APBD Terbatas Bukan Alasan! Taktik Cerdas Bupati Annisa Himpun CSR Rp31,55 Miliar Demi Jalan Mulus

APBD Terbatas Bukan Alasan! Taktik Cerdas Bupati Darmas Raya Annisa Suci Ramadahni Himpun CSR Rp31,55 Miliar Demi Jalan Mulus.(Ist)

APBD Terbatas Bukan Alasan! Taktik Cerdas Bupati Annisa Himpun CSR Rp31,55 Miliar Demi Jalan Mulus

Pernah dengar keluhan klasik pemerintah daerah? "Wah, jalan rusak belum bisa diperbaiki tahun ini karena anggaran APBD kita terbatas."

Kalimat itu tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Dharmasraya. Di bawah kepemimpinan Bupati Annisa Suci Ramadhani, keterbatasan anggaran justru melahirkan sebuah terobosan cerdas yang patut dicontoh daerah lain.

Bukan dengan berpasrah diri atau sekadar menunggu kucuran dana pusat, Bupati Annisa memilih menjemput bola. Beliau berhasil merangkul belasan perusahaan swasta—terutama raksasa industri sawit yang beroperasi di Dharmasraya—untuk membentuk sebuah konsorsium besar. Hasilnya sangat konkret, komitmen dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp31,55 miliar sukses dihimpun sepanjang tahun 2026 untuk menggenjot pembangunan daerah.

Menariknya, dana puluhan miliar ini tidak digunakan untuk program seremonial jangka pendek. Bupati Annisa secara taktis mengarahkan total dana Rp31,55 miilar tersebut untuk membiayai 9 ruas jalan strategis antarnagari, mulai dari Sopan Jaya, Taratak Tinggi, hingga Banai.

Strategi ini menggunakan sistem co-sharing. Dana CSR dari perusahaan langsung dikonversi menjadi aspal dan pengerjaan fisik di bawah pengawasan Dinas PUPR, berkolaborasi mendampingi anggaran APBD dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Langkah ini adalah simbiosis mutualisme yang nyata. Perusahaan sawit ikut bertanggung jawab merawat jalan yang setiap hari dilewati oleh kendaraan operasional mereka, sementara masyarakat langsung menikmati jalur logistik yang mulus dan nyaman. Efeknya, ekonomi bergerak lebih cepat dan potensi gesekan sosial di lingkar industri bisa diredam dengan keharmonisan.

Ketika banyak daerah masih bingung melacak ke mana larinya dana CSR perusahaan di wilayah mereka, Dharmasraya menunjukkan kelasnya lewat transparansi dan eksekusi yang nyata. Ini bukan sekadar tentang membangun jalan, tetapi tentang kualitas kepemimpinan yang mampu mengubah tantangan fiskal menjadi ruang kolaborasi.

Kira-kira, daerah mana lagi nih di Sumbar yang perlu meniru taktik cerdas dari Kak Annisa? Coba absen dan tulis aspirasi Dunsanak di kolom komentar ya!

Penulis: Rizal Gusmendra [RG] 

#annisasuciramadhani #BupatiDarmasRayaSumbar 

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

 

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: 

Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, 

“Segera Hukum Perusahaan”, 

dan Tanggung Jawab Negara

OLEH : TAUFIK QUROCHMAN, S.H., M.H.

Kebakaran hutan dan lahan selalu menyisakan dua persoalan sekaligus, api yang harus dipadamkan dan perdebatan tentang siapa yang harus dipersalahkan. Persoalan kedua terkadang justru lebih rumit. Sebab ketika api padam, prasangka sosial sering kali belum selesai.

Ada fenomena menarik dalam diskursus karhutla. Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan hukum karena diduga membakar lahan, segera muncul argumentasi, "jangan keras kepada rakyat kecil". Sebaliknya, ketika kebakaran ditemukan di dalam atau sekitar konsesi perusahaan, tuntutan publik dapat bergerak ke arah berbeda: segera hukum perusahaan, cabut izinnya.

Keduanya dapat lahir dari kegelisahan yang dapat dipahami. Namun hukum tidak boleh bekerja berdasarkan simpati kepada satu kelompok ataupun prasangka terhadap kelompok lainnya.

Hukum harus bekerja berdasarkan fakta.

Inilah salah satu dilema penegakan hukum karhutla yang menarik dibaca melalui perspektif sosiologi hukum. Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia beroperasi di tengah struktur sosial, ketimpangan ekonomi, opini publik, relasi kekuasaan, pengalaman masa lalu, bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi.

Akibatnya, identitas seseorang atau badan usaha terkadang lebih dahulu membentuk persepsi sebelum fakta hukum selesai diperiksa.

Rakyat Kecil Bukan Berarti Kebal Hukum

Simpati kepada masyarakat kecil merupakan sesuatu yang manusiawi. Dalam banyak kasus, masyarakat mempunyai keterbatasan teknologi, modal dan akses terhadap metode pengelolaan lahan.

Konteks sosial tersebut penting diperhatikan. Namun memahami konteks tidak sama dengan menghapus pertanggungjawaban.

Jika terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran, hukum tetap harus bekerja. Yang perlu dipastikan adalah penegakan hukum dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan fakta konkret, tingkat kesalahan, akibat perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keadilan tidak berarti membebaskan seseorang hanya karena ia miskin. Sebagaimana keadilan juga tidak berarti menghukum seseorang hanya karena ia kaya.

Perusahaan Juga Tidak Boleh Dihakimi Sebelum Fakta

Problem yang sama terjadi ketika kebakaran ditemukan dalam wilayah konsesi perusahaan.

Kebakaran di dalam suatu konsesi adalah fakta serius dan harus segera diperiksa. Tetapi lokasi api tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai siapa yang menyalakan api, bagaimana kebakaran terjadi, apakah terdapat kelalaian, apakah kewajiban pencegahan telah dilaksanakan, dan bentuk pertanggungjawaban hukum apa yang dapat dikenakan.

Ada pula logika ekonomi yang patut dipertimbangkan. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan berbasis lahan, tanaman, infrastruktur, peralatan dan areal produksi merupakan aset ekonomi. Kebakaran dapat menghancurkan aset, mengganggu produksi, menimbulkan biaya pemadaman, risiko hukum dan kerugian reputasi.

Karena itu, terlalu sederhana jika setiap kebakaran di konsesi langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan bahwa perusahaan sengaja membakar.

Tetapi argumen sebaliknya juga harus dihindari: karena lahan merupakan aset perusahaan, maka perusahaan pasti tidak mungkin bertanggung jawab.

Hukum tidak mengenal kesimpulan sesederhana itu.

Pertanyaan hukumnya bukan hanya “siapa yang menyalakan api?”, tetapi juga, siapa yang menguasai dan mengelola areal? Apakah kewajiban pencegahan dijalankan? Apakah sarana pengendalian tersedia dan berfungsi? Bagaimana respons ketika api pertama kali diketahui? Apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban hukum?

Di sinilah pembuktian harus menggantikan prasangka.

Lalu, Bagaimana Jika yang Terbakar Hutan Lindung dan Taman Nasional?

Di titik inilah diskursus karhutla perlu diperluas.

Jika kebakaran di dalam konsesi perusahaan segera memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemegang konsesi, mengapa pertanyaan serupa tidak selalu terdengar sama keras ketika yang terbakar adalah hutan lindung atau taman nasional?

Hutan lindung dan taman nasional bukanlah ruang tanpa pengelola. Keduanya berada dalam rezim penguasaan dan pengelolaan negara dengan institusi yang mempunyai fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab tertentu.

Tentu, sebagaimana perusahaan tidak otomatis menjadi pelaku pembakaran ketika api berada dalam konsesinya, pemerintah atau pengelola kawasan juga tidak otomatis menjadi pelaku ketika hutan lindung atau taman nasional terbakar.

Tetapi prinsip akuntabilitas harus berlaku konsisten.

Pertanyaannya harus sama, apakah risiko kebakaran telah dipetakan? Apakah patroli dan pencegahan berjalan? Apakah infrastruktur pengendalian tersedia? Apakah sumber air dan akses pemadaman dipersiapkan? Seberapa cepat respons dilakukan ketika api terdeteksi? Dan setelah kebakaran berulang, apakah tata kelola kawasan dievaluasi?

Inilah dimensi yang sering hilang dalam perdebatan karhutla.

Kita sangat mudah membicarakan tanggung jawab korporasi atas konsesi, tetapi terkadang lupa membicarakan tanggung jawab negara atas kawasan yang berada dalam pengelolaannya.

Pertanggungjawaban tersebut tentu tidak harus selalu berarti pertanggungjawaban pidana. Ia dapat berupa evaluasi administratif, pengawasan, koreksi kebijakan, pertanggungjawaban institusional, hingga pemeriksaan terhadap kelalaian apabila memang ditemukan berdasarkan fakta.

Apalagi ketika kawasan yang sama mengalami kebakaran secara berulang. Kebakaran berulang semestinya tidak lagi diperlakukan sebagai kejadian yang sepenuhnya tidak dapat diprediksi. Ia harus menjadi indikator untuk mengevaluasi efektivitas tata kelola dan sistem pencegahan.

Jangan Menghukum Berdasarkan Identitas

Sosiologi hukum mengingatkan bahwa hukum dapat kehilangan keadilannya ketika penegakan hukum terlalu dipengaruhi konstruksi sosial tentang siapa yang dianggap “lemah”, siapa yang dianggap “kuat”, dan siapa yang dianggap mewakili negara.

Rakyat kecil tidak selalu benar hanya karena mereka rakyat kecil. Perusahaan tidak selalu salah hanya karena ia perusahaan. Dan negara tidak boleh dianggap bebas dari evaluasi hanya karena kawasan yang terbakar berada di bawah pengelolaan pemerintah.

Sebaliknya, besarnya kekuatan ekonomi korporasi tidak boleh membuat pengawasan menjadi lunak. Demikian pula kewenangan negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari evaluasi terhadap kegagalan pengelolaan kawasan.

Prinsipnya sederhana, yang kecil jangan dikriminalisasi tanpa dasar, yang besar jangan dilindungi karena kekuasaan, dan negara jangan dibebaskan dari akuntabilitas.

Itulah makna persamaan di hadapan hukum.

Karhutla membutuhkan penegakan hukum yang lebih matang daripada sekadar mencari siapa yang paling mudah disalahkan. Investigasi harus berbasis bukti ilmiah, asal-usul dan pergerakan api, penguasaan serta pengelolaan areal, kewajiban pencegahan, tindakan ketika kebakaran terjadi, dan fakta lapangan.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting dalam penegakan hukum karhutla bukan apakah yang terbakar lahan masyarakat, konsesi perusahaan, hutan lindung, atau taman nasional.

Pertanyaannya harus sama, Apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang mempunyai kewajiban? Apakah kewajiban itu telah dijalankan? Siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang dapat dibuktikan?

Sebab hukum yang adil tidak boleh berubah standar hanya karena status tanah dan identitas pihak yang menguasainya.

Ketika prasangka menggantikan pembuktian dan akuntabilitas diterapkan secara berbeda-beda, yang terbakar bukan hanya hutan dan lahan.

Keadilan pun ikut terbakar.

*Penulis: Mahasiswa Doktoral Universitas Jambi

Pemerintah Sibuk Melarang Kanal, tetapi Siapa yang Menghadirkan Air ke Gambut?

 


Pemerintah Sibuk Melarang Kanal, tetapi Siapa yang Menghadirkan Air ke Gambut?

Oleh: Eko Waskito

"adalah Pimpinan Organisasi Gerakan Cinta Desa".

Api kembali membakar Hutan Lindung Gambut Londerang, Jambi.

Kejadian ini seharusnya tidak lagi dibaca sebagai peristiwa kebakaran biasa. Londerang pernah mengalami kebakaran besar pada tahun 2015. Kawasan ini kembali menghadapi kebakaran pada tahun 2019. Kini, pada Agustus tahun 2026, api kembali masuk ke kawasan yang secara hukum menyandang status hutan lindung gambut.

Sebutan “lindung” akhirnya menghadirkan sebuah ironi.

Apa sesungguhnya yang kita lindungi jika kawasan yang sama tetap memiliki kerentanan untuk terbakar kembali?

Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyederhanakan penyebab karhutla. Api tentu harus ditelusuri asalnya. Pelaku pembakaran apabila ditemukan harus diproses hukum. Tetapi setelah lebih dari satu dekade pengalaman kebakaran gambut, pemerintah juga harus berani mengajukan pertanyaan yang lebih struktural:

Mengapa gambut masih bisa menjadi begitu kering sehingga api mampu hidup dan menjalar dan merambat di dalamnya?

Masalah Gambut Sesungguhnya adalah Air

Kita terlalu sering berbicara mengenai api setelah kebakaran terjadi, tetapi kurang serius berbicara mengenai stok air sebelum kebakaran terjadi. Apalagi di dalam area kawasan Gambut.

Padahal logikanya sederhana. Gambut basah sulit terbakar. Gambut yang kehilangan air berubah menjadi tumpukan bahan organik kering yang sangat rentan terhadap api. Begitu terbakar, api dapat masuk ke lapisan bawah permukaan dan bertahan lama.

Karena itu, pertahanan pertama kawasan gambut sebenarnya bukan helikopter water bombing ataupun mesin-mesin pompa air. Bukan mobil pemadam, juga Bukan pula ribuan meter selang.

Pertahanan pertama gambut adalah "air" yang sudah berada di dalam ekosistem sebelum api datang.

Di sinilah kita perlu mengevaluasi paradigma kebijakan pengelolaan gambut.

Pasca kebakaran besar 2015, negara memperkuat regulasi perlindungan gambut. PP Nomor 57 Tahun 2016 memperketat perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Semangat dasarnya tepat: gambut tidak boleh dikeringkan. Dan Saya sepakat.

Yang perlu dilarang keras adalah setiap tindakan yang menyebabkan fungsi hidrologis gambut rusak.

Tetapi setelah bertahun-tahun kebijakan itu berjalan, kita perlu mengajukan pertanyaan berikutnya:

Apakah semua kanal harus selalu dipahami sebagai instrumen pengeringan dini?

Jawabannya semestinya tidak.

Kanal Drainase dan Kanal Pembasahan Bukan Hal yang sama Selama puluhan tahun, kanal memang identik dengan eksploitasi gambut.

Kanal dibuat untuk mengeluarkan air. Muka air tanah turun. Gambut mengering. Tanah mengalami subsiden dan risiko kebakaran meningkat.

Model seperti itu tentu harus dihentikan.

Tetapi ilmu hidrologi tidak mengenal satu fungsi kanal saja.

Saluran air pada prinsipnya merupakan infrastruktur untuk memindahkan air. Arah dan dampaknya ditentukan oleh desain, elevasi, pintu pengendali, sumber air serta sistem operasinya.

Jika kanal dibuat untuk mengeluarkan air dari gambut, ia menjadi instrumen drainase.

Tetapi bagaimana jika sistem hidrologis justru dirancang untuk memasukkan air ke kawasan gambut pada musim kemarau?

Bagaimana jika sumber air dari sungai terdekat setelah dipastikan aman secara ekologis dipompa atau dialirkan secara terkendali menuju zona gambut yang mengalami penurunan muka air?

Bagaimana jika saluran tersebut dilengkapi pintu air sehingga air hanya didistribusikan ketika gambut memasuki kondisi kritis?

Bagaimana jika semuanya dikendalikan berdasarkan sensor tinggi muka air tanah?

Menyamakan sistem seperti itu dengan kanal drainase konvensional jelas merupakan kekeliruan cara berpikir.

Yang satu membuang air dari gambut. Yang lain menghadirkan air untuk menyelamatkan gambut.

Jangan Terjebak pada Redaksi Regulasi

Di sinilah hukum lingkungan harus bersifat progresif.

Tujuan hukum perlindungan gambut bukan mempertahankan istilah “dilarang membuat kanal” secara tekstual. Tujuan akhirnya adalah memastikan fungsi hidrologis ekosistem gambut tetap terpelihara.

PP Nomor 57 Tahun 2016 sendiri merupakan bagian dari kerangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Karena itu, ukuran keberhasilan hukum seharusnya bukan semata-mata ada atau tidak adanya saluran air.

Ukuran sesungguhnya adalah:

Apakah muka air gambut terjaga?

Apakah gambut tetap basah pada periode kritis kemarau?

Apakah fungsi hidrologisnya pulih?

Dan yang paling sederhana: apakah kawasan tersebut berhenti terbakar berulang kali?

Kalau jawabannya belum, berarti ada sesuatu yang perlu dievaluasi.

Bukan berarti regulasinya harus dibuang.

Justru implementasinya harus dibuat lebih cerdas.

Ironi Pemadaman

Ada ironi lain yang lebih besar.

Ketika gambut sudah terbakar, negara mengerahkan segala cara untuk membawa air menuju api.

Pompa dihidupkan.

Selang dibentangkan berkilo-kilometer.

Embung dicari.

Helikopter diterbangkan dan water bombing dilakukan dengan biaya yang tidak sedikit.

Artinya, ketika keadaan sudah darurat, kita sepakat pada satu hal:

gambut membutuhkan air.

Lalu mengapa kita menunggu gambut terbakar untuk sibuk menghadirkan air?

Mengapa air tidak dipersiapkan jauh sebelum puncak musim kemarau?

Inilah perubahan paradigma yang diperlukan.

Kita harus berpindah dari fire management menuju water management.

Jangan menunggu hotspot muncul untuk kemudian memburu sumber air. Seharusnya sejak musim hujan pemerintah sudah mengetahui di mana cadangan air tersedia, ke mana air harus dialirkan, bagaimana tinggi muka air tanah dipertahankan, dan zona mana yang akan mengalami kekeringan paling cepat ketika kemarau datang.

Londerang Layak Menjadi Laboratorium Hidrologi Gambut

HLG Londerang justru dapat dijadikan proyek percontohan nasional.

Penelitian akademik telah dilakukan di kawasan ini. Restorasi juga bukan hal baru. Sejak setelah kebakaran 2015, berbagai intervensi pembasahan telah dilakukan, termasuk pembangunan sekat kanal dan sumur bor di bentang alam gambut Jambi.

Tetapi jika kebakaran kembali terjadi, kita tidak boleh puas hanya dengan mengulang pendekatan lama.

Pemerintah bersama perguruan tinggi, ahli hidrologi, masyarakat, Manggala Agni dan para pihak di sekitar kawasan perlu melakukan audit hidrologis menyeluruh HLG Londerang.

Petakan seluruh kanal.

Petakan elevasi gambut.

Petakan sungai dan sumber air permanen.

Ukur debit sungai pada puncak kemarau.

Identifikasi zona yang paling cepat kehilangan air.

Pasang sistem monitoring tinggi muka air tanah secara real-time.

Dari data tersebut baru dirancang infrastruktur pembasahan adaptif.

Bisa berupa sekat kanal, embung, pintu air, pompa, jaringan distribusi air atau teknologi lain yang secara ilmiah terbukti mampu mempertahankan kebasahan gambut.

Mengambil air sungai pun tidak boleh dilakukan sembarangan. Debit ekologis sungai harus dijaga. Kualitas air harus dipertimbangkan. Desain hidrologis harus memastikan infrastruktur yang pada musim kemarau memasukkan air tidak berubah menjadi saluran pembuangan air ketika musim berganti.

Inilah bedanya kebijakan berbasis ilmu pengetahuan dengan kebijakan berbasis slogan.

Jangan Sampai Regulasi Melindungi Gambut di Atas Kertas

Status hutan lindung seharusnya berarti perlindungan nyata terhadap fungsi ekologis kawasan.

Jika gambut berulang kali terbakar sementara setiap tahun kita kembali melakukan operasi pemadaman yang sama, negara harus berani mengevaluasi metode perlindungannya.

Bukan dengan membuka gambut untuk eksploitasi.

Bukan pula dengan melegalkan drainase.

Tetapi dengan mengubah paradigma:

dari melarang kanal menjadi melarang pengeringan.

Setiap kanal yang mengeluarkan air dan merusak fungsi hidrologis harus dilarang.

Tetapi setiap infrastruktur yang secara ilmiah dirancang untuk mempertahankan air, membasahi gambut dan mencegah kebakaran harus memperoleh ruang hukum yang jelas, dengan pengawasan yang sangat ketat.

Karena ekologi tidak membaca pasal.

Api juga tidak membaca peraturan pemerintah.

Api hanya membutuhkan tiga hal: bahan bakar, oksigen dan kondisi yang memungkinkan pembakaran.

Dan pada gambut, salah satu cara paling fundamental memutus mata rantai itu adalah memastikan bahan bakarnya tidak pernah cukup kering untuk terbakar.

Setelah 2015, 2019, dan kini 2026, Hutan Lindung Gambut Londerang sedang memberi kita pelajaran yang sama untuk kesekian kalinya.

Mungkin masalah kita selama ini bukan kekurangan aturan.

Kita hanya terlalu sibuk memadamkan api, sementara belum cukup serius menghadirkan air sebelum api datang. (Eko Waskito, Gecinde, Anggota SEKBER PSDH JAMBI)

Pelantikan Pengurus ISMI Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Berlangsung Khidmat

KERINCI – Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI) resmi melantik jajaran pengurus baru untuk Wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Hj. Ernawati dan berlangsung khidmat di Aula IAIN Kerinci.

Dalam prosesi tersebut, Hj. Ernawati secara resmi melantik Prof. Dr. H. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si., sebagai Ketua ISMI Kabupaten Kerinci dan Hartono sebagai Ketua ISMI Kota Sungai Penuh.

 Pelantikan ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan pataka organisasi di hadapan para tamu undangan dan jajaran pengurus yang hadir.

Dalam arahannya, Hj. Ernawati memberikan motivasi mendalam kepada seluruh pengurus ISMI yang baru dilantik. 

Dia menegaskan pentingnya peran strategis para sarjana dan akademisi Melayu untuk terus berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah, memajukan nilai-nilai kebudayaan, serta menjadi wadah pemikir yang responsif terhadap isu-isu sosial-masyarakat di Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh.

Poin Penting Pelantikan Pengurus ISMI:

Lokasi Acara: Aula Kampus IAIN Kerinci.

Ketua ISMI Kabupaten Kerinci: Prof. Dr. H. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si.

Ketua ISMI Kota Sungai Penuh: Hartono.

Pimpinan Pelantik: Hj. Ernawati.

Dengan kepengurusan yang baru ini, ISMI diharapkan mampu membawa semangat baru, mempererat tali silaturahmi antar-akademisi, serta melahirkan program kerja nyata yang memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.(Adz)

Ketika Pers Tegak Lurus, Korupsi Tak Bisa Sembarang Menjalar

MERDEKAPOST.COM - Seluruh bangsa sepakat: korupsi adalah musuh bersama yang melumpuhkan kemajuan, merampas hak rakyat, dan merusak sendi keadilan. Sering kita bertanya, kapan praktik busuk ini benar-benar surut? Sebagian menjawab dengan perbaikan undang-undang, sebagian lain menunjuk pada perubahan kepemimpinan. 

Namun ada satu pilar penting yang jarang diletakkan sebagai titik tolak utama: peran jurnalisme yang menjunjung tinggi integritas tanpa kompromi.

Andai setiap insan pers di negeri ini berpegang teguh pada sumpah profesinya—mengutamakan fakta, menolak suap, tak gentar pada ancaman, dan menjauhi kepentingan kelompok tertentu—maka pelaku korupsi tak akan lagi mudah bersembunyi di balik bayang-bayang ketidaktahuan publik. 

Jejak aliran dana yang tak wajar, perizinan yang diatur sepihak, hingga perjanjian yang merugikan negara akan terangkat ke permukaan lebih cepat dan utuh. 

Penguasa yang berniat menyalahgunakan wewenang tak sekadar takut pada aparat penegak hukum, melainkan lebih takut pada terungkapnya kebenaran di hadapan jutaan mata rakyat. Dalam keadaan demikian, jumlah pejabat yang berani melanggar pasti akan menyusun drastis—tak lagi berjejer di berbagai lapisan birokrasi, melainkan benar-benar terhitung dengan jari.

Namun kita pun harus jujur pada kenyataan: integritas pers yang sempurna bukanlah tongkat sakti yang seketika menghapus korupsi dari muka bumi. Korupsi adalah penyakit sistemik yang merambat karena lemahnya pengawasan internal, penegakan hukum yang masih memihak, transparansi anggaran yang belum merata, hingga budaya toleransi atas pelanggaran kecil di tengah masyarakat. 

Pers yang tegak lurus mampu membuka tirai kegelapan, menyerukan kesalahan yang terjadi, dan membangun tekanan moral yang kuat. Namun upaya itu akan sia-sia jika hasil pengungkapan fakta tak ditindaklanjuti dengan putusan hukum yang adil dan setara bagi siapa saja.

Meski demikian, peran pers tak tergantikan posisinya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menegaskan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial, pengawas, dan pembawa kebenaran bagi kepentingan umum. 

Kode Etik Jurnalistik pula mewajibkan setiap jurnalis menjaga kemandirian dan kejujuran sebagai harga mati. Jika amanat ini dijalankan sepenuhnya tanpa celah, pers akan menjadi tembok penghalang paling kokoh bagi kesewenang-wenangan kekuasaan.

Korupsi mungkin tak bisa hilang dalam semalam hanya dengan berkat jurnalisme yang bersih. Namun satu hal yang pasti: tanpa pers yang berintegritas, korupsi akan terus tumbuh subur tanpa ada yang berani menceritakannya. 

Sebaliknya, jika kita semua—sebagai insan pers maupun masyarakat—bersama-sama mempertahankan kebenaran, maka hari di mana pelaku korupsi malu menampakkan diri, dan kekuasaan kembali tunduk pada kepentingan rakyat, bukan lagi sekadar harapan jauh. Itu adalah kewajiban bersama yang harus diperjuangkan setiap hari.(Adz/Source: Harian Bongkar Post)

Ketua DPD GNPK RI Kerinci-Sungai Penuh: Kritik Bukan Permusuhan, Tapi Bentuk Kepedulian

Ketua DPD GNPK RI Kerinci-Sungai Penuh: Kritik Bukan Permusuhan, Tapi Bentuk Kepedulian.(Ist/AI)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Ketua DPD GNPK RI Kerinci-Sungai Penuh, Yusub Basri, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk permusuhan. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari kepedulian masyarakat untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan kepentingan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Yusub melalui tulisan berjudul “Kritik Adalah Bentuk Kepedulian.” Ia menilai, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang takut terhadap kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki diri.

“Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang takut terhadap kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjadikan kritik sebagai cermin untuk memperbaiki diri,” tulis Yusub.

Baca Juga:

Dugaan Pencemaran Air Limbah Berminyak di Tanah Cogok, Warga Pertanyakan Pengelolaan Limbah SPPG Karya Kita Peduli Kerinci

Menurutnya, masyarakat tidak selalu menuntut kesempurnaan dari pemerintah. Namun, masyarakat membutuhkan keterbukaan, keadilan, transparansi, serta keberanian pemerintah untuk mengevaluasi setiap kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat.

Yusub juga mengingatkan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan, tetapi merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

“Kekuasaan adalah amanah, bukan sekadar kewenangan,” tegasnya.

Karena itu, menurut Yusub, setiap kebijakan pemerintah semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, maupun kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat.

Ia menilai kritik yang disampaikan secara santun bukanlah tanda permusuhan. Sebaliknya, kritik dapat menjadi suara kepedulian agar pemerintahan tetap berada pada jalur yang benar dan kepentingan rakyat tidak ditempatkan di belakang kepentingan lainnya.

Baca juga:

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsek Sitinjau Laut,polres kerinci Ajak Masyarakat Percaya Diri Membangun Bangsa

“Kami tidak sedang mencari kesalahan pemerintah. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap kewenangan digunakan untuk kepentingan rakyat, setiap anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap kebijakan tetap berpijak pada keadilan,” ujar Yusub.

Ia menegaskan, sikap kritis terhadap pemerintah tidak berarti menjadi lawan pemerintah.

“Diam terhadap kekeliruan bukanlah solusi, dan menyampaikan kritik bukan berarti menjadi musuh pemerintah,” pungkasnya.(Adz/Merdekapost)

Rapat PB HMI Temui Jalan Buntu, Muncul 2 Nama Ketum Cabang Jambi, Penyelesaian Lanjut ke MPK

Merdekapost.com | Jambi - Rapat Harian Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) pada 7 Agustus 2026 di Sekretariat PB HMI dengan agenda pembahasan penetapan Ketua Umum HMI Cabang Jambi, berlangsung dalam perdebatan panjang. Hingga saat ini, rapat belum menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Munculnya dua nama Ketua Umum HMI Cabang Jambi, menjadi pembahasan di pengurus besar organisasi. 

Fungsionaris PB HMI, Ibnu Cholis, menuturkan rapat yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB membahas dua berkas yang masuk dari dua pihak, yakni Predi dan Pandu, yang masing-masing mengajukan dasar hasil forum sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi.

Dalam proses pembahasan, perdebatan muncul sejak penentuan pimpinan sidang (pimsid) dan berlanjut pada proses verifikasi terhadap masing-masing rekomendasi serta dokumen yang menjadi dasar klaim kedua pihak.

Baca Juga: Turun Langsung Padamkan Karhutla di Air Merah, Gubernur Al Haris: Api Sudah 3 Hari, Gambut Sulit Dipadamkan

Perdebatan yang berlangsung cukup alot menyebabkan forum beberapa kali mengalami kebuntuan (deadlock).

Menurut Ibnu, alih-alih menghasilkan satu keputusan yang menyelesaikan persoalan, dinamika forum justru berujung pada munculnya dua nama yang sama-sama dikaitkan sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi, yakni Predi dan Pandu.

Situasi semakin menjadi persoalan ketika dalam forum terjadi dua kali ketukan palu oleh pimpinan sidang, sementara substansi mengenai keabsahan forum, rekomendasi, dan dokumen yang menjadi dasar kedua pihak belum menemukan titik temu.

Dua Nama Ketum, Berarti Persoalannya Belum Selesai

Munculnya dua nama Ketua Umum dalam satu proses penyelesaian bukanlah persoalan sederhana.

Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan mendasar yang belum diselesaikan, khususnya terkait legitimasi forum dan dasar konstitusional dari masing-masing berkas.

Persoalan ini tidak seharusnya disederhanakan menjadi pertanyaan mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah.

  • Pertanyaan yang lebih fundamental adalah:
  • Forum mana yang sah?
  • Proses mana yang sesuai dengan konstitusi?
  • Dokumen mana yang memiliki legitimasi organisasi?
  • Atas dasar apa satu nama dapat ditetapkan sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi?

Ketika pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang jelas, penetapan secara tergesa-gesa justru berpotensi menciptakan persoalan baru.

"Ketukan palu tidak boleh menggantikan kepastian konstitusional," ujar Ibnu Cholis.

Jangan Biarkan Konflik Diselesaikan dengan Pemaksaan Keputusan

PB HMI memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan strategis organisasi dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan kelembagaan.

Jika terdapat dua berkas, dua klaim, dan bahkan muncul dua nama Ketua Umum dalam proses yang sama, yang dibutuhkan bukan sekadar keputusan cepat, melainkan pemeriksaan dan penyelesaian yang objektif.

Memaksakan satu keputusan dalam situasi seperti ini justru berisiko membuat persoalan semakin panjang dan menimbulkan legitimasi ganda di tubuh HMI Cabang Jambi.

Bawa ke MPK PB HMI

Atas kondisi tersebut, selaku fungsionaris PB HMI, Ibnu Cholis, mendorong agar persoalan penetapan Ketua Umum HMI Cabang Jambi dibawa kepada MPK PB HMI untuk mendapatkan telaah dan penyelesaian secara objektif, konstitusional, dan kelembagaan.

Membawa persoalan itu kepada MPK bukan berarti melemahkan PB HMI.

Justru, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme organisasi dan upaya memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak menjadi sumber konflik baru.

"Kita tidak sedang mencari siapa yang paling kuat dalam perdebatan, tetapi siapa yang memiliki dasar konstitusional yang paling kuat," kata Ibnu.

Predi maupun Pandu, menurut Ibnu Cholil. berhak mendapatkan proses penyelesaian yang adil.

Namun, HMI juga berhak mendapatkan kepastian bahwa Ketua Umum yang nantinya ditetapkan benar-benar lahir dari proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, seluruh dokumen, proses forum, rekomendasi, serta dasar legitimasi kedua pihak perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum keputusan final diambil.

Palu boleh mengakhiri sidang, tetapi palu tidak boleh mengakhiri proses pencarian kebenaran konstitusional.

"Jika hari ini terdapat dua nama ketua umum, pekerjaan rumah PB HMI bukan sekadar memilih salah satunya, tetapi menyelesaikan terlebih dahulu akar persoalannya. Sebab, yang harus dimenangkan bukan Predi maupun Pandu, melainkan konstitusi dan marwah HMI," lanjutnya.(Adz)

Besti Online Berbagi Tips: Cara Bijak Jadi Konten Kreator Dapat Cuan dan Terhindar dari Konflik di Medsos

Besti Online Kak Pitrianova Berbagi Tips: Cara Bijak Jadi Konten Kreator Dapat Cuan dan Terhindar dari Konflik di Medsos.(Foto: Ilustrasi)

Merdekapost.com - Transformasi digital telah mengubah wajah industri media sekaligus membuka peluang ekonomi baru melalui profesi pembuat konten (content creator). Berbekal kreativitas dan akses terhadap berbagai platform media sosial, banyak individu berhasil menjadikan konten digital sebagai sumber penghasilan utama.

Namun, di balik pesatnya perkembangan tersebut, muncul persoalan yang semakin mengkhawatirkan, yakni memudarnya batas antara ruang publik dan ruang privat. Demi mengejar popularitas, jumlah penonton, hingga keuntungan dari monetisasi, sebagian kreator dinilai mulai mengesampingkan etika dalam memproduksi dan menyebarkan konten.

Fenomena itu terlihat dari maraknya siaran langsung konflik rumah tangga, perekaman momen duka tanpa rasa empati, hingga dokumentasi kecelakaan lalu lintas yang dilakukan sebelum korban memperoleh pertolongan. Tidak hanya itu, eksploitasi anak sebagai objek konten serta penyebaran identitas pribadi (doxxing) tanpa persetujuan juga semakin sering ditemukan di berbagai platform digital.

Foto: Ilustrasi

Praktik tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan moral, tetapi juga dapat membawa dampak serius bagi para korban. Potongan video yang diunggah tanpa konteks utuh dan tanpa menyamarkan identitas sering kali memicu penghakiman massal di media sosial. Dalam waktu singkat, seseorang dapat kehilangan nama baik, pekerjaan, bahkan mengalami tekanan psikologis akibat derasnya opini publik di ruang digital.

Berbagai kalangan pemerhati media menilai persoalan utama bukan terletak pada kecanggihan teknologi atau kemampuan mengedit video, melainkan pada rendahnya pemahaman mengenai etika bermedia dan literasi digital. Kemampuan memproduksi konten berkembang sangat pesat, tetapi belum diimbangi dengan kesadaran untuk menghormati hak privasi, menjaga martabat sesama, serta mempertimbangkan dampak sosial dari setiap unggahan.

Oleh karena itu, penguatan literasi digital dan pendidikan karakter dinilai menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem media sosial yang lebih sehat. Kebebasan berekspresi tetap merupakan hak setiap orang, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan pihak lain.

(Foto: Ilustrasi)

Kesadaran akan pentingnya etika digital juga mendorong lahirnya berbagai komunitas edukatif. Salah satunya adalah BESTI ONLINE bersama Kak Pitrianova, yang hadir sebagai wadah belajar bagi para kreator pemula. Komunitas ini tidak hanya mengajarkan cara menghasilkan konten yang menarik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai etika, tanggung jawab, serta pentingnya menghargai privasi dan hak orang lain dalam setiap proses berkarya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pembuat konten tidak semata ditentukan oleh viralnya sebuah unggahan atau besarnya pendapatan yang diperoleh. Lebih dari itu, kualitas seorang kreator tercermin dari kemampuannya menghasilkan karya yang bermanfaat, mengedukasi, serta tetap menjunjung tinggi etika, empati, dan nilai-nilai kemanusiaan di tengah derasnya arus informasi digital.

BESTI ONLINE Dorong Kreator Muda Berkarya dengan Etika dan Tanggung Jawab

(*Pitrianova)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs