Aliansi Cipayung Plus bersama BEM se-Kerinci dan Sungaipenuh Sukses Gelar Aksi Damai

Sungaipenuh, MP – Suara lantang mahasiswa kembali menggema di jantung Kota Sungaipenuh pada Selasa (2/9/2025). Sekitar 500 mahasiswa dari aliansi Cipayung Plus bersama BEM se-Kerinci–Sungaipenuh turun ke jalan, menuntut keadilan dan mendorong restorasi Polri melalui aksi damai yang berlangsung tertib.

Massa yang terdiri dari HMI, PMII, KAMMI, Forum Mahasiswa KIP Kuliah, hingga sejumlah himpunan kampus memulai langkah mereka dari Lapangan Merdeka sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan aspirasi, mereka berjalan rapi menuju Mapolres Kerinci, pusat perhatian aksi tersebut.

Setibanya di halaman Mapolres, para mahasiswa disambut langsung Kapolres Kerinci AKBP Arya Brahmana. Pertemuan terbuka juga dihadiri Bupati Kerinci Monadi, Wakil Wali Kota Sungaipenuh Azhar Hamzah, serta Sekda Alpian, memberi ruang luas bagi mahasiswa menyampaikan tuntutan mereka.

Dalam pernyataan sikap, mahasiswa menegaskan tiga poin utama. Pertama, meminta aparat yang melindas Affan Kurniawan dalam demonstrasi di Jakarta segera diproses secara hukum. Kedua, menuntut pembebasan mahasiswa serta aktivis yang masih ditahan di sejumlah daerah. Ketiga, menolak segala bentuk kekerasan dan intervensi aparat terhadap masyarakat sipil.

“Kami mendengar dan menampung aspirasi yang disampaikan. Semua poin akan diteruskan ke tingkat lebih tinggi,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Arya Brahmana menanggapi tuntutan mahasiswa.

Bupati Kerinci Monadi, Kaolres Kerinci Arya Tesa Brahmana dan Sekda Kota Sungai Penuh Alpian turut berlong march bersama para mahasiswa. (mpc) 
Bupati Kerinci Monadi menilai aksi ini menunjukkan kepedulian mahasiswa terhadap kondisi bangsa. “Kritik dan tuntutan mahasiswa merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat,” katanya, menekankan pentingnya ruang demokrasi yang terbuka.

Sepanjang aksi, massa tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Setelah menyampaikan tuntutan, mereka membubarkan diri dengan damai pada sore hari, tanpa menimbulkan kericuhan. Aksi ini pun meninggalkan pesan kuat bahwa mahasiswa masih menjadi garda terdepan dalam menyuarakan keadilan serta demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.

Dengan usainya aksi damai tersebut, publik menaruh harapan agar aspirasi mahasiswa benar-benar direspons, sekaligus menjadi momentum bagi Polri memperkuat kepercayaan masyarakat melalui reformasi dan transparansi.(kai)

PB HMI Kecam Kekerasan Terhadap Kader di UIN STS Jambi

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penganiayaan yang menimpa kader HMI di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi pada kegiatan PBAK.(doc | Istimewa)

JAMBI, MERDEKAPOST - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengecam keras insiden penganiayaan yang menimpa kader HMI di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi pada kegiatan PBAK.

Peristiwa ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai nilai-nilai akademik, kemanusiaan, dan prinsip negara hukum.

Ketua Umum PB HMI Bagas Kurniawan menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, berdiskusi, dan mengembangkan diri, bukan arena intimidasi atau kekerasan.

Baca Juga: Buntut Aksi Pengeroyokan Kader HMI di UIN STS Jambi, Badko HMI Jambi Minta Polisi Usut Tuntas

Ia menekankan bahwa organisasi akan memberikan pendampingan penuh kepada kader yang menjadi korban serta mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami mengecam keras tindakan penganiayaan ini. Kampus harus menjadi ruang pembelajaran, bukan ruang ketakutan. Supremasi hukum harus ditegakkan, dan korban berhak mendapat keadilan.

PB HMI akan mengawal kasus ini, baik melalui advokasi organisasi maupun jalur hukum,” tegas Ketua Umum PB HMI.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PB HMI menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Hadi Suprapto, Mantan Ketum Badko HMI Jambi Desak Rektor Bertanggung Jawab atas Kekerasan di Kampus

Ia meminta aparat kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam memproses kasus ini, sekaligus mengingatkan pihak rektorat agar tidak lepas tangan.

“Penganiayaan ini jelas pelanggaran hukum. Negara hukum menuntut agar pelaku diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Insiden pengeroyokan dan pemukulan kader HMI di PBAK kampus UIN STS Jambi, Rabu, 27/08. (Doc.Istimewa)

Rektor UIN STS Jambi harus bertanggung jawab secara moral dan kelembagaan, termasuk menjatuhkan sanksi akademik agar jelas bahwa kekerasan tidak punya tempat di kampus,” ujarnya.

PB HMI menyatakan bahwa pihaknya bersama KAHMI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Pilihan Redaksi:

Kasus Kekerasan Dialami Kader HMI di UIN STS Jambi, Korban Didampingi Alumni Resmi Laporkan ke Polda

Universitas Jambi Pecahkan Empat Rekor MURI Sekaligus

Lebih jauh, insiden ini diharapkan menjadi momentum bagi dunia kampus untuk melakukan refleksi dan perbaikan, sehingga budaya akademik kembali berlandaskan intelektualitas, dialog, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

“Kami mengajak seluruh pihak menjadikan insiden ini sebagai pelajaran. Jalan kekerasan tidak pernah menyelesaikan masalah. Supremasi hukum, dialog, dan akuntabilitas institusi adalah kunci menjaga marwah kampus dan masa depan bangsa,” tutup pernyataan bersama PB HMI.(adz)

Hadi Suprapto, Mantan Ketum Badko HMI Jambi Desak Rektor Bertanggung Jawab atas Kekerasan di Kampus

 

Hadi Suprapto Rusli Mantan Ketum Badko HMI Jambi Desak Rektor Bertanggung Jawab atas aksi Kekerasan di Kampus UIN STS Jambi.(ist/mpc)

JAMBI, Merdekapost – Insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi terus menuai sorotan. Hadi Suprapto Rusli, pengurus harian Majelis Nasional KAHMI sekaligus mantan Ketua Umum Badko HMI Jambi, dengan tegas mengecam tindakan kekerasan yang menimpa kader HMI di dalam kampus.

Menurutnya, kampus sebagai ruang akademik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa, bukan sebaliknya. Ia menegaskan bahwa rektor sebagai pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Rektor harus meminta maaf kepada HMI dan membuat pernyataan ke publik karena kejadian ini terjadi di lingkungan kampus. Pelaku harus diproses hukum dan juga diberi sanksi tegas berupa skorsing atau bahkan dikeluarkan dari kampus. Ini penting agar menjadi pelajaran bahwa kekerasan tidak boleh ada di dunia akademik,” tegas Hadi, Kamis (28/8/2025).

Berita Terkait: Buntut Aksi Pengeroyokan Kader HMI di UIN STS Jambi, Badko HMI Jambi Minta Polisi Usut Tuntas

Hadi menambahkan, persoalan ini bukan hanya menyangkut HMI, melainkan juga menyangkut organisasi lain serta martabat kampus. Menurutnya, jika dibiarkan, kekerasan di kampus bisa menjadi preseden buruk bagi iklim pendidikan di Jambi.

“Ini bukan soal HMI atau bukan. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi terhadap siapa pun di dalam kampus,” ujarnya.

Sebagai Direktur Lembaga Survei, Hadi juga mengingatkan agar pimpinan kampus bersikap terbuka dan tidak menutup-nutupi kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya langkah transparan dalam penegakan aturan agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.(*Red)

Buntut Aksi Pengeroyokan Kader HMI di UIN STS Jambi, Badko HMI Jambi Minta Polisi Usut Tuntas

Buntut Aksi Pengeroyokan terhadap kader HMI di UIN STS Jambi, Badko HMI Jambi Minta Polisi Usut Tuntas.(ist)

JAMBI, MP – Kasus pengeroyokan terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UIN STS Jambi terus menuai kecaman dari berbagai pihak. Setelah Majelis Wilayah KAHMI Jambi dan MD KAHMI Muaro Jambi mendesak aparat menegakkan hukum, kini giliran Badan Koordinasi HMI (Badko HMI) Jambi yang angkat suara.

Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Badko HMI Jambi, Zulkifli, SH, menyampaikan kekecewaan mendalam atas aksi kekerasan yang menimpa kader HMI di lingkungan kampus UIN STS Jambi.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya pengeroyokan terhadap kader HMI di UIN STS Jambi. Kami mohon penegak hukum segera menindak tegas kasus pengeroyokan ini, dan Badko HMI Jambi akan mengawali kasus ini sampai tuntas,” tegas Zulkifli.

Diketahui, bentrokan antarmahasiswa di kawasan kampus UIN STS Jambi mengakibatkan beberapa kader HMI mengalami luka berdarah di bagian wajah dan tangan. Foto-foto yang tersebar menunjukkan korban mengalami lebam dan goresan akibat kerusakan.

Sebelumnya, MW KAHMI Jambi telah meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus perusakan baliho dan pengeroyokan kader HMI. Diantaranya adalah agar pelaku dijerat dengan pasal pidana sesuai KUHP, termasuk Pasal 351 tentang pemahaman dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Dukungan serupa juga datang dari MD KAHMI Muaro Jambi yang menyebut kekerasan antarmahasiswa telah berulang kali terjadi di UIN STS Jambi. Ketua MD KAHMI Muaro Jambi, Yasril, M.Pol, mendesak pihak kampus tidak hanya berdiam diri, melainkan mengambil sikap tegas untuk mencegah kejadian serupa.

Hingga kini, Badko HMI Jambi menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.(red)

Pelantikan PB HIMSAK Sukses, "Bersinergi dalam Kolaborasi, Mengabdi dengan Harmoni"


Pelantikan PB HIMSAK berlangsung Sukses, mengusung visi "Bersinergi dalam Kolaborasi, Mengabdi dengan Harmoni". (ist)

JAMBI – Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK) sukses menyelenggarakan Pelantikan Pengurus Besar HIMSAK Periode 2024/2025 pada 07 April 2025, di Aula Kantor Walikota. Dengan mengusung tema “Bersinergi dalam Kolaborasi, Mengabdi dengan Harmoni”, pelantikan ini menjadi tonggak awal kepengurusan baru dalam menjalankan roda organisasi, memperkuat silaturahmi mahasiswa perantauan, dan mengokohkan kontribusi nyata untuk Sakti Alam Kerinci.

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M., mewakili Wali Kota Sungai Penuh, serta Asisten I Setda Kabupaten Kerinci, Dra. Linda Martiani, M.M., mewakili Bupati Kerinci. Hadir pula Anggota DPRD Provinsi Jambi, Apt. Rucita Arfianisa, S.Farm., dan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M. Kehadiran para tokoh ini menjadi bukti dukungan kuat terhadap eksistensi HIMSAK sebagai organisasi daerah yang aktif dan progresif.

Baca Juga: Sebelum Antar Kepulangan Menko ke Bandara, Bupati Monadi Temani Prof Yusril dan Keluarga Keliling Kerinci  

Dalam laporan Ketua Pelaksana, Nabil Abdi Rahmadan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pelantikan ini merupakan hasil kerja sama dan gotong royong seluruh panitia serta dukungan dari berbagai pihak.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menyelenggarakan acara ini dengan penuh tanggung jawab. Meskipun terdapat berbagai tantangan, namun berkat semangat kebersamaan dan dukungan semua pihak, acara ini bisa berjalan sukses. Kami berharap semangat pelantikan ini menjadi pemicu semangat pengabdian kita semua ke depan,” ungkap Nabil.

Pelantikan ini mengukuhkan Egil Pratama Putra sebagai Presiden HIMSAK Periode 2024/2025. Dalam sambutannya, Egil menyampaikan harapan besarnya agar HIMSAK menjadi lebih dari sekadar organisasi mahasiswa, tetapi juga sebagai penggerak perubahan.

Baca Juga: Kepala Bandara Depati Parbo Sebut Arus Balik Hari ini Pengguna Pesawat Wings Air Penuh  

“Hari ini bukan hanya seremonial pelantikan, tapi awal dari pengabdian. HIMSAK harus menjadi rumah yang ramah bagi seluruh mahasiswa Kerinci dan Sungai Penuh. Kami ingin HIMSAK menjadi organisasi yang inklusif, produktif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa melupakan nilai-nilai budaya serta jati diri kita sebagai anak daerah,” ujar Egil.

Dengan semangat baru, HIMSAK berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjembatani aspirasi mahasiswa serta berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui karya dan kolaborasi.(*)

Clear! Rektor IAIN Kerinci Tegaskan Keputusan Terkait KIP-K Ada di Tangan Mahasiswa, Tak ada Intervensi Kampus

Rektor IAIN Kerinci Dr Jafar Ahmad mengapresiasi aksi damai kader HMI dirinya menegaskan bahwa Keputusan Terkait KIP-K Ada di Tangan Mahasiswa, Tak ada Intervensi Kampus, dan kami (Kampus) siap menghormati hasil keputusan apapun yang mengacu pada mekanisme formal yang telah disepakati. (ist/mpc)
Merdekapost, Kerinci – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci, Dr. Jafar Ahmad, M.Si., akhirnya angkat bicara menanggapi aksi aspirasi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) di IAIN Kerinci, Senin (10/03/2025).

Dalam pernyataannya, Rektor menegaskan bahwa keputusan mengenai keberlanjutan program KIP-K sepenuhnya berada di tangan mahasiswa penerima KIP-K, melalui forum internal mereka, Forma KIP-K IAIN Kerinci. Kampus, kata Jafar, tidak akan melakukan intervensi terhadap kebijakan yang akan diambil oleh forum tersebut.

"Kewenangan menentukan nasib program ini sebenarnya ada di tangan mahasiswa KIP-K. Kampus tidak akan intervensi, dan kami siap menghormati hasil keputusan apa pun," ujar Jafar.

Aksi yang digelar HMI Cabang Kerinci berfokus pada evaluasi program KIP-K, yang telah berjalan di IAIN Kerinci sejak tahun 2022.

Baca Juga: Soal Beasiswa KIP-K IAIN Kerinci, Mantan Ketua Bidikmisi/KIP-K Sebut Proses Dana Langsung Masuk Rekening Mahasiswa

Mahasiswa meminta adanya transparansi dan kejelasan mekanisme dalam penyaluran serta keberlanjutan KIP-K di kampus.

Menanggapi hal ini, Rektor mengapresiasi partisipasi aktif HMI dalam menyampaikan aspirasi mereka.

"Ini adalah bentuk kedewasaan dalam berdiskusi. Kampus selalu membuka ruang dialog, selama sesuai dengan koridor keilmuan dan etika," imbuhnya.

Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi program harus mengacu pada mekanisme formal yang telah disepakati, dan keputusan tetap berada di Forma KIP-K IAIN Kerinci.

Dr.Jafar menjelaskan bahwa Forma KIP-K IAIN Kerinci merupakan representasi mahasiswa penerima KIP-K, yang memiliki mandat penuh untuk melakukan kajian sebelum memutuskan apakah program ini akan berlanjut atau ada kebijakan baru yang perlu diubah.

"Hasil keputusan Forma KIP-K nantinya akan menjadi acuan resmi bagi pihak kampus dalam menjalankan program ini ke depan," kata Jafar.

Kampus, kata dia, akan menghormati segala bentuk keputusan yang dihasilkan, selama itu sesuai dengan mekanisme formal yang telah disepakati.

"Kami berharap semua pihak dapat memahami mekanisme ini. Kampus tetap komitmen untuk mendukung transparansi dan demokrasi dalam kebijakan pendidikan," tutup Jafar.(nek/adz/mpc)

Rektor IAIN Kerinci Apresiasi Mahasiswa KIP-K, Mampu Hemat Anggaran Miliaran Rupiah

Rektor IAIN Kerinci Apresiasi Mahasiswa KIP-K, Mampu Hemat Anggaran Miliaran Rupiah.(ist/mpc) 

Merdekapost – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci, Dr. Jafar Ahmad, mengapresiasi pencapaian luar biasa mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) yang mampu menghemat anggaran program hingga miliaran rupiah tanpa mengorbankan kualitas program unggulan yang telah berjalan sejak 2022.

Dr. Jafar mengaku terkejut saat menerima laporan dari pembina KIP-K akhir tahun 2024 lalu bahwa setelah seluruh program selesai dilaksanakan, masih terdapat sisa anggaran lebih dari Rp 2 miliar. Menurutnya, ini merupakan pencapaian yang patut diapresiasi karena menunjukkan kemampuan mahasiswa dalam mengelola anggaran secara efektif dan efisien.

“Saya kaget sekaligus bangga karena mahasiswa KIP-K IAIN Kerinci bisa menjalankan program dengan baik dan tetap menyisakan anggaran yang cukup besar. Ini membuktikan bahwa mereka memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan program secara bertanggung jawab,” ujar Dr. Jafar Ahmad dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa sisa dana tersebut sepenuhnya menjadi hak mahasiswa penerima KIP-K untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan mereka sendiri. Ia juga menekankan bahwa pihak rektorat maupun pimpinan kampus tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi penggunaan dana tersebut.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Begini Caranya  

“Rektor dan pimpinan lainnya tidak boleh dan tidak bisa mengintervensi penggunaan dana oleh mahasiswa. Saya berharap mahasiswa bisa terus mengawal program ini agar tetap berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi penerima KIP-K,” tambahnya.

Keberhasilan mahasiswa dalam mengelola anggaran ini juga menjadi bukti bahwa mereka tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki kemampuan dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan program secara transparan. Efisiensi anggaran yang ditunjukkan mahasiswa KIP-K IAIN Kerinci diharapkan dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya dalam mengelola program serupa.

Dengan adanya sisa dana yang cukup besar, mahasiswa KIP-K diharapkan dapat mengalokasikannya untuk kegiatan yang bermanfaat, seperti pengembangan kompetensi, pelatihan keterampilan, ataupun program pemberdayaan mahasiswa lainnya yang dapat meningkatkan kualitas lulusan IAIN Kerinci ke depan.

Baca Juga: Kemenag Upayakan Percepat Pencairan TPG Guru Madrasah 2025  

Pencapaian ini semakin memperkuat reputasi IAIN Kerinci sebagai institusi yang mendukung mahasiswa dalam pengelolaan program beasiswa secara mandiri dan profesional. Dr. Jafar Ahmad pun berharap agar pencapaian ini menjadi motivasi bagi seluruh mahasiswa IAIN Kerinci untuk terus berprestasi dan memanfaatkan setiap kesempatan yang ada demi pengembangan diri dan masa depan yang lebih baik.(*)

Analisis Kebijakan Perguruan Tinggi Kelola Pertambangan Dari Aspek Perguruan Tinggi dan Teknis Pertambangan

Mohammad Antony Wijaya (Dewan Pengawas Perhimpunan Mahasiswa Tambang Indonesia) 

Merdekapost.com | Berdasarkan rapat paripurna DPR RI Ke-11 masa persidangan tahun sidang 2024-2025 menyepakati terkait Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dari hasil rapat tersebut ada 4 point yang menjadi perubahan yaitu: percepatan hilirisasi mineral dan batubara, pemberian IUP kepada organisasi Masyarakat keagamaan, pemberian IUP kepada perguruan tinggi, terakhir pemberian IUP untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dari beberapa point, perguruan tinggi yang diberi hak untuk mengelola pertambangan memunculkan pertanyaan terkait dengan urgensi dari kebijaka tersebut. (05/03/25)

Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi institusi yang berfokus untuk menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas, berkompeten dan sebagai instrument untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam hal ini berpotensi hilang dari orientasi utamanya dengan kebijakan yang telah ditetapkan ini. Dalam artian kata, kebijakan ini mencemari eksistensi perguruan tinggi yang dimana memasukan dominasi bisnis dengan alasan untuk menekan mahalnya biaya Pendidikan dan pemerataan pengelolaan sumberdaya alam.

Jika kita mengacu pada Best practice di dunia seharusnya pemerintah memberikan perhatian besar terhadap Pendidikan melalui pendanaan yang signifikan melalui APBN, seperti dinegara-negara maju dengan menaikkan anggaran biaya pada Pendidikan, contohnya seperti di Singapura dengan 60-70% dana yang dialokasikan untuk pendanaan Pendidikan.

Tidak hanya itu, jika kita berbicara tentang perguruan tinggi mengelola pertambangan ada dua unsur penting yang seharusnya menjadi tinjauan terhadap permsalahan ini yaitu tinjauan dari aspek perguruan tinggi dan aspek teknis dari pertambangan itu sendiri. Perlu diingat bahwa pertambangan bukanlah industri yang instan yang bisa mengembalikkan biaya investasi dalam jangka pendek, dalam artian kata bahwa ini merupakan industri yang fluktuatif sekali dan juga dari segi perguruan tinggi itu sendiri yang seharusnya berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia. Berikut penjelasan dari dua aspek tersebut:

Tinjauan Dari Aspek Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi yang diamanatkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi yaitu, Pendidikan, penelitian, pengabdian. seharusnya perguruan tinggi berfokus pada pengembangan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berkompeten. Kalau dikorelasikan dengan kebijakan yang telah disahkan yang dimana perguruan tinggi diberi hak untuk mengelola pertambangan justru berpotensial perguruan tinggi melenceng dari orientasi atau tujuan utama nya yaitu menjadi instrument untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat pembukaan UUD 1945.

Revisi UU minerba yang dimana perguruan tinggi diberi hak untuk mengelola pertambangan dengan alasan untuk menekan biaya Pendidikan yang mahal dan pemerataan kesempatan dalam ektraksi sumberdaya alam harusnya ditinjau dari segala aspek yang lebih jauh lagi dalam artian kata jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru menjadi boomerang terhadap perguruan tinggi itu sendiri karena ada beberapa hal penting yang mesti menjadi pertimbangan, yaitu:

1. Kualitas Perguruan Tinggi Indonesia yang Rendah 

Kalau kita mengacu pada data yang dikeluarkan oleh QS tentang sustainability rangking 2025 perguruan tinggi yang dinilai dari 3 aspek yaitu environmental impact, social impact, and governance, perguruan tinggi atau universitas di Indonesia berada pada rangking 383 yang diduduki oleh universitas gajah mada dengan rangking paling tinggi yang mewakili universitas di Indonesia dikancah internasional. Tidak hanya itu, pendidikan di Indonesia berada di tingkat terendah tertinggal dengan negara-negara lainnya. 

Jika kita kupas secara kesuluruhan, banyak yang menjadi penyebab atas rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia khusunya perguruan tinggi, ada beberapa masalah pokok dalam pendidikan saat ini, contohnya: Semakin banyaknya peserta didik yang tidak sebanding dengan ketersediaan sarana pendidikan yang bermutu, mahalnya biaya Pendidikan, ketidak pastian hasil Pendidikan, dan ketidak efesienan sistem Pendidikan.

Seharusnya pemerintah melalui perguruan tingggi fokus terhadap permasalah ini yang dimana kualitas dari perguruan tinggi diindonesia masih berada dibawah negara-negera asean. demi menciptakan suatu ekosistem keberlanjutan yang memastikan perkembangan sumberdaya manusia dan pertumbuhan ekonomi, tentu dalam menyelsaikan permasalahan ini dibutuhkan recommendation policy yang sustainable.

2. Perguruan Tinggi Sebagai Kontrol Kekuasaan 

Dalam negara demokrasi kebebasan dijadikan instrument kontrol terhadap penjalanan kekuasaan, di Indonesia sendiri kebebasan dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.  

Perguruan tinggi yang diperspektifkan sebagai institusi yang paling ideal, dalam hal ini memiliki landasan kuat dalam peran kontrol terhadap kekuasaan yaitu melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 dengan instrumen kebebasan akademik. Tetapi, dari banyak kejadian kita sering melihat universitas cendrung diam dan membisu dengan dinamika kebangsaan kita yang dinamis, baik dalam hal perpolitikan maupun Pendidikan itu sendiri.

Kalau kita mengacu pada pendapatnya Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. ahli hukum tata negara. Ia mengatakan bahwa kampus yang merepresi kebebasan akademik secara tidak langsung membunuh eksistensinya sebagai institusi pendidikan. bahwa hak atas pendidikan hanya dapat dinikmati jika dosen, staf, dan mahasiswa memiliki kebebasan akademik. Namun sayangnya, kalau kita melihat dari berbagai perspektif tekanan politik dan hukum seringkali melemahkan posisi akademisi dalam memanfaatkan privilege yang kita sebut kebebasan akademik tadi.

Dengan demikian, jika kita korelasikan dengan kebijakan yang memperbolehkan perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan, hemat kami, ini akan menjadi boomerang terhadap universitas atau perguruan tinggi itu sendiri, yang dimana negara akan menjadikan ini sebagai alat untuk meredam hak perguruan tinggi dalam Upaya mengontrol kekuasaan melalui kritik dari kacamata yang akademis terhadap  kebijakan-kebijakan pemerintah kedepan. Tidak hanya itu, melalui revisi UU Minerba ini perguruan tinggi atau universitas yang seharusnya sebagai institusi yang harus meluruskan dan sebagai jalan Tengah dalam menyelsaikan permasalahan kebangsaan berpotensi kehilangan sesnsitivitas dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.

3. Perguruan Tinggi Sebagai Laboratorium Peradaban

Perguruan tinggi yang diperspektifkan sebagai institusi yang ideal dan menjadi laboratorium peradaban, seharusnya pemerintah mengedapankan kebijakan yang represesntatif terhadap tujuan dari perguruan tinggi itu sendiri. Perguruan tinggi sebagai laboratorium peradaban seharusnya fokus pada orientasi untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia yang berkompeten. Tetapi, melalui kebijakan pemerintah yang memberikan hak perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan menimbulkan pertanyaan. Sebenarnya kita mau kemana? Cita-cita kita kedepan apa?

Hilirisasi, transisi energi, dan Indonesia emas 2045 yang merupakan cita-cita kita kedepan hanya bisa diwujudkan apabila kualitas sumberdaya manusianya mumpuni dan berkompeten. Seharunya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus representatif terhadap hal tersebut. 

Permasalahan yang kita hadapi harini adalah sumberdaya manusia kita yang masih rendah, human capital kita yang rendah, minat baca kita yang rendah. Kalau kita merujuk pada data yang dikeluarkan oleh UNESCO yang menyebutkan bahwa minat baca masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan yakni hanya 0,001%. Hal ini berarti, dari 1.000 orang Indonesia, cuma 1 orang yang rajin membaca. Tentu ini menjadi suatu hal yang memprihatinkan sekali bahwa negeri kita yang punya cita-cita besar seharusnya dimulai dari penyelsaian hal-hal yang fundamental, contohnya adalah minat baca Masyarakat yang rendah tentu dalam hal ini perguruan tinggi memiliki peran penting dalam penyelsaian permasalah.

Oleh karena itu, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus mendukung terhadap penyelsaian hal tersebut. Tetapi, harini kita dibuat kebingungan dimana kebijakan pemerintah yang diputuskan tidak menggambarkan suatu policy yang mendukung untuk mencapai cita-cita besar kita ini.

Kalau kita merujuk pada bukunya kuenlee (2019) yang berjudul “the art of economic catch-up” ia menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi suatu negara memiliki korelasi kuat terhadap kualitas sumber daya manusia dinegara itu sendiri, dalam artian bahwa seharusnya orientasi kita kedepan yaitu menciptakan kualitas sumber daya manusia sebagai focal point yang mesti dituntaskan untuk mengwujudkan semua cita-cita tersebut.

Tinjauan Dari Aspek Pertambangan

Industri pertambangan merupakan industri yang bergerak disektor eksploitasi sumberdaya alam yang bernilai ekonomis didalam kulit bumi yang di ekstraksi secara mekanis maupun secara manual pada permukaan bumi, dibawah permukaaan bumi, dan dibawah permukaan air. Tentu dalam proses ekstraksi tersebut terdapat potensi pencemaran yang begitu komplek maka dari itu dibutuhkan kompetensi dan tata Kelola yang baik agar potensi pencemaran dapat diminimalisir. Jika kita merujuk pada pasal 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pertambangan adalah ‘‘Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahandan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca-tambang” 

Dalam artian bahwa sektor pertambangan merupakan sektor yang komplek. Jika kita korelasikan dengan kebijakan yang memutuskan perguruan tinggi diberi Hak untuk mengelola pertambang justru menimbulkan pertanyaan, urgensi nya apa? Bahwa pertambangan tidak se-instan apa yang dipikirkan hanya persoalan keuntungan. Melalui revisi UU Minerba yang telah ditetapkan ada beberapa aspek penting yang mesti menjadi tinjauan, diantaranya yaitu:

1. Pertambangan industri yang komplek

Pertambangan yang memiliki tahapan yang komplek perlu tata Kelola dan sumberdaya manusia yang berkompeten untuk menjamin keberlanjutan dari proses pertambangan itu sendiri. Jika kita kembalikan pada pasal 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pertambangan adalah ‘‘Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahandan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca-tambang” artinya bahwa pengelolaan tambang mesti diberikan pada pihak  professional dan berpangalaman demi menjamin good mining practice. 

Revisi UU Minerba yang telah disahkan tentu menimbulkan kontroversial bahwa kebijakan ini seolah-olah membebani perguruan tinggi diluar kompetensinya. Perlu diingat bahwa Pertambangan merupakan bisnis yang quick building yang dimana tidak bisa menjamin pengembalian modal investasi awal dalam jangka pendek. Kalau kita melihat industri pertambangan dari kacamata ekonomi, industri pertambangan merupakan industri yang fluktuatif sekali yang dimana memiliki resiko tinggi terhadap kestabilan geoekonomi dan geopolitik yang akan menentukan naik turunya harga komoditas bahan galian sendiri. Tidak hanya itu, sebagai contoh kecil setiap pengelolaan pertambangan tentu memiliki RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) yang perlu diselsaikan dan dituntaskan, hal tersebut berpotensi menyebabkan perguruan tinggi hilang dari tujuan utamannya yaitu menciptakan sumberdaya manusia yang berkompeten, resikonya perguruan tinggi yang seharunya dominan terhadap kegiatan akademik berpotensi bergeser ke dominasi bisnis.

2. Pertambangan yang padat modal

Jika kita merujuk pada Salah satu peraturan tentang pelaksanaan pengelolaan kaidah pertambangan yang baik telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018. Dalam peraturan ini salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yakni penyediaan jaminan reklamasi sebelum operasi produksi dijalankan dan juga biaya teknis pra prosuksi lainnya yang harus dialokasikan. Dalam artian kata bahwa biaya investasi yang diperlukan cukup besar demi menjamin keberlanjutan dari pertambangan itu sendiri.

Pertambangan yang merupakan industri yang komplek tadi tentu membutuhkan pengalokasian biaya pada setiap tahapannya. Hal ini tentu menjadi sedikit kontroversial apabila perguruan tinggi berfokus untuk mendanai atau berinvestasi pada sektor pertambangan yang seharusnya berfokus pada pembiayaan proses akademik di perguruan itu sendiri. 

3. Pertambangan sektor pencemar lingkungan

Pertambangan yang menjadi sektor penyumbang kerusakan lingkungan harusnya dikelola oleh pihak profesional dan kompeten untuk meminimalisir negative effect dari proses pertambangan itu sendiri. Berdasarkan penelitian yang dikeluarkan oleh PNAS pada tahun 2022 oleh Stefan Giljum dari Universitas Vienna, dia mengatakan bahwa  terdapat 3.264 kilometer persegi hutan hilang karena industri pertambangan, dengan 80 persen terjadi hanya di empat negara, yaitu Indonesia, Brasil, Ghana, and Suriname. Tidak hanya itu, jika kita merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Kompas.id pada tahun 2022 yang mengatakan bahwa Indonesia mengalami kerusakan hutan tropis akibat industri pertambangan paling tinggi di dunia dengan menyumbang 58,2 persen deforestasi dari 26 negara yang diteliti.

Dari dua data yang menjadi rujukan, kita bisa melihat bahwa negara kita yang identik dengan sebutan paru-paru dunia perharini tercemar oleh industri pertambangan yang terus berkembang dan menghilangkan fungsi hutan melalui deforestasi yang terjadi. Padahal jika kita Kembali pada UUD 1945 pasal 28H ayat (1) dan pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sangat jelas bahwa telah dimaktubkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi oleh negara.

Pertambangan dengan kompleksitas teknisnya dan sebagai sektor yang berkontribusi pada pencemaran lingkungan, seharusnya dipisahkan dari perguruan tinggi yang dianggap sebagai institusi ideal dan sebagai tempat menciptakan manusia-manusia yang berkualitas yang seharusnya menjadi penyeimbang bukan malah ikut bergabung menjadi pelaku pada sektor pencemar tersebut.

Kesimpulannya jika kita tarik dari dua tinjauan baik dari aspek perguruan tinggi dan aspek teknis pertambangan itu sendiri, kita melihat malalui revisi UU Minerba yang telah disahkan merupakan suatu kebijakan yang mentah dan pragmatis yang dimana akan menjadi boomerang yang buruk terhadap perguruan tinggi dan sektor pertambangan itu sendiri. (ali)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs