![]() |
| Sidang korupsi dana BOK Puskesmas Kebon IX Muarojambi mengungkap adanya pemotongan anggaran dan dugaan pemberian uang kepada pejabat.(Ist) |
JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Terdakwa dugaan korupsi dana Bnatuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon IX, Kecamatan Sngai Gelam, Muaro Jambi mengaku menyerahkan Rp5 juta ke Dinas Kesehatan.
Pengakuan ini disampaikan terdakwa mantan Kepala Puskesmas Kebon IX, Dewi Lestari dan Lina Budiharti yang menjabat sebagai bendahara pada sidang yang digelar pada Senin (6/4/2026).
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi ini, jaksa menghadirkan Afif Udin Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi periode 2022-2023 yang kini menjabat Asisten III Muaro Jambi.
Dan dua saksi lainnya, yakni Adrianto Kasubag Perencanaan Dinkes, dan Ningsih, Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan Muaro Jambi.
Baca Juga: Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat
Mantan Kepala Puskesmas Kebon IX, Dewi Lestari mengaku mengantarkan sendiri uang Rp5 juta ke Dinas Kesejahatan.
Saat itu, uang Rp5 juta diterima langsung Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan Muaro Jambi yang disinyalir uang itu mengalir ke Mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi Afif Udin.
Hakim menanyakan terkait pemotongan uang perjalanan dinas ke kepala dinas.
Saksi Afif Udin mengaku tidak mengetahui terkait adanya pemotongan ini. Dia mengaku mengetahui adnaya pemotorngan dari Inspektorat dan dari kepala puskesmas setelah pemeriksaan.
Bacaan Lainnya:
Meski Sempat Dibawa ke RS, Sekolah Pastikan Guru SMPN 7 Kota Jambi Tak Keracunan MBG
Profil Singkat H Nuzran Joher, Anggota Ombudsman RI yang Dilantik Prabowo
Mantan Kepala Puskesmas Kebon IX, Dewi Lestari menyebut jika pemotongan uang tersebut merupakan kesepakatan seluruh puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi.
"Bukan hanya Puskesmas Kebon IX saja,"ujarnya.
Sidang kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon Sembilan yang rugikan negara Rp650 juta kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi. (*)

