Kades Muara Hemat Kerinci Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Hampir Rp900 Juta

Kades Muara Hemat Kerinci Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Hampir Rp900 Juta

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara yang mencapai sekitar Rp900 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Sungai Penuh pada 23 Juli 2025 di rumah pribadi tersangka dan Kantor Desa Muara Hemat. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik yang diduga terkait praktik tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Polres Kerinci Tetapkan Pelajar Berinisial AB sebagai Pelaku Kasus Kekerasan terhadap Anak (MZ)

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan pembangunan fisik desa. Padahal, proyek tersebut telah dibiayai oleh pihak ketiga, yakni PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), dan tidak menggunakan dana desa.

 “Dana desa diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat. Namun, kegiatan yang sudah didanai pihak ketiga justru dilaporkan kembali menggunakan APBDes. Ini jelas tindakan penyimpangan dan merugikan negara,” tegas Kajari Sukma Djaya Negara, kamis (23/10/2025).

Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kerinci, awalnya kerugian negara diperkirakan hanya Rp.400 juta. Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, angka tersebut melonjak signifikan hingga mendekati Rp.942 juta.

 “Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Yogi.

Baca Juga: Sopir Ngantuk, Truk Canter Hantam Pohon di Sanggaran Agung, Sopir Alami luka di Kepala

Hingga saat ini, Kejari telah memeriksa 11 saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli.

Atas perbuatannya, tersangka Jasman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik lantaran menyangkut dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya guna memberikan efek jera dan menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.

Perkembangan proses hukum akan terus dipantau, dan Kejari memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara korupsi APBDes Muara Hemat.(adz)

Rumah Dua Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci di Geledah Kejaksaan, Ini Barang Bukti Disita

 

Merdekapost.com  – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, melakukan penggeledahan di rumah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023 dengan nilai Rp 5,5 Miliar, pada Selasa (23/9/2025).

Rumah Tersangka yang di lakukan penggeledahan, adalah Tersangka Helpi dan Reki di wilayah Siulak.

Kepala Kejari Sungai Penuh, melalui Kasi Pidsus, Yogi saat di konfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa penggeledahan ini untuk menambah alat bukti tersangka.

“Ya, benar, penggeledahan di rumah Tersangka Helpi dan Reki,”jelasnya.

Dia menyebutkan dalam penggeledahan tersebut. tim penyidik menyita sejumlah dokumen termasuk Dua unit Mobil. 

“Dalam penggeledahan Kami melakukan penyitaan Satu unit motor milik tsk Reki, satu unit mobil milik tsk Reki, beberapa dokumen, kartu ATM dan buku tabungan yang di duga merupakan hasil tindak pidana tipikor PJU,”bebernya.

Untuk diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka yakni Kadis Perhubungan Kerinci HC, PPTK NE, RDF AA sedangkan pihak swasta Lima orang yakni, FM, AT, GW, JR, GA dan hari ini YAS.

Sosok Raja Minyak Riza Chalid yang Baru Tersentuh Hukum di Masa Prabowo: Rugikan Negara Rp285 T

  

MERDEKAPOST.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid, seorang pengusaha minyak terkemuka yang dijuluki "The Gasoline Godfather," sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kasus Riza Chalid ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

Tindakan korupsi yang diduga dilakukan Riza Chalid ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai sekitar Rp285 triliun, atau setara dengan $17,3 miliar.

Tidak hanya Riza Chalid, sang anak, Muhammad Kerry Adrianto Reza, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, nama-nama lain yang terseret dalam kasus ini adalah Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, yang memegang posisi komisaris di perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.

Gurita Bisnis dan Sumber Kekayaan "Saudagar Minyak"

Mohammad Riza Chalid, yang telah lama menjadi buronan Kejaksaan Agung, dikenal luas sebagai pemain utama dalam bisnis migas di Indonesia.

Julukan "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather" melekat padanya karena perannya yang signifikan dalam mengendalikan impor minyak untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

Sumber kekayaan utamanya berasal dari bisnis impor minyak, di mana Riza Chalid terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan energi seperti Global Resources Energy dan Gold Manor.

Muhammad Riza Chalid dengan Julukan "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather" melekat padanya karena perannya yang signifikan dalam mengendalikan impor minyak untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.(ist)

Kedua perusahaan ini pernah bertindak sebagai perantara bagi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk membeli minyak campuran bernama Zatapi pada tahun 2008.

Bahkan, Global Energy tercatat sebagai pemasok minyak mentah terbesar bagi Pertamina Energy Services Ltd, menyumbang hingga 33,3 persen dari total pasokan.

Diperkirakan, nilai transaksi bisnis minyak yang dikelola oleh Riza Chalid mencapai $30 miliar per tahun.X

Dengan kekayaan bersih yang ditaksir mencapai $415 juta, Riza Chalid pernah menempati posisi ke-88 dalam daftar orang terkaya dunia versi Globe Asia pada tahun 2015.

Selain bisnis migas, Riza Chalid juga mendiversifikasi portofolio usahanya ke berbagai sektor, termasuk ritel, perkebunan kelapa sawit, industri minuman, dan perdagangan minyak.

Sejumlah perusahaan yang terkait dengannya antara lain Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum di Singapura, serta PT Dwipangga Sakti Prima, PT Navigator Khatulistiwa, dan PT Orbit Terminal Merak di Indonesia.

Tak hanya itu, keluarganya juga memiliki bisnis populer seperti Kidzania dan mendirikan Sekolah Islam Internasional Al Jabr.

Penyitaan Aset oleh Kejaksaan Agung

Seiring berjalannya penyidikan, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid dan anaknya.

Di Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, penyidik menyegel aset milik PT Orbit Terminal Merak, yang mencakup lahan seluas 31.000 meter persegi serta lahan tambahan sekitar 190.000 meter persegi.

Area ini dilengkapi dengan 21 tangki penampungan minyak, dua dermaga kapal, dan sebuah stasiun pengisian bahan bakar.

Selain itu, rumah pribadi Riza Chalid di kawasan elite Jakarta, seperti Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, serta kantornya di Plaza Asia Jakarta juga turut digeledah.***

Dewan dan Sekwan Terbukti Kembalikan Fee Proyek PJU, Kejari Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka

Kerinci, Merdekapost.com – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kian terang. Fakta terbaru, lima anggota DPRD periode 2019–2024 dan seorang Sekretaris Dewan (Sekwan) tercatat telah mengembalikan uang fee kepada pihak rekanan maupun keluarganya.

Data yang dihimpun, keenam inisial tersebut yakni:

AM, mengembalikan Rp7 juta kepada istri J (tersangka).

PN, mengembalikan Rp60 juta kepada ER (istri NE).

BE, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.

ED, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.

JE, mengembalikan Rp10 juta kepada istri J.

JA, mengembalikan Rp50 juta kepada ER.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.

Baca Juga: 

MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci 

Kasus PJU Kerinci, Anggota DPRD Dikabarkan Kembalikan Fee, PERADAN: Itu Tidak Menghapus Pidana

“Benar, lima anggota DPRD Kerinci dan satu Sekwan sudah mengembalikan uang fee kepada pihak rekanan maupun keluarga mereka,” tegas Aldi.

Menurutnya, fakta pengembalian uang itu adalah indikasi nyata adanya keterlibatan dalam praktik korupsi PJU.

“Kalau mereka mengembalikan, berarti secara tidak langsung sudah mengakui. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum juga menetapkan keenam orang ini sebagai tersangka?” ujar Aldi dengan nada heran.

Aldi menambahkan, lambannya Kejari Sungai Penuh menindaklanjuti temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Jaksa Sebut Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus PJU Kerinci

Jaksa sebut Tidak menutup Kemungkinan akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus PJU Kerinci. (ist)

Kerinci, Merdekapost – Kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci TA 2023, yang menjerat 10 tersangka masih terus berproses di meja penyidik Pidsus Kejari Sungaipenuh

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh, Tomi Ferdian usai sidang Tipikor di PN Jambi pada Senin, 8 September 2025 dikonfirmasi awak media. Namun Tomi masih enggan mengungkap lebih jauh kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 2.7 M tersebut.

Tak tanggung-tanggung, dalam kasus yang viral akhir-akhir ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung ditahan, mulai dari Kadis Perhubungan Kerinci Heri Cipta, Kabid Lalu Lintas yang menjabat sebagai PPTK Nel Edwin, pihak rekanan inisial F, G, J, AN, SM, kemudian

oknum ASN Kebangpol Kerinci inisial H, oknum guru PPPK berinisial RDF, hingga oknum pejabat pengadaan UKPBJ Kerinci berinisial YAS.

Adapun H dan RDF diduga turut ambil bagian dalam proyek PJU dengan skema pinjam bendera atau menggunakan badan usaha (Perusahaan) milik orang lain demi menggarap proyek PJU.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik disita dari para tersangka dan mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Seiring berjalannya penyidikan kasus ini, isu keterlibatan 12 anggota DPRD Kerinci Periode 2019-2024 hingga Setwan DPRD Kerinci dan Konsultan Pengawas mencuat ke Publik. Mereka yakni Ed (Gerindra), BE (Golkar) Y (PAN), I (Gerindra), MZk (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), Arw (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), ST (PKS), JA (Setwan) dan Ak (Konsultan) diduga turut terlibat dalam proyek PJU senilai Rp 5.5 M yang seharusnya ditenderkan namun malah dipecah menjadi 41 paket penunjukan langsung.

Soal ini penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan beberapa anggota dewan periode lalu yang diduga turut terlibat. 

Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi. namun Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh tersebut tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

“Sepanjang kami mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup, kami akan tetapkan sebagai tersangka. (Artinya) Tidak menutup kemungkinan,” katanya.

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh tersebut kembali menekankan bahwa dugaan korupsi PJU kini masih terus berproses pada tahap penyidikan. Dia juga berharap pihaknya dapat segera merampungkan berkas perkara hingga dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, pasca ditetapkannya 10 orang tersangka dan dilakukan penahanan, Dia menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Ujarnya kepada Wartawan.

"Kami dalam proses pendalaman, ini terus bergulir, terus kami kembangkan, Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, apabila Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang kuat maka akan ditetapkan jadi tersangka" Ujar Kejari melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo. (Adz)

Mulai dari Tunjangan Rumah Dinas hingga Skandal PJU: Uji Nyali bagi Kejari Sungai Penuh

Joni Efendi Dewan dari PDIP Diduga Terlibat Langsung dalam Kasus Korupsi PJU Kerinci

Joni Efendi Dewan dari PDIP Diduga Terlibat Langsung dalam Kasus Korupsi PJU Kerinci Tahun 2023, Dirinya pada waktu itu Anggota Badan Agggaran (Banggar) di DPRD Kerinci yang memiliki peran sentral.(adz/mpc)  

Kerinci, Merdekapost – Skandal dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Dishub Kabupaten Kerinci semakin menyeruak. 

Meski dikabarkan sejumlah anggota DPRD telah mengembalikan dana fee proyek tersebut kepada kontraktor, namun proses hukum tetap berjalan. 

Laporan resmi LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN telah diterima Kejaksaan Agung, ini menegaskan bahwa pengembalian uang fee tidak menghentikan langkah mereka untuk mengawal tuntas kasus ini. 

"Pengembalian uang fee kepada kontraktor tidak akan menghapus unsur pidana". Ujar Pelapor Arya Candram SH dari Tim Advokat PERADAN.

Salah satu nama yang kini menjadi sorotan adalah Joni Efendi, anggota DPRD Kerinci dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Berita Terkait:

Joni Efendi disebut-sebut berperan langsung melalui posisinya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci, yang ikut membahas dan mengarahkan proyek PJU bernilai miliaran rupiah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peran Joni Efendi tidak sebatas dalam pembahasan anggaran. Tapi Dia juga diduga terlibat dalam pengaturan aliran dana fee proyek yang kini menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum.

Untuk diketahui, Sejak bergulirnya kasus ini, hingga saat ini sudah total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Baca Juga: 

Breaking News! Satu Lagi ASN Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Total Jadi 10 Orang

Sepuluh  orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah:

• HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

• NE – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

• F – Direktur PT WTM

• AN – Direktur CV TAP

• SM – Direktur CV GAW

• G – Direktur CV BS

• J – Direktur CV AK

• H – ASN Kesbangpol

• REF – PPPK Guru

• YAS – ASN UKPBJ

Pilihan Redaksi: 

Kasus PJU Kerinci, Anggota DPRD Dikabarkan Kembalikan Fee, PERADAN: Itu Tidak Menghapus Pidana

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, pasca ditetapkannya 10 orang tersangka dan dilakukan penahanan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Ujarnya pada Selasa (05/08/2025) kepada Wartawan.

"Kami dalam proses pendalaman, ini terus bergulir, terus kami kembangkan, Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, apabila Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang kuat maka akan ditetapkan jadi tersangka" Ujar Kejari melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo. (Kai/Adz)

Kasus PJU Kerinci, Anggota DPRD Dikabarkan Kembalikan Fee, PERADAN: Itu Tidak Menghapus Pidana

Kasus PJU Kerinci telah menyeret 10 orang menjadi tersangka dan telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.(adz/mpc)

Kerinci, Merdekapost - Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023, yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 Miliar, semakin memanas. 

Informasi tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kerinci dalam kasus ini membuat para wakil rakyat tersebut menjadi panik hingga bahkan terakhir beredar kabar mereka ramai-ramai mengembalikan uang fee kepada istri kontraktor (yang saat ini ditahan-red). 

"Sebagian anggota DPRD sudah mengembalikan uang fee secara penuh, sementara lainnya baru menyerahkan sebagian dari jumlah dana yang pernah diterima". Ungkap Aldi Agnofiandi.

Baca Juga:

Breaking News! Satu Lagi ASN Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Total Jadi 10 Orang

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnofiandi, membenarkan adanya kabar tersebut. Ia mengaku mendapat banyak informasi, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun rekaman pembicaraan, terkait pengembalian uang fee dari anggota DPRD Kerinci kepada istri kontraktor.

“Benar, informasi soal dugaan pengembalian uang fee itu memang ada dan sampai ke saya. Ada yang dalam bentuk pesan singkat maupun rekaman pembicaraan, makanya Saya mendesak kejari untuk segera mentersangkakan anggota dewan yang di duga terlibat kasus PJU itu” ungkap Aldi.

Dirinya mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk berani mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota dewan, sekwan serta konsultan dalam kasus PJU ini.

“Bukan cuma anggota DPRD saja yang harus di jadikan tersangka, sekwan dan konsultan harap segera di tersangkakan juga, karena peran kedua orang itu sangat penting dalam kasus PJU tersebut,” tutupnya.

Pengembalian Uang Fee Tidak Menghapus Pidana

Salah satu pelapor kasus PJU, dari Advokat PERADAN menegaskan bahwa meskipun sejumlah pihak telah mengembalikan dana fee proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, namun proses hukum tetap harus berjalan. Pengembalian dana fee itu tidak menghapus unsur pidana korupsi, apalagi laporan resmi telah diterima oleh Kejaksaan Agung RI.

Menurut Advokat PERADAN, secara yuridis pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi hanya menjadi faktor meringankan, bukan alasan untuk menghentikan perkara. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Tipikor serta putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci

“Pengembalian uang tidak serta merta menghapus pidana. Proses hukum tetap wajib berjalan karena perbuatan melawan hukum sudah terjadi,” ujar salah satu Advokat PERADAN kepada media ini.

Dalam kasus PJU Kerinci, meskipun Kejaksaan telah menetapkan 10 tersangka, tapi masih ada ruang penyidikan lebih lanjut terhadap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk anggota DPRD, Sekwan, hingga konsultan proyek.

Advokat PERADAN bersama LSM pelapor juga menekankan beberapa poin penting:

  • Laporan resmi ke Kejagung wajib ditindaklanjuti sesuai KUHAP dan UU Tipikor.
  • Pengembalian dana bukan alasan penghentian perkara.
  • Penyidikan dapat diperluas jika ditemukan bukti permufakatan jahat, rekayasa anggaran, atau gratifikasi.

Lebih lanjut, pihak pelapor akan meminta SP2HP dari Kejagung, mengawal kasus melalui media, bahkan menyiapkan opsi pelaporan ke KPK bila penanganan di Kejagung terkesan mandek.

Potensi Jerat Hukum

Pihak-pihak yang terlibat bisa dijerat Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor tentang suap dan gratifikasi. Jika terbukti adanya mark-up atau rekayasa anggaran, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga dapat dikenakan.

Advokat PERADAN menegaskan, pengembalian dana tidak menutup ruang pidana. “Kasus ini menyangkut kepentingan publik dan dugaan kerugian negara. Penegakan hukum harus tegas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini dalam perjalanannya telah mengakibatkan 10 orang menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

(Adz/Ali)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs