Kasus Damkar Kota Sungai Penuh Berlanjut, Robi: Tak Menutup Kemungkina ada Tersangka Baru

Kasus Damkar Kota Sungai Penuh Berlanjut, Robi: Tak Menutup Kemungkina Ada Tersangka Baru.(mpc)

SUNGAI PENUH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022–2024.

Dalam perkara tersebut, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar, dan YS, yang saat itu menjabat sebagai bendahara pada Dinas Damkar. Keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani proses  hukum.

Saat ini, penyidik Kejari Sungai Penuh masih memfokuskan penanganan perkara pada penyelesaian pemberkasan serta pengumpulan alat bukti terhadap kedua tersangka, sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga pelimpahan perkara ke persidangan.

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Robi Navan Ronar, saat dikonfirmasi di sela-sela menghadiri kegiatan Rapat Mitigasi Risiko Konflik Pelanggaran HAM di Desa Pondok Agung, mengatakan penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan pemberkasan dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

“Untuk saat ini kami dari Kejaksaan fokus pada pemberkasan dan pengumpulan alat bukti terhadap dua tersangka yang sudah ditahan untuk proses persidangan. Namun, apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang mengarah atau menyeret pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Robi.

Menurutnya, kemungkinan adanya tersangka tambahan akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kejari Sungai Penuh memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan makan dan minum pada Dinas Damkar Kota Sungai Penuh selama periode 2022 hingga 2024.

Penyidik juga masih mendalami sejumlah fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.(tim)

Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp1,5 Miliar di Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci

Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp1,5 Miliar di Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci.(Ist)

SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci. 

Diduga kuat, penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar.

Proses penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan yang serius oleh tim pidana khusus bersama Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh. 

Dari informasi yang beredar Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto,S.,S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Roby Novan Ronar, S.H dan jajarannya telah mengumpulkan berbagai alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi terkait alur penggunaan anggaran di desa tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp1,5 Milyar

Dari hasil pemeriksaan dan audit internal, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang, kegiatan fiktif, serta penggelapan dana yang seharusnya disalurkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tebing Tinggi.

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh Roby Novan Ronar, S.H

Dikatakannya, "Tim penyelidik dan Intelijen telah bekerja maksimal dalam mengusut tuntas aliran dana ini". 

"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," ujar pihak Kejari Sungai Penuh.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan Dana Desa tanpa tebang pilih. 

Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan menjadwalkan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan untuk desa-desa yang tidak mengembalikan temuan dari hasil audit maka akan di tindak tegas

"Desa-desa yang tidak mengembalikan hasil audit akan kami Tindak tegas, hal ini akan kami buktikan pada desa Tebing Tinggi Kecamatan Danau Kerinci". Pungkas Kajari.(Red)

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat.(Adz/MPC)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar, serta YS yang disebut sebagai bendahara.

Namun, LSM Petisi Sakti menilai proses hukum perkara tersebut perlu terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang berperan dapat terungkap berdasarkan alat bukti.

Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, meminta Kejari Sungai Penuh tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, tetapi menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga proses pembayaran.

“Kami mempertanyakan, apakah perkara ini memang hanya melibatkan dua orang? Dalam proses pengadaan tentu ada tahapan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, seluruh peran harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik,” ujar Marjoni.

Ia menilai, penyidik perlu mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

Menurut Marjoni, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Namun, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka siapa pun yang terbukti memiliki peran harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Kejaksaan mengusut perkara ini secara profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai perkara ini berhenti pada dua tersangka apabila penyidikan nantinya menemukan adanya pihak lain yang turut berperan,” tegasnya.

LSM Petisi Sakti juga mendorong Kejari Sungai Penuh untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Harapan kami, seluruh rangkaian pengadaan ditelusuri secara menyeluruh, sehingga siapa yang bertanggung jawab dapat diketahui dengan jelas dan perkara ini benar-benar terungkap secara terang dan tuntas,” pungkas Marjoni.(Adz)

Kembali Mencuat! Dugaan Penggelembungan Anggaran dan Kegiatan Fiktif Dana Desa Pinggir Air Kumun Debai

SUNGAI PENUH — Pengelolaan Dana Desa di Desa Pinggir Air kembali menjadi sorotan publik. Kepala Desa Pinggir Air, M. Nasir, diduga kuat terlibat dalam praktik indikasi mark-up (penggelembungan anggaran) serta proyek fisik fiktif yang disinyalir berlangsung secara berulang setiap tahun anggaran.

Berdasarkan informasi dan laporan yang dihimpun dari masyarakat setempat, M. Nasir diduga tidak bekerja sendiri. Aksi penyimpangan anggaran fisik ini disinyalir dilakukan secara terstruktur bersama Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial WRY dan Bendahara Desa berinisial BB.

Modus yang diduga dijalankan yakni berupa penggelembungan harga bahan material pembangunan infrastruktur fisik desa serta laporan realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Bahkan, beberapa program fisik disinyalir hanya dianggarkan secara administratif, namun pengerjaannya/pengadaannya terindikasi fiktif.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa keprihatinannya atas dugaan penyelewengan yang dinilai merugikan masyarakat desa tersebut.

"Kami mengamati pembangunan fisik di desa setiap tahunnya terkesan asal-jalan. Ada indikasi kuat harga material di-mark up dan biaya ROK upah tukang di naikkan. Kami minta pihak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas keterlibatan Kades, Sekdes WRY, dan Bendahara BB," ujarnya.

Hak Jawab & Konfirmasi Media

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi media memberikan ruang Hak Jawab dan Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Kepala Desa Pinggir Air (M. Nasir): Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi langsung maupun pesan singkat belum mendapatkan tanggapan resmi mengenai tuduhan mark-up dan proyek fiktif tersebut.

Sekretaris Desa (Inisial WRY): Belum memberikan jawaban atas klarifikasi yang diajukan redaksi terkait proses penyusunan perencanaan anggaran fisik desa.

Bendahara Desa (Inisial BB): Belum memberikan keterangannya terkait mekanisme pencairan dan penyaluran anggaran kegiatan fisik yang dipertanyakan.

Redaksi media ini tetap terbuka untuk menerima tanggapan, klarifikasi, maupun Hak Jawab secara resmi dari Kepala Desa M. Nasir, Sekdes WRY, maupun Bendahara BB guna meluruskan informasi demi perimbangan berita kepada masyarakat luas.(*Red)

Peringati HUT Ke-81 RI, Kajari Sungai Penuh Ajak Jajaran Teladani Perjuangan Pahlawan dan Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Mengenang jasa para pahlawan bangsa yang telah berjuang merebut kemerdekaan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Bapak Robi Harianto. S., S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Bapak Roby Novan Ronar, S.H., menyampaikan pesan motivasi serta ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 pada 17 Agustus 2026.

Momen peringatan HUT RI ke-81 ini dijadikan sebagai refleksi bersama untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Sungai Penuh. Dalam pesannya, kejujuran serta integritas ditekankan sebagai bentuk pengabdian nyata kepada negara.

"Mengembangkan semangat kemerdekaan berarti mengingat kembali perjuangan serta pengorbanan para pahlawan kita yang terdahulu," tegas jajaran pimpinan Kejari Sungai Penuh. Spirit penegakan hukum juga disampaikan secara jelas, di mana seluruh lapisan masyarakat harus mendapatkan keadilan yang setara, dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

Di akhir penyampaian ucapan HUT RI ke-81 tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggelorakan semangat nasionalisme untuk kemajuan bangsa.

"MERDEKA! Dirgahayu Republik Indonesia. Jayalah Negeriku!

(Adz/Merdekapost)

Kembali ke Jambi, Romi Arizyanto Ditunjuk Jadi Kajari Jambi, Begini Rekam Jejaknya

Kejaksaan Agung resmi menunjuk Romi Arizyanto sebagai Kajari Jambi, Sebelumnya Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh. (Istimewa)

Jambi, Merdekapost.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu yang menjadi perhatian ialah penunjukan Romi Arizyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi.

Romi Arizyanto dipercaya menggantikan Abdi Reza Fachlewi Junus yang mendapat penugasan baru di Kejaksaan Agung. Penempatan ini sekaligus menandai kembalinya Romi bertugas di Provinsi Jambi setelah beberapa tahun mengemban amanah di luar daerah.

Nama Romi Arizyanto bukan lagi sosok asing bagi masyarakat Jambi. Jaksa senior tersebut pernah menduduki sejumlah jabatan penting di wilayah Jambi. 

Pengalamannya dinilai menjadi modal besar untuk memimpin Kejaksaan Negeri Jambi.

Jejak Karier Romi di Jambi

Karir Romi di Jambi dimulai saat menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tebo. Setelah itu, ia dipercaya sebagai Kasi Eksekusi dan Eksaminasi pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kariernya terus berkembang hingga dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Jabatan tersebut menjadi salah satu tonggak penting sebelum ia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Selanjutnya, Romi mendapat promosi sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kini, melalui keputusan mutasi terbaru Kejaksaan Agung, ia kembali mengemban tugas di Jambi sebagai Kajari.

Saat dikonfirmasi mengenai penunjukan tersebut, Romi membenarkan informasi mutasi yang diterimanya. Ia mengaku baru mengetahui keputusan tersebut pada Kamis (30/7/2026) pagi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, juga membenarkan adanya mutasi tersebut. Selain Kajari Jambi, Kejaksaan Agung juga melakukan pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Tebo sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi di lingkungan kejaksaan.

Ringkasan Berita:

  • Romi Arizyanto resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.
  • Ia menggantikan Abdi Reza Fachlewi Junus yang kembali bertugas di Kejaksaan Agung.
  • pernah menjadi Kasi Pidsus Kejari Tebo, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jambi, serta Kajari Sungai Penuh.
  • jabatan terakhir Romi sebelum kembali ke Jambi, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bangka Belitung. 
(Adz/Merdekapost.com)

Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari. 

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," kata Rudi, Jumat (24/7/2026) petang. 

Dia menjelaskan, alasan penahanan tersebut untuk memastikan perlindungan Febrie karena dalam rekam jejaknya pernah menangani kasus besar. "Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucapnya. 

Selain itu juga alasan lainnya adalah untuk proses akuntabilitas, dan transparansi sehingga perlu sinergi yang lebih banyak bersama KPK. 

Juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak (bersinergi dengan KPK), karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui," ujarnya. 

Ditahan di rutan KPK Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7/2025). 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari tadi. Mobil yang membawa Febrie itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berwarna hijau dengan terali besi warna hitam. 

Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat dengan dikawal oleh tim keamanan. 

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.(***)

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Batang Merangin Kerinci Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

FOTO ILUSTRASI

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Ketiga terdakwa kasus  dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Batang Merangin Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021 memasuki babak akhir.

Ketiga terdakwa yakni Sumino yang merupakan Mantan Kepala Desa Batang Merangin, Zulfikar yang merupakan Pjs Kepala Desa Batang Merangin,  dan Irwandi yang merupakan pendamping Lokal Desa Batang Merangin menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, 21 Juli 2026.

Untuk terdakwa Sumino yang merupakan Mantan Kepala Des Batang Merangin divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta .

Sumino juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 200 juta.

Baca Juga:

Kasus Kematian Brigadir EWS Personil Polres Tanjabtim, Diambil Alih Polda Jambi, 5 Saksi Diperiksa

Personel Polres Tanjab Timur Meninggal Dunia, Kapolres Pastikan Penyelidikan Transparan

"Memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta,"ujar Hakim membacakan vonis.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Hakim yakni penjara 3 tahun penjara.  Sumino juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 597.333 ribu rupiah.

Terdakwa Zulfikar yang sebelumnya menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Batang Merangin divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta.

"Terbukti bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta,"beber Hakim.

Vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan Rp 50 juta  dengan subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 73. 334.000.

Sedangkan terdakwa Irwandi  yang merupakan pendamping Lokal Desa Batang Merangin divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Majelis Hakim yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun.  Dalam tuntutan tersebut  jaksa juga meminta apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan pikir pikir apakah melakukan banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir,"ujar JPU.

Sementara jawaban  terdakwa juga sama yakni belum menentukan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau terima atas putusan tersebut.  "Kami masih pikir pikir,"bebernya.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021. Adapun kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 597.333.417.

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs