Hukum adalah Pedang Tajam Bermata Dua


Hukum adalah Pedang Tajam Bermata Dua

Oleh : M. Andoni, SE

“Hukum adalah pedang tajam bermata dua, namun tidak memiliki ujung yang lancip. Ia tidak dibuat untuk menusuk kepentingan satu pihak, melainkan menegakkan keadilan bagi semua."

Kasus yang terjadi di Renah Alai telah menyita perhatian publik. Banyak pihak melihat peristiwa ini semata-mata sebagai tindak penganiayaan. Namun jika hukum ingin benar-benar menghadirkan keadilan, maka perkara ini tidak boleh dilihat hanya dari akibat yang terjadi, melainkan juga dari akar persoalan yang melatarbelakanginya.

Saya tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Namun saya memahami kemarahan masyarakat yang selama ini merasa bertanggung jawab menjaga hutan adat yang diwariskan oleh leluhur mereka. Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar kumpulan pohon yang memiliki nilai ekonomi. Hutan adalah sumber kehidupan, identitas budaya, ruang sosial, sumber air, sumber penghidupan, dan warisan yang harus dijaga untuk anak cucu mereka.

Ketika masyarakat melihat adanya dugaan perambahan yang mengancam kelestarian hutan adat, maka muncul kekhawatiran bahwa jika tidak ada tindakan tegas, kerusakan akan semakin meluas. Kekhawatiran inilah yang kemudian memicu emosi dan konflik yang berujung pada peristiwa yang terjadi saat ini.

Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, menjaga hutan adat bukanlah tindakan yang salah. Justru menjaga hutan adat merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk mempertahankan lingkungan dan warisan leluhur.

Dalam kehidupan masyarakat adat, berbagai aturan dan larangan telah hidup jauh sebelum hadirnya hukum negara modern. Misalnya, dalam masyarakat Serampas dikenal adanya larangan perkawinan antara orang Serampas dengan orang Selatan. Bagi sebagian kalangan luar, aturan tersebut mungkin sulit dipahami, namun bagi masyarakat adat, ketentuan itu merupakan bagian dari hukum adat yang diwariskan turun-temurun dan dihormati sebagai pedoman kehidupan bersama.

Keberadaan aturan tersebut pada hakikatnya tidak berbeda dengan larangan menikah sesuku dalam adat masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, larangan menikah satu marga dalam adat Batak, maupun berbagai ketentuan perkawinan pada kelompok adat lain di Indonesia yang mengatur hubungan dengan kelompok atau suku tertentu. Semua aturan tersebut lahir dari nilai, pengalaman sejarah, dan kearifan lokal yang diyakini mampu menjaga keseimbangan sosial serta mencegah mudarat yang lebih besar di kemudian hari.

Demikian pula dengan aturan adat mengenai perlindungan wilayah adat dan hutan adat. Ketika masyarakat mempertahankan hutan yang mereka yakini sebagai bagian dari hak adat, sesungguhnya mereka sedang menjalankan amanah leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun. Mereka percaya bahwa apabila hutan rusak, maka bukan hanya pohon yang hilang, tetapi juga sumber kehidupan, sumber air, habitat satwa, serta identitas budaya yang selama ini mereka jaga.

Oleh karena itu, saya berharap majelis hakim tidak hanya melihat masyarakat sebagai pelaku penganiayaan, tetapi juga memahami posisi mereka sebagai penjaga hutan adat yang merasa wilayah, hak, dan warisan leluhurnya sedang terancam. Sebab hukum yang adil bukan hanya melihat siapa yang melakukan perbuatan, tetapi juga memahami latar belakang yang melahirkan perbuatan tersebut.

Dalam perspektif hukum, penganiayaan tetap merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan. Namun dugaan perambahan hutan juga merupakan persoalan hukum yang tidak boleh diabaikan. Jika hanya satu sisi yang diproses sementara akar persoalannya dibiarkan, maka akan muncul kesan bahwa hukum hanya bekerja pada akibat, bukan pada penyebab.

Saya berharap majelis hakim benar-benar jeli dalam melihat perkara ini secara utuh. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, seimbang, dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menjaga hutan adat merasa kehilangan perlindungan, sementara pihak yang diduga merusak hutan justru dianggap tidak menimbulkan persoalan yang serius.

Hukum sejatinya tidak hanya memikirkan manfaat hari ini, tetapi juga harus mempertimbangkan mudarat yang akan timbul di masa depan. Sebab keadilan yang sesungguhnya bukan hanya menghukum kesalahan, melainkan juga melindungi nilai-nilai yang menjaga kehidupan masyarakat. Masyarakat yang menjaga hutan adat tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pelaku. Mereka juga adalah penjaga warisan leluhur, penjaga lingkungan, dan penjaga masa depan generasi yang akan datang.(*)

Jumlah Cuan dan Markup Dadan cs yang Terungkap Sejauh Ini dalam Kasus Korupsi MBG

Foto: Mantan Boss BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Foto Doc detikcom)

Jakarta - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkap jumlah keuntungan dan markup anggaran yang dilakukan para tersangka hingga membuat negara merugi.

Ketiga tersangka ini mulai dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah resmi ditahan Kejagung mulai Rabu (3/6/2026).

Patgulipat Dadan cs di program MBG ini membuat ketiganya dijerat dengan pasal merugikan negara.

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dilansir dari detikcom, angka-angka yang muncul sejauh ini dari korupsi yang dilakukan Dadan cs. Angka ini merupakan jumlah keuntungan yang didapat hingga penggelembungan anggaran yang dilakukan para tersangka.

Cuan Miliaran Tiap Hari

Modus korupsi yang dilakukan Dadan cs ini berkaitan dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung mengatakan MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah, namun pada praktiknya banyak yayasan yang justru terafiliasi dengan Dadan cs.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Profil Irjen (Pol) Sony Sonjaya, Berpengalaman di Reskrim, Tumbang dan Ditahan Kejagung di Kasus MBG

Kejagung mengungkap Dadan, Sony, dan Lodewyk menggunakan pengaruh jabatannya di BGN dalam mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Intervensi itu membuat SPPG yang diloloskan merupakan milik yayasan yang terafiliasi dengan tiga tersangka tersebut.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.

Afiliasi ini membuat Dadan cs meraup keuntungan dari keberadaan SPPG tersebut. Nilainya mencapai miliaran rupiah tiap harinya.

Baca Juga: Profil Lodewyk Pusung Jenderal TNI Bintang 3, Eks Pangdam I/BB yang Ditahan Kasus Korupsi MBG

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.

Markup Sepatu hingga Motor Listrik

Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap Dadan cs melakukan markup pada anggaran terkait program MBG. Penggelembungan anggaran itu bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pengadaan yang di-markup ialah motor listrik berjumlah 21.801 unit. Kejagung mengatakan pengadaan itu dimasukkan Dadan cs padahal tidak dibutuhkan.

Selain motor listrik, penggelembungan harga juga dilakukan di pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

Kasus ini masih dalam pengusutan lebih lanjut oleh Kejagung. Pihak Kejagung masih mendalami aliran uang yang diterima para tersangka dan jumlah kerugian yang dialami negara akibat perbuatan Dadan cs.(*)

Harga TBS Kelapa Sawit di Dharmasraya Sentuh Rp4.005 per Kilogram, Ini Rinciannya!

DHARMASRAYA – Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merilis data terbaru mengenai perkembangan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat Pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah tersebut hingga Rabu, 3 Juni 2026.

Berdasarkan laporan resmi yang diunggah melalui akun Instagram Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya, harga tertinggi TBS kini berhasil menembus angka Rp4.005 per kilogram, sementara harga terendah berada di level Rp3.135 per kilogram.

Catatan harga tertinggi sebesar Rp4.005 per kilogram tersebut dilaporkan oleh PT AWB yang merupakan Harga Disbun.

Baca Juga: Bupati Merangin Minta Perusahaan Tak Mainkan Harga TBS, 7 PKS Kena Tegur

Di sisi lain, PT Incasi Pangian menjadi PKS yang membeli TBS dengan harga terendah pada periode ini, yakni sebesar Rp3.135 per kilogram.

Dengan demikian, terdapat selisih atau gap harga yang cukup signifikan antara harga tertinggi dan terendah di Kabupaten Dharmasraya, yaitu mencapai Rp870 per kilogram.

Berdasarkan ringkasan data operasional dari total 8 PKS yang terdata di Kabupaten Dharmasraya, sebanyak 7 PKS telah aktif melaporkan perkembangan harga beli mereka kepada dinas terkait.

Sementara itu, tercatat tidak ada PKS yang belum melaporkan harga pada pembaruan data per pukul 09.00 WIB ini.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Namun, terdapat 1 PKS yang dilaporkan sedang tidak menerima buah dari masyarakat, yaitu PT TKA.

Secara lebih rinci, berikut adalah daftar lengkap harga TBS kelapa sawit per kilogram di 7 PKS yang aktif melaporkan per tanggal 3 Juni 2026: PT AWB memimpin di posisi teratas dengan harga Rp4.005 (Harga Disbun).

Diikuti berturut-turut oleh PT DSL dengan harga Rp3.340, PT HKI sebesar Rp3.310, dan PT DL yang juga menetapkan harga di angka Rp3.310.

Selanjutnya, PT SMP membeli dengan harga Rp3.170, PT SAK Timpeh di harga Rp3.140, serta PT Incasi Pangian di posisi terakhir dengan harga Rp3.135.

Dinas Pertanian Dharmasraya menegaskan bahwa seluruh data pergerakan harga ini dihimpun secara berkala berdasarkan laporan langsung dari setiap PKS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya.(*)

Bupati Merangin Minta Perusahaan Tak Mainkan Harga TBS, 7 PKS Kena Tegur

MERDEKAPOST.COM, BANGKO — Bupati Merangin, M. Syukur, memberikan teguran keras kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Merangin agar tidak menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak.

Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi harga pembelian yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi.

Hal tersebut ditegaskan Bupati dalam rapat pembahasan harga TBS yang dihadiri oleh pimpinan dari 7 PKS di Kabupaten Merangin. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kolonel H. M. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Kamis (4/6).

"Saya ninta agar seluruh PKS tetap mengacu pada harga TBS yang ditetapkan oleh Disbun Provinsi Jambi. Jangan buat aturan sendiri," ujar M. Syukur.

Baca Juga: Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal di Makkah Akibat Serangan Jantung

Dalam rapat tersebut, Bupati juga mempertanyakan adanya ketimpangan harga beli antarperusahaan yang dinilai terlampau jauh dan tidak sinkron dengan regulasi pemerintah.

Selain masalah harga, Bupati M. Syukur juga menyoroti maraknya kasus pencurian kelapa sawit yang meresahkan petani akhir-akhir ini. Ia meminta pihak perusahaan dan pemilik tempat penimbangan (loading ram) untuk memperketat pengawasan dan tidak asal menerima buah sawit.

"Pihak loading ram kalau menerima sawit harus jelas asal-usulnya. Jangan asal terima, karena saat ini kasus pencurian sawit sedang marak terjadi," tegasnya.

Berdasarkan laporan hasil rapat penetapan Disbun Provinsi Jambi, harga TBS untuk periode 5 hingga 11 Juni 2026 diatur berdasarkan kelompok umur tanaman. Pada periode ini, harga tertinggi mengalami kenaikan sebesar Rp137,45 per kilogram.

Baca Juga: Inilah Daftar Puluhan Pejabat Pemkab Muaro Jambi yang Dilantik Bupati BBS

Untuk tanaman berumur 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.669,28, kemudian meningkat menjadi Rp2.867,00 untuk umur 4 tahun, Rp2.997,59 untuk umur 5 tahun, Rp3.121,82 untuk umur 6 tahun, Rp3.200,39 untuk umur 7 tahun, Rp3.269,96 untuk umur 8 tahun, dan Rp3.333,38 untuk umur 9 tahun.

Harga tertinggi dicapai oleh tanaman dengan kelompok umur 10 hingga 20 tahun, yaitu sebesar Rp3.440,77, di mana angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp137,45 per kilogram TBS. Harga ini menjadi patokan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Sementara itu, untuk tanaman yang lebih tua, harga kembali mengalami penurunan menjadi Rp3.340,48 untuk kelompok umur 21 hingga 24 tahun, dan ditutup pada harga Rp3.193,15 untuk tanaman yang telah berumur 25 tahun.(*Adz/Imr)

Inilah Daftar Puluhan Pejabat Pemkab Muaro Jambi yang Dilantik Bupati BBS

Pemkab Muaro Jambi melantik puluhan pejabat mulai dari camat, pejabat eselon, kepala sekolah, hingga tenaga fungsional untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.(Ist) 

SENGETI | MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali melakukan penyegaran birokrasi guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memperkuat kinerja organisasi pemerintahan.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan terhadap 28 pejabat administrator, pejabat fungsional, serta kepala sekolah di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.

Pelantikan berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Muaro Jambi, Sengeti, dan dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah undangan lainnya.

Ini Daftar Pejabat Pemkab Muaro Jambi Dilantik Hari Ini

Camat dan Sekretaris Camat

1. Yulianti – Camat Bahar Utara

2. Agus Riadi – Camat Bahar Selatan

3. Irawan – Camat Sungai Bahar

4. Muhammad Hanan – Camat Taman Rajo

5. Fauzan Abdillah H – Sekretaris Camat Mestong

Baca Juga: Profil Irjen (Pol) Sony Sonjaya, Berpengalaman di Reskrim, Tumbang dan Ditahan Kejagung di Kasus MBG

Kepala Bagian, Sekretaris Dinas, dan Pejabat Eselon III

6. Ade Rahmaputra – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah

7. Aditya Warman – Kepala Bagian Pembangunan dan Sumber Daya Alam

8. Darsono – Sekretaris Inspektorat

9. Hardiyan – Sekretaris Dinas Kesehatan

10. Rizky Armaini – Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak

11. Royan – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

12. Fahmi Julira – Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat

13. Surya Kencana – Kepala Bidang Riset dan Inovasi pada Bapperida

14. Rozali – Lurah Jambi Kecil

Baca Juga: Bupati Merangin Kecewa Pimpinan Perusahaan Sawit Tak Hadir Rapat: Preseden Buruk

Kepala Sekolah SMP

15. Asmoni – Kepala SMP Negeri 10

16. Nanang – Kepala SMP Negeri 62

17. Harminingsih – Kepala SMP Negeri 41

Kepala Sekolah SD

18. Yantaufik – Kepala SD Negeri 011 Arang-arang

19. Antar – Kepala SD Negeri 45 Senaung

20. Arliman – Kepala SD Negeri 61 Kasang Pudak

21. Husyaini – Kepala SD Negeri 139 Ramin

Pejabat Fungsional

22. Wiyona Merleya Ishwara – Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Ahli Pertama

23. Nuraihan – Guru Ahli Pertama

24. Dewi Mustika – Guru Ahli Pertama

25. Benny Muhammad Ikhwan Harahap – Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda

26. Aini – Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda

27. Devita – Administrator Kesehatan Ahli Pertama

28. Ari Susilo – Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda

29. Weni Syafitri – Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda

Catatan: Media Mendapati ada perbedaan jumlah pejabat berdasarkan keterangan dan rilis nama pejabat yang dilantik. Dalam keterangan disebut 28 pejabat, namun terdata ada 29 pejabat dilantik.

Amanat Bupati BBS

Dalam sambutannya, Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian yang wajar dalam dinamika organisasi pemerintahan.

Menurutnya, penempatan pejabat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, kompetensi, serta kebutuhan organisasi dan daerah.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Ia menjelaskan bahwa proses pelantikan dan pengukuhan telah melalui seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, dirinya memiliki kewenangan dalam pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara, termasuk dalam penataan jabatan.

"Saya bupati Muaro Jambi dengan ini secara resmi melantik dan mengukuhkan saudara-saudari dalam jabatan administrator jabatan pengawas jabatan fungsional dan kepala sekolah di bidang SD dan SMP di lingkungan pemerintah.

"Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan Yang Maha Esa meridhoi kita," kata Bambang Bayu Suseno.

Menurutnya, setiap jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bacaan Lainnya:

Profil Lodewyk Pusung Jenderal TNI Bintang 3, Eks Pangdam I/BB yang Ditahan Kasus Korupsi MBG

Karena itu, ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru serta menunjukkan loyalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

"Saya berharap silakan melakukan inovasi yang terbaik, mudah-mudahan memperkuat koordinasi. Kemudian tujuan kita pasti sama, yaitu Muaro Jambi Berbakti untuk terwujudnya Muaro Jambi yang Berkeadilan, Berakhlak, Maju, serta Unggul di bidang Pertanian, Industri, dan Pariwisata," ungkapnya.

Bupati juga menegaskan bahwa penyegaran organisasi melalui mutasi dan promosi jabatan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat roda pemerintahan daerah.

"Jabatan adalah amanah. Saya minta kepada pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru dan langsung tancap gas menjalankan program kerja," tegas Bupati BBS.(Adz)

Bupati Merangin Kecewa Pimpinan Perusahaan Sawit Tak Hadir Rapat: Preseden Buruk

Bupati Merangin M Syukur kecewa karena sebagian besar pimpinan perusahaan sawit tidak menghadiri rapat pembahasan harga TBS dan hanya mengirimkan perwakilan.(iST) 

Merdekapost.com, Merangin - Bupati Merangin M Syukur meluapkan kekecewaannya saat memimpin rapat pembahasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di ruang rapat Kantor Bupati Merangin, Kamis (4/6/2026).

Kekecewaan tersebut muncul karena sebagian besar pimpinan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Merangin tidak menghadiri rapat koordinasi yang digelar bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dalam pertemuan tersebut, mayoritas perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait persoalan harga TBS yang menjadi agenda utama rapat.

Baca Juga: Bupati Merangin HM Syukur Sebut GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Pembangunan

Kekecewaan Bupati semakin terlihat ketika dirinya melakukan pengecekan kehadiran satu per satu perusahaan yang hadir dalam rapat. Mulai dari PT Sari Aditya Loka, PT KDA, PT Agrindo Indah Persada, PT Sumber Guna Nabati, PT Agrowijaya Lestari Industri, PT KMB hingga PT Kurnia Palma Agung Lestari, seluruhnya hanya diwakili staf atau perwakilan perusahaan, bukan pimpinan atau top manager.

"Ini yang mewakili, manajer-manajernya ke mana, ya? Kita ini kan antara pemerintah dengan perusahaan harus membangun kemitraan yang baik. Jadi kalau perusahaan tidak mengindahkan undangan pemerintah. Saya pikir ini preseden buruk untuk kita ke depan," ungkap M Syukur dengan nada kecewa sebelum membuka rapat.

Menurutnya, kehadiran pimpinan perusahaan sangat penting mengingat pembahasan menyangkut harga TBS yang menjadi persoalan sensitif bagi masyarakat dan petani sawit.

Ia menilai perwakilan yang hadir kemungkinan tidak dapat memberikan keputusan maupun jawaban yang pasti.

Baca Juga: Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal di Makkah Akibat Serangan Jantung

"Saya berharap ke depan, dalam mengambil keputusan yang bisa menjawab itu, kalau bisa top manager-nya harus hadir.

"Kalau Humas-nya hadir silakan, tapi harus ada salah satu manajer. Jangan sekadar jawaban yang kita tidak tahu," tegas M Syukur.

Bupati juga mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan peran pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi di Kabupaten Merangin merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Menurutnya, apabila kebijakan perusahaan terkait harga TBS memicu keresahan di tengah masyarakat, maka pemerintah daerah yang akan menghadapi dampaknya secara langsung.

"Tugas saya sebagai bupati tentu juga mengamankan investasi yang Bapak-Bapak buat. Jangan seolah-olah nanti bilang, 'kami enggak ada hubungannya dengan bupati'.

"Jangan bilang enggak ada hubungan, Pak, wilayah Kabupaten Merangin ini tanggung jawab saya. Mau ada izin atau tidak izin dari kabupaten, wilayahnya tetap di Merangin," jelas M Syukur.

Ia meminta seluruh perwakilan perusahaan yang hadir untuk menyampaikan pesan tersebut kepada jajaran manajemen masing-masing agar ke depan terjalin komunikasi dan penghormatan yang lebih baik antara perusahaan dan pemerintah daerah.

Usai menyampaikan teguran tersebut, Bupati langsung meminta setiap perusahaan memaparkan berbagai kendala yang menyebabkan perbedaan harga TBS di lapangan dibandingkan harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Beri Penegasan

Dalam kesempatan yang sama, M Syukur juga memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan kelapa sawit agar tidak menetapkan harga TBS secara sepihak.

Ia menegaskan bahwa seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) wajib mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

"Saya minta agar seluruh PKS tetap mengacu pada harga TBS yang ditetapkan oleh Disbun Provinsi Jambi. Jangan buat aturan sendiri," tegas M Syukur.

Bupati turut mempertanyakan adanya selisih harga pembelian TBS antarperusahaan yang dinilai terlalu jauh dan tidak sejalan dengan ketentuan pemerintah.

Selain persoalan harga, M Syukur juga menyoroti maraknya kasus pencurian buah sawit yang belakangan meresahkan para petani.

Ia meminta perusahaan maupun pengelola loading ram lebih selektif dalam menerima hasil panen sawit.

"Pihak loading ram, kalau menerima sawit harus jelas asal-usulnya. Jangan asal terima, karena saat ini kasus pencurian sawit sedang marak terjadi," ungkap M Syukur.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS yang dilakukan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS periode 5 hingga 11 Juni 2026 ditetapkan berdasarkan umur tanaman.

Untuk tanaman berumur tiga tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.669,28 per kilogram. Selanjutnya umur empat tahun Rp2.867,00, umur lima tahun Rp2.997,59, umur enam tahun Rp3.121,82, umur tujuh tahun Rp3.200,39, umur delapan tahun Rp3.269,96, dan umur sembilan tahun Rp3.333,38 per kilogram.

Harga tertinggi berlaku untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun dengan nilai Rp3.440,77 per kilogram atau naik sebesar Rp137,45 dibanding periode sebelumnya.

Harga tersebut menjadi acuan resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi.

Sementara itu, harga untuk tanaman yang berusia lebih tua kembali mengalami penurunan, yakni Rp3.340,48 per kilogram untuk umur 21 hingga 24 tahun, dan Rp3.193,15 per kilogram untuk tanaman berumur 25 tahun.(*adz)

Profil Irjen (Pol) Sony Sonjaya, Berpengalaman di Reskrim, Tumbang dan Ditahan Kejagung di Kasus MBG

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (Rompi pink) saat dikawal tim Kejagung berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(ANTARA Foto)

MERDEKAPOST.COM - Nama Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya tengah menjadi pusat perhatian publik.

 Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 03 Juni 2026. 

Ia ditahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN. 

Sebelum tersandung kasus di Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya memegang posisi strategis sebagai Wakil Kepala BGN yang membawahi bidang operasional teknis pemenuhan gizi nasional. 

Selain itu, ia juga memimpin Tim Verifikasi BGN yang bertanggung jawab atas validasi data penerima manfaat program prioritas pemerintah tersebut.​

Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, ini merupakan purnawirawan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sony adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. 

Sepanjang kariernya di Korps Bhayangkara, ia memiliki pengalaman yang sangat matang di bidang reserse kriminal. 

Sebelum memasuki masa purna tugas dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), jabatan terakhirnya di struktur Polri adalah Kabagrenopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri.​

Kiprah Sony Sonjaya di Polda Aceh​

Bagi masyarakat Aceh, sosok Sony Sonjaya sudah tidak asing lagi. Ia tercatat pernah mengemban dua jabatan krusial secara berturut-turut di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.​

Pada tahun 2020, Sony dipercaya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh. 

Setahun kemudian, pada 2021, ia bergeser posisi menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.​

Saat menakhodai Ditreskrimsus Polda Aceh, Sony memimpin penanganan sejumlah kasus korupsi besar yang menyedot perhatian warga publik. 

Salah satu kasus paling menonjol adalah dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp22,3 miliar, yang dikelola melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.​

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (Rompi pink) saat dikawal tim Kejagung berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(ANTARA Foto)

Di bawah kepemimpinannya saat itu, Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan pengembalian dana beasiswa sebesar Rp1,15 miliar dari total kerugian negara. 

Kasus besar tersebut akhirnya berujung pada penetapan tujuh orang tersangka, yang melibatkan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis, hingga koordinator lapangan.​

Dicopot Presiden dari BGN dan Ditahan Kejagung

Setelah pensiun dari Polri, Sony Sonjaya mendapatkan amanah baru di jajaran pemerintahan sipil sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional sejak September 2025.​

Namun, perjalanannya di BGN berakhir secara damatis. Hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejagung setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait tata kelola anggaran di Badan Gizi Nasional.(*)

(Aldie Prasetya / Sumber: pikiran-rakyat.com)

Profil Lodewyk Pusung Jenderal TNI Bintang 3, Eks Pangdam I/BB yang Ditahan Kasus Korupsi MBG

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditahan Kejagung.(Ist) 

Merdekapost.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG). Lodewyk merupakan mantan Pangdam I/Bukit Barisan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lodewyk Pusung lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 27 September 1960. Dia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1985.

Lodewyk berpengalaman di bidang infanteri. Dia purna tugas pada tahun 2018 dengan pangkat Mayjen TNI.

Jabatan terakhir yang diembannya adalah Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI.

Selama bertugas menjadi prajurit TNI, Lodewyk mengemban sejumlah jabatan strategis. Salah satunya adalah Pangdam I/BB pada tahun 2015-2017.

Lodewijk dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Kepala BGN di Istana Presiden, Jakarta Selasa (22/10/2024). Kemudian Lodewijk dicopot dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026).

Berikut beberapa jabatan yang diemban Lodewyk selama berkarir di TNI:

Danton Yonif 507/Sikatan (1985)

Kasiaplat Deplat Rindam VI/Tpr (1996)

Danyonif 203/Arya Kemuning Kodam Jaya (1999)

Dandim 0505/Jakarta Timur Kodam Jaya (2001)

Asops Kasdam IX/Udayana (2005)

Dosen Sesko TNI (2009)

Danrem 142/Tatag Dam VII/Wrb (2010)

Ir Kostrad (2013)

Kasdam VI/Mulawarman (2014)

Pangdivif I/Kostrad (2015)

Pangdam I/BB (2015)

Asops Panglima TNI (2017)

Pendidikan Militer

Akmil (1985)

Suscarcab Inf (1985)

Selapa I/Inf (1989)

Diklapa II/Inf (1994)

Seskoad (1998)

Sesko TNI (2008)

Lemhanas (2013)

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.(Adz/Antara)

Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal di Makkah Akibat Serangan Jantung

Seorang jamaah haji asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi bernama Imam Suwarno Kariyo Rejo (65) dikabarkan meninggal dunia saat menjalani rangkaian ibadah di Makkah, Arab Saudi, Rabu, pukul 13.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Jambi - Seorang jamaah haji asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi bernama Imam Suwarno Kariyo Rejo (65) dikabarkan meninggal dunia saat menjalani rangkaian ibadah di Makkah, Arab Saudi, Rabu, pukul 13.00 waktu Arab Saudi (WAS).

"Semoga almarhum husnul khatimah, diampuni segala khilafnya, diterima segala amal ibadahnya, serta mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Bagi keluarga besar yang ditinggalkan di tanah air, semoga senantiasa diberikan ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi ujian ini,” kata Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi Wahyudi Abdul Wahab.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Kematian (Certificate of Death) yang dikeluarkan oleh Misi Medis Haji Indonesia (Indonesian Medical Mission), jamaah tersebut tiba di Tanah Suci pada 13 Mei 2026.

Dia tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) BTH 19.

Kepala Kemenhaj Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab.(Ist)

Almarhum mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 19.00 waktu Arab Saudi (WAS) di akomodasinya yang berlokasi di Moro Al Alameyah Hotel, Makkah.

Saat kejadian duka tersebut berlangsung, penanganan jamaah didampingi langsung oleh pihak mutawwif atau pembimbing ibadah setempat (mas'adi).

Merujuk pada data medis yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Rizky Ramadhani, penyebab utama kematian almarhum disebabkan oleh beberapa diagnosis klinis yang saling berkaitan yaitu Syok Kardiogenik (Cardiogenic Shock - ICD-10: R57) sebagai kondisi langsung yang memicu kegagalan fungsi jantung.

Lalu Infark Miokard Akut (Acute Myocardial Infarction - ICD-10: I21) atau serangan jantung akut yang menjadi penyebab awal, serta Penyakit Jantung Iskemik (Ischemic Heart Disease - ICD-10: I25) sebagai penyakit dasar almarhum.

Selain itu, tim medis juga mencatat adanya kondisi signifikan lain berupa Hipergliseridemia Murni (Pure Hyperglyceridemia - ICD-10: E78.1) yang turut berkontribusi memperberat kondisi kesehatan fisik almarhum.

Terkait peristiwa duka ini, perwakilan dari pihak Misi Medis Haji Indonesia memberikan pernyataan resmi bahwa almarhum wafat di Makkah karena mengalami kegagalan fungsi jantung akut.

"Semua dokumen administrasi dan sertifikat kematian telah diterbitkan secara resmi oleh Misi Medis Haji Indonesia agar proses pemulasaran serta pemakaman almarhum di tanah suci dapat segera dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Rizky. (*)

Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG


Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana mengenakan rompi merah muda saat dihadapkan ke awak media, Rabu (3/6/2026). Ia terjerat dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung

Merdekapost.com - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS).

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah lewat mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN.

"Yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujar Syarief.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan yayasan-yayasan tsb terafiliasi di antanya dimiliki oleh sdr DH, SS dan LP," sambungnya.

Ketiga tersangka itu diketahui melakukan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

-  Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

- Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga. (*)

Dukung Indonesia Emas, Satlantas Polres Kerinci Gelar Operasi Patuh Siginjai 2026 Mulai 8 Juni

 

Merdekapost.com – Dalam upaya mewujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif serta mendukung visi Indonesia Emas, Satlantas Polres Kerinci mengumumkan akan segera menggelar Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “Patuh Siginjai 2026”. Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.

Kapolres Kerinci melalui Kasatlantas IPTU Sujarwo, S.A.P., menegaskan bahwa operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, namun tetap didukung penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata.

“Tujuan utama Operasi Patuh Siginjai 2026 ini bukan semata-mata penindakan, melainkan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, serta fatalitas korban laka lantas di wilayah hukum Polres Kerinci,” ujar IPTU Sujarwo, S.A.P.

Terdapat delapan sasaran pelanggaran prioritas yang menjadi fokus perhatian petugas selama operasi berlangsung, di antaranya:

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

Menggunakan ponsel saat berkendara.

Melawan arus lalu lintas.

Berkendara di bawah umur.

Melebihi batas kecepatan.

Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (seperti penggunaan knalpot brong).

Pengendara yang tidak memiliki atau membawa SIM dan STNK.

Menjelang dimulainya operasi, Kasatlantas IPTU Sujarwo, S.A.P., memberikan imbauan khusus kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

“Kepada seluruh pengendara, kami imbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan Anda sebelum bepergian. Patuhi aturan lalu lintas, hargai sesama pengguna jalan, dan hindari pelanggaran sekecil apa pun. Ingat, keselamatan Anda adalah prioritas kami. Mari kita wujudkan Indonesia Emas dengan tertib lalu lintas. Patuhi aturan, selamatkan nyawa,” pesan IPTU Sujarwo.

Melalui Ops Patuh Siginjai 2026 ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, menjadikan disiplin di jalan raya sebagai cermin budaya bangsa. (*)

Sambangi Kemensos, DPW Tani Merdeka Jambi Dukung Penuh Sekolah Rakyat dan Kampung Bencana


Merdekapost.com - Ketua DPW Tani merdeka Prov Jambi Candra andika, mendampingi Wakil Bupati Muara Bungo, Jambi, melakukan konsultasi pembangunan ke Wakil Mentri kementerian sosial agus jabo pertemuan berlangsung di Kantor Kementrian sosial di Jakarta, KAMIS (04/6/2026).

Konsultasi tersebut membahas agenda pembangunan di Muara Bungo serta program strategis yang bisa dijalankan di Kabupaten Muara Bungo seperti sekolah Rakyat dan kampung siaga bencana. 

Kehadiran Tani merdeka menjadi bagian dari sinergitas mendukung percepatan progam pemerintah pusat untuk daerah terutama kabupaten Bungo. 

Dalam pertemuan itu, Wakil Menteri sosial menjelaskan sejumlah program yang dapat di jalankan di kabupaten Muara bungo. Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat daerah yang di jembatani Tani merdeka di harap mampu membawa sebanyak-banyak program pemerintah pusat ke provinsi jambi. 

Wakil Mentri sosial menyatakan dukungan Kemesos untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam kesuksesan progam nasional sehingga ke depan banyak progam yang bisa di realisasi kan di kabupaten Bungo seperti sekolah Rakyat, kampung siaga bencana dll. Yang insyaallah siap di realisasi kan di kabupaten Muara Bungo. 

Sementara wakil bupati Muara Bungo menyatakan apresiasi atas pertemuan tersebut yang di inisiasi kan oleh Ketua Tani merdeka prov jamb, candra Andika. 

Dan dengan adanya Tani merdeka harapanny program pemerintah pusat banyak masuk ke provinsi jambi dan ini salah satu bentuk langkah yang baik bagi kami pemerintah daerah. 

Pada kesempatan itu Wakil bupati juga menyampaikan potensi dan sejumlah kebutuhan pembangunan di Kabupaten Muara Bungo, jambi

Pertemuan di Kantor kemensos ini menjadi ajang koordinasi langsung antara pemerintah pusat, dan kabupaten.

Melalui konsultasi tersebut, arah program diharapkan semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Bupati Merangin HM Syukur Sebut GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Pembangunan

 

Bupati Merangin M Syukur menegaskan GP Ansor dan Banser sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kebersamaan dan mendukung pembangunan daerah.(ist)

BANGKO, MERDEKAPOST.COM – Bupati Merangin M Syukur menghadiri inaugurasi Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Merangin Masa Khidmah 2025–2029 yang dirangkai dengan Apel Kebangsaan 1.000 Banser.

Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut berlangsung di Halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin, Senin (1/6/2026).

Dalam kesempatan itu, M Syukur menegaskan bahwa GP Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga kebersamaan dan keberagaman masyarakat.

"Saya sebagai bupati meyakini bahwa GP Ansor dan Banser merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun kebersamaan dan keberagaman di Kabupaten Merangin," kata M Syukur saat menyampaikan sambutannya.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus PC GP Ansor Kabupaten Merangin yang baru dilantik. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pemuda Nahdliyin perlu terus diperkuat demi mendukung pembangunan daerah.

"Mudah-mudahan kita bisa bersama-sama membangun Kabupaten Merangin menjadi lebih baik," ujarnya di hadapan para kiai, ulama, tuan guru, serta anggota DPRD yang hadir.

Suasana khidmat dan semangat kebangsaan terasa usai pelaksanaan apel. Pada kesempatan tersebut, M Syukur secara resmi dianugerahi status sebagai anggota kehormatan GP Ansor Kabupaten Merangin.

Penghargaan tersebut ditandai dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan pemasangan rompi organisasi secara simbolis kepada Bupati Merangin.

Atas penganugerahan tersebut, M Syukur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada keluarga besar GP Ansor dan Banser, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Merangin Dadang Hikmatullah dan Kepala Dinas Kominfo Merangin Ahmad Khoirudin Akhoi.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri Ketua PW GP Ansor Provinsi Jambi H Habibi, Sekretaris DPW Ahmad Minhaj, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Merangin Rhizki Okfiandi, Wakil Ketua I DPRD Merangin Herman Effendi, Wakil Ketua II DPRD Merangin Ahmad Fahmi, Buya Satar Saleh, serta tamu undangan lainnya.(Adz)

Diduga Masalah Asmara dengan Istri Oknum TNI, Sebabkan Pria di Merangin Dianiaya

Korban penganiayaan yang diduga dilakukan aparat di Kabupaten Merangin, mengalami luka-luka di tubuhnya. Diduga pemicunya persoalan asmara.(Ist)

JAMBI, MP - Dugaan penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Merangin diduga dipicu persoalan asmara yang melibatkan seorang perempuan yang disebut sebagai istri oknum TNI.

Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Merangin akibat luka-luka yang dialaminya. Kuasa hukum korban, Andrianto, mengatakan kondisi kliennya masih dalam tahap pemulihan sehingga belum dapat memberikan keterangan secara rinci.

“Saat ini kami fokus melakukan pemulihan kesehatan korban. Korban masih dirawat di rumah sakit dan kondisinya masih membutuhkan penanganan medis,” kata Andrianto kepada wartawan.

Menurut Andrianto, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari korban, peristiwa tersebut berawal dari persoalan asmara.

Korban mengaku mengenal seorang perempuan yang disebut merupakan istri dari oknum TNI. Kepada korban, perempuan tersebut menyampaikan bahwa dirinya telah berpisah dengan suaminya.

“Versi dari klien kami, ini berawal dari persoalan asmara. Seorang wanita yang merupakan istri dari oknum tersebut menyampaikan kepada klien kami bahwa dirinya sudah berpisah,” ujarnya.

Namun demikian, pihak kuasa hukum menegaskan keterangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut setelah kondisi kesehatan korban membaik.

Baca Juga: Pemuda di Merangin Diduga Dianiaya Oknum TNI, Luka-luka Lebam di RSUD Abunjani

Andrianto menjelaskan, sebelum dugaan penganiayaan terjadi, korban didatangi sejumlah orang di sebuah rumah kos. Salah satu di antaranya diduga merupakan suami dari perempuan tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan di salah satu tempat kos, ada beberapa orang yang datang. Yang jelas ada seorang suami dari perempuan tersebut,” katanya.

Setelah itu, korban diduga dibawa ke sebuah institusi dan mengalami tindakan kekerasan. Meski belum merinci bentuk kekerasan yang dialami, pihak kuasa hukum menyebut korban mengaku sempat diinterogasi dan mendapatkan perlakuan fisik.

“Klien kami menyampaikan bahwa dirinya diinterogasi dan mengalami tindakan kekerasan. Bekas-bekas luka itu juga sudah terlihat dan sudah dilihat oleh rekan-rekan media,” ujarnya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah keluhan kesehatan. Selain luka fisik, korban juga mengeluhkan pusing dan sempat muntah-muntah.

“Hari ini korban mengeluhkan pusing di kepala dan tadi pagi sempat muntah-muntah. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari dokter spesialis,” kata Andrianto.

Terkait jumlah pelaku, pihak kuasa hukum menyebut korban mengingat ada lebih dari satu orang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Namun kepastian jumlah pelaku masih menunggu kondisi korban pulih sepenuhnya.

Pihak keluarga bersama kuasa hukum kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Mereka juga berharap institusi TNI dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami percaya institusi TNI akan memberikan keadilan dan menjalankan mekanisme hukum yang berlaku apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran,” pungkasnya. 

Keluarga Minta Keadilan

Keluarga korban dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum TNI di Kabupaten Merangin menuntut agar kasus tersebut diproses secara adil dan transparan.

Kakak kandung korban, Kurkon Yusman, mengaku sangat terpukul melihat kondisi adiknya yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Menurutnya, korban mengalami luka di hampir seluruh bagian tubuh.

“Saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini. Saya menuntut hak kemanusiaan adik saya. Sebagai kakak, saya ingin hukum yang seadil-adilnya karena adik saya sudah diperlakukan tidak manusiawi,” kata Kurkon kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Kurkon mengaku tidak mengetahui secara pasti benda yang digunakan dalam dugaan penganiayaan tersebut. Namun dari luka yang terlihat, ia menduga korban mengalami kekerasan menggunakan benda keras.

“Kalau untuk luka hampir semua tubuh parah semua. Saya tidak paham apakah menggunakan selang atau kayu karena saya tidak ada di tempat. Tapi yang terlihat secara kasat mata itu benda keras,” ujarnya.

Keluarga juga mengungkap adanya luka bakar pada bagian alat vital korban yang diduga akibat percikan api atau benda panas.

“Iya, ada bekas bakar di alat vital,” ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Andrianto, menyebut peristiwa yang menimpa kliennya diduga berawal dari persoalan asmara. Berdasarkan keterangan awal korban, ia mengenal seorang perempuan yang disebut sebagai istri oknum TNI dan mengaku telah berpisah dengan suaminya.

Namun demikian, pihak kuasa hukum menegaskan seluruh fakta terkait peristiwa tersebut masih akan didalami lebih lanjut setelah kondisi kesehatan korban membaik.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Merangin. Keluarga telah menunjuk kuasa hukum dan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Sementara itu, Tribun Jambi mencoba mengonfirmasi Dandim 0420/Sarko. Saat mendatangi Makodim, Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto sedang berada di luar mako karena ada kegiatan. Sementara Kasdim sedang berada di Sarolangun karena kegiatan Korem. (Aldie prasetya / Sumber: Tribun Jambi)



Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs