Ada Apa, New Normal di Kerinci Ditunda, Johansyah : Itu Hasil Rapat Pusat

Juru bicara gugus tugas Covid19 Provinsi Jambi Johansyah
MERDEKAPOST.COM - Disampaikan oleh juru bicara gugus tugas Covid19 Provinsi Jambi Johansyah, Kabupaten Kerinci ditunda sebagai tempat penerapan new normal. Ini berdasarkan hasil rapat pusat pada malam kemarin (28/5).

"Awalnya ditetapkan 7 provinsi termasuk Jambi dan 120 kab/kota di Indonesia, setelah hasil rapat yang berlangsung tadi malam diputuskan setelah dikaji oleh pusat hanya 4 provinsi dan 25 kab/kota yg diterapkan new normal," kata Johansyah.

Baca Juga : Kerinci Akan Jadi Pilot Project New Normal, Dewan PKB Minta Pemerintah Serius Perhatikan Pondok Pesantren

Ditanya apa Kerinci berarti batal menjadi pilot project New Normal, Johansyah menyebut sifatnya hanya ditunda.

"Hasil rapat tadi malam yang diumumkan itu ditunda penerapannya oleh pusat," terangnya.

Untuk keterangan resmi penjelasan dari gugus tugas sendiri kata Johansyah akan disampaikan pada malam hari nanti.

"Nanti malam kita buat rilis resmi, tunggu ya," jelasnya tadi.

Baca Juga: Usai Lebaran, Jambi Masuk Provinsi yang Tak Ada Lonjakan Covid-19

New normal ini yakni dimana aktivitas dilakukan secara normal namun tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak aman dan rajin cuci tangan.

Sebelumnya Kerinci sempat dicalonkan menjadi lokasi penerapan karena dinilai aspek perekonomian dan kesehatannya cocok, serta perkembangan kasus Covid19 paling sedikit pasien positifnya. (Arg)

KPK Luncurkan Aplikasi “JAGA Bansos” Cegah Penyimpangan Dalam Penanganan Pandemi COVID-19

Ketua KPK Firli Bahuri

Merdekapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi “JAGA Bansos” yang bertujuan mencegah penyimpangan terkait dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19, Jumat (29/05/2020).

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Appstore bagi pengguna iOs dan Playstore untuk pengguna Android.

Dalam peluncuran secara virtual yang disiarkan langsung di YouTube KPK, Ketua KPK Firli Bahurijuga melakukan video conference bersama Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

“Hari ini, kami luncurkan salah satu aplikasi yang dibangun oleh KPK, yaitu JAGA Bansos,” kata Firli.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut, pihaknya akan menindaklanjutinya.

“Setelah kita buka aplikasi JAGA Bansos, yang mengawal di KPK ada, kami ada piketnya dan setiap pelaporan ini kami langsung tindak lanjuti. Misalnya, ada di Jawa Barat, kami akan hubungi Provinsi Jawa Barat ada gubernur, ada inspektorat, ada kepala perwakilan BPKP. Jika ada pelaporan di tingkat kabupaten/kota, kami segera menghubungi bupati/wali kota,” tuturnya.

Firli juga mengatakan bahwa KPK telah bekerja sama dengan BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam rangka memastikan tidak terjadinya tindak pidana korupsi terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 tersebut.

“Kami juga telah melakukan kerja sama, baik dengan BPKP maupun LKPP, dalam rangka memastikan tidak terjadinya tindak pidana korupsi mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengadaan alat-alat kesehatan, bantuan sosial, maupun bantuan/donasi dari pihak ketiga.

KPK sudah luncurkan surat edaran yang bisa dijadikan pedoman dalam rangka pelaksanaan program-program tersebut,” ungkap Firli.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 pada tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.

KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di tengah masyarakat, yaitu RT/RW, untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil.

Dalam upaya pencegahan korupsi penanganan pandemi COVID-19, KPK juga telah membentuk tim pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di pusat maupun di daerah.


Empat titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa, refocusing dan realokasi anggaran COVID-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos. (rdp/humas.kpk)

Resmi, Lembaga KPK Hadir di Kota Sungai Penuh

Ketua Lembaga KPK Kota Sungai Penuh Mazran saat menyuerahkan Berkas keberadaan Lembaganya kepada Kesbangpol Kota SUngai Penuh, 29 Mei 2020. (hza)
SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Hari ini 29 Mei 2020 Mazran Ketua dan Andri Wiski, S.PdI Sekretaris Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi  (Lembaga KPK) Kota Sungaipenuh menyampaikan seluruh berkas setebal 48 halaman ke Kesbangpol Kota Sungai penuh, hal ini sebagai salah satu syarat untuk menunjukkan keeksisan Lembaga ini di Kota Sungai Penuh. dan mulai hari ini Lembaga KPK telah resmi keberadaannya dikota sungai penuh.

Mazran selaku Ketua Lembaga KPK Kota Sungaipenuh berdasarkan SK Pimpinan Nasional Lembaga KPK Nomor: 05.03.01.01-PD/PIMNAS/LEM-KPK/VI/2019 tertanggal 20  Juni 2019mengatakan bahwa Lembaga ini bersifat Independen dan perlu ada dikota Sungai penuh.

Dikatakannya, "Lembaga KPK ini perlu ada dan eksis di Kota Sungai Penuh sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dan undang-undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
lanjutnya, Lembaga ini bersifat independent dengan Jargon Ungkap-Berantas dan Laporkan".

Pengurus Lembaga KPK Kota Sungai Penuh. (hza/Merdekapost)
Ditegaskannya lagi, "Kami (Lembaga KPK) ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun juga, karena dalam tugas ini kami menjalankan perintah undang-undang yg diamanatkan kepada kami", ungkapnya.

Baca Juga: Usai Sepakbola Tarkam, Bentrokan Pecah, 3 Motor Dibakar, 1 Orang Luka Tusuk

Ia juga meminta kepada pemerintahan kota sungai penuh mulai dari Walikota, SKPD, serta seluruh ASN sampai ketingkat pemerintahan desa untuk bekerjasama dalam hal pengelolaan anggaran negara yang baik dan benar.

"Dan kami akan selalu mengawasi seluruh ASN yang menggunakan uang negara nantinya.
kami tidak akan segan-segan menindaklanjuti siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi". tegas Mazran.

Baca Juga: Usai Lebaran, Jambi Masuk Provinsi yang Tak Ada Lonjakan Covid-19

Terakhir, Mazran kembali menegaskan, bahwa bagi siapapun yang menggunakan uang negara jangan coba main-main dengan anggaran, karena uang itu adalah uang rakyat, dan kami akan selalu mengawasinya, dan juga kami akan bertindak langsung jika ditemukan ada dugaan penyelewengan keuangan negara", tutupnya. (hza)

Usai Sepakbola Tarkam, Bentrokan Pecah, 3 Motor Dibakar, 1 Orang Luka Tusuk


Merdekapost.com - Bentrokan antara warga Desa Pagar Puding dan Desa Jambu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Jambi pecah usai pertandingan sepakbola antara kampung (Tarkam), rabu (27/05).

Akibatnya, tiga unit sepeda motor hangus dibakar dan 1 orang warga mengalami luka tusuk.

Bentrokan sendiri dipicu oleh ulah oknum pemuda Desa Jambu yang masuk kedalam lapangan dengan menggunakan sepeda motor saat pertandingan sedang berlangsung. Hal ini memicu kemaran pemuda  Desa Pagar Puding.

Diawali dengan aksi saling lempar batu, pemuda Desa Pagar Puding kemudian melakukan sweping dan menahan sedikitnya 15 sepeda motor. 3 diantaranya hangus terbakar dan 1 orang mengalami luka tusuk.

Camat Tebo Ulu, Syarfandi membenarkan. Menurutnya, aparat keamanan yang cepat turun berhasil meredakan suasana.

“Saat ini Kapolsek dan Danramil masih dilokasi meredam bentrok dua warga, malam ini akan mediasi di Mapolsek Tebo Ulu,” ujar Syarfandi.

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, situasi di kedua desa tersebut sudah kondusif setelah tokoh-tokoh masyarakat kedua desa ikut menyelesaikan masalah itu.

“Kita masih menyelidiki kasus bentrokan ini. Saksi-saksi masih kita mintai keterangan,” singkatnya.(red)

Sumber : Jurnaljambi.co

Usai Lebaran, Jambi Masuk Provinsi yang Tak Ada Lonjakan Covid-19

Foto Ilustrasi Covid-19
Merdekapost.com – Sebanyak 34 provinsi di Indonesia sudah terdampak Covid-19. Meski begitu tak seluruhnya punya risiko paparan yang sama dalam penambahan kasus baru. Ada provinsi dengan penambahan kasus bertambah drastis, namun sejumlah provinsi lainnya cenderung melambat.

Bahkan di beberapa provinsi di Indonesia tak ada lagi kasus baru. Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan, ada 8 provinsi yang tidak lagi mengalami pertambahan alias nol kasus baru Covid-19.

“Jika kita perhatikan provinsi yang tidak ada penambahan kasus sama sekali adalah Bangka Belitung, Jogjakarta, Jambi, Kalimantan Utara, Lampung, Riau, dan Sulawesi Barat serta Nusa Tenggara Timur,” ujar Yurianto dalam konferensi pers, Kamis (28/5) kemarin.

Kabar baik lainnya juga terjadi di 3 provinsi. Aceh, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur melaporkan hanya bertambah 1 kasus.

“Ada 3 provinsi dengan penambahan satu yakni Aceh, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur,” katanya.

Yurianto menambahkan meski masih terdapat lonjakan kasus yang cukup tinggi di Jawa Timur dan Kalimantan Selatan. Namun angka hari ini Kamis (28/5), menurun dibanding hari kemarin, Rabu (27/5). Kemarin Jawa Timur bertambah 199 kasus dan hari ini bertambah 171 kasus.

“Ini jadi perhatian kita bahwa ada beberapa daerah yang grafiknya menurun tapi ada yang naik. Ini kita maklumi karena dinamika sosial di masing-masing provinsi tidak sama,” jelasnya.

Yurianto kembali mengingatkan bahwa pengembangan vaksin saat ini di seluruh dunia terus berjalan. Satu-satunya cara adalah bukan dengan menyerah tetapi tetap menjaga produktivitas dengan protokol kesehatan.

“Agar kita produktif dan tetap aman, maka perlu tatanan atau kebiasaan baru yang kita sebut New Normal. Basisnya adalah bagaimana kita beradaptasi terkait dengan sebaran Covid-19. Maka tetap jaga jarak, gunakan masker dan cuci tangan dengan sabun,” tegasnya.(arg)

Kerinci Akan Jadi Pilot Project New Normal, Dewan PKB Minta Pemerintah Serius Perhatikan Pondok Pesantren

Fraksi PKB DPRD Kerinci dan aksi peduli PKB Kerinci terhadap warga terdampak Corona di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dengan membagikan sembako dan APD untuk Puskesmas. (hza/pkbkerinci)
KERINCI, Merdekapost.com - Rencana pemerintah memberlakukan `The New Normal` ditengah belum tuntasnya penyebaran Covid-19 mendapat perhatian serius oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kerinci. Disamping mendukung penuh kebijakan ini, FPKB meminta Bupati juga memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor informal. Salah satunya untuk pesantren serta para pengasuh dan staf pengajarnya.

"Mohon pesantren juga diberikan perhatian khusus. Karena ada santri dan pengasuh yang pasti akan mulai beraktivitas kembali dengan adanya kebijakan ini,apalagi Kerinci merupakan salah satu daerah dari 124 daerah yang diajukan menjadi pilot project new normal dari pusat" kata Sekretaris FPKB DPRD Kerinci Mensediar Rusli, Kamis, 28 Mei 2020.

Selama ini, terangnya, pesantren sering tidak masuk dalam skema pembuatan kebijakan di pemerintah daerah. Hal itu karena keberadaan pesantren yang berada dibawah naungan kementerian agama (kemenag).

"Meski dibawah naungan kemenag, kami kira pemda juga harus memberikan perhatian khusus. Karena sekarang kondisi pesantren sudah berbeda. Tidak hanya pendidikan keagamaan saja," tuturnya.

Menurutnya, Ponpes mempunyai andil yang luar biasa tidak hanya untuk pencetak kader bangsa yang cerdas. Lebih-lebih bagi pembentukan karakter anak muda. Selain itu, Ponpes juga merupakan embrio munculnya lembaga pendidikan.

“Oleh karenanya wajib hukumnya pemerintah memberikan intervensi yang cukup memadai bagi tumbuh kembangnya pesantren, apalagi sudah ada UU Ponpes, sehingga tidak ada alasan lagi pemerintah untuk menafikan ponpes,” tegas Sekretaris DPW PKB Kerinci ini.

Baca Juga: Sampaikan Amanah Gus Ami, DPC PKB Kerinci Distribusikan Sembako

Senada, Anggota FPKB, lainnya Sofwan menambahkan, Pihaknya ingin memastikan agar tidak ada lagi klaster baru pandemi covid 19 di Ponpes dalam memasuki kondisi new normal. Untuk itu,  ada beberapa hal yang diusulkan untuk diintervensi pemerintah daerah melalui kebijakan disertai penganggarannya. Antara lain fasilitas Rapid Test, PCR test secara massal untuk para kyai, ustadz dan santri sebagai penanda dimulainya belajar di ponpes"

Kemudian, lanjut Sofwan,  "pemenuhan kebutuhan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali minimal 14 hari (sesuai dengan masa isolasi mandiri) dengan pola bantuan jaring pengaman sosial, penyediaan sarana prasarana belajar yang memenuhi standar new normal".

PKB Peduli Covid-19 : Bagikan bantuan sembako untuk warga Kerinci terdampak Covid-19 yang merupakan amanah dari Gus AMI (Cak Imin) Ketua DPP PKB. (hza)
"Perlu dipastikan juga tersedianya pusat kesehatan ponpes berikut tenaga dan alat medis. Seperti wastafel portable, penyemprotan disinfektan, masker, hand sanitizer serta sarana MCK yang memenuhi standart protokol kesehatan covid 19," ucapnya.

Dia menambahkan, "Mohon ini bisa masuk dalam redesain dan refocusing anggaran 2020 dan 2021. Karena dengan adanya kebijakan New Normal pasti akan ada aktivitas kembali di pesantren dengan skema yang masih dalam kajian," tandas anggota Dewan PKB termuda ini. (hza)

Kemendagri Minta Pemda Dukung dan Bantu KPU Persiapkan Pilkada 2020

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. (ant/arg)
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar membantu Komisi Pemilih Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020.

Tapi, diingatkan agar protokol kesehatan diutamakan. Diterapkan dalam proses di setiap tahapan Pilkada. mengatakan itu di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Menurut Bahtiar, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, memang menjadi tantangan tersendiri. Karena akan digelar saat negeri ini dan dunia masih belum terbebas dari pandemi Covid-19. Tentu, protokol kesehatan mesti diutamakan.

Seperti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa protokol kesehatan dalam segala sektor kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak bisa di tawar-menawar lagi di era new normal. Ini semata untuk mencegah penyebaran virus. Protokol kesehatan yang dimaksud, wajib memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, dan jaga jarak.

” Kami minta Pemda membantu KPU dan Bawaslu daerah dalam mempersiapkan dan mensosialisasikan Pilkada yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 dengan protokol Covid-19,” kata Bahtiar yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri.

Menurut Bahtiar, sosialisasi tentang protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada menjadi kunci dari kesuksesan pelaksananaan hajatan pesta demokrasi di masa sulit ini. Pesta demokrasi dengan protokol kesehatan, juga bagian dari salah bentuk new norma life bidang poliitik dalam negeri.

” Karena itu semua pihak harus saling bersinergi. Pemda harus mendukung sepenuhnya penyelenggara Pemilu, terutama mensosialisasikan kepada masyarakatnya masing-masing tentang pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini,” katanya.)*

Sumber : Puspen Kemendagri/www.fin.co.id/Arg/Merdekapost.com

Wow! 140 Napi Asimilasi Ditangkap Lagi

Foto Ilustrasi (Arg/ant)
MERDEKAPOST.COM – Meski mendapat ancaman hukuman lebih berat, sejumlah narapidana (napi) asimilasi seakan tak peduli. Sebagai bukti seratus lebih napi asimilasi kembali berulah dan ditangkap.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jumlah napi asimilasi yang kembali ditangkap polisi hingga Rabu (27/5), sebanyak 140 orang.

“Sampai saat ini, terdapat 140 narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan, baik itu kejahatan penganiayaan, perkosaan, ‘curat’ (pencurian dengan pemberatan), ‘curas’ (pencurian dengan kekerasan), pencurian kendaraan bermotor, judi, pembunuhan sampai penggelapan,” ungkapnya di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (27/5).

Sebelumnya, hingga Senin (25/5), tercatat ada 135 narapidana asimilasi yang kembali ditangkap polisi karena berulah. Mereka ditangani di 23 Polda.

Selang dua hari kemudian, napi asimilasi yang ditangkap bertambah lima orang menjadi 140 narapidana. Polda yang paling banyak menangani narapidana tersebut yakni Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Riau dan Polda Jawa Barat.

“Polri terus ikut mengawasi para narapidana asimilasi dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada,” ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM kembali membebaskan 248 napi melalui program asimilasi dan integrasi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut total yang telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi menjadi 39.876 orang.

Data ini masuk pada 27 Mei 2020 dan dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Data terakhir, yakni pada 18 Mei lalu, ada 39.628 narapidana dan anak telah bebas.

“Total data Asimilasi dan Integrasi adalah 39.876,” ujarnya.

Rika merinci narapidana yang keluar melalui asimilasi sebanyak 36.539 dan anak sebanyak 934. Sementara Narapidana yang bebas melalui integrasi sebanyak 2.360 dan Anak sebanyak 43.

Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti terorisme dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.)*

Sumber : www.fin.co.id / Arg / Merdekapost.com

New Normal, PKB Minta Pemerintah Serius Perhatikan 28 Ribu Pesantren

New Normal, PKB Minta Pemerintah Serius Perhatikan 28 Ribu PesantrenCak Imin didampingi Gus Yusuf Chudlori Ketua DPP PKB Bidang Pendidikan dan Pondok Pesantren (dok Radarbangsa/Labieb)
MERDEKAPOST.COM - Kebijakan pemerintah menerapkan pola hidup kenormalan baru (new normal) mendapat sorotan serius dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB mendesak pemerintah serius memperhatikan kondisi puluhan ribu pesantren yang tentu juga bakal terimbas kebijakan tersebut.

Ketua DPP PKB Bidang Pendidikan dan Pondok Pesantren Yusuf Chudlori berujar, aspirasi tersebut terungkap saat Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar menggelar rapat virtual dengan pengurus DPP PKB dan dihadiri pula oleh Ketua Rabhithah Ma`ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Abdul Ghaffar Rozin.

Gus Yusuf juga menyatakan bahwa Cak Imin sudah berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan Pondok Pesantren. Para pimpinan Ponpes menyatakan bahwa pendidikan di pesantren akan dimulai bulan Syawal ini, sehingga protokol Ne Normal mutlak diperlukan.

“Bahwa pondok pesantren akan mulai melaksanakan pendidikannya pada bulan Syawal ini. Tetapi keadaan masih belum kondusif. Protokol kesehatan di pondok juga masih perlu ditata,” papar Gus Yusuf.

Baca Juga: Sampaikan Amanah Gus Ami, DPC PKB Kerinci Distribusikan Sembako

Rencana dimulainya pendidikan di pondok pesantren itu, imbuhnya, berawal dari desakan para wali santri dan masyarakat kepada para kiai agar pesantren membuka kembali pendidikannya.

"Juga kekhawatiran akan kondisi santri akibat pengaruh buruk lingkungan, media sosial, dan televisi, akibat kontrol yang lemah," sebutnya.

Namun di sisi lain, lanjut Gus Yusuf, para kiai juga memandang persoalan dengan sangat bijak. Para kiai tidak ingin pesantren menjadi cluster baru covid-19. Terlebih kebijakan pemerintah belum memperbolehkan adanya kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan.

Tercatat lebih dari 28.000 pesantren dengan 18 juta santri dan 1,5 juta pengajar serta jutaan masyarakat sekitar pesantren yang menggantungkan kehidupan ekonominya pada pesantren.

“Kondisi ini harus segera diantisipasi, ditangani dan dicarikan solusi oleh pemerintah pusat hingga daerah agar pesantren tidak mengalami kegamangan. Jika dibiarkan tanpa ada intervensi dan bantuan kongkrit dari pemerintah, pesantren dengan potensi sedemikian luar biasanya bagi perkembangan bangsa, bisa menjadi problem besar,” tegasnya.

Atas dasar itu, lanjut Gus Yusuf, kesiapan pesantren menjalankan kernormalan baru atau new normal harus betul-betul menjadi perhatian pemerintah. Karena sebagian besar kondisi sarana dan prasarana pesantren belum memenuhi standar kesehatan terlebih protokol covid-19.

Baca Juga: Cak Imin Bagikan 300 Ribu Paket Sembako dan Satu Juta Masker

Kebutuhan sarana prasarana itu meliputi, pusat kesehatan pesantren (Puskestren) beserta tenaga dan alat medis. MCK standar protokol covid -19, westafel portabel dan penyemprotan disinfektan.

"Termasuk APD (Alat Pelindung Diri), alat rapid test, hand sanitizer, dan masker. Kebutuhan penambahan lokal, ruang karantina, isolasi mandiri, ruang asrama, dan ruang kelas," terangnya.

Sumber : Radarbangsa.com / Editor : Heri Zaldi Alwi / Merdekapost.com

Hari Ini 29 Mei, Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kota Sungai Penuh Berakhir


SUNGAI PENUH, merdekapost.com - Masa tanggap darurat virus Corona COVID-19 di Kota Sungai Penuh akan berakhir besok, Jum’at 29 Mei 2020. Namun, dalam masa tanggap darurat masih terdapat masyarakat yang tidak memakai masker, kerumunan dan masih terdapat warga yang positif Covid 19

Sebelumnya, Pemkot Sungai Penuh menerapakan masa tanggap darurat Covid-19 dari tanggal 17 Mei hingga 29 Mei 2020.

Salmi (46) warga Kota Sungai Penuh, ketika dikonfirmasi Portalbuana.com Selasa (26/5/2020) mengatakan,”Ya, kota sungai penuh dari tanggal 17 Mei kemaren menerapkan masa tanggap darurat covid 19, anehnya lagi, selama tanggap darurat masih terdapat masyarakat yang melanggar aturan yang sudah diterapkan” kata Salmi.

Ditempat terpisah warga lainnya Indra (43), juga menyebutkan selama masa tanggap darurat Covid 19 di kota sungai penuh masih terdapat pelanggaran tentang aturan masa tanggap darurat covid-19.

“Ya masih terlihat masyarakat yang tidak memakai masker, toko yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan masih terdapat kerumunan yang harusnya menghindari kerumunan” ujar Indra.

Untuk diketahui, masa tanggap darurat di kota sungai penuh berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Sungai Penuh Nomor: No.360/80/GUGUS-Corona/V/2020. Tentang: Pencegahan dan Penanganan penyebaran corona virus desease (COVID 19) dikota Pungai Penuh. Serta Surat Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor: 360/Kep.329/2020. Tentang: penetapan Status Tangap darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kota sungai penuh. (hza)

73 SK PJS Kades Kabupaten Kerinci di Terbitkan


Merdekapost.com - Lampiran Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/kep.212/2020, tentang Pemberhentian Kepala Desa dan penunjukan pejabat kepala desa dalam Kabupaten Kerinci.



Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 mei 2020. (rdp)

Hati-Hati!! Tito Tegaskan Kepala Daerah Dilarang Memakai Dana Bansos untuk Pilkada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memimpin Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat. (Foto: Dok. Humas Kemendagri)
MERDEKAPOST.COM - Mendagri Tito Karnavian menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pada 18 Mei 2020 agar kepala daerah tidak menggunakan dana bansos sebagai modal Pilkada 2020. 

Tito menegaskan, kepala daerah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Mengenai bansos, tidak digunakan incumbent untuk politik, kami sudah keluarkan surat edaran tentang masalah validasi data, termasuk bansos tidak boleh digunakan untuk Pilkada. Kalau misalnya dilanggar, kami akan gunakan UU nomor 23, Mendagri dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar," kata Tito dalam raker bersama Komisi II DPR, Rabu (27/5).

BACA JUGA: Sepakat!! Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan Desember 2020

Anggota Komisi II Fraksi PDIP, Johan Budi, melakukan interupsi atas aturan dana bansos tersebut. Menurut Johan, sebaiknya Kemendagri juga mengantisipati penggunaan dana bansos terselubung yang dilakukan kepala daerah.

"Mengenai penggunaan dana bansos, kalau digunakan dana incumbent dengan cara-cara terang, gampang menegurnya. Tapi bagimana cara kita antisipasi penggunaan dana bansos secara terselubung kalau tidak terang-terangan, banyak yang bisa mengakali ini," ucap Johan.

"Bagaimana ada mekanisme lain yang kira-kira bisa filter bahwa dana bansos tidak digunakan dengan cara terselubung," sambungnya.

Menjawab itu, Tito mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, terdapat sejumlah instrumen lain yang dapat untuk memberikan sanksi kepala daerah. Misalnya, memotong, memberhentikan gaji, hingga mencabut kewenangan kepala daerah.

Johan Budi Sapto Prabowo usai acara pembekalan calon legislatif PDIP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu (5/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Mendagri dapat memberikan sejumlah langkah dari yang paling soft sampai sebetulnya ada instrumen lain, di antaranya bisa menyetop gaji yang bersangkutan, bahkan pencabutan sebagian kewenangan," jawab Tito.

Eks Kapolri itu juga berjanji akan siap memeriksa kepala daerah jika ada indikasi pengunaan dana bansos segara terselubung.

"Dalam UU 23 masalahnya ada yang memang tidak terang-terangan, ini mohon kalau bisa, kalau kami dapat info akan kita dalami ada inspektorat. Kalau ada laporan dari pihak lain dengan bukti-bukti yang ada inspektorat bisa lakukan pemeriksaan bertingkat," kata Tito.

(ald/kumparan.news)

Sepakat!! Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan Desember 2020

mendagri Tito Karnavian
MERDEKAPOST.COM - Komisi II DPR bersama pemerintah dan KPU sepakat untuk tetap melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Desember 2020 merupakan opsi pertama dari tiga opsi yang ada antara lain Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021. 

"Jadi kita telah sepakat terhadap opsi pertama untuk melaksanakan pilkada pada Desember 2020," ujar Doli dalam rapat tersebut, Rabu (27/5).

Doli kemudian mengingatkan agar semua pihak berpedoman terhadap apa yang sudah disepakati bersama yaitu berkaitan dengan pelaksanaan pilkada dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi selama tahapan pilkada berjalan.

"Kemudian ada dua syarat penting yaitu terkait dengan protokol kesehatan, kepastian pelaksanaan terhadap setiap tahapan dilakukan sesuai dengan apa yang sudah kita sepakati. Kemudian yang kedua tetap mengutamakan prinsip-prinsip berdemokrasi dalam pelaksanaan pilkada kita," ujarnya.

Terkait dengan kurangnya anggaran pelaksanaan pilkada dengan protokol COVID-19, Doli berjanji Komisi II DPR akan memfasilitasinya agar KPU bisa membahas bersama dengan pemerintah terkait pengajuan penambahan anggaran pilkada.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengeluhkan minimnya anggaran. Sebab, di tengah wabah corona, KPU mau tidak mau harus menambah anggaran karena ada penyesuaian protokol kesehatan. 

"Terkait dengan anggaran kami komisi II DPR tentu akan mendukung apa yang menjadi kekurangan teman-teman penyelenggara untuk memenuhi pelaksanaan pilkada berdasarkan protokol COVID-19 bersama pemerintah," tutupnya.

Berikut lampiran kesimpulan rapat yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad.

1. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

2. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. (ald/kumparan.news)

44 Pegawai Pemkab Kerinci di Rapid Test, Dicurigai Pernah Kontak dengan Pasien Positif Covid-19 Sungai Penuh

Foto : Rapid test salah seorang jurnalis di Kerinci/ist
Sekda: Alhamdulillah Hasilnya Negatif Semua

KERINCI, MERDEKAPOST - Pasca Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid19) WD Pasien 93 Jambi, asal kota Sungai Penuh, 44 pegawai di Lingkup Pemerintah kabupaten Kerinci, dilakukan Rapid Test.

Meskipun Pasien 93 Covid19 adalah warga kota Sungai Penuh, namun yang bersangkutan merupakan salah seorang tenaga honorer di pemerintah kabupaten Kerinci. Sehingga, pemkab Kerinci melakukan Rapid Test bagi pegawai lingkup setda Kerinci.

Hal ini diungkapkan kepala Dinas Kesehatan Kerinci, Hermendizal, rabu (27/5) saat rapat gabungan yang dihadiri Wakil bupati Kerinci, Pj.Sekda, Dandim 0417, Kapolres Kerinci, Tim Gugus Tugas Covid19 Kerinci, Asisten setda Kerinci, Kepala OPD dan pihak terkait, di posko Covid19, halaman kantor bupati Kerinci.

Dalam laporannya, Harmendizal, menyebutkan, Secara Administrasi Positif Covid19 asal Sungaipenuh. Tapi secara dampak tetap waspada. "Resiko dampak Kerinci dan Sungai Penuh tetap sama," sebut dia.

Terkait adanya pegawai Pemkab Kerinci yang dinyatakan positif, Harmendizal, menyebutkan, untuk antisifasi penyebaran. "sudah dilakukan Rapid Test 44 orang pegawai dilingkungan pemda Kerinci, dan Alhamdulillah hasilnya Negatif," ungkap Harmendizal.

Selain itu, dia juga menyuarakan Yang merasa kontak dengan Pasien 93, agar dilakukan Rapid Test.

PJ Sekda Kerinci, Asraf mengatakan,meskipun sudah dilakukan rapid test terhadap 44 orang pegawai pemkab Kerinci, standar SOP kerja  di masa pandemi tetap dilakukan di pemkab Kerinci.

"Standar SOP kerja di masa pandemi covid 19 tetap kita lakukan" kata Asraf. (ald)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs