Geledah Kantor Damkar Sungai Penuh, Kejari Amankan Berangkas dan Barang Elektronik

Tim Kejari Sungai Penuh saat menggeledah Kantor Damkar Sungai Penuh, Kejari Amankan Berangkas dan Barang Elektronik.(ist)

Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi meningkatkan penanganan perkara di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebagai tindak lanjut, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor dinas tersebut pada Kamis (12/2/2026).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Beni Pranata, didampingi Kasi Intelijen Moehargung Alsonta serta Kasi Pidum Wahyu Nugraha Efendi.

Baca Juga:

Jalan Provinsi Dikerok Tanpa Kejelasan, Warga Terancam Kecelakaan

Hukum Adat Masuk KUHP Baru, LAM Jambi-Aparat Penegak Hukum Godok Aturan Perda

Langkah tegas tersebut dilakukan setelah Kejari Sungai Penuh melaksanakan serangkaian penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Damkar.

Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana operasional Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen penting, sejumlah barang elektronik, serta satu unit berangkas yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan.

Baca Juga:

Jalan Depan Gedung Nasional Rusak Parah, Warga: "Jangan Dibiarkan Terlalu Lama"

Disdik Sungai Penuh Pindah ke Kantor Baru, Kantor Lama di Rusak, Dewan Kecam Pengrusakan Aset

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan indikasi unsur pidana dalam kasus ini. Namun demikian, hingga saat ini Kejari Sungai Penuh belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Damkar merupakan instansi vital yang berkaitan langsung dengan pelayanan keselamatan masyarakat. Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut secara profesional dan transparan.

Perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.(Red)

Celah Korupsi Kasus PJU Kerinci, Yogi: Volume Cukup Besar, Tapi Produk yang dibeli murah tanpa Spesifikasi

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo Ungkap Celah terjadinya Korupsi dalam Kasus PJU Dishub Kerinci, Volume Cukup Besar, Tapi Produk yang dibeli murah tanpa Spesifikasi.(adz)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Jalannya persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memunculkan temuan yang tak terduga. Dugaan awal soal kekurangan volume pekerjaan ternyata tidak terbukti. Pemeriksaan menunjukkan pekerjaan fisik dinilai sesuai rencana.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus, Yogi Purnomo, SH, menyampaikan bahwa titik persoalan justru berada pada pengadaan barang.

“Kami sempat menduga persoalan ada di volume pekerjaan. Setelah diperiksa, volumenya lengkap. Masalahnya ada pada harga barang yang dibeli,” kata Yogi, Jumat (7/2/2026).

Bacaan Lainnya:

Kasus PJU Dishub Kerinci, Konsultan Tidak Tersentuh Hukum, Ini Kata Kasi Pidsus Yogi Purnomo

Saat Sorotan Publik Kerinci Tertuju ke PLTA, PETI Jadi Ancaman Kerusakan Lingkungan yang Lebih Parah

Prajurit TNI AL Asal Kerinci Praka Mar. M. Genta Al Akbar Dimakamkan; Penuh Haru Mulai dari Pelepasan Jenazah oleh Pangkormar Hingga Pemakaman Militer Dipimpin oleh Dandim 0417/ Kerinci

Susutnya Air Danau, Aslori Humas PLTA Buka Suara: Data Analisis Curah Hujan Menurun Drastis, Debit Air Danau Terdampak

Ia menjelaskan, anggaran per item dalam proyek disiapkan cukup besar, namun realisasi pembelian dilakukan dengan memilih produk yang jauh lebih murah.

“Contohnya, pagu disiapkan Rp 3,8 juta, tapi barang dibeli hanya sekitar Rp 1,8 juta. Selisih inilah yang menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.

Celah itu, lanjut Yogi, muncul sejak dokumen perencanaan. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), item pekerjaan tidak disertai spesifikasi teknis detail, hanya menyebut jenis barang secara umum.

“Hanya tertulis jenis barang seperti lampu jalan, tanpa spesifikasi. Padahal konsultan sudah menyusun spesifikasi sesuai kelas harga. Karena tidak dicantumkan, pelaksana bebas memilih barang yang lebih murah,” jelasnya.

Rekanan Sebut Selisih Harga Dipakai untuk Bayar Fee 

Dalam persidangan, terungkap pengakuan rekanan bahwa selisih harga tersebut dipakai untuk memenuhi permintaan fee dari sejumlah pihak.

“Di sidang disebutkan ada pembagian fee, 8 persen untuk Kadis, 14 persen untuk dewan, dan 4 persen untuk pihak lain,” ungkap Yogi.

Perkara ini telah menjerat 10 terdakwa, mulai dari pejabat dinas hingga rekanan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek sekitar Rp 5,5 miliar.(*ali)

Kasus PJU Dishub Kerinci, Konsultan Tidak Tersentuh Hukum, Ini Kata Kasi Pidsus Yogi Purnomo

Kasus PJU, Konsultan Tidak Tersentuh Hukum, Ini Kata Kasi Pidsus Yogi Purnomo dalam keterangan Pers Kejari Sungai Penuh.(ist/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membeberkan kenapa konsultan perencanaan dan konsultan pengawas tidak tersentuh dalam kasus Penerangan Jalan Umum (PJU) dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci yang melibatkan 10 orang terdakwa.

Dalam keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kasi Pidsus Yogi Purnomo menjelaskan Dari proses penyidikan sampai dengan persidangan tidak ada yang menyebutkan nama Andry yang melaksanakan pekerjaan konsultan perencana dan pengawas dan berdasarkan fakta persidangan dan dari keterangan para terdakwa di persidangan dari fakta persidangan bahwa tidak ada yang menyatakan ada kaitannya dengan konsultan.

Baca Juga: 

Saat Sorotan Publik Kerinci Tertuju ke PLTA, PETI Jadi Ancaman Kerusakan Lingkungan yang Lebih Parah

Prajurit TNI AL Asal Kerinci Praka Mar. M. Genta Al Akbar Dimakamkan; Penuh Haru Mulai dari Pelepasan Jenazah oleh Pangkormar Hingga Pemakaman Militer Dipimpin oleh Dandim 0417/ Kerinci

“Konsultan PJU adalah di pekanbaru, ada yang mengatakan konsultannya Andry, tapi dari fakta persidangan tidak ada yang menyebutkan Nama Andry, kami juga tanya ke konsultan apakah CV dipinjam Andry CV konsultan mengatakan tidak, tidak mungkin kami memaksakan”. jelasnya

Yogi Purnomo mengatakan bahwa dalam kasus PJU konsultan telah bekerja dengan benar tapi hasil konsultan perencanaan yang sudah di buat oleh konsultan tidak di ikuti oleh mereka ini.

Baca Juga:

Susutnya Air Danau, Aslori Humas PLTA Buka Suara: Data Analisis Curah Hujan Menurun Drastis, Debit Air Danau Terdampak

“Mereka mencari celah agar terhindar dari APH, misalnya begini di perencanaan konsultan menyebutkan harga beli bola lampu PJU dari hari harga terendah hingga tertinggi tapi oleh mereka ini membuat kontrak secara umum, padahal sudah ada hitungan detail dari konsultan tapi tidak di ikuti,”ujarnya

Demikian juga dengan konsultan pengawas, konsultan pengawas dalam kasus PJU ini sudah melaksanakan tugasnya dengan benar, karena secara fisik apa yang mereka kerjakan sudah sesuai dengan kontrak, jadi konsultan pengawas tidak sampai melakukan pengawasan sampai mengawasi hingga harga pasar. “ Ini fakta persidangan, dalam kasus PJU ini beda dengan kasus korupsi lainnya,”terangnya (*)

Dugaan Korupsi Anggaran Damkar Sungai Penuh, Yogi: Ada Indikasi Kerugian Negara, Kasus naik ke Tahap Penyidikan

 

KONFERS : Kejari sungai penuh Temukan Indikasi SPJ Fiktif, Kasus Damkar Masuk Tahap Penyidikan.(ist)

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh ke tahap penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran operasional tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (6/2/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH, MH, didampingi Kasi Intel Moehargung, SH serta Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yogi Purnomo, SH.

Kasi Pidsus Yogi Purnomo mengungkapkan, proses pengumpulan data dan bahan keterangan telah dilakukan sejak 2025. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran operasional di Damkar.

“Dari proses penyelidikan itu, telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran operasional di Damkar,” ujar Yogi.

Ia menjelaskan, indikasi pelanggaran tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dengan demikian, kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Pada tahap ini, kami akan memastikan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga:

Kerinci Bukan Baterai! Mahasiswa FORMA KIP-K IAIN Kerinci Kecam Kerusakan Lingkungan

Tanam Padi di Hiang, Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Swasembada Benih

Jaga Lingkungan ASRI, Seluruh Polsek di jajaran Polres Kerinci Gelar Gotong royong serentak

Saat ditanya mengenai kegiatan apa saja yang berpotensi merugikan negara, Yogi menyebut anggaran operasional Damkar mencakup banyak pos kegiatan. Salah satunya terkait belanja makan minum, namun bukan itu saja yang menjadi temuan penyidik.

“Tahun 2016 lalu pernah ada kasus terkait makan minum di Damkar. Untuk yang sekarang, itu salah satu, tetapi masih banyak kegiatan lain. Kami juga menemukan adanya SPJ fiktif,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Sungai Penuh Robi Harianto menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga penetapan tersangka.

“Indikasi perbuatan melawan hukumnya sudah ditemukan. Tinggal proses penyidikan untuk memastikan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Kejari Sungai Penuh memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Mutasi Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka

Mutasi Besar-besaran Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka.(Ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Gerbong mutasi, rotasi, dan promosi di lingkungan Kejaksaan Agung RI kembali bergerak. Salah satu nama yang cukup menyita perhatian adalah Yogi Purnomo, SH, M.H, yang kini resmi berpindah tugas.

​Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh yang selama ini diemban Yogi, kini akan beralih seiring dengan penempatan barunya sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sosok 'Algojo' Korupsi di Bumi Sakti Alam Kerinci

​Selama masa baktinya di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, sosok Yogi Purnomo dikenal memiliki reputasi mentereng. Ia dianggap sebagai ujung tombak yang progresif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kerinci dan Sungai Penuh.

​Beberapa poin penting selama kepemimpinannya meliputi:

​Prestasi Mentereng: Berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi besar yang sempat mengendap.

​Konsistensi: Melanjutkan tren positif pemberantasan korupsi dari kepemimpinan Kajari sebelumnya dengan integritas yang tinggi.

​Efek Jera: Langkah-langkah hukum yang diambilnya selama menjabat di Kejari Sungai Penuh dinilai memberikan dampak signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara di daerah tersebut.

Baca Juga: 

Pidsus Kejari Sungai Penuh Terbaik Se-Provinsi Jambi, Selamatkan Uang Negara Hampir Rp 8 Miliar

​Harapan Baru di Majalengka

​Perpindahan Yogi ke Jawa Barat diharapkan membawa semangat baru dalam penegakan hukum di Kejari Majalengka. Pengalaman panjangnya menangani kasus-kasus kompleks di Jambi menjadi modal utama untuk memperkuat lini Pidana Khusus di tempat tugas yang baru.

​Masyarakat dan kolega di Sungai Penuh memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi Yogi Purnomo selama ini, sembari berharap kesuksesan yang sama akan menyertainya di Tanah Pasundan.(Ali/Adz)

Sidang Korupsi PJU Kerinci, Saksi Ahli BPKP Bongkar Aliran Dana 'Panas' Rp 530 Juta ke 13 Anggota Dewan Kerinci

FOTO ILUSTRASI : Sidang Kasus Korupsi PJU Kerinci, Saksi Ahli BPKP Bongkar Aliran Dana 'Panas' Rp 530 Juta ke 13 Anggota Dewan Kerinci

Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci mengungkap fakta mengejutkan soal aliran dana. Saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan adanya duit proyek yang diduga mengalir ke kantong belasan anggota dewan.

Dilansir dari jambi1, Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, saksi ahli menyebut dari total kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, sebagian di antaranya terdistribusi ke sejumlah pihak.

"Aliran dana sebesar Rp 530 juta mengalir kepada 13 orang anggota dewan," ungkap saksi ahli dalam persidangan, kemarin.

Baca Juga: Seorang Pemuda Koto Tebat Kerinci Tewas Dianiaya, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi Kurang dari 5 jam

Tak hanya ke legislatif, ahli BPKP merinci aliran dana "panas" dari proyek senilai total Rp 5,6 miliar ini juga menyebar ke berbagai pos. Berikut rinciannya:

Rp 530 juta ke 13 Anggota Dewan.

Rp 336 juta ke Pejabat Pembuat Anggaran (PPA).

Rp 75 juta ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rp 41 juta ke tenaga honorer.

Rp 33 juta sebagai dana "ucapan terima kasih".

Ahli BPKP juga menyoroti ketimpangan nilai proyek. Dari pagu anggaran Rp 5,6 miliar, nilai fisik pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan hanya sekitar Rp 2,3 miliar. Artinya, ada selisih anggaran sebelum pajak mencapai Rp 3,3 miliar yang menjadi bancakan.

Bacaan Lainnya: Gubernur Jambi Tegas Pindahkan Guru Agus yang Dikeroyok Siswa, Minta Segera Dilakukan Tes Kejiwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut temuan ini didapat auditor BPKP berdasarkan pengakuan para terdakwa saat diperiksa.

"Ahli auditor BPKP mendapatkan informasi atau pengakuan dari para terdakwa. Namun memang (aliran dana) tidak diakui oleh anggota DPR tersebut saat dimintai keterangan," jelas JPU usai persidangan.

Meski dibantah oleh pihak dewan, pengakuan terdakwa tersebut tetap dimasukkan ke dalam laporan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.(*)

Jejak Panjang Kasus PJU Kerinci, Percakapan via WhatsApp Diungkap JPU di Persidangan

 

Jejak Panjang Kasus PJU Kerinci, Percakapan via WhatsApp Diungkap JPU di Persidangan.(ISTIMEWA)

Jambi, Merdekapost.com – Jaksa Penuntut Umum mengungkap percakapan WhatsApp antara Sekretaris DPRD Kerinci Jondri Ali dan terdakwa Heri Cipta dalam sidang pembuktian perkara korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/1/2026) lalu.

Dalam komunikasi tersebut, muncul pembahasan dugaan “titipan proyek” yang dikaitkan dengan sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD, di antaranya Boy Edwar, Edminuddin alias Jang Kelabu, serta Joni Efendi. Pesan itu dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Salah satu pesan menyebutkan, “Itu punyo Pak Boy tinggal 360 sudah kami cek dan ditambah 125,” yang direspons dengan pembahasan proyek milik pihak lain. Jaksa menilai komunikasi tersebut menguatkan dugaan pengaturan proyek PJU.

Di luar persidangan, Edminuddin membantah menerima uang dari proyek PJU sebagaimana dakwaan jaksa. Ia menegaskan dirinya hanya memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tidak menikmati aliran dana. Bantahan serupa juga disampaikan Jondri Ali yang menyebut pokok pikiran (pokir) dalam komunikasi tersebut berasal dari hasil reses dan bersifat resmi.

baca juga: Dicecar Hakim, Tiga Pimpinan DPRD Kerinci Beda Kesaksian, Soal 'Jatah' Proyek Pokir PJU

Sementara itu, jaksa menyatakan adanya keterangan saksi lain yang menyebut penyerahan uang kepada unsur pimpinan DPRD, sehingga bantahan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Dalam sidang yang sama, saksi Ahmad Samuil mengungkap anggaran awal PJU yang diusulkan Dishub hanya Rp476 juta, namun kemudian meningkat menjadi Rp3,4 miliar setelah pembahasan di Badan Anggaran DPRD. Ia menyebut rapat tersebut dihadiri pimpinan DPRD, termasuk Boy Edwar, sementara Edminuddin mengaku berada di luar negeri saat rapat berlangsung.

Perkara PJU Kerinci ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar. Jaksa memastikan sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi dari unsur anggota DPRD guna mengungkap rangkaian fakta secara menyeluruh.(*)

Dugaan Mark Up Dana BSPS 'Bedah Rumah' di Tanah Cogok Kerinci, Oknum Pendamping Diduga Rampas Hak Rakyat Miskin, APH Didesak Turun Tangan

Dugaan Mark Up Dana BSPS di Tanah Cogok Kerinci, Oknum Pendamping Diduga Rampas Hak Rakyat Miskin, APH Didesak Turun Tangan.(mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, justru tercoreng oleh dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) material bangunan. Sorotan tajam mengarah kepada oknum pendamping program yang diduga memainkan peran kunci dalam praktik tersebut.

Dugaan mark-up mencuat setelah ditemukan ketidaksingkronan mencolok antara nota pembelian material yang diterima masyarakat dengan daftar harga resmi toko penyedia bahan bangunan. Selisih harga pada sejumlah item material pokok diduga mencapai puluhan ribu rupiah per item, yang jika dikalkulasikan secara keseluruhan berpotensi merugikan penerima bantuan dalam jumlah signifikan.

Modus Dugaan Permainan Dana Bantuan

Berdasarkan penelusuran dokumen dan keterangan lapangan, modus yang diduga digunakan adalah manipulasi nota pesanan manual (tulisan tangan). Oknum pendamping disinyalir mengarahkan pembelian material ke toko tertentu dengan harga yang telah dinaikkan dari harga sebenarnya.

Akibatnya, dana bantuan yang seharusnya diterima masyarakat secara utuh dalam bentuk material bangunan, terpangkas melalui selisih harga fiktif, sehingga berdampak langsung pada kualitas dan kuantitas rumah yang dibangun.

“Kalau dari awal harga material sudah dinaikkan, yang dirugikan jelas masyarakat. Bantuan ini bukan untuk dipermainkan, tapi untuk warga miskin yang berharap punya rumah layak,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Indikasi Pelanggaran Hukum Serius

Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Secara hukum, perbuatan mark-up dana bantuan berpotensi melanggar:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor, apabila dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau kedudukan, dengan ancaman pidana 1–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, oknum pendamping juga dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari pencabutan status pendamping, pengembalian kerugian negara, hingga blacklist dari seluruh program bantuan pemerintah.

Desakan Audit Investigatif

Hingga berita ini diturunkan, koordinator kabupaten dan dinas teknis terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini memicu desakan keras dari warga dan pegiat antikorupsi agar:

Inspektorat melakukan audit investigatif menyeluruh, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana BSPS di Kecamatan Tanah Cogok.

Masyarakat menegaskan, program bantuan sosial bukan ladang bancakan, melainkan amanat negara untuk menjamin hak dasar rakyat miskin. Jika praktik ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap program pemerintah akan runtuh.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.(Red/Mpc)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs