerintahan desa yang akan datang dapat melanjutkan dan menjaga keberlanjutan program ini agar lahan tersebut tetap produktif dan memberi manfaat bagi warga.

“Harapan kami, lahan ini jangan dibiarkan kembali seperti dulu. Harus dijaga agar tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan pembersihan dan pengolahan lahan ini melibatkan aparat desa serta warga sekitar. Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang menilai upaya tersebut sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan dan peningkatan ekonomi desa.

“Dulu tempat ini bau dan kotor, tapi sekarang sudah rata dan bersih. Kalau jadi ditanami jagung, kami masyarakat tentu sangat senang karena bisa ikut serta mengelolanya,” ungkap salah seorang warga Desa Baru Sungai Deras.

Baca juga:  

Satgas TMMD Kodim Kerinci Awasi Pengeboran Sumur di titik Kedua

Pihak Pemerintah Kecamatan juga memberikan dukungan terhadap inisiatif ini. Camat setempat menilai bahwa langkah Pjs. Kades merupakan contoh positif yang dapat ditiru oleh desa-desa lain dalam mengoptimalkan aset dan lahan tidur di wilayahnya.

“Kami mendukung penuh langkah Pjs. Kades Ikhwal Aroni. Ini sejalan dengan semangat pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan pangan dari tingkat desa,” kata Camat Air Hangat Timur, Edi Ruslan, S.Sos, MH.(Red)

Kades Desa Baru Jangkat Timur Resmi Dilaporkan ke Kejati Jambi, Mahasiswa Merangin Soroti Lemahnya Kinerja Inspektorat

Kades Desa Baru Jangkat Timur Dilaporkan ke Kejati Jambi

Merdekapost.com | Jambi, Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta indikasi mark up dana desa di Desa Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi oleh seorang mahasiswa asal Merangin, Provinsi Jambi. (14/10/2025).

Laporan tersebut disampaikan pada Senin (14/10/2025) sekitar pukul 14.13 WIB, dengan tanda terima resmi dari PTSP Kejati Jambi bernomor BAP/01/X/2025. Dalam laporan itu, mahasiswa tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang diduga terjadi sejak 2019 hingga 2025.

Pelapor meminta Kejati Jambi untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Merangin serta BPK guna melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Desa Baru. Ia juga menyatakan keheranannya terhadap kinerja Inspektorat Merangin yang dinilai belum mengambil langkah tegas meski aduan masyarakat sudah berulang kali disampaikan.

“Kami heran kenapa Inspektorat seolah diam. Laporan dan keluhan masyarakat sudah sering muncul. Jika tidak ada tindakan nyata, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Terjadi KKN, Kejati Jambi Selidiki Mark Up Dana Desa Baru di Jangkat Timur

Mahasiswa tersebut juga menegaskan keprihatinannya apabila dugaan penyimpangan dibiarkan tanpa penanganan serius. Ia mengancam akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila Kejati Jambi dan Inspektorat tidak mengusutnya secara tuntas.

“Kalau Kejati Jambi dan Inspektorat tidak memproses secara serius, kami akan melaporkan langsung ke Kejagung. Ini harus jadi pelajaran—jangan sampai penyalahgunaan dana desa dibiarkan; harus ada efek jera bagi pelakunya,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan ini merupakan bentuk keprihatinan mahasiswa Merangin terhadap maraknya praktik KKN di tingkat desa, sekaligus dorongan agar pengelolaan dana publik dilakukan dengan transparan dan akuntabel, demi memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Jambi telah memberikan tanda terima resmi dan menyatakan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pihak Inspektorat Kabupaten Merangin dan Kejati Jambi belum memberikan komentar resmi terkait laporan tersebut. (*)

Pastikan Anggaran Tersalur Transparan, Pemdes Koto Salak Susun RKPDes 2026 Secara Terbuka

Merdekapost.com - Pemerintah Desa Koto Salak, Kecamatan Tanah Cogok, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Tanco, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Tenaga Ahli/PD/PLD, lembaga adat, serta perwakilan berbagai unsur lembaga desa.

Kepala Desa Koto Salak, Wahidin, mengatakan Musdes ini menjadi langkah penting untuk merancang program pembangunan desa yang lebih terarah. Ia menegaskan, penyusunan RKPDes dilakukan secara komprehensif dan partisipatif dengan memperhatikan usulan serta kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya Musdes ini, kita berharap dapat menghasilkan RKPDes 2026 yang selaras dengan aspirasi warga. Program-program yang direncanakan nantinya bisa kita laksanakan secara bertahap dan tepat sasaran, sesuai dengan kemampuan anggaran dana desa,” ujar Wahidin, Jumat (26/9/2025).

Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Koto Salak menegaskan komitmennya untuk membangun desa secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh warga.(ale)

Mantan Kades dan Pjs Kades Batang Merangin Ditahan Kejari Sungai Penuh, Diduga Korupsi DD

Mantan Kades dan Pjs Kades Batang Merangin saat digiring masuk mobil tahanan Kejari Sungai Penuh,Rabu/20/08. (mpc/ist) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menahan Kepala Desa Batang Merangin berinisial SM dan mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa Berinisial Z, pada Rabu (20/8). 

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma DJaya Negara menjelaskan Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Modus yang digunakan berupa laporan kegiatan fiktif pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,6 miliar.

Baca Juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Wanita Diamankan Polres Kerinci

Hasil pengecekan dilapangan menunjukkan bahwa apa yang dipertanggung jawabkan didalam laporan tidak sesuai dengan kenyataan. dari dua kepemimpinan baik Kades maupun Pjs Kades

Dana desa tersebut awalnya dikelola oleh tersangka Z selaku Pjs Kades pada periode Februari–Juli 2021. Selanjutnya, pengelolaan anggaran dilanjutkan oleh SM yang menjabat mulai Juli hingga Desember 2021.

Tim penyidik bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan adanya sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. 

Sebagian kegiatan terindikasi fiktif, sementara lainnya mengalami mark up anggaran. Dari hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.644 juta.

“Modus yang digunakan para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif, melakukan mark up kegiatan, serta tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, SH, MH, didampingi Kasi Intel Agung, SH, dan Kasi Pidsus Yogi, SH.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Penyidik juga menyita satu unit mobil Luxio milik tersangka SM sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(adz/Ali)



Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs