Mutasi Besar-Besaran Oleh Jaksa Agung, Ini Daftar Lengkap Mutasi Korps Adhyaksa Jambi

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melakukan Mutasi dan Rotasi besar-besaran tidak terkecuali  pada sejumlah pejabat di Korps Adhiyaksa Jambi.

‎Mutasi dan Rotasi yang Dilakukan dianggap sebagai penyegaran ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas jaksa.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya tidak banyak berkomentar. Ia membenarkan adanya mutasi dan rotasi sejumlah jabatan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi oleh Jaksa Agung.

‎"Iya Benar" singkat Noly kepada Wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

‎Adapun pejabat yang dimutasi oleh Jaksa Agung RI di Korps Adhiyaksa Jambi dan penggantinya, sebagai berikut daftarnya:

‎1. Hermon Dekristo

  • Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

2. Sugeng Hariadi

  • ‎Jabatan lama: Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
  • ‎‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Tinggi ‎Jambi

‎‎3. Bima Suprayoga

  • ‎Jabatan lama: Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jaksa ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi).
  • ‎Jabatan baru: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

BACA JUGA: Breaking News! Hermon Dekristo Pindah ke Jabar, Sugeng Hariadi Jabat Kajati Jambi

4. Bintang Latinusa Yusvantare

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Merangin.
  • ‎‎Jabatan baru: Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

‎5. Yusmanelly.

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Muko Muko.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Negeri Merangin.

‎6. Radot Parulian

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
  • ‎Jabatan baru: Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku.

‎7. Anton Rahmanto

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Banggai.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA: Tak Hanya Kajati Jambi, Kajari Sungai Penuh Juga Diganti, Ini Harapan Publik Kepada Kajari yang Baru

‎8. Heru Anggoro

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Aceh.

‎9. Karya Graham Hutagaol

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Samosir.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

‎10. Rosalina Sidabariba

  • ‎Jabatan lama: Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Bagian Pengendalian Birokrasi dan Aparatur Kejaksaan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

‎11. RA. Dhini Ardhany

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Jepara.
  • ‎Jabatan baru: Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

‎12. Nophy Tennophero ‎Suoth

  • ‎Jabatan lama: Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Bantuan Teknis dan Tindakan Hukum Lain pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

‎13. Muhammad Husaini

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
  • ‎‎Jabatan baru: Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

BACA JUGA:‎‎ Dr Antonius Despinola Putra Terbaik Kota Sungai Penuh Jabat Kajari Jakarta Pusat

14. Muh Asri Irwan

  • ‎Jabatan lama: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

‎15. Dede Muhammad Yasin

  • ‎Jabatan lama: Kepala Seksi II.D.1 pada Subdirektorat II.D Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
  • ‎Jabatan baru: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

16. Sulasman

  • ‎Jabatan lama: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Negeri Sambas.

17. Herlina Samosir

  • ‎Jabatan lama: Kepala Seksi Pengendalian Operasi ‎pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus ‎Kejaksaan Tinggi Riau.
  • ‎Jabatan baru: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

18. Albertus Roni Santoso

  • ‎Jabatan lama: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

19. Riyanto Setiadi

  • ‎Jabatan lama: Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
  • ‎Jabatan baru: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

‎‎20. Mohd Radyan

  • ‎Jabatan lama: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

‎21. Ratna Sari

  • ‎Jabatan lama: Kepala Subbagian Keuangan pada Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
  • ‎Jabatan baru: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sugeng Hariadi (Kajati Jambi yang baru)

Mutasi dan rotasi ini tertuang ‎Dalam keputusan Jaksa Agung RI, Nomor 854 Tahun 2025 dan Nomor : KEP-IV-1425/10/2025, tertanggal 13 Oktober 2025.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada hari Senin, telah membenarkan bahwa adanya mutasi di jajaran kejaksaan, yang disebutnya sebagai penyegaran.

‎"Ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi," katanya.(adz)

Dr Antonius Despinola Putra Terbaik Kota Sungai Penuh Jabat Kajari Jakarta Pusat

Antonius Despinola Mantan Kejari Sungai Penuh Saat ini dipercaya menjadi Kajari Jakarta Pusat (Dok. Instagram)

JAKARTA, MERDEKAPOST - Dr. Antonius Despinola, SH.,MH,. Putra Kelahiran Kumun Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh (2023- Mei 2024) lalu, kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025).

Pelantikan putra terbaik Kota Sungai Penuh, Jambi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA: Breaking News! Hermon Dekristo Pindah ke Jabar, Sugeng Hariadi Jabat Kajati Jambi

Sebelumnya, Antonius Despinola pasca mutasi dari Kajari Sungai Penuh dirinya dipromosikan menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Anton (Biasa dirinya disapa) ditunjuk menggantikan Safrianto Zuriat Putra, yang kini diangkat menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA:

Tak Hanya Kajati Jambi, Kajari Sungai Penuh Juga Diganti, Ini Harapan Publik Kepada Kajari yang Baru

Breaking News, Kejari Sungai Penuh Pamerkan Rp1,4 Milyar 'Hasil Sitaan' dari 7 Tersangka PJU Kerinci

Selain Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Selatan dan Kajari Jakarta Barat juga dilantik.

Ini merupakan sejarah bagi Kota Sungai Penuh dan Provinsi Jambi bahwa putra terbaik daerah paling ujung Provinsi Jambi menduduki jabatan Kejari di ibu Kota Negara Indonesia

Bahkan ucapan selamat buat Anton tersebar luas di grup-grup WhatsApp. (Adz)

Dewan dan Sekwan Terbukti Kembalikan Fee Proyek PJU, Kejari Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka

Kerinci, Merdekapost.com – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kian terang. Fakta terbaru, lima anggota DPRD periode 2019–2024 dan seorang Sekretaris Dewan (Sekwan) tercatat telah mengembalikan uang fee kepada pihak rekanan maupun keluarganya.

Data yang dihimpun, keenam inisial tersebut yakni:

AM, mengembalikan Rp7 juta kepada istri J (tersangka).

PN, mengembalikan Rp60 juta kepada ER (istri NE).

BE, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.

ED, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.

JE, mengembalikan Rp10 juta kepada istri J.

JA, mengembalikan Rp50 juta kepada ER.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.

Baca Juga: 

MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci 

Kasus PJU Kerinci, Anggota DPRD Dikabarkan Kembalikan Fee, PERADAN: Itu Tidak Menghapus Pidana

“Benar, lima anggota DPRD Kerinci dan satu Sekwan sudah mengembalikan uang fee kepada pihak rekanan maupun keluarga mereka,” tegas Aldi.

Menurutnya, fakta pengembalian uang itu adalah indikasi nyata adanya keterlibatan dalam praktik korupsi PJU.

“Kalau mereka mengembalikan, berarti secara tidak langsung sudah mengakui. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum juga menetapkan keenam orang ini sebagai tersangka?” ujar Aldi dengan nada heran.

Aldi menambahkan, lambannya Kejari Sungai Penuh menindaklanjuti temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Mulai dari Tunjangan Rumah Dinas hingga Skandal PJU: Uji Nyali bagi Kejari Sungai Penuh

Sekda Kota Sungai Penuh Alpian Ikuti Donor Darah Hari Bhakti Adhyaksa ke-80

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Alpian mewakili Walikota Sungai Penuh menghadiri kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa dan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-80. Acara berlangsung di halaman Kejaksaan Sungai Penuh, Selasa (26/8).

Kegiatan sosial ini menjadi wujud nyata kepedulian bersama untuk membantu sesama, khususnya dalam memenuhi kebutuhan darah bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.

Usai mengikuti rangkaian acara, Sekda Alpian menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kejaksaan atas terselenggaranya kegiatan donor darah ini. Ia menegaskan bahwa setetes darah yang didonorkan bisa menjadi harapan besar bagi pasien yang memerlukan.

Bupati, Kapolres dan Sekda Kota Sungai Penuh saat mengikuti Donor Darah dalam rangka HUT Adhiyaksa ke 80 di Kejari Sungai Penuh. (Doc/Merdekapost)

“Donor darah ini bukan hanya sebuah peringatan hari bersejarah bagi Kejaksaan, tetapi juga membawa manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Kami sangat mengapresiasi inisiatif positif ini,” ujar Sekda Alpian.

Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kerinci Monadi S.Sos M.Si, Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci, unsur Forkopimda, perwakilan BUMN, KPU, para ASN, serta berbagai organisasi kemasyarakatan yang ikut berpartisipasi dalam donor darah.

Kegiatan ini sekaligus mempererat sinergi antara instansi pemerintahan dan masyarakat dalam rangka mewujudkan kepedulian sosial yang berkelanjutan.(*)

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Bandara Depati Parbo Dilaporkan ke Kejagung

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Bandara Depati Parbo Kerinci Dilaporkan ke Kejagung oleh DPW PERADAN Jambi bersama LSM Geransi. (MPC/Ali)
Jakarta, Merdekapost – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Provinsi Jambi. Kali ini proyek pembangunan lanjutan Bandara Depati Parbo, Kabupaten Kerinci senilai Rp 24,3 miliar Tahun Anggaran 2024 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh DPW PERADAN Provinsi Jambi bersama LSM Geransi, yang diwakili oleh Adv. Arya Candra, S.H., CLA., C.Md selaku Ketua DPW PERADAN Jambi dan Imam Zarkasi selaku Wakil Ketua Umum LSM Geransi.

Dalam laporan yang dilayangkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), para pelapor menegaskan adanya indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan penyimpangan dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Baca Juga: MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci

Beberapa pihak turut dilaporkan, di antaranya:

R.S.F., S.Kom., MM – Kepala Bandara Depati Parbo

R.A. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

A., ST – Direktur Cabang PT. Putra Rato Mahkota

K., ST., MM., MT – Manager Teknis PT. Putra Rato Mahkota

S. – Pelaksana Lapangan PT. Putra Rato Mahkota

Menurut Pelapor Arya Candra dan Imam Zarkasi, laporan ini dilayangkan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

“Negara dirugikan, masyarakat dirugikan, dan kami menduga ada praktik korupsi yang sangat jelas. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa pihak-pihak terkait dan mengamankan seluruh dokumen proyek,” tegas Arya Candra.

Para pelapor juga meminta Kejaksaan Agung untuk melibatkan auditor independen seperti BPKP atau Inspektorat, guna memastikan hasil audit teknis dan keuangan proyek yang diduga menyimpang jauh dari aturan.

Laporan ini juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman RI.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Jambi yang belakangan ramai mendapat sorotan publik.(ali)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs