Ini Kronologi Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Polisi Jam 3 Pagi

Kolase video viral istri selingkuh dengan polisi yang terjadi Kota Manado, Sulawesi Utara

MERDEKAPOST.COM | MANADO - Video viral suami memergoki istri selingkuh dengan polisi di kamar kos, ternyata terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara, tepatnya di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Kombos, Kecamatan Singkil.

Fernando Friski, pria yang merekam kejadian tersebut, sekaligus suami dari perempuan di dalam video viral itu, menceritakan jika kejadian dirinya memergoki istrinya satu kamar dengan oknum polisi di Polres Minsel tersebut, terjadi sekitar pukul 03.00 WITA.

Menurut Fernando, waktu itu dirinya mendapati istrinya sangat terkejut melihatnya. Apalagi waktu itu, istrinya terlihat jelas baru akan menggunakan celananya. Sementara, oknum polisi yang diduga selingkuhan istrinya itu, bersembunyi di balik pintu.

Baca Juga:

• Sudah Diberi Izin Menumpang, Pria Ini Malah Nekat Tiduri Istri Temannya Sendiri

• Tukang Ojek Perkosa Pelanggan Setia, Diseret lalu Diperkosa

"Tapi waktu itu saya sempat melihat pria itu di celah pintu saat pintu baru akan dibuka. Jadi mereka tidak bisa mengelak lagi. Jam tiga pagi berada di dalam kos yang terkunci," kata Fernando.

Fernando mengaku dirinya tahu laki-laki itu adalah polisi, karena sering bertemu. Walaupun diakui tidak mengenal dekat, tetapi dirinya tahu jika laki-laki diduga selingkuhan istrinya itu polisi yang bertugas Polres Minahasa Selatan.

Lanjut dikatakan Fernando, dirinya saat memergoki kejadian tersebut, memilih untuk merekam video dibandingkan harus berkonfrontasi atau melakukan kekerasan terhadap keduanya.

"Saya tak ingin bikin gerakan lain yang bisa merugikan saya sendiri. Saya tidak mau memukul atau bikin hal yang tidak baik. Saya memilih rekam, sekaligus menjadikannya bukti," tutur Fernando.

Menurutnya, dirinya sendiri telah melaporkan hal tersebut ke Propam Polres Minsel agar supaya perselingkuhan itu ditindaki oleh aparat berwajib.

"Ya, saya hanya bisa melapor sekarang. Mudah-mudahan diproses dengan adil," kata Fernando kembali.

Sebelumnya, sebanyak lima rekaman video yang memperlihatkan seorang pria melakukan penggrebekan kamar kos yang di dalamnya ada seorang perempuan yang merupakan istrinya bersama dengan satu orang pria lain yang diduga selingkuhannya, viral di Sulawesi Utara.

Baca Juga:

• Kasus Uang Ketok Palu: Putusan Cornelis Dkk Ditunda

• Cerita Pak Kades Takut Jarum Suntik Saat Divaksin, Kades: Ada yang Tetes Bae Dak?

• 9 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Diamankan Polisi

Dalam lima video tersebut, pria perekamnya menyebutkan jika wanita yang merupakan istrinya itu telah berselingkuh dengan pria lain yang merupakan seorang oknum anggota Polres Minahasa Selatan (Minsel). Pasangan selingkuh inipun dipergoki sementara dalam satu ruangan kos yang terkunci.

"Ada baapa ngoni pe***. Whoaaaa (berteriak). Kita pe bini pa dia. Ada baapa? Ta lapor pa ngana. Ada baapa. Kita pe bini pa dia. Ngana so bahugel akang pa kita. (Bikin apa kalian? (Sambil berteriak), istri saya itu. Kalian bikin apa? Saya lapor kamu. Bikin apa? Itu istri saya. Kalian sudah selingkuhi saya)," ujar Fernando Friski, pria yang merekam video itu.

(adz|kumparan.com|Merdekapost.com)

Kronologi Terbongkarnya Perselingkuhan Ibu Kades dengan Pegawainya

MERDEKAPOST.COM |  PASURUAN - Kasus dugaan perselingkuhan antara Kepala Desa (Kades) Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dengan seorang perangkat desanya masih terus didalami kepolisian, Minggu (21/3/2021).

"Jadi memang suami dari Ibu Kepala Desa Wotgalih ini sengaja membuntuti sejak dari rumah hingga ke TKP terpergoknya," jelas Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Bu Kades Wotgalih yang berinisial RK (38) ini keluar dari rumah seorang diri mengendarai motor Honda Scoopy. Suami Bu Kades yang berinisial EM yang curiga, lantas membuntuti dari belakang dengan motornya.

Baca Juga:

• Sudah Diberi Izin Menumpang, Pria Ini Malah Nekat Tiduri Istri Temannya Sendiri

• Tukang Ojek Perkosa Pelanggan Setia, Diseret lalu Diperkosa

Setelah beberapa menit membuntuti, RK menghentikan laju motornya ketika sampai di rumah milik AR, warga Dusun Bedungan, Desa Dandangendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Kemudian, RK langsung masuk ke rumah tersebut dan mengunci pintunya dari dalam.

"EM yang curiga istrinya berselingkuh di dalam rumah tersebut, lantas memanggil warga dan menggerebeknya," papar Endy.

10 menit dari masuknya RK ke dalam rumah milik AR itu, EM dibantu warga langsung mendobrak salah satu pintu rumah hingga terbuka. Setelah pintu terbuka, dugaan EM terhadap istrinya memang benar. RK diketahui telanjang dalam sebuah kamar bersama SM (35), yang merupakan perangkat desanya.

Baca Juga:

• Kasus Uang Ketok Palu: Putusan Cornelis Dkk Ditunda

• Cerita Pak Kades Takut Jarum Suntik Saat Divaksin, Kades: Ada yang Tetes Bae Dak?

"Saat terpergok itu, SM langsung lari ke depan rumah. Akan tetapi dapat diamankan oleh warga. Sedangkan Bu Kades RK melarikan diri melalui pintu belakang rumah," bebernya.

SM yang tertangkap langsung dihajar warga beramai-ramai. Untung saja polisi cepat datang, sehingga SM cepat diamankan polisi ke Mapolsek Nguling lalu dikirim ke Mapolres Pasuruan Kota.

Berita Lainnya: 9 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Diamankan Polisi

Dari perkara ini, polisi juga mengamankan sprei dan selimut tempat RK dan SM memadu asmara, termasuk dua motor milik keduanya.

"Saat ini, SM dan RK sudah diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota untuk kondusifitas Desa Wotgalih," tandasnya. (ADZ|jatimnow.com)

Sudah Diberi Izin Menumpang, Pria Ini Malah Nekat Tiduri Istri Temannya Sendiri

Ilustrasi

Begitu pintu kamar berhasil dibukanya, pelaku langsung masuk dan menyerang korban dan menikamnya dengan pisau yang sudah dibawanya.

"Korban yang berlumuran darah kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sayangnya tidak berhasil diselamatkan," katanya.

Tak berapa lama, pelaku yang tidak berusaha lari itu langsung diamankan oleh polisi tanpa perlawanan apapun.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sangat sakit hati atas tindakan korban yang sudah menumpang di rumahnya selama dua bulan belakangan itu.

"Pelaku mengaku sakit hati. Lantaran dia sudah menumpangkan korban di rumahnya selama dua bulan. Namun, justru istri pelaku malah ditiduri oleh si korban," ujarnya.

Baca Juga: Awalnya Dua Orang, Hari ini Belasan Pelajar SMA Titian Teras Abd. Sayoeti Terpapar Coron

Atas tindakan itu, pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Saat ini, pelaku pun sudah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam beserta sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban sebagai barang bukti.

"Pelaku sangat koperatif dan mengakui perbuatannya sebagai sebuah kesalahan yang didasari atas perasaan sakit hati," kata Paur.

"Dia juga tidak melakukan perlawanan ataupun berusaha kabur usai melakukan aksinya terhadap korban," lanjutnya.

Berita Lainnya:

(adz | Sumber:Tribunnews.com)

Awalnya Dua Orang, Hari ini Belasan Pelajar SMA Titian Teras Abd. Sayoeti Terpapar Corona

Kampus SMA titian Teras di Muaro Jambi. (ist)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Sebanyak 19 orang pelajar SMA Titian Teras Abdurrahman Sayuti terkonfirmasi Positif Covid19.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Muarojambi, Afifudin.

"Ya awalnya yang terpapar hanya dua orang dan baru diketahui pagi tadi," ujarnya.

Mendapat informasi itu, kata dia, Dinkes melalui Puskesmas Sungai Duren langsung melakukan tracing ke sekolah itu.

"Sebanyak 153 orang pelajar di tracing, hasilnya dari 153 orang itu ternyata 19 orang terkonfirmasi positif 19," kata Afifudin. 

Dijelaskannya, kedua orang yang dikabarkan positif pertama kali itu diketahui setelah keduanya melakukan rapid tes secara mandiri. 

Saat ini SMA Titian Teras Abdurrahman Sayoeti diliburkan. Namun semua yang terkonfirmasi tidak dibolehkan pulang dan di isolasi di asrama sekolah itu sendiri.

"Mereka di sana jan memang tinggal di asrama, jadi mereka tidak dibolehkan pulang, tetap diisolasi di sana. Namun mereka yang terkonfirmasi, dipisah tempatnya dengan pelajar lainnya," sebut Afifudin.

Sementara itu rasa kekhawatiran datang dari salah satu wali murid yang anaknya mengenyam pendidikan di SMA tersebut. 

"Iya kita sebagai orang tua tentu sangat mengkhawatirkan anak yang di asrama, karena mereka satu tempat tinggal dan saling berinteraksi di asrama itu," kata Harahap.(adz/jpnn)

Ketua PKB Kota Jambi Sampaikan Ucapan Duka "Selamat Jalan Sahabat Nuzul Prakasa"

Sulaiman Sawal dan Nuzul Prakasa, sewaktu masih sama-sama di DPRD Kota Jambi. (adz/ist)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Ketua DPC PKB Kota Jambi Sulaiman Syawal menyatakan bela sungkawa atas wafatnya Nuzul Prakasa putra dari mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi almarhum Zoerman Manap.

Seperti diketahui Nuzul yang juga mantan Ketua DPD Golkar Kota Jambi ini meninggal dunia pagi ini sekitar pukul 07.05, Sabtu (20/3/2021).

"Saya pribadi merasa sangat kehilangan, beliau orang baik dan dulu kami pernah bersama-sama di DPRD Kota Jambi", 

Dikatakan bang Sulai, "Beliau itu tokoh muda Jambi, politikus muda jambi, masih sangat potensial dan masih sangat dibutuhkan untuk membangun Jambi kedepan", Ujarnya. 

"harapan saya dan kita semua tentunya almarhum semestinya masih bisa berbuat banyak untuk Jambi, namun Allah lebih tahu yang terbaik untuk almarhum," tutur Ketua DPC PKB Kota Jambi ini.

"Mari Kita mendoakan almarhum, semoga beliau bersama seluruh keluarga Manap yang telah mendahului kita agar mendapat tempat terbaik disisi Allah SWT, amin".pungkasnya. (adz)

Selama Operasi Antik Polres Batanghari Tangkap 6 Bandar Narkotika

Para pelaku yang berhasil diamankan. (Foto:Biru)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM – Selama gelaran Operasi Antik dari 25 Febuari 2021 sampai 16 Maret 2021, Satres Narkoba Polres Batanghari berhasil menangkap Enam orang bandar Narkotika yang beroperasi di Bumi Serentak Bak Regam.

Waka Polres Batanghari Kompol Andi Zulkifli mengatakan, selain berhasil mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

“Iya, selama gelaran kita berhasil mengamnakan Enam orang tersangka bandar narkotika dari Empat LP. Dari ke enam tersamgka tersebut ada yang berstatus sebagai suami istri,” kata Waka Polres Batanghari Kompol Andi zulkifli, Sabtu (20/3/2021).

Dikatakan Andi, untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, yang berhasil diamankan selama gelaran Operasi Antik dan telah ditotalkan sebanyak 2,22 gram.

“Selain barang bukti narkotika, kita juga mengamankan barang bukti lain, berupa uamg tunai, kendaraan tersangka serta baramg bukti lainnya,” ujarnya.

Disebutkan Andi, atas perbuatannya, ke enam pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

“Ke enam tersangka akan dikenakan hukuman penjara di atas Lima Tahun,” sebutnya. (adz)

9 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Diamankan Polisi

Ilustrasi pemerkosaan anak dibawah umur

Kuala Tungkal | Merdekapost.com - Kasus dugaan pemerkosaan terjadi di Kecamatan Betara. Korbannya yakni gadis di bawah umur, berinisial SA (14). Informasi yang ditermia, ia disetubuhi oleh sejumlah pria.

Adapun mereka yakni, DR (20), AC (21), YG (13), MU (17), SD (22), SP (20), EB (16), DR (16) dan MF (17), warga Kecamatan Betara. Mereka kini telah diamankan Tim Polres Tanjab Barat.

Masih dari informasi yang didapat, kesembilan pria itu dilaporkan MA (5), ayah SA, setelah dilakukan musyawarah bersama orang tua para pelaku. Tak lama, para pelaku pun diamankan, Rabu (17/3) kemarin.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sehelai baju ebwarna kuning dan celana warna biru milik korban. Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga :

Hanya saja memang, ia enggan berkomentar lebih banyak mengenai kronologis kejadian pemerkosaan tersebut. "Kita masih gelar perkara, kasus ini juga melibatkan anak di bawah umur, jadi kita perlu hati-hati," pungkasnya. (*)

Kasus Uang Ketok Palu: Putusan Cornelis Dkk Ditunda

Sidang agenda tuntutan terdakwa Cornelis Buston, Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi ditunda. (ist/jpnn)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Majelis hakim menunda pembacaan putusan tiga eks mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang terjerat perkara korupsi suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi. Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi, kembali dihadapkan ke persidangan pekan depan. 

Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting menjelaskan, majelis hakim masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyiapkan putusan.

“Iya ditunda karena masih majelis menyiapkan putusan,” jelasnya usai sidang, kemarin (16/3).   

Senada dengan itu, Heri Najib, penasehat hukum Cornelis Buston mengatakan, sidang pembacaan putusaan kliennya ditunda selama satu pekan.

"Majelis hakim, masih menyiapkan putusan, sidang ditunda satu pekan. Dan akan di gelar kembali Selasa (23/3)," kata Heri.   

Sebelumnya, Cornelis Buston dituntut dengan hukuman pidana 6 tahun dalam kasus suap DPRD Provinsi Jambi. Tuntutan terhadap Cornelis lebih tinggi dari 2 terdakwa lain, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar. Mereka dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

Baca Juga:

• Tips Amankan Akun WhatsApp Agar Tidak Dibajak

• Ketahuan Nikah Siri, Oknum Kades Didenda Secara Adat, Ini Besarannya

• Tukang Ojek Perkosa Pelanggan Setia, Diseret lalu Diperkosa

Ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman. Sementara itu, terhadap terdakwa Cornelis dan Chumaidi, diwajibkan membayar uang hasil tindak kejahatan. Cornelis dibebankan membayar Rp 100 juta dan Chumaidi Zaidi Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa dituntut dengan pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dibebankan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam surat tuntutan JPU KPK, Cornelis tidak mengakui kesalahan, serta keterangannya dinilai berbelit-belit menjadi hal yang memberatkan. Selain itu, Cornelis belum mengembalikan uang hasil kejahatan.

Ketiga terdakwa dalam surat tuntutan yang dibacakan penuntut umum KPK Arin Karniasari, disebut telah menerima hadiah terkait pengesahan APBD dari Gubernur Jambi, Zumi Zola bersama-sama Apif Firmansyah, Erwan Malik dan Arfan.

Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama. Dalam pertimbangan penuntut umum, ketiga terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. (adz/jpnn)

Tukang Ojek Perkosa Pelanggan Setia, Diseret lalu Diperkosa

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.(adz/ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Seorang wanita, Desi (42) sama sekali tidak menyangka, ajakan Amin (46) yang sudah dikenalnya, rupanya ada maksud lain. Wanita ini diperkosa oleh warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi itu.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/3) lalu. Hari itu pukul 11.00, Desi sedang menunggu ojek di depan Indomaret Kebun Handil. Tak lama, datanglah Amin yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.

Dia lalu menawarkan tumpangan pada korban. Karena merasa kenal, ajakan itu pun diterima. Tak hanya itu, Desi ini adalah pelanggan setianya. Rupanya Amin punya niat lain. Awalnya dia mengajak Desi berkeliling Kota Jambi. Tapi kemudian dibawanya ke daerah Bertam, Kabupaten Muarojambi.

Tiba di tempat sepi, mulailah Amin melancarkan niat jahatnya. Desi tentu saja menolak. Tapi kekurangan pada fisiknya, membuatnya tak bisa memberikan perlawanan. Dia bahkan diseret sejauh 50 meter.

Baca Juga:

• Hati-hati, Ini Tanda Akun WhatsApp Kamu Dipantau Stalker!

• Tips Amankan Akun WhatsApp Agar Tidak Dibajak

• Rencana Impor Beras, PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang

Kalah tenaga, pelaku pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya. Setelah puas, Amin meninggalkan korban begitu saja. Beruntung, Desi berhasil pulang dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mencium keberadaan pelaku. Sabtu (13/3) lalu, dia pun diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah kita amankan,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan, saat dikonfirmasi Selasa (16/3). Saat ini kata dia, pihaknya akan melakukan tes DNA di Laboratorium Polri di Cipinang. “Ini untuk menetapkan sampel sperma dengan darah korban. Karena bekas spermanya berada di celana korban," kata dia.

Pelaku sendiri, saat ditanyai masih tetap bersikeras tidak pernah memperkosa korban. “Dak pernah… Kalau mati lampu ni, mati saya,” kata dia.  Usut punya usut, rupanya ini bukan tindakan pertama yang dilakukan Amin.

Pada 2013 lalu, dia juga pernah terjerat dengan kasus yang sama. Sudah menjalani hukuman kurungan 1,5 tahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (Adz/jpnn)

Ketahuan Nikah Siri, Oknum Kades Didenda Secara Adat, Ini Besarannya

Setelah ketahuan nikah siri, seorang oknum kades di Sungai Penuh akhirnya kena denda adat

Merdekapost.com – Setelah ketahuan nikah siri, seorang oknum kades di Sungai Penuh akhirnya kena denda adat. Oknum kepala desa tersebut, merupakan kades di salah satu desa di Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yaitu Desa Koto Baru.

Denda adat diberikan, berdasarkan keputusan rapat Lembaga Adat yang dihadiri Depati dan Ninek mamak, BPD, Alim ulama dan sejumlah tokoh masyarakat desa Koto Baru, pada minggu (14/3/2021). Dalam rapat tersebut memutuskan besaran denda yang diberikan, yaitu berupa beras 20 kaleng dan kambing 1 ekor.

Adanya denda adat yang diberikan kepada oknum kades di Kota Sungai Penuh tersebut, dibenarkan Nasri Depati. 

Menurut dia, keputusan ini diambil karena kepala desa dinilai telah bersalah secara adat. Sehingga Depati dan ninik mamak menjatuhkan hukuman denda kepada oknum Kades tersebut.

“Secara adat dinilai bersalah, sudah lebih kurang 5 bulan nikah siri baru melapor ke depati Ninek mamak,” kata Nasri Depati.

Kebenaran ini juga diungkapkan Ketua BPD koto Baru melalui wakil ketuanya, Adhari.


“Iya, hasil keputusan rapat dengan orang Adat, yang dihadiri BPD, Ulama dan sejumlah tokoh masyarakat, kades dinilai telah bersalah secara adat, dan memberikan sangsi,” sebut Adhari.

Disisi lain, selain kecewa dengan kepala desa, sejumlah masyarakat Koto Baru juga merasa kecewa dengan keputusan yang telah diambil Lembaga Adat setempat.

“Kita kecewa dengan orang adat, masa seorang pimpinan yang telah bersalah secara adat, hanya di denda adat hanya Beras 20 kaleng dan kambing 1 ekor,” ungkap salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Dia berharap, terutama melalui BPD sebagai jalur menyampaikan aspirasi masyarakat, agar ikut mempertimbangkan keputusan yang telah diputus Lembaga Adat setempat.

“Masa seorang pimpinan melaanggar Adat hanya didenda Demikian,” ungkapnya. (adz)

Belasan Orang Mandi Telanjang Bareng di Tengah Kebun Sawit, Ritual Sesat yang Diungkap Polisi

Ilustrasi Mandi - Belasan pria wanita dan anak-anak di Banten mandi telanjang bersama di tengah kebun sawit.(ist)

MERDEKAPOST.COM | PANDEGLANG - Belasan pria wanita dan anak-anak diamankan pihak kepolisian setelah melakukan ritual yang diduga sesat di tengah kebun sawit.

Setidaknya ada 16 orang yang diamankan polisi.

Diektahui belasan orang itu melakukan mandi telanjang bersama di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kegiatan yang diduga bagian dari ritual aliran sesat tersebut dilakukan di penampungan air PT GAL yang berada di tengah perkebunan kelapa sawit di Desa Karangbolong.

Wakapolres Pandeglang Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/3/2021) pukul 10.00 WIB.

Sebanyak 16 orang tersebut tengan diperiksa di Polres Pandeglang.

"Ada 16 orang yang diamankan, terdiri dari lima perempuan dewasa, delapan laki-laki, dan tiga anak-anak," kata Riky saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.

Baca Juga:

• Biadab!! Menantu Racuni Mertua Hingga Tewas

• Pria Ini Mengaku Bisa Panggil Nabi Muhammad dan Sembuhkan Penyakit

• Meski Sudah 2x Disuntik Vaksin Sinovac, Sekda Kota Bandung Positif Covid-19

Dari keterangan yang didapat sejauh ini, kata Riky, mereka melakukan mandi sebagai bagian dari ritual aliran yang disebut ajaran Hakekok.

Kegiatan ritual tersebut diakui baru dilakukan satu kali dengan tujuan untuk membersihkan diri dari segala dosa dan menjadi lebih baik.

Riky mengatakan, aliran Hakekok dibawa oleh warga berinisial A yang mengaku murid seorang pemimpin ajaran tersebut yang berasal dari Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Ilustrasi Mandi - Belasan pria wanita dan anak-anak di Banten mandi telanjang bersama di tengah kebun sawit. (World of Buzz)

Saat ini 16 orang tersebut masih diperiksa dan polisi belum bisa menyimpulkan apakah ajaran Hakekok tersebut benar aliran sesat atau bukan.

Berita Lainnya:

• Terlibat Pungli, 3 Personel Polres Batanghari Diamankan Propam Polda

• Kronologi 'Gus Bahar' Bisa Gandakan Uang 10 Juta Jadi 2,2 Miliar

Riky meminta masyarakat Pandeglang khususnya di Kecamatan Cigeulis untuk tidak khawatir dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tersebut lantaran saat ini sudah ditangani oleh kepolisian.

(adz | Sumber: Tribunnews | Merdekapost.com)

Kronologi 'Gus Bahar' Bisa Gandakan Uang 10 Juta Jadi 2,2 Miliar

Ilustrasi penipuan. (Foto: Istimewa) 

Merdekapost.com | Jambi - Polisi berhasil meringkus seroang pria berinsial MY (46).

Pelaku merupakan warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sedangkan dalam menjalankan aksinya, MY menggunakan nama samaran Gus Bahar untuk menipu para korbannya.

Kanit 2 Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, pelaku melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai orang pintar atau ustaz.

Namun, itu hanya samaran atau kedok.

Bahkan, saat beraksi, pelaku menggunakan kopiah, agar terlihat meyakinkan dan korban percaya.

Baca Juga Berita Merdekapost.com Lainnya:

"Pelaku mengaku sebagai orang pintar. Namanya MY alias Gus Bahar. Mengaku bisa menggandakan uang," kata Yunanto, didampingi Kasubag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta di Mapolres Sleman, Selasa (9/3/2021).

Yunanto menceritakan, korban tertarik untuk menggandakan uang kepada pelaku bermula ada seorang teman yang ingin meminjam uang.

Uang tersebut diakuinya untuk digandakan kepada orang pintar agar semakin banyak.

Korban tidak meminjamkan uang tersebut tetapi justru tertarik menemui Gus Bahar yang disebut sebagai orang pintar.

Pelaku mengiming-imingi uang Rp 10 juta dapat digandakan menjadi Rp 2,2 miliar.

Korban tertarik dan melakukan pertemuan dengan pelaku pada 26 November 2020 di sebuah warung kopi di wilayah Kaliurang.

Baca Juga:

Saat itu, korban menyerahkan uang tunai Rp 10 juta ditambah transfer kepada pelaku secara bertahap sehingga totalnya mencapai Rp 14.925.000.

"Teknisnya (penggandaan), ketika uang diberikan, pelaku meminta kepada korban untuk menyiapkan ruangan khusus di rumah. Ruangan itu sebagai tempat melakukan ritual," katanya.

Setelah segala persyaratan dipenuhi, termasuk menyiapkan ruangan khusus, pelaku ternyata tidak datang dengan beragam alasan.

Bahkan mengelabuhi korban dengan meminta membeli minyak "junjung derajat" dengan dalih agar uangnya aman.

Namun setelah ditunggu-tunggu, ternyata pelaku tidak datang.

Bahkan tidak bisa dihubungi.

Sadar telah ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.

Mendapatkan laporan, petugas opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku kita tangkap pada Kamis, 4 Maret 2021, pukul 05.00 di sebuah kos ekslusif wilayah Banguntapan, Bantul," ujar Yunanto.

Menurutnya, pelaku mengaku sudah menjalankan praktek penipuan dengan modus menggandakan uang sejak 2017.

Korbannya berjumlah 4 orang.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati.

Jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku-ngaku mampu menggandakan uang.

Di hadapan petugas dan awak media, pelaku mengaku melakukan aksinya sejak 2017.

Agar menarik korbannya, ia selalu mengiming-imingi mampu menggandakan uang Rp 10 juta menjadi Rp 2,2 miliar.

Uang dari hasil menipu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"(Uangnya) untuk kebutuhan harian. Buat seneng seneng," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(adz Merdekapost.com | Sumber : Tribunnews)

Pria yang Ngaku Bisa Panggil Nabi Muhammad dan Ubah Al-Fatihah Ternyata Dia 'Dukun'

Ilustrasi dukun dan aliran sesat | Foto: Istimewa. 

Merdekapost.com | Lampung Tengah - Mbah Mijan, pria paruh baya asal Lampung yang mengaku dapat memanggil Nabi Muhammad dan mengubah bacaan Al-Fatihah ternyata berprofesi sebagai dukun, Rabu (10/3).

Ketua MUI Lampung Tengah, Mutawali, mengatakan bahwa Mbah Mijan memperdaya pengikutnya dengan mengajarkan ajaran yang bertolak belakang dari ajaran Agama Islam dengan mengubah bacaan ayat pada surat Al-Fatihah.

Baca Juga:

"Dia mengajarkan aliran yang keluar dari ajaran Agama Islam. Di antaranya bahwa dia bisa memanggil Nabi Muhammad kapan pun dia bisa dan pada ajaran itu ada ayat Al-Fatihah yang disimpangkan dikit," kata Mutawali.

Kapolsek Rumbia, Iptu Eko Heri (Kiri) & Mbah Mijan (Kanan) | Foto: Istimewa

Berdasarkan keterangan tetangga Mbah Mijan, Rio Surya Purnama, mengatakan pria paruh baya tersebut sudah lama berprofesi sebagai dukun. Mbah Mijan juga aktif dalam kelompok jaran kepang.

"Sebelumnya emang dukun. Untuk pengikutnya nggak banyak, cuma muridnya yang ikut jaranan itu nggak sampe ribuan," kata tetangga Mbah Mijan saat dihubungi Lampung Geh.

Mencium gerak-gerik mencurigakan dari Mbah Mijan, warga sekitar dibantu aparat kepolisian Polsek Rumbia memanggil Mbah Mijan untuk tidak lagi melakukan perbuatannya tersebut yang melanggar syariat Islam. (adz/kumparan*)

Pria Ini Mengaku Bisa Panggil Nabi Muhammad dan Sembuhkan Penyakit

Kapolsek Rumbia, Iptu Eko Heri (Kiri) dan Mbah Mijan (Kanan) Pria Asal Lampung Mengaku Bisa Panggil Nabi Muhammad dan Sembuhkan PenyakitSelasa (9/3/2021) | Foto: Istimewa

Merdekapost.com  | Lampung Tengah - Seorang pria asal Lampung yang bertempat tinggal di Desa Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah mengaku dapat memanggil Nabi Muhammad dan menyembuhkan berbagai penyakit.

Pria yang biasa dipanggil Mbah Mijan (57) tersebut juga tidak mengakui kitab suci umat Islam yaitu Al-Quran dengan mengubah beberapa potongan ayat dari surat Al-Fatihah kepada pengikutnya yang berjumlah 7 orang.

"Dia mengajarkan aliran yang keluar dari ajaran Agama Islam. Di antaranya bahwa dia (mengaku) bisa memanggil Nabi Muhammad kapan pun dia bisa dan pada ajaran itu ada ayat Al-Fatihah yang disimpangkan dikit," kata Ketua MUI Lampung Tengah, Mutawali.

Ilustrasi ajaran sesat | Foto: Istimewa

Dihadapan para tokoh Agama, Kapolsek Rumbia, dan juga masyarakat sekitar, Mbah Mijan telah menyatakan tobat dan berjanji akan menjalankan ajaran Agama Islam dengan benar sesuai yang diajarkan Nabi Muhammad.

"Pada hari ini, Selasa tanggal 9 Maret 2021 dengan ini menyatakan dengan sadar dan keinsafan hati bahwa ajaran yang saya yakini adalah tidak benar dan bertentangan dengan syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW," kata Mbah Mijan.

"Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah," ucapnya.

Meski saat ini Mbah Mijan dan pengikutnya telah melaksanakan tobat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, aparat kepolisian Lampung Tengah tetap akan mengawasinya. (adz|kumparan)

Biadab!! Menantu Racuni Mertua Hingga Tewas

Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) warga Desa Lebung Itam, KecamatanTulung Selapan, OKI  tega meracuni mertuanya Noni (61) hingga tewas.(ist)

Merdekapost.com | Sumsel – Menantu biadab Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) warga Desa Lebung Itam, KecamatanTulung Selapan, OKI ini, tega meracuni mertuanya Noni (61) hingga meninggal dunia.

Pelaku meracuni mertuanya pada Minggu (7/3/2021) sekitar jam 11.00 WIB, di rumahnya dengan cara memasukkan racun ke dalam masakan mertuanya berupa pindang ikan salai

Baca Juga:

Pelaku melakukan niat buruk tersebut saat korban sedang memasak, dan saat korban lengah pelaku langsung menaburkan sesendok racuk kedalam ke dalam panci berisi pindang salai tersebut

Setelah beberapa saat usai makan siang korban ditemukan Kejang- kejang serta mulutnya berbusa, dan beberapa ekor kucing yang ikut makan bersama korban turut menjadi kekejam dewi.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kapolsek Tulung Selapan OKI, AKP Eko Suseno mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa ada yang meninggal dunia akibat keracunan.

“Mendengar informasi tersebut kita bersama team Macan Komering Polsek Tulung Selapan berangkat menuju TKP, di TKP ditemukan korban nama NONI telah meninggal dunia dengan mulut berbusa dan di luar rumah ditemukan beberapa ekor kucing yang ikut mati, sedangkan dalam rumah hanya tinggal pelaku Dewi Asmara bersama suaminya Aidul Fitri alias Otong Bin Abas dan ibu mertua tersangka Noni yang meninggal dunia,”ujar Kapolsek.

Baca Juga:

Dikatakannya, setelah ditanya ternyata tersangka mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak berupa bubuk dalam kantong plastik gula sebanyak 1 (satu) sendok makan yang kemudian dimasukkan ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya.

Kemudian pindang tersebut dimakan oleh korban dan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke Rumah Sakit. “Saat ini pelaku yang hampir dihakimi warga telah kita amankan di Polsek Tulung Selapan,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kasus pembunuhan berencana dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati. “Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa Panci berisi pindang ikan salai, Piring dan sendok bekas makan berikut Photo 3 (tiga) ekor kucing mati,”jelasnya.(*)

(adz|Sumber : Sibernas.com)

Lagi, 3 Terduga Narkoba di Kerinci Diringkus di Tengah Malam

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Saat Diruang Res Narkoba Polres Kerinci. (ist)

KERINCI | MERDEKAPOST.COM - Tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, berhasil diringkus Sat Narkoba Polres, disebuah rumah di Desa Angkasa Pura Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 01:30 Wib.

Ketiga pelaku tersebut berinisial, FN (38) warga Desa Cempaka, JS (37) Desa Koto Lanang dan DF (23) warga Desa Angkasa Pura. Dari tangan pelaku berhasil disita 4 paket kecil diduga narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di kamar rumah.

BACA JUGA:

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, kepada wartawan menyebutkan, ketiga pelaku tersebut, yakni FN (38), JS ( (37) dan DF (23) tahun ditangkap dini hari Selasa pukul 01.30 WIB.

“Ketiga pelaku tersebut, berasal dari daerah berbeda. Pelaku FN warga Desa Cempaka, Hamparan Rawang, JS warga Desa Koto Lanang dan DF warga Desa Angkasa Pura, Sitinjaulaut Kerinci,” kata Kapolres.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat sering terjadi transaksi Narkoba.

”Kemudian Anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan 3 pelaku,” ujarnya.

Selain itu, pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat para tersangka ditangkap dengan disaksikan oleh Dasrinal Kades Angkasa Pura.

BERITA LAINNYA [MERDEKAPOST.COM] LAINNYA:

Ia mengatakan pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan satu alat isap sabu-sabu, mesin timbang digital.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan

“Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di kamar rumah,” kata Agung.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (adz)

Bayar Denda, Mantan Sekda Merangin Arfandi Ibnu Hajar Bebas

Uang pengganti subsidair pidana penjara sebesar Rp 200 juta diserahkam oleh pihak keluarga Arfandi Ibnu Hajar atas nama M. Zaherman kepada pihak Kejari Merangin.(ist)

BANGKO | MERDEKAPOST.COM- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Arfandi Ibnu Hajar, terpidana kasus korupsi pengelolaan atau penggunaan dana APBD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2007 lalu, akhirnya menghirup udara bebas.

Arfandi dinyatakan bebas dari kurungan penjara setelah menyerahkan uang denda sebesar 200 juta rupiah kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.

Kepala Kejari Merangin Martha Parulina Berliana, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Arliansyah, mengatakan Arfandi akan segera dibebaskan setelah membayar uang pengganti subsidair pidana penjara sebesar Rp 200 juta.

"Pembayarannya tadi, diserahkan oleh pihak keluarga atas nama M. Zaherman. Diantar lansung ke Kejari Merangin," ujar Arliansyah.

Dikatakannya lagi, pengembalian uang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2450 k/pid.sus/2012 tanggal 02 April 2013, dengan terpidana Arfandi Ibnu Hajar yang dinyatakan bersalah dengan putusan 6 tahun, uang pengganti 2,5 miliar dengan menjalani subsidiair tiga tahun dua bulan, dengan denda sebesar Rp 200 juta

"Denda 200 juta itu adalah Subsider atau sisa masa kurungan empat bulan. Akan tetapi yang bersangkutan memilih untuk membayar denda. Jika tidak membayar denda yang bersangkutan akan menjalani kurungan sampai Agustus mendatang, tetapi iya memilih untuk membayar denda," terang Arliansyah.

Dikatakannya lagi, pembayaran denda tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan atau penggunaan dana APBD Kabupaten Merangin khususnya terhadap Belanja Bantuan Sosial Belanja Makan Dan Minum Serta Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas (BBM) Tahun Anggaran 2007 lalu.

"Berdasarkan hasil Audit BPK RI perwakialan Provinsi Jambi tahun 2010. Negara dirugikan sebesar Rp. 7.279.222.250 pada Setda Merangin," jelasnya.

Selain itu, Arliansyah mengatakan pihaknya juga sudah mengupayakan hasil dari tindak pidana Korupsi di Kabupaten Merangin berupa pengembalian uang negara lebih kurang Rp 1 miliar.

"Pertama pada bulan Oktober 2020 dalam kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Tahun 2008 lalu, pengembalian uang Negara sebesar Rp 623.000.000, kemudian pada bulan Desember tahun 2020 lalu dalam kegiatan di dinas Satpol PP kabupaten Merangin kegiatan pengadaan pakaian Linmas tahun 2018 kita juga sudah menerima pengembalian uang Negara sebesar Rp 305.000.000 dan hari ini Kejari Merangin telah menenrima pembayaran denda terpidana korupsi Setda Merangin sebesar Rp. 200.000.000. Total uang Negara yang dikembalikan berkisar satu miliar rupiah," pungkasnya.(adz)


Ini Peran Ihsan Yunus yang Dibeberkan Saksi Dipersidangan

Sidang Kasus Korupsi Paket Bansos Covid-19

Anggota DPR RI asal Jambi, Ihsan Yunus / ANTARA

JAKARTA | MERDEKAPOST.COM - Peran anggota DPR RI asal Jambi, Ihsan Yunus, dalam pusaran korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial semakin jelas. Ihsan disebut membawa perusahaan yang menjadi vendor penyedia paket bansos dan diduga menerima fee melalui asistennya, Agustri Yogasmara.

Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Adi sebelumnya juga menjabat Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Harry, konsultan hukum yang membawa PT Mandala Hamonangan Sude, didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian,  direktur utama PT Tigapilar Argo Utama, didakwa menyuap senilai Rp 1,95 miliar.

Menurut Adi, sejumlah perusahaan mendapatkan jatah paket bansos melalui sejumlah pejabat dan politisi. Di antaranya, Juliari P Batubara (saat itu masih Mensos), Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Mensos Kukuh Ari Wibowo, dan Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar.

Nama lainnya, Staf Khusus Mensos Bidang Hubungan Antar Lembaga Erwin Tobing, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Dasopang, dan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

“Nama-nama pengusul ini jelas. Ini ada Kukuh, Marwan Dasopang, Hartono Laras, Dadang Iskandar, Ihsan Yunus, Juliari P Batubara, Candra Mangke, M Royani. Ini tentu Saudara gak salah sebut, tentu ada data kan?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis kepada Adi merujuk kepada berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 45.

Adi mengiyakan. Namun karena nama pengusul disampaikan sudah di akhir, yang diketahui Adi adalah nama-nama tersebut.

“Jadi PT Moncino, Saudara dengar, terafiliasi ke Pak Hartono Laras, PT Andalan Pesik Internasional terafiliasi ke Ihsan Yunus, PT Anugerah Bangun Kencana terafiliasi dengan Erwin Tobing, Sri Citra Pratama terafiliasi Juliari P Batubara begitu?" tanya Jaksa Azis.

"Ya betul," jawab Adi.

"Jadi ini karena sering rapat, Saudara tahu perusahaan ini terafiliasi dan diusulkan oleh nama-nama tersebut?" tanya Jaksa. "Ya Betul," jawab Adi.

Dalam BAP nomor 46, Adi juga menjelaskan nama-nama perusahaan dan pengusul masing-masing. Diketahui, pada tahap ketiga, Adi menjadi KPA kegiatan bansos Covid-19.

“Ini saya bacakan, PT Bumi Pangan pengusulnya Iman Ikram dan Ihsan Yunus; PT Food Station pengusulnya M Royani; Pertani tidak ada yang mengafiliasi; PT Tahta Jaga Internasional pengusulnya Hartono Laras....; PT Andalan Persik Internasional pengusulnya Iman Ikram dan Ihsan Yunus.... Benar keterangan Saudara?" tanya Jaksa.

Adi kembali mengiyakan.

Kepada Jaksa, Adi juga menjelaskan pembagian jatah 1,9 juta paket sembako Covid-19. “Sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak Menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi.

"Satu  juta paket itu untuk kolega Pak Menteri, siapa?" tanya Azis. Adi menjawab bahwa semua tercantum di BAP.  "Di BAP disebutkan 550 ribu paket untuk Pak Ivo Wongkaren PT Anomali Lumbung Artha. Atas rekomendasi siapa?" tanya jaksa.

"Melanjutkan setelah saya dipanggil Sak Sesditjen (M Royani)," jawab Adi.

"500 ribu paket lagi Pak Budi Pamungkas dari PT Integra Padma Mandiri?" tanya jaksa. "Iya 500 ribu," jawab Adi.

"Yang 900 ribu?" tanya jaksa. "Yang 400 ribu untuk timnya Pak Harry Sidabukke, dan satu kelompok Pak Iman sama Pak Yogas," jawab Adi.

Yogas yang dimaksud adalah Agustri Yogasmara yang dalam dakwaan disebut sebagai pemilik kuota paket bansos sembako. Yogas disebut-sebut sebagai operator Ihsan Yunus.

"Kemudian 200 ribu (paket) atas arahan Pak Menteri untuk Asri Citra dan Bisma Sindo kemudian yang 300 ribu untuk ‘bina lingkungan’," ungkap Adi.

Istilah “bina lingkungan” mengacu kepada pembagian jatah kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain. Sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.

Jaksa kemudian membacakan BAP nomor 53. Dalam BAP itu Adi menjelaskan, setelah tahap 6 selesai dan menjelang tahap 7, dia dipanggil Menteri Juliari bersama Matheus Joko dan Kukuh Ari Wibowo. “Langsung ada arahan Pak Menteri untuk pembagian kuota,” ungkap Adi dalam BAP.

Adi merincikan, satu  juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan; 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas, dkk; 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan “bina lingkungan”; dan 200 ribu teman kerabat kolega Juliari.

"BAP ini benar ya?" tanya jaksa dan langsung dibenarkan Adi.(*)


Update Kasus Bentrok Semerap-Muak, Tersangka Penembakan Segera Disidang

Ilustrasi

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Lagi, dua tersangka kasus pengrusakan yang berujung bentrokan antar desa di Kabupaten Kerinci segera masuk “Meja Hijau” pengadilan Negeri Jambi. Berkas kedua tersangka, Anajmi dan Saipudin, akan didaftar Kejaksaan Negeri Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.

"Besok selasa kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi, jaksa baru saja menyelesaikan surat dakwaan," jelas Kasi Pidum Kejari Jambi, I Putu Eka Suryantha, Senin (1/3) kemarin.

Dalam perkara ini, sidang untuk keduanya akan di dakwa secara terpisah agar penuntut umum mudah mencari kebenaran. 

“Untuk menjerat perbuatannya, tersangka dijerat dakwaan kesatu pasal 170 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951,” kata Putu.

Untuk diketahui, Anajmi ditangkap di pedalaman hutan di daerah Surantih, Kabupaten Pasisir Selatan, Sumatera Barat. Sementara itu Saripudin ditangkap di Kerinci. Selain kedua pelaku, pihak kepolisian juga menangkap Iyon Pitris alias Dion, selaku pemilik senjata yang digunakan pelaku untuk melakukan penembakan. Iyon Pitris diduga juga memiliki hubungan kedekatan dengan kedua pelaku.

Anajmi merupakan pelaku yang melakukan penembakan sehingga menyebabkan korban bernama Awara meninggal dunia. Sementara itu, korban penembakan oleh Saripudin bernama Bakhtiar, yang mengalami luka berat. Keduanya sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil di tangkap.

Dari tangan mereka aparat berhasil mengamankan barang bukti belasan pucul senapan angin, yang terdiri dari 4 pucuk senapan angin PCP kaliber 8 MM, serta 8 pucuk senapan angin kaliber 4,5 MM. Selain itu, juga diamankan 58 butir peluru kaliber 8 MM, serta 120 butir peluru kaliber 120 MM. (adz/JI)

Selain Nurdin Abdullah, Ini Deretan Gubernur yang Tersandung Fee Proyek

Jumpa pers penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.(ist)

Jakarta | Merdekapost.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menambah daftar panjang gubernur yang terjerat kasus korupsi.

Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2/2021) malam.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin Abdullah langsung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 18 Maret mendatang.

Baca Juga:

• Saksi Haris-Sani Mentahkan Gugatan CE -Ratu

• Terlibat Peredaran Narkoba di Kayu Aro, Mantan Pegawai Rutan Sungai Penuh Ditangkap

• Tidak Dikasih Uang Belanja, Istri Tolak Berhubungan Intim, Akhirnya Suami Nekat Nodai Putri Kandungnya

Berikut daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi sejak 2015, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho

Gatot Pujo Nugroho adalah Gubernur Sumatera Utara sejak 14 Maret 2013.

Dua tahun sebagai gubernur, Gatot Pujo Nugroho terjerat dalam sejumlah kasus korupsi sekaligus dalam waktu bersamaan.

Pertama, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan pada 28 Juli 2015.

Tak sendirian, Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka bersama istri mudanya, Evy Susanti.

Gatot Pujo Nugroho dan Evy diduga menjadi pemberi suap kepada tiga hakim PTUN Medan dan seorang paniteranya.

Dalam perkembangan kasusnya, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti juga melakukan penyuapan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, yang saat itu berstatus sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Terkait kasus ini, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.

Mereka juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Kasus korupsi lain yang menjerat Gatot Pujo Nugroho adalah kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.

2. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti

Pada 2017, Gubernur Bengkulu saat itu, Ridwan Mukti terjaring OTT KPK bersama sang istri, Lily Martiani Maddari.(ist)

Pada 2017, Gubernur Bengkulu saat itu, Ridwan Mukti terjaring OTT KPK bersama sang istri, istri Lily Martiani Maddari.

Dalam OTT, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar yang diduga merupakan suap untuk Ridwan Mukti.

Uang suap tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee suap senilai Rp 4,7 miliar untuk Ridwan Mukti terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.

Uang Rp 1 miliar tersebut merupakan pemberian dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya.

PT SMS merupakan pemenang dua proyek, yakni peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong.

Atas kasus ini, Ridwan Mukti dan Lili Maddari divonis majelis hakim delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada 11 Januari 2018.

3. Gubernur Jambi, Zumi Zola

Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi

Pada 2018, Zumi Zola Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap sejumlah proyek di provinsinya.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Atas kasusnya, mantan artis tersebut dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

4. Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basurin.

Pada Rabu (10/7/2019), OTT KPK menjaring Gubernur Kepulauan Riau saat itu, Nurdin Basurin.

Nurdin diamankan karena diduga terlibat transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Kepulauan Riau.

Atas kasus ini, Nurdin Basirun divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

5. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf

Irwandi Yusuf mantan Gubernur Aceh 

Irwandi Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh ikut terjaring dalam OTT KPK pada Juli 2018.

Saat itu, Irwandi Yusuf diproses hukum atas perbuatan melakukan dua tindak pidana.

Tindak pidana pertama, ia menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, senilai Rp 1 miliar.

Uang itu untuk memperlancar program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Dia divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, hakim juga mencabut hak untuk dipilih Irwandi selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.

6. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah,

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.

Keduanya yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2012 dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Pada kasus Pilkada Lebak, adik Atut, Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu.

Wawan adalah suami dari mantan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan.

BACA JUGA:

• Tidak Dikasih Uang Belanja, Istri Tolak Berhubungan Intim, Akhirnya Suami Nekat Nodai Putri Kandungnya

Dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Atut juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.(*)

*Dari berbagai sumber | Editor: Heri Zaldi | Merdekapost.com

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs