AYS Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) dalam konferensi pers, Kamis 11 Juni 2026. (Ist)

Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS, yang merupakan pihak swasta, menjadi tersangka keempat dalam perkara yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Menurut Syarief, AYS diduga berperan atas permintaan tersangka SS alias Sony Sonjaya, yang saat itu menjabat sebagai wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra pelaksana program makan bergizi gratis.

Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG

Dalam prosesnya, Sony Sanjaya diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, AYS disebut dapat mengetahui lokasi dapur atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang masih tersedia.

Penyidik menduga AYS bersama Sony Sanjaya turut mengatur proses pendaftaran calon mitra SPPG. Sejumlah pendaftar yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan melalui portal mitra MBG diduga dibatalkan statusnya untuk kemudian digantikan oleh pihak lain yang difasilitasi oleh AYS.

"Tersangka SS memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ujar Syarief.

Selain mengatur titik SPPG dan proses pendaftaran mitra, penyidik juga menduga AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG baru melalui portal mitra MBG yang sebenarnya telah ditutup.

Setelah berhasil mengatur sejumlah titik SPPG tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sanjaya sebagai bagian dari praktik yang sedang diselidiki penyidik.

Atas perbuatannya, AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan AYS selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan serta mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana, proses penunjukan mitra MBG, serta dugaan pengaturan titik SPPG yang diduga merugikan keuangan negara.(*)

Istana Buka Suara Soal Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG

Jakarta - Istana Kepresidenan menyatakan wacana pemanfaatan kantin sekolah sebagai dapur program makan bergizi gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola yang tengah dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, penggunaan kantin sekolah sebagai dapur MBG masih dalam tahap kajian dan menjadi salah satu alternatif yang dipertimbangkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.

"Saya pikir itu bagian dari yang sekarang proses penataan menyeluruh di Badan Gizi Nasional," ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Prasetyo, pemerintah akan mempelajari lebih lanjut apakah skema tersebut layak diterapkan di daerah tertentu, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki keterbatasan infrastruktur pendukung.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan final terkait penggunaan kantin sekolah sebagai dapur MBG karena BGN masih melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai aspek teknis dan operasional.

"Sebagai mungkin salah satu alternatif skema, barangkali itu juga masuk menjadi salah satu yang coba akan kita lihat, apakah tepat untuk diberlakukan di beberapa zona tertentu. Itu bagian dari yang sedang ditata oleh BGN," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala BGN Nanik S Deyang mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah skema baru untuk memperluas jangkauan program makan bergizi gratis, khususnya di wilayah 3T.

Salah satu strategi yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia, seperti kantin sekolah, dapur umum, dan dapur komunitas, sehingga pemerintah tidak perlu membangun dapur baru atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di setiap lokasi.

Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan program sekaligus mengurangi kebutuhan anggaran negara.

Selain itu, BGN juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari badan usaha milik negara (BUMN), sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yayasan, hingga lembaga masyarakat lainnya.

Menurut Nanik, pemanfaatan fasilitas yang sudah ada menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam pelaksanaan program MBG yang terus diperluas.

Meski demikian, BGN memastikan kualitas makanan dan standar keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap skema yang diterapkan.

"Jadi ada beberapa alternatif, intinya untuk mengurangi beban anggaran APBN dan kita tidak harus membangun dapur baru, itu prinsipnya. Kita bisa menggunakan dapur-dapur, misalnya kantin sekolah," kata Nanik dalam konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Kamis (4/6/2026).(Adz)

Terbengkalai, 21.800 Motor Listrik MBG Tak Terpakai Usai Dadan Cs Diciduk Kejagung

Sebanyak 21.800 unit motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi perhatian publik setelah tiga mantan petinggi BGN, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka. (Ist)

MERDEKAPOST.COM - Pengungkapan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menyeret sorotan terhadap ribuan motor listrik yang sebelumnya disiapkan untuk mendukung operasional program tersebut.

Sebanyak 21.800 unit motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi perhatian publik setelah tiga mantan petinggi BGN, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Pengadaan kendaraan operasional tersebut disebut memiliki nilai anggaran fantastis, diperkirakan mencapai Rp915 miliar hingga Rp1,39 triliun.

Ribuan Motor Listrik Terlihat Menumpuk di Gudang

Pantauan di kawasan Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menunjukkan ribuan motor listrik berwarna biru masih tersimpan di area gudang milik produsen Emmo Electric Mobility.

Kondisi di lokasi kini jauh berbeda dibanding beberapa bulan lalu. Jika sebelumnya kendaraan-kendaraan tersebut tersusun rapi di area penyimpanan samping gudang, kini jumlahnya terlihat semakin banyak hingga memenuhi halaman depan.

Deretan motor listrik itu tampak tidak beroperasi dan sebagian besar ditutupi jaring hitam untuk melindungi kendaraan dari panas maupun hujan.

Tak hanya motor listrik, sebuah truk kontainer milik PT Yasa Artha Tunggal (YAT) juga terlihat terparkir di area sekitar gudang.

Suasana Gudang Lengang

Saat didatangi pada Sabtu (6/6/2026), aktivitas di lokasi terpantau minim. Tidak terlihat adanya kegiatan distribusi maupun mobilitas kendaraan yang signifikan.

Meski gerbang gudang dalam kondisi terbuka, suasana di sekitar lokasi tampak sepi. Tidak terlihat pekerja maupun aktivitas operasional yang biasanya berlangsung di area tersebut.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai status ribuan motor listrik tersebut maupun kelanjutan distribusinya setelah kasus hukum yang menjerat sejumlah mantan petinggi BGN mencuat.

Warga Sebut Aktivitas Berkurang Saat Akhir Pekan

Seorang pedagang yang biasa berjualan di sekitar kawasan gudang mengatakan kondisi sepi tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh libur akhir pekan.

Menurutnya, pada hari kerja aktivitas di area gudang biasanya lebih ramai dibandingkan saat Sabtu dan Minggu.

"Kalau hari biasa ada aktivitas karyawan. Sabtu memang biasanya lebih sepi karena banyak yang libur," ujarnya.

Pengadaan Motor Listrik Ikut Disorot

Kasus dugaan korupsi MBG yang sedang ditangani aparat penegak hukum membuat sejumlah proyek pendukung program tersebut ikut menjadi perhatian, termasuk pengadaan kendaraan operasional.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai nasib puluhan ribu motor listrik yang telah diproduksi tersebut, sekaligus menanti hasil penyelidikan terkait penggunaan anggaran dalam program MBG yang sebelumnya menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

(Aldie Prasetya /Tribunnewsbogor)

Jumlah Cuan dan Markup Dadan cs yang Terungkap Sejauh Ini dalam Kasus Korupsi MBG

Foto: Mantan Boss BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Foto Doc detikcom)

Jakarta - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkap jumlah keuntungan dan markup anggaran yang dilakukan para tersangka hingga membuat negara merugi.

Ketiga tersangka ini mulai dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah resmi ditahan Kejagung mulai Rabu (3/6/2026).

Patgulipat Dadan cs di program MBG ini membuat ketiganya dijerat dengan pasal merugikan negara.

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dilansir dari detikcom, angka-angka yang muncul sejauh ini dari korupsi yang dilakukan Dadan cs. Angka ini merupakan jumlah keuntungan yang didapat hingga penggelembungan anggaran yang dilakukan para tersangka.

Cuan Miliaran Tiap Hari

Modus korupsi yang dilakukan Dadan cs ini berkaitan dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung mengatakan MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah, namun pada praktiknya banyak yayasan yang justru terafiliasi dengan Dadan cs.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Profil Irjen (Pol) Sony Sonjaya, Berpengalaman di Reskrim, Tumbang dan Ditahan Kejagung di Kasus MBG

Kejagung mengungkap Dadan, Sony, dan Lodewyk menggunakan pengaruh jabatannya di BGN dalam mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Intervensi itu membuat SPPG yang diloloskan merupakan milik yayasan yang terafiliasi dengan tiga tersangka tersebut.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.

Afiliasi ini membuat Dadan cs meraup keuntungan dari keberadaan SPPG tersebut. Nilainya mencapai miliaran rupiah tiap harinya.

Baca Juga: Profil Lodewyk Pusung Jenderal TNI Bintang 3, Eks Pangdam I/BB yang Ditahan Kasus Korupsi MBG

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.

Markup Sepatu hingga Motor Listrik

Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap Dadan cs melakukan markup pada anggaran terkait program MBG. Penggelembungan anggaran itu bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pengadaan yang di-markup ialah motor listrik berjumlah 21.801 unit. Kejagung mengatakan pengadaan itu dimasukkan Dadan cs padahal tidak dibutuhkan.

Selain motor listrik, penggelembungan harga juga dilakukan di pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

Kasus ini masih dalam pengusutan lebih lanjut oleh Kejagung. Pihak Kejagung masih mendalami aliran uang yang diterima para tersangka dan jumlah kerugian yang dialami negara akibat perbuatan Dadan cs.(*)

Profil Irjen (Pol) Sony Sonjaya, Berpengalaman di Reskrim, Tumbang dan Ditahan Kejagung di Kasus MBG

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (Rompi pink) saat dikawal tim Kejagung berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(ANTARA Foto)

MERDEKAPOST.COM - Nama Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya tengah menjadi pusat perhatian publik.

 Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 03 Juni 2026. 

Ia ditahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN. 

Sebelum tersandung kasus di Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya memegang posisi strategis sebagai Wakil Kepala BGN yang membawahi bidang operasional teknis pemenuhan gizi nasional. 

Selain itu, ia juga memimpin Tim Verifikasi BGN yang bertanggung jawab atas validasi data penerima manfaat program prioritas pemerintah tersebut.​

Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, ini merupakan purnawirawan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sony adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. 

Sepanjang kariernya di Korps Bhayangkara, ia memiliki pengalaman yang sangat matang di bidang reserse kriminal. 

Sebelum memasuki masa purna tugas dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), jabatan terakhirnya di struktur Polri adalah Kabagrenopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri.​

Kiprah Sony Sonjaya di Polda Aceh​

Bagi masyarakat Aceh, sosok Sony Sonjaya sudah tidak asing lagi. Ia tercatat pernah mengemban dua jabatan krusial secara berturut-turut di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.​

Pada tahun 2020, Sony dipercaya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh. 

Setahun kemudian, pada 2021, ia bergeser posisi menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.​

Saat menakhodai Ditreskrimsus Polda Aceh, Sony memimpin penanganan sejumlah kasus korupsi besar yang menyedot perhatian warga publik. 

Salah satu kasus paling menonjol adalah dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp22,3 miliar, yang dikelola melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.​

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (Rompi pink) saat dikawal tim Kejagung berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(ANTARA Foto)

Di bawah kepemimpinannya saat itu, Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan pengembalian dana beasiswa sebesar Rp1,15 miliar dari total kerugian negara. 

Kasus besar tersebut akhirnya berujung pada penetapan tujuh orang tersangka, yang melibatkan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis, hingga koordinator lapangan.​

Dicopot Presiden dari BGN dan Ditahan Kejagung

Setelah pensiun dari Polri, Sony Sonjaya mendapatkan amanah baru di jajaran pemerintahan sipil sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional sejak September 2025.​

Namun, perjalanannya di BGN berakhir secara damatis. Hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejagung setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait tata kelola anggaran di Badan Gizi Nasional.(*)

(Aldie Prasetya / Sumber: pikiran-rakyat.com)

Profil Lodewyk Pusung Jenderal TNI Bintang 3, Eks Pangdam I/BB yang Ditahan Kasus Korupsi MBG

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditahan Kejagung.(Ist) 

Merdekapost.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG). Lodewyk merupakan mantan Pangdam I/Bukit Barisan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lodewyk Pusung lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 27 September 1960. Dia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1985.

Lodewyk berpengalaman di bidang infanteri. Dia purna tugas pada tahun 2018 dengan pangkat Mayjen TNI.

Jabatan terakhir yang diembannya adalah Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI.

Selama bertugas menjadi prajurit TNI, Lodewyk mengemban sejumlah jabatan strategis. Salah satunya adalah Pangdam I/BB pada tahun 2015-2017.

Lodewijk dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Kepala BGN di Istana Presiden, Jakarta Selasa (22/10/2024). Kemudian Lodewijk dicopot dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026).

Berikut beberapa jabatan yang diemban Lodewyk selama berkarir di TNI:

Danton Yonif 507/Sikatan (1985)

Kasiaplat Deplat Rindam VI/Tpr (1996)

Danyonif 203/Arya Kemuning Kodam Jaya (1999)

Dandim 0505/Jakarta Timur Kodam Jaya (2001)

Asops Kasdam IX/Udayana (2005)

Dosen Sesko TNI (2009)

Danrem 142/Tatag Dam VII/Wrb (2010)

Ir Kostrad (2013)

Kasdam VI/Mulawarman (2014)

Pangdivif I/Kostrad (2015)

Pangdam I/BB (2015)

Asops Panglima TNI (2017)

Pendidikan Militer

Akmil (1985)

Suscarcab Inf (1985)

Selapa I/Inf (1989)

Diklapa II/Inf (1994)

Seskoad (1998)

Sesko TNI (2008)

Lemhanas (2013)

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.(Adz/Antara)

Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG


Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana mengenakan rompi merah muda saat dihadapkan ke awak media, Rabu (3/6/2026). Ia terjerat dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung

Merdekapost.com - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS).

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah lewat mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN.

"Yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujar Syarief.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan yayasan-yayasan tsb terafiliasi di antanya dimiliki oleh sdr DH, SS dan LP," sambungnya.

Ketiga tersangka itu diketahui melakukan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

-  Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

- Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga. (*)

Prabowo: MBG akan Kita Teruskan, tapi Kita Harus Tertibkan ke Dalam

Presiden Prabowo Subianto meninjau gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026) pagi. Ia menegaskan pemerintah akan terus melanjutkan program makan bergizi gratis atau MBG.(Istimewa) 

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan pemerintah akan terus melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri panen raya jagung dan peluncuran program ketahanan pangan bersama jajaran Polri dan TNI di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026).

Prabowo mengatakan program MBG memiliki peran penting dan strategis bagi masa depan bangsa sehingga pelaksanaannya harus dikawal secara ketat.

Mantan Danjen Kopassus itu menegaskan tidak akan mentoleransi adanya penyalahgunaan wewenang maupun pengelolaan yang tidak transparan dalam pelaksanaan program tersebut.

Dia meminta seluruh pihak menjaga integritas selama program berjalan.

"MBG akan kita teruskan, tapi kita harus tertibkan ke dalam. Tidak boleh ada penyelewengan, karena MBG begitu penting, begitu strategis untuk rakyat," ujar Prabowo.

Prabowo juga menjelaskan, keberhasilan program MBG nantinya akan terintegrasi dengan jaringan distribusi ekonomi kerakyatan di daerah.

Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah yakni mengoptimalkan peran koperasi dan sektor produksi pangan lokal.

Menurut dia, program MBG akan disinergikan dengan Koperasi Merah Putih serta sektor perikanan dan pertanian di desa-desa.

Integrasi tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

"Dengan Koperasi Merah Putih, MBG, desa nelayan, ditopang oleh kemampuan pertanian kita, ditopang oleh perikanan kita, produksi pangan kita aman, aman karbohidrat, aman protein," tambah Prabowo.

Akui Masih Ada Masalah

Di sisi lain, Prabowo juga mengakui program MBG masih menghadapi banyak persoalan dalam pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan saat menghadiri peresmian operasional 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada hari yang sama.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan tidak akan ragu mencopot pejabat yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.

"MBG banyak masalah. Kita harus tertibkan. Manusia Indonesia, ya kita mengertilah ya. Penyakit kita harus kita berani hadapi.

"Harus kita berani bicarakan bahwa banyak di antara unsur-unsur pimpinan kita hatinya tidak kuat, integritasnya tidak kuat, imannya tidak kuat. Berurusan dengan uang, dia lupa," kata Presiden Prabowo.

Dia menambahkan, pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap jalannya program tersebut.

Prabowo menegaskan siap menindak siapa saja yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

"Tapi saya sudah katakan, pemerintah saya tidak ragu-ragu siapapun yang melanggar, yang menyimpang, yang menyalahkan kewenangan, akan kita tertibkan kita bersihkan kita copot dari jabatan," lanjut Prabowo.

Dia juga mengingatkan seluruh unsur pimpinan mulai dari menteri, gubernur, bupati, hingga kepala desa agar terus melakukan evaluasi diri dan menjaga integritas masing-masing.

"Semua koreksi diri. Ya, koreksi diri. Jaga diri kita masing-masing. Saling menegur, saling ingatkan. Saling ingatkan," tegasnya.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs