Badminton Lovers, Turnamen Bulutangkis Bergengsi Tanjung Pauh Open 2022 Dimulai

  

Turnamen Bulutangkis Tanjung Pauh Open 2022. Foto: Ist

Merdekaapost.com - Semangat olahraga Badminton terus berkembang di Kabupaten Kerinci. Berbagai tournamen digelar disejumlah wilayah. Malam ini, Sabtu (13/2) Tanjung Pauh Open 2022 dimulai.

Tournamen Bulu Tangkis Tanjung Pauh Open 2022 digagas oleh organisasi Pemuda Lintas Kreatif Tanjung Pauh, bertempat di Hall 5 Desa Tanjung Pauh Mudik. Sebanyak 16 club sudah mengkonfirmasi ikut dalam laga dilapangan Hall Badminton Tanjung Pauh.

Pada laga awal, mempertemukan 4 club, yaitu PB Karang Pandan Vs PB Sanggo Dirajo 1 dan pertandingan kedua mempertemukan PB CTH 1 Vs PB Koto Petai.

Ketua panitia, Roma Arusti, mengungkapkan, pada tournamen Tanjung Pauh Open 2022 ini, hanya mempertemukan 16 club, dari 8 kecamatan di Kerinci wilayah hilir.

"Kita lakukan pembatasan untuk tahap ini. Dari 16 club yang mendaftar, sudah terwakili hampir 8 kecamatan. Dalam tournamen ini, kita juga menerapkan dan mengedepankan protokol kesehatan Covid," ungkapnya.

Sementara itu, Depati Anum, Anderson, menjelang tournamen memberi dukungan penuh atas kegiatan yang digagas Pemuda Lintas Kreatif Tanjung Pauh. Dia berharap, tournamen yang digelar dapat terlaksana dengan lancar, aman dan menjunjung sportifitas 

"Mari kita sukseskan tournamen Tanjung Pauh Open 2022 ini, dan semoga dengan tournamen ini menjadi wadah silaturrahmi bagi kita semua, dan junjung tinggi semangat sportifitas selama bertanding," ungkapnya.

Ketua Pemuda Lintas Kreatif Tanjung Pauh, Dedi Dora, juga berharap yang senada. Dia menambahkan, gagasan tournamen ini sejak momentum Kenduri Sko 5 Desa Tanjung Pauh Mudik lalu, dari tim kepanitiaan media center Kenduri Sko.

"Selamat bertanding seluruh club peserta tournamen Tanjung Pauh Open 2022, jadikan ajang ini sebagai wadah silaturrahmi untuk terus menumbuhkan semangat olahraga di Kabupaten Kerinci," ungkapnya.(*)

Ketua DPRD Edi Soal SMA TT: Semoga Kepsek yang Baru Bekrja Dengan Baik

 

Merdekapost.com - Langkah Gubernur Jambi menggantikan Kepala Sekolah SMAN Titian Teras Jambi diapresiasi oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Ia menyebut bahwa langkah cepat yang dilakukan oleh Gubernur Jambi ini juga langkah baik untuk mempercepat pembenahan pendidikan di SMAN Titian Teras Jambi.

Edi Purwanto menyebut bahwa apa yang menjadi pertimbangan Gubernur Jambi dalam mengganti kepala sekolah tentu sudah menjadi keputusan yang dipertimbangkan. Edi berharap bahwa ada pembenahan-pembenahan yang signifikan untuk SMAN Titian Teras Jambi.

"Kita mengapresiasi langkah cepat yang diambil Pak Gubernur. Tentu memang sudah menjadi pertimbangan-pertimbangan yang serius oleh Pak Gubernur dan pihak terkait lainnya,” kata Edi Purwanto, sabtu (12/02/2022).

Terhadap hal ini memang, kata Edi dirinya berharap yang dipilih oleh Gubernur Jambi untuk mengurus SMAN Titian Teras Jambi adalah orang yang mampu. Sehingga diharapkan memang, pergantian ini juga nantinya akan memberikan kualitas dan mutu pendidikan yang lebih baik di SMAN Titian Teras Jambi.

“Hanya saja untuk penggantinya benar-benar kita harapkan orang yang tepat. Sehingga SMAN Titian Teras Jambi ini kualitas pendidikannya jauh lebih baik,” pungkasnya. (ADV)

Wako Ahmadi Terima Penghargaan "Indonesia Top Leader 2022"

 

Merdekapost.com - Walikota Ahmadi Zubir dalam menahkodai Kota Sungai Penuh kembali menuai pengakuan dan penghargaan bergengsi pada tingkat nasional. 

Wako Ahmadi dinobatkan sebagai Indonesia Top Leaders Awards 2022 kategori Top Local Goverment Leaders 2022 dari Seven Media Asia yang didukung oleh Asia Global Council. 

Penghargaan yang membanggakan ini yang penyerahannya digelar di Le Meridien Hotel Jakarta diserahkan oleh Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Indra Gunawan, Jum'at (11/2). 

Penghargaan ini diberikan kepada kepala daerah, anggota legislatif serta pimpinan perusahaan yang telah melalui serangkaian penilaian atas pencapaian kinerja dan prestasi kepemimpinan dalam melakukan perubahan dan percepatan serta inovasi baru dalam mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh. 

Wako Ahmadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasinya dalam bekerja 

"Penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk bekerja karena sesungguhnya penghargaan dan pujian bukan tujuan kami, kami hanya bekerja dan menjalankan fungsi sebagai walikota dan abdi negara," ujar Wako Ahmadi. 

Tak luput pula, Wako Ahmadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada SKPD lingkup pemkot Sungai Penuh yang telah membantu mengayomi dan mensejahterakan masyarakat Kota Sungai Penuh. 

Sebagaimana diketahui, Wako Ahmadi pada 29 Oktober 2021 lalu juga memperoleh penghargaan dari Seven Media Asia sebagai Indonesia The Best Innovation Mayor 2021. (064)

Hati-hati! Akun Whatsapp Palsu Catut Nama Anggota DPRD Sungai Penuh Dahkir Yahya

 

Merdekapost.com - Beredar sebuah akun Whatsapp mengatasnamakan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Dahkir Yahya. Akun tersebut melakukan komunikasi kepada beberapa kerabat Dahkir diduga modus penipuan.

Faktanya, akun Whatsapp yang mengatasnamakan Dahkir Yahya melalui pesan pribadi WhatsApp tersebut adalah akun palsu dan bukan merupakan akun Whatsapp yang dikelola oleh Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Dahkir Yahya.

Kepada Media ini, anggota DPRD Kota Sungai Penuh tersebut mengklarifikasi bahwa akun WhatsApp tersebut bukan dirinya dan mengimbau kepada pihak yang mendapatkan pesan serupa dengan mengatasnamakan dirinya diharap untuk tidak membalas pesannya.

"Itu bukan no Whatsapp saya, hati-hati kalau ada pesan WA dengan nomor 0877688863 dan 08122002790 jangan dibalas, itu bukan nomor saya," kata Dahkir, jum'at (11/02/2022).

Dilanjutkan Dahkir, adanya pencatutan nama dan foto tersebut, juga telah diumumkannya melalui akun media sosial, Facebook miliknya dengan melampirkan rekaman gambar Whatsapp dimaksud.

"Saya merasa tercemar nama baik atas penggunaan profil saya ini oleh orang yang tidak bertanggung jawab yg sudah menghubungi orang-orang melalui wa nya yang mengatas nama saya padahal itu bukan saya dan dengan ini bisa saja di salahgunakan yang mengatas nama saya," jelasnya.

Untuk itu, dirinya dirinya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan untuk oknum yang mencatut namanya agar tidak lagi mengirimkan pesan mengatas namakan dirinya di pesan Whatsapp.

"Untuk itu saya informasikan kepada seluruh rekan-rekan facebook dan grup-grup Whatsapp, apabila ada yang meminta sesuatu atau menampilkan poto atau gambar yg tidak senonoh itu bukanlah saya, terima kasih," ungkapnya. (064)

Peringati HPN 2022, PWI – Forwari Gelar Bakti Sosial Bersama TNI-Polri


KERINCI, MERDEKAPOST – Dalam rangka puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2022, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Forum Wartawan Harian (FORWARI) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi gelar Bakti Sosial, Rabu (9/2/2022).

Bakti sosial yang digelar bersinergi bersama Kodim 0417 dan Polres Kerinci serta mitra kerja pers di Kerinci dan Sungai Penuh. Pelepasan Bakti Sosial berpusat di Makodim 0417 Kerinci.

Pada kegiatan tersebut disiapkan sekitar 100 paket Sembako, yang didistribusikan untuk 2 panti asuhan Asyiah Putra dan Putri di Kota Sungai Penuh, 2 panti asuhan di Kerinci (Sebukar dan Semurup), dan 1 pesantren tahfiz di Tanjung Pauh.

Selain itu, sejumlah paket yang lain juga didistribusikan kepada warga yang tidak mampu, tersebar di sejumlah Desa di Kerinci dan Sungai Penuh.

Korwil PWI Kerinci-Sungai Penuh, Adi Praja, mengungkapkan dalam rangka HPN 2022, PWI Kerinci-Sungai Penuh ikut memperingati dengan melaksanakan kegiatan Bakti Sosial.

“Kegiatan ini dipersiapkan cukup singkat, sejak H-2 kemaren. Alhamdulillah dapat berjalan dengan sukses. Semoga Pers di Kerinci dan Sungai Penuh terus maju,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Harian (FORWARI) Kerinci – Sungai Penuh, Dedi Dora, menambahkan semoga dengan HPN 2022 dan Bakti Sosial ini, pegiat media di Kerinci dan Sungai Penuh terus menjaga kekompakan.

“Kita jadikan momen ini untuk introspeksi kompetensi jurnalis kita, untuk terus ditingkatkan menjadi lebih profesional sesuai dengan amanah UU 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” terangnya.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi, yang hadir dalam kegiatan mengucapkan selamat Hari Pers Nasional.

“Semoga dengan HPN 2022 ini, kemitraan Pers dengan Polri khususnya jajaran Polres Kerinci semakin erat dan terus bersinergi,” ungkapnya.

Dandim 0417 Kerinci, Letkol Inf Ikhsanudin S Sos MM, juga mengucapkan selamat Hari Pers Nasional. Menurut dia, peran Pers dalam pembangunan sangat penting, untuk itu dia berharap sinergi Pers dengan TNI dapat terus terjaga dengan baik.

“Selamat HPN untuk seluruh insan Pers di Kerinci dan Sungai Penuh, mari kita terus menigkatkan sinergi dalam pembangunan bangsa,” ungkapnya. (hza)

DPRD Minta Gubernur Jambi Evaluasi Kinerja Pejabat Teknis di Dinas Pendidikan

 

Merdekapost.com - DPRD Provinsi Jambi meminta Gubernur Jambi segera melakukan evaluasi kinerja pejabat teknis di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi Budi Yako.

Dirinya berkomentar seperti itu melihat banyak persoalan gejolak pendidikan di Provinsi Jambi, terutama di SMAN Titian Teras Abdurachman Sayoety belum lama ini.

Kata Budi Yako, persoalan pendidikan di Jambi saat ini tidak hanya terjadi di sekolah Negeri SMA Titian Teras, namun dimungkinkan seluruh Kabupaten/Kota di Jambi.

Semua persoalan teknis pendidikan di Jambi hari ini tidak hanya terjadi di internal sekolah nya, bisa jadi juga dari pegawai teknis nya seperti para kabid-kabid SMAN di Dinas Pendidikan tersebut.

“Saya minta Gubernur Jambi juga melakukan penyegaran dan evaluasi kinerja pejabat teknis di Dinas Pendidikan tersebut. Terutama pada pejabat teknis nya yang sudah lama,” kata Budi Yako, kamis (10/02/2022).

Dirinya juga memaparkan, persoalan di SMAN Titian Teras Abdurachman Sayoety yang terjadi beberapa bulan ini adalah salah satu contoh nyata kinerja kepala bidang SMA Negeri di Dinas Pendidikan.

“Pak Gubernur harus evaluasi juga itu, atau dilakukan penyegaran. Kenapa masih dipertahankan,” tutupnya (Adv)

Kasus Suap DPRD Jambi, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Dibebaskan

Sidang suap DPRD Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi (Yovy Hasendra/kumparan)

Merdekapost.com  - Empat orang terdakwa kasus suap DPRD Jambi menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (9/1).

Empat orang terdakw itu adalah, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswara, Fakhrurrozi, dan Zainul Arfan. Mereka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dkk.

Melalui penasehat hukumnya masing-masing, para terdakwa menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai, Syafrizal.

Terdakwa Arrakhmat Eka Putra, dan Wiwid Iswara, melalui penasehat hukumya masing-masing meminta untuk dibebaskan. Alasannya, pasal yang didakwakan kepada mereka tidak terbukti, menurut kuasa hukum.

"Itu kan pasal suap harus ada konstruksi pemberi dan penerima. Pemberi harus menyampaikan kepada penerima, kenapa dia memberikan suap," kata Wajidi, Kuasa Hukum Arrakhmat Eka Putra, ditemui usai sidang.

Baca Juga: Kades Tebing Tinggi Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Menurut Wajidi, tidak ada kesepakatan antara pemberi dan penerima dalam hal yang berkaitan dengan kliennya ini. "Ini saya kasihkan dana untuk melakukan ini," dicontohkan Wajidi.

Mengenai kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan pihak eksekutif justru tidak diketahui oleh kliennya. "Dalam fakta persidangan, (kesepakatan) tidak sampai kepada terdakwa," kata dia.

Kliennya, kata Wajidi, baru mengetahui adanya uang ketok palu itu setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK 2018 lalu.

Kemudian, menurut dia, uang yang diterima kliennya tidak bisa disebut suap, karena diterima setelah APBD Provinsi Jambi 2017 disahkan. "Jadi kalau suap harus sebelum ketok palu. Ada hadiah atau janji," kata dia.

Sementara dalam kasus kliennya ini, dia menerima justru setelah ketok palu. "Dari terdakwa (katanya) ini ada rezeki," kata dia.

Menurut dia, dakwaan KPK, tidak terpenuhi, karena unsur menggerakan melakukan sesuatu tidak terpenuhi. "Jadi kita minta dibebaskan," kata dia.

Baca Juga: Kisruh Lembaga Adat dengan Kades Tebing Tinggi terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Meski demikian, dia tidak menampik jika kliennya menerima sejumlah uang dalam hal ini. Namun, dia menolak jika uang itu merupakan uang suap. "Kalau (dakwaan) dilapiskan pasal gratifikasi. Kita langsung menerima. Kita fair, (klien) kita menerima gratifikasi," kata dia.

Sementara itu, Fikri Riza, kuasa hukum Wiwid Iswara, mengatakan bahwa inti dari pembelaan mereka adalah meminta agar dibebaskan. "Intinya kita minta dibebaskan,"  kata dia.

Berbeda dengan dua terdakwa di atas. Nazirin Lazi, Kuasa Hukum Zainul Arfan dan Fakhrurozi hanya meminta hukumannya diringankan.

Nazirin Lazi mengatakan, kliennya atas nama Zainul Arfan sudah mengembalikan uang yang dia terima. Sementara untuk Fakhrurrozi sedang mengupayakan mengembalikan uang itu. "Sekaran sedang berusaha menjual aset," kata Nazirin.

KPK sudah menuntut ke 4 mantan dewan ini. Wiwid Iswhara, 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara 3 rekannya dituntut lebih ringan, yakni masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.

Alasan penuntut umum menuntut Wiwid lebih berat karena Wiwid tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang lain sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

BERITA LAINNYA: 

Seorang Nenek di Jambi Meninggal Setelah Dililit Ular Sepanjang 6 Meter

Wako Ahmadi Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda senilai masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, semua  terdakwa dituntut membayar uang pengganti, dengan rincian: Fakhrurrozi, Rp 374 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta, masing-masing dengan subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Penuntut umum juga menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman.

Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini, Hakim Ketua, Syafrizal, serta 2 hakim anggota, Hiashinta Manalu, dan Bernard Pandjaitan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, para terdakwa disebut menerima uang ratusan juta dari Gubernur Jambi, Zumi Zola untuk mengesahkan APBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Dalam rincian KPK, Fachrurrozi disebut menerima uang total Rp 375 juta; Arrakhmat Eka Putra, Rp 275 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta; dan Zainul Arfan, Rp 375 juta.

Perbuatan para tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(*)

Wako Ahmadi Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

 

Merdekapost.com - WaliKota Ahmadi Zubir didampingi Kepala Inspektorat dan Kepala BKD menerima kunjungan silaturahmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi di ruang kerja walikota , Rabu (9/2). 

Kepala BPK RI perwakilan Jambi diwakili Kepala Sub Auditorat Jambi I Nur Miftahul Lail selain bersilaturahmi juga dalam rangka mendorong pengelolaan anggaran Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh kedepannya lebih baik. 

Wako Ahmadi meminta BPK RI Perwakilan Jambi memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh terkait pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah.  

"Kami berharap masukan dan arahan dari BPK agar pengelolaan keuangan daerah Kota Sungai Penuh bisa terus meningkat," ujar Wako Ahmadi. 

Wako Ahmadi juga berharap kedepan kepada BPK RI agar terus memberikan pembinaan untuk mewujudkan akuntabilitas Pengelolaan Pemerintah Daerah. (064)

Seorang Nenek di Jambi Meninggal Setelah Dililit Ular Sepanjang 6 Meter

Ular yang telah melilit dan menewaskan warga Jambi. (Foto: Jambikita)

Merdekapost.com - Seorang nenek berinisial IB (90) meninggal dunia akibat dililit ular piton dengan panjang sekitar 6 meter. Warga Kelurahan Sabak Ilir, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi itu, terjebak lilitan ular ketika hendak membuang air di jamban dekat rumahnya, sekitar Sungai Siau.

Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 5.30 WIB, Selasa (8/2). Saat itu hari masih belum terang.

Tanpa disadari nenek yang sedang menuju jamban diintai ular piton di semak belukar. Saat melintas ular itu mengigit kaki kanan korban, lalu melilitnya.

"Ular piton berukuran besar langsung menggigit kaki sebelah kanan, lalu membelit korban," kata Kapolsek Sabak Timur, AKP Budi Santoso, Rabu (9/2).

BACA JUGA: Kemenkes: Insyaallah Situasi COVID-19 saat Ramadhan dan Lebaran Lebih Aman 

Korban kemudian ditemukan anaknya bernama Raja. Lalu, Raja menarik ular itu untuk menyelamatkan korban, serta meminta bantuan kepada warga lain.

Namun, korban tidak berhasil diselamatkan warga. Walaupun ular itu tidak berhasil menelan korban, lilitannya membuat korban lemas hingga meninggal dunia.

"Saksi sempat pergi memanggil tetangga sekitar untuk meminta pertolongan. Kemudian ada saksi lain datang dengan membawa tombak bersama warga. Lalu, warga membunuh ular tersebut dan mengamankan korban," ungkap Budi.

BERITA LAINNYA: Kades Tebing Tinggi Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Warga menduga kejadian ini disebabkan populasi babi sedang menipis, sehingga hewan buas menyerang manusia. Terkait dugaan ini, Lurah Sabak Ilir, Rahman, mengatakan akan menyerap pendapat warga, serta akan berupaya agar insiden ini tidak terjadi lagi.

"Kalau sempat kita akan antar surat ke BPBD dan BKSDA untuk meninjau lokasi, menjawab kekhawatiran warga akan serangan susulan dari ular lainnya," tuturnya.(*)

(ald/kumparan.com/jambikita.id)

Kemenkes: Insyaallah Situasi COVID-19 saat Ramadhan dan Lebaran Lebih Aman

Jubir vaksinasi perwakilan Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi.  Foto: Kemkes RI

MERDEKAPOST.COM - Beberapa ahli epidemiologi menganalisis puncak kasus corona Omicron terjadi akhir Februari 2022. Itu berarti, kondisi saat Ramadhan dan Lebaran (April-Mei) relatif lebih aman.

Bagaimana tanggapan Kemenkes terkait hasil analisis tersebut?

"Insyaallah (Ramadhan dan Lebaran lebih aman)," kata jubir Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat, Rabu (9/2).

Nadia mengatakan, hal ini sejalan dengan pola gelombang Omicron di berbagai negara di dunia. Masa rata-rata mencapai puncak kasus adalah 35-42 hari dari kasus pertama terdeteksi.

"Kalau kita lihat puncak awal Maret dan nanti kasus turun cepat kan polanya Omicron begitu," tuturnya. 

Kuncinya menurut Nadia ada 2 hal. Masyarakat punya peran signifikan. 

"Jadi gabungan percepatan vaksinasi dan prokes kita bisa pada kondisi bulan September awal sampai Desember 2021 (kasus turun tajam setelah gelombang Delta 3 bulan)," tuturnya.

Saat ini kasus masih di angka 37 ribuan sehari. Namun kasus di Jakarta dalam 2 hari terakhir menurun, sempat 15 ribu lalu turun jadi 10 ribu. Namun pola ini tentu harus dilihat beberapa hari ke depan.(Ald)

Kades Tebing Tinggi Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta


Tower yang dibangun diatas tanah adat desa Tebing Tinggi yang dipermasalahkan oleh warga. Insert: Foto Kepala Desa dan Kantor Kepala Desa Tebing tinggi Kecamatan Danau Kerinci. (doc/mpc)

Merdekapost.com - Kisruh antara kaum adat dengan Kepala Desa Tebing Tinggi terkait dugaan penyalah gunaan dana sewa atas tanah adat untuk Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Tebing tinggi Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci senilai Rp.110.000.000,- (Seratus sepuluh juta) akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib.

informasi yang berhasil dihimpun, pihak adat (ninik mamak) warga desa Tebing tinggi melalui LSM GERANSI secara resmi telah melaporkan Kepala desa Tebing Tinggi ke pihak Polres Kerinci. 

Ketua LSM Geransi Arya Candra kepada merdekapost.com menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pembangunan tower desa tebing tinggi ke Polres Kerinci.

"Iya, kita sudah melaporkan Kades Tebing Tinggi secara resmi ke Polres Kerinci". Ujarnya kemarin 08/02.

Dilanjutkannya, "dalam beberapa hari ini akan dilakukan pemanggilan para saksi".

Berita Terkait: Kisruh Lembaga Adat dengan Kades Tebing Tinggi terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Sementara itu, Kasmadi salah seorang anggota LSM GERANSI menyebutkan bahwa dirinya hari ini telah mendampingi salah seorang saksi pelapor yang dipanggil oleh pihak polres Kerinci untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi pelapor.

Dijelaskannya, "tadi siang sekitar pukul 13.00 saya mendampingi salah seorang ninik mamak yaitu pak Taharuddin gelar Dpt Bangun yang dipanggil pihak penyidik Polres untuk didengarkan kesaksiannya, dan pemeriksaan saksi berlangsung sekitar dua jam lah". ujar Kasmadi. 

"selain masalah penyalahgunaan dana tower, juga ada indikasi pemalsuan dokumen, karena keterangan dari para saksi mereka tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa, akan tetapi didalam surat kuasa itu ternyata ada tanda tangan mereka". Ujar Kasmadi. 

Taharuddin Depati Bangun kepada merdekapost menyebutkan bahwa benar dirinya telah memberikan kesaksian dan telah menjelaskan kepada pihak penyidik apa saja yang diketahuinya terkait persoalan dugaan penyalahgunaan dana tower Desa Tebing tinggi.

"Saya sudah sampaikan secara jujur dan apa adanya sejauh yang Saya ketahui" ujarnya singkat.

 Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya. kaum adat desa Tebing Tinggi mempermasalahkan dana ratusan juta yang merupakan sewa atas tanah adat yang digunakan untuk lokasi pembangunan tower. pada awalnya disepakati bersama bahwa dana tersebut sepenuhnya diserahkan kepada nenek mamak (kaum adat), namun setelah cair ternyata dana tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Desa.

Diduga Ada Konspirasi

Salah seorang nenek mamak Desa Tebing Tinggi, Jafar kepada media ini mengatakan Dana dari pihak PT. Tower Bersama sudah dicairkan pada tahun lalu (2021), tapi anehnya Kepala Desa Tebing tinggi tidak menyerahkan dana tersebut ke kaum adat.

Pencairan dana ratusan juta oleh pihak PT. Tower Bersama itu kepada penerima kuasa penuh yaitu Bapak Mat Latif (70). dan antara Mat Latif dan Kepala Desa Subhan Jamil itu adalah keluarga dekat (kakak ipar Kades), dan selama proses mulai dari urusan izin, kuasa dan surat-surat lainnya yang diperlukan, semuanya di Kuasakan kepada Mat Latif dan dalam hal ini sepenuhnya diketahui oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Subhan Jamil.

Namun setelah cair dana pembangunan Tower di tanah adat Desa Tebing Tinggi tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Subhan Jamil ke kaum adat setempat sebagaimana kesepakatan dan perjanjian sebelumnya.

"Kami dari kaum adat Desa Tebing Tinggi tidak menerima dana pembangunan Tower, padahal hasil keputusan rapat bersama kaum adat, BPD dan tokoh masyarakat sebelumnya, dana tersebut harus diserahkan ke Kaum adat, karena pembangunan Tower berlokasi diatas tanah adat Tebing tinggi," kata Jafar, Minggu (06/02/2021) lalu.

Jafar menjelaskan, saat rapat bersama kaum adat di rumah Ninik Mamak (Rio laksamano) sudah disepakati bahwa dana sebesar Rp.110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dari pihak PT. Tower Bersama sepenuhnya diserahkan ke kaum Adat Desa Tebing Tinggi.

Tower yang dibangun diatas tanah adat desa Tebing Tinggi yang dipermasalahkan oleh kaum adat dan tokoh masyarakat Tebing tinggi Danau Kerinci. (doc/MPC) 

"Kepala Desa Tebing Tinggi malah berkilah bahwa dana dari pembangunan Tower tersebut sudah dialihkan untuk pembelian Mobil Ambulan Desa, ini adalah keputusan sepihak dan sudah tidak sesuai dengan keputusan rapat awal".

"kami menduga, ada konspirasi terkait penyalahgunaan dana pembangunan tower tersebut  melibatkan salah seorang ninik mamak yaitu Bapak Mat Latif yang dijadikan Kuasa dalam pengurusan dana dari awal sampai cair dana tersebut. padahal kaum adat tidak tahu dan dalam hal ini untuk memudahkan urusan-urusan serta perizinan dengan pihak PT. Tower Bersama, maka berkemungkinan telah terjadi pemalsuan tanda tangan pihak-pihak" jelasnya lagi.   

Kepala desa Tebing tinggi Subhan Jamil ketika berusaha dikonfirmasi awak media merdekapost.com sedang tidak berada ditempat dan menurut keterangan stafnya Pak Kades sedang ada acara ke kantor Bupati di Bukit Tengah (08/02) kemarin". (red)

Beredar Kabar Ayus dan Nissa Sabyan Akan Menikah, Keluarga Tegas Tak Beri Restu

Ayus dan Nissa Sabyan. Foto: Youtube/SABYAN

MERDEKAPOST.COM - Hubungan Ayus Sabyan dan Nissa Sabyan kembali menjadi bahan perbincangan setelah Ririe Fairus muncul di beberapa podcast milik selebriti. Terbaru, muncul kabar bahwa mereka berdua berencana menikah dan telah mendaftarkan pernikahan ke KUA.

Terkait kabar tersebut, pihak keluarga Ayus Sabyan akhirnya buka suara. Adik Ayus, Fadhila Nova, mengatakan bahwa kabar itu tidak benar adanya.

"Enggak, sih. Iya-iya, belum (ada omongan rencana pernikahan)," ujar Fadhila Nova saat ditemui di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Ayus Sabyan dan Nissa Sabyan di Pernikahan Ria Ricis. (doc/kumparan)

Apabila di kemudian hari kabar tersebut menjadi kenyataan, Fadhila Nova dengan tegas menyatakan dirinya tidak memberikan restu. Begitu pula dengan anggota keluarga yang lain.

"Saya enggak ngasih restu. (Keluarga yang lain) enggak juga," tuturnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal hubungan Ayus dan Nissa Sabyan saat ini, Fadhila Nova tak mau banyak bicara. Ia mengaku sang kakak tak pernah bercerita padanya tentang Nissa.

"No comment (soal hubungan Ayus dan Nissa). (Ayus) enggak (cerita), (Nissa) enggak (dibawa ke rumah)," katanya. (Ald/kumparan)

Gubernur Al Haris Siapkan BUMD Kelola PI 10% Blok Migas

 

Merdekapost.com - Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi mempersiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola Participating Interest (PI) 10% blok migas yang merupakan salah satu sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan Al Haris usai mengikuti Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pertemuan Daring KPK RI, Pemerintah Provinsi Jambi, dan SKK Migas Tahun 2021 secara virtual, bertempat di Ruang Video Conference Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (09/02/2022).

Al Haris menjelaskan, rapat ini untuk menindaklanjuti hasil rapat yang diinisiasi oleh KPK RI terkait Participating Interest (PI) 10% Blok Migas di Provinsi Jambi yang dilaksanakan melalui video teleconference via zoom meeting pada tanggal 28 Desember 2021 yang lalu, sebagai tindak lanjut sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, dan Batang Hari terkait mekanisme pengelolaan PI 10% terhadap wilayah kerja migas di Provinsi Jambi serta mekanisme alokasi gas bagi BUMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Dasar hukum Kerja Sama PI 10% dengan pertamina / SKK Migas adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Ketentuan Pelaksanaan PI 10 % adalah besaran maksimal 10 % PI pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD/BUMN,” jelas Al Haris.

Al Haris menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan surat persetujuan penunjukan BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10 % di wilayah kerja yang telah ditentukan, beserta dokumen perusahaan yang ditunjuk untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.

“Saya berharap melalui rapat ini Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, dan Batang Hari serta BUMD memperoleh pemahaman yang komprehensif, yang utuh tentang PI, sehingga bisa mempersiapkan segala sesuatu dalam menerima dan mengelola PI, untuk meningkatkan perekonomian dan kemajuan Provinsi Jambi yang kontributif terhadap terwujudnya Indonesia Maju,” ujar Al Haris.

“PI  merupakan  keikutsertaan  badan  usaha termasuk BUMD dan bentuk  usaha tetap  dalam  pengelolaan  hulu  migas  melalui pengalihan PI. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat, antara lain memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah, selain itu juga dapat memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor,” lanjut Al Haris.

Lebih lanjut, Al Haris menerangkan saat ini kerja sama PT. JII (Jambi Indoguna Internasional) dengan PT. Jet Stone Lemang Wilayah Kerja di Lemang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dimana PT. Jet Stone Lemang telah melengkapi bahan yang disyaratkan oleh SKK Migas dan telah melalui proses verifikasi kelengkapan hanya tinggal menunggu pertemuan dengan pihak kontraktor.

“Kerja sama dengan PT. Gregori Blok Kenanga wilayah kerja di Kenanga Kabupaten Batanghari, dimana perkembangannya masih proses melengkapi bahan dan menunggu Kabupaten Batanghari menyiapkan BUMD. Selanjutnya kerja sama dengan PT. Conoco Philips (South Jambi) Jambi South Block B dengan wilayah kerja di Kabupaten Batanghari perkembangannya masih dalam proses persiapan Anak Perusahaan. Kerja sama dengan PT. MONTD'OR OIL (Tungkal) Limited Tungkal Blok wilayah Kerja Tanjung Jabung Barat, perkembangan kontrak kerja akan berakhir pada Bulan Agustus 2022. Kerja Sama Petrochina Blok Jabung Wilayah Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi, perkembangannya masih dalam proses pembentukan BUMD,” terang Al Haris.

“Kita sama-sama berharap, potensi PAD Provinsi Jambi dapat meningkat melalui kerjasama dengan SKK Migas yang ada di Provinsi Jambi dan tentunya ini bukan hanya meningkatkan PAD Provinsi Jambi tetapi juga dapat meningkatkan PAD Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi,” pungkas Al Haris.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua, mengatakan, pertemuan antara KPK, Pemerintah, dan pihak SKK Migas bertujuan mengoptimalkan koordinasi pencegahan korupsi. 

“Pertemuan saat ini, bertujuan untuk mengoptimalkan participating interest di masa depan, dan saya rasa pertemuan ini sangat baik, untuk masing-masing pihak terhadap peranan dan tanggung jawab, sedangkan bagi SKK Migas, bagaimana bisa mensinergikan tugas dan tanggung jawab,” kata Maruli. (064)

Kisruh Lembaga Adat dengan Kades Tebing Tinggi terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

  

Tower yang dibangun diatas tanah adat desa Tebing Tinggi yang dipermasalahkan oleh warga. Insert : Kantor Kades Tebing Tinggi. (doc/mpc)

Merdekapost.com - Pembangunan menara/tower telekomunikasi di Desa Tebing, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci disoal warga terkait pencairan dana ratusan juta oleh pihak Pt. Tower Bersama kepada penerima kuasa ML (70) dalam hal ini diketahui oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Subhan Jamil.

Pasalnya, Dana Pembangunan Tower di tanah adat Desa Tebing Tinggi tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Subhan Jamil ke kaum adat setempat sebagaimana kesepakatan dan perjanjian sebelumnya.

Salah seorang nenek mamak Desa Tebing Tinggi, Jafar kepada media ini mengatakan Dana dari pihak PT. Tower Bersama sudah dicairkan pada tahun lalu, tapi anehnya Kepala Desa Tebing tinggi tidak menyerahkan dana tersebut ke kaum adat.

"Kami dari kaum adat Desa Tebing Tinggi tidak menerima dana pembangunan Tower, padahal hasil rapat bersama kaum adat, BPD dan tokoh masyarakat sebelumnya, dana tersebut harus diserahkan ke Kaum adat, karena pembangunan Tower berlokasi diatas tanah adat Tebing tinggi," kata Jafar, Minggu (06/02/2021).

Jafar menjelaskan, saat rapat bersama kaum adat di rumah Ninik Mamak (Rio laksamano) sudah disepakati bahwa dana sebesar Rp.110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dari pihak PT. Tower Bersama sepenuhnya diserahkan ke kaum Adat Desa Tebing Tinggi.

Tower yang dibangun diatas tanah adat desa Tebing Tinggi yang dipermasalahkan oleh kaum adat dan tokoh masyarakat Tebing tinggi Danau Kerinci. (doc/MPC) 

"Awalnya sudah disepakati bersama, uang pembangunan tower di tanah adat ini harus diserahkan ke Kaum adat," terangnya.

Parahnya lagi kata Jafar, "Kepala Desa Tebing Tinggi malah berkilah bahwa dana dari pembangunan Tower tersebut sudah dialihkan secara sepihak untuk pembelian Mobil Ambulan Desa, ini sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal".

"Kades Tebing Tinggi beralasan dana pembangunan itu digunakan untuk membeli Mobil Ambulance Desa, sisanya diserahkan ke kaum adat," jelasnya.

Sebagai salah seorang Nenek Mamak di Desa Tebing Tinggi, Jafar berharap adanya keterangan resmi dari Kepala Desa terkait uang dari kontrak pembangunan Tower di Tanah Adat Tebing Tinggi tersebut.

"Kami meminta Kades harus bertanggung jawab, kalau memang uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi tentu harus ada pertanggung jawabannya, uang ratusan juta bukan sedikit," ungkapnya.

"kami menduga, ada konspirasi terkait penyalahgunaan dana pembangunan tower tersebut  melibatkan salah seorang ninik mamak yaitu Bapak Mat Latif yang dijadikan Kuasa dalam pengurusan dana dari awal sampai cair dana tersebut. padahal kaum adat tidak tahu dan dalam hal ini untuk memudahkan urusan-urusan serta perizinan dengan pihak PT. Tower Bersama, maka berkemungkinan telah terjadi pemalsuan tanda tangan pihak-pihak" jelasnya lagi.   

Sementara itu, pantauan merdekapost.com, beredar kabar bahwa Kepala Desa Tebing Tinggi sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap para saksi. 

Kepala desa Tebing tinggi Subhan Jamil ketika berusaha dikonfirmasi awak media ini sedang tidak berada ditempat dan menurut keterangan stafnya Pak Kades sedang ada acara ke kantor bupati di Bukit Tengah". (red)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs