Mutasi Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka

Mutasi Besar-besaran Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka.(Ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Gerbong mutasi, rotasi, dan promosi di lingkungan Kejaksaan Agung RI kembali bergerak. Salah satu nama yang cukup menyita perhatian adalah Yogi Purnomo, SH, M.H, yang kini resmi berpindah tugas.

​Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh yang selama ini diemban Yogi, kini akan beralih seiring dengan penempatan barunya sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sosok 'Algojo' Korupsi di Bumi Sakti Alam Kerinci

​Selama masa baktinya di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, sosok Yogi Purnomo dikenal memiliki reputasi mentereng. Ia dianggap sebagai ujung tombak yang progresif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kerinci dan Sungai Penuh.

​Beberapa poin penting selama kepemimpinannya meliputi:

​Prestasi Mentereng: Berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi besar yang sempat mengendap.

​Konsistensi: Melanjutkan tren positif pemberantasan korupsi dari kepemimpinan Kajari sebelumnya dengan integritas yang tinggi.

​Efek Jera: Langkah-langkah hukum yang diambilnya selama menjabat di Kejari Sungai Penuh dinilai memberikan dampak signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara di daerah tersebut.

Baca Juga: 

Pidsus Kejari Sungai Penuh Terbaik Se-Provinsi Jambi, Selamatkan Uang Negara Hampir Rp 8 Miliar

​Harapan Baru di Majalengka

​Perpindahan Yogi ke Jawa Barat diharapkan membawa semangat baru dalam penegakan hukum di Kejari Majalengka. Pengalaman panjangnya menangani kasus-kasus kompleks di Jambi menjadi modal utama untuk memperkuat lini Pidana Khusus di tempat tugas yang baru.

​Masyarakat dan kolega di Sungai Penuh memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi Yogi Purnomo selama ini, sembari berharap kesuksesan yang sama akan menyertainya di Tanah Pasundan.(Ali/Adz)

Sidang Korupsi PJU Kerinci, Saksi Ahli BPKP Bongkar Aliran Dana 'Panas' Rp 530 Juta ke 13 Anggota Dewan Kerinci

FOTO ILUSTRASI : Sidang Kasus Korupsi PJU Kerinci, Saksi Ahli BPKP Bongkar Aliran Dana 'Panas' Rp 530 Juta ke 13 Anggota Dewan Kerinci

Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci mengungkap fakta mengejutkan soal aliran dana. Saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan adanya duit proyek yang diduga mengalir ke kantong belasan anggota dewan.

Dilansir dari jambi1, Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, saksi ahli menyebut dari total kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, sebagian di antaranya terdistribusi ke sejumlah pihak.

"Aliran dana sebesar Rp 530 juta mengalir kepada 13 orang anggota dewan," ungkap saksi ahli dalam persidangan, kemarin.

Baca Juga: Seorang Pemuda Koto Tebat Kerinci Tewas Dianiaya, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi Kurang dari 5 jam

Tak hanya ke legislatif, ahli BPKP merinci aliran dana "panas" dari proyek senilai total Rp 5,6 miliar ini juga menyebar ke berbagai pos. Berikut rinciannya:

Rp 530 juta ke 13 Anggota Dewan.

Rp 336 juta ke Pejabat Pembuat Anggaran (PPA).

Rp 75 juta ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rp 41 juta ke tenaga honorer.

Rp 33 juta sebagai dana "ucapan terima kasih".

Ahli BPKP juga menyoroti ketimpangan nilai proyek. Dari pagu anggaran Rp 5,6 miliar, nilai fisik pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan hanya sekitar Rp 2,3 miliar. Artinya, ada selisih anggaran sebelum pajak mencapai Rp 3,3 miliar yang menjadi bancakan.

Bacaan Lainnya: Gubernur Jambi Tegas Pindahkan Guru Agus yang Dikeroyok Siswa, Minta Segera Dilakukan Tes Kejiwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut temuan ini didapat auditor BPKP berdasarkan pengakuan para terdakwa saat diperiksa.

"Ahli auditor BPKP mendapatkan informasi atau pengakuan dari para terdakwa. Namun memang (aliran dana) tidak diakui oleh anggota DPR tersebut saat dimintai keterangan," jelas JPU usai persidangan.

Meski dibantah oleh pihak dewan, pengakuan terdakwa tersebut tetap dimasukkan ke dalam laporan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.(*)

Jejak Panjang Kasus PJU Kerinci, Percakapan via WhatsApp Diungkap JPU di Persidangan

 

Jejak Panjang Kasus PJU Kerinci, Percakapan via WhatsApp Diungkap JPU di Persidangan.(ISTIMEWA)

Jambi, Merdekapost.com – Jaksa Penuntut Umum mengungkap percakapan WhatsApp antara Sekretaris DPRD Kerinci Jondri Ali dan terdakwa Heri Cipta dalam sidang pembuktian perkara korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/1/2026) lalu.

Dalam komunikasi tersebut, muncul pembahasan dugaan “titipan proyek” yang dikaitkan dengan sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD, di antaranya Boy Edwar, Edminuddin alias Jang Kelabu, serta Joni Efendi. Pesan itu dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Salah satu pesan menyebutkan, “Itu punyo Pak Boy tinggal 360 sudah kami cek dan ditambah 125,” yang direspons dengan pembahasan proyek milik pihak lain. Jaksa menilai komunikasi tersebut menguatkan dugaan pengaturan proyek PJU.

Di luar persidangan, Edminuddin membantah menerima uang dari proyek PJU sebagaimana dakwaan jaksa. Ia menegaskan dirinya hanya memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tidak menikmati aliran dana. Bantahan serupa juga disampaikan Jondri Ali yang menyebut pokok pikiran (pokir) dalam komunikasi tersebut berasal dari hasil reses dan bersifat resmi.

baca juga: Dicecar Hakim, Tiga Pimpinan DPRD Kerinci Beda Kesaksian, Soal 'Jatah' Proyek Pokir PJU

Sementara itu, jaksa menyatakan adanya keterangan saksi lain yang menyebut penyerahan uang kepada unsur pimpinan DPRD, sehingga bantahan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Dalam sidang yang sama, saksi Ahmad Samuil mengungkap anggaran awal PJU yang diusulkan Dishub hanya Rp476 juta, namun kemudian meningkat menjadi Rp3,4 miliar setelah pembahasan di Badan Anggaran DPRD. Ia menyebut rapat tersebut dihadiri pimpinan DPRD, termasuk Boy Edwar, sementara Edminuddin mengaku berada di luar negeri saat rapat berlangsung.

Perkara PJU Kerinci ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar. Jaksa memastikan sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi dari unsur anggota DPRD guna mengungkap rangkaian fakta secara menyeluruh.(*)

Dugaan Mark Up Dana BSPS 'Bedah Rumah' di Tanah Cogok Kerinci, Oknum Pendamping Diduga Rampas Hak Rakyat Miskin, APH Didesak Turun Tangan

Dugaan Mark Up Dana BSPS di Tanah Cogok Kerinci, Oknum Pendamping Diduga Rampas Hak Rakyat Miskin, APH Didesak Turun Tangan.(mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, justru tercoreng oleh dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) material bangunan. Sorotan tajam mengarah kepada oknum pendamping program yang diduga memainkan peran kunci dalam praktik tersebut.

Dugaan mark-up mencuat setelah ditemukan ketidaksingkronan mencolok antara nota pembelian material yang diterima masyarakat dengan daftar harga resmi toko penyedia bahan bangunan. Selisih harga pada sejumlah item material pokok diduga mencapai puluhan ribu rupiah per item, yang jika dikalkulasikan secara keseluruhan berpotensi merugikan penerima bantuan dalam jumlah signifikan.

Modus Dugaan Permainan Dana Bantuan

Berdasarkan penelusuran dokumen dan keterangan lapangan, modus yang diduga digunakan adalah manipulasi nota pesanan manual (tulisan tangan). Oknum pendamping disinyalir mengarahkan pembelian material ke toko tertentu dengan harga yang telah dinaikkan dari harga sebenarnya.

Akibatnya, dana bantuan yang seharusnya diterima masyarakat secara utuh dalam bentuk material bangunan, terpangkas melalui selisih harga fiktif, sehingga berdampak langsung pada kualitas dan kuantitas rumah yang dibangun.

“Kalau dari awal harga material sudah dinaikkan, yang dirugikan jelas masyarakat. Bantuan ini bukan untuk dipermainkan, tapi untuk warga miskin yang berharap punya rumah layak,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Indikasi Pelanggaran Hukum Serius

Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Secara hukum, perbuatan mark-up dana bantuan berpotensi melanggar:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor, apabila dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau kedudukan, dengan ancaman pidana 1–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, oknum pendamping juga dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari pencabutan status pendamping, pengembalian kerugian negara, hingga blacklist dari seluruh program bantuan pemerintah.

Desakan Audit Investigatif

Hingga berita ini diturunkan, koordinator kabupaten dan dinas teknis terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini memicu desakan keras dari warga dan pegiat antikorupsi agar:

Inspektorat melakukan audit investigatif menyeluruh, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana BSPS di Kecamatan Tanah Cogok.

Masyarakat menegaskan, program bantuan sosial bukan ladang bancakan, melainkan amanat negara untuk menjamin hak dasar rakyat miskin. Jika praktik ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap program pemerintah akan runtuh.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.(Red/Mpc)

Pidsus Kejari Sungai Penuh Terbaik Se-Provinsi Jambi, Selamatkan Uang Negara Hampir Rp 8 Miliar

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM — Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh meraih peringkat pertama capaian kinerja se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi sepanjang 2025. Penghargaan itu di umumkan di Jambi, Senin, (08/12/2025).

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jaksa dan penyidik. “Ini bukan akhir, melainkan dorongan untuk terus bekerja profesional dan berintegritas,” kata Yogi.

Sepanjang 2025, Pidsus Kejari Sungai Penuh menangani 4 penyelidikan, 14 penyidikan, 13 pra-penuntutan, 11 penuntutan, serta 5 eksekusi perkara tindak pidana korupsi. Dari rangkaian perkara tersebut, Kejari Sungai Penuh mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 7,95 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., menilai prestasi itu mencerminkan komitmen institusinya dalam penegakan hukum yang berdampak langsung bagi publik. “Angka penting, tapi yang utama adalah keadilan dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, Kejari Sungai Penuh tercatat sebagai salah satu satuan kerja dengan kinerja terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Ke depan, kejaksaan berkomitmen memperkuat sinergi antarpenegak hukum dan meningkatkan kualitas penanganan perkara.(ali)

Mutasi Pejabat Kejaksaan, Robi Harianto Pimpin Kejari Sungai Penuh


JAMBI, MP — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 11 pejabat struktural eselon III di lingkungan Kejati Jambi, Selasa (4/11/2025).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Robi Harianto S, yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh.

Dalam amanatnya, Kajati Sugeng Hariadi menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah jabatan.

“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas. Itu adalah kewajiban yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Sugeng.

Kajati juga menekankan beberapa hal penting untuk dijalankan para pejabat baru, di antaranya memperkuat sinergi antarbidang, meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, serta mengoptimalkan capaian kinerja dan realisasi anggaran.

Robi Harianto S bersama pejabat lainnya diharapkan dapat membawa semangat baru dan perubahan positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Adapun daftar pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai berikut:

1. Muhammad Husaini – Asisten Intelijen Kejati Jambi

2. RA Dhini Ardhany – Asisten Pembinaan Kejati Jambi

3. Dr. Kamin – Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi

4. Yusmanelly – Kajari Merangin

5. Robi Harianto S – Kajari Sungai Penuh

6. Karya Graham Hutagaol – Kajari Muaro Jambi

7. Anton Rahmanto – Kajari Tanjung Jabung Barat

8. Riyanto Setiadi – Koordinator Kejati Jambi

9. Herlina Samosir – Koordinator Kejati Jambi

10. Dede Muhammad Yasin – Koordinator Kejati Jambi

11. Ratna Sari – Koordinator Kejati Jambi

Upacara berlangsung khidmat di aula Kejati Jambi dan diakhiri dengan foto bersama seluruh pejabat yang baru dilantik.

10 Tersangka Korupsi PJU di Kerinci Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Yogi Purnomo saat menyampaikan berkas 10 tersangka dugaan korupsi pengadaan PJU di Dishub Kerinci tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada Senin pagi (3/11/2025).(adz/mpc)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melimpahkan 10 tersangka dugaan korupsi pengadaan PJU di Dishub Kerinci tahun anggaran 2023.

Pelimpahan 10 tersangka dilakukan penyidik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada Senin pagi (3/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Untuk diketahui pada kasus pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), penyidik Kejari sungai Penuh menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Kasus yang merugikan negara Rp2,7 miliar ini sudha bergulir cukup lama.

Dikuti dari laman Kejari Sungai Penuh, Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan.

Selanjutnya 10 tersangka akan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Daftar Tersangka

Berikut daftar tersangka perkara korupsi proyek penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)

2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.

3. F, Direktur PT WTM; 

4. AN, Direktur CV TAP

5.  SM, Direktur CV GAW

6. G, Direktur CVBS

7. J, Direktur CV AK.

8. RDF, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro, 

9. AA, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

10. seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023

 Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Korupsi

Modus korupsi yang dilakukan 7 tersangka yakni dengan pemecahan pakey pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).

Padahal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. ( Adz | Editor: Aldie Prasetya)

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Lantik Bima Suprayoga sebagai Wakajati

JAMBI, MP - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. melantik Dr. Bima Suprayoga, SH.M.Hum sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (29/10/2025).

Sebelum menjabat sebagai Wakajati Jambi, Bima menduduki jabatan Direktur Penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Dalam amanatnya, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, menyampaikan pesan Jaksa Agung R.I bahwa insan Adhyaksa harus mampu menunjukkan jati diri sebagai abdi negara yang tangguh dan berintegritas dalam penegakan hukum di era digital dan globalisasi saat ini, yang menjadi tantangan baru diantaranya meliputi kejahatan siber, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang lintas negara yang semakin komplek, serta ancaman terhadap integritas aparatur penegak hukum.

”Kita harus berani menjadi pelopor perubahan penegakan hukum dengan nurani, menolak penyimpangan, dan berpegang teguh pada nilai kejujuran serta keadilan. Kita harus berani berkata benar di tengah tekanan, harus tetap jujur meski dihadapkan dengan godaan jabatan dan materi, serta harus bijak dalam setiap tindakan,” kata Kajati Jambi Sugeng Hariadi.

Baca Juga: AMPJ Bakal Gelar Aksi di Kejati Jambi Terkait Keterlibatan HE Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Merangin tahun 2024

Ditambahkannya, tugas Kejaksaan saat ini tidak sekadar melakukan penuntutan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi bangsa melalui penegakan hukum yang humanis, tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Serta Terus tingkatkan kapabilitas, kapasitas dan integritas dalam mengemban tugas kewenangan berdasarkan Undang-undang dan tingkatkan akselerasi penegakan hukum dalam mendukung program pemerintah.

”Jadilah pemimpin perubahan, jangan hanya mengikuti, tetapi berani membawa ide dan gagasan baru yang membangun. Pegang teguh integritas, sekali kepercayaan hilang, sulit untuk dikembalikan. Dan bekerjalah dengan hati. Karena keadilan yang sejati lahir dari keikhlasan dalam pengabdian. Tingkatkan penanganan perkara tindak pidana khusus secara profesional, akuntabel, efektif, efisien dan taat asas,” ujar Kajati.

Di akhir amanat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi mengucapkan selamat datang dan bertugas di Kejaksaan Tinggi Jambi pada Wakajati Bima Suprayoga.

Hadir dalam acara pelantikan ini, para Asisten Kejati Jambi , Kajari Se-Wilayah Kejati Jambi, Kabag TU, Kacabjari dan Kasi Kejati Jambi, serta Ketua Wilayah Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Jambi.(Red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs