![]() |
| Muaro Jambi Dibawa ke UNESCO, Pemerintah Didesak Selamatkan Kawasan Cagar Budaya.(Ist) |
JAMBI, MERDEKAPOST.COM — Polemik perlindungan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi memasuki babak baru. Persoalan yang selama ini bergulir di tingkat daerah dan nasional kini dibawa ke ranah internasional setelah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melayangkan surat kepada UNESCO di Paris, Prancis, pada 1 Desember 2025.
Surat tersebut menyoroti dugaan persoalan zonasi serta keberadaan aktivitas industri, terutama stockpile batu bara, di dalam dan sekitar kawasan penyangga KCBN Muaro Jambi yang memiliki luas sekitar 3.981 hektare.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan langkah tersebut diambil setelah berbagai desakan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dinilai belum memberikan perubahan yang signifikan.
Baca Juga:
2 Korban Hilang Perahu Karam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan
Tanpa Bantuan Pemdes, Warga Pinggir Air Hilir Swadaya Gelar Peringatan HUT RI
Menurut Kurniadi, persoalan perlindungan KCBN Muaro Jambi sebelumnya telah berulang kali disuarakan berbagai elemen masyarakat, mulai dari lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa hingga tokoh nasional.
“Pemberitaan terkait cagar budaya yang ada di Muaro Jambi seluas 3.981 hektare ini sudah beberapa kali disuarakan oleh LSM maupun mahasiswa, bahkan tokoh nasional sudah turun langsung ke lapangan. Namun, hasilnya tidak ada yang bergeming,” kata Kurniadi.
LPKNI, lanjut dia, berharap surat kepada UNESCO dapat mendorong perhatian lebih luas sekaligus mempercepat penanganan persoalan yang dinilai telah berlangsung lama.
“Terakhir, kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menyurati UNESCO dengan dua bahasa, meminta UNESCO untuk menindaklanjuti masalah ini, karena ini sudah masuk dalam wilayah internasional,” ujarnya.
Pemerintah Mulai Menata
Menurut Kurniadi, perhatian pemerintah terhadap persoalan KCBN Muaro Jambi meningkat setelah langkah LPKNI tersebut. Salah satu isu yang mengemuka adalah keberadaan stockpile batu bara di sekitar kawasan.
Ia menyebut Gubernur Jambi kini menunjukkan kesediaan untuk menata ulang keberadaan stockpile yang dinilai berkaitan dengan persoalan perlindungan kawasan.
Perhatian terhadap KCBN Muaro Jambi juga disebut telah sampai ke tingkat pemerintah pusat. Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka memberikan perhatian terhadap upaya perlindungan kawasan dan mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap kelestarian situs bersejarah tersebut.
Kementerian Kebudayaan di bawah kepemimpinan Fadli Zon kemudian bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendorong penataan kawasan. Penanganan aktivitas stockpile batu bara menjadi salah satu persoalan yang ikut dibahas dalam proses tersebut.
Baca Juga: 2 Korban Hilang Perahu Karam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan
Dengan perkembangan itu, persoalan Muaro Jambi tidak lagi semata-mata menyangkut keberadaan aktivitas industri di sekitar situs. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih kompleks, mulai dari penataan ruang, status dan pengelolaan aset negara, aktivitas ekonomi hingga kewajiban negara melindungi kawasan cagar budaya.
Keterlibatan pemerintah pusat juga terlihat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama KPKNL Jambi.
DPR RI turut memberi perhatian terhadap persoalan tersebut. Inventarisasi dan tindak lanjut terhadap aset negara yang berkaitan dengan kawasan Candi Muaro Jambi dilakukan untuk memperjelas status, pengelolaan, dan perlindungan aset di kawasan tersebut.
Izin dan Zonasi Jadi Titik Kritis
Di sisi lain, izin-izin yang pernah diterbitkan pemerintah daerah di sekitar kawasan perlu ditinjau kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan cagar budaya.
Titik krusialnya bukan semata apakah sebuah kegiatan industri memiliki izin, melainkan apakah izin tersebut sesuai dengan fungsi ruang, zonasi kawasan cagar budaya, serta kewajiban menjaga tinggalan sejarah.
Muaro Jambi bukan sekadar hamparan situs purbakala. Kompleks percandian berbahan bata tersebut merupakan salah satu peninggalan penting yang merekam perkembangan peradaban masa lalu di kawasan Asia Tenggara.
Baca Juga: UPDATE Gempa M7,7 NTT: Korban Jiwa 51 Orang, 64 Luka Berat, Status Darurat Berlaku
Karena itu, polemik yang berkembang di sekitar KCBN Muaro Jambi pada akhirnya tidak berhenti pada persoalan pemindahan stockpile. Persoalannya adalah bagaimana negara menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kewajiban melindungi warisan budaya yang nilainya tidak dapat dipulihkan apabila rusak.
Aktivitas industri dapat dipindahkan. Lokasi stockpile dapat ditata ulang. Namun, kerusakan terhadap tinggalan sejarah dapat bersifat permanen.
Kini, setelah persoalan KCBN Muaro Jambi dibawa ke perhatian UNESCO dan mendapat atensi pemerintah pusat, langkah berikutnya berada pada konsistensi pemerintah dalam menata kawasan.
Penataan tersebut tidak hanya membutuhkan keputusan administratif, tetapi juga transparansi mengenai status aset, kepastian zonasi, evaluasi perizinan, serta penegakan aturan perlindungan cagar budaya.
Bagi publik, penyelamatan KCBN Muaro Jambi menjadi lebih dari sekadar agenda pelestarian situs. Persoalan ini menjadi ujian bagi negara dalam memastikan bahwa pembangunan dan aktivitas ekonomi tidak berlangsung dengan mengorbankan warisan sejarah yang tidak mungkin diciptakan kembali.(*)