Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Kuasa Hukum Pihak Terkait (Ahmadi-Antos) Dr. Adithiya Diar, MH dan Juzmisar, S.H didepan gedung mahkamah konstitusi di Jakarta. 01/02/2021.(adz)

Jakarta, Merdekapost.com - Sikap dingin pihak terkait dalam menanggapi permohonan sengketa pemilihan serentak Kota Sungai Penuh, kini terjawab sudah. Sempat diam dan tak mau menanggapi pertanyaan awak media terkait sengketa perselisihan hasil suara yang dimohonkan oleh Paslon Fikar Azami dan Yos Adrino. 

Kini pihak terkait mulai buka suara. Pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini (1/2), Pihak terkait memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) dengan membantah semua tudingan yang dilakukan oleh Pemohon dalam perkara nomor: 67/PHP.KOT-XIX/2021.

Melalui kuasa hukumnya Dr. Adithiya Diar, M.H, pihak terkait menjabarkan argumentasi hukum untuk mematahkan dalil permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dalam durasi selama 30 menit, semua persoalan yang disengketakan oleh pihak pemohon, dijawab dengan lugas.

Baca Juga : Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

Adithiya Diar dalam membacakan keterangan pihak terkait menyatakan, semua dalil yang diajukan pemohon bukanlah ranah kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya. Ada beberapa institusi yang secara langsung diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk terlibat dalam penegakan hukum pada pemilihan serentak. Seperti Bawaslu, Sentra Gakkumdu, PTTUN, dll. Terhadap dalil pemohon yang mempersoalkan penetapan Pihak terkait sebagai salah satu calon dalam pemilihan serentak Kota Sungai Penuh, tentu kewenangan untuk memeriksanya berada pada Bawaslu Kota Sungai Penuh dan PT. TUN  (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Medan.

Selama ini, tahapan Pilwako Sungai Penuh berjalan lancar, Pemohon (Fikar-Yas) tidak pernah mempersoalkan penetapan Pihak terkait (Ahmadi-Antos) sebagai salah satu pasangan calon pada Pilkada serentak di Kota Sungai Penuh. Namun, setelah mendapati dirinya kalah dalam perolehan suara (9 Desember), Pemohon kemudian mempersoalkan hal tersebut pada Mahkamah Konstitusi. Ini sesuatu yang tidak logis menurut hukum, ujarnya dihadapan majelis hakim MK.

Berita Terkait Lainnya: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Adithiya Diar juga menambahkan “ada hal yang perlu diingat, prinsip dasar sebagai address start yang digunakan pada sengketa hasil pemilihan serentak, adalah soal sengketa hasil yang terkait dengan penentuan pemenang kontestasi. Artinya, apabila kontestan pemilihan serentak telah melihat hasil rekap suara yang ditetapkan oleh KPU dan mengalami kekalahan, maka ia diwajibkan untuk mendalilkan bagaimana kesalahan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU itu terjadi sebagai faktor penyebab selisih suara, tentunya harus dilengkapi dengan alat bukti. Jika kesalahan itu tidak pernah didalilkan pemohon dalam permohonannya, bagaimana ia akan membuktikannya.” 

Dalam kesimpulan akhir keterangan pihak terkait, Dr. Adithiya Diar juga meminta kepada mahkamah untuk menyatakan permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Dasar argumantasi yang ia sampaikan, “bahwa hingga saat ini pemberlakuan Pasal 158 UU Pemilihan Serentak yang mengatur soal ambang batas, tetap konstitusional untuk digunakan. Sementara selisih suara antara Pihak terkait selaku peraih suara terbanyak dengan  pemohon telah melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Seyogyanya dengan kondisi yang demikian, mahkamah wajib menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat diterima.”

Kuasa Hukum Pihak Termohon saat mengikuti persidangan. (adz)

Diketahui bersama, setelah kalah dalam Perhitungan suara pada pemilihan serentak calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh tahun 2020, Fikar Azami dan Yos Adrino mengajukan sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. yang bertindak selaku Termohon dalam sengketa Perselisihan hasil suara pada Pemilihan serentak Kota Sungai Penuh adalah KPU Kota Sungai Penuh, sementara itu pihak terkait adalah peraih suara terbanyak, Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni. 

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM. ditutup pada pukul 15.30 WIB, dan akan dilanjutkan pada minggu ketiga bulan Februari, dengan agenda pembacaan ketetapan/putusan majelis, apakah perkara ini berlanjut pada pemeriksaan saksi atau terhenti hingga dismissal proses. (*)

KPU Tetapkan Cabup dan Cawabup Tanjabbar Terpilih, Dua Paslon Kalah Tidak Hadir

Photo : Saat pencabutan nomor urut Paslon Pilkada Tanjabbar 2020 lalu. (ist)

MERDEKAPOST.COM | KUALA TUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020. Rapat pleno ini diadakan di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar, Kamis (21/1). 

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar, Khairuddin bersama dengan komisioner KPU Kabupaten Tanjabbar. Selain itu, rapat pleno juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar terpilih, Anwar Sadat- Khairan. 

Sementara itu, calon Bupati Tanjabbar yang sempat mengikuti Pilkada serentak ini tampak tidak menghadiri rapat pleno. Disisi lain, pelaksanaan rapat pleno ini turut dihadiri oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Dandim 0419/Tanjab, Letkol Inf Erwan Susanto, Partai Koalisi, Pengurus Partai, PPK Kecamatan. 

Sejumlah anggota dari pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tanjabbar. Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar, Khairudin menyebutkan bahwa pihaknya telah mengundang seluruh paslon baik paslon nomor urut 1 maupun urut 3.

"Untuk penetapan calon terpilih pasangan tanjabbar 2020 hari ini kita laksanakan, kami dari KPU tanjabbar telah mengundang masing-masing Pasangan calon baik nomor urut satu maupun nomor urut tiga," jelasnya

Sementara itu, berdasarkan penjelasan yang di sampaikan Khairudin bahwa konfirmasi dari paslon nomor 1 menyebutkan bahwa sedang berada di luar kota. Hal ini juga terjadi pada paslon 3 yang juga berada di luar kota. 

"Partai pengusung juga telah kita sampaikan, namun juga tidak hadir ya tidak masalah. Yang penting penetapan tetap kita lakukan dan kita buat berita acaranya," pungkasnya(*)

April, 153 Desa di Kerinci Akan Gelar Pilkades Serentak

Ilustrasi : Pilkades Serentak tahun 2021

Merdekapost.com | Kerinci - Dari 287 Desa dalam Kabupaten Kerinci, sebanyak 153 Kepala Desa yang telah habis jabatan dan akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kerinci, melalui Sekretaris Dinas PMD, Buswarya, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan bahwa, untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak akan dilaksanakan tahun 2021 ini.

"Insyaallah tanggal 6 April 2021 nanti akan dilaksanakan Pilkades serentak dan sebanyak 153 Desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa dengan masing-masing calon minimal 2 dan maximal 5 calon setiap desa.

Untuk panitia pemilihan calon kepala desa sudah ada yang dilaksanakan di desa-desa, dan belum ada informasi yang belum membentuk panitia pemilihan kepala desa,"Ujar Buswarya

Dilanjutkannya, pihaknya juga menghimbau Panitia Pilkades jangan pernah memberi peluang sedikitpun kepada Calon Kades untuk melakukan praktek money politik dan masyarakat harus bisa menolak bila ada calon yg memberikan sesuatu. Sehingga kades terpilih diharapkan murni pilihan masyarakat sehingga Pembangunan di Desa bisa berjalan maksimal.

Saat ini tahapan pelaksanaan Pilkades yakni sosialisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa terhadap Ketua Panitia di Tingkat Desa dan ia menyampaikan saat ini semua desa yang akan melaksanakan pilkades sudah di bentuk panitia oleh BPD.

Selain itu saat di singgung mengenai anggaran dalam pelaksanaan pilkades, Buswarya menjelaskan dana pelaksanaannya di ambil dari APBDes.

"Pelaksanaannya Pilkades serentak nantinya akan menggunakan anggaran Dana Desa (ADD) masing-masing, sama seperti Pilkades pada tahun 2019 lalu,"tutupnya. (Adz)

MK Registrasi 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020, Sidang Perdana Digelar 26 Januari

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Foto: Antara

MK Mulai Menggelar Sidang 

Sengketa Hasil Pilkada 2020 pada 26 Januari

Merdekapost.com || JAKARTA - Mahkamah Konstitusi meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Perkara terdiri dari sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali. 

"Kota Magelang dicabut kembali oleh pemohonnya dan tiga permohonan lain karena dobel AP3 (akta pengajuan permohonan pemohon)," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/1).

Ia mengatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, 5 Pelaku Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh Kabur

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota. 

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang pada tanggal 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sumber : Antara || Heri Zaldi || Merdekapost.com 

3 Panwascam Diberhentikan Tetap, Terkait Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh

Suasana pelaksanaan pleno di Kota Sungai penuh beberapa waktu. (Foto: Istimewa)

Merdekapost.com | Sungai Penuh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh lakukan pemberhentian tetap terhadap 3 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Rabu (13/01/2021) lalu.

Ketiga Panwascam ini diberhentikan tetap, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengaduan yang diterima oleh Bawaslu, tiga Panwascam Koto Baru tersebut terbukti melanggar kode etik.

“3 Panwascam ini terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tetap,” kata Joni Arman.

Menurutnya, tiga Panwascam Koto Baru tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh pada saat pleno KPU tingkat Kecamatan.

“Iyo, ketiganya diberhentikan tetap karena diduga terlibat dalam pleno itu,” ungkapnya. (*)

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bakal Digelar MK Pada 26 Januari

MERDEKAPOST.COM | JAKARTA - Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah mulai digelar Mahkamah Konstitusi pada 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Sidang perdana pada tanggal 26 Januari 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta.

Sidang pada tanggal 26—29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Selanjutnya, pada tanggal 1—11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengadendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15—16 Februari 2021 dan 19—24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Fajar Laksono menuturkan bahwa sidang secara daring seperti sidang pengujian undang-undang tetapi tidak tertutup untuk dilakukan sidang secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Secara umum sama, tidak tertutup kemungkinan sidang luring tentu dengan prokes yang ketat, bergantung pada majelis hakim nantinya," katanya.

Untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, pengunjung harus menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif, memakai masker, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta hanya memiliki waktu audiensi selama maksimal 30 menit.

Adapun Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 114 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota. (*)

Sumber: ANTARA

Sebuah Catatan : MK Siapkan PMK Terbaru Hadapi Sengketa Pilkada Serentak

Wakil Ketua MK Aswanto beserta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 bagi Forum Pengacara Konstitusi secara virtual, Rabu (4/11) di Gedung MK. Foto Humas/Gani.

MK Siapkan PMK Terbaru Hadapi Sengketa Pilkada Serentak

JAKARTA – Beragam materi disampaikan para narasumber secara virtual pada hari kedua Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 bagi Forum Pengacara Konstitusi yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (4/11/2020). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi secara daring (online) dan luring (offline).

Wakil Ketua MK Aswanto dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memaparkan materi “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020”. Aswanto menjelaskan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 6 Tahun 2020 sebagai PMK terbaru untuk penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. “PMK No. 6 Tahun 2020 berbeda dengan PMK sebelumnya. Adanya PMK No. 6 Tahun 2020 sebagai perbaikan dan penyempurnaan dari PMK sebelumnya, diharapkan Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak tidak lagi mengalami kesalahan yang teknis,” ujar Aswanto kepada para peserta bimtek.

Penyempurnaan PMK No. 6 Tahun 2020, lanjut Aswanto, antara lain mengenai kewenangan mengakreditasi pemantau pemilu dilakukan oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Sebelumnya, PMK No. 5 Tahun 2020 mengatur kewenangan mengakreditasi pemantau pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Selain itu Aswanto menyinggung soal penggunaan Pasal 158 UU Pilkada. Pengalaman sebelumnya dari para pengacara yang berperkara dalam sidang penanganan perselisihan hasil pilkada seringkali memaknai satu norma sesuai dengan posisinya.

“Ketika dia di posisi Pemohon, dia meminta supaya Pasal 158 tidak dipakai. Kalau dia di posisi Termohon, dia meminta supaya Pasal 158 (UU Pilkada) tetap digunakan. Hal yang mendorong Mahkamah untuk melakukan penyempurnaan-penyempurnaan, sehingga yang berkaitan dengan norma dalam undang-undang mestinya kita sudah satu bahasa. Ada pemikiran, yang diatur dalam Pasal 158 berkaitan dengan pokok perkara. Penentuan persentase terkait dengan perolehan suara. Selisih 2%, 1,5%, 1% dan 0,5% itu akan perolehan suara,” tegas Aswanto.

Itulah sebabnya, kata Aswanto, dalam PMK No. 6 Tahun 2020, Mahkamah tetap konsisten menggunakan Pasal 158 UU Pilkada. “Tetapi karena Mahkamah berpikir bahwa Pasal 158 (UU Pilkada) sudah mengatur substansi perkara, sehingga kemungkinan apakah memenuhi persyaratan untuk dimajukan atau tidak dimajukan sebagai sengketa, tidak seperti pada penanganan-penanganan sengketa pilkada sebelumnya. Karena sebelumnya, sengketa pilkada diselesaikan di awal. Dalam PMK yang baru ini, kecenderungan penyelesaian Pasal 158 (UU Pilkada) pada akhir perkara. Artinya, Pasal 158 tetap kita patuhi, tetapi kita harus menggali dulu informasi, mencari bukti-bukti, memperoleh keterangan apakah angka yang ditentukan KPU berdasarkan Pasal 158 (UU Pilkada) itu memang ditentukan sesuai dengan yang sebenarnya. Kalau kita tidak mendengarkan keterangan para pihak, langsung menentukan Pasal 158 (UU Pilkada) sebagaimana ditentukan KPU, sebenarnya kita sudah parsial kepada salah satu pihak. Posisi Pemohon, Pihak Terkait berada pada kondisi yang sama. Namun tujuannya untuk mencari kebenaran substantif, bukan sekadar kebenaran formil,” tegas Aswanto.

Memahami UU Pilkada

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berharap kepada para peserta bimtek agar benar-benar memahami UU Pilkada, PMK terkait Hukum Acara MK baik teknis maupun mengaplikasikannya agar tidak terjadi kegagapan saat menjalani sidang perselisihan hasil pilkada, permohonan tidak jelas dan kabur, dan sebagainya. “Terkait perselisihan hasil pilkada, inti persoalannya adalah keputusan KPU termasuk KIP yang terkait dengan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh penyelenggara pemilihan tersebut. Intinya di situ. Ini penting karena nantinya akan menyangkut ke petitumnya, yang ini dipersoalkan peserta pemilihan dalam hal ini pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon walikota dan wakil walikota. Ini yang saya katakan penting. Karena sejatinya obyek perselisihan hasil pilkada adalah keputusan KPU atau KIP,” ungkap Enny.

Enny juga menjelaskan para pihak dalam proses pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada yakni Pemohon selaku pasangan calon kepala daerah, atau bisa juga Pemohonnya adalah pemantau pemilihan kalau pasangan calonnya tunggal. Selain itu ada Pihak Termohon sebagai pihak yang menetapkan putusan perolehan suara hasil pilkada yakni KPU atau KIP.  Selanjutnya ada Pemberi Keterangan yaitu Bawaslu. Setelah itu ada Pihak Terkait selaku pasangan calon kepala daerah yang bisa jadi terusik terhadap penetapan putusan KPU setelah Pemohon mengajukan gugatan karena dikalahkan. Pihak Terkait pun bisa jadi pemantau pemilihan.

“Kelazimannya, Pihak Pemohon, Pihak Termohon dan Pihak Terkait hampir jarang maju sendiri, namun diwakili oleh kuasa hukumnya. Oleh karena surat kuasanya penting sekali yang ditanda tangani oleh yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa. Jangan sekali-sekali tanda tangan dipalsukan. Harus asli tanda tangan sendiri, bukan tanda tangan pihak lain,” ucap Enny.

Dikatakan Enny, permohonan diajukan paling lambat tiga  hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon. Permohonan Pemohon sekurang-kurangnya terdiri atas permohonan, fotokopi Surat Keputusan Termohon tentang Penetapan sebagai Pasangan Calon atau akreditasi dari KPU/KIP bagi pemantau pemilihan, fotokopi KTP atau Identitas Pemohon,  fotokopi kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum. Permohonan melalui luring maupun daring hanya dapat diajukan satu kali selama tenggang waktu pengajuan permohonan.

Sejarah MK

Berikutnya, Kepala Bagian Humas dan KSDN MK Fajar Laksono Soeroso menguraikan perspektif kesejarahan Mahkamah Konstitusi. “Dalam pandangan saya, kalau kita bicara mengenai perspektif  kesejarahan Mahkamah Konstitusi, saya memsimplikasikan ada empat tonggak kesejarahan yang bisa kita tempatkan dalam posisinya masing-masing terkait dengan posisi Mahkamah Konstitusi hari ini,” kata Fajar.

Fajar menuturkan tonggak kesejarahan Mahkamah Konstitusi melalui satu putusan besar Kasus Marbury vs Madison (1803) di Amerika Serikat. “Sebagai tonggak kesejarahan pertama kali gagasan constitutional judicial review yang berarti judicial review dilakukan oleh pengadilan dan batu ujinya adalah Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi dalam konteks kita bernegara,” jelas Fajar yang menyajikan materi “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaran RI”.

Fajar melanjutkan kasus Marbury vs Madison bermula dari perkara “The Midnight Judges” sebagai perkara pengangkatan pejabat-pejabat penting di larut malam, saat momentum Pemilihan Presiden Amerika Serikat pada 1800. John Adams sebagai petahana ditantang oleh Thomas Jefferson sebagai kandidat Presiden. Ternyata sang petahana kalah dalam pemilihan Presiden. Di antara waktu rentang kekalahan itu, sebelum Jefferson mengucapkan sumpah sebagai Presiden, John Adams mengangkat kolega-koleganya untuk menjadi pejabat penting di Amerika Serikat. “Hal itu dilakukan saat larut malam sebelum esoknya pergantian Presiden. Salah seorang yang diangkat adalah William Marbury. Juga James Madison yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung. Pada larut malam itu John Adams menandatangani SK Pengangkatan para koleganya. Termasuk pengangkatan hakim-hakim,” urai Fajar.

Singkat cerita, tutur Fajar, SK Pengangkatan para kolega John Adams ternyata masih ada di ruangan John Adams saat dia tidak lagi menjadi Presiden. Kemudian Thomas Jefferson menemukan SK Pengangkatan tersebut, namun dia memerintahkan James Madison untuk menahan SK Pengangkatan itu. Salah seorang yang diangkat oleh John Adams, William Marbury protes kepada Presiden Thomas Jefferson agar memberikan surat pengangkatan kepadanya. Alasannya, karena Marbury dan yang lain harus mulai bekerja berdasarkan SK Pengangkatan dan sudah disetujui Kongres. Namun Jefferson tetap tidak mau memberikan SK Pengangkatan, diduga Jefferson ingin membatalkan SK Pengangkatan itu dan kemungkinan akan mengangkat para koleganya.

Akhirnya Marbury menggugat kasus itu ke Mahkamah Agung. Intinya meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin John Marshall agar Presiden Thomas Jefferson menyerahkan SK Pengangkatan Marbury dan lainnya kepada adresat-adresat SK Pengangkatan tersebut. Walhasil, Mahkamah Agung memang berwenang mengadili perkara itu. Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung memutuskan Marbury dkk punya hak mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, Mahkamah Agung justru mengatakan bahwa ketentuan dalam judiciary act. bahwa Mahkamah Agung bisa memerintahkan pemerintah melakukan suatu tindakan tertentu, justru bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat. Mahkamah Agung menyatakan inkonstitusional ketentuan tersebut. “Kala itu gegerlah dunia hukum Amerika Serikat. Ada pro dan kontra terhadap masalah itu. Di situlah kemudian kita  mengenal adanya gagasan constitusional judicial review. Jadi ada norma undang-undang yang dibuat oleh wakil rakyat kemudian bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat,” tegas Fajar.

Lebih lanjut Fajar juga menerangkan kedudukan MK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia karena ada perubahan yang signifikan dari UUD 1945, bahwa MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara namun kedudukannya setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti MK, Presiden, Mahkamah Agung (MA) dan lainnnya. Fajar juga menjelaskan kewenangan MK yang bersifat limitatif konstitusional, artinya kewenangan MK diberikan langsung oleh UUD 1945. Termasuk MK dititipi kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pilkada. Hal lainnya, Fajar menyinggung Konstitusi Indonesia sampai saat ini masih menganut dualisme judial review. Pengujian undang-undang tidak hanya di MK tetapi juga menjadi kewenangan MA. Selain itu Fajar menjelaskan komposisi Hakim Konstitusi. “Karena belakangan ini ada beberapa pernyataan di media sosial soal MK. Misalnya kalau Hakim MK diajukan oleh Presiden dan DPR, padahal undang-undang dibuat oleh Presiden bersama DPR, tentu ini menjadi persoalan,” ujar Fajar. Terakhir, Fajar menerangkan Hukum Acara MK, terutama kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD sebagai fitrah dari MK.

Tahapan PHP Kada

Selanjutnya, Panitera Muda I MK Triyono Edy Budhiarto menghadirkan materi “Tahapan dan Mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020”. “Tahapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 dimulai dengan pengajuan permohonan Pemohon, kemudian melengkapi dan memperbaiki permohonan Pemohon. Setelah itu melakukan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan Pemohon,” ucap Triyono Edy Budhiarto.

Selanjutnya, kata Triyono Edy, dilakukan pengumuman hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan Pemohon, berlanjut dengan pencatatan permohonan Pemohon dalam e-BRPK. Setelah itu melakukan penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu. Lalu, pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait dan kemudiapemberitahuan sidang kepada para pihak. Tahapan berikutnya, melakukan pemeriksaan pendahuluan, sidang pembuktian dan Rapat Permusyawaratan Hakim. Hingga akhirnya dilakukan pengucapan putusan/ketetapan serta penyerahan dan penyampaian salinan putusan/ketetapan.

Mengenai Mekanisme Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2020 dilakukan setelah pengumuman keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara pemilihan pada 16 – 26 Desember 2020 (provinsi) dan 13 – 23 Desember (kabupaten dan kota). Sedangkan untuk pengajuan permohonan pada 16 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (provinsi), pengajuan permohonan pada 13 Desember 2020 –  5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (kabupaten/kota).

Kegiatan bimtek hari kedua ditutup dengan materi “Teknik dan Diskusi Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020” yang disampaikan Panitera Pengganti MK Syaiful Anwar. “Materi yang akan kami sampaikan bukan lagi teori-teori seperti yang disampaikan para narasumber sebelumnya. Namun materinya adalah materi teknis bagaimana cara menyusun permohonan jika nanti Bapak dan Ibu diberikan kuasa oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota untuk mewakili mereka beracara di MK, baik sebagai Pemohon maupun Pihak Terkait. Di sini kita akan sharing bagaimana idealnya penyusunan permohonan Pemohon atau bagaimana idealnya penyusunan jawaban Pihak Terkait,” kata Syaiful.

Pada kesempatan itu, Syaiful menjelaskan sistematika permohonan Pemohon meliputi identitas Pemohon sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon  bupati dan wakil bupati, pasangan calon walikota dan wakil walikota atau pemantau pemilihan. Permohoan juga mencakup Kewenangan Mahkamah Konstitusi, menjelaskan objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan yakni Keputusan Termohon mengenai Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Selain itu menjelaskan kedudukan hukum Pemohon. Misalnya,  Pemohon menjelaskan ketentuan pengajuan permohonan berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada. Juga tenggang waktu pengajuan permohonan.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada juncto Pasal 7 ayat (2) PMK 5/2020, antara lain permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon. Terakhir, dalam permohonan harus ada alasan permohonan dan petitum,” terang Syaiful.

Sedangkan sistematika penyusunan keterangan Pihak Terkait, antara lain memuat nama dan alamat Pihak Terkait dan/atau kuasa hukum serta alamat surat elektronik (e-mail, nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun nomor kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum, juga  penjelasan bahwa Pihak Terkait adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, atau walikota dan wakil walikota atau pemantau pemilihan, serta memuat tanggapan Pihak Terkait terhadap Kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan serta alasan-alasan permohonan Pemohon. Kemudian dalam petitum memuat Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

Bimtek untuk para advokat ini diselenggarakan selama tiga hari, yakni pada Selasa – Kamis (3 – 5/10/2020). Para peserta diberikan materi mengenai hukum acara perkara perselisihan hasil kepala daerah yang disampaikan oleh hakim konstitusi, panitera muda, peneliti, panitera pengganti, dan staf IT. (*)

*Sumber: HumasMKRI | Penulis: Nano Tresna Arfana | Editor: Lulu Anjarsari

Update Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh, Polres : Masih di Bawaslu

Merdekapost.com – KPU Kota Sungai Penuh sudah memberhentikan PPK Kecamatan Koto Baru kasrena sudah terbukti melakukan penggelembungan suara Pilgub Jambi 2020 untuk paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh.

Setelah diberhentikan oleh KPU Kota Sungai Penuh, proses selanjutnya telah diserahkan ke Gakumdu untuk diproses secara lanjut.

Baca Juga: 5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, sampai saat ini Polres Kerinci masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Kota Sungai Penuh.

“Kami masih menunggu laporan dari Bawaslu, mungkin masih dalam proses,” kata Edi Mardi, Sabtu (26/12).

Baca Juga: Terjatuh dari Air Terjun Sungai Minyak Kerinci, Korban Sudah 2 Hari Belum Ditemukan

Katanya lagi, PPK Kecamatan Koto Baru sudah terbukti melakukan penggelembungan suara di tingkat Kecamatan, maka pihak Polres Kerinci tetap mengikuti mekanisme yang ada, masih menunggu laporan dari Bawaslu Kota Sungai Penuh.

“Mekanismenya kan ada, ada waktunya tidak bisa kita menentukan kok ini lama dan sampai saat ini pihak Polres Kerinci tetap melakukan Komunikasi dengan pihak Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Siap-Siap, Ini Daftar 3 Tarif dan Harga yang Bakal Naik di 2021

Sementara, dihubungi terpisah, komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman, mengaku belum bisa memberi tanggapan soal kasus penggelembungan suara CE-Ratu ini.

“Sagin bae (nanti saja, red), lagi rapat,” ungkap Joni, dihubungi wartawan, Sabtu (26/12/2020). (adz/jambiseru)

Polisi Diminta Ungkap Dalang Intelektual Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi diberhentikan oleh KPU Kota Sungai Penuh karena terkait kasus penggelembungan suara Paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh di Pilgub Jambi.

Dr. Sarbaini SH MH, pengacara Jambi, mengatakan, secara administrasi itu sudah tepat. Namun kasus pidananya tetap harus diusut tuntas.

Baca Juga: COVID-19, Pemda Kerinci Tutup Objek Wisata, Wisata Milik BUMDes Terancam Rugi

“Saya percaya Gakkumdu pasti tidak tinggal diam. Mereka profesional dalam penegakan Hukum karena penggelembungan suara bukan hal yang dapat disepelekan. Dan menurut saya pasti ada dalangnya di balik itu. Tidak akan mungkin ini kehendak PPK, tetapi ada yang meminta untuk itu. Maka karena itu, polisi ungkap hal tersebut,” ujar Dr. Sarbaini SH MH, kepada media, Rabu (23/12/2020).

“Mereka (PPK Koto Baru Kota Sungai Penuh, red) sudah merusak demokrasi di Jambi khususnya dan Indonesia umumnya. Jelas-jelas terbukti sudah cukup menggelembungkan suara untuk Paslon 01, jadi harusnya Hukum pidana juga jalan, tak cukup sanksi administrasi berupa pemberhentian,” ungkap Sarbaini, lagi.

Berita terkait: 5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Ke lima anggota PPK itu, sambungnya, juga bisa dijerat pasal 178 E Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, jo pasal 55 KUHP. Karena perbuatan tersebut dilakukan besama-sama.

“Ancaman Hukumnya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Denda Rp. 48 juta paling banyak Rp. 144 juta. Kami yakin Polisi tegas, supaya demokrasi di Indonesia berjalan lancar di masa datang,” papar Sarbaini.

Ditambahkan Sarbaini, penegakan Hukum itu diberlakukan sekaligus.

“Supaya timbul efek jera bagi pelaku dan pelajaran untuk yang lainnya. Kalau cuma diberhentikan tapi tidak dipenjara, tidak terpenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Bisa-bisa nanti tindakan serupa terjadi di Pilkada-Pilkada lain di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

Menurutnya, jika diberi efek jera, maka pelaku lain tidak bisa melakukan kejahatan serupa berupa penggelembungan suara.

“Kalau tak dihukum berat, pelaku jadi tidak takut berbuat curang. Paling diberhentikan, sudah. Jadi nanti para peserta Pilkada baik pemilihan Wali Kota, Bupati, maupun Gubernur untuk menang cukup cari penyelenggara yang nakal siap untuk merubah angka-angka perolehan suara. Ini kan bahaya, akibatnya bisa terjadi di mana-mana. Demokrasi dan Hukum kita jadi rusak,” jelasnya.

Soal alasan kesalahan atau error aplikasi Excel, Sarbaini menilai itu hanya alasan. Apalagi sudah jelas-jelas terungkap di pleno Kota Sungai Penuh, suara Paslon 02 hilang 2.000. Tiba-tiba suara itu bertambah ke Paslon 01.

Baca Juga: Siap-Siap, Ini Daftar 3 Tarif dan Harga yang Bakal Naik di 2021

“Ini juga jadi bukti bahwa tindak kejahatan sudah terjadi atau sudah dilaksanakan. Coba bayangkan kalau tidak disanggah oleh saksi dari Paslon lain, ini akan berjalan. Pelaku yang menghendaki suara tersebut menjadi bertambah dia akan cari PPK di tempat lain untuk hal yang sama. Saya tidak bisa membayangkan akibatnya. Ini bukan lagi coba-coba, tetapi sudah dilaksanakan. Artinya, perbuatan pidananya sudah selesai dilakukan, jadi penegak Hukum sudah bisa menerapkan sanksi pidana kepada pelakunya di sini,” jelasnya.(adz)

5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Foto Ilustrasi

Merdekapost.com | Sungai Penuh | Jambi - KPU Kota Sungai Penuh, Jambi, memberhentikan 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru. Kelima anggota PPK itu terbukti melakukan penggelembungan suara di Pilgub Jambi 2020.

Sebagaimana dilansir dari Detik.com, Lima anggota PPK Koto Baru yang diberhentikan yakni, Heri Gusman (Desa Sri Menanti). Andri Kardiansyah (Desa Dujung Sakti), Rydo Adewijaya (Desa Sri Menanti). Rengki Noviresar (Desa Koto Limau Manis) dan Eka Gunawan (Desa Dujung Sakti)," keterangan dari surat pemberitahuan KPU Kota Sungai Penuh, detikcom, Rabu (24/12/2020).

Pemberhentian tersebut teregister di laporan dengan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020. Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan.

Baca juga:

Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Ahmadi-Antos Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Suharso Monoarfa Sebagai Ketum PPP

Untuk diketahui, sebelumnya Tim paslon nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani pada 15 Desember 2020 yang lalu melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan paslon di Pilgub Jambi 2020 yakni Cek Endra dan Ibu Tiri Zumi Zola, Ratu Munawaroh ke Bawaslu Sungai Penuh.

Pada laporan tersebut, tim paslon Al Haris-Abdullah Sani melaporkan adanya pengurangan suara terhadap paslon nomor urut 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal yang berkurang hampir 2000, dan suara paslon nomor urut 1 Cek Endra-Ratu bertambah hampir 2000.

Baca juga: 

Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

Perkembangan Terbaru, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak

Komisioner KPU Kota Sungai Penuh, Fadli Khairan, membenarkan adanya kecurangan yang dilakukan 5 anggota PPK untuk menguntungkan suara pada paslon 01 Cek Endra dan Ibu Tiri Zola, Ratu Munawaroh.

"Yang digelembungkan suara itu untuk Pilgub Jambi adalah dari paslon 01 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Suara yang dirugikan itu ada dari paslon 02 dan ada juga dari suara paslon 03," kata Fadli Khairan saat dihubungi detikcom.

5 PKK itu juga dikatakan Fadli juga sudah mengakui perbuatannya dengan menggelembungkan suara paslon 01 itu di Pilgub Jambi.(*)

Sumber: Detik.com | Adz | Merdekapost.com 

Turut Prihatin, Wako Terpilih Ahmadi Zubir Bezuk Anggota Sat Brimob Korban Kecelakaan

Walikota Terpilih Sungai Penuh Drs.Ahmadi Zubir turut prihatin dan membezuk anggota Sat Brimob yang menjadi korban kecelakaan mobil yang membawa mereka kembali setelah bertugas di Kerinci dan Sungai Penuh (Pilkada) terbalik di Muara Imat pekan lalu. saat ini korban dirawat di RSU MHAT Kerinci di SUngai Penuh. (doc:istimewa)

SUNGAI PENUH | Merdekapost.com - Pasca tergulingnya Mobil bus yang ditumpangi anggota sat Brimob Polda Sumsel saat akan kembali ke markas Rabu 16/12 beberapa hari lalu setelah melakukan pengamanan Pilkada serentak di Kerinci dan Sungai Penuh.

Mobil yang membawa mereka tepatnya didesa muara imat kecamatan batang Merangin kabupaten kerinci mengalami kecelakaan. 

Kondisi ini tentu saja membuat Walikota Terpilih Sungai Penuh Drs.Ahmadi Zubir turut prihatin. 

Rasa keprihatinan serta turut merasakan duka atas musibah yang menimpa Anggota Sat Brimob yang saat ini dirawat di RSU MHAT Kerinci, Walikota Terpilih Drs. Ahmadi Zubir,M.M membesuk anggota Brimob yang menjadi korban kecelakaan bus tersebut. Selasa (22/12/2020 kemarin. 

Baca Juga: Pak Kades Hati-hatilah Mengelola Dana Desa! Seorang Kades di Kerinci Jadi Tersangka

Adapun Sat Brimob yang semula akan kembali ke kesatuan karena sebelumnya di tugaskan untuk pengamanan Pilkada Serentak di Sungai Penuh dan Kabupaten kerinci. Namun malang tak dapat ditolak mujur tidak dapat Diraih salah satu bus yang ditumpangi Anggota Sat Brimob tersebut terguling saat melintas di kawasan Muara Emat.

Dalam Membezuk Anggota Sat Brimob yang tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) MHA Thalib Kerinci.walikota terpilih Ahmadi Zubir mengunjungi satu persatu anggota Brimob.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 

Walikota Terpilih Ahmadi Zubir menyampaikan " kami merasa prihatin dan berduka atas musibah yang menimpa Anggota Sat Brimob polda sumsel. Mereka telah bekerja keras dalam melakukan pengamanan pilkada kota sungai penuh dan kabupaten Kerinci. 

Atas kerja keras mereka dalam pengamanan Pilkada, sehingga terlaksana dengan aman dan damai. 

Semoga Anggota Sat Brimob yang di rawat cepat pulih dan sembuh. Bisa kembali ke kesatuan polda Sumsel dan berkumpul dengan keluarga Amiiin yarabbal'alamin. " ujar Ahmadi Zubir. (adz) 

Perkembangan Terbaru, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak

Gedung KPU Pusat di Jakarta 

Jakarta | Merdekapost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejauh ini sudah menerima 128 gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Data ini berdasarkan rekapitulasi KPU per 22 Desember 2020 pukul 24.00 WIB yang bersumber dari laman MK.

Baca Juga: Ini 10 Catatan Resmi Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jambi

"Update per 22 Desember jam 24.00 WIB, sebanyak 128 permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Baca juga:  Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Adapun rinciannya, 128 permohonan sengketa hasil itu terdiri dari 3 sengketa hasil pemilihan gubernur, 13 sengketa hasil pemilihan walikota, dan terbanyak yakni 112 pemilihan bupati.

Sebelumnya Hasyim menyampaikan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, KPU pusat akan menjadi koordinator penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, dengan tujuan supaya prosesnya berjalan satu pintu.

Baca Juga: Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," kata Hasyim.

Baca juga: Sah, KPU Sungai Penuh Tetapkan Ahmadi-Antos Pemenang Pilwako 2020  

Serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis juga telah dilakukan KPU. Yaitu koordinasi internal KPU maupun eksternal yang melibatkan MK. Dengan 3 bahan materi yang dibahas.

Diantaranya hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, serta metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring (luar jaringan).

Baca Juga: Tak Terima Kekalahan, Fikar-Yos Gugat Hasil Pilwako Sungai Penuh ke MK, Ketua KPU: Kita Siap

"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di MK," ucapnya.(*)

Sumber: Tribunnews.com)

Sampai Hari Ini, Sudah 102 Hasil Pilkada 2020 Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta | Merdekapost.com - Sebanyak 102 hasil Pilkada Serentak 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Senin petang. Rinciannya, satu gugatan atas Pilgub, 90 gugatan atas Pilbup, dan 11 gugatan atas Pilwalkot.

Hal itu tertuang dalam rekap pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dikutip dari data KPU, Selasa (22/12/2020). Salah satu gugatan yang sudah masuk MK adalah terkait Pilwalkot Medan.

Baca juga: Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Tim pasangan calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan gugatan Pilwalkot Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Pilkada Medan diliputi banyak kejanggalan.

"Betul bahwa paslon 01 AMAN (Akhyar Nasution-Salman Alfarisi) telah mengajukan gugatan ke MK," kata anggota tim pemenangan Akhyar-Salman, Gelmok Samosir, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga: Ini 10 Catatan Resmi Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jambi

KPU Medan pun menyatakan siap menghadapi gugatan itu. Komisioner KPU Kota Medan, Zefrizal, mengatakan setiap pasangan calon di Pilkada berhak mengajukan gugatan ke MK. Dia mengatakan pihaknya menghormati gugatan yang diajukan Akhyar-Salman.

"Yang paling penting bagi kami KPU Kota medan adalah menjawab hal apa saja yang mungkin akan diperkarakan," ujarnya.

Baca juga: Tak Terima Kekalahan, Fikar-Yos Gugat Hasil Pilwako Sungai Penuh ke MK, Ketua KPU: Kita Siap

Berikut ini ke-102 berkas gugatan tersebut:

1. PHP Bupati Lampung Tengah

2. PHP Bupati Kaimana

3. PHP Bupati Musi Rawas

4. PHP Bupati Bulukumba

5. PHP Bupati Karo dengan pemohon Joshua Ginting

6. PHP Bupati Karo dengan pemohon Iwan Sembiring

7. PHP Bupati Konawe Kepulauan

8. PHP Bupati Ogan Komering Ulu (OKU)

9. PHP Bupati Halmahera Selatan

10. PHP Bupati Banggai

11. PHP Bupati Pulau Taliabu

12. PHP Bupati Sekadau

13. PHP Wali Kota Tidore Kepulauan

14. PHP Bupati Kotawaringin Timur

15. PHP Bupati Pangandaran

16. PHP Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

17. PHP Bupati Raja Ampat

18. PHP Bupati Belu

19. PHP Bupati Sumba Barat

20. PHP Bupati Rembang

21. PHP Wali Kota Banjarmasin

22. PHP Bupati Tapanuli Selatan

23. PHP Bupati Lingga

24. PHP Wali Kota Magelang

25. PHP Bupati Malaka

26. PHP Wali Kota Bandar Lampung

27. PHP Bupati Halmahera Timur dengan pemohon Thaib Djalaluddin

28. PHP Bupati Pohuwato

29. PHP Bupati TojoUna-Una


30. PHP Bupati Purworejo

31. PHP Bupati Halmahera Timur dengan pemohon Abdu Nasar

32. PHP Bupati Sorong Selatan

33. PHP Bupati Teluk Wondama

34. PHP Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan

35. PHP Bupati Konawe Selatan

36. PHP Bupati Mamberamo Raya

37. PHP Bupati Sorong Selatan

38. PHP Bupati Labuhanbatu Selatan

39. PHP Bupati Kepulauan Aru

40. PHP Bupati Pesisir Barat

41. PHP Bupati Tolitoli

42. PHP Wali Kota Medan

43. PHP Bupati Manokwari Selatan

44. PHP Bupati Kotabaru

45. PHP Bupati Kaur

46. PHP Bupati Bengkulu Selatan

47. PHP Bupati Bandung

48. PHP Bupati Lampung Selatan

49. PHP Bupati Gorontalo

50. PHP Bupati Nunukan

51. PHP Bupati Manggarai Barat

52. PHP Bupati Tasikmalaya

53. PHP Bupati Bone Bolango

54. PHP Bupati Muna

55. PHP Bupati Wakatobi

56. PHP Wali Kota Ternate

57. PHP Bupati Gorontalo

58. PHP Bupati Halmahera Utara

59. PHP Bupati Labuhanbatu

60. PHP Bupati Nias Selatan

61. PHP Bupati Kuantan Singingi

62. PHP Bupati Lampung Selatan

63. PHP Wali Kota Balikpapan

64. PHP Bupati Bone Bolango

65. PHP Bupati Pesisir Selatan

66. PHP Bupati Sijunjung

67. PHP Bupati Malinau

68. PHP Wali Kota Sungai Penuh

69. PHP Bupati Karimun

70. PHP Bupati Pangkajene Kepulauan

71. PHP Bupati Rokan Hulu

72. PHP Bupati Manokwari

73. PHP Bupati Mamberamo Raya

74. PHP Bupati Maluku Barat Daya

75. PHP Bupati Pandeglang

76. PHP Bupati Kutai Kartanegara

77. PHP Wali Kota Tanjung Balai

78. PHP Bupati Solok

79. PHP Gubernur Bengkulu

80. PHP Bupati Mandailing Natal

81. PHP Bupati Pegunungan Bintang

82. PHP Bupati Mamberamo Raya

83. PHP Bupati Nias

84. PHP Bupati Kepulauan Aru

85. PHP Bupati Asahan

86. PHP Bupati Nabire

87. PHP Bupati Rokan Hilir

88. PHP Bupati Mandailing Natal

89. PHP Bupati Pegunungan Bintang

90. PHP Bupati Banyuwangi

91. PHP Wali Kota Surabaya

92. PHP Bupati Barru

93. PHP Bupati Kepulauan Sula

94. PHP Bupati Kutai Timur

95. PHP Bupati Barru

96. PHP Bupati Indragiri Hulu

97. PHP Wali Kota Palu

98. PHP Bupati Teluk Bintuni

99. PHP Bupati Luwu Timur

100. PHP Bupati Yalimo

101. PHP Bupati Padang Pariaman

102. PHP Bupati Waropen

(Sumber: detik.com)

Ini 10 Catatan Resmi Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jambi

Anggota Bawaslu Jambi saat mengikuti pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jambi tingkat provinsi. 10 Catatan Resmi Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 

JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi, memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020.

Dari rilis resmi Bawaslu, setidaknya ada 10 catatan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang telah dilaksanakan. 

Catatan ini merupakan hasil kerja pengawasan melalui laporan secara berjenjang mulai dari Pengawas TPS, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Bawaslu Provinsi.

10 catatan ini di antaranya sebagai berikut:

1.Masih ditemukan jajaran KPPS pada proses pemungutan dan penghitungan suara yang belum menjalankan prosedur, misalnya;

a. Tidak menempelkan foto pasangan calon pada papan pengumuman;

b. Tidak menempelkan Daftar Pemilih Tetap pada papan pengumuman;

c. Pengawas TPS tidak mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap;

d. KPPS tidak menghitung jumlah Surat Suara yang diterima;

e. KPPS tidak mengecek absensi kehadiran pemilih dengan jumlah Surat Suara yang tersisa;

f. KPPS dalam Penulisan Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah salah memasukkan data; 

Baca Juga: Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

2. Masih ditemukan adanya kekurangan surat suara. Misalnya, adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Batanghari dimana terdapat 53 pemilih yang tidak bisa memilih TPS 2 Desa Kaos, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari;

3. Menghentikan proses pemungutan suara sebelum jadwal tanpa adanya dasar hukum yang ada. Misalnya, melalui Bawaslu Kota Sungai Penuh merekomendasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada TPS 1 Desa Cempaka, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh;

4. Ditemukan proses pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, misalnya pemberian suara dilakukan dengan mencontreng bukan mencoblos.

Hal ini ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Bungo melalui rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo dan TPS 4 Kelurahan Sungai Kerja, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo;

5. Data Daftar pemilih yang perlu akurasi dan validasi, sehingga masyarakat yang memiliki hak untuk memilih secara konstitusional bisa memilih dan datang ke TPS;

6. Akses data khususnya Daftar Pemilih yang tidak diberikan dengan alasan informasi yang dikecualikan. Bawaslu Provinsi Jambi bahkan sudah menyampaikan secara tertulis untuk meminta akses data dalam rangka untuk melakukan analisis data Daftar Pemilih dengan tujuan dan harapan agar Daftar Pemilih berkualitas dengan indikator Akurat, Mutakhir, Komprehensif dan Transparan. 

7. Pemahaman penyelenggaran terutama ditingkat TPS belum seutuhnya memahami apa yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh);

Baca Juga: Tak Terima Kekalahan, Fikar-Yos Gugat Hasil Pilwako Sungai Penuh ke MK, Ketua KPU: Kita Siap

8. Pengisian Model formulir C Hasil.KWK dengan Formulir C Hasil Salinan.KWK terutama pada kolom jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah dengan jumlah surat suara yang digunakan ada selisih, sehingga pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dilakukan perbaikan; 

9. Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam rapat pleno rekapitulasi, Formulir D Hasil Kabupaten/Kota.KWK terdapat selisih Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara Cadangan terdapat di Kecamatan Rantau Rasau tanpa mengkroscheck terlebih dahulu;

10. Adanya ketidaksesuaian jumlah hasil perolehan suara antara Formulir C Hasil.KWK dan Formulir C Hasil Salinan.KWK dengan Formulir D Hasil Kecamatan.KWK. Hal ini terjadi di Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bawaslu Kota Sungai Penuh menyampaikan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kota Sungai Penuh untuk ditindaklanjuti.(*)

(sumber: tribunjambi)

Hasil Update Sirekap: Pilgub Jambi Haris-Sani Unggul, Ahmadi-Antos di Sungai Penuh dan Fadil-Bakhtiar di Batanghari

Jambi | Merdekapost.com – Update data Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) KPU, per Senin (14/12/2020) pukul 22.59 WIB suara masuk 97,16 persen, perolehan suara paslon Pilgub Jambi Al Haris-Abdullah Sani (Haris-Sani), masih unggul.

Di website pilkada2020.kpu.go.id tertera, peraihan suara Al Haris-Sani sudah mencapai 38,0 persen  dibanding CE-Ratu 37,5 persen Sedangkan FU-Syafril meraih 24,6 persen. 

Semula CE-Ratu sempat mendekati 37,5 persen dibanding peraihan Haris-Sani 37,7 persen.

Dengan masuknya suara dari Kabupaten Merangin dan Kota Jambi, Haris-Sani kemudian terus meninggalkan CE-Ratu.

Suara di situng KPU masih terus berlangsung. Daerah yang telah menyelesaikan situng ialah; Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sementara, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Tebo, Bungo, Tanjung Jabung Barat, Batanghari dan Merangin, sampai saat ini masih berlangsung proses input data.

Beberapa kabupaten terjadi revisi angka. Sehingga yang sudah 100 persen, kembali ke angka 99 persen saat revisi, lalu kembali ke 100 persen setelah revisi.

Sebagai catatan, hasil Sirekap KPU ini bukan menjadi patokan untuk penetapan KPU. Penetapan dilakukan secara berjenjang melalui rapat pleno. 


Fadhil-Bakhtiar Unggul di Batanghari, Update Sirekap KPU 

Pilbup Batanghari makin seru. Update data Sirekap KPU online per Senin (14/12/2020) pukul 14.09 WIB, Fadhil-Bakhtiar masih unggul.

Pada suara masuk 76,51 persen, Fadhli-Bakhtiar memeroleh suara sebanyak 37,9 persen. Posisi kedua Firdaus-Camelia di angka 31,5 persen. Dan terakhir, Yunninta-Mahdan 30,6 persen.

Ahmadi-Antos Unggul di Pilwako Sungai Penuh, Data Sirekap KPU Masuk 100 Persen 

Hasil penghitungan perolehan suara Pilwako Sirekap Website KPU dengan menghitung C1 Pilwako Sungai Penuh Sampai Senin (14/12) malam, sudah masuk mencapai 100 persen.

Berdasarkan data di Sirekap KPU, pasangan Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni (AZAS) dinyatakan menang, dengan perolehan suara tertinggi.

Paslon Ahmadi-Antos berhasil meraih suara 28.834 suara atau 51,5 persen sedangkan Paslon Fikar-Yos Adrino meraih 27.137 suara atau 48,5 persen suara.

Terdapat selisih perolehan suara untuk kemenangan Ahmadi-Antos 1.697 atau 3,00 persen.

Namun demikian masih masih menunggu pleno KPU Kota Sungai Penuh yang akan dilaksanakan pada Rabu 16 Desember 2020. 


Bungo, Tanjabbar dan Tanjabtim

Sementara itu, Di Bungo Mashuri-Safrudin berhasil meraih 59,1 persen suara sedangkan Sudirman Zaini-Erick berhasil meraih 40,9 persen suara.

Di Tanjabtim, Paslon incumbent Romi-Roby menang telak dengan meraih 76,4 persen suara sedangkan paslon Abdul Rosid-Mustakim meraih suara 23,6 persen. 

Kemudian, di Tanjabbar, Pasangan H Anwar Sadat-Hairan berhasil unggul 44,7 persen suara, disusul oleh paslon Mulyani-M amin dengan perolehan suara 34,2 persen dan terakhir paslon Muklis-Supardi meraih 21,1 persen suara. (hza)


Catat! Ini Syarat Sengketa Hasil Pilkada yang Bisa Digugat ke MK


MERDEKAPOST.COM - Pemilih berdatangan ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya memilih calon Gubernur, Bupati, Wali Kota pada Pilkada 2020. Bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi ada syaratnya, apa itu?

Hal itu sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Peraturan ini adalah turunan dari UU terkait. Berikut syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK sebagaimana dikutip dari detikcom, Rabu (9/12/2020):

Pemilihan Gubernur:

- Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

- Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

- Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak 

sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Pemilihan Bupati/Wali Kota

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

- Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima 

permohonan tersebut. Adapun kecurangan pemilu, diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana.

Berikutnya, soal daerah yang menggelar Pilkada 2020

Pilkada 2020 digelar hari ini. Pemilihan kali ini digelar secara berbeda lantaran dilaksanakan di tengah pandemi virus Corona.

Pilkada 2020 akan dilaksanakan di lebih dari 200 wilayah secara serentak dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Seluruh daerah pelaksana diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Di Pilkada kali ini, ada 9 provinsi yang menggelar pemilihan gubernur. Kemudian, 37 kota di berbagai 

daerah menggelar pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Sedangkan untuk kabupaten yang menggelar pemilihan bupati ada 223. Ada satu wilayah yang terkonfirmasi menunda Pilkada hari ini, yaitu di Boven Digoel, Papua.

Berikut daftar daerah yang menggelar pilkada:

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub)

1. Sumatera Barat

2. Jambi

3. Bengkulu

4. Kepulauan Riau

5. Kalimantan Tengah

6. Kalimantan Selatan

7. Kalimantan Utara

8. Sulawesi Utara

9. Sulawesi Tengah

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot)

1. Denpasar, Bali

2. Cilegon, Banten

3. Tangerang Selatan, Banten

4. Depok, Jawa Barat

5. Magelang, Jawa Tengah

6. Semarang, Jawa Tengah

7. Surakarta, Jawa Tengah

8. Pekalongan, Jawa Tengah

9. Blitar, Jawa Timur

10. Pasuruan, Jawa Timur

11. Surabaya, Jawa Timur

12. Balikpapan, Kalimantan Timur

13. Banjarbaru, Kalimantan Selatan

14. Banjarmasin, Kalimantan Selatan

15. Samarinda, Kalimantan Timur

16. Bontang, Kalimantan Timur

17. Sungai Penuh, Jambi

18. Batam, Riau

19. Dumai, Riau

20. Metro, Lampung

21. Bandar Lampung, Lampung

22. Solok, Sumatera Barat

23. Bukittinggi, Sumatera Barat

24. Binjai, Sumatera Utara

25. Medan, Sumatera Utara

26. Sibolga, Sumatera Utara

27. Pematangsiantar, Sumatera Utara

28. Tanjung Balai, Sumatera Utara

29. Gunung Sitoli, Sumatera Utara

30. Mataram, Nusa Tenggara Barat

31. Palu, Sulawesi Tengah

32. Manado, Sulawesi Utara

33. Tomohon, Sulawesi Utara

34. Bitung, Sulawesi Utara

35. Makassar, Sulawesi Selatan

36. Tidore Kepulauan, Maluku Utara

37. Ternate, Maluku Utara

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup)

Karang Asem, Bali

Badung, Bali

Bangli, Bali

Tabanan, Bali

Jembrana, Bali

Serang, Banten

Padeglang, Banten

Bantul, Yogyakarta

Gunungkidul, Yogyakarta

Sleman, Yogyakarta

Tanjung Jabng Barat, Jambi

Batanghari, Jambi

Tanjung Jabng Timur, Jambi

Bungo, Jambi

Sukabumi, Jawa Barat

Indramayu, Jawa Barat

Bandung, Jawa Barat

Pangandaran, Jawa Barat

Karawang, Jawa Barat

Tasikmalaya, Jawa Barat

Cianjur, Jawa Barat

Rembang, Jawa Tengah

Kebumen, Jawa Tengah

Purbalingga, Jawa Tengah

Boyolali, Jawa Tengah

Blora, Jawa Tengah

Kendal, Jawa Tengah

Sukoharjo, Jawa Tengah

Semarang, Jawa Tengah

Wonosobo, Jawa Tengah

Purworejo, Jawa Tengah

Klaten, Jawa Tengah

Wonogiri, Jawa Tengah

Pemalang, Jawa Tengah

Grogoban, Jawa Tengah

Demak, Jawa Tengah

Sragen, Jawa Tengah

Pekalongan, Jawa Tengah

Ngawi, Jawa Timur

Jember, Jawa Timur

Ponorogo, Jawa Timur

Lamongan, Jawa Timur

Kediri, Jawa Timur

Situbondo, Jawa Timur

Gresik, Jawa Timur

Trenggalek, Jawa Timur

Mojokerto, Jawa Timur

Sumenep, Jawa Timur

Banyuwangi, Jawa Timur

Malang, Jawa Timur

Sidoarjo, Jawa Timur

Gresik, Jawa Timur

Pacitan, Jawa Timur

Tuban, Jawa Timur

Mukomuko, Bengkulu

Seluma, Bengkulu

Kepahiang, Bengkulu

Lebong, Bengkulu

Bengkulu Selatan, Bengkulu

1Rejang Lebong, Bengkulu

Bengkulu Utara, Bengkulu

Kaur, Bengkulu

Kepulauan Meranti, Riau

Indragiri Hulu, Riau

Bengkalis, Riau

Pelalawan, Riau

Rokan Hulu, Riau

Kuatn Singingi, Riau

Rokan Hlir, Riau

Siak, Riau

Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung

Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung

Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung

Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung

Kep Anambas, Kepulauan Riau

Bintan, Kepulauan Riau

Lingga, Kepulauan Riau

Karimun, Kepulauan Riau

Natuna, Kepulauan Riau

Pesisir Barat, Lampung

Lampung Selatan, Lampung

Way Kanan, Lampung

Lampung Timur, Lampung

Pesawaran, Lampung

Lampung Tengah, Lampung

Solok, Sumbar

Dharmasraya, Sumbar

Solok Selatan, Sumbar

Pasaman Barat, Sumbar

Pasaman, Sumbar

Pesisir Selatan, Sumbar

Sijunjung, Sumbar

Tanah Datar, Sumbar

Padang Pariaman, Sumbar

Agam, Sumbar

Lima Puluh Kota, Sumbar

Musirawas Utara, Sumsel

Penungkal Abab Lematang Ilir Utara, Sumsel

Ogan Komering Hulu, Sumsel

Ogan Ilir, Sumsel

Oku Selatan, Sumsel

Musi Rawas, Sumsel

Oku Timur, Sumsel

Serdang Bedagai, Sumatera Utara

Tapanuli Selatan, Sumatera Utara

Toba Samosir, Sumatera Utara

Labuhan Batu, Sumatera Utara

Asahan, Sumatera Utara

Pakpak Bharat, Sumatera Utara

Humbang Hasundtn, Sumatera Utara

Samosir, Sumatera Utara

Simalungun, Sumatera Utara

Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara

Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara

Karo, Sumatera Utara

Nias Selatan, Sumatera Utara

Nias Utara, Sumatera Utara

Nias Barat, Sumatera Utara

Nias, Sumatera Utara

Mandailing Natal, Sumatera Utara

Mamuju Tengah, Sulawesi Barat

Mamuju Utara, Sulawesi Barat

Mamuju, Sulawesi Barat

Majene, Sulawesi Barat

Pangkajene, Sulawesi Selatan

Barru, Sulawesi Selatan

Gowa, Sulawesi Selatan

Maros, Sulawesi Selatan

Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Tana Toraja, Sulawesi Selatan

Kep Selayar, Sulawesi Selatan

Soppeng, Sulawesi Selatan

Luwu Utara, Sulawesi Selatan

Bulukumba, Sulawesi Selatan

Toraja Utara, Sulawesi Selatan

Banggai Laut, Sulawesi Tengah

Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah

Poso, Sulawesi Tengah

Toli-Toli, Sulawesi Tengah

Morowali Utara, Sulawesi Tengah

Sigi, Sulawesi Tengah

Banggai, Sulawesi Tengah

Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara

Buton Utara, Sulawesi Tenggara

Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Muna, Sulawesi Tenggara

Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara

Konawe Utara, Sulawesi Tenggara

Wakatobi, Sulawesi Tenggara

Bolmong Timur, Sulawesi Utara

Minahasa Utara, Sulawesi Utara

Minahasa Selatan, Sulawesi Utara

Bolmong Selatan, Sulawesi Utara

Gorontalo, Gorontalo

Bone Bolango, Gorontalo

Pohuwato, Gorontalo

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Bengkayang, Kalimantan Barat

Sekadau, Kalimantan Barat

Melawi, Kalimantan Barat

Sintang, Kalimantan Barat

Ketapang, Kalimantan Barat

Sambas, Kalimantan Barat

Banjar, Kalimantan Selatan

Kota Baru, Kalimantan Selatan

Balangan, Kalimantan Selatan

Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah

Mahakam Ulu, Kalimantan Timur

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Paser, Kalimantan Timur

Berau, Kalimantan Timur

Kutai Timur, Kalimantan Timur

Kutai Barat, Kalimantan Timur

Tana Tidung, Kalimantan Timur

Bulungan, Kalimantan Utara

Maliunau, Kalimantan Utara

Nunukan, Kalimantan Utara

Kepulauan Aru, Maluku

Seram Bagian Timur, Maluku

Maluku Barat Daya, Maluku

Buru Selatan, Maluku

Taliabu, Maluku Utara

Halmahera Timur, Maluku Utara

Kepulauan Sula, Maluku Utara

Halmahera Utara, Maluku Utara

Halmahera Selatan, Maluku Utara

Halmahera Barat, Maluku Utara

Lombok Utara, NTB

Bima, NTB

Sumbawa Barat, NTB

Dompu, NTB

Lombok Tengah, NTB

Sumbawa, NTB

Belu, NTT

Malaka, NTT

Manggarai Barat, NTT

Sumba Timur, NTT

Manggarai, NTT

Ngada, NTT

Sumba Barat, NTT

Timor Tengah Utara, NTT

Sabu Raijua, NTT

Nabire, NTT

Asmat, Papua

Keerom, Papua

Warofen, Papua

Merauke, Papua

Membramo Raya, Papua

Pegunungan Bintang, Papua

Yahukimo, Papua

Supiori, Papua

Yalimo, Papua

Pegunungan Arfak, Papua

Manokwari Selatan, Papua Barat

Sorong Selatan, Papua Barat

Raja Ampat, Papua Barat

Kaimana, Papua Barat

Teluk Bintuni, Papua Barat

Fakfak, Papua Barat

Teluk Wondama, Papua Barat

Manokwari, Papua Barat


Sumber: detik.com

Haris-Sani Unggul Telak di TPS Fachrori dan Fasha Nyoblos


JAMBI| MERDEKAPOST.COM - Paslon Cagub Cawagub Jambi Haris-Sani unggul di tempat pemungutan suara (TPS) Gubernur jambi Fachrori Umar mencoblos.

Paslon nomor urut 3 ini unggul 122 suara berbanding 54 suara dengan Fachrori Syafril sedangkan CE-ratu memperoleh 51 suara.

Total suara ada 356 di daftar pemilih tetap TPS 08 Telanai pura kota jambi ini, namun setelah dihitung tercatat pada kertas model C.Hasil.KWK pemilih yang mencoblos sebanyak 246, lalu untuk suara sah sebanyak 227 mata pilih serta ada 19 suara tidak sah.

Ketua kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 8 Erwin mengatakan, tingkat partisipasi di TPS ini sebanyak 69 persen. "pada penghitungan di TPS 8 Haris-Sani 122 suara, Fachrori-Syafril 54 dan CE-ratu 51 suara". jelasnya. (adz)

Bermaksud Serang AZAS di Medsos, Tapi Warga Net Malah Membela Ahmadi

Postingan pemberitaan di Medsos yang bermaksud menyerang Ahmadi, malah Ahmadi dibela warga net dan postingan tersebut dianggap upaya adu domba. (adz)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Menghadapi minggu tenang dan sehari akan pencoblosan untuk menentukan siapa yang akan terpilih nantinya memimpin kota sungai penuh pemberitaan miring pun terus gencar dilakukan terharap Paslon 01 Ahmadi - Antos (AZAS). 

Berbagai cara ingin menjatuhkan paslon 01 dengan menyajikan pemberitaan miring. Adapun pemberitaan yang menjadi bulan-bulanan untuk menjatuhkan Ahmadi Zubir mengatakan. 

"Foto Ahmadi-Al Haris dan Grup WA Koto Keras Heboh; Cari Yang Terbaik, Ahmadi Pastikan Tidak Dukung Syafril Nursal" yang diberitakan beberapa media.

Sebelumnya pemberitaan serupa telah diterbitkan yang mengatakan Ahmadi Zubir khianati warga pesisir bukit. yang mana salah satu calon wakil gubernur provinsi Jambi Syafril nursal merupakan warga pesisir bukit.

Untuk lebih meyakinkan publik, dalam pemberitaan tersebut ternyata sengaja diunduh postingan lama, yaitu foto pada bulan Januari dimana masing-masing paslon cagub belum ada partai pengusung sementara Fachrori Umar sendiri saat itu masih menggandeng Safrial (Bupati Tanjabbar). 

dan Safril Nursal (Putra Pesisir Bukit) sendiri belum masuk bursa Cawagub. "Pak jendral itu masuk disaat-saat terakhir menjelang Pendaftaran, yaitu di bulan Agustus, sedangkan Pak Ahmadi dan tokoh-tokoh sungaipenuh lainnya berfoto dengan Alharis pada bulan Januari". ujar Ari.

Baca Juga: Pemuda dan Tomas Koto Keras Bantah Isu AZAS Khianati Syafril, Itu yang Disebar Foto Lama

Terkait pemberitaan Foto Ahmadi-Al Haris dan Grup WA Koto Keras Heboh; Cari Yang Terbaik, Ahmadi Pastikan Tidak Dukung Syafril Nursal dari beberapa media bukannya mendapatkan tanggapan positif malahan jadi cibiran warga net dan disebut sebagai berita adu domba. 

Berita yang sengaja menyerang Ahmadi Zubir itu dinilai sudah tidak mempengaruhi para pemilih dan terkesan mengadu domba, seperti didalam koment-koment dari warga net yang mengatakan pembelaannya terhadap sosok Ahmadi Zubir yang merupakan pimpinan Perguruan Tinggi di SUngai Penuh itu. 

Akun Facebook Knaek Kincai malah menyerang si penyebar berita (Idp Ichwan Diaspora) seperti ini:

"Mpao itu juliah sifat, klu dikimok mengadu domba nampaknyu" (kamu itu bersifat buruk, kalau dilihat mengadu domba nampaknya), Tulis akun kneak kincai menyebutkan si pengirim berita.

Sementara akun lainnya menanggapi, 

"agoi ugea menggoreng inih wan" (masih juga menggoreng berita ini wan), tulis akun Epa Devan Laswardi.

"Loh lah jadoi wan mpaoh lah belebih amat wan. Hapus lah berita ini wan.! ( lah jadi wan kamu sudah bekelebihan amat. Hapus lah berita itu wan)". Ujar koment akun facebook Epa Devan Laswardi. 

Dalam balasan si penyebar berita yaitu akun facebook Idp Ichwan Diaspora membalas mengatakan. "Mpao tidak tau kisah. Akau kulyah kamuku kios. Setelah 3  smester akau hengkang bahkan akau di katao idak manusiao. Silahkan analisa sendiri. Kemudian hal itu tidak perlu diperdebatkan". Balas akun yang memposting. 

Adanya bentuk kekecewaan Idp yang di ungkap melalui koment postingan pemberitaan tersebut. Salah seorang alumni mahasiswa STKIP angkat bicara " Apa yang disampaikan Idp ungkapan kekecewaan nya terlalu berlebihan.

Baca Juga: Serang AZAS dengan Sebarkan Foto Lama, DEJ Sebut 02 Sudah Kehabisan Akal

"Hal yang tidak mungkin ketua STKIP ahmadi zubir mengatakan kata-kata yang tidak pantas ke mahasiswa. Saya sendiri alumni STKIP malahan mendapatkan didikan selama menjadi mahasiswa disana". Ujar Safwan salah satu alumni.  

"Jangan mengarang cerita. Apa buktinya kalau pak ahmadi berkata demikian ada rekaman pembicaraannya." Ujar salah satu alumni mahasiswa lagi. 

Ketua pemuda Koto Keras bersama para pemuda setempat
tetap solid bersama AZAS. (adz)

"Kalau sudah hengkang dari kampus secara tidak langsung sudah mengundurkan diri sebagai mahasiswa STKIP. Bukan berarti di berhentikan. Mengundurkan diri namanya". Pungkas wiwin Alumni STKIP. 

Sebelumnya, Ketua Pemuda Koto Keras Pesisir Bukit sudah menyampaikan bahwa pemuda sepakat dengan selalu mengikuti ajun arah dari pemuda adat dan tokoh masyarakat setempat yaitu mendukung dan memenangkan anak jantan pesisir bukit Ahmadi-Antos (AZAS).

"Pemberitaan dan isu-isu miring yang menyerang pak Ahmadi di medsos itu sudah tidak berpengaruh, kami tetap mendukung AZAS demi perubahan kota sungai penuh". Ungkap Yoki Ketua Karang taruna Koto Keras baru-baru ini. (adz)

Manokwari dan Kota Sungai Penuh Peringkat Tertinggi Paling Rawan Pilkada Serentak 2020 Se-Indonesia

JAKARTA | MERDEKAPOST.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis 10 kabupaten/kota dengan tingkat kerawanan tertinggi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020.

"Bawaslu mendapati kerawanan pilkada di 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan berada pada titik rawan tinggi dan rawan sedang. Tidak satu pun daerah berada pada kondisi rawan rendah," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin dalam peluncuran IKP Pilkada 2020 secara daring, Minggu.

Ke-10 kabupaten/kota dengan kerawanan tertinggi itu adalah Kabupaten Manokwari (78,85), Kota Sungai Penuh (76,19), Kota Ternate (66,73), Kabupaten Kendal (65,39), Kabupaten Mamuju (65,14), Kota Tangerang Selatan (64,62), Kabupaten Lamongan (64,11), Kabupaten Teluk Wondama (63,87), Kabupaten Agam (63,42), dan Kabupaten Kotabaru (62,88).

Berdasarkan hasil analisis Bawaslu, peningkatan jumlah daerah dengan kerawanan tinggi disebabkan beberapa faktor. Di antara penyebabnya adalah kondisi pandemi Covid-19 yang tidak melandai, proses pemutakhiran daftar pemilih yang belum komprehensif, peningkatan penyalahgunaan bantuan sosial, serta penggunaan teknologi informasi yang meningkat tanpa disertai penyediaan perangkat dan peningkatan sumber daya penyelenggara pemilihan.

Pada semua isu, terdapat peningkatan jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam kategori rawan tinggi. Jumlah daerah dengan kerawanan tinggi pada aspek pandemi terus meningkat dibandingkan Juni dan September lalu.

Jika pada pemutakhiran IKP Pilkada 2020 September lalu, daerah yang termasuk dalam rawan tinggi pada aspek pandemi berjumlah 50 kabupaten/kota, lanjut dia, pada IKP November 2020 jumlahnya meningkat 24 persen menjadi 62 kabupaten/kota.

Dalam aspek hak pilih, daerah yang masuk dalam rawan tinggi sebelumnya berjumlah 66 kabupaten/kota, meningkat 101 persen menjadi 133 kabupaten/kota.

Berita Terkait: Darurat! Antisipasi Tukang Siram yang Berkeliaran, Tomas Turun ke Jalan Hadang Politik Uang

Dalam hal politik uang meningkat dari 19 menjadi 28 kabupaten/kota atau meningkat 47 persen.

Terakhir, dalam aspek jaringan internet, meningkat 21 persen dari 67 menjadi 81 kabupaten/kota.

Bawaslu juga menyoroti kerawanan dalam isu jaringan internet, mengingat jaringan internet menjadi krusial mengingat KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Sebanyak 81 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam jaringan internet dan 181 daerah lainnya termasuk dalam rawan sedang," katanya.

Isu menonjol lainnya, kata dia, adalah penolakan pilkada lantaran pandemi Covid-19, sebab di sembilan kabupaten/kota, kerawanan menyangkut penolakan penyelenggaraan pilkada termasuk tinggi.

Sembilan kabupaten/kota itu, yakni Kota Depok (100), Kota Balikpapan (100), Kabupaten Teluk Wondama (100), Kota Medan (68,8), Kota Sibolga (68,8), Kota Solok (68,8), Kabupaten Rokan Hilir (68,8), Kabupaten Pesisir Barat (68,8), dan Kota Ternate (68,80).)*

Sumber: Antara | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com 

Millenial Tanah Kampung: Kita Lihat Saja, AZAS Akan Mendulang Suara Fantastis Disini

Milenial AZAS saat menggelar kegiatan beberapa waktu lalu. Insert: Laksa Ari Dinata dan M.Yogi Mandala selaku koordinator Milenial AZAS Tanah Kampung) 

Merdekapost.com | Sungai Penuh - Kecintaan publik Sungaipenuh terhadap AZAS ternyata tidak hanya kokoh di 7 Kecamatan saja, bahkan di bazis paslon lain pun tepatnya di Kecamatan Tanah Kampung, warga yang menginginkan perubahan bersama AZAS jumlahnya tidak sedikit. Bahkan sangat banyak dan militan.

Hal ini diungkapkan oleh tokoh millenial Kecamatan Tanah Kampung, Laksa Ari Dinata yang menjelaskan bahwa di Tanah Kampung militan AZAS sangat banyak, solid dan masif. Mereka sangat aktif bergerak untuk memenangkan AZAS.

Baca Juga: Aneh, Hanya Tim Paslon AZAS yang Gencar 'Tolak Politik Uang' di Sungai Penuh? Paslon FIYOS Kemana?

“Militan di Tanah Kampung yang nampak bergerak secara nyata saja sangat banyak. dan jangan salah, yang diam-diam bergerak untuk AZAS jumlahnya jauh lebih banyak. Mereka rutin bergerak memenangkan AZAS. Hasilnya bisa dilihat 9 Desember nanti. Insya Allah AZAS akan mendulang suara fantastis disini”, ujarnya dengan nada yang meyakinkan.

Baca Juga: Darurat! Antisipasi Tukang Siram yang Berkeliaran, Tomas Turun ke Jalan Hadang Politik Uang

Selain itu dia juga menjelaskan “pasca menggemanya AZAS di 7 Kecamatan lain. Seperti Hamparan Rawang yang teruji solid dan militan, Pondok tinggi yang kokoh, Pesisir Bukit serta Koto Baru yang tangguh, Sungai Penuh dan Sungai Bungkal yang teruji kompak serta Kumun Debai yang semakin solid. di Tanah Kampung juga demikian, militan AZAS solid dan sangat massif disini”, ungkapnya.

Berita Terkait: Tanggapi Klaim Fajran "Fikar-Yos Menang di 6 Kecamatan", Hardizal dan Ferry: Bangunlah dari Mimpi, Lihat Kenyataan!

Hal ini dipertegas lagi oleh Mhd. Yogi Mandala yang juga tokoh millenial Tanah Kampung. Dia mengatakan bahwa “jumlah militan AZAS di Tanah Kampung banyak sekali. Yang terlihat banyak dan yang bergerak diam-diam jumlahnya jauh lebih banyak. 9 Desember InsyaAllah akan terjawab” tegasnya.

Ditanya berapa target suara AZAS di Tanah Kampung, Laksa dan Yogi menjawab dengan seirama yaitu, “kami tidak mau sesumbar yang jelas suara AZAS banyak dan fantastis di sini”, pungkasnya. (adz)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs