Dr Antonius Despinola dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Kini Jadi Kasubdit Jampidum Kejagung

 

MUTASI KEJAGUNG: Dr Antonius Despinola dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Kini Jadi Kasubdit Jampidum Kejagung

Jakarta, Merdekapost – Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H. memasuki babak baru dalam perjalanan kariernya di Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa asal Sungai Penuh itu kini mengemban tanggung jawab pada bidang eksekusi dan eksaminasi perkara di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung menugaskan Antonius sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Posisi tersebut membawa Antonius ke dalam struktur kerja yang menangani fungsi khusus di bidang tindak pidana umum.

Sebelumnya, Antonius memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada periode Oktober 2025 hingga September 2026. Kini, ia meninggalkan posisi Kajari untuk menjalankan tanggung jawab baru pada level Kejaksaan Agung.

Antonius Despinola Memasuki Struktur Jampidum

Perubahan karier Antonius masuk dalam rangkaian mutasi pejabat Kejaksaan RI pada September 2026.

Jaksa Agung menetapkan perubahan tersebut melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026. Keputusan itu bertanggal 22 September 2026.

Melalui posisi barunya, Antonius akan berkonsentrasi pada dua fungsi utama. Keduanya mencakup eksekusi dan eksaminasi dalam lingkup Direktorat E Jampidum.

Dengan demikian, ruang kerja Antonius kini berbeda dari ketika ia memimpin kejaksaan negeri. Ia akan menjalankan fungsi khusus pada struktur Kejaksaan Agung.

Dua Fungsi Utama Menanti Antonius

Eksekusi dan eksaminasi menjadi dua kata kunci dalam jabatan baru Antonius.

Dalam tugas kejaksaan, fungsi eksekusi berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta tindakan hukum sesuai kewenangan institusi. Sementara itu, eksaminasi mencakup pemeriksaan dan penelaahan perkara.

Kedua fungsi tersebut membutuhkan ketelitian. Selain itu, pekerjaan tersebut menuntut pemahaman terhadap prosedur dan mekanisme penanganan perkara.

Karena itu, pengalaman Antonius dalam menjalankan berbagai tugas di lingkungan kejaksaan menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju posisi barunya.

Putra Sungai Penuh Berlanjut ke Kejaksaan Agung

Penugasan Antonius turut menarik perhatian masyarakat Sungai Penuh. Pasalnya, perjalanan karier jaksa tersebut kini berlanjut di tingkat Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Antonius memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam posisi tersebut, ia mengelola satuan kerja kejaksaan pada wilayah Jakarta Pusat.

Kini, ia bekerja dalam struktur Jampidum dengan fokus yang lebih spesifik. Perubahan itu sekaligus membawa Antonius pada ruang kerja yang berbeda.

Di sisi lain, keputusan mutasi tersebut belum menjelaskan target khusus yang harus Antonius capai dalam jabatan barunya. Publik pun masih menunggu kiprahnya setelah menjalankan tanggung jawab tersebut.

SK Mutasi Bertanggal 22 September 2026

Jaksa Agung menggunakan Keputusan Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 untuk mengatur perubahan jabatan sejumlah pejabat kejaksaan.

Keputusan tersebut bertanggal 22 September 2026. Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto menandatangani keputusan itu atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.

Selain Antonius, keputusan tersebut juga mencakup sejumlah perubahan jabatan di berbagai wilayah.

Karena itu, mutasi September 2026 tidak hanya menyentuh satu satuan kerja. Perubahan tersebut mencakup struktur Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, hingga kejaksaan negeri di sejumlah daerah.

Tiga Kajari Jakarta Ikut Berganti

Mutasi kali ini juga mengubah tiga posisi Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta.

Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H. kini memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perubahan tersebut mengikuti perpindahan Antonius dari posisi Kajari Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H. memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Dr. Roy Riady, S.H., M.H. memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Berbeda dari ketiga pejabat tersebut, Antonius kini menjalankan fungsi khusus pada struktur Jampidum. Ia tidak lagi memimpin satuan kerja kejaksaan negeri.

16 Pejabat Masuk dalam Rangkaian Mutasi

Keputusan Jaksa Agung tersebut memuat 16 nama pejabat dengan posisi baru.

Berikut daftar lengkapnya:

1. La Kanna, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Palopo.

2. Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H.  Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jampidum Kejaksaan Agung.

3. Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

4. Fitriansyah Akbar, S.H., M.H.  Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.

5. Sulasman, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

6. Efrivel, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Sambas.

7. Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.

8. Fithrah, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

9. Marcelo Bellah, S.H., M.H.  Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

10. Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

11. Agus Setiadi, S.H., M.H.  Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jampidsus.

12. Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H.  Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

13. Dr. Roy Riady, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

14. Rudhy Parhusip, S.H., M.H.  Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Lampung.

15. Kristanto Trinoviandri, S.E., S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

16. Safri Abdul Muin, S.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

Antonius Fokus pada Eksekusi Perkara

Jabatan baru membawa Antonius pada pekerjaan yang memiliki karakter berbeda dari tugas Kajari.

Ia akan menangani fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta tindakan hukum sesuai kewenangan kejaksaan. Selain itu, ia akan menangani proses pemeriksaan dan penelaahan perkara melalui fungsi eksaminasi.

Kedua fungsi tersebut membutuhkan kecermatan. Sebab, setiap proses berkaitan dengan penanganan perkara pada bidang tindak pidana umum.

Karena itu, Antonius akan menghadapi tanggung jawab yang menuntut ketelitian sekaligus pemahaman terhadap mekanisme kerja kejaksaan.

Mutasi Membuka Babak Baru Karier Antonius

Rangkaian mutasi September 2026 membawa perubahan penting dalam karier Antonius Despinola.

Dari Jakarta Pusat, ia kini masuk ke struktur Kejaksaan Agung. Selanjutnya, ia akan berkonsentrasi pada fungsi eksekusi dan eksaminasi dalam lingkup Jampidum.

Perubahan tersebut juga memperluas ruang kerja Antonius. Jika sebelumnya ia memimpin satuan kerja pada tingkat kejaksaan negeri, kini ia menjalankan fungsi khusus pada tingkat pusat.

Bagi masyarakat Sungai Penuh, perjalanan karier Antonius tentu menarik perhatian. Putra daerah tersebut kini melanjutkan kiprahnya dengan tanggung jawab baru di lingkungan Kejaksaan Agung.

Mutasi Menjangkau Sejumlah Wilayah

Selain mengubah posisi Antonius, keputusan Jaksa Agung juga membawa perubahan di berbagai wilayah Indonesia.

Rangkaian mutasi tersebut mencakup sejumlah daerah di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Maluku, dan wilayah lainnya. Kejaksaan juga melakukan perubahan pada beberapa posisi strategis di lingkungan internal.

Namun, nama Antonius memiliki perhatian tersendiri karena perpindahannya membawa kariernya dari posisi Kajari Jakarta Pusat menuju struktur Jampidum.(Tim)

Inilah 4 Pejabat Utama di Jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi yang Dilantik

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, melantik empat pejabat utama di jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (18/8/2026)

JAMBI - Sebanyak empat pejabat utama di jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi dilantik pada Selasa (18/8/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu langsung dipimpin Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi.

Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kamin resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi setelah dilantik oleh Kajati Jambi.

Sebelumnya, Kamin menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi. 

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng Hariadi juga melantik sejumlah pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sugeng mengatakan, rotasi dan pelantikan pejabat tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi.

Langkah ini sekaligus untuk memperkuat jajaran pimpinan dalam meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

"Khususnya dalam memberikan pelayanan hukum dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.

Selain Kamin, terdapat tiga pejabat lainnya yang turut dilantik.

Daftar 4 Pejabat Utama di Jajaran Kejati yang Dilantik

Berikut daftar pejabat utama di jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi yang dilantik hari ini:

- Mia Banulita sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Agung RI.

Mia Banulita menggantikan Bima Suprayoga yang mendapat tugas baru sebagai Direktur V pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.

- Kamin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi.

- Romi Arizyanto sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

- Alfian Bombing sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kajari Timor Tengah Selatan.

Alfian menggantikan Abdurahman yang mendapat tugas sebagai Kajari Karanganyar.

Kajati Jambi Ingatkan Pentingnya Integritas

Amanat Kajati

Dalam amanatnya, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan pesan Jaksa Agung RI kepada seluruh insan Adhyaksa.

Ia meminta jajaran kejaksaan mampu menunjukkan jati diri sebagai abdi negara yang tangguh, profesional, dan berintegritas.

Hal tersebut dinilai penting di tengah perkembangan era digital dan globalisasi yang membuat tantangan penegakan hukum semakin kompleks.

“Kita harus berani menjadi pelopor perubahan penegakan hukum dengan nurani, menolak penyimpangan, dan berpegang teguh pada nilai kejujuran serta keadilan.

"Kita harus berani berkata benar di tengah tekanan, harus tetap jujur meski dihadapkan dengan godaan jabatan dan materi, serta harus bijak dalam setiap tindakan,” kata Sugeng Hariadi.

Menurut Sugeng, tugas kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan proses penuntutan.

Kejaksaan juga harus mampu hadir sebagai bagian dari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan bangsa.

Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara humanis dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Karena itu, Sugeng meminta seluruh jajaran Kejati Jambi terus meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan integritas dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mendorong percepatan penegakan hukum untuk mendukung berbagai program pemerintah.

“Jadilah pemimpin perubahan. Jangan hanya mengikuti, tetapi berani membawa ide dan gagasan baru yang membangun.

"Pegang teguh integritas, sekali kepercayaan hilang, sulit untuk dikembalikan. Dan bekerjalah dengan hati. Karena keadilan yang sejati lahir dari keikhlasan dalam pengabdian,” tegasnya.

Selain itu, Kajati Jambi memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus.

Ia meminta perkara tindak pidana khusus ditangani secara profesional, akuntabel, efektif, dan efisien dengan tetap berpedoman pada prinsip hukum serta ketentuan yang berlaku.

“Tingkatkan penanganan perkara tindak pidana khusus secara profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan taat asas,” ujar Kajati.

(Adz)

Kembali ke Jambi, Romi Arizyanto Ditunjuk Jadi Kajari Jambi, Begini Rekam Jejaknya

Kejaksaan Agung resmi menunjuk Romi Arizyanto sebagai Kajari Jambi, Sebelumnya Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh. (Istimewa)

Jambi, Merdekapost.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu yang menjadi perhatian ialah penunjukan Romi Arizyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi.

Romi Arizyanto dipercaya menggantikan Abdi Reza Fachlewi Junus yang mendapat penugasan baru di Kejaksaan Agung. Penempatan ini sekaligus menandai kembalinya Romi bertugas di Provinsi Jambi setelah beberapa tahun mengemban amanah di luar daerah.

Nama Romi Arizyanto bukan lagi sosok asing bagi masyarakat Jambi. Jaksa senior tersebut pernah menduduki sejumlah jabatan penting di wilayah Jambi. 

Pengalamannya dinilai menjadi modal besar untuk memimpin Kejaksaan Negeri Jambi.

Jejak Karier Romi di Jambi

Karir Romi di Jambi dimulai saat menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tebo. Setelah itu, ia dipercaya sebagai Kasi Eksekusi dan Eksaminasi pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kariernya terus berkembang hingga dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Jabatan tersebut menjadi salah satu tonggak penting sebelum ia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Selanjutnya, Romi mendapat promosi sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kini, melalui keputusan mutasi terbaru Kejaksaan Agung, ia kembali mengemban tugas di Jambi sebagai Kajari.

Saat dikonfirmasi mengenai penunjukan tersebut, Romi membenarkan informasi mutasi yang diterimanya. Ia mengaku baru mengetahui keputusan tersebut pada Kamis (30/7/2026) pagi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, juga membenarkan adanya mutasi tersebut. Selain Kajari Jambi, Kejaksaan Agung juga melakukan pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Tebo sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi di lingkungan kejaksaan.

Ringkasan Berita:

  • Romi Arizyanto resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.
  • Ia menggantikan Abdi Reza Fachlewi Junus yang kembali bertugas di Kejaksaan Agung.
  • pernah menjadi Kasi Pidsus Kejari Tebo, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jambi, serta Kajari Sungai Penuh.
  • jabatan terakhir Romi sebelum kembali ke Jambi, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bangka Belitung. 
(Adz/Merdekapost.com)

Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari. 

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," kata Rudi, Jumat (24/7/2026) petang. 

Dia menjelaskan, alasan penahanan tersebut untuk memastikan perlindungan Febrie karena dalam rekam jejaknya pernah menangani kasus besar. "Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucapnya. 

Selain itu juga alasan lainnya adalah untuk proses akuntabilitas, dan transparansi sehingga perlu sinergi yang lebih banyak bersama KPK. 

Juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak (bersinergi dengan KPK), karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui," ujarnya. 

Ditahan di rutan KPK Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7/2025). 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari tadi. Mobil yang membawa Febrie itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berwarna hijau dengan terali besi warna hitam. 

Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat dengan dikawal oleh tim keamanan. 

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.(***)

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasan Kejagung

Foto: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat (24/7/2026).(Doc: Istimewa) 

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan alasan Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur. 

Dia mengatakan, Febrie adalah sosok yang sering bersinggungan dengan kasus pidana besar, sehingga perlu dipastikan kondisi keamanan dalam pengusutan kasus tersebut. 

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar, kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucap Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam. 

Selain itu, pengusutan kasus Febrie dinilai perlu akuntabilitas dan transparansi sehingga sinergi dengan KPK akan menjadi lebih intens. "Kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya," ujarnya. 

Rudi juga menjelaskan, Febrie akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. 

Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat (24/7/2026). (Doc: Istimewa)

Ditahan di Rutan KPK 

Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur, pada Jumat (24/7/2026). 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari tadi. Mobil yang membawa Febrie itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berwarna hijau dengan terali besi warna hitam. 

Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat dengan dikawal oleh keamanan. 

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.(Red)

Wakajati Jambi Bima Suprayoga Dimutasi, Penggantinya Mia Banulita Mantan Kajari Batang Hari

Kajati Sugeng Hariadi bersama Wakajati Bima Suprayoga.(Doc/Istimewa)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakutan rotasi dan mutasi terhadap 29 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Satu di antaranya adalah jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi. Bima Suprayoga, yang sebelumnya menjabat Wakajati Jambi, kini ditarik ke Kejagung.

Bima yang pernah menjabat Direktur Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mendapat promosi jabatan sebagai  Direktur V di Jamintel Kejagung.

Baca Juga:Polda Jambi Limpahkan Varial Adhi Putra dan 2 Tersangka Korupsi DAK Disdik ke Kejati

Sementara kursi Wakajati Jambi yang ditinggalkannya, diisi oleh  Mia Banulita yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH membenarkan adanya rotasi dan mutasi jabatan Wakajati Jambi.

Baca Juga: 

Viral di Medsos, Razia Tambang Emas Ilegal di Tebo Jambi Memanas

Begini Penjelasan Pihak Safa Marwa, Terkait Dugaan Sopir Turunkan Penumpang Wanita Sendirian di Jalan Saat Hujan

"Iya beliau dapat amanah jadi Direktur  V intelijen," ujar Kajati Jambi kepada Metro Jambi, Kamis (23/7/2026).

Posisi Wakajati Jambi dijabat oleh Mia Banulita, yang dulu juga pernah bertugas di Provinsi Jambi.

"Ibu Mia Banulita mantan Kajari Batang Hari," tambah Kajati.(Red)

Uang dan Emas di Rumah Febrie Adriansyah Diklaim Milik Yayasan Dakwah, MAKI: Karangan Tingkat Dewa!

MERDEKAPOST.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pengakuan pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, yang mengeklaim uang tunai dan emas 74 kilogram yang ditemukan dalam brankas di kediaman mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, adalah aset yayasan dakwah dan pendidikan Islam, merupakan pernyataan sesat.

Sebagai informasi, pengakuan Handika ini disampaikan setelah kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) kemarin.

Don Ritto merupakan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Sementara, uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar serta emas 74 kilogram itu ditemukan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, saat penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) lalu.

Boyamin menyebut tidak mungkin sebuah yayasan memiliki aset sebesar itu. Dia juga mengungkapkan bahwa aset yayasan dilarang untuk diatasnamakan seseorang.

Selain itu, Boyamin juga mengatakan bahwa seharusnya dana yayasan diperuntukan untuk kepentingan sosial masyarakat alih-alih disimpan.

"Mana ada uang yayasan begitu besarnya. Itu ngaranya tingkat dewa itu. Karena yayasan itu fungsi sosial dan menyalurkan untuk masyarakat."

"Kalau ada uang yang digunakan semisal untuk membangun pondok pesantren, sekolah, lalu melakukan kegiatan amal. Selain itu, yayasan dilarang untuk memiliki aset atas nama pribadi," kata Boyamin ketika dihubungi redaksi Tribunnews.com dari Kantor Tribunnews Solo di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2026).

Boyamin mengungkapkan polisi tidak akan gegabah ketika akan melakukan penyitaan terhadap aset seseorang untuk kepentingan penyidikan sebuah kasus korupsi.

Pasalnya, polisi maupun kejaksaan telah menetapkan Don Ritto dan Febrie sebagai tersangka saat ini.

Sehingga, Boyamin menganggap pengacara Don Ritto hanya tengah berusaha untuk mengaburkan fakta yang ada terkait kasus ini.

"Itu kan hanya dalih-dalih untuk mengaburkan fakta saja. Ya kita lihat nanti saja lah. Semoga makin terang," tuturnya.

Di sisi lain, ketika ditanya apakah perlu penyidik untuk menelusuri pengakuan dari Handika, Boyamin menilai perlu dilakukan.

Dia mengatakan ketika pengakuan Handika tidak sesuai dengan penyidikan yang dilakukan penyidik, maka bisa dianggap melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Justru kalau begitu, harus ditindaklanjuti dan diselidiki. Dan nanti jika ada orang-orang yang mengakui dan terbukti tidak benar, ya dikenakan dengan ketentuan menghalangi penyidikan dengan dijerat Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Handika Sebut Uang Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Febrie Aset Yayasan Dakwah

Sebelumnya, Handika mengatakan bahwa uang senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di kediaman Febrie merupakan aset dari yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

Dia mengatakan Don Ritto juga telah meminta izin kepada Febrie untuk memakai rumah tersebut sebagai kantor operasional yayasan pada tahun 2023.

"Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu," kata Handika dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat malam.

Handika mengeklaim kliennya itu juga telah meminta izin untuk membangun brankas di rumah eks Jampidsus pada tahun 2024.

Brankas itu digunakan untuk menyimpan uang dan emas yang diklaimnya sebagai aset yayasan.

"Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie," ucapnya.

"Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi," tuturnya.

Di sisi lain, Handika masih enggan untuk menjelaskan terkait alasan aset yang diklaimnya milik yayasan dakwah itu disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas.

Dia beralasan ingin menghormati proses hukum saat ini yang masih berjalan.

Selain itu, ia juga masih enggan untuk mengungkap pihak-pihak yang memberikan aset tersebut ke publik.

"Ada beberapa pihak. Begini, sekarang kami belum berani menyebut siapa mereka. Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Biar mereka diperiksa dulu oleh pihak Pidsus dengan segala bukti-bukti yang mereka punya. Begitu clear, baru kami rilis," tuturnya.

Dalam perkara ini, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Sementara, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.

Isi Ringkas Berita:

  • Boyamin menganggap pengakuan pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, yang mengklaim uang Rp476 miliar dan emas 74 kilogram di rumah Febrie Adriansyah adalah aset yayasan dakwah itu mengada-ada.
  • Dia menilai tidak mungkin sebuah yayasan memiliki aset hingga ratusan miliar rupiah. Boyamin juga menegaskan bahwa aset milik yayasan tidak boleh diatasnamakan pribadi.
  • Boyamin mengatakan penyidik perlu untuk menelusuri pengakuan Handika tersebut.


(*adz/berbagai sumber)

Dari Sungai Penuh Menuju Puncak Karir di Kejaksaan: Jejak Febrie Alumni SMAN 1 Jambi dan FH UNJA, Kini Jungkir Balik dalam 'Satu Malam'

JAMBI – Sebuah foto lawas tahun 1998 yang beredar di media sosial kembali menjadi sorotan. Foto tersebut memperlihatkan sosok Febrie Adriansyah saat awal bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Jambi.

Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa Febrie Adriansyah pernah tinggal di salah satu dusun di Sungai Penuh saat menjalankan tugas pertamanya sebagai jaksa. 

Momen itu menjadi awal perjalanan kariernya di institusi kejaksaan hingga kemudian menempati jabatan-jabatan strategis di tingkat nasional.

Febrie diketahui merupakan alumni SMAN 1 Kota Jambi dan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA). 

Berdasarkan keterangan daftar nama dalam foto lawas tahun 1998, namanya tercatat sebagai "Febrie Adriansyah, SH – K.N. Sungai Penuh."

Perjalanan kariernya kemudian terus menanjak hingga mencapai posisi penting di lingkungan Kejaksaan Agung. 

Namun, perjalanan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Karier Dimulai di Sungai Penuh-Kerinci, Kini 'Jungkir Balik' Berakhir Sebagai Tersangka

KEHIDUPAN mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mendadak jungkir balik. 

Karier Febrie Adriansyah di Kejagung sempat memuncak karena menangani kasus-kasus besar bergengsi.

Kini kehidupan Febrie Adriansyah berbanding terbalik hanya dalam hitungan hari.

Perjalanan kariernya mengalami perubahan yang sangat ekstrem, dari seorang pejabat tinggi penegak hukum kini justru jadi tersangka korupsi.

Dulu garang memimpin pemberantasan korupsi bernilai kakap, kini Febrie Adriansyah tak lagi bertaring.

Usai mengundurkan diri dari posisi Jampidsus, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie Adriansyah juga tak lagi mendapat pengamanan dari TNI, dia harus menghadapi desakan hukum di antaranya penahanan.

Dinamika Hidup Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsud sejak awal 2022. Keberaniannya mengusut kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis membuat namanya melambung dan punya reputasi tinggi di mata publik.

Di bawah kepemimpinannya, Febrie Adriansyah sukses membongkar kasus korupsi tata niaga timah, korupsi PT Asabri maupun Jiwasraya.

Febrie Adriansyah sempat tuai sorotan ketika muncul isu dirinya dikuntit oleh anggota Densus 88.

Puncaknya terjadi Juli 2026, kepolisian melakukan penggeledahan secara maraton di 13 titik terhadap aset dan properti yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah akhirnya resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Jampidsus, yang secara resmi diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Juli 2026.

Setelah melepas jabatan Jampidsus, Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka.

Kortastipidkor Polres resmi menjerat Febrie Adriansyah atas pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tiga kluster kasus besar yakni perkara PT Asabri, korupsi batu bara dan korupsi krakatau steel.

Perkara ini lanjut dilimpahkan penanganannya ke Kejagung sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga.

Kini Febrie Adriansyah harus menghadapi desakan hukum mulai dari penahanan hingga tuntutan hukuman mati.

Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan status tersangka pada Don Ritto (DR) pihak swasta yang diduga jadi penghubung atau rekanan dalam lingkaran korupsi dan TPPU bersama Febrie.

Berbeda dengan Febrie Adriansyah yang belum ditahan, Don Ritto langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026.

Kakorta Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka Febrie Adriansyah (FA( diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Febrie Adriansyah Tidak lagi Mendapat Pengamanan dari TNI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Febrie Adriansyah tidak lagi mendapat pengamanan dari TNI setelah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Febrie lantaran pada saat itu yang bersangkutan merupakan pejabat di Korps Adhyaksa.

Sehingga, kata dia, pengamanan dari TNI kepada Febrie bukan diperuntukkan secara individu melainkan berkaitan dengan jabatannya sebagai Jampidsus saat itu.

"Sudah tidak ada, sudah tidak ada. Karena TNI itu melekat karena jabatan, setelah (tidak menjabat) itu tidak ada ya (pengamanan)," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Rumah Febrie Adriansyah Sempat Dijaga TNI Berseragam Lengkap dan Bersenjata

Sebelum mengundurkan diri sebagai Jampidsus, kediaman Febrie Adriansyah sempat dijaga ketat prajurit TNI terutama ketika rumahnya santer dikabarkan akan digeledah pihak kepolisian terkait perkara korupsi.

Pada Rabu (8/7/2026) malam kediaman Febrie yang terletak di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu dijaga TNI berseragam lengkap dan bersenjata.

Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Menurut Bhatara, jika penahanan tidak segera dilakukan, maka akan menimbulkan persepsi adanya tebang pilih dibanding tersangka kasus yang lain.

"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata Bhatara kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Ia mengatakan kasus tersebut harus mendapat atensi dan perhatian khusus agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ucapnya.

Di sisi lain, Bharata juga meminta agar pengusutan perkara ini tidak diintervensi di internal Kejaksaan. 

Ia khawatir jika nantinya pengaruh Febrie yang merupakan mantan Jampidsus itu dapat mengintervensi para penyidik yang dahulu merupakan bawahannya.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar Kejagung segera memeriksa Febrie dan menyampaikannya ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas karena perkara telah dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.

"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," jelasnya.

"Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka," imbuhnya.

Kemudian, Bharata juga meminta agar Komisi Kejaksaan (Komjak) menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas eksternal kejaksaan. 

Salah satunya untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Terakhir, ia juga menyoroti keterlibatan TNI yang menjadi masalah tersendiri dalam pengungkapan kasus ini. Bhatara mengingatkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan kepada jaksa tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk mengintervensi pengusutan perkara.

"Keterlibatan TNI dalam menjaga kejaksaaan khususnya kediaman Febri Ardiansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan undang undang TNI itu sendiri," tukasnya.

(Dari: Berbagai sumber)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs