Tegas Berantas Mafia BBM, Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Tiga Pelaku dan Sita 70 Jerigen Solar Subsidi

Tegas Berantas Mafia BBM, Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Tiga Pelaku dan Sita 70 Jerigen Solar Subsidi

 Merdekapost.com | Kerinci - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga diangkut secara ilegal lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria beserta 70 jerigen berisi solar subsidi di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial I (47), YHE (37), dan RZP (34). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. I diduga berperan sebagai sopir, sedangkan dua rekannya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen dan patroli kepolisian mengenai dugaan aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai di lokasi kejadian.

Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., bersama personel di lapangan.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi B 2072 KFZ. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk mendukung aktivitas pengangkutan BBM.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita 70 jerigen berisi solar bersubsidi. Petugas juga mengamankan bak tangki yang telah dimodifikasi, satu unit mesin penyedot minyak atau mesin Robin, serta selang yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 70 jerigen berisi solar subsidi, satu unit kendaraan pikap yang telah dimodifikasi, mesin Robin, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM,” demikian keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Setelah diamankan, ketiga pria berikut kendaraan dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan Polres Kerinci sejak Selasa (13/10/2026).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Namun, penetapan kesalahan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak berhenti pada penangkapan tiga orang tersebut, Satreskrim Polres Kerinci masih mendalami perkara untuk menelusuri asal-usul solar bersubsidi, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Penyidik juga menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), termasuk melibatkan ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap sampel BBM yang diamankan.

Langkah pengembangan penyidikan ini menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah pengangkutan tersebut merupakan aktivitas yang dilakukan secara mandiri atau berkaitan dengan jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang lebih luas.

Polres Kerinci turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai penting untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan melanggar hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ali)

Terkait Dugaan BBM Pertalite Bermasalah, DPRD Sungai Penuh Hearing: Disperindag Harus Pro Aktif

Hearing Terkait Dugaan BBM Pertalite Bermasalah, DPRD Sungai Penuh Minta Disperindag Proaktif.(Ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menggelar hearing atau audiensi bersama LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), pihak SPBU Pelayang Raya, serta perwakilan Polres Kerinci, Selasa (6/10/2026).

Hearing tersebut membahas aspirasi dan laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan kendaraan yang diduga berkaitan dengan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra. Turut hadir Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM, Sekretaris DPRD H. Heri Amperawanto, SE., M.Si., serta pihak-pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD bersama pihak terkait sepakat bahwa persoalan dugaan Pertalite bermasalah harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil musyawarah menghasilkan empat poin utama

Pertama, LSM Kompej diminta menyediakan sampel BBM Pertalite yang diambil langsung dari tangki kendaraan yang terdampak. Sampel tersebut harus dilengkapi keterangan resmi dari bengkel yang menangani kendaraan bersangkutan.

Kedua, akan dilakukan uji laboratorium terhadap sampel Pertalite tersebut. Pengujian nantinya menggunakan sampel pembanding dari pihak Pertamina serta sampel BBM yang berasal dari tangki pendam SPBU.

Proses pengambilan dan pengujian sampel akan melibatkan pihak SPBU dan Disperindag, serta disaksikan Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh dan LSM Kompej.

Ketiga, Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh berencana memanggil seluruh pengelola SPBU yang beroperasi di wilayah Kota Sungai Penuh bersama instansi teknis terkait.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk membangun koordinasi teknis sekaligus menindaklanjuti rencana pengujian laboratorium secara lebih menyeluruh.

Keempat, instansi teknis diminta mengoptimalkan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh proses serta alur penyaluran BBM di wilayah Kota Sungai Penuh. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan akan mengawal proses pemeriksaan tersebut agar berjalan transparan dan seluruh kesimpulan nantinya didasarkan pada hasil pengujian, bukan semata-mata pada dugaan.

Diketahui, dugaan BBM Pertalite bermasalah sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul keluhan masyarakat yang menyebut kendaraan mengalami gangguan setelah mengisi BBM. Sejumlah SPBU yang disebut dalam laporan dan keluhan tersebut antara lain SPBU Kumun, Pelayang Raya dan Sungai Liuk.

Persoalan ini kemudian mendapat perhatian DPRD Kota Sungai Penuh karena menyangkut kepentingan masyarakat dan keamanan kendaraan konsumen.

Hutri Randa: Jangan Biarkan Keluhan Masyarakat Berlarut

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa mengapresiasi langkah LSM Kompej yang menyampaikan aspirasi masyarakat melalui jalur audiensi.

Menurutnya, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas sehingga persoalan dapat diketahui berdasarkan data dan pemeriksaan teknis.

“Terima kasih kepada rekan-rekan LSM dan wartawan yang telah ikut mengawal persoalan ini. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita mendapatkan kepastian berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,” ujar Hutri.

Hutri juga meminta Disperindag Kota Sungai Penuh lebih proaktif dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Disperindag harus proaktif dan sigap. Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru dilakukan pemeriksaan. Kalau ada laporan masyarakat, harus segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi juga harus menjadi bagian dari evaluasi rutin terhadap distribusi BBM di daerah.

Rantai Distribusi BBM Jadi Pertanyaan

Selain persoalan dugaan kualitas BBM, terdapat hal lain yang dinilai perlu diperjelas, yakni mengenai rantai distribusi BBM yang dipasarkan di wilayah Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pasokan BBM untuk sejumlah SPBU di wilayah tersebut berasal dari Sumatera Barat, termasuk dari wilayah Padang, sementara pengawasan dan regulasi di tingkat daerah berada dalam wilayah administrasi Provinsi Jambi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dari hulu hingga hilir.

Jika terjadi persoalan terhadap BBM yang telah diterima SPBU dan dikonsumsi masyarakat, pihak mana yang memiliki kewenangan utama dalam memastikan kualitas BBM tersebut sejak proses pengangkutan, penyimpanan hingga penyaluran kepada konsumen?

Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab apabila persoalan serupa kembali terjadi.

Karena itu, DPRD Kota Sungai Penuh tidak hanya mendorong pemeriksaan terhadap sampel BBM, tetapi juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi dan pengawasan BBM yang masuk ke wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Hasil uji laboratorium nantinya diharapkan menjadi dasar untuk mengetahui apakah terdapat persoalan pada kualitas BBM, penyimpanan di SPBU, proses distribusi, maupun faktor lain yang dapat menyebabkan kendaraan konsumen mengalami gangguan.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian dan pihak yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.(Adz)

Cegah Penyelewengan Pengisian BBM Bersubsidi, Ketua DPRD Jambi Sarankan QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Dihapus

Cegah Penyelewengan Pengisian BBM Bersubsidi, Ketua DPRD Jambi Sarankan QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Dihapus

Jakarta - Meski sudah dilakukan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan syarat QR Code MyPertamina, ternyata masih ada saja penyelewengan pengisian BBM subsidi. Kendaraan yang STNK-nya mati disarankan untuk dicabut QR code BBM subsidinya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz menyarankan kepada pemerintah melakukan penghapusan QR code untuk kendaraan yang menunggak pajak. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyelewengan pengisian BBM subsidi.

"Makanya kami mendorong, salah satu caranya mungkin kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya dihapus saja kode batang (QR code)-nya," kata Muhammad Hafiz.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Apresiasi Polda Jambi ungkap Pembobol Bank Jambi

Menurutnya, itu merupakan bentuk tindakan tegas dalam pembenahan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Ini juga menjadi konsekuensi bagi kendaraan yang terbukti tidak membayar pajak.

"Saya lihat sudah ada rapat dari tim Hiswana, Pertamina dan Sekda, kami siap mendukung kalaupun ada regulasi yang kita tegakkan bersama di Jambi," tegasnya.

Sementara itu, kebijakan serupa sudah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan aturan larangan menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan dan kendaraan perpelat nomor luar daerah tetap berlaku. Kebijakan itu dinilai untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki belum lama ini.

Baca juga: Pemantapan Kepemimpinan Daerah, Bupati Kerinci Monadi Ikuti KPPD III Lemhannas RI

Kebijakan larangan beli BBM subsidi untuk kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Melki menyebut, aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Menurut Melki, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.(Adz/Mpc)

Verifikasi Diperketat, Puluhan Pengajuan Penerima BBM Subsidi UMKM di Sungai Penuh Gugur

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh mulai memperketat proses penerbitan surat rekomendasi pengambilan bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi pelaku UMKM pada tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mencegah dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini ditemukan di lapangan.

Jika sebelumnya surat rekomendasi dapat diterbitkan setelah pemohon melampirkan surat keterangan usaha dari kepala desa, kini mekanismenya jauh lebih ketat. Selain surat pengantar dari desa, petugas Dinas Koperasi dan UMKM juga melakukan verifikasi langsung ke lokasi usaha untuk memastikan usaha tersebut benar-benar beroperasi serta menghitung kebutuhan riil BBM yang digunakan setiap hari.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kerinci Raih Juara III Lomba Kampung Bebas Naroba Tingkat Polda Jambi

Setelah proses verifikasi selesai, seluruh data pemohon diinput ke dalam aplikasi X_Star, aplikasi ini resmi dari Pertamina dan mulai berlaku 1 Juni 2026. Berdasarkan data tersebut, pihak Pertamina akan menentukan besaran kuota BBM subsidi yang berhak diterima masing-masing pelaku usaha.

Kepala dinas Koperasi dan UMKM melalui Susi Komala Dewi, Penggerak swadaya masyarakat  di UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh, menjelaskan bahwa pengetatan dilakukan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak.

"Sekarang pengeluaran rekomendasi pengambilan BBM subsidi bagi pelaku UMKM kami perketat. Mengingat banyaknya temuan dugaan penyalahgunaan di lapangan, langkah ini kami lakukan untuk menekan penyalahgunaan BBM subsidi," ujarnya.

Susi menambahkan, sejak 22 Juni 2026, seluruh proses pengajuan di Kota Sungai penuh telah menggunakan aplikasi X-Star yang telah di buat oleh Pertamina.

"Semua data yang telah kami seleksi dan diverifikasi ke lapangan langsung kami input ke sistem Pertamina. Selanjutnya Pertamina yang menentukan berapa kebutuhan BBM subsidi masing-masing pelaku UMKM," katanya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 terdapat 25 pelaku usaha yang memperoleh rekomendasi pengambilan BBM subsidi. Namun, hingga Juni 2026 terdapat 55 permohonan, baik pengajuan baru maupun perpanjangan. Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi lapangan, hanya 14 pelaku UMKM yang dinyatakan memenuhi syarat.

Dari jumlah tersebut, 8 pelaku usaha memperoleh rekomendasi untuk pengisian di SPBU Kumun, sedangkan 6 pelaku usaha diarahkan ke SPBU Pelayang Raya.

Adapun jenis usaha yang dinyatakan memenuhi syarat terdiri atas:

• 2 unit usaha pengolahan kayu (sawmill);

• 6 usaha produksi batu bata;

• 2 usaha penggilingan daging bakso; dan

• 4 usaha penggilingan kopi dan tepung.

Menurut Susi, rata-rata kuota BBM subsidi yang direkomendasikan sekitar 20 liter per hari untuk setiap pelaku usaha, disesuaikan dengan hasil verifikasi kebutuhan di lapangan. Susi juga berharap, Kepala Desa selektif dalam memberikan izin usaha bagi pelaku UMKM.

"Kami berharap pemerintah desa juga lebih selektif dalam menerbitkan surat keterangan usaha. Jangan sampai surat tersebut diberikan kepada usaha yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga potensi penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan," ujarnya.

Bacaan Lainnya: Terungkap Kesaksian Kakak Yuvita di depan Kang Dedi Mulyadi, Mengapa Dia Diam Selama Ini?

Sementara itu, seorang warga Kota Sungai Penuh yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap pengawasan tidak hanya menyasar pelaku UMKM, tetapi juga dilakukan terhadap proses penyaluran di SPBU.

Menurutnya, aparat berwenang perlu menelusuri dugaan kepemilikan lebih dari satu barcode oleh oknum tertentu serta memeriksa kendaraan yang setiap hari terlihat berulang kali mengantre di SPBU.

"Kalau memang ada dugaan barcode lebih dari satu atau kendaraan yang berkali-kali mengisi BBM untuk kemudian dijual kembali, hal itu juga perlu diperiksa. Pengawasan harus menyeluruh agar subsidi benar-benar tepat sasaran," ujarnya.

Dengan sistem verifikasi lapangan dan penggunaan aplikasi terintegrasi milik Pertamina, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh berharap penyaluran BBM subsidi kepada pelaku UMKM menjadi lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan di lapangan.(Adz)

Antrean Panjang BBM Solar di Jambi, Al Haris Akan Panggil Pertamina

ANTREAN PANJANG - Gubernur Jambi Al Haris mempertanyakan penyebab antrean panjang kendaraan di SPBU meski Pertamina menyatakan stok BBM di wilayah Jambi masih aman.(iST)

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, menanggapi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Terkait hal itu, dia menyebut telah telah menanyakan kondisi pasokan BBM kepada pihak Pertamina. Berdasarkan informasi yang diterimanya, stok BBM di wilayah Jambi disebut masih dalam kondisi aman.

 “Kemarin saya tanya ke Pertamina, katanya tidak ada masalah. Mungkin ada keterlambatan distribusi atau masuknya minyak ke SPBU,” katanya.

Al Haris merasa heran terkait antrean kendaraan BBM solar, sebab antrean itu masih terlihat panjang di sejumlah daerah.

 “Saya tanya, stok masih aman atau tidak. Tapi kenapa antreannya panjang sekali. Saya lihat waktu perjalanan ke Merangin dan Kerinci, dari malam sampai pagi antreannya masih panjang. Ada apa ini?,” ujarnya.

Dia menjelaskan, fenomena itu perlu ditelusuri lebih lanjut. Hal itu bertujuan untuk mengetahui penyebab sebenarnya.

 “Apa memang stok solar kita sedikit? Nah, ini yang akan saya tanyakan lagi kepada Pertamina. Kenapa bisa terjadi seperti ini,” jelasnya.

 Dia menerangkan, Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Pertamina. Hal itu bertujuan untuk memastikan pasokan BBM subsidi tetap tersedia bagi masyarakat, serta mencari solusi atas antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.(*) 

2 Pria dan 4 Ton Solar Diamankan di Jambi, BBM Subsidi Dijual Harga Solar Industri

109 jerigen dengan total kapasitas 4.000 liter atau sekitar 4 ton, disita Polresta Jambi dari 2 pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Jambi.(Ist) 

JAMBI - 109 jerigen dengan total kapasitas 4.000 liter atau sekitar 4 ton, disita Polresta Jambi dari 2 pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Jambi.

Selain 4 ton BBM subsidi jenis solar, polisi juga menyita satu unit mobil Hino Dutro warna hijau nomor polisi BH 8374 YU.

2 pelaku ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi di di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku yakni DES (41), warga Kecamatan Bangunrejo, sopir kendaraan berisi solar subsidi dan pemilik BBM berinisial DL (43), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi ini bermula saat menghentikan mobil Hino Dutro hijau dnegan nomor polisi BH 8374 YU karena mencurigakan.

Saat diperiksa ditemukan 109 jerigen berkapasitas 35 liter, sehingga total solar yang diamankan sekira 4.000 liter.

Keterangan polisi, solar subsidi ini diduga akan dijual ke pihak industri dengan harga non subsidi.

Dua pelaku lantas dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023  (Pasal 40 angka 9), mengatur sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi penyalahguna pengangkutan/niaga BBM, gas bumi, atau olahan yang disubsidi pemerintah. 

(*Adz/ Sumber: Tribunjambi.com)

BBM Pertalite Makin Langka di Dua SPBU Sungai Penuh

SUNGAI PENUH, MP – Beberapa bulan terakhir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di kota Sungai Penuh, semakin sulit di dapat. Pasalnya sejumlah SPBU selalu kosong untuk jenis Pertalite dan Pertamax.

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Sungai Penuh membuat pengguna kendaraan roda empat mengaku kesal karena sulit mendapatkan Pertalite di sejumlah SPBU.

“Biasanya pagi hari Pertalite masih ada, tapi sekarang malah sudah tidak tersedia. Kami bingung harus cari ke mana lagi,” keluh Dendi seorang warga.

Terpantau di Dua lokasi SPBU di Kota Sungai Penuh pada Senin (25/8) pukul 08.00 WIB, SPBU Tanah Kampung tertutup, kondisi yang sama juga terjadi di SPBU Kumun, Jalan Depati Parbo, yang memasang papan pengumuman bertuliskan Pertalite kosong.

Situasi ini memicu keresahan masyarakat. Pasalnya, baru-baru ini muncul kabar adanya dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah sekitar. 

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang, dugaan tersebut semakin memperkuat keresahan publik atas kelangkaan Pertalite di Sungai Penuh.(*red)

Gudang Penyimpanan BBM dan Rokok Ilegal di Kerinci Digerebek Polisi

 

Gudang Penyimpanan BBM dan Rokok Ilegal digerebek Polisi. Foto: 064

Merdekapost.com - Tim aparat kepolisian Polres Kerinci menggerebek sebuah gudang tempat penyimpanan ratusan duz Rokok Illegal dan ratusan Derigen BBM Solar disebuah gudang di Desa Air Panas Semurup, Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Minggu pagi (04/09/2022).

Tidak tanggung-tanggung, Selain Ratusan Duz Rokok illegal, 200 derigen BBM jenis Solar dan puluhan karung pupuk bersubsidi ditemukan didalam gudang, ketika pihak Polres Kerinci menggerebek.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Polres Kerinci ini, langsung menyita dan membawa barang bukti dengan mengangkut menyewa 7 Mobil Dump Truk, 1 buah L 300, 1 mobil truk untuk dibawa ke Mapolres Kerinci.

Kasus penggerebekan dugaan penimbunan BBM kali ini termasuk terbesar terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Kerinci sepanjang sejarah.

Peristiwa penggerebekan ini dikabarkan dari jam 5:30 WIB waktu Subuh. Tak heran warga sekitar penuhi lokasi penggerebekan untuk menyaksikan kejadian ini.

Kapolres Kerinci AKBP Patri Yuda Rahadian melalui kasat Reskrim IPTU Edi Mardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan oleh petugas dari Polres Kerinci. 

“Barang bukti diduga rokok ratusan rokok diduga ilegal, ratusan derigen BBM Solar dan puluhan pupuk kita amankan di Mapolres,” kata Kasat Reskrim.

Hingga berita ini dipublis belum diketahui siapa pemilik ratusan rokok dan BBM ilegal tersebut. (064)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs