Puasa Ramadhan 2022 Jatuh Pada Sabtu Atau Minggu? Ini Jadwal Sidang Isbat

  

Ilustrasi

Merdekapost.com - 1 Ramadhan 2022 atau awal puasa tentunya sangat dinantikan oleh seluruh umat Islam di seluruh dunia termasuk dalam hal ini Indonesia. Kapan sidang Isbat penentuan 1 Ramadhan 2022?berikut penjelasannya.

1 Ramadhan 2022 juga merupakan satu pertanda bahwa awal puasa atau bulan suci umat Islam ini dimulai.

1 Ramadhan 2022 ditentukan dari Sidang Isbat yang dilakukan oleh pemerintah melaui kementerian agama (kemenag).

Kementerian Agama (Kemenag), di dalam Sidang Isbat ini melibatkan banyak peran mulai dari, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) hingga perwakilan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan beberapa negara sahabat yang mayoritas muslim seperti Malaysia, Arab Saudi dan masih banyak lagi.

Diprediksi, pada 1 Ramadhan 2022 kali ini akan berlangsung 30 hari yang itu artinya Idul Fitri diprediksi jatuh pada 2 Mei 2022.

Lantas kapan 1 Ramadhan 2022? 1 Ramadhan 2022 ini tertulis dalam Maklumat Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.

Di dalam maklumat itu tertulis bahwa 1 Ramadhan 2022 jatuh pada 2 April 2022.

Jadwal Sidang Isbat 2022 Menentukan 1 Ramadhan 2022

Sidang Isbat 2022 guna menentukan 1 Ramadhan 2022 akan mulai pada esok Jumat, 1 April 2022 pukul 17.00 WIB.

Adapun jadwal dari Sidang Isbat 2022 menentukan 1 Ramadhan 2022, terdapat 3 sesi diantaranya:

1. Pengumuman posisi hilal awal puasa Ramadhan 1443 H.

2. Setelah sholat Maghrib akan ada sidang isbat yang mengumumkan penetapan awal Ramadhan 1443 H.

3. Konferensi pers hasil sidang isbat 2022.

Sementara pengumuman hasil Sidang Isbat 2022 ini juga ditayangkan secara live streaming melalui medsos dari Kemenag. (064)

Gus Miftah Mengenang Sosok Hercules dan Gun Jack

Gus Miftah dan Hercules Rosario Marshal (Dok. Gus Miftah via Instagram)

Jakarta - Tak cuma akrab dengan kaum perempuan penjaja cinta di pinggiran rel kereta Kota Yogyakarta. Miftah Maulana Habiburrahman juga dekat dengan sejumlah penguasa dunia kekerasan. Salah satunya adalah Hercules Rosario Marshal.

"Persahabatan tak terjalin dengan orang yg istimewa. Kita jadi istimewa karena bersahabat. Sahabatlah yang mengistimewakan kita," tulis ustaz yang popular disapa Gus Miftah itu di akun instagramnya, Minggu (9/5/2021).

Dia menyapa Hercules yang diklaimnya sebagai sahabat lama, "Maung". Gus Miftah tak menjawab saat ditanya sejak kapan dia mengenal dan bersahabat dengan salah satu tokoh preman Jakarta itu. Hanya saja, kata dia, banyak keteladanan yang dapat dipetik dari si Maung. Hercules disebutnya tetap memilih bergabung dan berjuang untuk NKRI meski banyak warga Timor Timur yang bergabung dengan Timor Leste.

Sejak beberapa tahun lalu Hercules bermukim di kawasan Indramayu, Jawa Barat. "Dia sudah memeluk Islam. Insya Allah Senin besok akan memberikan santunan rutin bagi 1000 anak yatim," kata Gus Miftah kepada detikcom.

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta itu Hercules merupakan sahabat dari almarhum Gun Jack. "Dia seorang preman terbesar di Yogya yang pernah mengancam saya saat pertama kali menggelar pengajian di lokalisasi Sarkem," ujarnya.

Namun akhirnya Gun Jack menjadi orang yang sangat membela perjuangan Gus Miftah. Sebelum meninggal dunia beberapa waktu lalu di telah membangun tiga buah masjid. Saat ini pengajian di sarkem dikawal oleh anak buah almarhum, @indra_mehong uang merupakan komandan laskar Yogya.

"Tidaklah perlu mencela para pendosa, arena mencela tidak memperbaiki apapun, bahkan sebaliknya," ujar Gus Miftah.

Untuk si Maung, Hercules, dan @indra_mehong, "Tetap semangat dan optimis karena masa depan milik mereka yang memiliki optimisme. Untuk saudaraku almarhum Gun Jack, Alfatehah...". (sumber:detik.com)

IMKK Gelar Safari Ramadhan sebagai Perekat Silaturrahim Mahasiswa dan Masyarakat

IMKK menggelar Safari Ramadhan 1442 H di Masjid 6 Desa Kemantan. (adz/fad)

Kerinci, Merdekapost.com - Ikatan Mahasiswa Kemantan Kerinci (IMKK) menggelar Safari Ramadhan 1442 H di Masjid 6 Desa Kemantan, Kecamatan Air Hangat Timur, dimulai pada Sabtu (1/5/2021) lalu. 

Sebagaimana tahun sebelumnya, kegiatan tersebut dilaksanakan merupakan program rutin IMKK setiap tahun di bulan suci Ramadhan.

Perdana, safari dilaksanakan di Masjid Baitul Ikhlas Kemantan Kebalai, kemudian di Masjid Baitul Ihsan Kemantan pada Minggu (2/5).

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kemantan Kerinci Fadhlan Al Kahfi ketika dikonfirmasi mengatakan kegiatan bertujuan untuk mempererat silaturahim mahasiswa dengan masyarakat. 

"Kami ingin membangun kebersamaan dengan masyarakat, dan bulan Ramadhan ini merupakan momentum terbaik," kata Fadhlan Al Kahfi.

Lanjut Fadhlan, sebagai petugas pelaksanaan acara ialah kader dan para senior secara terjadwal. 

"Kami jadwalkan secara bergantian, termasuk Senior pun ikut dalam kegiatan tersebut," ungkapnya. 

Dimana, safari di Masjid Baitul Ikhlas sebagai petugas :

  • Pembawa Acara : Elma Zara
  • Pembaca Ayat Suci Al-Qur'an : Firman Syahdi
  • Ceramah : Rama Prayuda, S.E.
  • Sambutan : Rian Aframa Wijaya, S.Pd.

Kemudian lanjutnya, Safari di Masjid Baitul Ihsan :

  • Pembawa Acara : Fadhlan Al Kahfi
  • Pembaca Ayat Suci Al-Qur'an : Firman Syahdi
  • Ceramah : Havizal Hadi
  • Sambutan : Rama Prayuda

Untuk Diketahui, kegiatan akan dilanjutkan di Masjid Nurul Hikmah Desa Kemantan Agung pada 27 Ramadhan mendatang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Fad)

Siapa Calon Istri Ustaz Abdul Somad yang akan Dinikahinya? Usianya Masih 19 Tahun

Sosok calon istri Ustaz Abdul Somad, Fatimah Az Zahra, berdesarkan keterangan biodatanya Fatimah Az Zahra masih berusia 19 tahun (insert) 

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Setelah beberapa waktu Ustaz Abdul Somad (UAS) sudah resmi bercerai dengan mantan istrinya.

Kini kabar bahagia datang pendakwah ternama, Ustaz Abdul Somad (UAS).

Dai kondang itu kabarnya bakal segera menikah dengan sang pujaan hati.

Kabar pernikahan Ustaz Abdul Somad itu pertama kali diketahui dari beredarnya foto formulir persetujuan calon pengantin.

Berdasarkan foto formulir tersebut, terkuak sosok calon istri Ustaz Abdul Somad.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari insert live, tampak foto formulir persetujuan calon pengantin dilampirkan.

Tampak pada foto, biodata lengkap calon mempelai pria dan mempelai wanita.

Dalam tulisan di formulir tersebut, tersemat nama Ustaz Abdul Somad Batubara bin Bakhtiar sebagai calon suami.

Sementara itu, biodata calon istri pun lengkap diisi oleh sang calon mempelai.

Nama calon istri Ustaz Abdul Somad adalah Fatimah Az Zahra Salim Barabud binti Salim Sholeh Barabud.

Fatimah merupakan warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Hal tersebut diketahui dari isian biodata yang dituliskannya di formulir.

Pada formulir tersebut juga diketahui bahwa Fatimah Az Zahra lahir di Jombang, 1 Oktober 2001.

Sosok calon istri Ustaz Abdul Somad, Fatimah Az Zahra Sosok calon istri Ustaz Abdul Somad, (insert)

Alhasil, usia Fatimah Az Zahra sekarang masih 19 tahun.

Pada formulir tersebut, wajah Fatimah Az Zahra pun turut disematkan dalam sebuah pas foto.

Tak cuma isian formulir calon pengantin yang beredar, tanggal akad nikah Ustaz Abdul Somad dan Fatimah Az Zahra juga terkuak.

Dihimpun TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber, Ustaz Abdul Somad dan Fatimah Az Zahra kabarnya akan menikah pada 17 Mei 2021.

Adapun formulir pendaftaran pernikahan dibuat Ustaz Abdul Somad dan Fatimah Az Zahra pada 1 Maret 2021.

Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak Ustaz Abdul Somad terkait kabar bahagia ini.

Curhatan Mantan Istri

Mantan istri Ustaz Abdul Somad mengunggah sebuah tulisan pasca resmi bercerai dari sang suami.

Melalui akun media sosialnya, Mellya Juniarti pun menumpahkan segala isi hatinya usai berpisah dari Ustaz Abdul Somad.

Tulisan Mellya Juniarti itu seolah jadi ungkapan perasaannya pasca resmi menjadi seorang single parent.

Diwartakan sebelumnya, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B menyidangkan permohonan cerai talak yang diajukan Ustaz Abdul Somad atau UAS kepada kepada istrinya Mellya Juniarti.

Perkara cerai talak yang dimohonkan Ustaz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang.

Sidang itu berlangsung tanpa kehadiran Ustaz Abdul Somad atau UAS maupun mantan istrinya Mellya Juniarti.

Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai talak yang dilakukan oleh Ustaz Abdul Somad.

Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Dikabulkannya permohonan cerai Talak ini Ustaz Abdul Somad menyandang prediket menduda.

Terkait dengan perkara perceraian Ustaz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustaz Abdul Somad.

Viral UAS Akan Nikahi Gadis Jombang Berusia 19 Tahun Digelar Usai Lebaran

Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustaz Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Curhatan mantan istri Ustaz Abdul Somad usai resmi bercerai (Kolase Instagram)

Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

Pernikahan yang berjalan sejak 20 Oktober 2012 itu tampak meninggalkan kesan mendalam untuk Mellya Juniarti.

Karenanya pasca berpisah dari Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti pun tak kuasa menahan perasaannya.

Melalui akun Instagram-nya pada 2019, mantan istri Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti pun mengunggah potret dirinya dengan putra laki-lakinya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari laman @mizyanhadziq, Mellya Juniarti mengungkap isi hatinya melalui sebuah tulisan.

Dalam tulisan tersebut, mantan istri Ustaz Abdul Somad itu menyinggung soal fakta dan hakikat diri.

Berikut adalah tulisan yang merupakan curahan hati mantan istri Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti :

Bismillah

MasyaAllah TabarakaAllah

Allahumma sholli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad

Genderang itu telah tuan tabuh, pelan ataupun kuat tetap akan berbunyi. 

Terlihat ataupun tersembunyi tetap bergema, terlebih lagi sang penabuh besar gaungnya.

Apalah dayaku ketika tangan kecil itu menutup mulutku, dg manusia berilmu tuan giring opini, hingga jutaan mata memandangku dg arang hitam yg tuan beri.

Tak apa tuan, kata tak kan merubah fakta dan hakikat diri, hati nurani akan mampu menelusuri arti.

Aku tak riasau dg arang yg tuan tabui, cukup bagi diri jika sang buah hati melihatku seperti bidadari, yg selalu memeluknya dg kasih sejati dan memandang tuan seperti raja yg harus dipatuhi dan dihormati, bagiku disitulah kemenangan sejati. (*)

(adz/artikel ini telah tayang di Tribun.com/insert)

Viral UAS Akan Nikahi Gadis Jombang Berusia 19 Tahun Digelar Usai Lebaran

  • instagram @ustadzabdulsomad_official

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Kini sedang viral Ustaz Abdul Somad biasa dipanggil UAS akan menikahi gadis Jombang Jawa Timur.

Foto formulir pendaftaran pernikahan UAS kini ramai beredar di media sosial.

Disebutkan perempuan yang akan dinikahi UAS bernama Fatima yang berusia 19 tahun.

Dalam formulir pendaftaran pernikahan itu terungkap Ustaz Abdul Somad menikah 17 Mei 2021.

Dikutip dari tayangan channel YouTube insertlive, terlihat foto formulir persetujuan calon pengantin dilampirkan yang dilampirkan.

Pada foto itu tercantum juga biodata lengkap calon mempelai pria dan mempelai wanita.

Fatimah dalam foto formulir itu disebutkan adalah warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Formulir pendaftaran pernikahan dibuat UAS dan Fatimah 1 Maret 2021.

Hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak Ustaz Abdul Somad terkait kabar bahagia yang beredar ini.

UAS merupakan Dai kondang yang telah dua tahun ini menyandang status duda.

Ia pernah menikah dengan Mellya Juniarti.

Hasan Basri, pengacara UAS saat itu mengatakan rumah tangga UAS dan Mellya Juniarti retak sejak 2015.

UAS memiliki nama lengkap Ustaz Prof H Abdul Somad Batubara Lc D.E.S.A. PhD.

Dia lahir di Silo Lama, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, pada 18 Mei 1977.

Saat ini UAS merupakan ulama yang telah berusia umur 43 tahun.

Ia sering mengulas berbagai macam persoalan agama, khususnya kajian ilmu hadis dan ilmu fikih.

Selain itu, UAS juga banyak mengulas nasionalisme dan berbagai masalah terkini yang sedang menjadi pembahasan di masyarakat.

Ustaz Abdul Somad pernah bertugas sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.

Setelah 10 tahun mengabdi di kampus itu, akhirnya UAS mengundurkan diri pada tahun 2019.

(adz/tribun.com)

Masyarakat Diminta Jangan Mudik, Polda Jambi Jaga Ketat Batas Provinsi Jambi, Ini Titiknya!

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo. Masyarakat Diminta Jangan Mudik Polda Jambi Jaga Ketat Batas Provinsi Jambi. (adz) 

MERDEKAPOST.COM |  JAMBI - Pemerintah resmi keluarkan aturan larangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri  1442 Hijriah.

Seluruh moda transportasi, darat, laut dan udara dihentikan dan tidak boleh beroperasi mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Menindaklanjuti peraturan tersebut, Polda Jambi, melalui Ditlantas Polda Jambi telah mendirikan 9 Pos Pam pemeriksaan dan penyekatan Mudik batas Provinsi Jambi.

Diantaranya, 6 pos berada di jalur darat, yakni di kawasan Bata Kerinci - Solok Selatan Desa Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Baca Juga: Ini Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Persyaratan Ini

Kemudian, batas Kerinci-Painan, Desa Sungai Ning, Sungai Bungkal, Sungai Penuh tepatnya di KM 14.

Jalan Lintas Sumater, perbatasan Jambi Sumatera Barat, tepatnya di KM 54, Desa Rantau Ikil, Jujuhan, Bungo.  

Untuk pos keempat berada di Jalan Lintas Timur, Perbatasan Jambi-Riau, tepatnya di Desa Sungai Badar, Batang Asam, Tanjung Jabung Barat.

Kemudian, perbatasan antara Palembang-Jamni, yakni di KM 23, Desa Sebapo, Mestong, Muaro Jambi.

Hingga pos darat terakhir berada di Jalan Lontas Sumatera, batas antara Sarolangun dengan Linggau, Sumatera Selatan, di KM 28, Desa Sungai Gedang, Singkut,, Sarolangun.

Sementara itu, untuk jalur laut, terdapar dua Pos Pam, yakni di Pelabuhan Tanjung Jabung Barat dan Pelabuhan di Tanjung Jabung Timur. Dan untuk jalur udara, terdapat satu Pos Pam, yakni di Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Total Pos Pam, ada 9 dan itu akan kita jaga ketat," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, Jumat (23/4/2021).

Seperti diberikatakan sebelumnya, Polda Jambi akan menindak tegas seluruh perusahaan jasa angkutan umum Bus dan Travel yang nekat beroperasi pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo, usai melaksanakan rapat kordinasi lintas sektoral di Gadung Balai Siginjai Mapolda Jambi, Jumat (23/4/2021).

Heru menjelaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap moda trasnportasi darat, agar tidak nekat mengangkut penumpang yang akan melakukan mudik, menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.

"Kita akan perketat pengawasan, tidak ada yang boleh beroperasi dari tanggal yang ditentukan," kata Heru.

"Jika ada bus yang kedapatan beroperasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 ini, akan kita kandangkan langsung," tegas Heru.

Sementara itu, untuk para penumpang akan diinstruksikan untuk putar balik, ke titik awal keberangkatan.(*)

Ini Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Persyaratan Ini

Para Penumpang yang bersiap-siap untuk mudik. (adz)  

MERDEKAPOST.COM - Pemerintah secara resmi melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 ini.

Larangan mudik ini dimulai sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.

Inilah daftar orang yang tetap boleh bepergian dengan syarat selama larangan mudik yang berlaku.

Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 yang dimulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Perluasan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Addendum (peraturan tambahan) Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Meski demikian, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April hingga 24 Mei 2021.

Itu pun dengan syarat, harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka saat melakukan perjalanan.

Baca juga: Wujud Toleransi Umat beragama, Satgas Yonif 512 Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Gereja

Lantas, siapa saja yang tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April-24 Mei 2021?

Dikutip dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Sebenarnya, dalam SE sebelumnya, kelompok masyarakat ini telah mendapat pengecualian.

Hanya saja mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Dengan adanya Addendum SE Satgas 13/2021, maka masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.

Syarat Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei

Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan.

Bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Hal ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan baik pesawat, kapal, maupun kereta api.

Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian dalam kurun waktu H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara dalam kurun waktu 6–17 Mei 2021, tetap dilakukan peniadaan mudik sesuai SE Satgas 13/2021.

Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNose C19.

Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Namun mereka akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Dalam poin lainnya, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR/aRpid Test Antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Perempuan Bangsa Jambi Bagikan takjil Untuk Masyarakat

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol perjalanan pada adendum Surat Edaran yang dirilis Satgas Covid-19:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berikut protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid 19 yang tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 yang telah dirilis sebelumnya dan berlaku selama 6-17 Mei 2021:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga; dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.

Pertama, fungsi pencegahan yang meliputi lima hal, yaitu:

1) identifikasi titik potensi kerumunan;

2) sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;

3) sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik.

4) pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya;

5) pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kedua, fungsi Penanganan, yang meliputi enam hal, yaitu:

1) memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;

2) bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3) pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;

4) memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

5) membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis;

6) melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.

Ketiga, fungsi pembinaan yang mencakup dua hal yaitu penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro serta pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Keempat, fungsi pendukung yaitu melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko COVID-19 desa/kelurahan

8. Posko COVID-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 – 17 Mei 2021.

11. Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadan dan Idulfitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

12. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

(Tribunnews.com)

Perempuan Bangsa Jambi Bagikan takjil Untuk Masyarakat

  

DPW Perempuan Bangsa Jambi

Merdekapost.com - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perempuan Bangsa (PB) membagikan takjil berbuka puasa untuk warga Jambi, selasa (20/4/2021). 

Kegiatan berbagi takjil sesuai dengan arahan DPP Perempuan Bangsa berbagi sejuta takjil untuk Indonesia dalam rangka memperingati hari Kartini ke 143, dan juga sebagai wujud kepedulian Perempuan Bangsa kepada masyarakat jambi dalam bulan ramadhan 2021 ini. 



Ketua DPW Perempuan Bangsa Jambi, Syofni Herawati menyampaikan bahwa kegiatan ini selain bentuk hidmat ramadhan juga dalam rangka memperingati hari kartini ke 143. 

“Dengan memperingati hari Kartini ke 143, kita tingkatkan kreatifitas dan kualitas peran perempuan dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya. 

Melalui kegiatan ini, Syofni mengajak masyarakat Jambi untuk terus membangun kepedulian kepada sesama dan meraih kemuliaan di bulan suci Ramadhan. 

“Mari kita tingkatkan kepedulian antar sesama dan meraih kemuliaan di bulan suci ramadhan,” serunya. 

Syofni juga tak lupa mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen bulan suci ramadhan untuk berdoa agar pendemi covid-19 bisa segera berlalu dari indonesia dan dunia. 

“Sama-sama kita semua berdoa agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir,” ungkapnya. (064)

Ini Waktu Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan yang Diperbolehkan

Ilustrasi

Merdekapost.com - Saat Memasuki Bulan suci Ramadhan, tentunya kita sebagai umat muslim harus menjalankan kewajiban untuk berpuasa, mematuhi larangan-larangan dalam berpuasa, namun bagaimana kalau berhubungan suami istri di Bulan Ramadhan?

Berhubungan suami istri pada bulan Ramadhan boleh, tapi waktunya tidak pada siang hari, akan menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa kalau dilakukan pada siang hari. Karena pada prinsipnya, puasa tidak hanya mengajarkan kita untuk menahan syahwat perut saja, tetapi juga hasrat seksual.

Bagi umat Muslim yang melanggarnya tidak hanya diharuskan untuk mengganti puasa, tetapi juga dikenai kafarat atau denda. Ketentuan ini termaktub dalam hadits riwayat Bukhari berikut ini:

“Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, ‘Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan’. Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.’ Dijawab oleh laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.’ Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ‘Aku tak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin’,” (HR al-Bukhari).

Baca Selengkapnya>>

Tips Mengatur Pola Makan saat Puasa untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

 

Tips Mengatur Pola Makan saat Puasa

Kerinciexpose.com - Puasa Ramadhan telah memasuki hari ke-9. Bulan Ramadhan tahun ini memang terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena berlangsung di tengah-tengah pandemi corona. Karena kondisi tersebut, penting bagi kita untuk tetap menjaga daya tahan tubuh agar terhindar dari virus berbahaya selama menjalankan puasa.

Salah satu cara untuk meningkatkan daya tahan tubuh selama berpuasa adalah dengan dengan mengatur pola makan. Sebab, menurut eat right expert sekaligus founder dari lightHOUSE Klinik, dr. Grace Judio-Kahl, MSc, MH, CHt, Dipl, mengatur pola makan saat puasa bisa meningkatkan daya tahan tubuh sekaligus menjauhkan kita dari kelebihan berat badan. 

“Saat bulan puasa, banyak sekali aneka jenis makanan dan minuman yang bermunculan dan keinginan untuk mengonsumsi makanan tersebut semakin meningkat. Sebetulnya hal ini sangat normal. Tapi yang perlu diingat bahwa peningkatan konsumsi terhadap makanan-makanan tersebut bisa meningkatkan kelebihan berat badan,” kata dr. Grace saat sesi talkshow online bertema ‘Corona Away on Fasting Month’.

Lalu, bagaimana cara mengatur pola makan saat puasa untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan terbebas dari kelebihan berat badan? Berikut rangkum informasinya untuk Anda.

1. Perhatikan jumlah kalori yang masuk

Setiap makanan memiliki jumlah kalori yang berbeda-beda. Karena itu, kita perlu memperhatikan jumlah kalori yang masuk, baik itu saat sahur maupun berbuka puasa, agar tidak menyebabkan kelebihan berat badan. Menurut dr. Grace, rata-rata orang Indonesia membutuhkan 1.800 - 2.000 jumlah kalori per hari. 

“Tapi, setiap orang memiliki jumlah kebutuhan kalori yang berbeda-beda. Ada yang 1.800 kalori per hari, atau lebih dari 2.000 kalori per hari. Nah, bila jumlah kalori yang masuk lebih besar dibanding jumlah kalori yang dibutuhkan, maka bisa menyebabkan kelebihan berat badan,” tambahnya.

2. Perbanyak konsumsi sayuran

Untuk menjaga dan meningkatkan imunitas tubuh saat puasa, dr. Grace juga menyarankan kita untuk memperbanyak konsumsi sayuran. Hal ini karena kandungan vitamin dan mineral yang ada di dalamnya bisa memperkuat sistem kekebalan tubuh dalam melawan virus dan bakteri penyebab penyakit.

“Apalagi sayuran mengandung jumlah kalori yang kecil, sehingga tidak mudah menyebabkan kenaikan berat badan. Di mana setiap 100 gram sayur, mengandung hanya 25 kalori,” tutur dr. Grace.

Baca Selengkapnya>>

Urutan Menu Buka Puasa Agar Tidak Sakit Perut

 

Menu Buka Puasa 

Merdekapost.com - Saat berbuka puasa, seringkali kita menyantap makanan apa saja karena telah menahan lapar dan haus sepanjang hari. Namun, seringkali pula kita melupakan bahwa makan berlebihan itu tidak baik. Sehingga tak jarang dari kita malah sakit perut seusai buka puasa.

Makan berlebih yang dimaksud adalah menyantap apa saja menu buka puasa yang disajikan. Seperti gorengan, minuman dingin, dan lain sebagainya. Padahal inilah yang membuat perutmu kaget usai berjam-jam berpuasa.

Nah, penyebab sakit perut seusai buka puasa bukan hanya karena itu saja, tetapi juga urutan makanan yang dikonsumsi. Jangan dianggap sepele, kebanyakan orang berbuka puasa mengabaikan porsi dan nutrisi yang dikonsumsi tanpa memikirkan kesehatan.

Dilansir dari berbagai sumber, jauhi pola yang kurang sehat dengan menyesuaikan urutan makanan yang mesti dikonsumsi ketika berbuka puasa.

1. Minum air putih

Ternyata minum air putih ketika mengawali buka puasa masih sering banyak diabaikan, lho. Kebanyakan dari mereka langsung menyantap minuman segar dan dingin, seperti sirup lebih dahulu.

Padahal, seharusnya mengonsumsi minuman air putih harus dilakukan ketika menyudahi puasa pada hari itu, tepatnya ketika selesai azan Maghrib berkumandang.

Usahakan langsung minum air putih untuk mencegah dehidrasi. Sebab, ketika kamu memulai buka puasa dengan minum air dingin saat perut kosong, bisa memicu kontraksi pada lambung dan menyebabkan kamu mudah sakit.

2. Kurma

Menu buka puasa yang bisa dijadikan pilihan yang tepat adalah kurma. Kamu bisa mengonsumsi kurma yang di dalamnya terkandung sumber gula alami untuk memenuhi energi saat berbuka puasa.

Rasulullah SAW pun menganjurkan untuk mengonsumsi kurma sebanyak tiga buah setiap harinya. Atau bisa dikonsumsi dalam jumlah ganjil, seperti 1, 3, 5, atau 7.

"Jika salah seorang dari kalian shaum, maka hendaklah ketika ia berbuka dengan mengonsumsi kurma. Dan jika tidak ada kurma, maka dengan air. Karena air itu membersihkan." (Shahih Jami'ush shagir)

3. Takjil favorit

Ini saatnya kamu baru bisa menyantap takjil favoritmu. Karena menu buka puasa identik dengan makanan manis, kamu bisa mengonsumsi kolak ataupun sop buah. Akan tetapi, sebaiknya hindari makanan bersantan dan gorengan katena jika dikonsumsi terus menerus akan menaikkan kadar kolesterol dalam tubuh.

Boleh makan kolak, gorengan, atau takjil favorit lainnya, asalkan jangan dikonsumsi setiap hari, ya.

4. Konsumsi karbohidrat

Sebelum melanjutkan makan, kamu boleh menunaikan ibadah salat Maghrib lebih dahulu.

Nah, ketika sudah salat, wajar-wajar saja jika kamu merasa kenyang karena sudah makan kurma dan takjil. Akan tetapi, tubuh juga perlu asupan karbohidrat. Jadi, jangan sampai menghindari konsumsi karbohidrat, sebab asupan ini masih dibutuhkan oleh tubuh setelah menahan lapar dan haus berjam-jam.

Pilihlah masakan rumahan untuk mengisi kembali energi dengan karbohidrat kompleks, seperti beras merah, kentang, dan lainnya.  Tambahkan sayuran yang mengandung sedikit kalori agar tidak membuat berat badan naik.

Tapi, ingat ya, jangan makan berleihan.

5. Camilan sehat

Setelah mengonsumsi karbohidrat, jangan langsung makan camilan. Camilan ini dimaksud sebagai pilihan ketika malam hari kamu merasa lapar.

Nah, setelah makan makanan berat, gunakan waktu salat tarawih sebagai waktu untuk perut mencerna berbagai macam makanan yang telah dikonsumsi. Barulah, ketika kamu kembali lapar, pilihlah camilan sehat dan ringan, seperti smoothies, buah segar, dan lain-lain.

Nah, itulah beberapa urutan menu buka puasa yang baik kamu konsumsi ketika berbuka puasa. Urutan-urutan makan tersebut penting banget lho untuk kesehatan. Karena sudah tahu, diterapkan dari sekarang ya dan jangan konsumsi berlebihan, secukupnya saja.

Baca Juga Urutan Menu Buka Puasa Agar Tidak Sakit Perut di Kerinciexpose.com

POSweet Ramadhan, Kebaikan Pos Indonesia Berbagi Takjil Gratis

 

Kantor Pos Sungai Penuh saat membagikan Takjil

Merdekapost.com - Aksi berbagi takjil Ramadhan gratis dilakukan PT Pos Indonesia. Acara ini diadakan serentak di semua kantor pos pada Selasa (13/4) dan akan berlangsung hingga akhir Ramadhan 1442 Hijriah nanti.

Pada hari pertama Ramadhan, para milenial Pos Indonesia serentak bergerak membagikan ribuan takjil kepada masyarakat di titik-titik keramaian sekitar kantor pos diseluruh Indonesia.

Vice President  Product Management dan Marketing Pos Indonesia, Makky M. Makmur, mengatakan, bagi-bagi takjil ini merupakan rangkaian Program POSweet Ramadhan Kebaikan Pasti Sampai, sebagai upaya Pos Indonesia untuk mengawali bulan suci Ramadhan dengan lebih baik dan memberikan manfaat pada masyarakat sekitar.

“Bulan Ramadan adalah saat yang paling tepat untuk berbagi, terutama di masa pandemi ini. Masih banyak yang harus tetap beraktivitas di luar dan tidak sempat untuk berbuka puasa di rumah. Dengan adanya program ini, kami berharap bahwa masyarakat bisa pulang ke rumah dengan kondisi sudah melepas dahaga dan bisa melakukan ibadah dengan lebih khusyuk," ujar Makky.

Baca Selengkapnya>>

Pesan Kiyai Sani: Jangan Pelit dengan Do'a

Kiyai Sani : Jangan Pelit dengan Doa

Merdekapost.com - Kiyai Abdullah Sani berpesan agar jangan pelit dengan doa. Kata dia, doa adalah saat yang istimewa umat meminta apapun kepada pencipta.

Karena itu, di bulan puasa Ramadhan ini, Kiyai Sani menyarankan agar umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa, tak pelit dengan doa. Selain mendoakan diri sendiri, keluarga dan orang dekat, muslimin dan muslimat baik yang telah mendahului maupun yang masih ada di muka bumi, juga mendoakan seluruh umat manusia.

"Jangan pelit-pelit dengan doa. Memintalah kepada Allah agar seluruh umat manusia apapun agama dan keyakinannya diberi kesehatan, kemudahan dan keberkahan oleh Allah," pesan Kiyai Sani, beberapa waktu lalu.

Sebab manusia di muka bumi ini, sambung Kiyai Sani, sama di mata Allah.

"Yang membedakan adalah keimanan masing-masing. Selebihnya sama kok di mata Allah. Karena itu, ayo, kita sama-sama mendoakan sesama kita khususnya seluruh masyarakat Provinsi Jambi," tutur Kiyai Sani.

"Sehabis sholat, selipkan doa untuk kemaslahatan umat manusia di muka bumi. Termasuk tolong doakan seluruh masyarakat Jambi agar diberi berkah oleh Allah untuk melalui pandemi ini dengan lancar," tambahnya.

Ia juga berpesan agar umat muslim bersedekah tanpa pandang bulu. Sekecil apapun sedekah dan berbuat kebaikan, semoga dicatat oleh Allah sebagai pahala.

"Semoga semua masyarakat Provinsi Jambi bisa menjalankan puasa di bulan Ramadhan ini dengan khusus. Dan semoga kita diberi kekuatan untuk keluar dari pandemi ini. Amin..." tutupnya.(*)

Ramadhan Tiba, Ahmadi Ucapkan Mohon Maaf Lahir Batin dan Himbau Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

MERDEKAPOST.COM | SUNGAI PENUH - Bulan ramadhan Bulan yang suci penuh Rahmat dan ampunan yang ditunggu tunggu umat islam telah datang. Dengan gembira serta hati yang suci kedatangan bulan yang suci disambut umat muslim.

Keputusan menteri agama hasil sidang isbad yang telah dilaksanakan satu ramadhan jatuh pada hari Selasa 13/04/2021. 

Sebagai umat muslim dalam menyambut bulan suci ramadhan saling bermaafan menjalin tali Silahturahmi, Agar ibadah puasa yang dikerjakan menjadi amal ibadah dan diterima Allah swt 

Menyambut datangnya bulan suci ramadhan, Walikota Sungai Penuh terpilih Drs Ahmadi Zubir M,M menyampaikan permohonan maaf lahir dan bathin, agar bulan Ramadhan tahun ini bisa dijalani dengan hati yang bersih. disampaikannya,

" Assalamualaikum w.,,wb.,,

Salam sejatera Untuk kita semua.,,

Taqabbalallahu  Minna Waminkum Waja'alna  Minal Aidin Wal Faizin

Mohon Maaf Lahir Dan Bathin

Saya Drs .Ahmadi Zubir, M.M Wali Kota Sungai Penuh Terpilih Periode 2021-2024 Dan Berserta Ibu Herlina Abduh, Kami Sekeluaraga Mengucapkan,. Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H - 2021 M Bagi Kita Yang Menjalankan.

Ramadhan dapat di Artikan Sebagai Pembakaran,Peleburan Atau Penghapusan Atas Segala Dosa

Banyak Salah Kilaf yang  Terjadi Selama Ini, Sengaja Maupun Yang Tidak Di Sengaja, MARI Kita Saling Memaafkan ,Kita Sambut Bulan Suci Ramadan 1442 H Ini Dengan Hati Yang Bersih ,Pikiran Yang Jerih, Semoga Amal Ibadah Kata Semua Nanti Di Terima Oleh Allah SWT.,,

kita Sama-sama mengetahui Ramadhan kali ini didalam suasana Covid-19, Untuk itu mari kita ikuti intruksi pemerintah pusat, maupun daerah, agar dalam pelaksanaan ibadah kita dapat berjalan dengan lancar dan tertib. demikian.,,Wasalamu’alaikum Wr.,, Wb". Pungkas Ahmadi.

Tradisi Jelang Ramadan Reza Rahadian dan Keluarga dalam Perbedaan

Reza Rahadian dan ibunda, ceritakan tradisi keluarganya jelang Ramadan meski beda keyakinan Foto: Haikal Harlan/detikcom

Merdekapost.com | Jakarta - Memasuki bulan suci Ramadan tahun ini, keluarga artis kerap melakukan tradisi nyekar. Salah satu tradisi mereka menyambangi makam keluarga yang sudah lebih dulu meninggal dunia.

Lain halnya dengan Reza Rahadian. Sebagai seorang muslim, ia mengaku tak berziarah ke makam kerabat.

Hal itu lantaran mayoritas keluarga Reza Rahadian menganut kepercayaan Nasrani. Selain itu, Reza juga mengaku beberapa keluarganya hingga saat ini masih hidup.

"(Mengunjungi makam keluarga sebelum Ramadan) nggak ada," jawab Reza, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Keluarga saya rata-rata Nasrani. Ibu saya alhamdulillah masih hidup, keluarga besar saya juga masih ada," lanjutnya.

Baca Juga: Disebut Lesti Kejora Biduan Suara Terjelek, Ini Kata Siti Badriah

Diketahui, Reza Rahadian mengaku memiliki keyakinan yang berbeda dengan ibu dan adiknya. Reza Rahadian jadi mualaf saat menginjak usia 20 tahun.

Walau hidup dalam perbedaan keyakinan, keluarga Reza saling menghormati satu sama lain. Bahkan Reza Rahadian mengaku sebelum menjalankan aktivitas di Bulan Ramadan mereka menyempatkan diri untuk kumpul keluarga di rumah.

"Justru ya biasanya ngumpul di rumah. Ya kalau sekarang ngumpul di rumah cukup dengan swab test. Udah pasti itu. Buat jaga-jaga aja. Sebelum puasa biasanya kita ngumpul," lanjut Reza.

Namun, karena ia mendapatkan proyek baru untuk seriesnya yang berjudul Layangan Putus, maka Reza Rahadian mengaku akan menghabiskan waktu puasanya nanti di lokasi syuting. Ia akan bertemu keluarga besarnya saat Hari Raya Idul Fitri.

Reza Rahardian

"Tapi puasa tahun ini kan saya syuting Layangan Putus. Jadi ketemu keluarga ya pas Lebaran," tambah Reza.

Sebagai tambahan informasi, nama Reza Rahadian belakangan ini trending lantaran mengaku memilih Islam setelah bertahun-tahun hidup sebagai seorang Nasrani.

Reza Rahadian jadi sorotan karena menceritakan perjalanan spiritualnya hingga jadi mualaf. Reza Rahadian bahkan mengaku Glenn Fredly adalah salah satu guru sekolah minggunya di gereja dahulu.

Hal itu diceritakan Reza pada channel YouTube Daniel Mananta belum lama ini. Mulai dari situ, banyak publik yang rupanya baru mengetahui kenyataan Reza Rahadian seorang mualaf.(adz/haibunda.com)

Cegah Pungli Selama Ramadan, Dishub Diminta Transparan Tentukan Titik Parkir


SUNGAIPENUH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh, diminta untuk transparan dan terbuka kepada masyarakat terkait jumlah titik parkir roda dua maupun empat di bulan suci Ramadhan tahun 2021.

Hal tersebut dikatakan oleh Pebri, Jum’at (9/4/2021). Dikatakannya, "transparan itu memang diwajibkan untuk mencegah parkir liar".

“Ya, Dishub selaku instansi yang menentukan berapa jumlah titik parkir serta yang merekomendasikan untuk juru parkir pada bulan suci ramadhan tahun 2021” kata Pebri.

Dia juga menambahkan, dengan adanya pengumuman dari Dishub, tentu masyarakat tahu kawasan mana saja yang masuk titik parkir. 

"Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya pungli berkedok parkir", tambah Pebri.

Dani Warman Kabid Lalin Dishub Sungai Penuh, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa untuk jumlah titik parkir pada bulan ramadhan tahun ini masih sama dengan Ramadan sebelumnya yaitu sebanyak 23 titik yang tersebar di beberapa lokasi dalam Kota Sungai penuh", Sebut Dani.

“Jumlah titiknya sama seperti ramadhan sebelumnya sebanyak 23 titik” Ujarnya. (Adz)

Menpan Larang ASN Cuti dan Mudik pada 6-17 Mei 2021

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti pada 6-17 Mei 2021. Larangan itu tertuang dalam SE Menpan-RB nomor 8/2021. Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Ist/CNN Indonesia)

Jakarta | Merdekapost.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah atau mudik selama larangan mudik berlangsung. Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo hari ini, Rabu (7/4).

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut.

Namun, ada pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II.

Kemudian, ASN juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, ASN perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti pada 6-17 Mei 2021. Larangan itu tertuang dalam SE Menpan-RB nomor 8/2021. Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Ist/CNN Indonesia)

Lebih lanjut, ASN yang bepergian keluar daerah juga harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas; serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Dalam surat tersebut, Tjahjo juga membatasi cuti bagi para ASN selama periode larangan mudik.

"Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN," tuturnya.

Pembatasan cuti ini tidak berlaku bagi pegawai ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya.

Surat itu juga meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk menetapkan peraturan teknis. Selain itu, pejabat terkait juga dapat memberi hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan tersebut. (adz | CNNindonesia)

Menag Minta Warga Lebaran di Rumah, Silaturahmi lewat Medsos

Menteri Agama Fachrul Razi. | Headline.co.id
Menteri Agama Jenderal Purn Fachrul Razi, mengimbau masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idulfitri di rumah, bersilaturahmi lewat media sosia


JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Menteri Agama Jenderal Purn Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idulfitri di rumah, bersilaturahmi lewat media sosial.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona. Kata dia, jika masyarakat tidak mematuhi anjuran itu, maka angka kasus baru Covid-19 di Indonesia akan terus naik.

"Kalau tidak melakukan pembatasan ketat selama Idulfitri, angka akan melonjak. Dengan begitu apa yang kita lakukan sebelumya akan sia-sia," kata Fachrul saat konferensi pers lewat live media sosial, Kamis (21/5).

Ia mengungkapkan tujuh hal yang harus dilakukan saat perayaan Idulfitri di tengah pandemi virus corona. Pertama, ia menganjurkan untuk tetap bahagia merayakan Idulfitri meski dilanda corona.

Kedua, jangan mudik karena berpotensi membawa wabah ke kampung halaman. Ketiga, tidak usah melakukan takbir keliling karena bisa dilakukan di rumah, namun ia meminta masjid serta mushala tetap menggaungkan takbir.

Keempat, kata Fachrul, melakukan salat Id di rumah. Salat Id merupakan salat sunnah muakad yang sangat dianjurkan sehingga sebaiknya tetap dilakukan.

"Menurut pendapat ulama empat orang sudah boleh salat Id, satu menjadi imam dan tiga menjadi makmum," kata Fahcrul.

Kelima, Merayakan Lebaran di rumah tanpa menerima tamu. Keenam, melakukan silaturahmi melalui media sosial sehingga tidak perlu bertemu secara fisik.

"Ketujuh, kita harus menaati protokol kesehatan. Kita bisa melakukan ibadah tanpa menghilangkan kegembiraan, tetapi juga terhindar Covid-19," ungkapnya.

Sebelumnya pemerintah juga telah memutuskan melarang pelaksanaan salat Id secara berjamaah di masjid atau lapangan.

Dalam pelaksanaan, salat Id dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

Jika dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang. Terdiri dari satu imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khotbah.

Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan solat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

Hingga Rabu (20/5), jumlah kasus virus corona di Indonesia mencapai 19.189. Dari jumlah itu, 4.575 orang dinyatakan sembuh, dan 1.242 orang lainnya meninggal. (Arg/sumber : cnnindonesia)

MUI Kecewa dengan Pemerintah, Kumpul di Masjid Dilarang, Tapi di Mall Tidak!

MASJID SEPI, MALL TETAP RAMAI : Di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat Jum'at  dan salat jamaah serta tarawih di masjid karena dianggap berbahaya. Tetapi, di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di pasar,  di mal, di jalan, di bandara, di kantor dan di pabrik dan lainnya untuk mengingatkan mereka  supaya menjauhi berkumpul karena berbahaya. (ist/ald)

MERDEKAPOST – Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali, melaksanakan ibadah di rumah saja. Mulai dari salat Jum'at, shalat berjamaah lima waktu serta salat tarawih, semua diimbau dilakukan di rumah saja.

Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke masjid, baik untuk melaksanakan salat jumat dan salat berjamaah lainnya.

"Saya rasa hal ini sudah merupakan satu tindakan yang benar," kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abas di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2020.

Namun, disatu sisi, MUI sangat menyangkan terhadap pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang tidak tegas melarang orang berkumpul di pusat perbelanjaan maupun yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.

"Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi  tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal,  di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat lainnya," tegasnya.

Bahkan, kata dia, di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat Jum'at  dan salat jamaah serta tarawih di masjid karena dianggap berbahaya.

Tetapi, di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di pasar,  di mal, di jalan, di bandara, di kantor dan di pabrik dan lainnya untuk mengingatkan mereka  supaya menjauhi berkumpul karena berbahaya.

Hal demikian, menurut Anwar Abbas tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat  apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI.

Padahal, dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali, umat Islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada.

"Tetapi, pemerintah dan petugas tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada sehingga terjadilah adu mulut di antara masyarakat dengan petugas di daerah tersebut," katanya.

Sebenarnya, lanjut dia, umat dan masyarakat saya yakin akan bisa menerima apa yang disampaikan dan diinginkan  oleh pemerintah dan petugas di mana mereka tidak boleh berkumpul untuk melakukan salat jumat dan berjamaah di masjid karena berbahaya asal pemerintah dan petugas benar-benar konsisten dalam menegakkan aturan yang  melarang semua orang untuk berkumpul di mana saja  tanpa kecuali.

"Jadi penegakan latang itu tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja tapi juga di pasar, di mal, di jalan di terminal,  di bandara, di kantor, pabrik, industri dan lainnya yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat," katanya.

Sumber : Viva.co.id | Editor: Herizaldi | Merdekapost.com

Peringati Hari Lahir Cucu Pertama, Keluarga Besar Ahmadi Berbagi di Panti Asuhan

Keluarga Besar Ahmadi Zubir di Panti Asuhan Putri Muhammadiyah Kota Sungai Penuh (doc/064)
Sungai Penuh, Merdekapost.comKeluarga Besar Ahmadi Zubir yang diwakili oleh Istrinya Herlina, S.Sos, dan putri-putrinya diantaranya Apt. Rucita Arfianisa, S.Farm, Madeleine YT dan juga beberapa orang kerabatnya Riska Rahayu mengunjungi Panti asuhan yatim putri Muhammadiyah Kota Sungai Penuh.

Pantauan media ini, Sabtu 16/05, Sekitar pukul 15.00 Wib sore, Herlina beserta keluarga menyerahkan paket makanan dan juga Masker untuk para anak asuh yang ada di panti asuhan tersebut.

Baca Juga: Aksi Peduli Relawan AZ Turun Ke Jalan Bagikan Masker di Sungai Penuh

Dikatakan Herlina, "Di Bulan ramadhan kali ini sekaligus masa pandemi covid-19, Sengaja hari ini kami hadir di panti asuhan dengan niat yang tulus untuk memberikan makanan seadanya dan juga masker untuk para anak asuh dan Pengurus yang ada di Panti Asuhan ini, semoga dengan ini bisa memberikan manfaat dan keceriaan bagi para anak asuh," kata Herlina.

"Jangan dilihat nilainya, besar kecilnya, yang paling utama kami ikhlas untuk membantu anak-anak, Salam dari Bapak untuk para pengasuh dan anak asuh, ma'af beliau tidak sempat hadir karena ada urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan," ucapnya.



Keluarga besar Ahmadi Zubir dan pengasuh panti asuhan putri Muhammadiyah Kota Sungai Penuh  (doc/064)
Penyerahan makanan dan masker dilakukan di Panti Asuhan Putri Muhammadiyah Kota Sungai Penuh ini diterima langsung oleh para pengasuh diantaranya Hj. Nurbani, Halida dan Widiyawati.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Ibuk Herlina dan keluarga Besar Pak Ahmadi Zubir yang telah sudi hadir di Panti Asuhan pada hari ini, apa yang diberikan oleh ibuk sangat berarti bagi kami dan anak asuh kami yang ada di panti," jelasnya.


Baca Juga : Para Pedagang Sungai Penuh yang Terlantar di Jayapura: Pak Ketua HKKN dan Pak Ahmadi Terima Kasih atas Kepeduliannya 


Pada kesempatan yang sama, Putri sulung Ahmadi Zubir, Rucita, mengatakan bahwa hari ini anaknya yang bernama Adreena M.S tepat berusia 1 tahun, begitu juga dengan Ibunya Herlina juga berulang tahun pada hari yang sama, maka dirinya meminta do'a dari pengasuh dan juga anak asuh yang ada di Panti. 

"Mohon do'anya agar putri saya Adreena dan juga nenek (Ibu Herlina) serta keluarga besar kami selalu diberikan kesehatan dan juga rezeki yang halal dan cukup sehingga bisa terus berbagi untuk sesama, terutama untuk anak yatim seperti di Panti Asuhan Putri Muhammadiyah Kota Sungai Penuh ini". Ujarnya singkat. (ald)


Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs