Kasus Korupsi PJU Kerinci, ASN Kesbangpol dan PPPK Guru SMPN Jadi Tersangka

 

Merdekapost.com - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang telah menjerat tujuh orang sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyampaikan bahwa kedua tersangka baru tersebut berinisial H, seorang ASN pada Kesbangpol Kabupaten Kerinci, dan REF, seorang pegawai PPPK guru di SMP 43 Kayu Aro.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti kuat selama lebih dari empat bulan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 ahli, serta mengantongi minimal dua alat bukti yang sah secara hukum.

"Keduanya diduga terlibat langsung dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,7 miliar. Saat ini, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh," ujar Sukma dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam perkara ini, termasuk pejabat di Dinas Perhubungan dan pihak perusahaan, yakni: HC, NE (Kabid Lalu Lintas), F, AN, SN, G, dan J.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyebut bahwa H dan REF diduga sebagai peminjam bendera perusahaan yang digunakan oleh tersangka sebelumnya dalam proyek pengadaan tersebut.

 “Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas Yogi.

Proyek PJU yang awalnya bernilai Rp3,4 miliar mengalami perubahan anggaran menjadi Rp2,1 miliar, dengan total keseluruhan proyek mencapai Rp5,5 miliar. Dari hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.

"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi di wilayah hukum Kejari Sungai Penuh," tegas Kepala Kejari. (*)

Kejari Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci, Ini Keterangannya

  

Merdekapost.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak Februari 2025.

Dalam keterangannya, Kajari menyebutkan bahwa proyek PJU tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp3 miliar dari DPA murni, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan terbuka sesuai aturan. Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

• HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• NE – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
• F – Direktur PT WTM
• AN – Direktur CV TAP
• SM – Direktur CV GAW
• G – Direktur CV BS
• J – Direktur CV AK

Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Kajari juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop. Barang-barang bukti tersebut memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek PJU.
Regulasi yang dilanggar oleh para tersangka antara lain:

Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 18 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021
Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Perpres tersebut, yang secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari proses lelang.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tegas Sukma.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci. (*)

Dua Kades di Kecamatan Batang Merangin Diduga Korupsi Fantastis

  

Merdekapost.com - Dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan tingkat desa di Kabupaten Kerinci. Dua kepala desa, yakni Kades Muaro Emat dan Kades Batang Merangin, kini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, membenarkan bahwa kedua kepala desa tersebut sudah diperiksa setelah laporan masyarakat dan hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Kerinci masuk ke Kejaksaan.

“Kami telah memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli. Saat ini proses masih pada tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat,” ungkap Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).

Berdasarkan data yang diterima, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp600 juta di Desa Muaro Emat dan Rp500 juta di Desa Batang Merangin. Modus yang digunakan di antaranya adalah pengadaan fisik desa yang tidak sesuai perencanaan serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif.

Lebih lanjut, Yogi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan perkembangan informasi terkait penanganan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dana desa di wilayah masing-masing.

Menariknya, kasus ini bukan kali pertama mencuat. Kedua kepala desa tersebut sebelumnya sempat didemo oleh warga pada tahun-tahun sebelumnya karena dianggap tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan dana desa oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. (*)

Geledah Dishub Kerinci, Kejari Sita 180 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi PJU Rp 5,4 Miliar Tahun 2023

Usai menggeledah Dishub Kerinci, Kejari Sita 180 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi PJU Rp 5,4 Miliar Tahun 2023. (mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengeledah kantor Dishub Kerinci, Senin (24/2/2025). Penggeladahan dilakukan untuk mengambil dokumen tambahan terkait dugaan Korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) anggaran dari Dishub KERINCI Senilai Rp 5,4 miliar pada tahun 2023.

Dalam konferensi pers dengan awak media, Kasi Pidsus Yogi Purnomo bersama Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi menjelaskan bahwa dalam penggeladahan yang dilakukan penyidik menyita sebanyak 180 dokumen terkait PJU pada tahun 2023. 

Saat ini kasus dugaan Korupsi proyek PJU 2023 masih dalam tahap penyidikan.

Kasi Pidsus mengatakan sejauh ini sudah ada 8 orang saksi yang diperiksa dari pihak pemerintah kabupaten Kerinci dalaM hal ini Dishub Kerinci. Hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini. Penyidik terus melakukan penambahan dokumen dan bukti-bukti lainnya.

"Kita masih dalam tahap penyidikan. Belum ada tersangka dalam proyek PJU senilai Rp 5,4 miliar. Dari penggeledahan di Dishub kita menyita 180 dokumen," jelasnya 

Penyidik Kejari Sungai Penuh terus melakukan pendalaman, karena menurut penyidik dalam proyek PJU senilai 5,4 miliar terdapat kerugian negara, hanya saja belum disebutkan secara rinci jumlah kerugian negara. 

"Untuk saksi sudah kita periksa sebanyak 8 orang, akan terus kita tindak lanjuti. Karena terdapat kerugian negara dalam proyek PJU 2023 ini," jelasnya. 

Ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat dalam proyek PJU yang dinilai merugikan negara ini, penyidik Kejari mengatakan masih melakukan pendalaman. (adz)

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Tetapkan KPK sebagai tersangka korupsi, Ini Kasusnya

Foto: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). [ANTARA].

Jakarta, Merdekapost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.

Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.

Namun dia memastikan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," tuturnya.

KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo

Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.

Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [ Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com |  Sumber: Antara ]

Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola didampingi Kasi Pidsus Alex Hutauruk, Kasi Intel Andi dan Kasi Datun Winanto kepada wartawan saat konferensi pers. Senin, 4/12/2023. (doc/istimewa)

Sungai Penuh | MERDEKAPOST - Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh tahun 2022 berlanjut kemeja hijau.

Senin (4/12/2023), Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menetapkan 3 Tersangka yaitu Y sebagai kontraktor, W ketua Tim Teknis dan AA konsultan pengawas.

Ketiga tersangka ditahan pukul 16.30 WIB sore setelah keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan dan langsung dibawa ke Rutan Sungaipenuh.

Para tersangka yang diamankan jaksa. (ist)

“Hari ini penyidik menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2022,” kata Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola didampingi Kasi Pidsus Alex Hutauruk, Kasi Intel Andi dan Kasi Datun Winanto kepada wartawan.

Anton menjelaskan, adapun Kerugian negara Sekitar 700 Juta. “Karena ada beberapa item bekerjaan tidak dilaksanakan, sehingga menimbulkan kerugian negera,” ujarnya. (adz)

Sidang Perdana 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi

Merdekapost - Sidang perdana terhadap Tiga terdakwa Kasus dugaan Korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (02/05/2023).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Candra Permana, SH.,MH dengan anggota Hiasinta Fransisca Manalu, SH, Alfrety Marojajan Butar-Butar, SH., sebagai Panitera: H. Aristo Mubarak, SH.,MH 

Tiga terdakwa yang disidangkan adalah Adli mantan Sekretariat Dewan ( Sekwan) Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Benny Ismartha selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Loly Karentina pihak ketiga dari KJPP. “kata Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH.MH, melalui Kasi Intel kejari Andi Sugani. SH.

Dijelaskan Kejari, sidang perdana tersebut dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Ketiga tersangka Kasus Dugaan Korupsi tersebut diduga melanggar Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh para terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih kurang Rp 5,2 Miliar,” ujar Kejari.

Atas Perbuatan para terdakwa, diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, Pasal yang disangkakan pada masing-masing terdakwa adalah : Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Bila terbukti mereka melakukan tindakan pelaggaran yang disangkakan terhadap terdakwa pada pasal dapat dijatuhi hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan untuk denda setengah dari nilai kerugian Negara serta harus mengembalikan penggati kerugian sebesar nilai kerugian Negara” jelasnya.

Sidang lanjutan direncanakan pekan depan, Selasa (09/04/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara terdakwa Adli dan Benny Ismartha serta mendengarkan eksepsi dari terdakwa Loly Karentina. (tim) 

Ini 4 Fakta Penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dari Kode Musang King hingga Sepatu Louis Vuitton

Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu dinihari, 16 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru sebagai penerima suap Walikota Bandung, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.924,6 juta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. (DOC:TEMPO)

Merdekapost.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta beberapa orang lain pada Ahad ,16 April 2023 lalu.

Yana dan beberapa orang lain diduga melakukan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City. Berikut ini adalah sejumlah fakta kasus korupsi yang menjerat politikus Partai Gerindra tersebut.

1. Terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan

Yana Mulyana beserta kawan-kawannya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Jum’at ,14 April 2023 lalu. Yana ditangkap beserta delapan orang lainnya. Kegiatan penangkapan itu berlangsung antara pukul 12.50 WIB hingga puku 19.15 WIB.

Baca Juga: Heboh QRIS Palsu, Gus Muhaimin Imbau Warga Lebih Teliti Berinfak

Adapun pihak-pihak yang ditangkap oleh KPK adalah Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepala Dishub Bandung, Khoirul Rijal selaku Sekretaris Dishub Bandung. Berikutnya ada Andreas Guntoro selaku Manajer PT CIFO, serta Sony Setiadi selaku Direktur PT SMA. 

Pihak lain yang ikut ditangkap adalah Rizal Hilman selaku sekretaris pribadi Wali Kota Bandung, Wanda selaku staf Dishub Bandung, dan Andri Susanto selaku ajudan pribadi Yana Mulyana. Sementara itu, Benny yang merupakan CEO PT CIFO menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK (doc/ist)

2. Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Pada pihak penerima, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khoirul Rijal. Sementara itu, bagi pihak pemberi adalah Benny, Andreas Guntoro, dan Sony Setiadi.

Baca Juga: Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Riau demi Raih Status WTP

“Tersangka YM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, tersangka DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal, tersangka BN, SS, dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 16 April 2023.

3. Kode Suap Wali Kota Bandung

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Yana Mulyana cs menggunakan sejumlah sandi dalam menjalankan operasi suap mereka. Setidaknya, ia menyebut ada dua kode yang digunakan untuk melaksanakan aksi suap-menyuap.

Baca Juga: Jadi Modus Penipuan, Ini Kelebihan dan Kekurangan QRIS untuk Bisnis

Pertama, Ghufron mengatakan ada kode yang dipakai yaitu ‘everybody happy’. Kode tersebut digunakan oleh Yana Mulyana cs pada saat mencapai kesepakatan suap dan atau penerimaan uang suap.

Kedua, Ghufron menyebut kode lain yang dipakai adalah ‘nganter musang king’. Ia menjelaskan kode tersebut dipakai bila para pemberi suap hendak mengantarkan barang kesepakatan suap kepada Yana Mulyana.

4. KPK Sita Sejumlah Mata Uang dan Sepatu Louis Vuitton 

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan sejumlah alat bukti yang turut disita oleh penyidik. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan sejumlah mata uang dengan berbagai jenis turut diamankan KPK. Adapun mata uang yang ditemukan oleh penyidik adalah rupiah indonesia, baht thailand, dollar amerika, dollar singapura, ringgit malaysia, dan yen jepang. 

Sementara itu, Nurul Ghufron juga mengatakan KPK menyita sepatu bermerek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih. Total nilai barang yang disita KPK tersebut mencapai Rp 924,6 juta. ( adz / TEMPO )

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs