2x24 Jam, Satreskrim Berhasil Ringkus Pria Bejat Pelaku Pencabulan 2 Siswi SMP di Sungaipenuh

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan. (Doc/Ist)

Merdekapost.com, Sungai Penuh — Dua siswi kelas 1 SMP di Sungaipenuh menjadi korban pencabulan oleh RS (19). Tindakan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di eks Gedung sekolah Koto Lolo dan objek Wisata Bukit Tangis Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh, Jambi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 Maret dan 17 Maret 2024 lalu. Awalnya, pelaku RS (19) mengajak pertemuan kedua korban inisi LF (12) warga Kecamatan Pesisir Bukit dan NM (13) warga Kecamatan Sungaipenuh di eks Kantor Bupati Kerinci di Koto Renah.

Keterangan dari Satreskrim Polres Kerinci, pelaku dan kedua korban menggelar pesta obat pil dan dicampur dengan minuman fanter serta lem.

“Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku dan korban berpesta obat batuk gratusif dengan jumlah banyak. Ketiganya fly (mabuk) lalu ketiganya pergi jalan ke bukit Tangis, disana pelaku memperkosaa LF,” ujar Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIk melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH dilansir dari indojatipos.com, Kamis (21/4/2024).

Baca Juga:  Sukses Ungkap Sejumlah Kasus, Kapolres Kerinci Berikan Penghargaan

Esok harinya, jelas Kasat, pelaku kembali melakukan pemerkosaan NM di sebuah gedung eks sekolah di Koto Lolo. “Pelaku kembali persetubuhan dengan paksa NM di bekas gedung sekolah di Koto Lolo,” ungkapnya.

Terungkapnya pelaku, berawal Polres Kerinci menerima laporan dari pihak keluarga korban pada hari Senin (18/4/2024) karena anak korban tidak pulang setelah dua hari. Dua kali 24 Jam Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku di koto Lolo.

“Pelaku berhasil kita tangkap kemarin Rabu (20/4/2024). Pelakupun mengaku telah memperkosa kedua siswi SMP tersebut dengan paksa,” beber Kasat AKP Very Prasetyawan.

BERITA Lainnya:

Kapolres Kerinci Sambut Hangat Kunjungan WIM

Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dan dibukti hasil visum dari rumah sakit mengalami luka robek bagian kelamin.

Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(hza/sumber: indojati)

Polresta Jambi Tangkap 3 Pelaku Kepemilikan Narkotika dengan Jumlah yang Cukup Fantastis

Press Release Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47). (ist)

JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan jumlah yang cukup fantastis.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin Kompol Johan C Silaen dan dalam operasi ini Tim Satresnarkoba mengamankan sebanyak 39,5 kilogram ganja, 384 gram sabu dan juga dan senjata api organik buatan Rusia.

Dalam press release, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47).

Lebih lanjut, kata Kapolresta, pelaku RA (25) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 17 Kilogram, DA (19) atas kepemilikan ganja 22 Kilogram dan pelaku BA (47) ditangkap atas kepemilikan Sabu seberat 348 gram dan juga senjata api.

Menurut keterangan dari kedua orang pelaku narkotika jenis ganja ini mereka dapatkan dari dua tempat yang berbeda yaitu Mandailing Natal, Sumatera Utara dan dari Kabupaten Bireun, Aceh.

“Mereka kita kategorikan pengedar, mereka membawa ganja ini dengan jalur darat menuju ke Jambi,” katanya. Senin (29/1/24).

Dari tiga orang pelaku tersebut, satu diantaranya saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena alasan kesehatan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (adz)

Anarkis! Aksi Demo Supir Batu Bara Rusak Kantor Gubernur Jambi

Pendemo melempari kantor Gubernur Jambi dan pihak kepolisian dengan batu. Akibatnya, kaca-kaca di Gedung Kantor Gubernur Jambi pecah berantakan. (ist)

JAMB I- Aksi demo sopir angkutan batu bara beserta emak-emak di Kantor Gubernur Jambi, pada Senin 24 Januari 2024 berakhir ricuh.

Pendemo melempari kantor Gubernur Jambi dan pihak kepolisian yang berjaga dengan batu. Akibatnya, kaca-kaca di Gedung Kantor Gubernur Jambi pecah berantakan. Bahkan, informasinya sejumlah mobil yang ada di dekat tempat kejadian juga terimbas.

Pihak Kepolisian yang bertugas tidak tinggal diam. Petugas terpaksa menggunakan mobil water canon untuk membubarkan masa yang semakin berbuat rusuh.

Usai kejadian di Kantor Gubernur, para sopir angkutan batu bara kemudian menuju ke Simpang Empat BI. Lagi, mereka melakukan aksi blokade jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti penyebab kerusuhan.

Diketahui, Ratusan sopir angkutan batu bara beserta emak-emak melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Jambi, pada Senin 22 Januari 2024.

Mereka juga turut membawa puluhan angkutan batu bara yang diparkirkan di halaman kantor Gubernur Jambi. Sejak pagi, para Sopir dan emak-emak ini melakukan orasi dan menuntur agar Gubernur Jambi Al Haris menemui mereka.

Setidaknya ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan. Pertama agar pemerintah membuka kembali operasional angkutan batu bara, kemudian agar pembangunan jalan khusus angkutan batu bara agar diselesaikan.



“Kami minta Bapak Gubernur agar mau menemui kami di luar,” teriak salah seorang orator.

Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi di rumah dinas Gubernur Jambi yang menjadi saksi dari serbuan ribuan sopir truk batu bara yang tergabung dalam Komunitas Sopir Batubara (K.S.Bara) pada Senin (8/1/2024).

Dalam aksi protes yang mengguncang Ancol ini, mereka dengan penuh semangat menyuarakan tuntutan agar aktivitas truk angkutan batu bara dapat kembali beroperasi seperti biasa.

Massa yang diperkirakan mencapai 2.000 orang memenuhi kawasan tersebut, termasuk anak-anak dan istri-istri para sopir batu bara yang turut serta dalam aksi ini. (*)

Ditangkap di Sungai Penuh, Zainal Mantan Bendahara Demokrat Era AJB di Bawa ke Sumbar

Zainal (rompi pink) atau lebih dikenal Pak Tiara ditangkap oleh tim Kejaksaan Dharmasraya Sumatera Barat di Lamanda Resto Sungai Penuh,Jambi, Rabu 17/01/2024. (ist)

Sungai Penuh – Zainal atau lebih dikenal Pak Tiara ditangkap oleh tim Kejaksaan Dharmasraya Sumatera Barat di Lamanda Resto Sungai Penuh,Jambi, Rabu 17/01/2024.

Selanjutnya Zainal digelandang menuju ke Rumah tahanan [Rutan] Kota Padang

Informasi yang berhasil dihimpun, dalam  Proses penangkapan tersebut tim kejaksaan Dharmasraya dibackup oleh tim Buser Polres Kerinci

Kamis (18/01/2024) Zainal yang memakai rompi warna pink di kabarkan tiba di di padang dan langsung dijebloskan ke tahanan

Seperti Dilansir Kerincitime Kepastian penangkapan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Kota Sungai Penuh Era AJB itu di benarkan oleh Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, SIK, SH.

“benar bang, kami hanya backup Kejaksaan Dharmasraya untuk menangkap saudara Zainal” ungkap Kapolres M Mujib.

"kejaksaan Dharmas Raya minta pengawalan sampai ke wilayah hukum Sumbar" Kata M Mujib

Untuk diketahui bahwa Zainal ditahan karena tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2019. (*)

Zainal Mantan Bendahara Demokrat Era AJB Ditangkap di Sungai Penuh

Zainal alias Pak Tiara ditangkap oleh Kejaksaan Dharmasraya Sumatera Barat di Sungai Penuh. (ist)

Sungai Penuh – Zainal atau lebih dikenal Pak Tiara ditangkap oleh Kejaksaan Dharmasraya Sumatera Barat di Sungai Penuh Provinsi, Jambi, Rabu 17/01/2024.

Seperti Dilansir Kerincitime Kepastian penangkapan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Kota Sungai Penuh Era AJB itu di benarkan oleh Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, SIK, SH.

“benar bang, kami hanya backup Kejaksaan Dharmasraya untuk menangkap saudara Zainal” ungkap Kapolres.

Untuk diketahui bahwa Zainal ditahan karena tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2019. (*)

Bawaslu Nyatakan Bagi-bagi Susu oleh Gibran saat CFD Melanggar Hukum

Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat ke CFD Jakarta, 3 Desember 2023 lalu.(Doc/Antara)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat telah mengeluarkan status temuan atas kegiatan bagi-bagi susu gratis yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka saat car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta pada Minggu (3/12) lalu. 

Hasilnya, terdapat dugaan unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta. 

Lewat surat pemberitahuan yang ditempel di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menjelaskan pihaknya telah merekomendasikan kegiatan pembagian susu greenfields oleh Gibran selaku cawapres nomor urut 2 saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat. 

"Sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Christian sebagaimana surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu (3/1). 

Pelanggaran hukum lain yang dimaksud Bawaslu Jakarta Pusat merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Putusan Bawaslu Jakarta Pusat dikeluarkan setelah mengklarifikasi Gibran. 

Bawaslu Jakarta Pusat menjadikan kegiatan pembagian susu oleh Gibran sebagai temuan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023. Dalam surat pemberitahuan, Sdr RA Rosaluna tercatat sebagai pihak penemu. 

Adapun terlapor pada temuan itu adalah Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. 

(hza | sumber:MediaIndonesia.com)


Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola didampingi Kasi Pidsus Alex Hutauruk, Kasi Intel Andi dan Kasi Datun Winanto kepada wartawan saat konferensi pers. Senin, 4/12/2023. (doc/istimewa)

Sungai Penuh | MERDEKAPOST - Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh tahun 2022 berlanjut kemeja hijau.

Senin (4/12/2023), Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menetapkan 3 Tersangka yaitu Y sebagai kontraktor, W ketua Tim Teknis dan AA konsultan pengawas.

Ketiga tersangka ditahan pukul 16.30 WIB sore setelah keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan dan langsung dibawa ke Rutan Sungaipenuh.

Para tersangka yang diamankan jaksa. (ist)

“Hari ini penyidik menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2022,” kata Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola didampingi Kasi Pidsus Alex Hutauruk, Kasi Intel Andi dan Kasi Datun Winanto kepada wartawan.

Anton menjelaskan, adapun Kerugian negara Sekitar 700 Juta. “Karena ada beberapa item bekerjaan tidak dilaksanakan, sehingga menimbulkan kerugian negera,” ujarnya. (adz)

Hati-hati Pak/Buk Kades! Sejak 2021 Sudah Ada 3 Kades yang Ditahan, Kasus 'Korupsi Dana Desa'

Foto 3 Kepala Desa di Kerinci yang akhirnya dijebloskan ke penjara atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa sejak tahun 2021 secara berturut-turut, Radius Prawira (Kades Koto Dua Baru), 2022 Lefra Oktomi (Pjs Kades Sungai Lebuh) dan Terakhir di penghujung tahun 2023 Kades Siulak Kecil Hilir Atri Arga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan. (Doc: istimewa)

Merdekapost, Kerinci – Diduga Korupsi Dana desa Kepala desa Siulak Kecil Hilir Atri Arga, jadi tersangka dan langsung ditahan oleh kejaksaan negeri Sungai Penuh, pada pada selasa (24/10/2023) pekan lalu.

Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk,kepada awak media menjelaskan bahwa Kejaksaan negeri Sungai Penuh baru saja menetapkan kepala Desa Siulak Kecil Hilir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

”hari ini kades Siulak Kecil Hilir ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dana desa Siulak Kecil Hilir tahun anggaran 2021,”katanya kepada awak media Selasa 24/10/2023 lalu.

"akibatnya, lanjut Alex, negara dirugikan sebesar 650 juta lebih"

Kronologis

Kejaksaan negeri Sungai Penuh telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang saksi dan 2 orang saksi ahli

Dari keterangan para saksi, tersangka diduga membuat SPJ fiktif, kemudian kades menganggarkan dana untuk Kegiatan BUMDES namun kenyataannya Bumdes-nya saja belum didirikan, dan ada Silpa yang tidak setor.

Hasil Korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi

Dia menambahkan tersangka dikenai pasal primer pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancam minimal satu tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. 

”penyidik sedang melakukan pendalaman, apa bila nanti ditemukan ada fakta-fakta dan alat bukti maka tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain,”jelasnya 

Hati-hati Pak Kades!

Dengan ditahannya Kades Siulak Kecil Hilir ini, hendaknya para Kepala Desa yang ada di Kerinci yang lebih kurang 285 Desa agar lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa.

Tahun 2021 lalu, Radius Prawira Kades Koto Dua Baru dalam kasus serupa yaitu korupsi dana desa tahun anggara 2018-2019 yang merugikan negara 758 Juta Rupiah.

Kemudian tahun 2022, Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) Anggaran Dana Desa atas tersangka mantan Pj Kades Sungai Lebuh, Lefra Oktomi (40 thn) Warga Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Jambi, sejak Kamis (19/5/2022) WIB resmi ditahan. 

Sempat menjadi buronan, Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sungai Lebuh, kecamatan, Siulak, kabupaten Kerinci ini berhasil diringkus Tim gabungan Opsnal Tipikor Polres Kerinci di daerah Sumbar Padang.

Lefra Oktomi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di BKPSDM kabupaten Kerinci, lingkungan Pemkab Kerinci. Perbuatan Tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp 659 juta lebih.

Hendaknya ini menjadi perhatian serius dan pelajaran berharga bagi para Kades di Kabupaten Kerinci agar menggunakan dan mengelola Anggaran dana desa sebaik-baiknya sehingga tidak terbelit masalah dikemudian hari.(fad)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs