APBD Terbatas Bukan Alasan! Taktik Cerdas Bupati Annisa Himpun CSR Rp31,55 Miliar Demi Jalan Mulus

APBD Terbatas Bukan Alasan! Taktik Cerdas Bupati Darmas Raya Annisa Suci Ramadahni Himpun CSR Rp31,55 Miliar Demi Jalan Mulus.(Ist)

APBD Terbatas Bukan Alasan! Taktik Cerdas Bupati Annisa Himpun CSR Rp31,55 Miliar Demi Jalan Mulus

Pernah dengar keluhan klasik pemerintah daerah? "Wah, jalan rusak belum bisa diperbaiki tahun ini karena anggaran APBD kita terbatas."

Kalimat itu tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Dharmasraya. Di bawah kepemimpinan Bupati Annisa Suci Ramadhani, keterbatasan anggaran justru melahirkan sebuah terobosan cerdas yang patut dicontoh daerah lain.

Bukan dengan berpasrah diri atau sekadar menunggu kucuran dana pusat, Bupati Annisa memilih menjemput bola. Beliau berhasil merangkul belasan perusahaan swasta—terutama raksasa industri sawit yang beroperasi di Dharmasraya—untuk membentuk sebuah konsorsium besar. Hasilnya sangat konkret, komitmen dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp31,55 miliar sukses dihimpun sepanjang tahun 2026 untuk menggenjot pembangunan daerah.

Menariknya, dana puluhan miliar ini tidak digunakan untuk program seremonial jangka pendek. Bupati Annisa secara taktis mengarahkan total dana Rp31,55 miilar tersebut untuk membiayai 9 ruas jalan strategis antarnagari, mulai dari Sopan Jaya, Taratak Tinggi, hingga Banai.

Strategi ini menggunakan sistem co-sharing. Dana CSR dari perusahaan langsung dikonversi menjadi aspal dan pengerjaan fisik di bawah pengawasan Dinas PUPR, berkolaborasi mendampingi anggaran APBD dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Langkah ini adalah simbiosis mutualisme yang nyata. Perusahaan sawit ikut bertanggung jawab merawat jalan yang setiap hari dilewati oleh kendaraan operasional mereka, sementara masyarakat langsung menikmati jalur logistik yang mulus dan nyaman. Efeknya, ekonomi bergerak lebih cepat dan potensi gesekan sosial di lingkar industri bisa diredam dengan keharmonisan.

Ketika banyak daerah masih bingung melacak ke mana larinya dana CSR perusahaan di wilayah mereka, Dharmasraya menunjukkan kelasnya lewat transparansi dan eksekusi yang nyata. Ini bukan sekadar tentang membangun jalan, tetapi tentang kualitas kepemimpinan yang mampu mengubah tantangan fiskal menjadi ruang kolaborasi.

Kira-kira, daerah mana lagi nih di Sumbar yang perlu meniru taktik cerdas dari Kak Annisa? Coba absen dan tulis aspirasi Dunsanak di kolom komentar ya!

Penulis: Rizal Gusmendra [RG] 

#annisasuciramadhani #BupatiDarmasRayaSumbar 

Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau

Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara mulai pukul 01.30 WIB hingga 05.30 WIB setelah terdeteksi indikasi sebaran abu vulkanik di sekitar wilayah bandara.(Ist)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM – Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau pada Minggu (6/9/2026).

Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara mulai pukul 01.30 WIB hingga 05.30 WIB setelah terdeteksi indikasi sebaran abu vulkanik di sekitar wilayah bandara.

Penutupan sementara tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi demi keselamatan penerbangan. Abu vulkanik diketahui dapat mengganggu kinerja mesin pesawat dan sistem penerbangan apabila pesawat melintas di wilayah yang terdampak.

Informasi mengenai penutupan bandara disampaikan kepada para penumpang melalui pengeras suara di area terminal. Penumpang yang penerbangannya terdampak diminta mengikuti arahan petugas dan mendatangi konter maskapai masing-masing.

Para penumpang juga diberikan pilihan terkait penerbangan yang terdampak, antara lain melakukan penjadwalan ulang (reschedule) atau mengajukan pengembalian dana (refund) sesuai ketentuan maskapai.

Penutupan tersebut berdampak pada penerbangan domestik maupun internasional. Sejumlah penerbangan terpaksa mengalami perubahan jadwal, penundaan, pembatalan maupun pengalihan akibat kondisi abu vulkanik.

Sementara itu, hingga pukul 05.30 WIB, batas waktu penutupan sementara sebagaimana tercantum dalam NOTAM telah berakhir. Namun, operasional penerbangan selanjutnya tetap bergantung pada hasil pemantauan kondisi abu vulkanik dan aspek keselamatan penerbangan.

Dengan demikian, berakhirnya waktu penutupan pada pukul 05.30 WIB tidak serta-merta berarti seluruh penerbangan langsung kembali normal. Penumpang tetap diimbau memantau informasi terbaru dari pihak bandara dan maskapai terkait status penerbangannya.

Media Merdekapost.com akan terus memantau perkembangan kondisi Bandara Soekarno-Hatta dan aktivitas Gunung Anak Krakatau.(Adz)

Update Gempa M7,7 NTT: 47 Orang Tewas dan 346 Rumah Rusak

Sebanyak 47 orang tewas akibat gempa M7,7 di wilayah Provinsi NTT. Jumlah korban ini berdasarkan data sementera BNPB pada Sabtu (15/8/2026), pukul 18.48 WIB

KUPANG - Sebanyak 47 orang tewas akibat gempa M7,7 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Update ini berdasarkan data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Sabtu (15/8/2026), pukul 18.48 WIB. “Total jumlah korban meninggal dunia mencapai 47 orang.

 Sebaran korban tersebut teridentifikasi di Kabupaten Manggarai 24 orang, Manggarai Timur 17 orang, Sikka 3 orang, Ngada 1 orang dan Ende 1 orang. Selain korban ini, petugas mengevakuasi dan melakukan perawatan medis terhadap para korban luka-luka,” ungkap Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Berton melaporkan bahwa total rumah rusak berat mencapai 157 unit, rusak sedang 41 unit dan rusak ringan 148 unit. Kerusakan juga terjadi pada fasilitas umum, seperti fasilitas Pendidikan 87 unit, kesehatan 18 unit, tempat ibadah 5 unit, kantor 6 unit dan sejumlah fasilitas umum lain.

“Merespons gempa di NTT, BNPB mengirimkan bantuan pangan dan non-pangan ke wilayah bencana. Sejumlah bantuan dikerahkan melalui gudang logistik yang berada di Kabupaten Flores Timur, NTT,” ujarnya. 

Sedangkan dari Jakarta, BNPB juga mengirimkan bantuan melalui baseops TNI AU Halim Perdanakusuma. Total bantuan sebanyak 50 ribu paket dengan berat 275 ton. 

Saat ini, bantuan yang baru tiba di baseops sebanyak 10.500 paket, yang berasal dari Sekretaris Kabinet.

Sementara itu, guncangan gempa juga dirasakan warga Kabupaten dan Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan. 

“Kondisi masyarakat di Kabupaten dan Kota Bima secara umum kondusif. BPBD Kota Bima melakukan pendataan dan verifikasi situasi di lapangan. Pusat Pengendalian Operasi BNPB mendapatkan laporan di Kepulauan Selayar, BPBD setempat mendirikan pos pengungsian di tiga titik.

Sebaran pengungsian berada di Kecamatan Pasirmarannu, Pasilambena dan Takabonerate,” pungkasnya.

Profil Achmad Fachri Mubarok dan Rizkia Putri 2 Paskibraka Tingkat Nasional 2026 dari Jambi

Achmad Fachri Mubarok, pelajar SMKN 1 Kota Jambi, dan Rizkia Putri, pelajar SMAN 3 Kota Jambi, Dua pelajar asal Provinsi Jambi itu menjadi Anggota Paskibraka 2026 untuk Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia di Istana Negara.(Foto: Istimewa) 

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Dua pelajar asal Provinsi Jambi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka 2026 untuk Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia di Istana Negara.

Keduanya adalah Achmad Fachri Mubarok, pelajar SMKN 1 Kota Jambi, dan Rizkia Putri, pelajar SMAN 3 Kota Jambi.

Siapa sebenarnya Achmad Fachri Mubarok dan Rizkia Putri?

Nama keduanya masuk daftar 76 calon Paskibraka tingkat pusat 2026 yang ditetapkan dari 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Ribuan Pelari Padati Telanaipura, Gubernur Al Haris, Polda Jambi, Bupati/Wali Kota Lepas Flag Off Presisi Merdeka Run 2026

Achmad Fachri Mubarok menjadi perwakilan putra Provinsi Jambi, sementara Rizkia Putri terpilih sebagai perwakilan putri Jambi.

Keduanya berhasil menembus proses seleksi yang berlangsung ketat sebelum akhirnya ditetapkan sebagai calon Paskibraka nasional.

Ada sederet seleksi tingkat pusat, mencakup sejumlah aspek, mulai dari pemeriksaan kesehatan, kesamaptaan, peraturan baris-berbaris, verifikasi kepribadian, hingga penelusuran minat dan bakat.

Proses tersebut melibatkan tenaga medis, TNI, Polri, psikolog, serta tim ahli terkait.

Achmad Fachri Mubarok

Achmad Fachri Mubarok merupakan salah membawa nama Jambi ke tingkat nasional. Dia siswa SMKN 1 Kota Jambi.

Bagi keluarga besar SMKN 1 Kota Jambi, keberhasilan Fachri menjadi Paskibraka nasional merupakan sebuah prestasi membanggakan.

Pihak sekolah menyebut keberhasilan tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang, disiplin, serta pembinaan fisik dan mental.

Fachri menjadi satu-satunya perwakilan putra Jambi yang masuk dalam daftar calon Paskibraka tingkat pusat 2026.

Rizkia Putri

Sementara itu, Rizkia Putri merupakan pelajar SMAN 3 Kota Jambi.

Dia terpilih sebagai perwakilan putri Provinsi Jambi untuk Paskibraka tingkat pusat 2026.

Rizkia bersama Fachri menjadi dua pelajar yang dipercaya membawa nama Provinsi Jambi dalam rangkaian kegiatan Paskibraka nasional tahun ini.

Keduanya sebelumnya mengikuti proses seleksi berjenjang hingga akhirnya berhasil melewati verifikasi di tingkat pusat.

Baca Juga: Kepala MAN 2 Kerinci H. Ariyen, S.Pd,.M.PdI Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua K3M Kerinci 2026-2030

Keberhasilan Fachri dan Rizkia sekaligus menunjukkan bahwa pelajar Jambi mampu bersaing dengan ribuan peserta dari seluruh Indonesia.

Pada 2026, tercatat 119.441 pendaftar mengikuti proses rekrutmen Paskibraka sebelum 76 nama dari 38 provinsi ditetapkan sebagai calon tingkat pusat.

Bawa Nama Jambi ke Tingkat Nasional

Setelah dinyatakan terpilih, Fachri dan Rizkia mengikuti rangkaian pembentukan Paskibraka tingkat pusat.

Rangkaian tersebut mencakup pemusatan pendidikan dan pelatihan, pembinaan ideologi Pancasila, pembentukan karakter dan kepemimpinan, serta latihan pengibaran dan penurunan Bendera Pusaka.

Pemprov Jambi sebelumnya juga telah melepas kedua calon Paskibraka nasional tersebut untuk mengikuti rangkaian persiapan di tingkat pusat.

Baca Juga: Rapat PB HMI Temui Jalan Buntu, Muncul 2 Nama Ketum Cabang Jambi, Penyelesaian Lanjut ke MPK

Keduanya diharapkan mampu menjalankan amanah sekaligus membawa nama baik Provinsi Jambi di tingkat nasional.

Bagi Jambi, terpilihnya Achmad Fachri Mubarok dan Rizkia Putri bukan sekadar prestasi personal.

Keduanya menjadi representasi generasi muda Jambi yang memiliki disiplin, karakter, semangat kebangsaan, dan kemampuan bersaing di tingkat nasional.

Kini, perhatian masyarakat Jambi tertuju kepada dua pelajar tersebut yang akan menjalankan tugas dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Perjalanan Fachri dan Rizkia menjadi gambaran bahwa di balik seragam Paskibraka terdapat proses panjang yang membutuhkan kedisiplinan, ketahanan mental, kemampuan fisik, serta tanggung jawab besar untuk membawa nama daerah.

Kabid Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan Kesbangpol Provinsi Jambi, Amidy, mengatakan perwakilan Paskibraka Nasional Putra dan putri berasal dari Kota  Jambi.

Baca Juga: Turun Langsung Padamkan Karhutla di Air Merah, Gubernur Al Haris: Api Sudah 3 Hari, Gambut Sulit Dipadamkan

Seleksi dimulai dari pemberangkatan tiga kandidat terbaik putra, dan tiga kandidat terbaik putri yang diseleksi di tingkat provinsi.

“Di salah satu tim seleksi itu ada langsung dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP Jakarta. Jadi tiga orang tiga pasang itu diundang untuk mengikuti seleksi Jakarta untuk dipilih menjadi satu pasang,” jelasnya.

DIa menekankan, kandidat yang telah mengikuti seleksi paskibraka baik itu tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional, mempunyai tugas yang mulia.

Tugas mulia tersebut adalah, pada tanggal 17 Agustus mendatang mereka mengibarkan dan menurunkan bendera merah putih pada pelaksanaan upacara kemerdekaan RI.(Adz)

Status Hukum Belum Inkrah! KPU Riau: Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun

RIAU - Putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum otomatis mengakhiri status jabatannya secara permanen. Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, yang menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.

Menurut Nahrawi, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Ketentuan tersebut berlaku sejak perkara didaftarkan dan mulai disidangkan di pengadilan.

"Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa," ujar Nahrawi, Kamis (30/7/2026).

Sementara itu, pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah.

"Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah," jelasnya.

Nahrawi menambahkan, kewenangan untuk memberhentikan gubernur dan wakil gubernur berada di tangan Presiden tanpa memerlukan usulan dari DPRD.

Karena Abdul Wahid telah menyatakan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, mekanisme pemberhentian tetap terhadap Abdul Wahid belum dapat diberlakukan.

(Adz/Sumber : Iniriau.com )

Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan

Gubernur non aktif Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan.(Istimewa)

PEKANBARU — Menjelang putusan yang akan menentukan akhir perjalanan perkaranya di tingkat pertama, Abdul Wahid memilih menyampaikan harapan sederhana: memohon doa agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Gubernur Riau nonaktif yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau itu berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil pada sidang vonis yang dijadwalkan berlangsung Kamis (30/7).

Harapan tersebut disampaikan Abdul Wahid usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," kata Abdul Wahid.

Sidang duplik menjadi penutup rangkaian pembelaan terdakwa setelah jaksa sebelumnya menyampaikan replik atas nota pembelaan. Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah diuraikan dalam pleidoi serta menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.

sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.(Ist)

Mengawali duplik, penasihat hukum mengajak majelis hakim menjadikan putusan perkara ini sebagai penegas tegaknya hukum yang berkeadilan. Mereka mengutip petuah Raja Ali Haji, cendekiawan Melayu yang meletakkan keadilan sebagai fondasi kepemimpinan.

"Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah," demikian kutipan yang dibacakan dalam duplik.

Menurut penasihat hukum, keadilan tidak hanya bermakna bagi seorang terdakwa yang sedang mencari kepastian hukum, tetapi juga menjadi penopang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dalam pokok duplik, tim penasihat hukum membantah sejumlah argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Mereka menegaskan, sepanjang persidangan tidak terungkap adanya perintah ataupun pemaksaan dari Abdul Wahid kepada kepala UPT maupun pejabat lainnya untuk menyerahkan uang. Penasihat hukum juga menilai sejumlah uraian dalam replik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di ruang sidang, termasuk mengenai tuduhan pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.

Selain itu, tim penasihat hukum kembali menyoroti keterangan saksi mahkota Dani M. Nursalam yang dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain. Mereka juga mengemukakan adanya perbedaan keterangan antara Dani M. Nursalam dan Muh Arief Setiawan terkait dugaan penyerahan uang.

Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, penasihat hukum menyimpulkan bahwa unsur pemerasan sebagaimana didakwakan JPU belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurut mereka, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid memaksa, meminta, ataupun menerima uang sebagaimana didakwakan.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Kini, seluruh proses pembuktian telah dilalui. Perkara itu tinggal menanti putusan majelis hakim. Di ruang sidang, hukum akan berbicara melalui putusan; di luar ruang sidang, masyarakat menantikan hadirnya keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.(Red)

Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel: Ini Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang Ditangkap Tim Gabungan

Foto Kolase: Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di Sumsel: Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polres Kerinci, Polda Jambi dan Polda Sumsel. Satreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan Saat menggelar Press Release di Mapolres Kerinci. (Selasa 28/07) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Tim Gabungan Opsnal Polres Kerinci yang dibackup oleh Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres OKU Timur (Martapura) berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian terkait hilangnya seorang korban berinisial Hj. Z yang mengalami kerugian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.

​Dasar Laporan

​Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 47 / V / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tertanggal 05 Mei 2026, dengan pelapor atas nama D H.

​​Mendapati informasi tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendeteksi keberadaan pelaku di Jalan Lintas Provinsi Martapura-Baturaja (Jln. PT. Barito Martapura). Tim Gabungan segera bergerak cepat dan berhasil menghadang serta mengamankan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 2770 BIW yang di dalamnya berisi para tersangka. Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Identitas Para Tersangka

​​R H, (58), Laki-laki, Sopir, warga Batokan, Kec. Kasiman, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur.

​E S, (54), Perempuan, IRT, warga Bukit Tinggi, Gadut.

​N N, (64), Perempuan, IRT, warga Lubek, Kota Padang.

​​Barang Bukti yang Diamankan

​Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

​1 (satu) Unit R4 Toyota Avanza Warna Hitam (Nopol: B 2770 BIW)

​6 (enam) Unit Handphone (terdiri dari 4 Unit HP Android dan 2 HP Nokia kecil)

​3 (tiga) jenis jimat yang berisi garam, gula, dan rambut

​Kartu identitas atas nama R H

​4 (empat) buah gelang imitasi dan 5 (lima) buah cincin imitasi


(Adz)

Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari. 

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," kata Rudi, Jumat (24/7/2026) petang. 

Dia menjelaskan, alasan penahanan tersebut untuk memastikan perlindungan Febrie karena dalam rekam jejaknya pernah menangani kasus besar. "Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucapnya. 

Selain itu juga alasan lainnya adalah untuk proses akuntabilitas, dan transparansi sehingga perlu sinergi yang lebih banyak bersama KPK. 

Juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak (bersinergi dengan KPK), karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui," ujarnya. 

Ditahan di rutan KPK Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7/2025). 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari tadi. Mobil yang membawa Febrie itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berwarna hijau dengan terali besi warna hitam. 

Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat dengan dikawal oleh tim keamanan. 

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.(***)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs