SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menandatangani kerja sama penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Kamis (3/9/2026), di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wako Alfin Sambangi BNPB, Bawa Usulan Rehabilitasi Infrastruktur dan Penanganan Bencana
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Sungai Penuh. Selain itu, kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan RDTR yang lebih terarah, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan, kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Menurutnya, penanganan terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang perlu diperkuat agar pembangunan di Kota Sungai Penuh dapat berjalan sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Melalui kerja sama ini, Pemkot Sungai Penuh berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menghambat pembangunan,” ujar Alfin.
Ia berharap RDTR yang nantinya disusun dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang.
“Semoga RDTR yang disusun nantinya bisa menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

