Nurul, Sosok Wanita yang Ikut ke Permukiman SAD, Saat Penjemputan Bilqis

Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Merangin, Nurul Anggriani Pratiwi (31), perempuan yang berperan dalam penjemputan Bilqis Ramadhany (4), seorang anak Makassar yang diculik Sri Yuliana dan ditemukan di permukiman Suku Anak Dalam Merangin Jambi.(Adz/Tangkapan layar) 

Nurul: Kami Ikuti Jalur Temenggung SAD Jambi, Kisah Penjemputan Bilqis yang Tak Terungkap

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM - Di balik penjemputan Bilqis Ramadhany (4), Balita asal Makassar yang diculik Sri Yuliana dan ditemukan di permukiman Suku Anak Dalam Merangin Jambi, ada peran Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Merangin, Nurul Andri Pradiwi (31).

Nurul satu-satunya perempuan yang ikut dalam tim penjemputan anak Bilqis di Taman Nasional Bukit Duabelas, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Perempuan berhijab ini menuturkan perjalanan penjemputan Bilqis di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas dan angkat bicara terkait berbagai narasi liar yang berkembang di media sosial.

"Kami tidak akan menanggapi hal-hal seperti itu. Fokus kami hanya pada keselamatan anak," ujarnya kepada Tribun Jambi.

Pasca Bilqis Ditemukan, Kasus Hilangnya Kenzi Bocah Asal Bungo Sejak 3 Tahun lalu, Kini Kembali Heboh di Medsos

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penculikan Anak — Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Kincai di Sungai Penuh

Menurut Nurul, perjalanan menuju Bukit Suban dilakukan bersama tiga temenggung, yaitu Temenggung Jhon, Temenggung Roni, dan Temenggung Sikar. 

Mereka menempuh perjalanan sekitar dua jam dengan kondisi jalan gelap dan sempit. 

Bilqis pertama kali ditemukan sekitar pukul 19.00 WIB, sebelum kemudian proses penjemputan dilanjutkan.

"Kami hanya mengikuti jalur temenggung. Gelap sekali, jalannya kecil, dan kami juga kejar waktu karena bensin hampir habis," jelasnya.

Saat dijemput, Bilqis sempat merasa takut karena tidak mengenal petugas dan situasi sekitar yang gelap.

"Dia sempat berpikir saya (Nurul) orang jahat. Wajar, karena kondisi memang gelap dan dia belum kenal kami," kata Nurul.

Di dalam mobil, Nurul kemudian memperkenalkan diri dan menjelaskan bahwa tujuan mereka adalah memulangkan Bilqis Ramadhany kepada orang tua kandung. 

Setelah mendapat penjelasan bahwa para temenggung yang hadir adalah orang baik, anak tersebut mulai tenang dan akhirnya beristirahat.

Tak Bersedia Komentar Soal Adopsi

Terkait isu adanya uang adopsi Rp 85 juta, Nurul menegaskan hal itu bukan ranah Dinas Sosial.

"Itu kewenangan kepolisian. Kami fokus pada trauma dan keselamatan anak. Soal penyidikan, kami percaya kepada polisi," tegasnya.

Dia mengaku terkejut melihat banyak narasi liar yang berkembang.

"Kami sebenarnya ingin kasus ini tidak terekspose. Kami bekerja ya bekerja saja. Tapi sudah terlanjur tersebar," ujarnya.

Nurul memastikan proses penjemputan dilakukan tanpa paksaan terhadap keluarga angkat tempat Bilqis tinggal bersama Begendang dan Ngerikai. 

Menurutnya, keluarga tersebut bahkan bersikap kooperatif.

"Mereka tidak menahan. Mereka menyerahkan. Hanya saja anaknya yang tidak mau lepas. Jadi kami pelan-pelan, tetap minta izin," jelasnya.

Pencarian dilakukan sejak Jumat sore hingga Sabtu malam, 7-8 November, melibatkan kepolisian, Dinas Sosial, dan perwakilan temenggung. Proses berlanjut hingga Bilqis akhirnya dibawa ke kepolisian.

"Semua bekerja keras," tambahnya.

Berita Lainnya:

BREAKING NEWS: Bilqis Pulang ke Pelukan Keluarga, Begini Suasana Polrestabes Makassar

5 Polisi Makassar Dapat Penghargaan Usai Selamatkan Bilqis dari Jambi dan Tangkap Penculik

Nurul juga menegaskan pekerja sosial memiliki batasan dalam memberikan keterangan terkait Suku Anak Dalam kepada media massa maupun media sosial. 

Nurul mengatakan tidak bisa membeberkan banyak hal karena kode etik.

"Kami tegak lurus. Tidak membela siapa pun. Kami hanya memediasi konflik. Ada hal yang tidak bisa kami sampaikan ke publik," tegasnya.

Luruskan Isu, Temenggung Jhon dari SAD Jambi Bantah Mobil Pajero Dibarter dengan Bilqis

Dia mengatakan baru bertugas di Dinas Sosial sejak Juni 2025, namun telah terbiasa dengan dinamika Suku Anak Dalam karena orang tuanya dulu aktif dalam kegiatan sosial terkait komunitas tersebut.

"Jadi tidak asing lagi. Sekarang jalannya membawa saya bertugas di bidang ini," tuturnya. (*)

Kesimpulan dan Isi Berita:

  • Nurul merupakan pekerja sosial Dinsos Merangin yang berperan penjemputan Bilqis Ramadhany (4), anak Makassar yang diculik Sri Yuliana dan ditemukan di permukiman Suku Anak Dalam Merangin Jambi.
  • Dia bersama tiga temenggung Suku Anak Dalam, menembus kegelapan beberapa jam saat malam.
  • Dia menerobos Taman Nasional Bukit Duabelas, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

(Editor: Aldie Prasetya ||  Sumber: Tribun Jambi)

AMPJ Bakal Gelar Aksi di Kejati Jambi Terkait Keterlibatan HE Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Merangin tahun 2024

AMP-J Saat Menyampaikan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polda Jambi mengusut keterlibatan HE Dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun 2024.(mpc)

Jambi, Merdekapost.com – Babak baru Dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun 2024 dimulai. Kasus ini menyeret nama eks Pimpinan DPRD Merangin periode 2019-2024, Herman Efendi (HE). Dia disinyalir terlibat dalam dugaan skandal korupsi Uang Persediaan (UP) senilai Rp1,8 miliar.

Kasus ini terkuak setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang telah diserahkan ke Sekretariat DPRD.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah mencuat sejak tahun 2024 lalu dan bahkan sempat diproses oleh Polres Merangin. Namun, pada tahun 2025, persoalan ini kembali menarik perhatian publik setelah BPK merilis laporan yang memuat temuan baru atas hasil pemeriksaan.

Berdasarkan LHP BPK, dalam klarifikasi terhadap beberapa pihak di Sekretariat DPRD Merangin seperti Plt. Sekwan RZ, Bendahara Pengeluaran DA, PPTK RF dan AE, serta pegawai sekretariat KA, disebutkan bahwa HE menerima uang tersebut dan hingga akhir masa jabatan belum dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Berita Lainnya:

Wabup Batang Hari H. Bakhtiar Hadiri MAKARA XI Arkeologi Herinnering

Wabup Murison Lantik 7 Pejabat Administrator Lingkup Pemkab Kerinci

Mobnas Kadis Pariwisata Sungai Penuh Kecelakaan di Sebukar, 1 Penumpang Patah Kaki

Tim Wasev TMMD Kunker ke Kodim 0417 Kerinci, Dansatgas Paparkan Sasaran dan Progres TMMD 126 Secara Rinci

Temuan itu diperkuat oleh hasil klarifikasi terhadap YS, yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran. Dalam keterangan YS, diakui bahwa bukti-bukti belanja yang dipertanggungjawabkan tidak seluruhnya sesuai dengan pengeluaran riil. Dari bukti SPJ yang ada, sebagian di antaranya hanya dibuat untuk menutup pemindahbukuan UP di awal tahun. 

Hal tersebut dilakukan atas sepengetahuan Plt. Sekwan RZ, dan dana itu digunakan untuk pinjaman HE serta pembayaran kegiatan di Sekretariat DPRD.

Masih berdasarkan LHP BPK, permasalahan ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, Plt. Sekwan selaku pengguna anggaran (PA) tidak mengendalikan pelaksanaan belanja barang dan jasa sesuai kondisi sebenarnya. 

Kedua, PPTK tidak mempertanggungjawabkan pembelanjaan barang dan jasa sesuai fakta lapangan. Ketiga, bendahara pengeluaran tidak melaksanakan tugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan belanja barang dan jasa sesuai ketentuan.

Menurut Lahul,  Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Jambi (AMPJ), "kasus ini harus diselidiki se-transparans mungkin, dan seharusnya Kejati mendengarkan keluhan dan kekhawatiran publik". 

"Kita akan aksi di depan Kejati dalam waktu dekat, dan sesuai aturan, Kita sudah sampaikan Surat Pemberitahuan aksi ke Polda Jambi secara resmi”. pungkasnya.(adz/red)

Aliansi Pemuda Mahasiswa Merangin Jambi Laporkan Kades Muaro Kibul ke Polda Metro Jaya, Aksi Unjuk Rasa Besar akan Digelar di Mabes Polri

 

Merdekapost.comJakarta  Aliansi Pemuda Mahasiswa Merangin Jambi resmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk melayangkan dua surat, yaitu surat laporan resmi dan pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Kamis, 24 Oktober 2025 mendatang. (20/10/2025)

Koordinator Aksi, Iqbal Dinata, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena Kepala Desa Muaro Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Merangin tentang larangan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

“Kades Muaro Kibul sudah tidak mendengar dan tidak mengindahkan surat edaran Bupati Merangin terkait larangan kepala desa bermain PETI. Kami menilai ini pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujar Iqbal Dinata.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh kabar aktivitas tambang ilegal menggunakan tiga unit alat berat di Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat. Dalam isu yang sempat viral itu, Kades Talentam, Rijaludin, disebut sebagai pengelola aktivitas tambang. Namun, klarifikasi mengejutkan datang dari pihak Rijaludin melalui orang kepercayaannya pada Sabtu (4/10/2025).

Dalam pernyataannya, sumber tersebut menegaskan bahwa tiga alat berat tersebut bukan milik Rijaludin, melainkan milik Kades Muaro Kibul, Sandri Can Indra (SCI).

“Tiga alat berat yang diberitakan itu bukan milik Kades Talentam. Alat itu milik SCI, Kades Muaro Kibul. Rijal hanya ditunjuk sebagai pengurus karena SCI sering ke Jakarta,” ungkap sumber dekat Rijaludin.

Disebutkan pula, penunjukan Rijaludin sebagai pengurus dilakukan untuk menjaga nama baik SCI, yang diduga memiliki banyak permasalahan utang dan sering bepergian ke luar daerah.

“Kades SCI itu sering ke Jakarta dan punya banyak urusan. Rijal hanya membantu agar nama SCI tidak disorot. Tapi sekarang, Rijal sudah tidak lagi mengurus alat berat itu,” lanjutnya.

Saat ini, pengelolaan ketiga alat berat tersebut disebut telah diambil alih oleh warga Desa Air Liki.

Menanggapi hal itu, Aliansi Pemuda Mahasiswa Merangin Jambi menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan tambang ilegal tersebut hingga ada tindakan hukum yang tegas.

“Kami akan mengawal terus kasus ini. Tunggu dan saksikan, Kamis 24 Oktober 2025 kami akan gelar aksi besar-besaran di depan Mabes Polri untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum terhadap Kades Muaro Kibul,” tegas Iqbal Dinata. (*)

Kades Desa Baru Jangkat Timur Resmi Dilaporkan ke Kejati Jambi, Mahasiswa Merangin Soroti Lemahnya Kinerja Inspektorat

Kades Desa Baru Jangkat Timur Dilaporkan ke Kejati Jambi

Merdekapost.com | Jambi, Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta indikasi mark up dana desa di Desa Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi oleh seorang mahasiswa asal Merangin, Provinsi Jambi. (14/10/2025).

Laporan tersebut disampaikan pada Senin (14/10/2025) sekitar pukul 14.13 WIB, dengan tanda terima resmi dari PTSP Kejati Jambi bernomor BAP/01/X/2025. Dalam laporan itu, mahasiswa tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang diduga terjadi sejak 2019 hingga 2025.

Pelapor meminta Kejati Jambi untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Merangin serta BPK guna melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Desa Baru. Ia juga menyatakan keheranannya terhadap kinerja Inspektorat Merangin yang dinilai belum mengambil langkah tegas meski aduan masyarakat sudah berulang kali disampaikan.

“Kami heran kenapa Inspektorat seolah diam. Laporan dan keluhan masyarakat sudah sering muncul. Jika tidak ada tindakan nyata, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Terjadi KKN, Kejati Jambi Selidiki Mark Up Dana Desa Baru di Jangkat Timur

Mahasiswa tersebut juga menegaskan keprihatinannya apabila dugaan penyimpangan dibiarkan tanpa penanganan serius. Ia mengancam akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila Kejati Jambi dan Inspektorat tidak mengusutnya secara tuntas.

“Kalau Kejati Jambi dan Inspektorat tidak memproses secara serius, kami akan melaporkan langsung ke Kejagung. Ini harus jadi pelajaran—jangan sampai penyalahgunaan dana desa dibiarkan; harus ada efek jera bagi pelakunya,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan ini merupakan bentuk keprihatinan mahasiswa Merangin terhadap maraknya praktik KKN di tingkat desa, sekaligus dorongan agar pengelolaan dana publik dilakukan dengan transparan dan akuntabel, demi memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Jambi telah memberikan tanda terima resmi dan menyatakan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pihak Inspektorat Kabupaten Merangin dan Kejati Jambi belum memberikan komentar resmi terkait laporan tersebut. (*)

Diduga Terjadi KKN, Kejati Jambi Selidiki Mark Up Dana Desa Baru di Jangkat Timur

Tanda Terima PTSP Kejaksaan Tinggi Jambi

Merdekapost.com | Jambi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta mark up dana desa di Desa Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin. (14/10/2025)

Laporan tersebut disampaikan oleh Faisal Akbar, warga Desa Tanjung Putus, Kecamatan Tabir Barat, pada Senin, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 14.13 WIB. Berdasarkan tanda terima dari PTSP Kejati Jambi dengan nomor BAP/01/X/2025, laporan ini menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Baru yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2025.

Dalam berkas laporannya, Faisal meminta Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Kabupaten Merangin dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Desa Baru.

“Laporan ini kami sampaikan agar Kejati Jambi segera memeriksa dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Baru. Kami juga meminta agar Inspektorat dan BPK turun langsung melakukan audit agar penggunaan dana publik bisa transparan,” ujar Faisal Akbar usai menyerahkan laporan di kantor Kejati Jambi.

Faisal menambahkan, langkah ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap maraknya praktik KKN yang terus melanda, khususnya di tingkat desa. Ia berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan kewenangan dan dana publik.

Pihak Kejati Jambi telah memberikan tanda terima resmi yang ditandatangani dan distempel oleh petugas PTSP sebagai bukti bahwa laporan tersebut telah diterima untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat berharap langkah ini menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap dugaan praktik KKN dan mark up yang merugikan keuangan negara, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di wilayah Kecamatan Jangkat Timur. (*)

APMM Jambi Gelar Aksi di DPP Gerindra, Desak Pemecatan Wakil Ketua II DPRD Merangin

Pemuda dan Mahasiswa Merangin Kepung DPP Gerindra, Tuntut Copot Kader Arogan
Merdekapost.com | Jakarta - Aliansi Pemuda Mahasiswa Merangin (APMM) Jambi mengelar Aksi Di Depan DPP Partai Gerindra menuntut pertanggungjawaban serta pemecatan salah satu kader Gerindra yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin.

Tuntutan ini muncul menyusul insiden yang terjadi pada 12 Agustus 2025 lalu, saat rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Merangin tiba-tiba terhenti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wakil Ketua II DPRD Merangin dari Fraksi Gerindra disebut-sebut menunjukkan sikap arogan dan mengancam salah satu anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Merangin.

“Wakil rakyat dari kader Partai Gerindra ini malah menunjuk salah satu anggota TAPD Merangin dengan nada tinggi sambil mengancam, ‘Jon, kupecahkan kepalak kau, Jon!’,” ujar Iqbal Dinata. Jumat (03-10-2025)

Koordinator Aksi APMM Jambi. “Sambil menunjuk ke anggota TAPD Merangin yang juga sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Merangin.”

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Nenek-nenek Pelaku 'Nyopet' di Toko Bawang

Sikap arogan ini memicu kemarahan publik. Iqbal menambahkan bahwa seorang wakil rakyat seharusnya menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, bukan malah menunjukkan sikap yang tidak terpuji. Kejadian ini membuat para pemuda dan mahasiswa Merangin sangat kecewa.

Iqbal Dinata, yang merupakan putra daerah Merangin sekaligus mantan Presiden Mahasiswa UIN STS Jambi, menegaskan bahwa APMM menantang Ketua Umum DPP Partai Gerindra yang juga Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, serta Ketua Harian DPP Gerindra, Bapak Sufmi Dasco Ahmad, untuk segera menonaktifkan dan mencopot kader tersebut. Dan Aksi Mengelar Aksi Jilid II Dengan Masa Yang Lebih Berlipat Lipat Ganda.Menurut Iqbal, tindakan ini penting sebagai bentuk penegasan bahwa Partai Gerindra tidak mentolerir sikap arogan kadernya terhadap rakyat. (*)

Tepati Janji, Bupati Merangin H M Syukur ‘Ratakan’ Rumah-Rumah Hiburan Malam & Prostitusi

BANGKO, Merdekapost.com - Bupati Merangin H M Syukur menepati janjinya, mengeksekusi rumah-rumah tempat hiburan malam dan lokasi prostitusi yang sudah sangat meresahkan masyarakat yang berlokasi di Jalan jalur dua Simpang Tengkorak Bangko, Sabtu (20/9/2025).(Ist) 

Eksekusi pembongkaran sebelas ‘rumah bordir’ itu dilakukan menggunakan alat berat, setelah pemilik rumah sekaligus pengelola hiburan malam dan protitusi tersebut, tidak mengindahkan peringatan yang berulangkali diberikan Pemkab Merangin.

"Kita sudah berikan surat peringatan selama tiga hari untuk dibongkar secara mandiri, tapi ini juga tidak dilakukan pemiliknya. Akhirnya hari ini kita bongkar secara paksa, karena semuanya melanggar aturan,’’ujar Bupati.

Bupati H M Syukur bersama Dandim, Kapolres dan Forkopimda mengeksekusi rumah-rumah tempat hiburan malam dan lokasi prostitusi, di Jalan jalur dua Simpang Tengkorak Bangko, yang sudah sangat meresahkan masyarakat, Sabtu (20/9/2025).(Ist)

Sebelumnya Bupati, sudah melakukan pendekatan persuasif dan penghormatan yang luar biasa kepada para pemilik hiburan malam itu. Mereka telah diundang Coffee Morning di Rumah dinas bupati.

Saat coffee morning itu bupati mempesilahkan mereka berjualan di warungnya, dari pagi hari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Tapi setelah dua minggu dipantau ternyata tidak juga dindahkan. Mereka melanggar surat pernyataan yang sudah mereka tanda tangani.

Baca Juga: Pengelola SPBU di Jambi Blak-blakan, Ternyata Gara-gara ini Solar Cepat Habis

‘’Saya sudah berkomitmen saya bongkar. Sebagai bupati dengan bijak, dengan kemanusiaan, sudah saya rangkul, saya bina. Bahkan saya janjikan mereka kalau mau usaha warung-warung kita bantu melalui UMKM, tapi tidak juga diindahkan,’’terang Bupati.

Ketika memimpin jalannya eksekusi Tim Gabungan 150 orang, dari Satpol PP, anggota Polisi Polres Merangin dan anggota TNI Dandim 0420/Sarko itu, bupati bersama Kapolres AKBP Kiki Firmansyah, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas di Sumbar Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Turut hadir Wabup H A Khafidh, Ketua MUI Merangin Dr H Joni Musa, Ketua DMI Merangin H Arfandi, Wakil Ketua DPRD Ahmad Fahmi, bersama beberapa anggota Dewan, sejumlah tokoh masyarakat, para Kepala OPD, Camat Bangko Ny Anggie dan Lurah Dusun Bangko Ny Dinda Fransiska.

‘’Saya berterima kasih kepada semua pihak, Pak Kapolres, Pak Dandim. Eksekusi ini didukung penuh oleh semua pihak, kami berjalan bersama memberantas kemaksiatan di Bumi Merangin,’’jelas Bupati.

Bupati H M Syukur bersama Dandim, Kapolres dan Forkopimda mengeksekusi rumah-rumah tempat hiburan malam dan lokasi prostitusi, di Jalan jalur dua Simpang Tengkorak Bangko, yang sudah sangat meresahkan masyarakat, Sabtu (20/9/2025).(Ist)

Sementara itu Kapolres Merangin menegaskan sangat mengukung upaya yang dilakukan bupati. Bahkan dampak dari tempat itu, juga muncul kasus curanmor dan menjadi daerah rawan kejahatan.

Baca Juga: Terkuak! Skandal Baru Dugaan Penjualan Lahan Hutan TNKS

Dandim 0420/Sarko, menegaskan Forkopimda Merangin akan selalu berkolaborasi. Apalagi ada kegiatan yang sifatnya membuat ketidak nyamanan, ketidak aman, bahkan mengganggu atau merusak kestabilitas nasional, maka TNI akan selalu mendukung.

H Arfandi salah seorang tokoh agama di Merangin, sangat berterimakasih kepada Bupati, Wabup dan Forkopimda Merangin, atas eksekusi yang dilakukan. Para tokoh agama dan masyarakat sangat mendukung langkah tersebut.(*)


Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Merangin Diringkus Polisi

MERANGIN, MERDEKAPOST – Dua orang pelaku pengeroyokan Dua orang pemuda di jalur Dua dusun Bangko, kecamatan Bangko, Merangin di ringkus Satuan Reskrim Polres Merangin.

Pelaku yang sudah berhasil di amankan masing-masing berinisial RC (22) dan rekannya RS (17) keduanya merupakan warga talang kawo Kelurahan Dusun Bangko.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly saat memberikan keterangan pers membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Dana BKBK Jadi Sorotan di Bimtek dan Jambore PABPDSI Jambi di Kayu Aro, BPD Kecewa Gubernur Tak Hadir

“Ya, Saat ini kita sudah tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial S (27) warga lingkungan Sei Mas yang saat ini masih mengalami koma dan mendapat perawatan medis di Padang bersama rekannya M (25) warga Desa Pulau Layang,” jelas Kasubsi Penmas.

Kedua Pelaku Di Ringkus

Lebih lanjut Ruly menjelaskan, bahwa kedua tersangka berhasil di amankan pada Selasa (09/09/2025) sekira pukul 23.00 Wib di dua tempat yang berbeda.

”Kedua Tersangka berhasil kita amankan dua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan, selanjutnya kedua tersangka langsung kita bawa ke Polres Merangin untuk di lakukan pemeriksaan, sementara itu terkait adanya kemungkinan pelaku lain saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengejaran karena identitas rekan-rekan tersangka sudah di kantongi Tim Opsnal,” tambah Ruly.

Kronologi kejadian

Dari penuturan tersangka, bahwa peristiwa tersebut bermula dari salah paham saat tersangka bertemu kedua korban di salah satu cafe yang ada di jalur dua arah simpang tegkorak, dan akibat pengaruh minuman beralkohol tersangka yang pada saat itu berjumlah sekira 5 orang masing-masing berinisial RC (22), R2 (17), A (17), L (20) dan AR (20) langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Hal senada di sampaikan paman korban, setelah mengetahui kemana nya masuk Rumah Sakit karena mengalami luka yang cukup para pada bagian kepala akibat di keroyok oleh tersangka, paman korban langsung melaporkan peristiwa tersebut Kapolres Merangin untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga: Tabrakan di Desa Baru Pulau Sangkar, Dump Truck dan Minibus Brimob Rusak Berat

Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil menyita barang bukti yang di gunakan oleh tersangka untuk melakukan pengeroyokan yakni berupa 1 (satu) buah balok kayu dan 1 (satu) buah helm, saat ini penyidik masih mendalami peran dari masing-masing tersangka.

Kedua tersangka di kenakan pasal 170 KUHP tentang dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs