Dari Sungai Penuh Menuju Puncak Karir di Kejaksaan: Jejak Febrie Alumni SMAN 1 Jambi dan FH UNJA, Kini Jungkir Balik dalam 'Satu Malam'

JAMBI – Sebuah foto lawas tahun 1998 yang beredar di media sosial kembali menjadi sorotan. Foto tersebut memperlihatkan sosok Febrie Adriansyah saat awal bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Jambi.

Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa Febrie Adriansyah pernah tinggal di salah satu dusun di Sungai Penuh saat menjalankan tugas pertamanya sebagai jaksa. 

Momen itu menjadi awal perjalanan kariernya di institusi kejaksaan hingga kemudian menempati jabatan-jabatan strategis di tingkat nasional.

Febrie diketahui merupakan alumni SMAN 1 Kota Jambi dan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA). 

Berdasarkan keterangan daftar nama dalam foto lawas tahun 1998, namanya tercatat sebagai "Febrie Adriansyah, SH – K.N. Sungai Penuh."

Perjalanan kariernya kemudian terus menanjak hingga mencapai posisi penting di lingkungan Kejaksaan Agung. 

Namun, perjalanan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Karier Dimulai di Sungai Penuh-Kerinci, Kini 'Jungkir Balik' Berakhir Sebagai Tersangka

KEHIDUPAN mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mendadak jungkir balik. 

Karier Febrie Adriansyah di Kejagung sempat memuncak karena menangani kasus-kasus besar bergengsi.

Kini kehidupan Febrie Adriansyah berbanding terbalik hanya dalam hitungan hari.

Perjalanan kariernya mengalami perubahan yang sangat ekstrem, dari seorang pejabat tinggi penegak hukum kini justru jadi tersangka korupsi.

Dulu garang memimpin pemberantasan korupsi bernilai kakap, kini Febrie Adriansyah tak lagi bertaring.

Usai mengundurkan diri dari posisi Jampidsus, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie Adriansyah juga tak lagi mendapat pengamanan dari TNI, dia harus menghadapi desakan hukum di antaranya penahanan.

Dinamika Hidup Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsud sejak awal 2022. Keberaniannya mengusut kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis membuat namanya melambung dan punya reputasi tinggi di mata publik.

Di bawah kepemimpinannya, Febrie Adriansyah sukses membongkar kasus korupsi tata niaga timah, korupsi PT Asabri maupun Jiwasraya.

Febrie Adriansyah sempat tuai sorotan ketika muncul isu dirinya dikuntit oleh anggota Densus 88.

Puncaknya terjadi Juli 2026, kepolisian melakukan penggeledahan secara maraton di 13 titik terhadap aset dan properti yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah akhirnya resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Jampidsus, yang secara resmi diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Juli 2026.

Setelah melepas jabatan Jampidsus, Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka.

Kortastipidkor Polres resmi menjerat Febrie Adriansyah atas pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tiga kluster kasus besar yakni perkara PT Asabri, korupsi batu bara dan korupsi krakatau steel.

Perkara ini lanjut dilimpahkan penanganannya ke Kejagung sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga.

Kini Febrie Adriansyah harus menghadapi desakan hukum mulai dari penahanan hingga tuntutan hukuman mati.

Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan status tersangka pada Don Ritto (DR) pihak swasta yang diduga jadi penghubung atau rekanan dalam lingkaran korupsi dan TPPU bersama Febrie.

Berbeda dengan Febrie Adriansyah yang belum ditahan, Don Ritto langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026.

Kakorta Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka Febrie Adriansyah (FA( diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Febrie Adriansyah Tidak lagi Mendapat Pengamanan dari TNI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Febrie Adriansyah tidak lagi mendapat pengamanan dari TNI setelah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Febrie lantaran pada saat itu yang bersangkutan merupakan pejabat di Korps Adhyaksa.

Sehingga, kata dia, pengamanan dari TNI kepada Febrie bukan diperuntukkan secara individu melainkan berkaitan dengan jabatannya sebagai Jampidsus saat itu.

"Sudah tidak ada, sudah tidak ada. Karena TNI itu melekat karena jabatan, setelah (tidak menjabat) itu tidak ada ya (pengamanan)," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Rumah Febrie Adriansyah Sempat Dijaga TNI Berseragam Lengkap dan Bersenjata

Sebelum mengundurkan diri sebagai Jampidsus, kediaman Febrie Adriansyah sempat dijaga ketat prajurit TNI terutama ketika rumahnya santer dikabarkan akan digeledah pihak kepolisian terkait perkara korupsi.

Pada Rabu (8/7/2026) malam kediaman Febrie yang terletak di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu dijaga TNI berseragam lengkap dan bersenjata.

Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Menurut Bhatara, jika penahanan tidak segera dilakukan, maka akan menimbulkan persepsi adanya tebang pilih dibanding tersangka kasus yang lain.

"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata Bhatara kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Ia mengatakan kasus tersebut harus mendapat atensi dan perhatian khusus agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ucapnya.

Di sisi lain, Bharata juga meminta agar pengusutan perkara ini tidak diintervensi di internal Kejaksaan. 

Ia khawatir jika nantinya pengaruh Febrie yang merupakan mantan Jampidsus itu dapat mengintervensi para penyidik yang dahulu merupakan bawahannya.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar Kejagung segera memeriksa Febrie dan menyampaikannya ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas karena perkara telah dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.

"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," jelasnya.

"Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka," imbuhnya.

Kemudian, Bharata juga meminta agar Komisi Kejaksaan (Komjak) menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas eksternal kejaksaan. 

Salah satunya untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Terakhir, ia juga menyoroti keterlibatan TNI yang menjadi masalah tersendiri dalam pengungkapan kasus ini. Bhatara mengingatkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan kepada jaksa tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk mengintervensi pengusutan perkara.

"Keterlibatan TNI dalam menjaga kejaksaaan khususnya kediaman Febri Ardiansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan undang undang TNI itu sendiri," tukasnya.

(Dari: Berbagai sumber)

Sosok DR Advokat yang Jadi Tersangka Bareng Febrie Adriansyah, Ternyata Alumni UNJA Juga, Ini perannya!

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Ist) 

MERDEKAPOST.COM - Febrie Adriansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Tak sendiri, selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan satu sosok lainnya dalam kasus tersebut. 

Ia berinisial DR.

"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR," kata Totok dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jakarta.

Lantas, siapakah sosok DR?

Sosok Don Ritto

Rupanya, DR adalah Don Ritto, seorang advokat dan konsultan hukum yang dikenal melalui firma hukumnya.

Don Ritto merupakan advokat sekaligus pendiri kantor Hukum DON RITTO & ASSOCIATES pada tanggal 29 Desember 1998 di Kota Jambi.

Sekitar tahun 2000 pindah ke Kota Bandung, hingga saat ini Kantor Hukum DON RITTO masih memberikan pelayan jasa advokat dan konsultan hukum.

Dikutip dari laman profil kantor DON RITTO & ASSOCIATES, kantor hukum tersebut memberikan layanan hukum secara non litigasi dan litigasi, baik dalam hukum keperdataan, hukum kepidanaan, hukum perburuhan dan hukum tata usaha negara, dan hukum perusahaan (corporate law).

Dalam memberikan pelayanan jasa hukum baik secara non litigasi maupun litigasi. 

Kantor hukum itu mengklaim mengedepankan kepentingan klien, secara non litigasi yang dapat dilakukan melalui pendekatan persuasive, negosiasi, mediasi, hingga litigasi di Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pengadilan Hubungan Industrial, hingga ke Proses Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Don Ritto merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989. 

Berdasarkan informasi yang beredar, Don Ritto merupakan adik kelas Febrie Adriansyah di fakultas yang sama. 

Jejak Karier Don Ritto

Rupanya, DR adalah Don Ritto, seorang advokat dan konsultan hukum yang dikenal melalui firma hukumnya.

Don Ritto merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989. 

Berdasarkan informasi yang beredar, Don Ritto merupakan adik kelas Febrie Adriansyah di fakultas yang sama. 

Don Ritto juga merupakan pemilik rumah di Gandaria Selatan, Jakarta. 

emuan emas di rumah mewah di Sentul, Bogor, saat penggeledahan kasus korupsi PLN-Asabri-Krakatau Steel, Rabu (8/7/2026).

Rumah tersebut menjadi salah satu dari 13 lokasi yang digeledah Polri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp520 juta serta 133 ribu dollar AS atau setara Rp 216 juta.

Peran Don Ritto 

Masih dalam konpers tersebut, Totok mengungkapkan, sosok DR melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 

"Kita telah kenakan pasal 4 dan/atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan 1 huruf c di KUHP yang baru," tambah Totok.

Saat ini, sosok DR telah ditahan rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) kemarin.

Polisi Sita Uang dari Rumah Don Ritto

Dikutip dari Tribunnews.com, penyidik gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah milik DR di kawasan Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan.

Hal itu terkait proses hukum kasus mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dugaan suap, korupsi, hingga TPPU pengadaan batu bara PLN untuk PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di rumah saksi DR, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam dua mata uang berbeda.

"Di salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Pihak kepolisian sejauh ini belum memerinci sosok maupun peran saksi DR dalam pusaran perkara tersebut.

Namun, Budi memastikan bahwa penyidikan terus diperdalam dengan memeriksa orang-orang di sekitar saksi.

Duduk Perkara Kasus Febrie Adriansyah

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari operasi penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polri di 13 lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek sejak Rabu (8/7/2026). 

Penggeledahan menyasar sejumlah tempat, mulai dari rumah pribadi Febrie, kantor, kafe, hingga money changer.

Operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni kasus blackout batu bara PLN, dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

Penyidikan bermula dari dua laporan polisi. 

Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020–2025. 

Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama, yang juga diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai fantastis. 

Di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, polisi menemukan uang tunai hampir Rp 67,2 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. 

Sementara itu, dari rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita brankas berisi 74 kilogram emas serta uang tunai dalam mata uang asing senilai sekitar Rp 476 miliar.

Seiring eskalasi penyidikan dan penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus, Sabtu (11/7/2026) dini hari. 

Kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga sempat dijaga ketat oleh personel TNI sebelum situasi kembali kondusif. 

Dalam kasus ini, Febrie jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Penggeledahan 12 Lokasi

Dalam penyidikan tiga kasus korupsi ini, Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi.

Terbaru, polisi menggeledah sebuah ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat dini hari.

Polisi menyita sejumlah uang dollar Amerika Serikat dan Singapura di dalam brankas saat menggeledah restoran Perancis di Cipete, Jakarta Selatan. (Foto Dok Polisi/Kompas.com)

Sebelumnya, polisi juga menggeledah kafe d'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 Dollar AS, dan Rp 259.159.000. Totalnya mencapai hampir Rp 60 miliar.

Sejumlah dokumen dan barang elektronik juga disita polisi dari kafe tersebut.

"Uang yang kita sita 3.130.000 Dollar Singapura dalam bentuk Dollar Singapura, kemudian Dollar AS, dan uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Ro 60 miliar. Ini di lokasi d'Clan," ungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Barang bukti yang ditemukan itu berada di sebuah brankas tersembunyi di lantai dua kafe d'Clan.

Sementara itu, polisi turut menyita 16 mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 7,2 miliar dari Koin Money Changer.

Adapun penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 74 Kg emas batangan dan uang yang totalnya mencapai Rp 476 miliar.

(Editor: Aldie Prasetya / Dari Berbagai Sumber)

Bentuk Komitmen dan Jaga Integritas, Febrie Mundur, Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah, Sabtu (11/7/2026).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kelangsungan tugas dan fungsi Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus. Seluruh penyidikan dan penuntutan tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum.

Rekam Jejak Rudi Margono

Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Ia memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan, di antaranya pernah menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejati Kepulauan Riau. Pada 2003, Rudi juga menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil lolos ke enam besar seleksi Deputi Penindakan KPK.

Sementara itu, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri.

Bacaan Lainnya: Praktisi Intelijen Menilai Kasus Korupsi yang Seret Nama Jampidsus Kental Nuansa Politis

Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara tetap berjalan normal. Kejagung juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan perkara korupsi pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Red)

Praktisi Intelijen Menilai Kasus Korupsi yang Seret Nama Jampidsus Kental Nuansa Politis

Merdekapost.com - Praktisi intelijen Kolonel (Purn), Sri Radjasa Chandra, menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kental nuansa politis.

Menurutnya, Polri terus mencari celah agar bisa menyeret Febrie demi melindungi kepentingan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Ia menyebut Febrie dianggap sebagai algojo yang paling beringas dalam menangani bermacam kasus rasuah kelas kakap. Oleh karena itu, Radjasa menduga Jokowi merasa terancam akan eksistensi Febrie.

Jokowi kata Radjasa, khawatir dengan pergeseran orientasi loyalitas Febrie kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Ketika dia berubah orientasi loyalitas ke Presiden Prabowo, ada kecemasan buat Jokowi. Dia (Febrie) punya informasi kasus. Tentunya Febrie jadi ancaman, apalagi Febrie getol tindakan yang merugikan oligarki," kata Sri dikutip dari Youtube Forum Keadilan TV pada Jumat, (10/7/2026).

Ia mengatakan, Febrie sempat menjadi andalan Jokowi dalam memberantas kasus-kasus rasuah di periode pemerintahannya.

Radjasa bercerita, Jokowi saat itu pernah menugaskan Febri untuk mengusut kasus pada PT. Asabri yang di dalamnya diduga ada kepentingan Airlangga Hartarto dan kasus PT. Jiwasraya yang diisukan lekat akan kepentingan Aburizal Bakrie.

"(Saat itu) Febrie tahu bahwa dia melakukan kriminalisasi demi kepentingan Jokowi (agar bisa) mengambil alih Golkar," kata dia.

Rentetan hal tersebut kata dia, yang membuat Jokowi ikut cemas ketika Febrie mulai menyasar kasus-kasus korupsi yang mengarah kepadanya. Semisal kasus korupsi yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Meski begitu, Radjasa mengormati langkah hukum yang dilakukan kepolisian saat ini. Ia menilai penangkapan terhadap Febrie harus terealisasi jika memang terbukti ada tindakan melawan hukum.

"Bahkan kita kawal kalau menyangkut kejahatan. Cuma persoalannya ada kepentingan politik di balik semua ini," pungkasnya.

(Editor: Aldie Prasetya / Sumber : Suara.com)

Respons atas Proses Penegakan Hukum Kortas Tipikor Polri, Ini Pernyataan Lengkap Jampidsus Febrie Adriansyah

Pernyataan lengkap Jampidsus Febrie Adriansyah terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.(cnn) 

Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik. Berikut pernyataan lengkap Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Febrie melakukan konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7) pagi. Ini adalah kali pertama Febrie berbicara di depan publik sejak proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir.

Berikut pernyataan lengkap Jampidsus Febrie Adriansyah:

"Pada hari ini kami akan menyampaikan beberapa penjelasan kepada masyarakat, kepada publik, seperti yang kita ketahui begitu banyaknya pemberitaan dan informasi yang beredar terkait tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polri, yang di dalam pemberitaannya menyangkut institusi Kejaksaan maupun pejabatnya."

"Tentunya rekan-rekan semua, agar opini di masyarakat tidak salah, kami memandang perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:"

"Yang pertama, kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti, ini tetap berjalan. Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat."

"Dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar yang dilaksanakan, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diukur harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formil yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat melalui persidangan di Pengadilan Negeri."

"Gedung Bundar saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat kita, serta mendukung tentunya program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan oleh Presiden. Seperti antara lain, bagaimana penyelamatan sumber daya alam. Kita sedang menangani beberapa perkara, baik yang sudah terbuka ke publik maupun yang tertutup, yaitu tata kelola pertambangan. Kita ini ingin semua dapat dikelola dengan baik dengan kepentingan sebesar-besarnya untuk negara."

"Perkara transfer pricing, ini membutuhkan energi besar bagi rekan-rekan penyidik kami untuk menyelesaikannya. Dan perkara-perkara lain tentunya yang mendapat perhatian besar dari masyarakat, yaitu Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG)."

"Yang kedua, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Untuk itu, dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar progres penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen, dan berkesinambungan."

"Yang ketiga, kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku."

"Yang keempat, kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh agar mendapatkan pemahaman yang benar."

"Kelima, di samping tugas-tugas penindakan pidana, ada tugas-tugas lain seperti Satgas PKH yang juga terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif. Selanjutnya terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, telah kami tindaklanjuti melalui instrumen pidana. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya ada manfaat untuk kepentingan masyarakat."

"Enam, Kejaksaan akan terus mendukung serta memastikan keberhasilan berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa, Kelurahan Merah Putih, maupun program-program prioritas nasional lainnya. Sehingga setiap program dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat."

"Pada akhirnya, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim penegakan hukum yang sehat serta memberikan ruang bagi setiap proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan".

(Aldie Prasetya / CNN Indonesia)

Jampidsus Balas Ungkap Ada 47 Nama yang Terlibat Dugaan Kasus Korupsi MBG

DUGAAN KORUPSI DI BGN: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan adanya 47 nama yang terseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).  Febrie mengungkap fakta itu di tengah klarifikasi namanya yang diseret dalam dugaan kasus korupsi PLTU batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel yang tengah diusut oleh pihak kepolisian. Febrie menegaskan bahwa penanganan perkara di instansi tersebut saat ini tengah memasuki babak baru. Pihaknya sedang mengebut penyelesaian berkas perkara agar kasus ini segera tuntas sesuai instruksi pimpinan. 

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan adanya 47 nama yang terseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Febrie mengungkap fakta itu di tengah klarifikasi namanya yang diseret dalam dugaan kasus korupsi PLTU batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel yang tengah diusut oleh pihak kepolisian.

Febrie menegaskan bahwa penanganan perkara di instansi tersebut saat ini tengah memasuki babak baru. Pihaknya sedang mengebut penyelesaian berkas perkara agar kasus ini segera tuntas sesuai instruksi pimpinan.

"Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini, ini sedang berjalan proses pemberkasan ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas," ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2026).

Terkait jumlah pihak yang diduga terlibat, Febrie membenarkan adanya perkembangan signifikan mengenai daftar nama yang beredar di tahap penyelidikan. Namun, ia mewanti-wanti bahwa penyebutan nama tersebut tidak otomatis berujung pada penetapan status pidana.

"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Soni 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat. Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana," paparnya.

Lebih lanjut, Febrie memastikan institusinya turut mengawal jalannya BGN agar program prioritas nasional tersebut tidak terhambat oleh proses hukum. Evaluasi dan komunikasi terus dijalin secara intensif dengan para pemangku kepentingan yang mengelola MBG.

"Nah ini kita lihat perkembangannya nanti, tetapi kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik ya. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat ya," jelas Febrie.

Saat dicecar lebih lanjut oleh awak media mengenai kemungkinan adanya pejabat tingkat tertentu dari daftar 47 nama tersebut, Febrie memilih menunda untuk membeberkan rinciannya.

"Wah 47 banyak itu. Nanti aja ya pas doorstop setelah Jumat ya," tutupnya.(*)

Ringkasan Berita:

  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut terdapat 47 nama yang didalami dalam penyidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional terkait program Makan Bergizi Gratis 
  • Namun, ia menegaskan penyebutan nama tidak otomatis berarti pihak tersebut melakukan tindak pidana 
  • Kejaksaan saat ini memprioritaskan penyelesaian berkas perkara sekaligus memastikan program MBG tetap berjalan sesuai target pemerintah
(Editor: Aldie Prasetya/Merdekapost.com)

Prabowo Minta Ferbrie Mengundurkan Diri dari Jampidsus: "Mundur dulu Baru Ditangkap!

 

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto disebut meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri, serta secara jentelmen menghadapi kasus dugaan korupsi dirinya yang ditangani oleh Polri.

Berdasarkan informasi dari Sumber yang mengetahui hal itu kepada Suara.com, terdapat pertemuan di rumah dinas presiden, Widya Chandra, Jakarta, untuk membahas kasus Febrie Adriansyah, Kamis (9/7/2026) pagi.

“Ada usul agar Kejaksaan Agung memecat Febrie, tapi presiden menolak. Dia ingin yang bersangkutan mengundurkan diri saja agar tak memperkeruh suasana,” kata Sumber tersebut.

Dalam pertemuan itu juga, sempat dibahas sejumlah sosok Kejagung yang layak menggantikan Febrie Adriansyah yang tengah terbelit kasus pencucian uang hingga korupsi tersebut.

“Ada beberapa calon, seperti TTS dan K,” kata dia.

Sementara seorang Sumber lainnya mengungkapkan, Presiden Prabowo tak pernah menyarankan pemecatan.

“Pemecatan tak pernah disarankan. Semua pejabat yang bermasalah wajib mengundurkan diri, biar tetap ada reputasi. Seperti kasus BGN beberapa waktu lalu, mundur dulu baru ditangkap, sehingga tidak kisruh,” kata dia.

Diketahui, Sosok Febrie Adriansyah menamatkan pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) di SMAN 1 Kota Jambi.

Dia menamatkan perguruan tinggi di Jambi yaitu Fakultas Hukum Universitas Jambi. Kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.(Red)

Dugaan Keterlibatan Febrie Adriansyah dan Temuan Brankas Berisi Emas serta Mata Uang Asing

Jakarta - Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah muncul penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. 

Dalam penggeledahan itu, penyidik dilaporkan menemukan sebuah brankas rahasia yang disembunyikan di balik dinding. Dari brankas tersebut, polisi menyatakan telah mengamankan emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). 

Sejumlah pemberitaan menyebutkan nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, sementara penyidik juga menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan resmi terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Polri. Aparat penegak hukum masih berada pada tahap penyidikan guna menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta dugaan keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang sedang diusut. 

Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Adz/Berbagai Sumber)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs