HIPMI Kerinci Gelar Seminar Visi dan Misi Caketum

HIPMI Kerinci gelar Seminar Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua Umum (Caketum) pada Senin (01/12/2025) di Aula LP2M IAIN Kerinci.(mpc)

Kerinci, Merdekapost.com - Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kerinci gelar Seminar Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua Umum (Caketum) pada Senin (01/12/2025) di Aula LP2M IAIN Kerinci.

Agenda ini merupakan bagian dari tahapan Muscab IV BPC HIPMI Kerinci yang menjadi momentum strategis untuk menguji kompetensi, kesiapan, dan keselarasan gagasan calon ketua umum.

Ketua Organizing committee (Oc) drg. Rizki Wulandari, dalam laporannya menyampaikan bahwa acara ini menjadi sarana bagi seluruh anggota HIPMI Kerinci untuk menilai langsung calon pemimpin mereka di tingkat cabang.

"Agenda ini sebagai ruang bagi anggota HIPMI Kerinci untuk menilai komitmen dan arah Visi Caketum," ujar Rizki.

Baca Juga: Momen HUT KORPRI Ke-54, Gubernur Jambi Al Haris Serahkan 6.438 SK ASN P3K

Dari sisi Caketum, Anugra Andiska, menegaskan kesiapannya dalam membangun organisasi HIPMI Kerinci kedepan.

"Saya berkomitmen membawa HIPMI Kerinci kearah yang lebih baik dan progresif, serta akan berupaya membuka dan memberi akses bagi pelaku UMKM dan pengusaha muda yang ingin belajar dan memulai bisnis," tegasnya.

Sementara itu, M. Ridho dalam sambutannya mengharapkan agar proses pelaksanaan Muscab IV BPC HIPMI Kerinci berjalan sesuai dengan ketentuan organisasi.

"Semua tahapan Muscab harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," tegas Ridho, Sekum BPC HIPMI Kerinci ini.

Ditambahkan Ridho, menjelaskan bahwa Seminar Visi dan Misi Caketum hari ini memiliki kesan tersendiri bagi HIPMI Kerinci karena pertama kalinya masuk ke ruang intelek mahasiswa.

Dewan Kehormatan, Dr. Jafar Ahmad, saat membuka acara menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi HIPMI Kerinci dengan Perguruan Tinggi untuk membangun ekosistem wirausaha yang unggul dan kuat.

"Saya berharap agar HIPMI Kerinci kedepan dapat berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi untuk menyukseskan program-program yang telah direncanakan," jelas Dr. Jafar Ahmad, yang juga Rektor IAIN Kerinci ini. 

Lebih lanjut, Dirinya juga memotivasi pengusaha muda untuk terus berinovasi dan membangun jaringan dan koneksi yang luas untuk mencapai tujuan.

Untuk diketahui, Seminar Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua Umum BPC HIPMI Kerinci dihadiri oleh anggota dan puluhan mahasiswa IAIN Kerinci.(adz/raw)

Momen HUT KORPRI Ke-54, Gubernur Jambi Al Haris Serahkan 6.438 SK ASN P3K

Gubernur Jambi Al Haris Serahkan 6.438 SK ASN P3K Pemprov Jambi.(Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.438 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan saat Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke-54 Tahun 2025 dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, bertempat di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (01/12/2025) pagi.

“Bekerjalah dengan baik, tunjukkan prestasi yang luar biasa dimasa mendatang,” ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga aparatur. “Ini bukti bahwa pemerintah menghargai ASN kita. Mudah-mudahan semuanya bisa bekerja dengan baik dan menunjukkan kinerjanya di masa yang akan datang,” kata Gubernur Al Haris.

Baca Juga: Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak di Arena Istana Balon Saat Dikempeskan

Gubernur Al Haris berharap seluruh PPPK yang dilantik dapat menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terlebih di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.

Selain itu, Gubernur Al Haris menyampaikan rasa syukur dan bangga atas proses administrasi yang berjalan baik hingga mendapat persetujuan dari Kemenpan-RB dan penerbitan nomor induk bagi para honorer menjadi pegawai PPPK paruh waktu.

“Yang telah melaksanakan administrasi dengan baik, dan telah disetujui oleh Kemenpan-RB serta telah mendapatkan nomor induk, hari ini kami serahkan SK-nya. Mudah-mudahan semua adik-adik sekalian bisa bekerja dengan baik, menunjukkan prestasi luar biasa di masa mendatang,” ungkap Gubernur Al Haris.

Baca juga: Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Gubernur Al Haris juga memberi pesan khusus kepada penerima SK PPPK agar bekerja dengan penuh tanggung jawab serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

“Khusus penerima SK PPPK, selamat bekerja. Tunaikan tugas-tugas dengan baik. Semoga Allah meridhoi dan memberkahi apa yang diterima hari ini,” pesannya.

Gubernur Al Haris juga menyampaikan terkait masih ada sekitar 2000 an honorer yang belum masuk PPPK paruh waktu. “Honorer yang masuk PPPK pada hari ini, itu tetap menjadi perhatian pemerintah,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini Gubernur Al Haris juga menyampaikan 8 pesan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, yaitu, pertama, Perkuat persatuan dan soliditas Korps. Kedua, Tegakkan netralitas dan integritas ASN. Ketiga, Tingkatkan profesionalisme dan kompetensi ASN. Keempat, Tanamkan nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab. Kelima, Seluruh ASN untuk siaga bencana. Keenam, Peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah harus menjadi fokus dari seluruh ASN. Ketujuh, KORPRI mengawal Reformasi Birokrasi agar bisa menuntaskan penyelesaian masalah kemiskinan, anak tidak sekolah. Kedelapan, Jaga nama baik KORPRI dan ASN.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa KORPRI bagi negeri ini memiliki arti yang sangat mendalam. Menurutnya dalam setiap langkah dan karya, KORPRI senantiasa hadir sebagai abdi negara yang bekerja dengan tulus, melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

“Sebagai anggota KORPRI dalam setiap langkah dan karya senantiasa hadir sebagai abdi negara yang berkerja tulus melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan KORPRI merupakan ruang pengabdian,” katanya.

“Tugas kita sebagai anggota KORPRI bermacam-macam, ada bidang kesehatan, ada bidang sebagai guru, untuk itu jadilah guru yang baik, guru juga dituntut untuk mengajari, mendidik, menyayangi. Didiklah anak-anak dengan baik sepenuh hati, agar anak didik bisa berhasil menjadi anak-anak yang pintar untuk melanjutkan pembangunan bangsa ini,” lanjutnya.

Dikatakan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, saat ini KORPRI sudah hidup dizaman digital, untuk itu ASN harus memahami kemajuan itu. Di era digital yang menuntut perubahan besar dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak. ASN harus mampu beradaptasi dengan teknologi, bekerja lebih cepat, efisien, inovatif, dan berdaya saing.

“Saya ingin ASN menjadi penggerak utama transformasi digital pemerintahan, bukan sekadar pelaksana. Gunakan teknologi untuk mempermudah pelayanan, memperkuat transparansi dan membangun kepercayaan rakyat,” katanya.

“Kita mengharapkan KORPRI sebagai agen perubahan disetiap negeri ini, digital yang berkembang saat ini harus kita kuasai, agar dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara melalui pelayanan yang tulus, profesional, dan berintegritas dapat terwujud,” sambungnya.

“Saya mengajak seluruh anggota KORPRI dimanapun berada untuk mengambil sikap KORPRI SIAGA. Mari kita jadikan momentum hari Peringatan ke-54 Tahun KORPRI sebagai bentuk Apel Kesiapsiagaan KORPRI untuk menutup tahun 2025 dan mengawali tahun 2026. Selanjutnya, Saya mengajak seluruh anggota KORPRI yang berjumlah 5,5 Juta ASN untuk terus siap siaga. Delapan Tekad Kesiapsiagaan KORPRI mari kita laksanakan dengan penuh kekompakan dan soliditas,” lanjutnya.

Upacara ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kepala OJK, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi serta undangan lainnya.(ADZ)

Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak di Arena Istana Balon Saat Dikempeskan

Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak di arena bermain Istana Balon saat dikempeskan, lokasi di lapangan merdeka kota Sungai Penuh.(ist)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Sebuah insiden tragis terjadi di Kota Sungai Penuh ketika seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun, berinisial G, ditemukan meninggal dunia di dalam arena bermain istana balon. Peristiwa yang diduga akibat kelalaian pengelola wahana ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci.

Korban, G (4), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, dilaporkan tewas pada Minggu malam, 30 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Lapangan Merdeka Desa Pondok Tinggi.

Ditemukan Tak Sadarkan Diri Setelah Balon Dikempeskan

Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, insiden bermula ketika pemilik wahana permainan, Fatman Jaya (41), yang berprofesi sebagai PNS, menutup arena bermain. Pemilik diduga mengempeskan istana balon tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada anak yang masih berada di dalamnya.

Beberapa saat setelah balon dilipat, orang tua korban datang mencari anaknya yang terakhir diketahui sedang bermain di wahana tersebut. 

penyidik Polres Kerinci melakukan serangkaian langkah penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)

Pemilik wahana kemudian membuka kembali lipatan istana balon, dan saat itulah korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri.

Korban G segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Sungai Penuh, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Polres Kerinci Lakukan Penyelidikan Mendalam

Menanggapi kasus ini, Polres Kerinci telah bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan TKP, memasang police line, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan dokumen medis awal, serta memeriksa pemilik wahana permainan," jelas Kasat Reskrim.

Korban G (4 tahun) sesaat setelah ditemukan telah meninggal dunia

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memastikan secara pasti apakah terdapat unsur kelalaian atau tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kematian korban.

Kapolres Ingatkan Pengelola Wahana Soal Keselamatan

Terkait musibah ini, Kapolres Kerinci turut menyampaikan duka cita mendalam. Ia juga memberikan imbauan keras kepada seluruh pengelola wahana permainan anak di wilayahnya.

“Kepada seluruh pengelola wahana permainan anak, kami mengingatkan agar menerapkan standar keamanan dan memastikan kondisi arena benar-benar aman sebelum maupun setelah digunakan. Aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegas Kapolres.

Polres Kerinci memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut, dan perkembangan informasi mengenai kasus ini akan disampaikan lebih lanjut oleh Humas Polres Kerinci.(adz)

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansyah*

Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus bergerak, publik sering kali hanya melihat hasil akhir seperti penetapan tersangka, penahanan, atau putusan majelis hakim. Namun di balik satu tindakan hukum, selalu ada dasar normatif, ukuran profesional, serta standar objektivitas yang dapat diuji. Tulisan ini berdiri pada kerangka tersebut bukan sebagai juru bicara institusi mana pun, tetapi sebagai hasil pembacaan independen atas hukum acara pidana, doktrin hukum, yurisprudensi, dan pola penindakan di berbagai perkara yang memiliki kesamaan fakta hukum.

Kejaksaan, sebagai dominus litis, memiliki mandat Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana tertentu. Dalam konteks itu, hukum memerintahkan bahwa setiap tindakan harus melalui tiga syarat utama: (1) kecukupan bukti, (2) legalitas tindakan, dan (3) proporsionalitas. Standar ini ditegaskan dalam putusan-putusan kunci seperti Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013, Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015, dan beberapa putusan lain yang menekankan bahwa tindakan penyidik harus selalu dapat diuji rasionalitas hukumnya.

Penegakan hukum tidak bekerja di ruang kosong. Ia bergerak mengikuti rute yang dibatasi KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, doktrin yurisprudensi, serta prinsip kehati-hatian yang telah menjadi standar etik bagi setiap aparat penegak hukum. Karena itu, setiap tindakan penyidik termasuk penyitaan dan pemanfaatan barang bukti tidak boleh dibaca sebagai manuver subjektif, melainkan sebagai konsekuensi logis dari hukum acara pidana.

Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

Tulisan ini disusun bukan sebagai pembelaan institusi mana pun. Saya bukan humas Kejaksaan, bukan corong PT MMJ, dan bukan pula juru bicara PT PAL. Ini adalah pembacaan hukum yang independen: menganalisis apa yang seharusnya, apa dasarnya, dan bagaimana praktik lembaga lain melakukan tindakan identik tanpa menuai salah tafsir publik.

Penyitaan bukan tindakan suka-suka. Ia adalah perintah undang-undang.

Pasal 39 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau dipakai untuk melakukan tindak pidana dapat disita.

Lalu bagaimana pemanfaatannya?

Tidak semua publik memahami bahwa KUHAP memberi dasar tegas, ketika saya memahami Pasal 45 KUHAP, bahwa Barang Bukti Boleh Dipinjamkan untuk Kepentingan Publik atau Pemiliknya, Dengan Syarat Tertentu.

Bunyi norma inti pasal itu adalah

“Benda sitaan dapat dipinjamkan kepada yang berkepentingan apabila hal itu diperlukan untuk kepentingan tertentu dan tidak menghilangkan fungsi pembuktian.”

Ini penting bahwa pemanfaatan aset sitaan secara terbatas tidak hanya diperbolehkan, tetapi telah menjadi praktik hukum acara yang sah.

Karena itu, ketika aset PT PAL dikelola atau dioperasionalkan secara terbatas pasca penyitaan, tindakan tersebut tidak melanggar KUHAP sepanjang fungsi pembuktian tidak rusak dan tidak mengurangi nilai barang bukti.

Yurisprudensi bahkan menguatkan hal ini. Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013 dan Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015 sama-sama menegaskan dua prinsip:

  1. Penyidik wajib menjamin barang bukti berada dalam keadaan terjaga dan tidak menurunkan nilai ekonomisnya.
  2. Penguasaan oleh penyidik bukan berarti barang tidak boleh digunakan sepanjang tidak mengganggu pembuktian.

Inilah yang dilupakan sebagian orang yang mempersoalkan PT PAL, mereka keliru memaknai penyitaan sama seperti penghentian total operasional, padahal hukum acara tidak pernah memerintahkan demikian.

Secara normatif, setiap tindakan penyidik wajib memenuhi tiga syarat: 

  1. Kecukupan bukti (Pasal 184 KUHAP).
  2. Legalitas tindakan (Pasal 1 angka 16 KUHAP tentang tindakan penyidikan).
  3. Proporsionalitas dan akuntabilitas (asas equality before the law dalam Pasal 27 UUD 1945 serta asas due process of law).

Ketiga syarat ini juga lah yang dievaluasi publik terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL. Namun bila ditarik secara dogmatis, penyitaan dan pengelolaan aset itu justru berada dalam rel hukum positif, bukan di luar rel.

Saya kira untuk memahami lanskap hukum Jambi hari ini, tidak adil jika mengabaikan fondasi yang dibangun oleh Kajati Jambi sebelumnya. Di internal Kejaksaan, dikenal sebagai salah satu dari sedikit Kajati di Indonesia yang memiliki kompetensi mendalam dalam hukum perbankan sebuah kekhususan yang jarang dimiliki pejabat setingkatnya.

Keahliannya dalam banking law bukan sekadar gelar akademik, tetapi diakui melalui penanganan perkara-perkara rumit yang melibatkan skema keuangan, rekayasa transaksi, hingga analisis pergerakan dana lintas rekening. Dalam banyak yurisprudensi Tipikor, pemahaman detail terhadap pola transaksi ini menjadi kunci mengungkap mens rea dan kerugian negara. Bahwa Jambi pernah berada dalam era penegakan hukum yang berorientasi pada presisi analisis finansial adalah bagian dari warisan Kajati Jambi yang saat ini menjabat sbg Kajati Jabar.

Demikian pula dengan Kajari Jambi, saat itu menjabat Aspidsus. Track recordnya menunjukkan kecermatan dalam konstruksi hukum, khususnya dalam meminimalkan risiko error in persona atau overcriminalization yaitu dua problem klasik dalam penindakan Tipikor yang kerap mengundang kontroversi.

Keduanya mewakili model kepemimpinan teknokratis yakni tidak gaduh, tetapi berbasis data, bukti, dan kerangka prosedural yang rapi.

Agar publik tidak terjebak dalam asumsi yang menyesatkan, saya sertakan perbandingan konkret dari lembaga lain: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasusnya jelas, Rumah Sakit Reysa (Resya) Cikedung, Kabupaten Indramayu

1. Bahwa RS tsb Disita KPK dalam perkara Rohadi

2. ⁠Bahwa Status hukumnya merupakan barang bukti Tipikor

3. ⁠Namun… RS tidak dibiarkan kosong atau berhenti beroperasi.

Justru KPK meminjam pakaikan aset sitaan itu kepada Pemkab Indramayu untuk kepentingan publik dalam masa pandemi Covid-19.

Dan siapa pejabat yang memimpin kebijakan ini?

Plt Direktur Penuntutan KPK kala itu

Beliau lah yang menyerahkan RS Reysa ke Pemkab Indramayu dengan status pinjam pakai, sembari menegaskan,

“Silakan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Indramayu. Statusnya tetap barang bukti dan tidak menghilangkan proses hukum.” Plt Direktur KPK

Preseden ini sangat penting karena membuktikan:

  1. Penyitaan tidak otomatis melarang pemanfaatan terbatas barang bukti.
  2. Pengelolaan aset sitaan untuk kepentingan publik adalah tindakan sah dan beralasan hukum.
  3. Kejaksaan tidak “aneh” atau “melenceng” ketika melakukan pola serupa pada aset PT PAL.

Jika KPK yang selama ini dianggap paling ketat terhadap prosedur penindakan saja melakukan mekanisme yang sama, tuduhan terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL menjadi tidak berdasar dan tidak memiliki pijakan hukum acara.

Masalah utama dalam polemik PT PAL adalah kesalahpahaman publik yang menyamakan bahwa kalau “disita” sama dengan “harus berhenti total dan dikunci mati.”

Padahal hukum acara pidana tidak pernah mengatur demikian.

Justru dalam Putusan MA No. 1261 K/Pid/2006 ditegaskan bahwa penyidik yang menunda penindakan atau tidak mengamankan barang bukti dengan cepat dapat dianggap melanggar asas celerity yakni asas kecepatan yang menjadi bagian dari due process.

Artinya, bahwa Penyidik wajib bertindak cepat bila syarat bukti telah terpenuhi.

Penundaan justru berpotensi melawan hukum.

Apa yang dilakukan Kejaksaan terhadap PT PAL bukan anomali, bukan langkah politis, bukan pula tindakan anti-populis. Ia berdiri di atas:

1. Pasal 39 dan Pasal 45 KUHAP

2. ⁠UU Kejaksaan

3. ⁠Yurisprudensi Mahkamah Agung

4. ⁠Preseden lembaga lain (sitaan KPK terhadap RS Reysa)

5. ⁠Standar kecukupan bukti dan proporsionalitas

Penegakan hukum memang harus diawasi. Tetapi pengawasan harus bersandar pada norma, bukan asumsi.

Sebagai mahasiswa hukum dan Ketua PERMAHI Jambi, tugas saya adalah menjaga nalar publik agar tetap berada dalam orbit hukum positif bahwa mengkritik bila ada cacat, mengapresiasi bila ada konsistensi, dan menolak setiap framing yang tidak paham dasar hukum acara.

Karena penegakan hukum yang bersih lahir dari dua hal, pertama integritas aparatnya, kemudian kedua kecerdasan publiknya dalam membaca hukum. Dan hari ini, kita punya kewajiban untuk menjaga keduanya.(*)

*Analisa oleh Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

HUT Batang Hari, Wabup H. Bakhtiar Buka Open Turnamen GAP Tahun 2025

 

Merdekapost.com - Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, S.P Membuka Secara Langsung Acara Open Tournamen GAP Dalam Rangka HUT Kabupaten Batang Hari Ke-77 Tahun 2025. ‎Bertempat di Hall Gulat Muara Bulian, Senin (01/12/2025).

Dihadiri Kapolres yang diwakili Kasat Lantas, Menejer Area PT Sampurna, Kasat Sat Pol-PP Kabupaten Batang Hari dan Tamu Undangan Lainnya.

‎Dalam Sambutan Bapak Wakil Bupati menyampaikan bahwa turnamen ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan semangat olahraga dan mempererat silaturahmi antar masyarakat Kabupaten Batang Hari. Beliau juga mengapresiasi para peserta yang telah berpartisipasi dalam turnamen ini.

“‎Turnamen GAP  ini merupakan salah satu Rangkaian Acara dalam memperingati Hut Kabupaten Batang Hari Ke-77 Tahun 2025. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya olahraga dan mempererat persatuan dan kesatuan di Kabupaten Batang Hari, katanya.

‎Wabup juga mengucapkan terima kasih kepada para sponsor dan panitia yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan acara ini. (*)

PMII Kerinci–Sungai Penuh Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

PMII Kerinci–Sungai Penuh Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Merdekapost.com | Sungai Penuh - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kerinci–Sungai Penuh menggelar aksi solidaritas penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. (Minggu/30/11/25)

Aksi kemanusiaan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen PMII terhadap masyarakat yang sedang menghadapi situasi sulit akibat banjir yang sedang melanda.

Ketua Cabang PMII Kerinci–Sungai Penuh, Mosri Efendi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan panggilan moral bagi kader PMII untuk hadir dan memberikan kontribusi nyata di tengah masyarakat.

“PMII tidak hanya bergerak pada ranah intelektual, tetapi juga hadir sebagai motor kemanusiaan. Saudara-saudara kita di Sumbar, Sumut, dan Aceh sedang menghadapi musibah besar, dan kami PMII di Kerinci–Sungai Penuh terpanggil untuk membantu semampu kami,” ujarnya

Penggalangan dana dilakukan turun langsung kelapangan di beberapa titik strategis di kota sungai penuh. 

PMII Kerinci–Sungai Penuh juga mengajak seluruh masyarakat, alumni, dan simpatisan untuk berpartisipasi dalam gerakan solidaritas ini. Menurut mereka, sekecil apa pun bantuan akan sangat berarti bagi saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah.

Sekretaris Umum Alvinas Mahendra menjelaskan bahwa seluruh bantuan yang terkumpul akan dikonsolidasikan dan disalurkan langsung ke wilayah terdampak melalui lembaga kemanusiaan. Imbuhnya

Tidak hanya itu PMII Kerinci-Sungai Penuh juga Membuka Open donasi dengan Nomor Rekening BRI 556301027553530 A.n Helen Divia.

“Semoga aksi ini menjadi wujud nyata nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas sesama anak bangsa,” tutup Mosri Efendi Ketua Cabang PMII Kerinci-Sungai Penuh.(rdp)

Bupati Fadhil Buka Langsung MTQ Ke-32 Tahun 2025 Kecamatan Maro Sebo Ulu

 

Merdekapost.com - Bupati Batang Hari Mhd.Fadhil Arief Membuka Secara Langsung Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-32 Tingkat Kecamatan Tahun 1447 H /2025 M. Bertempat di Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebo Ulu. Jum'at (28/11/25).

turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari  Bapak Mula P Rambe S,Sos., Ketua TP-PKK Kabupaten Batang Hari Ibu Zulva Fadhil, Asisten l Setda Batang Hari, Anggota Dewan DPRD Kabupaten Batang Hari, Para Kepala OPD Lingkup Kabupaten Batang Hari, Unsur Forkompincam, para Kades dan Ketua BPD se-Kecamatan Maro Sebo Ulu, Beserta tamu undangan lainya.

Bupati Batang Hari dalam sambutannya mengatakan Sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung sehingga terlaksananya MTQ tingkat Kecamatan Ke-32 ini.

Melalui lantunan Ayat-ayat Al-Qur'an yang kita musabaqah kan, hendaknya mampu menjadi inspirasi dan motivasi bagi masyarakat Kabupaten Batang Hari dalam membangun Nilai-nilai persatuan, Kerukunan, Toleransi dan Keharmonisan sekaligus solusi dari persoalan Aktual Umat dan Bangsa ini.

Selanjutnya Bupati menyampaikan kita tau surat pertama yang diturunkan ALLAH Kepada kita semua yaitu Iqra kalau bahasa kita itu literasi, orang yang literasinya baik maka kelakuan dan hidupnya lebih baik. Maka dari itu kita mengajarkan anak-anak literasi yang baik keagamaannya.

Selanjutnya seluruh peserta MTQ Tingkat Kecamatan Ke-32 Tahun 1447 H/2025 M. Selamat Bermusabaqoh jadilah yang terbaik pada MTQ ini, serta terbaik dalam kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa Bernegara dan niat pengabdian kita kepada agama tetap terus kita tekadkan, tetap kita kuatkan untuk menjadi lebih baik dari waktu mendatang. (*)

Wabup H. Bakhtiar Lantik PJ Sekda Kabupaten Batang Hari

 

Merdekapost.com - Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar melantik Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari Mula P Rambe S,Sos., Bertempat di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Batang Hari. Kamis (27/11/25)

Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi melalui zoom, Staf Ahli Bupati Batang Hari, Asisten I Setda Kabupaten Batang Hari, Sekretaris DPRD Kabupaten Batang Hari, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Rohaniawan serta para tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan di Hadapan Kepala Kepegawaian Provinsi Jambi Bapak Sulaiman. S.Ag yang hadir melalui zoom. roda Pemerintahan tidak boleh terputus atau terkendala dalam tugas dan kewenangan dari Sekretaris Daerah dalam Kabupaten Batang Hari. Karena fungsi Sekretaris Daerah ini besar terutama Administrasi dan Koordinasi taat pada aturan-aturan Prosedur sesuai dengan kewenangan menjalankan Administrasi dengan baik.

Selanjutnya Wakil Bupati juga meminta Pj Sekda yang baru dilantik untuk segera fokus pada pencapaian target-target RPJMD, terutama yang berkaitan dengan prioritas pembangunan daerah. Sinergi antara Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda disebut sebagai pondasi utama yang tidak boleh terputus.

Kemudian Kita harus melayani, bukan dilayani. Mari kita ubah mindset, dari pola pikir primordial menjadi pola pikir yang modern, terbuka, dan berkemajuan, menegaskan pentingnya transformasi mental aparatur negara, "tegasnya

Wabup menyampaikan harapan agar Pj Sekda dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme. Tunaikan amanah ini sebaik-baiknya, tingkatkan pembinaan kepada ASN, dan bangun sinergi agar setiap langkah pemerintahan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Banjir di Aceh Utara Meluas, 3.507 Orang Mengungsi

MERDEKAPOST.COM - Hingga Rabu (26/11/2025), banjir telah merendam 18 dari total 27 kecamatan di Aceh Utara.

Banjir meningkat signifikan dibandingkan awal kejadian yang hanya berdampak pada lima kecamatan. Pemerintah daerah resmi menetapkan status darurat banjir.

Bupati Aceh Utara, Ismail A Jali, menyampaikan bahwa ribuan warga harus mengungsi akibat banjir yang belum menunjukkan tanda mereda.

“Kami mencatat 3.507 pengungsi hingga hari kelima ini.

Ribuan lainnya terdampak banjir namun belum mengungsi. Kami siaga penuh 24 jam,” ungkapnya saat ditemui.

Selain memaksa warga meninggalkan tempat tinggal, banjir juga menimbulkan kerusakan material.

Data Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menunjukkan tiga rumah warga rusak berat, 17 rumah rusak sedang, dan enam lainnya mengalami rusak ringan.

Area pertanian dan perikanan turut terdampak, dengan 620 hektar sawah dan 571 hektar tambak terendam air sejak meningkatnya curah hujan pekan ini.

Kerusakan infrastruktur turut memperberat kondisi warga, terutama di wilayah Kecamatan Sawang, di mana satu jembatan putus akibat arus deras Sungai Sawang.

Selain itu, delapan titik tanggul sungai dilaporkan jebol sehingga mempercepat meluapnya air ke permukiman.

Dalam proses evakuasi, seorang karyawan tim penyelamat dilaporkan mengalami kesulitan menjangkau warga terdampak karena tingginya arus air dan minimnya akses.

Bupati Ismail meminta seluruh tim penanganan untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Saya minta seluruh petugas evakuasi jaga diri baik-baik. Upayakan terobos banjir demi evakuasi korban.

Jaga keselamatan diri dan korban, kita terus beri maksimal sekuat tenaga untuk korban banjir,” tegas Ismail.

Kebutuhan Alat Berat dan Logistik Mendesak

Pemerintah daerah telah mengerahkan seluruh alat berat yang tersedia untuk memperlancar aliran air dan membuka akses jalur yang tertutup lumpur.

Namun, kebutuhan logistik makanan dan tambahan alat berat disebut sangat mendesak untuk mempercepat penanganan darurat.

Instruksi resmi telah dikeluarkan Bupati kepada jajaran teknis dan layanan publik.

Tenaga kesehatan diminta ditempatkan di lokasi pengungsian untuk mengantisipasi gangguan kesehatan pada kelompok rentan.

“Fokus penanganan korban banjir untuk ibu hamil, balita, anak, lansia, dan disabilitas,” tambah Ismail.

Selain itu, Dinas PUPR diminta segera mengoperasikan peralatan untuk normalisasi aliran air di area yang mengalami penyumbatan.

Untuk penyaluran bantuan, Dinas Sosial diminta segera mengirim logistik ke titik-titik evakuasi.

Ismail juga menginstruksikan para camat untuk tetap berada di wilayah masing-masing guna mempercepat penyampaian data lapangan.

Ia mengimbau warga yang tinggal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) agar tetap bersiap menghadapi kemungkinan peningkatan debit air menyusul curah hujan tinggi dan kedangkalan aliran sungai.(RED)

Ini Beberapa nama yang disebut Jaksa: Dewan dan Mantan Anggota DPRD Kerinci yang Terima Aliran Dana PJU

JAMBI, MP.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (24/11/2025). Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia Tatap Situngkir.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus.

Dalam dakwaan setebal 70 halaman tersebut, JPU mengungkapkan adanya pihak-pihak lain yang turut menerima aliran dana dari proyek PJU milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Temuan ini berasal dari keterangan saksi serta hasil penelusuran penyidik.

Lebih dari 10 Anggota DPRD Kerinci Diduga Terima Keuntungan

JPU Yogi Purnomo dalam pembacaannya menyebutkan secara terang bahwa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024 diduga menerima keuntungan finansial dari program pokok-pokok pikiran (pokir) terkait proyek PJU tersebut.

 Adapun pihak-pihak yang tercantum dalam dakwaan beserta besaran uang yang diterima adalah sebagai berikut:

1. Haidi, honorer pada UKPBJ Kerinci – Rp 41.000.000

2. Edminuddin, Ketua DPRD Kerinci 2023 – Rp 40.000.000

3. Amrizal, Anggota DPRD – Rp 18.000.000

4. Asril Syam, Anggota DPRD – Rp 30.000.000

5. Boy Edwar, Anggota DPRD – Rp 66.054.300

6. Irwandri, Anggota DPRD – Rp 42.000.000

7. Joni Efendi, Anggota DPRD – Rp 138.089.100

8. Jumadi, Anggota DPRD – Rp 26.014.350

9. Mukhsin Zakaria, Anggota DPRD – Rp 20.014.350

10. Novandri Panca Putra, Anggota DPRD – Rp 22.000.000

11. Erduan, Anggota DPRD – Rp 48.045.900

12. Syahrial Thaib, Anggota DPRD – Rp 35.000.000

13. YuLdi Herman, Anggota DPRD – Rp 52.048.650

14. Edi Yanto, penghubung pokir – Rp 35.000.000

Daftar nama dan jumlah dana tersebut diambil langsung dari isi dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim.

Publik Pertanyakan Proses Hukum

Meski dalam dakwaan disebut jelas adanya penerimaan aliran dana oleh sejumlah anggota legislatif, namun hingga sidang perdana digelar, belum ada satu pun dari nama-nama tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini memunculkan tanda tanya di kalangan publik mengenai arah dan keberanian penegakan hukum dalam kasus korupsi yang menyeret banyak pihak tersebut. Aldi, LSM Semut Merah serta aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan daerah menilai perkara ini harus dibuka seterang-terangnya tanpa tebang pilih, termasuk jika terdapat unsur keterlibatan oknum DPRD.

Sementara itu, pihak kejaksaan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan lanjutan terkait alasan belum adanya penetapan tersangka terhadap para penerima aliran dana sebagaimana disebut dalam dakwaan.(TIM)

Agus Tersangka Kasus Pembunuhan EJ Resmi Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa dan Pasrah

Agus Kurnia Tersangka Pembunuhan Eli Jumini Resmi Divonis 15 Tahun Penjara.(mpc/ist) 

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, resmi divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (26/11/2025).

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, yang juga membacakan amar keputusan, didampingi dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Selama persidangan, pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel Polres Kerinci.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Agus dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

BERITA TERKAIT:

Baca Juga: Agus Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban EJ Protes; "Terlalu Ringan dan Tak Sebanding"

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Pelayang Raya di Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kasus yang menjerat Agus bermula dari tewasnya seorang wanita bernama Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh. Korban ditemukan meninggal dunia di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. 

Penemuan jenazah Eli pada tahun 2024 sempat menggegerkan masyarakat karena kondisi tubuh korban yang sudah mengeluarkan bau busuk.

Pada sidang sebelumnya, Agus bersama kuasa hukumnya menyampaikan pledoi dan mengaku menyesali perbuatannya. Ia meminta keringanan hukuman dan menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghabisi nyawa korban. 

Agus juga mengakui sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena ketakutan, sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian setempat dan dijemput oleh Polres Kerinci.

Baca Juga:

Ayah Tiri yang Kejam; Culik dan Bekap Alvaro Hingga Meninggal Lalu Buang ke Tempat Sampah

Sidang Perdana Kasus PJU Kerinci, Adithiya Diar Kuasa Hukum Heri Cipta Siapkan Eksepsi: Otak Pelaku Tidak Diseret

Rekonstruksi kasus yang digelar pada 25 Juli 2025 lalu menghadirkan 21 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi pembunuhan. Dalam rekonstruksi tersebut, Agus memperagakan tindakan kekerasan yang dilakukannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Dugaan motif pembunuhan turut terungkap dalam rekonstruksi. Agus disebut tersulut emosi karena korban kerap meminta uang. Ketika Agus mengajak berhubungan, korban menolak dan menendang kemaluan pelaku. Hal itu diduga memicu kemarahan Agus hingga melakukan tindakan fatal tersebut.

Usai mendengar amar putusan yang dibacakan Hakim Aries Kata Ginting, Agus menyatakan menerima hukuman 15 tahun penjara dan tidak mengajukan banding.

Sementara itu, pasca hakim membacakan vonis terdakwa Agus, Pihak Keluarga yang sejak semula atau saat pembacaan tuntutan JPU telah merasa sangat kecewa, Ditambah lagi dengan vonis yang sama dengan tuntutan JPU tersebut menambah kecewa dan luka yang mendalam. 

Mereka meluapkan kekecewaan mereka melalui akun facebook @Elzaa Saputri dan @Inayatul Ulya yang merupakan anak korban EJ terlihat pasrah atas keputusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang Maha kuasa

"entahlahhhhhh🙂semuanya cukup allah yang tau dan allah pasti mengadili dengan sangat pedih,entah suatu saat terjadi pada keluarga si pelaku😌" tulis Elzaa Saputri

"nyawa ibu kami dibayar dengan 15 tahun penjara, sungguh ini tidak adil tapi kami dituntut harus sabar dan ikhlas, mngkn dia bisa selamat dri hukum dunia tapi kami yakin hukum akhirat pasti tidak akan pernah selamat💔🥀

cukup kami yg merasakan, jgn smpai tragedi ini terulang kembali karna tau lemah nya hukum dinegara ini, tidak heran mengapa bnyk kasus pembunuhan hampir setiap hari karna merka tau membunuh tetap akan diberikan hukuman ringan, smga pembunuhan tidak merajalela habis ini, ckup kami yg merasakan sakit ini💔🥀"tulis @Inayatul Ulya.

Untuk diketahui, sejak kejadian pembunuhan EJ, Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. terutama pasca si pelaku Agus Kurnia yang sempat melarikan diri ke negeri jiran hingga akhirnya berhasil ditangkap atas kerjasama Polisi antar negara. (tim)

Wakil Bupati H Bakhtiar Buka BATANG HARI EXPO SUPER TANGGUH 2025

  

Merdekapost.com - Wakil Bupati Batang Hari H.Bakhtiar Membuka Secara Resmi Batang Hari Expo SuPer TANGGUH 2025 dengan tema "UMKM TANGGUH, BATANG HARI MAKMUR" 

Dalam sambutannya Wabup mengucapkan Terimakasih Kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Panitia Pelaksana Batang Hari Expo yang telah Mempersembahkan Acara Ini dengan sebaik mungkin.

"Batang Hari Expo akan menampilkan berbagai Seni dan Budaya, tempat masyarakat berkumpul akan ada  Pertumbuhan Ekonomi," Ujar Wabup.

Turut Hadir Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Asrofi, Ketua TP.PKK Kab.Batang Hari Ibu Zulva Fadhil ,Wakil Ketua TP. PKK Kab.Batang Hari Hj.Nuraini Zubir Bakhtiar,

Pj. Sekda Batang Hari, Asisten II Setda Batang Hari, Para Kepala OPD dan Para Undangan Lainnya. (*)

Bupati Fadhil dan Istri Ikuti Upacara Hari Guru dan HUT PGRI ke-80 Tahun 2025

 

Merdekapost.com - Bupati Fadhil Beserta Istri Ikuti Upacara Hari Guru dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-80 tahun 2025 

Pemerintah Kabupaten Batang Hari melakukan Upacara Peringatan Hari Guru dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-80 tahun 2025.

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief didampingi Bunda Guru Kabupaten Batang Hari Bunda Zulva Fadhil memimpin langsung upacara tersebut. keluarga besar Kabupaten Batang Hari, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh guru di Kabupaten Batang Hari yang telah berjuang mencerdaskan generasi muda. Anda adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang telah membentuk masa depan Kabupaten Batang Hari.

Upacara Berlangsung Di Lapangan Alun Alun Batang Hari dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Asisten dan Staf Ahli Setda Batang Hari, Para Kepala OPD, Jajaran ASN dalam Lingkup Kabupaten Batang Hari seluruh Guru dari tingkat TK, SD, SMA se-Kabupaten Batang Hari Pada Selasa (25/09/2025).

Dengan semangat "Guru hebat Indonesia kuat, Guru bermutu Indonesia maju", mari kita terus meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Batang Hari. Mari kita jadikan momentum ini sebagai dorongan untuk terus berinovasi, berkreasi, dan meningkatkan kompetensi sebagai guru.

Terima kasih atas kerja keras dan pengabdian Anda, guru-guru hebat Kabupaten Batang Hari Semoga Kabupaten Batang Hari menjadi lebih maju, sejahtera, berakhlak demi menuju Batang Hari SuPer TANGGUH. (*)

Ayah Tiri yang Kejam; Culik dan Bekap Alvaro Hingga Meninggal Lalu Buang ke Tempat Sampah

Ayah Tiri yang Kejam; Bekap Alvaro Hingga Meninggal Lalu Buang ke Tempat Sampah yang sepi.(adz)

MERDEKAPOST.COM - Kasus kematian tragis Alvaro Kiano Nugroho (6) akhirnya menemui titik terang setelah delapan bulan misteri.  

Bocah malang yang dilaporkan hilang sejak 6 Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ternyata tewas di tangan ayah tirinya sendiri, Alex Iskandar (49). 

Berita Terkait:

Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan Ditemukan Sudah Tewas

Bukan hanya membunuh, Alex juga bertindak keji dengan membuang jasad korban di tempat pembuangan sampah di kawasan sepi Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Dibekap hingga Meninggal, Dibuang Tiga Hari Kemudian 

Pengungkapan motif dan kronologi pembunuhan ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/11/2025) malam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa Alex Iskandar adalah pelaku tunggal.  

Pengakuan pelaku sungguh mengejutkan: 

"Dari hasil pemeriksaan (pelaku) mengakui korban dijemput sampai dengan dibekap (hingga) meninggal dunia, dan dibuang pada 9 Maret 2025," ungkap Kombes Budi. 

Ini berarti, Alvaro meninggal dunia tak lama setelah dilaporkan hilang.  

Alex melakukan pembunuhan keji itu setelah menjemput Alvaro, lalu membuang jasadnya tiga hari kemudian. 

Memanfaatkan Relasi dan Lokasi Sepi di Tenjo 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan alasan Alex memilih wilayah Tenjo sebagai lokasi pembuangan jasad Alvaro.  

Ternyata, Alex memiliki hubungan dengan area tersebut, yang ia manfaatkan untuk melancarkan aksinya. 

"Kenapa (jasad Alvaro) dibuang ke Tenjo? Ada salah satu kerabat dari tersangka (Alex) yang tinggal di sana," kata AKBP Ardian. 

Selain itu, pelaku sudah mengenal betul medan di Tenjo, memudahkannya untuk mencari lokasi yang tersembunyi. 

"Pengakuan dari tersangka sudah bolak balik ke Tenjo, dan dia tahu lokasi mana yang sepi, dan akhirnya memilih salah satu tempat yang mana di jembatan itu, jenazah dalam plastik dibuang di jembatan itu," jelas AKBP Ardian. 

Secara spesifik, lokasi pembuangan yang dipilih Alex adalah tempat pembuangan sampah di dekat jembatan. 

Pencarian Potongan Tubuh Korban Masih Dilakukan 

Meskipun jasad Alvaro telah ditemukan, pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti.  

Kombes Budi Hermanto menegaskan, tim penyidik akan kembali menyisir lokasi pembuangan untuk mencari sisa-sisa bagian tubuh korban. 

"Penyelidik dan penyidik tidak berhenti sampai di sini. Pasti besok atau lusa selalu akan membawa anjing untuk mencari lagi beberapa potongan-potongan yang bisa membantu dokter forensik untuk menyatukan, membuat suatu kesimpulan," tegasnya. 

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Pelayang Raya di Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tindakan ini diperlukan untuk melengkapi bukti forensik dan memberikan kepastian tentang kondisi jenazah Alvaro kepada tim dokter forensik.  

Pelaku Alex Iskandar kini telah ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan pembuangan mayat. (Adz | Sumber: Tribunnews)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs