Peringati HUT Ke-81 RI, Kajari Sungai Penuh Ajak Jajaran Teladani Perjuangan Pahlawan dan Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Mengenang jasa para pahlawan bangsa yang telah berjuang merebut kemerdekaan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Bapak Robi Harianto. S., S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Bapak Roby Novan Ronar, S.H., menyampaikan pesan motivasi serta ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 pada 17 Agustus 2026.

Momen peringatan HUT RI ke-81 ini dijadikan sebagai refleksi bersama untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Sungai Penuh. Dalam pesannya, kejujuran serta integritas ditekankan sebagai bentuk pengabdian nyata kepada negara.

"Mengembangkan semangat kemerdekaan berarti mengingat kembali perjuangan serta pengorbanan para pahlawan kita yang terdahulu," tegas jajaran pimpinan Kejari Sungai Penuh. Spirit penegakan hukum juga disampaikan secara jelas, di mana seluruh lapisan masyarakat harus mendapatkan keadilan yang setara, dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

Di akhir penyampaian ucapan HUT RI ke-81 tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggelorakan semangat nasionalisme untuk kemajuan bangsa.

"MERDEKA! Dirgahayu Republik Indonesia. Jayalah Negeriku!

(Adz/Merdekapost)

Kembali ke Jambi, Romi Arizyanto Ditunjuk Jadi Kajari Jambi, Begini Rekam Jejaknya

Kejaksaan Agung resmi menunjuk Romi Arizyanto sebagai Kajari Jambi, Sebelumnya Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh. (Istimewa)

Jambi, Merdekapost.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu yang menjadi perhatian ialah penunjukan Romi Arizyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi.

Romi Arizyanto dipercaya menggantikan Abdi Reza Fachlewi Junus yang mendapat penugasan baru di Kejaksaan Agung. Penempatan ini sekaligus menandai kembalinya Romi bertugas di Provinsi Jambi setelah beberapa tahun mengemban amanah di luar daerah.

Nama Romi Arizyanto bukan lagi sosok asing bagi masyarakat Jambi. Jaksa senior tersebut pernah menduduki sejumlah jabatan penting di wilayah Jambi. 

Pengalamannya dinilai menjadi modal besar untuk memimpin Kejaksaan Negeri Jambi.

Jejak Karier Romi di Jambi

Karir Romi di Jambi dimulai saat menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tebo. Setelah itu, ia dipercaya sebagai Kasi Eksekusi dan Eksaminasi pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kariernya terus berkembang hingga dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Jabatan tersebut menjadi salah satu tonggak penting sebelum ia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Selanjutnya, Romi mendapat promosi sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kini, melalui keputusan mutasi terbaru Kejaksaan Agung, ia kembali mengemban tugas di Jambi sebagai Kajari.

Saat dikonfirmasi mengenai penunjukan tersebut, Romi membenarkan informasi mutasi yang diterimanya. Ia mengaku baru mengetahui keputusan tersebut pada Kamis (30/7/2026) pagi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, juga membenarkan adanya mutasi tersebut. Selain Kajari Jambi, Kejaksaan Agung juga melakukan pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Tebo sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi di lingkungan kejaksaan.

Ringkasan Berita:

  • Romi Arizyanto resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.
  • Ia menggantikan Abdi Reza Fachlewi Junus yang kembali bertugas di Kejaksaan Agung.
  • pernah menjadi Kasi Pidsus Kejari Tebo, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jambi, serta Kajari Sungai Penuh.
  • jabatan terakhir Romi sebelum kembali ke Jambi, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bangka Belitung. 
(Adz/Merdekapost.com)

Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari. 

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," kata Rudi, Jumat (24/7/2026) petang. 

Dia menjelaskan, alasan penahanan tersebut untuk memastikan perlindungan Febrie karena dalam rekam jejaknya pernah menangani kasus besar. "Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucapnya. 

Selain itu juga alasan lainnya adalah untuk proses akuntabilitas, dan transparansi sehingga perlu sinergi yang lebih banyak bersama KPK. 

Juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak (bersinergi dengan KPK), karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui," ujarnya. 

Ditahan di rutan KPK Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7/2025). 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari tadi. Mobil yang membawa Febrie itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berwarna hijau dengan terali besi warna hitam. 

Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat dengan dikawal oleh tim keamanan. 

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.(***)

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Batang Merangin Kerinci Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

FOTO ILUSTRASI

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Ketiga terdakwa kasus  dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Batang Merangin Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021 memasuki babak akhir.

Ketiga terdakwa yakni Sumino yang merupakan Mantan Kepala Desa Batang Merangin, Zulfikar yang merupakan Pjs Kepala Desa Batang Merangin,  dan Irwandi yang merupakan pendamping Lokal Desa Batang Merangin menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, 21 Juli 2026.

Untuk terdakwa Sumino yang merupakan Mantan Kepala Des Batang Merangin divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta .

Sumino juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 200 juta.

Baca Juga:

Kasus Kematian Brigadir EWS Personil Polres Tanjabtim, Diambil Alih Polda Jambi, 5 Saksi Diperiksa

Personel Polres Tanjab Timur Meninggal Dunia, Kapolres Pastikan Penyelidikan Transparan

"Memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta,"ujar Hakim membacakan vonis.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Hakim yakni penjara 3 tahun penjara.  Sumino juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 597.333 ribu rupiah.

Terdakwa Zulfikar yang sebelumnya menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Batang Merangin divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta.

"Terbukti bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta,"beber Hakim.

Vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan Rp 50 juta  dengan subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 73. 334.000.

Sedangkan terdakwa Irwandi  yang merupakan pendamping Lokal Desa Batang Merangin divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Majelis Hakim yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun.  Dalam tuntutan tersebut  jaksa juga meminta apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan pikir pikir apakah melakukan banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir,"ujar JPU.

Sementara jawaban  terdakwa juga sama yakni belum menentukan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau terima atas putusan tersebut.  "Kami masih pikir pikir,"bebernya.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021. Adapun kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 597.333.417.

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (*)

Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Upaya Penyelamatan Aset Daerah, BKAD dan Kejari Sungai Penuh Jalin Kerjasama

Plt BKAD Kota Sungai Penuh Reno Harjoni (Kiri) dan Kajari Sungai Penuh Romi Harianto (Kanan). (Dok/Instagram)

SUNGAIPENUH - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terkait pengelolaan keuangan daerah. 

Kedua instansi menandatangani Kesepakatan Bersama di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (7/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H., menandatangani dokumen tersebut bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKAD Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, S.E., M.M.

Dilansir dari laman Instagram Kejari Sungai Penuh, pemandangan bersama ini turut dihadiri Kepala Seksi Persata dan Usaha Negara (Datun) Suryadi, SH, MH, dan jajaran.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Sungai Penuh, Wawako Azhar Hadiri Rakor Upaya Penanggulangan Gank Motor

Melalui kerja sama itu, Kejari Sungai Penuh akan memberikan pendampingan dan dukungan hukum sesuai kewenangannya. Dukungan itu ditujukan kepada BKAD dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Selain itu, Kejari dan BKAD Kota Sungai Penuh berkomitmen membangun hubungan kelembagaan yang lebih erat. Dengan adanya komitmen ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Kesepakatan ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat koordinasi antarlembaga. Adapun fokus kerja sama meliputi bidang hukum perdata dan tata usaha negara. (*Red)

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bupati Kerinci dan Kajari Sungai Penuh Tandatangani MoU dan PKS

Bupati Kerinci dan Kajari Sungai Penuh Tandatangani MoU dan PKS Pemkab dengan Kejari Sungai Penuh.(Adz)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Robi Harianto S., S.H., M.H resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Rabu (22/4/2026) di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci..

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan hukum, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mendukung upaya penyelamatan aset daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kerinci.

Melalui sinergi ini diharapkan setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan lebih tertib hukum, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

"Kerinci Maju Pemerintahan Bersih Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat"

Geledah Kantor Damkar Sungai Penuh, Kejari Amankan Berangkas dan Barang Elektronik

Tim Kejari Sungai Penuh saat menggeledah Kantor Damkar Sungai Penuh, Kejari Amankan Berangkas dan Barang Elektronik.(ist)

Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi meningkatkan penanganan perkara di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebagai tindak lanjut, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor dinas tersebut pada Kamis (12/2/2026).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Beni Pranata, didampingi Kasi Intelijen Moehargung Alsonta serta Kasi Pidum Wahyu Nugraha Efendi.

Baca Juga:

Jalan Provinsi Dikerok Tanpa Kejelasan, Warga Terancam Kecelakaan

Hukum Adat Masuk KUHP Baru, LAM Jambi-Aparat Penegak Hukum Godok Aturan Perda

Langkah tegas tersebut dilakukan setelah Kejari Sungai Penuh melaksanakan serangkaian penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Damkar.

Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana operasional Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen penting, sejumlah barang elektronik, serta satu unit berangkas yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan.

Baca Juga:

Jalan Depan Gedung Nasional Rusak Parah, Warga: "Jangan Dibiarkan Terlalu Lama"

Disdik Sungai Penuh Pindah ke Kantor Baru, Kantor Lama di Rusak, Dewan Kecam Pengrusakan Aset

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan indikasi unsur pidana dalam kasus ini. Namun demikian, hingga saat ini Kejari Sungai Penuh belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Damkar merupakan instansi vital yang berkaitan langsung dengan pelayanan keselamatan masyarakat. Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut secara profesional dan transparan.

Perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.(Red)

Celah Korupsi Kasus PJU Kerinci, Yogi: Volume Cukup Besar, Tapi Produk yang dibeli murah tanpa Spesifikasi

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo Ungkap Celah terjadinya Korupsi dalam Kasus PJU Dishub Kerinci, Volume Cukup Besar, Tapi Produk yang dibeli murah tanpa Spesifikasi.(adz)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Jalannya persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memunculkan temuan yang tak terduga. Dugaan awal soal kekurangan volume pekerjaan ternyata tidak terbukti. Pemeriksaan menunjukkan pekerjaan fisik dinilai sesuai rencana.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus, Yogi Purnomo, SH, menyampaikan bahwa titik persoalan justru berada pada pengadaan barang.

“Kami sempat menduga persoalan ada di volume pekerjaan. Setelah diperiksa, volumenya lengkap. Masalahnya ada pada harga barang yang dibeli,” kata Yogi, Jumat (7/2/2026).

Bacaan Lainnya:

Kasus PJU Dishub Kerinci, Konsultan Tidak Tersentuh Hukum, Ini Kata Kasi Pidsus Yogi Purnomo

Saat Sorotan Publik Kerinci Tertuju ke PLTA, PETI Jadi Ancaman Kerusakan Lingkungan yang Lebih Parah

Prajurit TNI AL Asal Kerinci Praka Mar. M. Genta Al Akbar Dimakamkan; Penuh Haru Mulai dari Pelepasan Jenazah oleh Pangkormar Hingga Pemakaman Militer Dipimpin oleh Dandim 0417/ Kerinci

Susutnya Air Danau, Aslori Humas PLTA Buka Suara: Data Analisis Curah Hujan Menurun Drastis, Debit Air Danau Terdampak

Ia menjelaskan, anggaran per item dalam proyek disiapkan cukup besar, namun realisasi pembelian dilakukan dengan memilih produk yang jauh lebih murah.

“Contohnya, pagu disiapkan Rp 3,8 juta, tapi barang dibeli hanya sekitar Rp 1,8 juta. Selisih inilah yang menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.

Celah itu, lanjut Yogi, muncul sejak dokumen perencanaan. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), item pekerjaan tidak disertai spesifikasi teknis detail, hanya menyebut jenis barang secara umum.

“Hanya tertulis jenis barang seperti lampu jalan, tanpa spesifikasi. Padahal konsultan sudah menyusun spesifikasi sesuai kelas harga. Karena tidak dicantumkan, pelaksana bebas memilih barang yang lebih murah,” jelasnya.

Rekanan Sebut Selisih Harga Dipakai untuk Bayar Fee 

Dalam persidangan, terungkap pengakuan rekanan bahwa selisih harga tersebut dipakai untuk memenuhi permintaan fee dari sejumlah pihak.

“Di sidang disebutkan ada pembagian fee, 8 persen untuk Kadis, 14 persen untuk dewan, dan 4 persen untuk pihak lain,” ungkap Yogi.

Perkara ini telah menjerat 10 terdakwa, mulai dari pejabat dinas hingga rekanan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek sekitar Rp 5,5 miliar.(*ali)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs