Baru Seminggu Dilantik, Hery Susanto Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Apa Kasusnya?

Hery Susanto Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 yang Ditangkap Kejagungi Gedung Jampidsus..(Ist)

Jakarta - Sosok Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hery Susanto keluar dari kantor Kejagung RI pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 11.19 WIB.

Ketua Ombudsman RI yang baru dilantik 6 hari lalu itu mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda.

Untuk diketahui, rompi tahanan berwarna merah muda (pink) kejaksaan menandakan bahwa tersangka terlibat dalam kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Umumnya mencakup tindak pidana korupsi, suap, pencucian uang, atau kejahatan ekonomi serius yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

Beredar kabar penangkapan Hery Susanto terkait keterlibatannya pada perkara tambang. 

Tepatnya memberikan rekomendasi melawan hukun dugaan korupsi tambang yang tengah disidik pihak Kejaksaan. Namun terkait kasus ini, belum dikonfrimasi pihak Kejagung.

Penyidik menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Sosok Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031

Dr. Hery Susanto merupakan seorang pakar kebijakan publik sekaligus pejabat negara Indonesia yang kini menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026–2031.

Pria yang lahir pada 9 April 1975 ini resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.

Ia menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Mokhammad Najih.

Sebelum menjabat sebagai ketua, Hery Susanto telah lebih dulu mengabdi sebagai Anggota Ombudsman RI pada periode 2021–2026.

Pengalamannya tersebut menjadi salah satu faktor yang menguatkan posisinya untuk memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Dari sisi pendidikan, Hery Susanto menempuh studi sarjana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil jurusan Ilmu Administrasi.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pada tahun 2024, Hery berhasil menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta.

Dalam perjalanan kariernya, Hery dikenal aktif sebagai bagian dari gerakan reformasi serta pernah menjadi tenaga ahli di DPR RI.

Ia juga memiliki fokus kuat dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor-sektor strategis seperti energi dan agraria.

Daftar anggota Ombudsman RI periode 2026-2031

Berikut ini adalah daftar nama-nama yang telah disepakati menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, yaitu: 

Ketua Ombudsman: Hery Susanto 

Wakil Ketua Ombudsman: Rahmadi Indra Tektona

Anggota Ombudsman: 

1. Abdul Ghoffar 

2. Fikri Yasin 

3. Maneger Nasution 

4. H Nuzran Joher 

5. Partono 

6. Robertus Na Endi Jaweng 

7. Syafrida Rachmawati Rasahan. (*)

Sidang Korupsi DAK Jambi: Eks Kadisdik Varial Akui Terima Uang, Bantah Koper Rp1 Miliar

JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kembali memanas. Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Varial Adi Putra, hadir sebagai saksi kunci di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Varial yang kini juga menyandang status tersangka dalam kasus yang sama, mengakui adanya aliran dana dari terdakwa Rudi Wage ke kantong pribadinya. Namun, ia dengan tegas menampik tudingan mengenai penerimaan uang dalam jumlah fantastis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Vahrial terkait bukti transaksi keuangan antara dirinya dan Rudi Wage. Vahrial akhirnya mengakui telah menerima transfer sebanyak tiga kali dengan rincian mulai dari Rp 40 Juta (dari rekening Rudi Wage), Rp 25 Juta (dari rekening Rudi Wage), dan Rp 15 Juta (dari rekening istri Rudi Wage).

Jaksa awalnya menanyakan terkait pertemuan Varial bersama Rudi Wage di beberapa tempat, baik di Jakarta, Bandung maupun di salah satu hotel di Jambi. 

Varial Sebut Tak Kenal Rudi Wage, Transfer itu Piutang

Tak lupa jaksa menanyakan apakah Varial mengenal Rudi Wage dan beberapa terdakwa lainya, namun Varial menolak kenal, ia mengaku mengenali Rudi Wage melalui Bukri. 

Kemudian, jaksa beranjak kepada aliran dana, yang mana terlihat dari rekening Rudi Wage dan istrinya sebanyak Rp 80 Juta. 

“Transfer pertama dari Rudi Wage Rp 40, kemudian Rp 25 dan 15 juta dari rekening Istri Rudi Wage, tolong jelaskan apakah ini uang permintaan,” kata Jaksa kepada Vahrial. 

Kemudian Varial menolak mengatakan uang tersebut adalah permintaan, ia mengatakan uang tersebut adalah piutang dirinya terhadap Rudi Wage saat dirinya berada di Bandung. 

“Ya benar, Itu hutang Rudi Wage,” kata Varial menjawaban jaksa. 

Rudi Wage Bantah Pinjam Uang ke Kadis

Kemudian diakhir Persidangan, majelis hakim menanyakan langsung kepada Rudi Wage, terkait pernyataan Varial.

Namun  Rudi Wage pun membantah pernyataan Varial, ia mengatakan tidak mungkin dirinya meminjam kepada kadis. 

“Siapa yang berani (Meminjam). Itu permintaan (dari Dana DAK,red),” kata Rudi. Sontak Varial pun hanya ternyiyir dalam persidangan.

Varial Bantah Terima uang 1 Milyar dalam Koper

Tensi persidangan meningkat saat JPU mempertanyakan dugaan penerimaan uang tunai dalam jumlah besar yang tidak tercatat dalam transaksi bank.

"Apakah saksi menerima koper berisi uang Rp 1 miliar dari Rudi Wage?" tanya JPU dengan nada tegas.

"Tidak ada," jawab Varial singkat.

Ia juga membantah telah menerima uang sebesar Rp 150 juta lainnya yang dituduhkan oleh jaksa.

Terkait pertemuan intensif dengan Rudi Wage di rumah pribadi maupun kafe-kafe di Jambi, Varial tidak menampiknya. Namun, ia mengklaim pertemuan tersebut hanya silaturahmi biasa tanpa membahas teknis proyek.

Ironisnya, Varial mengaku kecolongan terkait barang-barang proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya keterlambatan pembayaran yang menjadi temuan BPK. "Saya tidak tahu adanya masalah. Tidak pernah dilaporkan ke saya. Tahunya pas ada laporan BPK," ujarnya.

Salah satu poin krusial yang diakui Varial adalah pengalihan anggaran DAK yang seharusnya langsung disalurkan, namun justru disimpan terlebih dahulu di Tabungan Tapera.

Varial mengonfirmasi praktik tersebut meski ia sadar hal itu menyalahi aturan. "Seharusnya tidak boleh (disimpan di Tapera)," akunya di depan jaksa.

Kasus yang menjerat Disdik Provinsi Jambi ini bermula dari pengadaan alat praktik SMK tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 62,1 miliar. Jaksa mengendus adanya modus administratif melalui e-katalog dan kebijakan TKDN yang hanya dijadikan kedok.

Berdasarkan perhitungan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21,8 miliar, dengan PT TDI sebagai penyedia yang menyumbang angka kerugian terbesar. (Red) 

Mutasi Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka

Mutasi Besar-besaran Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka.(Ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Gerbong mutasi, rotasi, dan promosi di lingkungan Kejaksaan Agung RI kembali bergerak. Salah satu nama yang cukup menyita perhatian adalah Yogi Purnomo, SH, M.H, yang kini resmi berpindah tugas.

​Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh yang selama ini diemban Yogi, kini akan beralih seiring dengan penempatan barunya sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sosok 'Algojo' Korupsi di Bumi Sakti Alam Kerinci

​Selama masa baktinya di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, sosok Yogi Purnomo dikenal memiliki reputasi mentereng. Ia dianggap sebagai ujung tombak yang progresif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kerinci dan Sungai Penuh.

​Beberapa poin penting selama kepemimpinannya meliputi:

​Prestasi Mentereng: Berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi besar yang sempat mengendap.

​Konsistensi: Melanjutkan tren positif pemberantasan korupsi dari kepemimpinan Kajari sebelumnya dengan integritas yang tinggi.

​Efek Jera: Langkah-langkah hukum yang diambilnya selama menjabat di Kejari Sungai Penuh dinilai memberikan dampak signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara di daerah tersebut.

Baca Juga: 

Pidsus Kejari Sungai Penuh Terbaik Se-Provinsi Jambi, Selamatkan Uang Negara Hampir Rp 8 Miliar

​Harapan Baru di Majalengka

​Perpindahan Yogi ke Jawa Barat diharapkan membawa semangat baru dalam penegakan hukum di Kejari Majalengka. Pengalaman panjangnya menangani kasus-kasus kompleks di Jambi menjadi modal utama untuk memperkuat lini Pidana Khusus di tempat tugas yang baru.

​Masyarakat dan kolega di Sungai Penuh memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi Yogi Purnomo selama ini, sembari berharap kesuksesan yang sama akan menyertainya di Tanah Pasundan.(Ali/Adz)

Menanti Ketegasan Kejagung RI di Balik Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Kerinci



Menanti Ketegasan Kejagung RI di Balik Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Kerinci

Penetapan tersangka terhadap oknum jaksa beberapa hari yang lalu oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia patut diapresiasi sebagai bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. 

Namun, komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif atau kasus di pusat semata. Penegakan hukum sejati menuntut konsistensi hingga ke daerah, termasuk di Provinsi Jambi.

Kami mendesak agar Kejagung RI memfokuskan perhatian pada oknum jaksa nakal di wilayah Jambi, khususnya dalam penanganan dugaan korupsi mega proyek pelebaran Bandara Depati Parbo, Kerinci (nilai proyek ± Rp24 miliar). Proyek ini diduga asal jadi, terdapat pengurangan volume, penyimpangan spesifikasi teknis, terutama pada tiang pancang, mutu pengecoran, serta penggunaan besi.

Proyek tersebut diketahui dimenangkan oleh PT Putra Rato Mahkota, dan hingga kini menuai polemik serius.

Laporan dan pengaduan masyarakat telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui bidang pidana khusus (Aspidsus). Namun, penanganannya terkesan lamban dan tidak profesional, sehingga menimbulkan kecurigaan publik akan lemahnya integritas penegakan hukum di daerah.

Jika Kejagung RI sungguh berkomitmen membersihkan institusi dari perilaku tidak etis, maka evaluasi dan supervisi ketat terhadap penanganan perkara di Kejati Jambi adalah keniscayaan. Transparansi proses, audit teknis independen, dan tindakan tegas terhadap oknum internal yang menghambat penegakan hukum harus segera dilakukan. 

Tanpa itu, pesan “tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan” akan kehilangan maknanya.

Penegakan hukum bukan sekadar slogan.

Ia harus hadir nyata, melindungi kepentingan publik, memastikan uang negara digunakan sesuai aturan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa keadilan benar-benar bekerja, dari pusat hingga daerah.

*(Ditulis oleh: Adv. Arya Candra, S.H., CLA., C.Md)

Kejari Sarolangun Bongkar Mega Korupsi Pupuk dan SPJ Fiktif, Negara Dirugikan Rp 2,2 Miliar

Kejari Sarolangun Bongkar Mega Korupsi Pupuk dan SPJ Fiktif, Negara Dirugikan Rp 2,2 Miliar.(ist)

SAROLANGUN, MERDEKAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun berhasil membongkar dua kasus dugaan tindak pidana korupsi besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Dua kasus tersebut melibatkan dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, Jumat (12/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Rolly Manampiring, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menetapkan satu tersangka, inisial DN, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran tahun 2021 di DP3A.

Baca Juga:

DPD Tani merdeka Indonesia Bungo : Progam cetak sawah di Bungo terancam gagal mintak penegak hukum turun tangan

Modus operandi yanb membuat laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait penggunaan anggaran tahun 2021.

Kerugian Negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Jambi, total kerugian negara mencapai Rp 346 juta lebih.

Status hukum tersangka DN telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sarolangun.

Selain kasus di DP3A, Kejari Sarolangun juga menahan tersangka inisial HY atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sarolangun untuk tahun anggaran 2021-2022.

Kerugian Negara audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi menemukan kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

Modus operandi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sarolangun, Bambang Harmoko, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan HY adalah dengan membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif dan formulir penebusan yang juga fiktif.

Baca Juga:

HIPMI Kerinci Sukses Gelar Musyawarah Cabang IV, Dihadiri Langsung Ketua Umum HIPMI Provinsi Jambi

“Secara aturan, penyaluran pupuk ini RDKK dibuat oleh kelompok tani, cuma yang jadi permasalahan kelompok tani tidak pernah mengajukan kebutuhan RDKK,” ujar Bambang.

Status hukum tersangka HY juga telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kajari Rolly Manampiring menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan. Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kedua perkara korupsi ini hingga ke meja hijau.(adz)

Mutasi Pejabat Kejaksaan, Robi Harianto Pimpin Kejari Sungai Penuh


JAMBI, MP — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 11 pejabat struktural eselon III di lingkungan Kejati Jambi, Selasa (4/11/2025).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Robi Harianto S, yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh.

Dalam amanatnya, Kajati Sugeng Hariadi menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah jabatan.

“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas. Itu adalah kewajiban yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Sugeng.

Kajati juga menekankan beberapa hal penting untuk dijalankan para pejabat baru, di antaranya memperkuat sinergi antarbidang, meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, serta mengoptimalkan capaian kinerja dan realisasi anggaran.

Robi Harianto S bersama pejabat lainnya diharapkan dapat membawa semangat baru dan perubahan positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Adapun daftar pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai berikut:

1. Muhammad Husaini – Asisten Intelijen Kejati Jambi

2. RA Dhini Ardhany – Asisten Pembinaan Kejati Jambi

3. Dr. Kamin – Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi

4. Yusmanelly – Kajari Merangin

5. Robi Harianto S – Kajari Sungai Penuh

6. Karya Graham Hutagaol – Kajari Muaro Jambi

7. Anton Rahmanto – Kajari Tanjung Jabung Barat

8. Riyanto Setiadi – Koordinator Kejati Jambi

9. Herlina Samosir – Koordinator Kejati Jambi

10. Dede Muhammad Yasin – Koordinator Kejati Jambi

11. Ratna Sari – Koordinator Kejati Jambi

Upacara berlangsung khidmat di aula Kejati Jambi dan diakhiri dengan foto bersama seluruh pejabat yang baru dilantik.

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Ajak Wartawan Bangun Sinergitas Penegakan Hukum Humanis

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Ajak Wartawan Bangun Sinergitas Penegakan Hukum Humanis.(ist/mpc)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi bersama Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Jambi, Dr Bima Suprayoga melakukan coffee morning bersama wartawan, Kamis (30/10/2025).

Pertemuan berlangsung penuh rasa kekeluargaan dan penuh canda. Sugeng bernostalgia sambil mengingat memori lama saat ia 16 tahun yang lalu pernah bertugas di Kejati Jambi. Sugeng waktu itu sebagai Kasi Penuntutan di Kejati Jambi dan sudah dekat dengan wartawan.

“Saya lama bertugas di Jambi, 16 tahun lalu sejak tahun 2008 hinga 2011, dengan media telah telah terjalin hungan yang intensif dengan saya. Walau waktu itu sebagai seksi penuntutan, tapi wartawan kerap datang ke ruangannya untuk mencari informasi seputar kegiatan persidangan,” katanya sembari tertawa.

Bacaan Lainnya: 

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Lantik Bima Suprayoga sebagai Wakajati

Ketua PERMAHI Jambi Desak Propam Turun Tangan, Roland: Kami Siap Dampingi Korban Dugaan Skandal Asusila PJU Polda Jambi

Kedekatan dengan kalangan media terus Sugeng jalankan saat meninggalkan Jambi. Mari kita lakukan sinergitas yang baik, apa yang telah dilakukan dengan insan Adhyaksa sebelumnya dapat lebih ditingkatkan lagi, harap Kajati didampingi Wakajati.

Sugeng menegaskan, hubungan baik antara kejaksaan dan media perlu terus dijaga untuk menciptakan transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kita ingin menegakkan hukum secara adil, humanis, dan dengan hati nurani. Mari memperkuat sinergi positif antara media dan penegak hukum,” ujarnya.

Pilihan Redaksi: AMPJ Bakal Gelar Aksi di Kejati Jambi Terkait Keterlibatan HE Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Merangin tahun 2024

Sementara itu, Wakajati Jambi, Dr. Bima Suprayoga, mantan penyidik KPK RI menegaskan komitmennya mendukung penuh langkah Kajati dalam menjalankan amanah dan menjaga sinergi dengan media.

“Tanpa media, kami tidak bisa menyampaikan apa yang telah kami lakukan. Suara Kajati adalah suara kami semua,” tegasnya.

Pertemuan perdana Kajati dan Wakajati Jambi dengan para awak media yang meliput di Kejati Jambi yang berlangsung selama dua jam tersebut selain dihadiri Wakil Kepala Kejati Jambi, Dr. Bima Suprayoga, juga dihadiri sejumlah pejabat utama Kejati Jambi. Pertemuan dipandu Asisten Intelijen Nophy Tennophero South, SH, MH, yang pada kesempatan tersebut berpamitan karena akan pindah tugas ke Kejaksaan Agung RI bulan depan.(ADZ)

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Lantik Bima Suprayoga sebagai Wakajati

JAMBI, MP - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. melantik Dr. Bima Suprayoga, SH.M.Hum sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (29/10/2025).

Sebelum menjabat sebagai Wakajati Jambi, Bima menduduki jabatan Direktur Penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Dalam amanatnya, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, menyampaikan pesan Jaksa Agung R.I bahwa insan Adhyaksa harus mampu menunjukkan jati diri sebagai abdi negara yang tangguh dan berintegritas dalam penegakan hukum di era digital dan globalisasi saat ini, yang menjadi tantangan baru diantaranya meliputi kejahatan siber, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang lintas negara yang semakin komplek, serta ancaman terhadap integritas aparatur penegak hukum.

”Kita harus berani menjadi pelopor perubahan penegakan hukum dengan nurani, menolak penyimpangan, dan berpegang teguh pada nilai kejujuran serta keadilan. Kita harus berani berkata benar di tengah tekanan, harus tetap jujur meski dihadapkan dengan godaan jabatan dan materi, serta harus bijak dalam setiap tindakan,” kata Kajati Jambi Sugeng Hariadi.

Baca Juga: AMPJ Bakal Gelar Aksi di Kejati Jambi Terkait Keterlibatan HE Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Merangin tahun 2024

Ditambahkannya, tugas Kejaksaan saat ini tidak sekadar melakukan penuntutan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi bangsa melalui penegakan hukum yang humanis, tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Serta Terus tingkatkan kapabilitas, kapasitas dan integritas dalam mengemban tugas kewenangan berdasarkan Undang-undang dan tingkatkan akselerasi penegakan hukum dalam mendukung program pemerintah.

”Jadilah pemimpin perubahan, jangan hanya mengikuti, tetapi berani membawa ide dan gagasan baru yang membangun. Pegang teguh integritas, sekali kepercayaan hilang, sulit untuk dikembalikan. Dan bekerjalah dengan hati. Karena keadilan yang sejati lahir dari keikhlasan dalam pengabdian. Tingkatkan penanganan perkara tindak pidana khusus secara profesional, akuntabel, efektif, efisien dan taat asas,” ujar Kajati.

Di akhir amanat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi mengucapkan selamat datang dan bertugas di Kejaksaan Tinggi Jambi pada Wakajati Bima Suprayoga.

Hadir dalam acara pelantikan ini, para Asisten Kejati Jambi , Kajari Se-Wilayah Kejati Jambi, Kabag TU, Kacabjari dan Kasi Kejati Jambi, serta Ketua Wilayah Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Jambi.(Red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs