Sungai Penuh di Bawah Bayang-Bayang Kerinci: HIMSAK Menilai Kota Kerinci sebagai Solusi Penguatan Identitas dan Branding Daerah

Pada tahun 2008, sejarah baru tertulis di "Sakti Alam Kerinci". Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2008, Kota Sungai Penuh resmi dimekarkan dari Kabupaten Kerinci. Langkah ini adalah tonggak kemandirian administratif yang patut disyukuri. Namun, setelah lebih dari satu dekade berjalan, muncul sebuah pertanyaan mendasar dibenak banyak putra daerah ialah Mengapa kota yang menjadi pusat peradaban, ekonomi, dan sejarah wilayah ini tidak menyandang nama besarnya, yaitu "Kerinci"?

Wacana untuk mengubah nama Kota Sungai Penuh menjadi Kota Kerinci bukanlah sekadar romantisme masa lalu, melainkan sebuah langkah strategis yang menyangkut identitas budaya, kekuatan branding pariwisata, dan penegasan posisi wilayah.

Kekuatan Magis Jenama "Kerinci"

Harus diakui, nama "Kerinci" memiliki nilai jual (brand equity) yang jauh lebih kuat di mata nasional maupun internasional dibandingkan "Sungai Penuh". Ketika dunia luar mendengar kata Kerinci, imajinasi mereka langsung tertuju pada Gunung Kerinci (Atap Sumatera), Danau Kerinci, Teh Kayu Aro, dan warisan UNESCO Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

"Kerinci" adalah merek dagang alamiah yang sudah mendunia. Sementara itu, "Sungai Penuh" sering kali masih harus dijelaskan posisinya: "Sungai Penuh itu di mana? Oh, itu ibukotanya Kerinci dulu."

Dalam ilmu pemasaran kota (city branding), nama adalah aset. Dengan mengubah nama menjadi Kota Kerinci, kita secara otomatis mengasosiasikan kota ini sebagai gerbang utama dan etalase bagi seluruh kekayaan wisata alam tersebut. Wisatawan akan lebih mudah mengingat tujuannya: "Saya ingin pergi ke Kota Kerinci untuk mendaki Gunung Kerinci." Sinergi nama ini akan mempermudah promosi pariwisata yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Meluruskan Logika Sejarah dan Administratif

Ada kekhawatiran klasik bahwa perubahan nama ini akan membingungkan karena sudah ada Kabupaten Kerinci. Namun, mari kita lihat preseden di daerah lain di Indonesia.

Apakah orang bingung membedakan Kota Bogor dan Kabupaten Bogor? Kota Bandung dan Kabupaten Bandung? Atau tetangga kita, Kota Solok dan Kabupaten Solok? Jawabannya tidak. Justru, adanya Kota Kerinci dan Kabupaten Kerinci akan mempertegas struktur wilayah. Kota Kerinci adalah pusat urbannya (jasa, perdagangan, pendidikan), sementara Kabupaten Kerinci adalah wilayah penyangga yang kaya akan agraris dan wisata alam.

Secara historis, Sungai Penuh adalah "jantung" dari Kerinci. Di sinilah denyut nadi ekonomi dan pemerintahan Kerinci berpusat selama puluhan tahun sebelum pemekaran. Jika demikian, Sungai Penuh adalah pusat peradaban Kerinci, lalu mengapa tidak menjadi Kota Kerinci"?  Mengembalikan nama kota ini menjadi Kota Kerinci adalah bentuk pengakuan bahwa kota ini adalah "Ibukota Kultural" bagi masyarakat Uhang Kincai, terlepas dari batas-batas administratif yang memisahkannya.

Investasi Jangka Panjang

Tentu, perubahan nama daerah memiliki konsekuensi biaya administrasi. Perubahan kop surat, plang kantor, hingga penyesuaian dokumen kependudukan. Namun, biaya ini harus dilihat sebagai investasi, bukan beban.

Nilai ekonomi yang didapat dari branding "Kota Kerinci" yang kuat yang mampu menarik investor dan wisatawan karena namanya yang ikonik akan jauh melampaui biaya administratif yang dikeluarkan di awal. Ini adalah tentang menatap masa depan, bukan sekadar menghitung ongkos cetak kertas hari ini.

Sudah saatnya Pemkot, DPRD, Tokoh Adat, dan seluruh elemen masyarakat duduk bersama mendiskusikan wacana ini secara serius. Nama bukan sekadar label,nama adalah doa dan identitas.

Sungai Penuh adalah nama yang indah dan bersejarah bagi sebuah kecamatan atau wilayah adat, namun untuk sebuah entitas kota madya yang mewakili wajah peradaban dataran tinggi ini, Kota Kerinci adalah nama yang paling pantas disandang. Mari kita kembalikan marwah itu, agar "Sakti Alam Kerinci" tidak hanya terpecah secara administrasi, namun tetap satu dalam nama dan jiwa.

Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK) menyatakan sikap mendukung sepenuhnya gagasan perubahan nama Kota Sungai Penuh menjadi Kota Kerinci sebagai upaya strategis dalam meneguhkan identitas sejarah, kebudayaan, serta peran kota sebagai pusat peradaban masyarakat Sakti Alam Kerinci.

Secara historis dan sosiologis, Sungai Penuh telah lama menjadi pusat pemerintahan, aktivitas ekonomi, dan kebudayaan Kerinci. Di sisi lain, nama Kerinci memiliki daya jenama yang kuat dan telah dikenal secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional, melalui potensi alam dan pariwisatanya. Penggunaan nama Kota Kerinci diyakini dapat memperkuat citra daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan daya saing wilayah.

Kami berpandangan bahwa keberadaan Kota Kerinci dan Kabupaten Kerinci tidak akan menimbulkan kekaburan administratif, melainkan justru memperjelas pembagian dan struktur wilayah. Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Daerah, DPRD, tokoh adat, serta seluruh unsur masyarakat agar membuka ruang dialog yang inklusif dan sesuai ketentuan konstitusional guna mewujudkan perubahan nama ini demi masa depan Sakti Alam Kerinci.(*)

Kisah Inspiratif: Sempat Merantau Ke Malaysia Demi Biaya Kuliah, Anak Petani Raih Gelar Magister UNY dengan Predikat Summa Cumlaude

 

LUAR BIASA: Aidil Putra seorang anak petani di Ujung Pasir Berhasil Raih Gelar Magister UNY dengan Predikat Summa Cumlaude.(mpc)

YOGYAKARTA, MERDEKAPOST.COM – Suasana haru dan bangga menyelimuti gedung Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Salah satu putra terbaik dari Desa Ujung Pasir, Kecamatan Tanah Cogok, Aidil Putra, S.Pd., M.Pd., resmi menyelesaikan pendidikan magisternya dengan torehan prestasi yang sangat membanggakan.

Perjuangan hidup yang penuh keterbatasan tidak menghalangi tekad seorang anak petani asal desa Ujung Pasir Tanco Kabupaten Kerinci untuk menorehkan prestasi akademik yang luar biasa. 

​Perjalanan akademik Aidil bukanlah jalan yang mudah. Di balik senyum keberhasilannya, tersimpan perjuangan panjang dan doa yang tak terputus. Keberhasilan ini ia persembahkan secara khusus untuk kedua orang tuanya, Ayahanda Fauzi (Alm) dan Ibunda Mislaini.

​Perjuangan Tanpa Henti

Dengan latar belakang keluarga sederhana dan kisah hidup yang sarat dengan duka, Aidil Putra akhirnya berhasil meraih gelar Magister dengan predikat Summa Cumlaude hanya dalam waktu 1 tahun 3 bulan, sebuah capaian yang jarang terjadi dan penuh pengorbanan.

Keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi ternama berawal dari tekad kuat dan modal nekat. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menjadi tujuan utama, meski keterbatasan ekonomi menjadi bayang-bayang yang terus menghantui langkahnya sejak awal.

Cobaan berat datang lebih awal dalam hidupnya. Sang ayah meninggal dunia ketika ia masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Sejak saat itu, beban keluarga sepenuhnya dipikul oleh sang ibu yang hanya bekerja sebagai petani, mengandalkan hasil sawah yang tak seberapa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Meskipun sang Ayah telah tiada, semangat almarhum tampak tetap hidup dalam tekad Aidil untuk menyelesaikan pendidikan setinggi mungkin. Dukungan penuh dari Ibunda Mislaini di kampung halaman menjadi kekuatan utama bagi Aidil untuk bertahan di perantauan hingga berhasil meraih predikat Summa Cum Laude, sebuah pencapaian akademik tertinggi yang mencerminkan kecerdasannya dan kedisiplinannya.

Merantau Ke Negeri Jiran Demi Biaya Lanjutkan Kuliah

Keterbatasan ekonomi memaksanya mengambil jalan yang tidak mudah. Demi mengumpulkan biaya pendidikan, ia merantau ke Malaysia selama 1 tahun 6 bulan. Di negeri orang, ia bekerja sebagai cleaning service dan tukang cuci piring, menjalani hari-hari panjang dengan pekerjaan berat dan upah minim.

Keringat, lelah, dan rindu kampung halaman menjadi santapan harian. Tak jarang ia harus menahan lapar dan kelelahan demi menyisihkan sedikit demi sedikit penghasilannya untuk satu tujuan: bisa kembali ke tanah air dan melanjutkan pendidikan.

Kuliah Sambil Bekerja

Setelah berhasil masuk UNY, perjuangan belum usai. Selama masa kuliah, ia kembali harus bekerja sampingan selama 8 bulan di sebuah showroom mobil di Yogyakarta. 

Pagi hingga siang diisi dengan kuliah, sementara sore hingga malam dihabiskan untuk bekerja demi bertahan hidup. Seluruh pendidikan magister tersebut dijalani tanpa beasiswa dari pemerintah. Semua biaya ditanggung sendiri, dari hasil kerja kasar di luar negeri hingga pekerjaan sambilan selama kuliah.

Namun di tengah keterbatasan dan tekanan hidup, ia justru menunjukkan ketangguhan luar biasa. Dengan disiplin, kerja keras, dan ketekunan, ia mampu menyelesaikan studi S2 (Magister) dalam waktu singkat dan meraih predikat tertinggi, Summa Cumlaude.

Prestasi tersebut bukan hanya bukti kecerdasan akademik, tetapi juga simbol perlawanan terhadap nasib. Ia membuktikan bahwa kemiskinan, kehilangan orang tua, dan kerja kasar bukanlah penghalang untuk bermimpi besar.

Berharap Bisa Dapat Bantuan Bea Siswa untuk S3

Kini, harapan baru kembali tumbuh. Ia bercita-cita melanjutkan studi Doktoral (S3) dan sangat berharap mendapatkan beasiswa dari pemerintah daerah maupun pusat, agar perjuangan panjang yang telah dilalui tidak berhenti di sini, melainkan menjadi cahaya harapan bagi banyak anak bangsa yang bernasib serupa.

“Saya bercita-cita melanjutkan studi ke jenjang doktoral (S3) agar dapat terus mengembangkan keilmuan dan memberikan kontribusi yang lebih luas. Namun, keterbatasan pembiayaan menjadi tantangan utama, sehingga dukungan beasiswa sangat saya harapkan. Saya berharap adanya bantuan beasiswa dari pemerintah daerah maupun pusat". Harap Aidil.

"Dukungan tersebut, lanjutnya,  bukan sekadar bantuan finansial, melainkan penentu agar perjuangan panjang yang telah saya tempuh tidak terhenti di sini. Bagi saya, langkah ini bukan hanya tentang pendidikan pribadi, tetapi juga tentang menjaga harapan dan membuktikan bahwa keterbatasan dan kemiskinan bukanlah akhir dari sebuah mimpi.”Pungkasnya.

Kebanggaan Tanah Cogok

​Keberhasilan Aidil kini menjadi buah bibir dan inspirasi bagi warga Desa Ujung Pasir. Ia membuktikan bahwa keterbatasan dan tantangan hidup bukanlah penghalang bagi pemuda desa untuk bersaing di tingkat nasional dan meraih gelar di salah satu universitas terbaik di Indonesia.

​"Pendidikan adalah jembatan untuk mengubah nasib. Gelar ini adalah kado untuk Ibu dan bentuk penghormatan saya kepada Almarhum Ayah," ujar Aidil dengan nada penuh syukur.

​Dengan gelar Magister Pendidikan (M.Pd.) yang kini disandangnya, Aidil diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi dunia pendidikan, khususnya bagi kemajuan daerah asalnya di Kecamatan Tanah Cogok.

​Selamat Aidil Putra! Semoga ilmu yang didapat berkah dan bermanfaat bagi agama, keluarga, dan bangsa. Semoga kisah ini bisa menginspirasi! (ali.mpc) 

Menanti Ketegasan Kejagung RI di Balik Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Kerinci



Menanti Ketegasan Kejagung RI di Balik Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Kerinci

Penetapan tersangka terhadap oknum jaksa beberapa hari yang lalu oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia patut diapresiasi sebagai bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. 

Namun, komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif atau kasus di pusat semata. Penegakan hukum sejati menuntut konsistensi hingga ke daerah, termasuk di Provinsi Jambi.

Kami mendesak agar Kejagung RI memfokuskan perhatian pada oknum jaksa nakal di wilayah Jambi, khususnya dalam penanganan dugaan korupsi mega proyek pelebaran Bandara Depati Parbo, Kerinci (nilai proyek ± Rp24 miliar). Proyek ini diduga asal jadi, terdapat pengurangan volume, penyimpangan spesifikasi teknis, terutama pada tiang pancang, mutu pengecoran, serta penggunaan besi.

Proyek tersebut diketahui dimenangkan oleh PT Putra Rato Mahkota, dan hingga kini menuai polemik serius.

Laporan dan pengaduan masyarakat telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui bidang pidana khusus (Aspidsus). Namun, penanganannya terkesan lamban dan tidak profesional, sehingga menimbulkan kecurigaan publik akan lemahnya integritas penegakan hukum di daerah.

Jika Kejagung RI sungguh berkomitmen membersihkan institusi dari perilaku tidak etis, maka evaluasi dan supervisi ketat terhadap penanganan perkara di Kejati Jambi adalah keniscayaan. Transparansi proses, audit teknis independen, dan tindakan tegas terhadap oknum internal yang menghambat penegakan hukum harus segera dilakukan. 

Tanpa itu, pesan “tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan” akan kehilangan maknanya.

Penegakan hukum bukan sekadar slogan.

Ia harus hadir nyata, melindungi kepentingan publik, memastikan uang negara digunakan sesuai aturan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa keadilan benar-benar bekerja, dari pusat hingga daerah.

*(Ditulis oleh: Adv. Arya Candra, S.H., CLA., C.Md)

KUHAP Baru Perkuat 11 Hak Advokat, Dorong Keadilan Transparan dan Restoratif

JAKARTA – Advokat Arya Candra S.H., CLA., CM.d., seorang advokat  PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi ini mentransformasi peran advokat dari "penonton pasif" menjadi aktor utama yang aktif dan strategis dalam setiap tahapan penegakan hukum. 

 "Sebagai bagian dari profesi advokat di PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) saya telah menyaksikan sendiri bagaimana KUHAP lama membatasi peran kami. Pendampingan advokat kerap lebih bersifat simbolis. Namun, KUHAP Baru telah mengubah paradigma tersebut secara drastis, menggeser fokus utama dari pembalasan menjadi pemulihan dan keadilan restoratif," ujar Arya Candra S.H., CLA., CM.d. 

 Arya Candra menyoroti bahwa KUHAP Baru memberikan, 11 hak advokat yang fundamental, memastikan kehadiran advokat tidak lagi sebatas formalitas, melainkan menjadi bagian integral dari proses hukum. PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) siap mendukung implementasi ini melalui pembinaan anggota untuk memaksimalkan peran strategis advokat: 

 1. Pendampingan yang Meluas,  Advokat boleh mendampingi semua pihak  yang berhadapan dengan hukum, tersangka, terdakwa,saksi, korban, pelapor, dan terlapor pada setiap tingkat dan tahapan pemeriksaan. Ini adalah lompatan besar dalam perlindungan Hak Asasi Manusia.

2.  Hak Memberi Nasihat Hukum,  Advokat berhak memberikan nasihat hukum secara penuh kepada klien tanpa batasan. 

3. Mengajukan Keberatan Resmi,  Setiap keberatan yang diajukan advokat selama pemeriksaan, wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak boleh diabaikan. "Dulu keberatan kami sering diabaikan, sekarang keberatan itu punya tempat dan kekuatan hukum sebagai bagian dari akta autentik BAP," tegas Arya Candra.

4.  Akses Terhadap Dokumen, Advokat berhak meminta dan mendapatkan salinan dokumen yang berkaitan dengan perkara klien, termasuk salinan BAP. 

5. Komunikasi Aktif dengan Klien, Advokat dapat menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi klien (tersangka, terdakwa, saksi, atau korban) sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu.

6. Menghadirkan Ahli atau Saksi yang Meringankan, Advokat memiliki hak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang dapat meringankan klien dalam proses pemeriksaan dan persidangan. 

7. Akses Rekaman Pemeriksaan,  Advokat berhak mendapatkan akses terhadap rekaman proses pemeriksaan, yang sebelumnya akses ini sepenuhnya berada di tangan penyidik. Ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

8.  Menuntut Pemenuhan Hak Klien,  Advokat berhak menuntut pemenuhan hak-hak klien sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

9.  Mengajukan Permintaan Penangguhan Penahanan**: Advokat dapat mengajukan permintaan penangguhan penahanan bagi kliennya. 

10. Mengajukan Praperadilan,  Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, advokat berhak mengajukan permohonan praperadilan. 

11. Mendapatkan Informasi Perkembangan Perkara, Advokat berhak mendapatkan informasi terkini mengenai perkembangan perkara kliennya. 

 "Perluasan hak-hak ini bukan sekadar penambahan pasal, melainkan fondasi baru bagi advokat PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) untuk benar-benar menjadi garda terdepan penegakan hukum dan pelindung hak asasi warga negara. Hal ini juga sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang makin ditekankan oleh KUHAP Baru," pungkas Arya Candra S.H., CLA., CM.d.

 "Namun, ini juga menuntut tanggung jawab besar dari profesi advokat untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya." 

 Pernyataan Resmi Advokat Arya Candra S.H., CLA., CM.d. dari PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara).

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansyah*

Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus bergerak, publik sering kali hanya melihat hasil akhir seperti penetapan tersangka, penahanan, atau putusan majelis hakim. Namun di balik satu tindakan hukum, selalu ada dasar normatif, ukuran profesional, serta standar objektivitas yang dapat diuji. Tulisan ini berdiri pada kerangka tersebut bukan sebagai juru bicara institusi mana pun, tetapi sebagai hasil pembacaan independen atas hukum acara pidana, doktrin hukum, yurisprudensi, dan pola penindakan di berbagai perkara yang memiliki kesamaan fakta hukum.

Kejaksaan, sebagai dominus litis, memiliki mandat Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana tertentu. Dalam konteks itu, hukum memerintahkan bahwa setiap tindakan harus melalui tiga syarat utama: (1) kecukupan bukti, (2) legalitas tindakan, dan (3) proporsionalitas. Standar ini ditegaskan dalam putusan-putusan kunci seperti Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013, Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015, dan beberapa putusan lain yang menekankan bahwa tindakan penyidik harus selalu dapat diuji rasionalitas hukumnya.

Penegakan hukum tidak bekerja di ruang kosong. Ia bergerak mengikuti rute yang dibatasi KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, doktrin yurisprudensi, serta prinsip kehati-hatian yang telah menjadi standar etik bagi setiap aparat penegak hukum. Karena itu, setiap tindakan penyidik termasuk penyitaan dan pemanfaatan barang bukti tidak boleh dibaca sebagai manuver subjektif, melainkan sebagai konsekuensi logis dari hukum acara pidana.

Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

Tulisan ini disusun bukan sebagai pembelaan institusi mana pun. Saya bukan humas Kejaksaan, bukan corong PT MMJ, dan bukan pula juru bicara PT PAL. Ini adalah pembacaan hukum yang independen: menganalisis apa yang seharusnya, apa dasarnya, dan bagaimana praktik lembaga lain melakukan tindakan identik tanpa menuai salah tafsir publik.

Penyitaan bukan tindakan suka-suka. Ia adalah perintah undang-undang.

Pasal 39 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau dipakai untuk melakukan tindak pidana dapat disita.

Lalu bagaimana pemanfaatannya?

Tidak semua publik memahami bahwa KUHAP memberi dasar tegas, ketika saya memahami Pasal 45 KUHAP, bahwa Barang Bukti Boleh Dipinjamkan untuk Kepentingan Publik atau Pemiliknya, Dengan Syarat Tertentu.

Bunyi norma inti pasal itu adalah

“Benda sitaan dapat dipinjamkan kepada yang berkepentingan apabila hal itu diperlukan untuk kepentingan tertentu dan tidak menghilangkan fungsi pembuktian.”

Ini penting bahwa pemanfaatan aset sitaan secara terbatas tidak hanya diperbolehkan, tetapi telah menjadi praktik hukum acara yang sah.

Karena itu, ketika aset PT PAL dikelola atau dioperasionalkan secara terbatas pasca penyitaan, tindakan tersebut tidak melanggar KUHAP sepanjang fungsi pembuktian tidak rusak dan tidak mengurangi nilai barang bukti.

Yurisprudensi bahkan menguatkan hal ini. Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013 dan Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015 sama-sama menegaskan dua prinsip:

  1. Penyidik wajib menjamin barang bukti berada dalam keadaan terjaga dan tidak menurunkan nilai ekonomisnya.
  2. Penguasaan oleh penyidik bukan berarti barang tidak boleh digunakan sepanjang tidak mengganggu pembuktian.

Inilah yang dilupakan sebagian orang yang mempersoalkan PT PAL, mereka keliru memaknai penyitaan sama seperti penghentian total operasional, padahal hukum acara tidak pernah memerintahkan demikian.

Secara normatif, setiap tindakan penyidik wajib memenuhi tiga syarat: 

  1. Kecukupan bukti (Pasal 184 KUHAP).
  2. Legalitas tindakan (Pasal 1 angka 16 KUHAP tentang tindakan penyidikan).
  3. Proporsionalitas dan akuntabilitas (asas equality before the law dalam Pasal 27 UUD 1945 serta asas due process of law).

Ketiga syarat ini juga lah yang dievaluasi publik terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL. Namun bila ditarik secara dogmatis, penyitaan dan pengelolaan aset itu justru berada dalam rel hukum positif, bukan di luar rel.

Saya kira untuk memahami lanskap hukum Jambi hari ini, tidak adil jika mengabaikan fondasi yang dibangun oleh Kajati Jambi sebelumnya. Di internal Kejaksaan, dikenal sebagai salah satu dari sedikit Kajati di Indonesia yang memiliki kompetensi mendalam dalam hukum perbankan sebuah kekhususan yang jarang dimiliki pejabat setingkatnya.

Keahliannya dalam banking law bukan sekadar gelar akademik, tetapi diakui melalui penanganan perkara-perkara rumit yang melibatkan skema keuangan, rekayasa transaksi, hingga analisis pergerakan dana lintas rekening. Dalam banyak yurisprudensi Tipikor, pemahaman detail terhadap pola transaksi ini menjadi kunci mengungkap mens rea dan kerugian negara. Bahwa Jambi pernah berada dalam era penegakan hukum yang berorientasi pada presisi analisis finansial adalah bagian dari warisan Kajati Jambi yang saat ini menjabat sbg Kajati Jabar.

Demikian pula dengan Kajari Jambi, saat itu menjabat Aspidsus. Track recordnya menunjukkan kecermatan dalam konstruksi hukum, khususnya dalam meminimalkan risiko error in persona atau overcriminalization yaitu dua problem klasik dalam penindakan Tipikor yang kerap mengundang kontroversi.

Keduanya mewakili model kepemimpinan teknokratis yakni tidak gaduh, tetapi berbasis data, bukti, dan kerangka prosedural yang rapi.

Agar publik tidak terjebak dalam asumsi yang menyesatkan, saya sertakan perbandingan konkret dari lembaga lain: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasusnya jelas, Rumah Sakit Reysa (Resya) Cikedung, Kabupaten Indramayu

1. Bahwa RS tsb Disita KPK dalam perkara Rohadi

2. ⁠Bahwa Status hukumnya merupakan barang bukti Tipikor

3. ⁠Namun… RS tidak dibiarkan kosong atau berhenti beroperasi.

Justru KPK meminjam pakaikan aset sitaan itu kepada Pemkab Indramayu untuk kepentingan publik dalam masa pandemi Covid-19.

Dan siapa pejabat yang memimpin kebijakan ini?

Plt Direktur Penuntutan KPK kala itu

Beliau lah yang menyerahkan RS Reysa ke Pemkab Indramayu dengan status pinjam pakai, sembari menegaskan,

“Silakan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Indramayu. Statusnya tetap barang bukti dan tidak menghilangkan proses hukum.” Plt Direktur KPK

Preseden ini sangat penting karena membuktikan:

  1. Penyitaan tidak otomatis melarang pemanfaatan terbatas barang bukti.
  2. Pengelolaan aset sitaan untuk kepentingan publik adalah tindakan sah dan beralasan hukum.
  3. Kejaksaan tidak “aneh” atau “melenceng” ketika melakukan pola serupa pada aset PT PAL.

Jika KPK yang selama ini dianggap paling ketat terhadap prosedur penindakan saja melakukan mekanisme yang sama, tuduhan terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL menjadi tidak berdasar dan tidak memiliki pijakan hukum acara.

Masalah utama dalam polemik PT PAL adalah kesalahpahaman publik yang menyamakan bahwa kalau “disita” sama dengan “harus berhenti total dan dikunci mati.”

Padahal hukum acara pidana tidak pernah mengatur demikian.

Justru dalam Putusan MA No. 1261 K/Pid/2006 ditegaskan bahwa penyidik yang menunda penindakan atau tidak mengamankan barang bukti dengan cepat dapat dianggap melanggar asas celerity yakni asas kecepatan yang menjadi bagian dari due process.

Artinya, bahwa Penyidik wajib bertindak cepat bila syarat bukti telah terpenuhi.

Penundaan justru berpotensi melawan hukum.

Apa yang dilakukan Kejaksaan terhadap PT PAL bukan anomali, bukan langkah politis, bukan pula tindakan anti-populis. Ia berdiri di atas:

1. Pasal 39 dan Pasal 45 KUHAP

2. ⁠UU Kejaksaan

3. ⁠Yurisprudensi Mahkamah Agung

4. ⁠Preseden lembaga lain (sitaan KPK terhadap RS Reysa)

5. ⁠Standar kecukupan bukti dan proporsionalitas

Penegakan hukum memang harus diawasi. Tetapi pengawasan harus bersandar pada norma, bukan asumsi.

Sebagai mahasiswa hukum dan Ketua PERMAHI Jambi, tugas saya adalah menjaga nalar publik agar tetap berada dalam orbit hukum positif bahwa mengkritik bila ada cacat, mengapresiasi bila ada konsistensi, dan menolak setiap framing yang tidak paham dasar hukum acara.

Karena penegakan hukum yang bersih lahir dari dua hal, pertama integritas aparatnya, kemudian kedua kecerdasan publiknya dalam membaca hukum. Dan hari ini, kita punya kewajiban untuk menjaga keduanya.(*)

*Analisa oleh Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

Itikad Buruk: Ketika Etika, Jurnalistik Dikesampingkan

Itikad Buruk: Ketika Etika, Jurnalistik Dikesampingkan

Oleh: Herri Novealdi *)

Tak semua luka itu menyemburkan darah. Ada luka yang menganga, seperti pada peristiwa yang melanggar etika pada praktik jurnalisme kita. Kalaulah berita sengaja ditulis tanpa mempertimbangkan empati, dan nama orang diberitakan tanpa konfirmasi, jelas ada yang merasa terluka. Perihnya luka itu tidak akan terlihat di layar handphone, tapi terasa di hati mereka yang menjadi korban, teman korban, maupun keluarga besarnya.

SUATU ketika ada peristiwa yang viral di media sosial. Tak berselang lama salah satu media online memuat berita berjudul: “Gadis Cantik Tewas Mengenaskan Karena Cinta Terlarang.” Berita dimuat tanpa mempertimbangkan empati dan tanpa konfirmasi dari berbagai pihak. Berita juga tidak cover both sides, dibuat dengan nama terang, identitas lengkap, dan foto yang tanpa disensor.  

Berita itu makin jadi pemicu viral di media sosial. Namun belakangan barulah diketahui ternyata sang gadis masih di bawah umur. Tak ada permintaan maaf, tanpa ada koreksi. Tapi dampak pemberitaan sudah meluas kemana-mana dan memancing beragam komentar di media sosial. 

Inilah salah satu itikad buruk. Mengenyampingkan empati, mendahulukan alasan viral. Sementara pihak keluarga merasakan dampak besar akibat viralnya kejadian itu. Media itu sudah abai dengan sisi kemanusiaan. 

Contoh lainnya, salah satu media online memuat berita. Judulnya: “Pembunuh Janda Malang Itu Akhirnya Mengaku Juga.” Beritanya menginformasikan seseorang diduga pelaku kejahatan seksual. Sebenarnya tidak ada kata “malang” di laporan kepolisian. Tetapi oleh media tersebut, merancang judulnya demi algoritma dan klik. Di dalam berita itu, digambarkan secara utuh identitas korban seksual dan bagaimana kejahatan seksual itu terjadi. 

Berita seperti ini tentunya akan sangat menambah luka bagi korban yang seharusnya dilindungi. Dia tidak hanya menjadi korban kejahatan, tetapi juga menjadi korban dari dampak pemberitaan.  

Pemberitaan dengan itikad buruk tidak hanya terjadi pada individu. Pada sejumlah peristiwa yang menimpa kelompok rentan, termasuk masyarakat adat juga bisa ditemukan. Kira-kira judul beritanya seperti ini: “Fakta Penculikan Balita yang Dijual ke Suku Anak Dalam Jambi.”

Sepintas lalu berita ini terlihat informatif. Tapi sesungguhnya mengandung bias. Identitas kesukuan justru ditonjolkan dan mengesankan bahwa hal ini merupakan representasi kesukuan itu, bukan tindakan individu. Padahal peristiwanya tak ada hubungan dengan etnis atau suku tertentu. 

Narasi seperti ini bukan saja tidak sensitif, tetapi juga merendahkan kelompok tertentu. Judul beritanya memadukan fakta kriminal dengan prasangka, yang akibatnya publik memahami seolah-olah seluruh anggota komunitas memiliki kecenderungan yang sama.

Semua judul berita di atas memang tidak persis seperti kejadian sebenarnya. Akan tetapi, bisa kita temukan gambaran di beberapa media memberitakan semacam ini. Mirip dengan tiga kisah di atas. Karena di era digital, banyak media justru mengejar klik dan mengenyampingkan empati dan nilai kemanusiaan. 

Saat peristiwa terjadi, yang dipertimbangkan bukannya apa dampak pemberitaan tersebut dan apa pentingnya berita itu bagi publik. Yang didahulukan oleh redaksi media massa justru karena alasan sensasi, klik, dan viral. Peristiwa justru jadi komoditas, dan etika malah dikesampingkan. 

Pada titik inilah itikad buruk terjadi dan tentunya mempengaruhi kepercayaan publik kepada media massa.  Lihat saja saat beberapa (tidak semua) media memberitakan kejadian sensitif semacam kekerasan seksual, kematian tragis, atau konflik politik dengan membumbui ataupun mendramatisasi derita korban atau memperkeruh situasi sosial. Banyak berita masih menyebut identitas korban asusila, memelintir konteks peristiwa, atau menulis dengan diksi yang menghakimi. 

Kita juga menyaksikan bagaimana sebagian media justru menjadi megafon politik, terutama di masa pemilu. Alih-alih menjadi watchdog. Di dalam pemberitaan politik, itikad buruk hadir dalam bentuk framing, pilihan narasumber yang timpang, hingga manipulasi tajuk opini. 

Perlu diketahui bahwa saat ini banyak di ruang redaksi media massa kian sesak oleh tuntutan akan kecepatan dan klik. Judul berita seringkali dibuat bukannya untuk menginformasikan sesuatu atau mengedukasi, melainkan dibuat dengan menggoda. Ada juga isi berita yang disusun bukan untuk memperjelas, tapi demi memperbanyak kunjungan ke halaman media tersebut. Saat itulah juga terdapat itikad buruk, luka etika yang menganga dalam praktik jurnalisme kita. 

Dalam konteks ini, itikad buruk menjadi luka yang tak selalu terlihat, tapi dirasakan publik. Ia tidak sembuh hanya dengan permintaan maaf atau hak jawab. Sebab luka itu bukan di kulit, melainkan di kepercayaan. Apabila kepercayaan sekali rusak, sulit dipulihkan.

Etika Jurnalistik

Sebenarnya pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas sudah mengatur bahwa: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Penafsiran dari Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik bahwa independen yang dimaksudkan adalah memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat yang dimaksud dalam pasal itu berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang maksudnya adalah semua pihak mendapat kesempatan setara. Sementara yang dimaksud dengan tidak beritikad buruk adalah tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Mengenai penerapan secara etis terkait “tidak beritikad buruk” pada praktiknya sering diabaikan karena cenderung dianggap abstrak dan tidak bisa diukur. Padahal, ini adalah satu esensi moral dalam praktik jurnalisme yang harus dipegang teguh. 

Itikad buruk adalah persoalan niat. Apabila sedari awal berita sengaja digiring untuk tujuan tidak baik, membentuk persepsi tertentu, dan justru menutupi konteks yang penting, atau malah menuduh sesuatu tanpa dasar kuat, itulah cerminan dari itikad yang tidak baik. 

Dalam konteks hukum di luar pers, seperti di pidana juga dikenal istilah itikad buruk, yang dalam praktiknya terjadi saat adanya niat menipu, menciderai, atau menyalahgunakan kepercayaan. Di dalam praktik jurnalisme memang konsep ini lebih halus, tapi tidak kalah berbahayanya. 

Kerap kali munculnya itikad buruk karena adanya kepentingan bisnis, politik, ataupun idelogis di ruang redaksi dan hal itu menguasai ruang keputusan redaksional. Berita bukan penting bagi pembaca/penonton, tapi karena dianggap punya alasan lain. 

Menyembuhkan luka etika dalam dunia pers bukan perkara regulasi semata, tetapi kesadaran dan niat baik. Kesadaran bahwa jurnalisme sejati lahir dari tanggung jawab moral, dan media harus kembali ke fitrahnya dalam melayani publik dengan niat baik.

Itikad baik bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar jurnalisme. Wartawan yang beritikad baik tidak berarti selalu benar, tapi selalu berusaha jujur. Ia mungkin bisa keliru, tapi tidak menipu. Ia mungkin tergesa, tapi tidak menggadaikan prinsip.

Maka, yang kita butuhkan hari ini bukan sekadar revisi aturan, tetapi revolusi nurani di ruang redaksi. Setiap redaktur dan wartawan perlu kembali bertanya sebelum menekan tombol “publish”: Apakah berita ini lahir dari itikad baik? Apakah ia akan menambah terang, atau justru memperdalam luka?

Luka etika di dunia pers tidak akan sembuh oleh waktu, kecuali kita berani mengakui bahwa di balik setiap berita, ada niat. Dan hanya ketika niat itu diperbaiki, jurnalisme akan kembali menjadi jembatan antara kebenaran dan kemanusiaan.

Di tengah gempuran digital, jurnalisme Indonesia harus kembali pada ruhnya: menjadi penuntun kebenaran, bukan penggiring persepsi. Karena di setiap kata yang kita tulis, selalu ada dua kemungkinan: kita sedang menyembuhkan, atau kita sedang memperdalam luka etika yang menganga. (***)

*) Mantan jurnalis dan kini menjadi dosen di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan Ahli Pers Dewan Pers. Semasa menjadi jurnalis pernah menjabat Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi. Kini sedang tertarik menulis tentang hukum dan etika pers, serta perkembangan media massa di era digital.

Dilantik Bupati Kerinci, Tongkat Estafet PGRI Kerinci Diserahkan ke Murison

Bupati Kerinci Monadi Lantik Pengurus PGRI Kabupaten Kerinvi, Tongkat Estafet PGRI Kerinci Diserahkan ke Murison. (adz/mpc)

Kerinci | Merdekapost.com – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si secara resmi melantik Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kerinci dan Pengurus PGRI Cabang Kecamatan se-Kabupaten Kerinci untuk masa bakti 2025–2030, Kamis, (25/9/2025).

Dalam pelantikan tersebut, ditetapkankan bahwa tongkat estafet kepemimpinan PGRI Kabupaten Kerinci kini dipercayakan kepada Wakil Bupati Kerinci H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si sebagai Ketua PGRI Kabupaten Kerinci masa bakti 2025–2030.

Hadir langsung Sekda Zainal, PLT Kadis Pendidikan Asril, Ketua TP PKK Novra Wenti dan Wakilnya Septi Malinda hingga pengurus PGRI Kabupaten Kerinci

Bupati Kerinci Monadi ke media ini, menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus yang baru saja dilantik. Ia berharap PGRI Kabupaten Kerinci di bawah kepemimpinan H. Murison mampu menjadi organisasi yang solid, inovatif, dan berperan aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kerinci.

“PGRI bukan hanya sekadar organisasi profesi, tetapi wadah perjuangan guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Mari kita bersama-sama bekerja demi anak-anak Kerinci agar memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.

Baca Juga: Sawah Warga 4 Desa di Tanco Terbengkalai, Akibat Irigasi Tersumbat Material Proyek Jalan Bandara, Kontraktor dan Pihak Bandara Diam!  

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Kerinci terpilih, H. Murison, menyampaikan rasa terima kasih atas amanah yang diberikan. Ia menegaskan bahwa kepengurusan baru akan fokus memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan kompetensi guru.

“Kami akan menjadikan PGRI sebagai rumah besar bagi seluruh guru. Bersama-sama kita wujudkan guru yang berdaya saing, profesional, dan berkarakter,” ujar Murison.(adz)

Putra Minang Jadi Menko Polkam, Ini Profil Djamari Chaniago dan Sejumlah Jabatannya di TNI

Putra Minang Jadi Menko Polkam, Ini Profil Djamari Chaniago dan Sejumlah Jabatannya di TNI.(mpc)

Merdekapost.com - Putra kelahiran Kota Padang, Letnan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, resmi dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dalam kabinet terbaru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Terjawab sudah sosok Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) pengganti Budi Gunawan. Di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025), Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI (Purn.) Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam yang baru.

Jabatan Strategis di TNI yang Pernah Diemban

Lahir di Padang, Sumatera Barat, tanggal 8 April 1949, Djamari Chaniago pernah mengemban sejumlah jabatan strategis TNI, termasuk Pangdam III/Siliwangi (1997-1998), Pangkostrad (1998-1999), Wakil Kepala Staf TNI AD (1999-2000), hingga Kepala Staf Umum TNI (2000-2004).

Ia juga sempat duduk sebagai anggota MPR-RI dari Fraksi Utusan Daerah Jawa Barat tahun 1997-1998 dan Fraksi ABRI periode 1998-1999, serta menjadi Komisaris Utama PT Semen Padang pada 2015-2016.

Djamari Chaniago adalah sosok senior dalam kancah kemiliteran nasional. Purnawirawan TNI AD ini merupakan salah satu anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang kala itu menyatakan Prabowo Subianto telah melakukan pelanggaran dalam peristiwa tahun 1998.

Selain Djamari Chaniago, personel DKP lainnya antara lain Jenderal Subagyo Hadisiswoyo (ketua), Letjen Fachrul Razi (wakil), Letjen Susilo Bambang Yudhoyono (anggota), Letjen Agum Gumelar (anggota), Letjen Yusuf Kartanegara (anggota), dan Letjen Arie J. Kumaat (anggota).

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs