Heli Jatuh, Kapolda Jambi Irjen Rusdi Alami Patah Tangan

Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono. (doc/ist)

Jambi - Helikopter yang membawa rombongan Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono terjatuh di kawasan hutan area bukit Tamiai Kerinci, Jambi. Peristiwa itu mengakibatkan tangan jenderal bintang dua itu patah.

"Iya (Kapolda Irjen Rusdi) alami patah di tangannya," kata Komandan Basarnas Kerinci Jambi, Bambang Hermawan kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).

Selain Kapolda Jambi yang alami cedera, anak buahnya yang ikut dalam rombongannya itu juga alami luka-luka, salah satunya Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta yang alami luka di bagian kepala.

"Iya ada juga yang luka-luka rombongan yang ikut," ujar Bambang.

Baca juga:

Kapolri Ungkap Kendala Evakuasi Heli Rombongan Kapolda Jambi

Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok.istimewa)

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap helikopter rombongan Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono mendarat darurat pada perbuktikan di hutan Kerinci, Jambi. Karena di ketinggian, hal itu menjadi kendala dalam proses evakuasi.

"Ya (kendala evakuasi) karena tempatnya ada di suatu ketinggian ya di mana tempatnya di ketinggian tersebut butuh waktu ya dan memang bukan dataran tapi perbukitan," kata Listyo kepada wartawan di GBK, Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Berita Terkait lainnya:

Insiden Helikopter Mendarat Darurat, Kapolda Jambi Dikabarkan Mengalami Luka Serius

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.

Helikopter Kapolda Jambi Mendarat Jatuh

MERDEKAPOST | JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dikabarkan mengalami luka serius pada insiden helikopter yang mereka tumpangi mendarat darurat di wilayah Muara Emat.

Kapolda harusnya melakukan perjalanan dinas ke Kerinci, yang didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Jambi.

Informasi dihimpun Tribunjambi.com, Kapolda dipastikan selamat. Hal ini juga sudah dikonformasi Kabid HUmas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.

Ada luka serius yang dialami Kapolda Rusdi Hartono pada bagian tangan. Soal luka ini belum dipastikan Kabid Humas.

Data dari kepolisian, helikopter yang ditumpangi Kapolda ini adalah jenis Superbell 3001.

Di dalamnya, selain Irjen Pol Rusdi, juga ada Kombes Andri Ananta yang merupakan Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes POl Michael Mumbunan yang merupakan Direktur Polairud Polda Jambi, serta Koorspri Kompol Ayani, dan ADC.


Helikopter bantuan yang sudah mendarat di Tamiai Kerinci. (ist)

Tim SAR saat ini sedang melakukan perjalanan ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi seluruh penumpang helikopter.

Selain lewat darat, juga ada tim yang bergerak juga melakukan pencarian melalui udara dengan menggunakan helikopter.

Personel Brimob Batalyon B juga telah dikirimkan ke lokasi, dan demikian juga dengan tim medis untuk pertolongan pertama.

Irjen Pol Rusdi di Jambi

Irjen Pol Rusdi mulai efektif bertugas di Jambi pada 18 Oktober 2022, dan menginjakkan kaki di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah pada 19 Oktober 2022.

Dia menggantikan posisi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo yang mendapat jabatan baru sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Rusdi sempat dipromosikan menjadi Kapolda Sumatera Barat.

Namun belum sempat mengemban jabatan itu, Kapolri membatalkan telegram pengangkatan sejumlah kapolda, termasuk Rusdi, usai terbongkarnya kasus Teddy Minahasa.

Kapolri kemudian menugaskan Kapolda Sumsel menjadi Kapolda Jawa Timur, lalu Kapolda Jambi menggantikan posisi di Sumsel, serta yang harusnya Kapolda Sumbar menjadi Kapolda Jambi.(*)

Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Hutan Kerinci, Ada Apa?

Helikopter bantuan evakuasi tiba di Tamiai, Kerinci. (Foto:064)

KERINCI,MERDEKAPOST.COM- Helikopter yang ditumpang Kapolda Jambi dikabarkan mendarat darurat di sebuah Bukit Tamia, Muara Emat, Kabupaten Kerinci. Minggu (19/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto membenarkan adannya kejadian tersebut.

Ia menjelaskan Helikopter Polri membawa Kapolda Jambi beserta rombongan itu dalam rangka Kunjungan Kerja ke Kerinci.

Adapun penumpang Helikopter yang mendampingi Kapolda Jambi yakni Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan, Koorspri dan ADC.

“Mendarat darurat di Bukit Muaro Emat, Kabupaten Kerinci,” Ujar Kabid Humas.

Ia menambahkan seluruh penumpang dalam keadaan selamat.

Saat ini, Helikopter dari Tim SAR dan Helikopter Sinar Mas sudah menuju ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi para penumpang. (adz)

Gubernur Al Haris Paparkan Aksi Percepatan Penanganan Covid 19 kepada Kapolri dan Panglima TNI

 

Merdekapost.com - Gubernur Jambi Dr.H. Al Haris, S.Sos, M.H memaparkan upaya aksi percepatan penanganan Covid 19 di wilayah Provisni Jambi di depan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto,  dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat siang (17/9/2021). 

Upaya percepatan berupa pembelian rapid tes antigen sebesar 100.000 RDT.Ag, pembelian 4 unit PCR, pembentukan tim tracer tingkat Kabupaten/Kota hingga kecamatan dan Kelurahan, serta peningkatan target pelaksanaan vaksin di setiap kabupaten/kota. 

Selain itu Gubernur Haris juga memaparkan tentang peta resiko, jumlah kasus covid-19, peta keterisian tempat tidur (BOR), capaian vaksinasi, dan penyaluran bantuan jaring pengaman sosial, dan aksi percepatan penanganan. 

Gubernur menyampaikan update data terkini per 16 September 2021 terdapat 29.203 pasien positif, dengan jumlah pasien sembuh 27.550, meninggal 751 orang. “Tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 dalam minggu terakhir juga semakin baik, tidak ada Kabupaten/ Kota yang BOR di atas 50%,” jelasnya.

Selanjutnya tentang sasaran vaksinasi Gubernur menyebutkan ada 2,686.193 masyarakat Provinsi Jambi yang menjadi target vaksinasi, terdiri dari tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan dan masyarakat umum usia12-17 tahun. Gubernur menyatakan untuk jumlah vaksin dosis pertama sebanyak 1.092.083 atau 40,66% dan jumlah vaksin dosis kedua sebanyak 567.693 atau 21,13%. 

Tentang penyaluran bantuan jaring pengaman sosial, Gubernur menyatakan tersedia kuota sebanyak 30.000. “Penyaluran ini dilakukan dalam bentuk tunai bekerjasama dengan pihak PT.Pos Indonesia dengan pola penyaluran via wesel pos kepada penerima  sesuai dengan data by name by address yang telah disahkan melalui SK Bupati dan Walikota. 

Bantuan PPKM level 4  berupa penyaluran paket sembako kepada 130.000 keluarga penerima manfaat senilai Rp.150.000  dengan total jumlah Rp. 19.500.000.000,” jelasnya.

Selanjutnya, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan beberapa arahan terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi. Antara lain Kapolri memberikan arahan tentang pentingnya pengadaan fasilitas isolasi terpusat, penyediaan obat-obatan. “Untuk obat-obatan tolong dicek ketersediaannya. Tolong berhubungan dengan Kemenkes di website yang bisa mengecek ketersediaan obat-obatan sehingga kekurangan-kekurangan di kita bisa segera diisi. Tolong dipastikan ketersediaan obat sehingga ketika ada penanganan-penanganan khusus obat-obat itu harus selalu ada,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar jika berdasarkan evaluasi akan diputuskan penurunan level di Jambi sehingga ada berbagai kelonggaran kita harus memperhatikan resiko masyarakat kendor dalam melaksanakan aturan prokes. ”Jika tidak diantisipasi dengan baik maka laju pertumbuhan covid dapat meningkat lagi. Tolong diawasi agar aturan-aturan dilaksanakan. Kecenderungan masyarakat jika diberi kesempatan, dilonggarkan harus terus diawasi. Pemerintah mengeluarkan sistem pemantauan melalui aplikasi peduli lindungi, agar dikembangkan,” jelasnya.

Di kesempatan ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto juga menyampaikan beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam penanganan Covid 19 di Jambi antara lain tentang percepatan vaksinasi, penganganan pekerja migran, assesmen situasi covid di beberapa Kabupaten di Provinsi Jambi. Untuk langkah penanganan Panglima TNI menekankan agar jajaran Kodam dan Polda memberikan pendampingan manajemen lapangan. Juga agar ada sinergitas antara Kepala Daerah, TNI/Polri, Dinkes/Rumah Sakit/Puskesmas/BKKBN/IDI, Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama/Tokoh Adat/Tokoh Pemuda, dan organisasi masyarakat. 

“Penanganan pekerja migran, paling banyak dari Malaysia dan Arab Saudi yang berkemungkinan membawa virus varian baru. Agar Jambi ini bebas dari varian baru. Jambi ini cukup satu varian saja yaitu duku jambi. Duku jambi itu terkenal dan enak, jadi cukup itu saja,” selorohnya.

Panglima TNI juga menyatakan akan membantu Gubernur serta Bupati/Walikota di Jambi untuk percepatan vaksinasi. “Kalau semua sudah bisa divaksin maka sudah terproteksi, terutama lansia, masyarakat yang rentan, itu harus segera kita vaksin. Vaksinnya ada tinggal kita laksanakan. Laporkan jika kekurangan vaksinator,” ungkapnya. (064)

Laporan LSM Reaksi Terkait Galian C Illegal Ke Mabes Polri Harus Diusut Sampai Tuntas

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Galian C illegal yang beberapa lalu didatangi tim dari Mabes Polri, ternyata telah lama dilaporkan sejak sebulan lalu. Pelapor dalam hal ini yakni LSM Reaksi yang berada di Kerinci dan Sungaipenuh.

Ketua LSM Reaksi, Yudi Hermawan, membenarkan jika LSM Reaksi melapor beberapa galian C illegal di Kabupaten Kerinci ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. 

"Benar, kita (LSM Reaksi,red) yang melapor," ungkap Yudi kepada wartawan, Kamis (6/5).

Menurut dia, sebelum mengirim laporan, anggota LSM Reaksi telah lebih dulu menghimpun data di lapangan. Karena memang, di Kabupaten Kerinci mayoritas galian C tidak mengantongi izin alias illegal.

"Laporan itu atas motivasi melihat dampak lingkungan yang terjadi akibat galian C tersebut. Mulai dari pencemaran sungai, banjir yang mengakibatkan fasilitas umum dan rumah warga teredam banjir," terangnya.

Terkait dengan laporan tersebut, pihaknya mengapresiasi tim Mabes Polri yang telah datang langsung ke lapangan dan mendatangi beberapa lokasi galian C. Dan saat ini, prosesnya dilimpahkan ke Polres Kerinci dan Polda Jambi.

Sementara itu, Sekretaris LSM Reaksi, juga mengatakan sama. Dia menambahkan laporan terkait kasus galian C illegal tersebut memang laporan dari LSM Reaksi. "Benar, itu laporan LSM Reaksi," singkatnya.

Dalam pelaporan tersebut, Rudi Hartono, selaku juru tulis pelaporan, juga membenarkannya. Menurut dia, setelah laporan diterima, beberapa kali pihak LSM Reaksi dihibungi terkait data dan dokumentasi dalam laporan tersebut.

"Sebelum datang ke Kerinci, tim dari Mabes juga melakukan komunikasi dengan LSM Reaksi, terkait letak lokasi galian C yang dilapor," ungkapnya.

Terhadap hal tersebut, disambut baik masyarakat Kabupaten Kerinci. Penindakan kasus tersebut diharapkan dapat diusut tuntas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Kalau memang tak berizin dan melanggar hukum, kita masyarakat berharap kasus itu benar-benar diusut tuntas, ditertibkan dan dihentikan operasinya, dan pelaku dihukum sesuai dengan UU yang berlaku," ungkap warga merespon hal tersebut.(red)

Astaga! Seorang Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun Sampai Tewas dengan Alat Vital Rusak

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur

MERDEKAPOST.COM - Bocah perempuan 7 tahun meninggal dunia setelah jadi korban pencabulan kakek tirinya.

Bocah berinisial KO (7), warga Pademangan, Jakarta Utara, tewas setelah jadi korban pencabulan oleh kakek tirinya sendiri, TS (45).

KO tutup usia pada Selasa (30/3/2021) lalu dengan kondisi luka parah di bagian alat vitalnya.

Korban meregang nyawa setelah sempat dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Pelaku Pembacok Siswa SMAN di Jambi Hingga Tewas Ditangkap Polisi

Awalnya, suatu pagi di pekan lalu, KO mengalami gejala sesak nafas dan mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya.

Setelah dibawa ke klinik, puskesmas, hingga rumah sakit kecamatan, KO yang kondisi kesehatannya terus menurun akhirnya dirujuk ke RSUP Persahabatan, Jakarta Timur.

Tapi, tak sampai berapa lama, KO meninggal dunia di rumah sakit tersebut.

Korban meninggal dunia dengan dugaan awal terjangkit Covid-19.

Demi memastikan dugaan itu, pihak rumah sakit lantas melakukan tes dan menyatakan korban negatif Covid-19.

Baca Juga: Asyik Karaoke Tiba-Tiba Tersambar Petir

Keluarga korban yang berada di rumah sakit sempat lega sejenak mengetahui jenazah bocah perempuan itu akhirnya bisa dibawa pulang dan dimakamkan secara normal karena negatif terpapar virus corona.

Namun, kelegaan itu seketika lenyap setelah dokter mengungkap hal lain soal kondisi kesehatan korban.

Paman korban, WL (39) mengatakan, pihak keluarga baru mengetahui bahwa KO menderita luka di alat vitalnya setelah dokter melakukan pemeriksaan mendalam pada jenazah bocah perempuan tersebut.

"Setelah itu didalami oleh dokter, ternyata ada kelainan atau kejanggalan di sana, yakni kemaluan korban," kata WL saat ditemui di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (3/4/2021).

Mendengar penjelasan dokter, keluarga korban mulai panik dan bertanya-tanya.

Baca Juga: Terungkap! Cara Teroris Rekrut dan Doktrin Orang Sampai Berani Lakukan Bom Bunuh Diri

Demi mencari kejelasan, pihak keluarga memutuskan mengirim jenazah korban ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan visum et repertum, sembari melaporkan hal ini ke aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Bak petir yang tiba-tiba menyambar, keluarga tak percaya saat mengetahui hasil visum yang menyatakan kondisi alat vital KO sudah luka parah.

"Dari hasil visum itu memang kondisi kemaluan korban luka parah," kata WL.

Berbekal hasil visum dan keterangan keluarga, polisi akhirnya menindaklanjuti kasus yang mengarah ke dugaan pencabulan ini.

Hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa benar adanya KO telah menjadi korban pencabulan berkali-kali.

Ilustrasi Pencabulan bocah

Pelakunya tak lain adalah kakek tiri korban, TS, yang sehari-hari tinggal bersama di suatu kontrakan di wilayah Pademangan.

"Itu yang melakukan itu kakek tiri si korban. Sehari-harinya memang dia (korban) tinggal sama nenek dan kakek tirinya," ucap WL.

Keluarga masih tak percaya bocah perempuan tersebut nyatanya dicabuli oleh orang yang selama ini dipercaya memomongnya.

Baca Juga Berita Lainnya:

Tergiur Ponsel Mahal Janda Muda Terjerat Prostitusi Online, "Yaudah Saya Mau Begituan"

"Kita masih nggak percaya, masih syok. Karena dia (TS) memang sehari-harinya dipercaya jagain si KO ini," tutup WL.

Menyusul pelaporan kasus dugaan pencabulan ini ke polisi, keluarga akhirnya mengebumikan jenazah KO di TPU Semper pada Kamis (31/3/2021). (adz | Sumber: Tribunjatim.com)

Terungkap! Cara Teroris Rekrut dan Doktrin Orang Sampai Berani Lakukan Bom Bunuh Diri

Ilustrasi ISIS

MERDEKAPOST.COM | JAKARTA - Kelompok teroris ternyata juga memanfaatkan aplikasi media sosial  untuk menyebarkan paham atau doktrin ekstremisme hingga merekrut anggota baru.

Salah satu aplikasi yang sering dipakai kelompok terlarang ini yakni Telegram.

"Ada beberapa media yang menjadi alat yang mereka lakukan secara intensif (melakukan pembinaan) misalnya Telegram, atau juga di medsos lain di Facebook juga saya rasa digunakan," kata mantan narapidana teroris Haris Amir Falah, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sejak 2015 lalu sudah ada 17 kasus terorisme yang memanfaatkan Telegram sebagai alat komunikasi mereka.


Salah satunya, digunakan dalam kasus teror di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Januari 2016 lalu.

Menurut Haris, dahulu perekrutan dilakukan secara langsung dan menyasar anak-anak muda.

Namun, kini doktrin dan pembinaan bisa dilakukan secara daring serta bisa langsung dijadikan "pengantin", istilah untuk pelaku teror.

"Jadi orang tanpa bertemu kemudian dia sudah bisa menjadi seorang pengantin," ujarnya.

Target dan Sasaran Doktrin adalah Kelompok Milenial

Dilanjutkan Haris, saat ini target doktrin para pelaku teror masih tertuju pada kelompok milenial.

Menurut dia, milenial adalah sasaran yang mudah untuk diajak bergabung dan diberi doktrin.

"Saya dulu direkrut waktu saya di SMA karena masih cari jati diri kemudian ingin menujukkan kehebatan, kemudian bertemulah apa yang mereka punya bertemu dengan doktrin-doktrin," ungkapnya.

"Doktrin di mana apa yang menjadi keinginannya dan ini sampai sekarang anak-anak udah sangat luar biasa (banyak) yang direkrut," ucap Haris.

Dalam sepekan ini, telah terjadi dua peristiwa teror di Indonesia.

Pelaku berinisial L berusia 26 tahun dan istrinya, YSR, melakukan teror bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) pagi.

Kemudian, perempuan berinisial ZA menjadi pelaku penyerangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ZA diketahui berusia 25 tahun.

Pelaku bom bunuh diri di Makassar diduga merupakan jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi ke Negara Islam di Irak dan Suriah atau Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).

Sementara, pelaku teror di Mabes Polri diduga pendukung ISIS. Dugaan itu berasal dari hasil pendalaman polisi yang menemukan unggahan bendera ISIS di akun Instagram milik pelaku.(*)

Densus 88 Tangkap Penjual Pistol ke Zakiah Aini, Ini Tampangnya

  • Air Gun, pistol yang digunakan Zakiah Aini saat menyerang Mabes Polri.  Foto: Dok. Polri

MERDEKAPOST.COM |  JAKARTA - Densus 88 menangkap penjual pistol berjenis air gun ke Zakiah Aini (25). Zakiah Aini merupakan penyerang Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang diterima kumparan, pelaku berinisial MK alias IM ditangkap di Syiah Kuala, Banda Aceh.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Ia mengatakan, MK ditangkap pada Kamis (1/4) lalu.

“Iya, benar info tersebut,” kata Winardi kepada kumparan, Sabtu (3/4).

Winardi menyebut, IM akan diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat pada Sabtu siang.

“Menurut rencana, tersangka tiba di Jakarta sore ini,” ujarnya.

Saat menyerang Mabes Polri, Zakiah datang mengenakan gamis hitam, kerudung biru, dan tas hitam. Sampai di pos gerbang depan Mabes Polri, dia mulai melepaskan 6 tembakan ke arah polisi.

Tampang IM, Pelaku yang Jual Air Gun ke Zakiah Aini

Wajah pelaku yang jual Airgun ke Penyerang Mabes Polri. Foto: Dok. Istimewa

Densus 88 Antiteror berhasil menangkap MK alias IM, seorang pria yang menjual senjata air gun ke Zakiah Aini (25) wanita penyerang Mabes Polri.

Dari foto yang diterima kumparan, Sabtu (3/4), tampak MK alias IM berada di sebuah mobil. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat dan hanya bisa tertunduk.

Untuk diketahui MK alias IM ditangkap di sebuah daerah di kawasan Syiah Kuala, Banda Aceh. IM telah diterbangkan dari Aceh ke Jakarta siang ini.

"Saat ini sudah di bandara untuk diterbangkan. Menurut rencana, tersangka tiba di Jakarta sore ini," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada kumparan, Sabtu (3/4).

Saat penyerangan, Zakiah masuk ke gedung Mabes Polri dan sempat menembakkan senjata ke arah polisi sebanyak 6 kali, sebelum akhirnya dilumpuhkan.

Setelah diperiksa, ternyata senjata tersebut berjenis air gun. Di lokasi kejadian, polisi menemukan kartu anggota Perbakin, meski belakangan dinyatakan palsu.

(adz | kumparan.com)

Terlibat Pungli, 3 Personel Polres Batanghari Diamankan Propam Polda

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. Foto : Istimewa

Merdekapost.com | Jambi – Sebanyak 3 Personel Polres Batanghari diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi. Mereka ditangkap, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai personel Polri.

Ketiga personel tersebut yakni Aipda BPS, Bripka TM dan Bripka AS. Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) penanganan pelaku illegal drilling di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli terhadap pemilik sumur minyak illegal berinisial SH yang mobilnya berhasil diamankan petugas.

“Ya, ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli dan saat ini sedang diperiksa di Bid Propam Polda Jambi”, jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/3/2021).

Ditambahkan Kombes Pol. Mulia Prianto, bahwa Bapak Kapolda Jambi sangat atensi dan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Jambi, baik itu disiplin, kode etik atau pidana.

“Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal drilling maupun illegal things lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku”, ujar Alumni Akpol 1997 ini.

Baca Juga: Lagi, 3 Terduga Narkoba di Kerinci Diringkus di Tengah Malam

Menurut Kabid Humas, kronologis kejadian ini berawal pada hari Minggu, 7 Maret 2021, ketiga personel tersebut mendapatkan informasi bahwa ada mobil terperosok yang mengangkut BBM, kemudian mereka mendatangi TKP dan menemukan satu unit mobil truck sedang terpuruk yang ditinggal sopirnya dipinggir jalan bermuatan BBM sebanyak 5 ton yang diduga minyak illegal.

“Saat mobil dibawa keluar lokasi, ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan mengajak personel tersebut untuk makan malam bersama serta terjadilah transaksi pemberian uang senilai 6 Juta rupiah kepada ketiga personel tersebut”, jelas Kabid Humas. (adz/biru)

Biadab!! Menantu Racuni Mertua Hingga Tewas

Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) warga Desa Lebung Itam, KecamatanTulung Selapan, OKI  tega meracuni mertuanya Noni (61) hingga tewas.(ist)

Merdekapost.com | Sumsel – Menantu biadab Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) warga Desa Lebung Itam, KecamatanTulung Selapan, OKI ini, tega meracuni mertuanya Noni (61) hingga meninggal dunia.

Pelaku meracuni mertuanya pada Minggu (7/3/2021) sekitar jam 11.00 WIB, di rumahnya dengan cara memasukkan racun ke dalam masakan mertuanya berupa pindang ikan salai

Baca Juga:

Pelaku melakukan niat buruk tersebut saat korban sedang memasak, dan saat korban lengah pelaku langsung menaburkan sesendok racuk kedalam ke dalam panci berisi pindang salai tersebut

Setelah beberapa saat usai makan siang korban ditemukan Kejang- kejang serta mulutnya berbusa, dan beberapa ekor kucing yang ikut makan bersama korban turut menjadi kekejam dewi.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kapolsek Tulung Selapan OKI, AKP Eko Suseno mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa ada yang meninggal dunia akibat keracunan.

“Mendengar informasi tersebut kita bersama team Macan Komering Polsek Tulung Selapan berangkat menuju TKP, di TKP ditemukan korban nama NONI telah meninggal dunia dengan mulut berbusa dan di luar rumah ditemukan beberapa ekor kucing yang ikut mati, sedangkan dalam rumah hanya tinggal pelaku Dewi Asmara bersama suaminya Aidul Fitri alias Otong Bin Abas dan ibu mertua tersangka Noni yang meninggal dunia,”ujar Kapolsek.

Baca Juga:

Dikatakannya, setelah ditanya ternyata tersangka mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak berupa bubuk dalam kantong plastik gula sebanyak 1 (satu) sendok makan yang kemudian dimasukkan ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya.

Kemudian pindang tersebut dimakan oleh korban dan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke Rumah Sakit. “Saat ini pelaku yang hampir dihakimi warga telah kita amankan di Polsek Tulung Selapan,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kasus pembunuhan berencana dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati. “Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa Panci berisi pindang ikan salai, Piring dan sendok bekas makan berikut Photo 3 (tiga) ekor kucing mati,”jelasnya.(*)

(adz|Sumber : Sibernas.com)

Listyo: Kedepan Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas Saja

Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ia ingin mulai mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Penegakkan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.

Dengan demikian, Listyo mengatakan, Polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar dia.

Listyo merupakan calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.

Nama Listyo telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR pada Rabu (13/1/2021) untuk diproses.

Komisi III DPR pun meminta masukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hingga hari ini, Listyo mengikuti fit and proper test di DPR.(adz/KOMPAS)

Fraksi PKB Akan Muluskan Listyo Sigit Jadi Kapolri

Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid

MERDEKAPOST.COM - DPR resmi menerima surat presiden (surpres) calon Kapolri yang berisikan calon tunggal Komjen Listyo Sigit Prabowo. Surpres calon Kapolri itu diantar langsung Mensesneg Pratikno.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid menyatakan fraksinya akan memuluskan Komjen Sigit dalam fit and proper test dan tahapan lainnya di DPR.  

"Terbukti ya, fraksi PKB dukung full," kata politikus yang akrab disapa Gus Jazil itu saat dimintai tanggapan, Rabu (13/1).  

Gus Jazil mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, DPR memiliki hak menerima atau menolak usulan Presiden.  

"Jika dalam 20 hari tidak ada balasan dari DPR maka otomatis juga akan berlaku. Tapi karena Komjen Pol Listyo Sigit ini sudah sesuai syarat kepangkatan dan lainnya, saya yakin DPR tidak ada alasan untuk tidak menerima," tutur Gus Jazil.  

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri

Gus Jazil membeberkan, sosok Sigit yang ia kenal adalah jenderal polisi yang memiliki prestasi dan secara pribadi kalem.  

"Mudah-mudahan harapan saya agar Pak Sigit tetap menunjukkan pribadi yang lembut, bijaksana, dan juga berkomunikasi dengan setiap lapisan masyarakat karena dukungan masyarakat itu akan membuat tugasnya lebih ringan," papar Gus Jazil.

Terkait masalah agama, Wakil Ketua MPR ini mengingatkan bahwa Indonesia sudah final dengan ideologi Pancasila. Menurut dia, semua warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.  

"Dan bagi masyarakat yang masih mempersoalkan agama yang dianut Pak Sigit, perlu diingat bahwa Indonesia sebagai negara Pancasila, semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum," sebut Waketum DPP PKB itu.

"Jangan jadikan agama sebagai sumber masalah. Mari kita gunakan agama sebagai sumber persatuan, kesatuan dan kerukunan," pungkas Gus Jazil.

Sumber: Kumparan

Kapolri Mulai Keras, Ini Perintahnya pada Polisi Hadapi Simpatisan FPI, Jangan Takut!

Kapolri Jenderal Idham Aziz tampil memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas segala aktivitas yang berkaitan dengan FPI. Langkah ini sebagai bentuk dukungan pada pemerintah setelah FPI dianggap organisasi ilegal. (ant)

MERDEKAPOST.COM - Pemerintah resmi melarang segala aktivitas yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) termasuk penggunaan atributnya.

FPI sekarang dianggap sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Kapolri Jenderal Idham Aziz memerintahkan anak buahnya untuk menindak tegas jika menemukan kegiatan FPI.

Perintah tegas Kapolri ini sebagai bentuk dukungan pada keputusan Pemerintah Indonesia.

Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken bersama 6 pejabat lainnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menegaskan sikap pemerintah menolak adanya FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegasnya pada konferensi pers di siaran langsung Youtube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Bahkan pada sore hari itu juga, mendapatkan respon langsung dari kepolisian.

Selain itu, Kepolisian juga mengeluar Maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat. Ini dilakukan setelah pemerintah resmi melarang segela kegiatan yang berkaitan dengan FPI. (trbunnews/ant)

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat. Ini dilakukan setelah pemerintah resmi melarang segela kegiatan yang berkaitan dengan FPI. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Maklumat ini berlaku mulai pada hari ini, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi lengkap Maklumat Kepolisian berkaitan penghentian kegiatan FPI.

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Nomor: Mak/ 1 /I/2021

Tentang

KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(Sumber: Tribunnews.com/adz/merdekapost.com)

Jokowi Beri Peluang Urus SIM Orang Miskin Gratis

Presiden Jokowi membuka ruang biaya penerbitan SIM gratis bagi masyarakat miskin. (CNN Indonesia).

Jakarta | Merdekapost.com -  Presiden Jokowi membuka ruang biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat miskin gratis. Ruang tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 pp yang diteken Jokowi pada 21 Desember lalu itu, ia mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain, 

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Nah, ruang biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," kata pp tersebut seperti dikutip Kamis (31/12).

Dalam Penjelasan Pasal 7 dijelaskan 'pertimbangan tertentu' antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, "Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," imbuh aturan itu. (*)

(merdekapost.com | CNNIndonesia)

KPK Kembali Panggil Dipo Putra Ridjal Djalil Sebagai Saksi

Ket Foto: Dipo Nurhadi Ilham kembali dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasus yang menimpa ayahnya Rizal Djalil (RD). (adz)

Merdekapost.com  | Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dipo Nurhadi Ilham sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

Selain sebagai wiraswasta, Dipo Nurhadi merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dan anak dari anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RD), salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RD, “kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/11).

Dalam agenda pemeriksaan hari ini, penyidik lembaga anti rasuah itu juga akan memeriksa saksi lain untuk RD, yakni Hakim Pengadilan Agama Bogor Ida Zulfatria.

Pemeriksaan ini yang kedua bagi Dipo, setelah sebelumnya dia diperiksa KPK pada 3 Oktober 2019 sebagai saksi untuk tersangka Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Ketika itu, Dipo dicecar penyidik KPK soal dugaan aliran dana dalam kasus proyek SPAM tersebut.

Diketahui, dalam pengembangan kasus SPAM ini KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019.

Konstruksi perkara ini bermula pada Oktober 2016, ketika BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertangkap 21 Oktober 2016.

Surat tersebut ditandatangani oleh tersangka Rizal Djalil dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.

Baca Berita Lainnya:

Jenderal Ini Disebut Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Aziz, Ini Track Recordnya

UAS dan Rocky Gerung Sudah Jadi Target? Kenapa Tak Ditangkap, Mahfud MD Ungkap Alasannya

--------

Surat tugas itu untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp. 18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp. 4,2 miliar.

Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp. 2,3 miliar.

Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke Kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.

Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM.

BACA JUGA: Menag Tegaskan Tidak Akui Keberadaan FPI, Yaqut: Ormas Itu Tidak Ada, Tidak Terdaftar!

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp. 79,27 miliar. Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama.

Dalam perusahaan itu, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016, Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.

Leonardo ketika memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, dia menyampaikan akan menyerahkan uang Rp. 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. (*)

Sumber: jpnn.com  | editor: Rudi Hartono   | Merdekapost.com

UAS dan Rocky Gerung Sudah Jadi Target? Kenapa Tak Ditangkap, Mahfud MD Ungkap Alasannya

Rocky Gerung dan Ustadz Abdul Somad (UAS)
JAKARTA | MERDEKAPOST.COM - Menko Polhukam memperingatkan pada seluruh Warga Negara Indonesia untuk bijak memanfaatkan media sosial.

Mulai tahun 2021 ini, pemerintahan Jokowi akan memberi kewenangan penuh kepada polisi siber di dunia maya. Siapa saja yang melanggar undang-undang akan mendapatkan ganjarannya.

Namun polisi siber nantinya tetap diminta proporsional menindak tiap warga yang melanggar aturan di dunia maya.

Menurut Mahfud MD, polisi siber ini tidak akan semena-mena memberangus hak warga negara menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga: 

Menag Tegaskan Tidak Akui Keberadaan FPI, Yaqut: Ormas Itu Tidak Ada, Tidak Terdaftar!

Jenderal Ini Disebut Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Aziz, Ini Track Recordnya

****

Termasuk tidak akan memanfaatkan polisi siber untuk menangkap siapa saja yang anti kepada rezim.

Pemerintah memutuskan untuk memasifkan kegiatan kepolisian siber pada 2021 mendatang.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas.id, Kamis (17/12/2020).


Menko Polhukam Mahfud MD

"Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas.id, Sabtu (26/12/2020).

"Tahun 2021 akan diaktifkan sungguh-sungguh karena terlalu toleran juga berbahaya," ucap dia.

Mahfud MD nantinya akan berupa kontra-narasi.

Apabila ada kabar yang tidak benar beredar di media sosial, maka akan diramaikan oleh pemerintah bahwa hal itu tidak benar.

Sementara, jika ada isu yang termasuk dalam bentuk pelanggaran pidana maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Sekarang polisi siber itu gampang sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi," ujarnya.

Rocky Gerung

"Dalam waktu sekian menit diketahui dapat dari siapa, dari mana, lalu ditemukan pelakunya lalu ditangkap," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, polisi siber Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk mendeteksi dengan cepat pelaku pelanggaran siber.

Hukuman fisik yang bisa dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh aparat penegak hukum juga sudah disiapkan pemerintah.

"Apa contohnya dipertanggungjawabkan? Kalau sifatnya hinaan terhadap personal kita tidak peduli. Tetapi kalau sudah berhubungan dengan kepentingan masyarakat, polisi bertindak," tuturnya.

Ia menambahkan, selama ini sebenarnya polisi Indonesia mampu menangkap pihak yang menyebarkan konten tidak baik berkaitan dengan kepentingan rakyat.

Namun, perbuatan itu tidak langsung ditindak oleh polisi karena menjaga agar masyarakat tidak takut dengan polisi dan pemerintah.

"Ini tampaknya sudah mulai memanas, kita lebih panas juga agar lebih tertib," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan pemerintah berupaya menyeimbangkan antara menjaga tertib sosial dan kebebebasan sipil di 2021 dengan mengaktifkan polisi siber.

UAS

Mahfud MD menyebut tindakan tegas hanya akan dilakukan terhadap hal-hal yang kelewat batas yang jelas-jelas mengandung unsur ancaman atau merendahkan martabat.

"Bagi pemerintah itu harus bisa mengambil tindakan-tindakan yang seimbang untuk itu.

Yang ditindak itu memang yang keterlaluan, yang sudah jelas secara visual, bukan karena ekspresi yang murni.

Yang mengandung unsur pengancaman, merendahkan martabat, itu yang diambil yang seperti itu," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, selama ini pemerintah dihadapkan pada masalah yang dilematis.

Jika pemerintah diam, publik bertanya-tanya kehadiran negara.

Tapi jika pemerintah tidak diam, publik menganggap pemerintah melanggar HAM.

"Begitu kita turun tangan muncul lagi tanggapan atau tudingan kepada pemerintah dianggap mengganggu kebebasan sipil, hak asasi dan sebagainya. Itu memang satu dilema. Itulah yang mungkin disebut sebagai oleh teman-teman sebagai digital dictatorship," ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah tebang pilih dalam memproses suatu kasus hukum.

Mahfud MD membantah jika laporan kejahatan oposisi langsung diproses, sementara jika bukan oposisi langsung dibebaskan.

Berita Lainnya:

Mengenal Sosok Menteri Agama, Yaqut Cholil Qhoumas Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Mahfud MD menyebut ada pula orang-orang yang merupakan bagian dari pemerintahan proses hukumnya terus berlanjut, misalnya terkait kasus korupsi atau kejahatan lain.

"Sementara banyak juga kelompok oposisi yang dilaporkan tetapi dibebaskan, misalnya Rocky Gerung dilepas. Ustaz Abdul Somad itu kurang apa lagi dilaporkan orang, tetapi tidak diproses juga oleh pemerintah. Jadi banyak yang juga dibebaskan," kata dia.

Baca Juga: 

Walau Bersembunyi di Puncak Hutan Sumbar, Pelaku Penembak Warga Semerap Berhasil Ditangkap

5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Mahfud MD menjelaskan, ada tiga pilar dalam hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Ia mengatakan bisa jadi ada kasus hukum yang ditindak adil dan pasti tetapi tidak bermanfaat.

Ia mencontohkan tuduhan-tuduhan kepada pemerintah yang menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, kasus-kasus seperti itu dapat dikesampingkan, tetapi tetap diawasi.

"Nah, yang begitu kita sering koordinasi karena menyeimbangkan antara keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," ujar Mahfud MD.

"Saya sebagai koordinator untuk membuat keseimbangan dalam langkah-langkah itu. Dan kami cukup kompak kalau rapat biasanya pimpinan atau unsur tertinggi yang datang mulai dari Kapolri, Panglima, Kepala BIN, dan menteri," tegasnya.(*)

*Sumber: tribunnews | editor: Heri Zaldi | Merdekapost.com

Walau Bersembunyi di Puncak Hutan Sumbar, Pelaku Penembak Warga Semerap Berhasil Ditangkap

Walau Bersembunyi di Puncak Hutan Sumbar, Pelaku Penembak Warga Semerap Berhasil Ditangkap tim gabungan Polda Jambi dan Sumbar. (adz)

JAMBI, Merdekapost.com –  Tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Buser Polres Kerinci berhasil mengamankan salah satu pelaku penembakan terhadap warga Desa Semerap Kerinci yang tewas pada saat terjadi keributan konflik lahan yang terjadi beberapa waktu lalu, antara warga Desa Muak dan Desa Semerap, Kerinci, Jambi.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni, Anajmi alias Pak Anggi (37) warga Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Polisi menangkap pelaku, di tempat persembunyiannya pada hari Senin (21/12/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, di atas Bukit Villa, Kampung Kayu Aro Kenagarian Gantiang Mudik Selatan Suranti, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Aksi penangkapan terhadap pelaku penembakan warga Desa Semerap tersebut, di pimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto, dan Kanit Resmob Polda Jambi Ipda Rifki.

Dalam aksi penangkapan, Tim gabungan melewati medan yang terjal dan ekstrem di tengah hutan.

Untuk sampai ke tempat persembunyian pelaku, petugas menggunakan sepeda motor trail untuk masuk ke dalam hutan.

Baca Juga: Jenderal Ini Disebut Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Aziz, Ini Track Recordnya

Sesampainya di tengah hutan, perjalanan dilanjutkan Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi dan Buser Polres Kerinci dengan berjalan kaki selama 10 jam untuk naik ke atas puncak hutan tempat persembunyian pelaku tersebut.

Setelah melalui medan yang terjal dan ekstrem, sekitar pukul 06.00 WIB hari Selasa (22/12/2020), Tim gabungan tiba di atas ladang bukit tempat persembunyian pelaku, dan pelaku diamankan saat sedang bersembunyi di salah satu gubuk di tengah ladang tersebut.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi saat di konfirmasi membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku penembakan warga Semerap tersebut.

“Ya, pelaku sudah diamankan Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi dan Buser Polres Kerinci di Provinsi Sumatera Barat,” kata Kombes Pol Yudha Setyabudi, Minggu (27/12/2020).

Lebih lanjut Kombes Pol Yudha mengatakan saat ini pelaku telah dibawa ke Polda Jambi guna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah di Polda Jambi dan dalam pemeriksaan,” tutupnya. (*)

(adz/ sumber: aksesjambi)

Menag Tegaskan Tidak Akui Keberadaan FPI, Yaqut: Ormas Itu Tidak Ada, Tidak Terdaftar!

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab

MERDEKAPOST.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak mengakui keberadaan Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa secara hukum FPI sudah tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya menurutnya karena FPI sendiri tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Oleh karenanya, Yaqut menilai keberadaan dari FPI pun secara normatif untuk sekarang ini sudah tidak ada atau tidak diakui.

"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak ada atau tidak terdaftar di Kemendagri jadi kalau disebut FPI enggak ada sekarang ini," ujar Yaqut, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (26/12/2020).

"Orang organsasasinya memang secara hukum tidak ada karena organisasinya tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Mereka tidak melakukan perpanjangan SKTnya," jelasnya.

Maka dari itu, Ketua Umum PP GP Ansor itu lantas mengaku bingung ketika ditanya soal keberadaan FPI.

Baca Juga: Jenderal Ini Disebut Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Aziz, Ini Track Recordnya

"Jadi secara normal ya enggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu ini FPI," ungkapnya.

Terkait tidak terdaftarnya FPI di Kemendagri sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.

Dirinya menyebut bahwa FPI bukan lagi sebagai ormas yang keberadaannya sah diakui di Tanah Air.

Ia menambahkan bahwa setiap ormas harus melakukan perpanjangan SKT setiap lima tahun sekali.

Namun hal itu tidak dilakukan oleh FPI.

Gus Yaqut saat diperkenalkan presiden Jokowi sebagai Menteri agama. (ant)

Sehingga dikatakannya SKT FPI di Kemendagri sudah habis pada Juni 2019 lalu.

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.

Alasan FPI Tak Masalahkan SKT

Tidak memungkiri, Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa memang masa berlaku SKT FPI sudah habis.

Aziz mengaku sudah berusaha memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan SKT-nya, namun dikatakannya justru dipersulit oleh pemerintah.

Baca Juga: Sofyan Ali Ketua DPW PKB Jambi Ucapkan Selamat untuk Gus Yaqut Dilantik Jadi Menag

Menurutnya karena alasan dipersulit, dan juga sifat dari SKT itu tidak harus dan tidak diwajibkan, ia akhirnya tidak lagi mengurus perpanjangan SKT tersebut.

"Sudah jelas di putusan MK nomor 82 tahun 2013 mengenai Undang-undang Ormas dijelaskan bahwa SKT itu poinnya suka rela artinya tidak wajib," kata Aziz.

"Dan FPI sudah berbaik hati selama ini mengurus SKT tersebut dan tidak ada masalah dan beberapa waktu terakhir kita dipersulit karena persyaratan sudah dipenuhi semua namun belum dikeluarkan," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Lantik 6 Menteri Baru dan 5 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

"Dan FPI sebenarnya tidak peduli dan tidak mempermasalahkan SKT dikeluarkan atau tidak karena SKT hanya untuk mempermudah mendapatkan dana dari pemerintah dan FPI selama ini tidak pernah mendapatkan dan meminta soal dana tadi," pungkasnya.(Adz/kompas/merdekapost.com)

Editor: Aldie Prasetya

Jenderal Ini Disebut Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Aziz, Ini Track Recordnya

Komjen Agus Andrianto disebut sebagai calon kuat untuk menjadi pengganti Kapolri Jenderal Idham Aziz. Karirnya bersinar saat menangani kasus Ahok. (ist/ant)

JAKARTA || MERDEKAPOST.COM - Jenderal Idham Aziz akan segera pensiun mulai 1 Frebuari 2020. Nama-nama para jenderal bintang tiga mencuat sebagai calon pengganti Kapolri.

Saat ini Presiden Jokowi tengah mempertimbangkan beberapa nama yang akan dituntuk sebagai Kapolri.

Presiden Jokowi akan mengajukan nama Calon Kapolri ke DPR RI yang menggelar uji kelayakan.

Sejumlah perwira tinggi berpeluang jadi Tibrata Satu.

Salah satu yang punya potensi adalah Komjen Agus Andrianto.

Dia bukan jenderal bintang tiga sembarangan. Kariernya mentereng dan segudang prestasi.

Namanya membawa harum alumni Akpol 89.

Komjen Agus Andrianto disebut sebagai calon kuat untuk menjadi pengganti Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Komjen Agus Andrianto disebut sebagai calon kuat untuk menjadi pengganti Kapolri Jenderal Idham Aziz. (Reza Deni/Tribunnews.com)

Inilah profil dan biodata Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri yang diprediksi menjadi calon kuat Kapolri.

Nama Komjen Pol Agus Andrianto menjadi satu dari tiga bakal calon kuat Kapolri bersama Komjen Boy Rafli Amar dan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Nama Komjen Pol Agus Andrianto diunggulkan dari percaturan argumen calon Kapolri.

Siapa sebenarnya Komjen Pol Agus Andrianto? berikut biodatanya:

1. Lulusan Akpol 1989

Komjen Pol Agus Andrianto lahir di Blora, Jawa Tengah pada tanggal 16 Februari 1967.

Agus merupakan lulusan akademi polisi 1989.

Seperti Kabareskrim Komjen Listyo Prabowo, Agus merupakan orang pertama jabat bintang tiga di angkatannya.

Riwayat Pendidikan Agus, setelah lulus Akpol tahun 1989, dia mengikuti PTIK tahun 1995 dan SESPIM

SESPIMTI (2012).

2. Riwayat jabatan

Agus diketahui berpengalaman dalam bidang reserse, sebelum jadi Kabaharkam ia menjabat Kapolda Sumut menggantikan Komjen Firli Bahuri, yang menjadi Ketua KPK.

Berikut Riwayat Jabatan Agus Andrianto:

Pamapta Polres Dairi (1990)

Kapolsek Sumbul (1992)

Kapolsek Parapat (1993)

Kapolsek Percut Seituan (1995)

Mahasiswa PTIK (1995)

Kapuskodalops Polres Lampung Selatan (1997)

Kasat Serse Poltabes Medan (1999)

Kasubag Binops Bag Serse Ek Polda Jatim (2001)

Kasubag Binops Bag Serse Um Polda Jatim (2001)

Wakapolres KP3 Tanjungperak (2003)

Pamen Polda Jatim (2005)

Kasat I/Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (2006)

Kapolres Tangerang (2007)

Kapolres Metro Tangerang (2008)

Dir Reskrim Polda Sumut (2009)

Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri (2011)

Analis Kebijakan Madya bidang Pidkor Bareskrim Polri (Dlm Rangka Dik Sespimti)[1] (2012)

Kabagbinlatops Robinops Sops Polri (2013)

Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bid Pemberantasan BNN (2015)

Dirtipidum Bareskrim Polri[2] (2016)

Wakapolda Sumut (2017)

Kapolda Sumut (2018)

3. Tangani kasus Ahok

Komjen Agus Andrianto disebut sebagai calon kuat untuk menjadi pengganti Kapolri Jenderal Idham Aziz. Karirnya bersinar saat menangani kasus Ahok. (ant)

Agus sangat terkenal ketika menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2016, tatkala menangani kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Setelah menangani kasus ini, Agus dimutasi menjadi Wakil Kepala Polda Sumatera Utara.

Pergantian Agus ini sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/26/2017 tertanggal 4 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Syafruddin.

Posisi Agus sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri digantikan perwira tinggi Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.

Agus dipindah menjadi Wakapolda Sumut menggantikan Brigjen Adhi Prawoto yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo di Asrena Polri.

4. Terima banyak penghargaan

Agus selama ini sangat gencar mengkampanyekan penggunakan produk dalam negeri di institusi kepolisian.

Ia pernah dianugerahi beberapa tanda penghormatan, di antaranya Bintang Bhayangkara Pratama, SL Pengabdian XXIV, SL Ksatria Bhayangkara, SL Operasi Kepolisian hingga France Medal.

Berikut daftarnya:

Bintang Bhayangkara Pratama

Bintang Bhayangkara Nararya

SL. Pengabdian XXIV

SL. Pengabdian XVI

SL. Pengabdian VIII

SL. Jana Utama

SL. Ksatria Bhayangkara

SL. Karya Bhakti

SL. Bhakti Pendidikan

SL. GOM VII

SL. GOM IX

SL. Seroja

SL. Dharma Nusa

SL. Bhakti Nusa

SL. Operasi Kepolisian

SL. Kebaktian Sosial

France Medal

5. Diunggulkan dalam bursa calon Kapolri

Seperti diketahui, pencalonan Kapolri ini mengikuti prosedur baku melalui pertimbangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri (Wanjakti).

Informasi yang beredar di media, Wanjakti saat ini tengah menggodok 10 nama perwira tinggi dengan pangkat Komjen sebagai calon kandidat Kapolri.

Enam orang di antaranya merupakan komjen di internal Polri dan empat lainnya bertugas di luar struktur Polri.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, Minggu (20/12/2020) mengatakan, Jenderal (Pol) Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Sementara, batas pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku telah mengantongi nama calon Kapolri yang akan diusulkan ke Jokowi.

Meski begitu dia tidak menyebut nama kandidat tersebut.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 11 ayat (6) huruf B menyatakan, Kapolri yang baru sebelum dipilih dilihat dari dua aspek, yakni kepangkatan dan jenjang karier.

"Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri," ucap Poengky, Sabtu (19/12/2020).

Poengky menuturkan, pihaknya telah menerima masukan dari sejumlah pihak soal nama-nama calon Kapolri.

"Kami menerima masukan-masukan dari internal Polri dan eksternal Polri, termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan purnawirawan Polri tentang kriteria kapolri di masa depan," ujarnya seperti dikutip Kompas.com.

Kompolnas selanjutnya akan menyaring nama-nama perwira tinggi Polri yang memiliki prestasi, integritas, dan rekam jejak yang terbaik.

Hal itu dilakukan dengan merujuk Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal ini menyebutkan bahwa calon kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Setelahnya, Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama calon untuk dipilih Jokowi.

Nantinya, berdasarkan hak prerogatif presiden, beliau akan memilih, dan mengirimkan nama calon kapolri yang dipilih presiden untuk disetujui DPR.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai penunjukkan tersebut secara tidak langsung mengubah bursa calon Kapolri ke depannya.

Menurut Neta, peluang jenderal bintang dua Polri untuk masuk dalam bursa calon Kapolri telah tertutup usai penunjukkan tersebut.

"Padahal sebelumnya ada salah satu dari tiga jenderal bintang dua polri yang disebut sebut akan menjadi bintang tiga dan masuk dalam bursa calon Kapolri, yakni Irjen M Fadil (Kapolda Metro Jaya), Irjen Lufthi (Kapolda Jateng), dan Irjen Dofiri (Kapolda Jabar)," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Neta menuturkan pergantian Kepala BNN yang terlambat 23 hari dinilai sebagai strategi untuk mengulur waktu agar mengunci masuknya jenderal bintang dua untuk bisa ikut dalam bursa calon Kapolri.

Jika melihat berbagai argumen dari dua institusi yang dapat memberikan rekomendasi kandidat calon Kapolri kepada Presiden, ada dua angkatan yang paling memungkinkan menjadi Kapolri yaitu angkatan pendidikan akademi kepolisian 1988 dan angkatan 1989.

Saat ini setidaknya, ada 3 orang nama Komisaris Jenderal (Komjen) yang diunggulkan dari percaturan argumen, salah satunya Komjen Boy Rafli Amar. (berbagai sumber/kompas/wikipedia/wartakota)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs