Sekda Pekalongan Sudah Berulang Kali Ingatkan Bupati Fadia, Tapi Tak Digubris

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.(Istimewa)

JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar menyebutkan Berulang Kali Ingatkan Bupati Fadia Arafiq soal Konflik Kepentingan

Sejumlah pihak lain juga telah berulang kali mengingatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas potensi adanya konflik kepentingan dalam keterlibatan perusahaan Fadia di proyek Pemkab. Tapi semuanya tidak digubris

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, peringatan soal itu diabaikan oleh Fadia. 

Baca Juga: OTT Bupati Pekalongan: Sekda dan 3 Pejabat Dipulangkan KPK, Wabup Pastikan Roda Pemerintahan Normal

"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). "Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," sambung Asep.

Baca Juga: Hal Tak Biasa 'Kompleks dan Rumit' dalam OTT KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Asep menyampaikan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga telah secara intens memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan milik RUL serta barang bukti elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait," ujarnya.

Adapun, kasus ini bermula saat Fadia yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan.

Fadia mendirikan perusahaan itu bersama suaminya sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya sekaligus anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).

PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur.

Baca Juga: Ternyata Begini Duduk Perkara Kasus OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.

"Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan," tuturnya.

Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Adz)

Sidang Korupsi DAK Jambi: Eks Kadisdik Varial Akui Terima Uang, Bantah Koper Rp1 Miliar

JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kembali memanas. Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Varial Adi Putra, hadir sebagai saksi kunci di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Varial yang kini juga menyandang status tersangka dalam kasus yang sama, mengakui adanya aliran dana dari terdakwa Rudi Wage ke kantong pribadinya. Namun, ia dengan tegas menampik tudingan mengenai penerimaan uang dalam jumlah fantastis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Vahrial terkait bukti transaksi keuangan antara dirinya dan Rudi Wage. Vahrial akhirnya mengakui telah menerima transfer sebanyak tiga kali dengan rincian mulai dari Rp 40 Juta (dari rekening Rudi Wage), Rp 25 Juta (dari rekening Rudi Wage), dan Rp 15 Juta (dari rekening istri Rudi Wage).

Jaksa awalnya menanyakan terkait pertemuan Varial bersama Rudi Wage di beberapa tempat, baik di Jakarta, Bandung maupun di salah satu hotel di Jambi. 

Varial Sebut Tak Kenal Rudi Wage, Transfer itu Piutang

Tak lupa jaksa menanyakan apakah Varial mengenal Rudi Wage dan beberapa terdakwa lainya, namun Varial menolak kenal, ia mengaku mengenali Rudi Wage melalui Bukri. 

Kemudian, jaksa beranjak kepada aliran dana, yang mana terlihat dari rekening Rudi Wage dan istrinya sebanyak Rp 80 Juta. 

“Transfer pertama dari Rudi Wage Rp 40, kemudian Rp 25 dan 15 juta dari rekening Istri Rudi Wage, tolong jelaskan apakah ini uang permintaan,” kata Jaksa kepada Vahrial. 

Kemudian Varial menolak mengatakan uang tersebut adalah permintaan, ia mengatakan uang tersebut adalah piutang dirinya terhadap Rudi Wage saat dirinya berada di Bandung. 

“Ya benar, Itu hutang Rudi Wage,” kata Varial menjawaban jaksa. 

Rudi Wage Bantah Pinjam Uang ke Kadis

Kemudian diakhir Persidangan, majelis hakim menanyakan langsung kepada Rudi Wage, terkait pernyataan Varial.

Namun  Rudi Wage pun membantah pernyataan Varial, ia mengatakan tidak mungkin dirinya meminjam kepada kadis. 

“Siapa yang berani (Meminjam). Itu permintaan (dari Dana DAK,red),” kata Rudi. Sontak Varial pun hanya ternyiyir dalam persidangan.

Varial Bantah Terima uang 1 Milyar dalam Koper

Tensi persidangan meningkat saat JPU mempertanyakan dugaan penerimaan uang tunai dalam jumlah besar yang tidak tercatat dalam transaksi bank.

"Apakah saksi menerima koper berisi uang Rp 1 miliar dari Rudi Wage?" tanya JPU dengan nada tegas.

"Tidak ada," jawab Varial singkat.

Ia juga membantah telah menerima uang sebesar Rp 150 juta lainnya yang dituduhkan oleh jaksa.

Terkait pertemuan intensif dengan Rudi Wage di rumah pribadi maupun kafe-kafe di Jambi, Varial tidak menampiknya. Namun, ia mengklaim pertemuan tersebut hanya silaturahmi biasa tanpa membahas teknis proyek.

Ironisnya, Varial mengaku kecolongan terkait barang-barang proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya keterlambatan pembayaran yang menjadi temuan BPK. "Saya tidak tahu adanya masalah. Tidak pernah dilaporkan ke saya. Tahunya pas ada laporan BPK," ujarnya.

Salah satu poin krusial yang diakui Varial adalah pengalihan anggaran DAK yang seharusnya langsung disalurkan, namun justru disimpan terlebih dahulu di Tabungan Tapera.

Varial mengonfirmasi praktik tersebut meski ia sadar hal itu menyalahi aturan. "Seharusnya tidak boleh (disimpan di Tapera)," akunya di depan jaksa.

Kasus yang menjerat Disdik Provinsi Jambi ini bermula dari pengadaan alat praktik SMK tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 62,1 miliar. Jaksa mengendus adanya modus administratif melalui e-katalog dan kebijakan TKDN yang hanya dijadikan kedok.

Berdasarkan perhitungan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21,8 miliar, dengan PT TDI sebagai penyedia yang menyumbang angka kerugian terbesar. (Red) 

Kades Muara Hemat Kerinci Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Hampir Rp900 Juta

Kades Muara Hemat Kerinci Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Hampir Rp900 Juta

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara yang mencapai sekitar Rp900 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Sungai Penuh pada 23 Juli 2025 di rumah pribadi tersangka dan Kantor Desa Muara Hemat. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik yang diduga terkait praktik tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Polres Kerinci Tetapkan Pelajar Berinisial AB sebagai Pelaku Kasus Kekerasan terhadap Anak (MZ)

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan pembangunan fisik desa. Padahal, proyek tersebut telah dibiayai oleh pihak ketiga, yakni PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), dan tidak menggunakan dana desa.

 “Dana desa diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat. Namun, kegiatan yang sudah didanai pihak ketiga justru dilaporkan kembali menggunakan APBDes. Ini jelas tindakan penyimpangan dan merugikan negara,” tegas Kajari Sukma Djaya Negara, kamis (23/10/2025).

Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kerinci, awalnya kerugian negara diperkirakan hanya Rp.400 juta. Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, angka tersebut melonjak signifikan hingga mendekati Rp.942 juta.

 “Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Yogi.

Baca Juga: Sopir Ngantuk, Truk Canter Hantam Pohon di Sanggaran Agung, Sopir Alami luka di Kepala

Hingga saat ini, Kejari telah memeriksa 11 saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli.

Atas perbuatannya, tersangka Jasman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik lantaran menyangkut dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya guna memberikan efek jera dan menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.

Perkembangan proses hukum akan terus dipantau, dan Kejari memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara korupsi APBDes Muara Hemat.(adz)

Rumah Dua Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci di Geledah Kejaksaan, Ini Barang Bukti Disita

 

Merdekapost.com  – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, melakukan penggeledahan di rumah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023 dengan nilai Rp 5,5 Miliar, pada Selasa (23/9/2025).

Rumah Tersangka yang di lakukan penggeledahan, adalah Tersangka Helpi dan Reki di wilayah Siulak.

Kepala Kejari Sungai Penuh, melalui Kasi Pidsus, Yogi saat di konfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa penggeledahan ini untuk menambah alat bukti tersangka.

“Ya, benar, penggeledahan di rumah Tersangka Helpi dan Reki,”jelasnya.

Dia menyebutkan dalam penggeledahan tersebut. tim penyidik menyita sejumlah dokumen termasuk Dua unit Mobil. 

“Dalam penggeledahan Kami melakukan penyitaan Satu unit motor milik tsk Reki, satu unit mobil milik tsk Reki, beberapa dokumen, kartu ATM dan buku tabungan yang di duga merupakan hasil tindak pidana tipikor PJU,”bebernya.

Untuk diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka yakni Kadis Perhubungan Kerinci HC, PPTK NE, RDF AA sedangkan pihak swasta Lima orang yakni, FM, AT, GW, JR, GA dan hari ini YAS.

Sosok Raja Minyak Riza Chalid yang Baru Tersentuh Hukum di Masa Prabowo: Rugikan Negara Rp285 T

  

MERDEKAPOST.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid, seorang pengusaha minyak terkemuka yang dijuluki "The Gasoline Godfather," sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kasus Riza Chalid ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

Tindakan korupsi yang diduga dilakukan Riza Chalid ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai sekitar Rp285 triliun, atau setara dengan $17,3 miliar.

Tidak hanya Riza Chalid, sang anak, Muhammad Kerry Adrianto Reza, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, nama-nama lain yang terseret dalam kasus ini adalah Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, yang memegang posisi komisaris di perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.

Gurita Bisnis dan Sumber Kekayaan "Saudagar Minyak"

Mohammad Riza Chalid, yang telah lama menjadi buronan Kejaksaan Agung, dikenal luas sebagai pemain utama dalam bisnis migas di Indonesia.

Julukan "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather" melekat padanya karena perannya yang signifikan dalam mengendalikan impor minyak untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

Sumber kekayaan utamanya berasal dari bisnis impor minyak, di mana Riza Chalid terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan energi seperti Global Resources Energy dan Gold Manor.

Muhammad Riza Chalid dengan Julukan "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather" melekat padanya karena perannya yang signifikan dalam mengendalikan impor minyak untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.(ist)

Kedua perusahaan ini pernah bertindak sebagai perantara bagi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk membeli minyak campuran bernama Zatapi pada tahun 2008.

Bahkan, Global Energy tercatat sebagai pemasok minyak mentah terbesar bagi Pertamina Energy Services Ltd, menyumbang hingga 33,3 persen dari total pasokan.

Diperkirakan, nilai transaksi bisnis minyak yang dikelola oleh Riza Chalid mencapai $30 miliar per tahun.X

Dengan kekayaan bersih yang ditaksir mencapai $415 juta, Riza Chalid pernah menempati posisi ke-88 dalam daftar orang terkaya dunia versi Globe Asia pada tahun 2015.

Selain bisnis migas, Riza Chalid juga mendiversifikasi portofolio usahanya ke berbagai sektor, termasuk ritel, perkebunan kelapa sawit, industri minuman, dan perdagangan minyak.

Sejumlah perusahaan yang terkait dengannya antara lain Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum di Singapura, serta PT Dwipangga Sakti Prima, PT Navigator Khatulistiwa, dan PT Orbit Terminal Merak di Indonesia.

Tak hanya itu, keluarganya juga memiliki bisnis populer seperti Kidzania dan mendirikan Sekolah Islam Internasional Al Jabr.

Penyitaan Aset oleh Kejaksaan Agung

Seiring berjalannya penyidikan, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid dan anaknya.

Di Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, penyidik menyegel aset milik PT Orbit Terminal Merak, yang mencakup lahan seluas 31.000 meter persegi serta lahan tambahan sekitar 190.000 meter persegi.

Area ini dilengkapi dengan 21 tangki penampungan minyak, dua dermaga kapal, dan sebuah stasiun pengisian bahan bakar.

Selain itu, rumah pribadi Riza Chalid di kawasan elite Jakarta, seperti Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, serta kantornya di Plaza Asia Jakarta juga turut digeledah.***

Dewan dan Sekwan Terbukti Kembalikan Fee Proyek PJU, Kejari Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka

Kerinci, Merdekapost.com – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kian terang. Fakta terbaru, lima anggota DPRD periode 2019–2024 dan seorang Sekretaris Dewan (Sekwan) tercatat telah mengembalikan uang fee kepada pihak rekanan maupun keluarganya.

Data yang dihimpun, keenam inisial tersebut yakni:

AM, mengembalikan Rp7 juta kepada istri J (tersangka).

PN, mengembalikan Rp60 juta kepada ER (istri NE).

BE, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.

ED, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.

JE, mengembalikan Rp10 juta kepada istri J.

JA, mengembalikan Rp50 juta kepada ER.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.

Baca Juga: 

MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci 

Kasus PJU Kerinci, Anggota DPRD Dikabarkan Kembalikan Fee, PERADAN: Itu Tidak Menghapus Pidana

“Benar, lima anggota DPRD Kerinci dan satu Sekwan sudah mengembalikan uang fee kepada pihak rekanan maupun keluarga mereka,” tegas Aldi.

Menurutnya, fakta pengembalian uang itu adalah indikasi nyata adanya keterlibatan dalam praktik korupsi PJU.

“Kalau mereka mengembalikan, berarti secara tidak langsung sudah mengakui. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum juga menetapkan keenam orang ini sebagai tersangka?” ujar Aldi dengan nada heran.

Aldi menambahkan, lambannya Kejari Sungai Penuh menindaklanjuti temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Jaksa Sebut Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus PJU Kerinci

Jaksa sebut Tidak menutup Kemungkinan akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus PJU Kerinci. (ist)

Kerinci, Merdekapost – Kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci TA 2023, yang menjerat 10 tersangka masih terus berproses di meja penyidik Pidsus Kejari Sungaipenuh

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh, Tomi Ferdian usai sidang Tipikor di PN Jambi pada Senin, 8 September 2025 dikonfirmasi awak media. Namun Tomi masih enggan mengungkap lebih jauh kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 2.7 M tersebut.

Tak tanggung-tanggung, dalam kasus yang viral akhir-akhir ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung ditahan, mulai dari Kadis Perhubungan Kerinci Heri Cipta, Kabid Lalu Lintas yang menjabat sebagai PPTK Nel Edwin, pihak rekanan inisial F, G, J, AN, SM, kemudian

oknum ASN Kebangpol Kerinci inisial H, oknum guru PPPK berinisial RDF, hingga oknum pejabat pengadaan UKPBJ Kerinci berinisial YAS.

Adapun H dan RDF diduga turut ambil bagian dalam proyek PJU dengan skema pinjam bendera atau menggunakan badan usaha (Perusahaan) milik orang lain demi menggarap proyek PJU.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik disita dari para tersangka dan mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Seiring berjalannya penyidikan kasus ini, isu keterlibatan 12 anggota DPRD Kerinci Periode 2019-2024 hingga Setwan DPRD Kerinci dan Konsultan Pengawas mencuat ke Publik. Mereka yakni Ed (Gerindra), BE (Golkar) Y (PAN), I (Gerindra), MZk (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), Arw (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), ST (PKS), JA (Setwan) dan Ak (Konsultan) diduga turut terlibat dalam proyek PJU senilai Rp 5.5 M yang seharusnya ditenderkan namun malah dipecah menjadi 41 paket penunjukan langsung.

Soal ini penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan beberapa anggota dewan periode lalu yang diduga turut terlibat. 

Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi. namun Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh tersebut tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

“Sepanjang kami mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup, kami akan tetapkan sebagai tersangka. (Artinya) Tidak menutup kemungkinan,” katanya.

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh tersebut kembali menekankan bahwa dugaan korupsi PJU kini masih terus berproses pada tahap penyidikan. Dia juga berharap pihaknya dapat segera merampungkan berkas perkara hingga dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, pasca ditetapkannya 10 orang tersangka dan dilakukan penahanan, Dia menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Ujarnya kepada Wartawan.

"Kami dalam proses pendalaman, ini terus bergulir, terus kami kembangkan, Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, apabila Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang kuat maka akan ditetapkan jadi tersangka" Ujar Kejari melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo. (Adz)

Mulai dari Tunjangan Rumah Dinas hingga Skandal PJU: Uji Nyali bagi Kejari Sungai Penuh

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs