Buya Aswandi: Fahruddin Tidak Bersalah, Pemasangan Bollard Justru Diduga Tak Berdasar Aturan

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Polemik pembongkaran bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional yang dilakukan anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, terus menjadi perhatian publik. Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sungai Penuh itu memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk dari tokoh agama dan masyarakat Hamparan Rawang, Aswandi Syafraini, yang akrab disapa Buya Aswandi.

Menurut Buya Aswandi, tindakan Fahruddin tidak dapat serta-merta dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menilai anggota DPRD tersebut justru menjalankan fungsi representasi rakyat dengan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait pemasangan bollard yang membatasi akses kendaraan roda empat melintasi ruas jalan tersebut.

“Fahruddin sebagai anggota dewan mendengar aspirasi masyarakat. Banyak warga mengeluhkan karena kendaraan roda empat tidak lagi bisa melintas akibat pemasangan bollard tersebut,” ujar Buya Aswandi.

Buya Aswandi mengaku mengikuti jalannya persidangan dan mencermati sejumlah fakta yang terungkap di muka sidang. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, pemasangan bollard tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan jalan batu andesit.

Baca Juga: Disaksikan Wako Alfin: Dukcapil Sungai Penuh Musnahkan 245 Ribu KTP dan KIA

Ia bahkan menilai keberadaan bollard diduga hanya untuk membatasi kendaraan melintas agar kondisi jalan yang telah dibangun tidak semakin rusak.

“Kita sangat menyayangkan jika benar pemasangan bollard itu hanya untuk menjaga agar jalan batu andesit tidak bertambah rusak. Jika demikian, berarti pemasangannya tidak melalui perencanaan yang matang, tidak ada koordinasi antar lembaga terkait, dan tidak memiliki payung hukum yang jelas, baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota,” katanya.

Lebih lanjut, Buya Aswandi mempertanyakan mekanisme pemasangan bollard yang menurutnya pertama kali dilakukan oleh pihak rekanan sebelum kemudian dihibahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian, mulai dari kewenangan pemasangan fasilitas pembatas jalan hingga proses perubahan fungsi ruas jalan yang semestinya melibatkan instansi teknis yang berwenang.

“Jalan itu merupakan jalan umum, bukan kawasan pedestrian. Jika benar awalnya dipasang oleh rekanan, kemudian dihibahkan ke PUPR dan belum tercatat sebagai aset daerah, lalu setelah itu baru diajukan nota dinas untuk mengubah fungsi jalan menjadi pedestrian, maka mekanisme tersebut patut dipertanyakan.Lagi pula aneh, jalan ada pengaturan lampu  (traffic light) kok di pasang Bollard,” ujarnya.

Buya Aswandi berpendapat bahwa urusan rekayasa lalu lintas, pemasangan rambu maupun pembatas jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan. Karena itu, menurutnya, setiap rencana penutupan atau perubahan fungsi jalan semestinya didahului kajian teknis, koordinasi lintas instansi, serta memiliki dasar hukum yang jelas.

“Yang berwenang mengusulkan perubahan fungsi jalan dan melakukan rekayasa lalu lintas adalah Dinas Perhubungan. Seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu, kemudian dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD sehingga memiliki dasar hukum yang kuat. Jangan sampai jalan ditutup terlebih dahulu baru kemudian diajukan administrasinya,” tegasnya.

Atas dasar pandangannya tersebut, Buya Aswandi menilai tindakan pembongkaran bollard yang dilakukan Fahruddin justru merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

“Kalau melihat fakta-fakta yang berkembang di persidangan, saya menilai tidak ada alasan untuk menyatakan Fahruddin bersalah. Saya berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Buya Aswandi meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh menjadikan polemik bollard sebagai pelajaran penting dalam penyelenggaraan pembangunan ke depan.

Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut akses publik dan perubahan fungsi jalan harus direncanakan secara matang, melibatkan seluruh instansi terkait, serta didukung dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Pemerintah daerah harus menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi. Jika ingin menutup jalan atau mengubah fungsi jalan, harus melalui kajian yang matang, koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan Dinas Perhubungan. Jangan sampai kebijakan diterapkan terlebih dahulu baru kemudian dicari dasar administrasinya,” pungkasnya.(Adz)

Pemkot Sungai Penuh Siapkan Infrastruktur Air Bersih Modern untuk Masyarakat

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat pembangunan infrastruktur dasar guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Salah satunya melalui rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) berkapasitas 50 liter per detik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sosialisasi pembangunan IPAM tersebut secara resmi dibuka oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, Jumat (8/5/2026), di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh.

Pembangunan instalasi pengolahan air minum ini direncanakan berlokasi di Kecamatan Hamparan Rawang dan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kebutuhan air bersih bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Sekda Alpian, pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, kepala SKPD, camat, hingga kepala desa se-Kecamatan Hamparan Rawang.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rencana pembangunan instalasi pengolahan air minum, sekaligus membuka ruang diskusi mengenai progres pekerjaan, potensi kendala di lapangan, hingga solusi agar proses pembangunan berjalan sesuai mekanisme konstruksi yang telah ditetapkan.

Dalam sambutannya, Wako Alfin menegaskan bahwa pembangunan IPAM merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mendukung penyediaan air bersih yang layak, aman, dan berkualitas untuk masyarakat.

Bacaan Lainnya:

PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan di Wilayah Penyulang Semurup Sabtu 09/05, Ini Lokasi Terdampak Pemadaman!

Sempat Lumpuh Karena Longsor, Kiini Jalur Muara Hemat Sudah Bisa Dilalui

Pemkot Sungai Penuh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Koto Tinggi

Menurutnya, ketersediaan air bersih menjadi kebutuhan dasar yang sangat penting sehingga pembangunan infrastruktur pendukung harus terus diperkuat secara bertahap dan berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Sungai Penuh terus berupaya meningkatkan infrastruktur dasar demi kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui pembangunan instalasi pengolahan air minum ini,” ujar Wako Alfin.

Ia juga berharap pembangunan tersebut mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, alim ulama, tokoh pemuda, hingga masyarakat Kota Sungai Penuh secara umum agar program dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi warga.

Selain menjadi sarana penyampaian informasi terkait rencana pembangunan, sosialisasi ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan air bersih yang lebih baik di Kota Sungai Penuh. (Adz)

Atasi Kekurangan Air Bersih, Perumda Tirta Kahyangan Bangun IPAM 50 L/detik di Rawang

Atasi Kekurangan Air Bersih, Perumda Tirta Kahyangan Bangun IPAM 50 L/detik di Rawang

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahyangan Kota Sungai Penuh akan membangun Instalasi Pengolahan Air Modern (IPA) berkapasitas 50 liter per detik di kawasan Hamparan Rawang sebagai upaya mengatasi kekurangan pasokan air bersih.

Rencana pembangunan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat pada Jumat (8/5/2026), sebagai bagian dari program peningkatan sistem penyediaan air minum di daerah.

Direktur Perumda Tirta Kahyangan, Edi Alfarisi, mengatakan proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 dengan nilai sekitar Rp34,8 miliar.

Menurutnya, perjuangan untuk mendapatkan bantuan pembangunan IPA tersebut telah dimulai sejak 2019 ke pemerintah pusat. Setelah melalui proses panjang dan sempat tertunda, proyek ini akhirnya akan direalisasikan pada tahun ini.

“Sosialisasi ini sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya, namun sempat batal. Karena itu, kami berharap pembangunan IPA ini benar-benar dapat terlaksana pada 2026,” ujarnya.

Baca Juga:

Pemkot Sungai Penuh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Koto Tinggi

Ia menjelaskan, saat ini jumlah pelanggan Perumda Tirta Kahyangan telah mencapai 16.764 sambungan. Namun kapasitas produksi air yang tersedia baru sekitar 170 liter per detik, sehingga masih mengalami kekurangan sekitar 40 liter per detik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.

“Pembangunan IPA berkapasitas 50 liter per detik ini menjadi solusi untuk menutupi kekurangan tersebut,” jelasnya.

Dia juga mengakui bahwa keterbatasan kapasitas membuat distribusi air bersih di sejumlah wilayah masih dilakukan secara bergilir. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut mendukung program pembangunan tersebut.

“Kami masih melakukan sistem penggiliran di beberapa tempat. Kami berharap dukungan dari pemerintah, tokoh adat, pemuda, hingga kepala desa agar program ini berjalan lancar,” tambahnya.

Baca Juga:

Sempat Lumpuh Karena Longsor, Kiini Jalur Muara Hemat Sudah Bisa Dilalui

Sementara itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Wali Kota Alfin menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan IPA tersebut. Program ini dinilai sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan dasar, khususnya pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.

“Mari kita bersama mendukung pembangunan IPA ini agar kebutuhan air bersih masyarakat semakin baik,” demikian ajakan Wali Kota.

Pembangunan IPA di Hamparan Rawang ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kontinuitas distribusi air bersih, sekaligus memperkuat infrastruktur pelayanan publik di Kota Sungai Penuh.(Ali)

Gelar Aksi Damai, GNPK-RI Soroti Dugaan Permasalahan Pengadaan Tenaga Kebersihan dan Satpam di RSUD M.H.A.Thalib

Sungai Penuh  – Sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang di pimpin LSM GNPK-RI Kerinci Sungai Penuh menggelar aksi damai guna menyuarakan aspirasi terkait proses pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam perekrutan tenaga kebersihan dan Satuan Pengamanan (Satpam)di RSUD M.H.A Thalib Sungai Penuh, Senin (20/4/2026).

Aksi yang berlangsung tertib tersebut diikuti oleh puluhan peserta yang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan transparansi serta akuntabilitas dalam proses pengadaan. Mereka menilai, mekanisme yang berjalan saat ini perlu diawasi secara ketat untuk mencegah potensi penyimpangan.

Koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa pengadaan tenaga kebersihan dan Satpam merupakan bagian penting dalam mendukung operasional instansi, termasuk rumah sakit dan perkantoran pemerintah. Oleh karena itu, prosesnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan LSM GNPK-RI Kerinci Sungai Penuh menggelar aksi damai guna menyuarakan aspirasi terkait proses pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam perekrutan tenaga kebersihan dan Satuan Pengamanan (Satpam)di RSUD M.H.A Thalib Sungai Penuh, Senin (20/4/2026).(dir)

“Kami tidak menolak pengadaan tenaga kerja, tetapi kami meminta agar prosesnya dilakukan secara terbuka, adil, dan tidak merugikan tenaga kerja itu sendiri maupun keuangan negara,” ujarnya.

Selain itu, massa aksi juga meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme seleksi, nilai kontrak, serta pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan tersebut. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Aksi damai ini mendapat pengawalan dari aparat keamanan dan berlangsung tanpa insiden. Perwakilan massa juga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh yang di sampai langsung oleh Kadis Kesehatan Gunardi yang menjadi tujuan aksi menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan. 

Mereka berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan yang berjalan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan akan mengajak Hearing kembali dengan pihak GNPK-RI dalam waktu dekat terkait tindak lanjut yang di inginkan dan tentunya sesuai dengan aturan dan perundang undangan.

Aksi tersebut diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa dan kegiatan lainnya khususnya dalam perekrutan tenaga kebersihan dan Satpam, agar lebih transparan, profesional, dan berkeadilan. dalam upaya mendukung Visi dan Misi Wali kota Sungai Penuh Alpin Bakar.SH.(dir)

Tarif Parkir di Sungai Penuh Tembus Rp10 Ribu, DPRD Diminta Jangan Diam

 

Gambar: Ilustrasi

Sungai Penuh – Tarif parkir di sejumlah titik di Kota Sungai Penuh selama bulan Ramadhan dikeluhkan masyarakat setelah melonjak hingga Rp10.000 per kendaraan, jauh di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Dilansir dari Wartasatu.info, Kenaikan tarif tersebut ditemukan di berbagai kawasan ramai tanpa disertai karcis resmi maupun kejelasan dasar pungutan. Warga menilai kondisi ini sebagai praktik yang tidak wajar dan memberatkan.

“Biasanya hanya Rp2.000, sekarang bisa sampai Rp10.000. Tidak ada karcis, tarifnya juga tidak jelas,” keluh seorang warga.

Lonjakan Tarif dan Titik Parkir Baru Bermunculan

Selain lonjakan tarif, masyarakat juga menyoroti maraknya titik parkir yang diduga ilegal. Keberadaan parkir liar ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan turut mengarah pada Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh yang hingga kini dinilai belum mampu melakukan penertiban secara maksimal. Lemahnya pengawasan di lapangan membuat praktik parkir di luar ketentuan terus berlangsung.

Namun demikian, persoalan ini tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol. DPRD Kota Sungai Penuh sebagai lembaga pengawas daerah dinilai harus segera mengambil peran.

Baca Juga: Segini Tarif Parkir Resmi di Tempat yang Dikelola Pemkot Sungai Penuh

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPRD memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan Perda dan kinerja perangkat daerah. DPRD didorong untuk segera turun ke lapangan, melakukan inspeksi mendadak, serta memanggil dinas terkait guna meminta pertanggungjawaban.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga wibawa Perda serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan DPRD akan semakin tergerus.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas DPRD—tidak sekadar diam, tetapi hadir memastikan aturan ditegakkan dan praktik parkir liar ditertibkan.(tim)

Wako Alfin Paparkan Program Prioritas di Musrenbang RKPD Sungai Penuh 2027

 

Wali Kota Alfin membuka Musrenbang RKPD 2027 di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Rabu, 11/03. (Adz)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM  – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sungai Penuh Tahun 2027. Acara ini digelar di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Rabu (11/3/2026), dan dihadiri berbagai pihak terkait.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, Staf Ahli, serta para Asisten. Selain itu, Forkopimda, termasuk Kodim 0417/Kerinci dan Polres Kerinci, turut hadir. Tidak hanya itu, hadir pula kepala perangkat daerah, camat, pejabat struktural dan fungsional, kepala desa, Ketua APDESI, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan (OKP), pimpinan partai politik, insan pers, serta pimpinan Bank Jambi Cabang Sungai Penuh.

Baca juga :   

Tinjau Longsor di Puncak KM 4, Wawako Azhar Hamzah Ingatkan Tetap Hati-hati Melintasi Jalur Ini

Wali Kota Alfin menegaskan bahwa Musrenbang RKPD menjadi forum strategis karena forum ini merumuskan arah pembangunan daerah dan menyelaraskan program pemerintah dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, semua pemangku kepentingan dapat memberikan masukan, gagasan, dan rekomendasi untuk menentukan prioritas pembangunan Kota Sungai Penuh.

“Tahun 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kota Sungai Penuh. Oleh karena itu, perangkat daerah harus memastikan program prioritas berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Alfin.

Alfin memaparkan sejumlah program strategis pemerintah daerah. Pertama, revitalisasi Pasar Rakyat Tanjung Bajure. Kedua, pembangunan pedestrian sebagai bagian dari konsep kota ramah pejalan kaki. Ketiga, penataan kawasan Lapangan Pemda menjadi ruang terbuka hijau sekaligus sport center.

Selain itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mendorong percepatan digitalisasi pelayanan publik melalui program “Wali Kota Mengawasi”. Program ini, dengan demikian, bertujuan meningkatkan transparansi dan efektivitas layanan masyarakat.

Baca juga :   

Gubernur Al Haris Safari Ramadhan di Sungai Penuh, Wako Alfin: Perkuat Kolaborasi Pemkot dan Pemprov

Lebih lanjut, peningkatan perekonomian masyarakat, pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan, serta percepatan pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Selain itu, pemerintah daerah terus mencari inovasi dan sumber pembiayaan alternatif agar pembangunan tetap berjalan lancar.

Di akhir sambutannya, Alfin menyoroti tantangan fiskal akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Meski begitu, ia tetap optimistis karena sinergi seluruh pihak dapat mendukung kelancaran pembangunan.

“Dengan dukungan semua pihak, pembangunan Kota Sungai Penuh akan terus berjalan menuju kota yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutup Wali Kota Alfin.(*Adz)

Segini Tarif Parkir Resmi di Tempat yang Dikelola Pemkot Sungai Penuh

SUNGAI PENUH - Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh menerbitkan tarif parkir resmi di tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola pemerintah tahun 2026.

Tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh, No. 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi parkir di tepi jalan umum.

Tarif parkir untuk kendaraan roda 2 (Dua) Rp.1000 (Seribu Rupiah) untuk roda 4 (Empat) Rp.2000 (Dua Ribu Rupiah) sekali parkir.

Perda tersebut juga mengatur tentang titik parkir resmi termasuk yang parkir di tepi jalan umum.

“Jika ada juru parkir yang meminta uang parkir diluar dari Perda untuk tidak dibayar” ujar Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh Nova Rozi, Rabu (11/3/2026).

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraan ditempat atau lokasi parkir yang sudah ditentukan oleh Dishub, ujarnya. (DD)

Hearing, Dihadapan Komisi I Manajemen RSUD MHAT Janji dan Komit Perbaiki Pelayanan

Ketua Komisi I DPRD Dahkir Yahya memimpin hearing bersama Dinas Kesehatan, manajemen RSUD, dan BPJS Kesehatan di Sungai Penuh, Rabu (25/02).

Sungai Penuh – Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh menggelar hearing bersama Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, manajemen RSUD Mayjen H.A. Thalib, dan BPJS Kesehatan, Rabu (25/02). Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Dahkir Yahya, S.Pd., MM, dan dihadiri Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., MM, anggota Komisi I, jajaran Dinas Kesehatan, manajemen RSUD, serta perwakilan BPJS Kesehatan. Hearing ini merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan.

Sorotan Persoalan Pelayanan Kesehatan

Komisi I menyoroti sejumlah persoalan utama, antara lain antrean pasien yang panjang, kendala administrasi BPJS, serta sistem rujukan dan penanganan pasien gawat darurat yang kurang optimal.

Ketua Komisi I menegaskan, “Seluruh pihak wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan pelayanan kesehatan maksimal dan profesional. Masyarakat harus menerima layanan cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi, baik pasien umum maupun peserta BPJS.”

Arahan DPRD Komisi I : Sinergi dan Keadilan Layanan

Ketua DPRD Hutri Randa menekankan pentingnya sinergi antarinstansi. “Kesehatan adalah kebutuhan mendasar. Tidak boleh ada masyarakat yang kesulitan memperoleh layanan karena administrasi atau keterbatasan fasilitas. Semua pihak harus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan secara menyeluruh,” ujarnya.

Komitmen RSUD dan Penjelasan BPJS

Manajemen RSUD menyatakan komitmen memperbaiki pelayanan, termasuk antrean, kedisiplinan tenaga kesehatan, dan sarana prasarana pendukung. Sementara itu, BPJS Kesehatan menjelaskan mekanisme pelayanan dan prosedur klaim agar kendala administrasi diminimalisir.

Dorongan Pengawasan dan Dukungan Anggaran

Komisi I mendorong Dinas Kesehatan memperkuat pengawasan dan pembinaan fasilitas kesehatan agar standar pelayanan minimal terpenuhi secara konsisten.

Di akhir hearing, Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan komitmen mengawal peningkatan kualitas layanan melalui pengawasan, evaluasi berkala, dan dukungan anggaran. Dengan langkah ini, masyarakat akan merasakan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, efektif, dan adil.(*)



Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs