Tak Hanya Memantau Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Dialog Serap Aspirasi Pedagang dan Pengunjung

Tak Hanya Memantau Pasar Tanjung Bajure, Walikota Sungai Penuh  Alfin juga Berdialog serap aspirasi para Pedagang dan Pengunjung.(Adz)

SUNGAI PENUH – Walikota Sungai Penuh, Alfin, S.H., didampingi Sekda Alpian bersama Jajaran Pemkot Sungai Penuh melakukan pemantauan langsung ke kawasan Pasar Tanjung Bajure pasca penataan, guna memastikan kondisi pasar berjalan tertib, nyaman, dan kondusif bagi aktivitas jual beli, Sabtu (11/04).

Dalam kunjungan tersebut, Wako Alfin tidak hanya meninjau kondisi lapangan, tetapi juga berdialog langsung dengan para pedagang dan pengunjung pasar. mendengarkan berbagai masukan, mulai dari penataan lapak, kebersihan lingkungan, hingga kenyamanan akses bagi masyarakat.

Daya Tampung di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Cukup, Semua Pedagang Kaki Lima Dipindahkan 

“Penataan ini kita lakukan untuk menciptakan pasar yang lebih rapi dan nyaman. Kami ingin memastikan para pedagang tetap bisa berjualan dengan baik, dan masyarakat merasa aman serta nyaman saat berbelanja,” ujar Wako Alfin.

Tak Hanya Memantau Pasar Tanjung Bajure, Walikota Sungai Penuh  Alfin juga Berdialog serap aspirasi para Pedagang dan Pengunjung.(Adz)

Sejumlah pedagang menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah dalam menata kawasan pasar, meskipun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan. Menanggapi hal tersebut, Wako Alfin menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi secara bertahap.

Selain itu, Wako Alfin juga mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan pasar agar manfaat dari penataan dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Pasar Lebih Tertata, Harapan Baru dari Penertiban Tanjung Bajure Sungai Penuh

Kegiatan pemantauan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam meningkatkan kualitas fasilitas publik serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pasar tradisional yang tertata dengan baik. (Adz)

Warga Koto Tuo Ujung Pasir Resah, Aksi Pencurian Ponsel di Toko Galon Terekam CCTV

 

Merdekapost.com – Aksi pencurian telepon seluler (HP) kembali terjadi dan meresahkan warga di wilayah Koto Tuo Ujung Pasir. Kali ini, sebuah toko isi ulang galon menjadi sasaran pelaku kriminal pada Sabtu (11/04).

​Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar, peristiwa tersebut terjadi di siang bolong saat situasi toko tampak lengang. Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat seorang pria menggunakan jaket berwarna gelap dan helm masuk ke dalam area toko dengan gerak-gerik mencurigakan.

​Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko yang saat itu diduga sedang berada di bagian belakang atau sedang beristirahat. Dengan cepat, pelaku menggasak satu unit ponsel yang tergeletak di atas meja dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

​Warna Resah dan Waspada

​Kejadian ini pun memicu keresahan bagi warga dan pemilik usaha di sekitar Koto Tuo. Warga merasa tidak nyaman karena pelaku berani beraksi meski di area yang terpantau CCTV.

​"Kami jadi khawatir, karena pelaku sepertinya sudah memantau situasi. Harapannya pelaku segera ditangkap agar tidak ada korban lain," ujar salah seorang warga setempat.

​Pemilik toko telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dengan membawa bukti rekaman CCTV. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh orang asing, terutama saat toko sedang sepi.

​Bagi warga yang mengenali ciri-ciri pelaku dalam video tersebut, diharapkan segera melapor ke pos polisi terdekat guna membantu proses penyelidikan.

​Semoga dengan adanya berita ini, pelaku bisa segera teridentifikasi dan keamanan di wilayah Koto Tuo ujung pasir kembali kondusif. (*)

Pertamina Stop Pasokan BBM ke SPBU Tebing Tinggi Bungo, Kasus Pelangsiran Biosolar

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jambi, Choirul Anam, mengatakan pasokan BBM ke SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, disetop sementara, Jumat (10/4/2026). (Ist)

JAMBI, MP - Sejak bergulirnya kasus penyalahgunaan bahan bakar subsidi BBM subsidi di SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, terungkap, Pertamina menghentikan sementara pasokan bahan bakar ke SPBU tersebut. 

Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Jambi, Choirul Anam, mengatakan langkah tersebut diambil selama proses pemeriksaan tim penyidik. 

Setidaknya, hingga malam ini, sudah dua hari tidak ada pengiriman pasokan bahan bakar ke SPBU tersebut.

"Untuk saat ini pun, penyaluran ke SPBU-nya sudah kita hentikan," kata Choiril pada Jumat (10/4/2026).

Berita Terkait:

Izin SPBU Tebing Tinggi Bungo Terancam Dicabut! Pelangsiran BBM Rugikan Negara Rp276 M

Atas kejadian pelangsiran BBM subsidi itu, Choirul mengingatkan seluruh masyarakat untuk bisa melakukan reset ulang barcode jika merasa kuota harian BBM berkurang tanpa alasan. 

"Kami menyediakan fitur reset barcode. Kalau masyarakat merasa kuota BBM-nya berkurang kami sarankan untuk reset ulang agar tidak disalahgunakan," ujarnya.

Untuk diketahui, pelangsir dan operator di SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, diamankan polisi. 

Baca Juga: Terungkap Saat Sidang, Puskesmas Kebon IX Serahkan Uang Rp5 Juta ke Dinkes Muaro Jambi

Bermodus menggunakan banyak barcode untuk isi ulang BBM subsidi. 

Akibat tindakan ilegal tersebut, terjadi kerugian negara hingga Rp276 miliar.

Ada dua tersangka ditangkap Polda Jambi, yakni inisial TS yang berperan sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator di SPBU tersebut.

Baca Juga: Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan bahwa operator juga memiliki lebih dari 80 barcode untuk memanipulasi pengisian bahan bakar subsidi tersebut. 

"Satu mobil ada yang punya 20 barcode," sebutnya.

Sementara itu, perhitungan kerugian negara sendiri diketahui dihitung sejak tahun 2013 hingga April 2026 ini.

"Berdasarkan hasil perhitungan bahwa kuota SPBU tersebut 16 ton perhari sehingga setiap harinya habis. Makanya kita hitung berdasarkan pelangsir 80 persen. Jadi selisih harga solar pada saat 2013 dengan solar industri 2013, kita kalikan dengan saat ini dan munculah angka itu," jelasnya.(Tim)  

Dua Tersangka Pelangsir Biosolar di SPBU Bungo Ditangkap, Kerugikan Negara Capai Rp276 M

Polda Jambi menggelar pers rilis kasus penyalahgunaan bbm  subsidi di SPBU Tebing Tinggi, Tanah Sepenggal Lintas, Bungo yang merugikan negara hingga Rp276 miliar, Jumat (10/4/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka.(Ist) 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Polisi mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis biosolar yang merugikan negara hingga Rp276 miliar.

Dua orang tersangka tersebut, inisial TS yang berperan sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator di SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan kejadian bemula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas SPBU tersebut.

Setelah memeriksa SPBU yang berada di Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, polisi menemukan kendaraan yang mengisi bahan bakar biosolar secara terus menerus.

"Tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa da SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 - 80 persen," kata Taufik pada Jumat (10/4/2026).

Baca Juga:

Meski Sempat Dibawa ke RS, Sekolah Pastikan Guru SMPN 7 Kota Jambi Tak Keracunan MBG

Izin SPBU Tebing Tinggi Bungo Terancam Dicabut! Pelangsiran BBM Rugikan Negara Rp276 M

Setelah itu, 9 April 2026, polisi langsung mengecek dan melihat SPBU tersebut.

Hasilnya, benar bahwa ada mobil yang masuk dan langsung memotong antrean.

"Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut," kata Taufik.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa jenis bahan bakar yang diangkut pelangsir merupakan jenis biosolar yang merupakan bahan bakar bersubsidi.

Bacaan Lainnya:

Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat

Terungkap Saat Sidang, Puskesmas Kebon IX Serahkan Uang Rp5 Juta ke Dinkes Muaro Jambi

Barang bukti yang diamankan, yakni mobil, uang tunai Rp16 juta, rekaman CCTV, tablet, jeriken yang berisikan sampel BBM subsidi, dan handphone pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian UU No 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Migas. (Tim)

Izin SPBU Tebing Tinggi Bungo Terancam Dicabut! Pelangsiran BBM Rugikan Negara Rp276 M

Barang bukti kasus pelangsiran BBM subsidi biosolar di Bungo yang merugikan negara hingga Rp276 miliar. Polda Jambi menggelar pers rilis kasus penyalahgunaan bahan bakar subsidi di SPBU Kabupaten Bungo yang merugikan negara hingga Rp276 miliar, Jumat (10/4/2026). (Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Tidak hanya penghentian pasokan bahan bakar minyak (BBM), izin usaha SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, juga terancam dicabut oleh pihak Pertamina, Jumat (10/4/2026) malam.

Kasus bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas SPBU Tebing Tinggi.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan pada 9 April 2026, terungkap bahwa pelangsir dan operator di SPBU melakukan tindakan ilegal.

Baca Juga:

Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat

Dua orang tersebut diamankan dan diperiksa, dan kemudian resmi menjadi tersangka.

Inisial TS yang berperan sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator di SPBU tersebut.

Dilansir dari Tribunjambi.com, Modus operasi pelangsir BBM di SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, dengan cara mengganti banyak barcode untuk isi ulang bahan bakar subsidi. 

Aksi tersebut mengakibatkan kerugiab negara mencapai Rp276 miliar.

Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Jambi, Choirul Anam, mengatakan akibat kejadian tersebut pihaknya sudah menghentikan sementara pasokan bahan bakar ke SPBU. 

Langkah tersebut diambil selama proses pemeriksaan tim penyidik. 

Sudah dua hari, terhitung hingga malam ini, tidak ada pengiriman pasokan bahan bakar ke SPBU Sungai Landai, Kabupaten Bungo.

Baca Juga: Meski Sempat Dibawa ke RS, Sekolah Pastikan Guru SMPN 7 Kota Jambi Tak Keracunan MBG

"Untuk saat ini pun, penyaluran ke SPBU nya sudah kita hentikan," kata Choiril pada Jumat (10/4/2026).

Choirul juga mengatakan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha untuk SPBU jika memang ada keterlibatan pemilik usaha pada kasus ini.

"Kita akan lihat bagaimana pelanggarannya dan nanti akan ada sanksi pencabutan izin usaha. Tapi kita liha sejauh mana (keterlibatan)," jelasnya.

Atas kejadian ini, dia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bisa melakukan reset ulang barcode jika merasa kuota harian BBM berkurang tanpa alasan. 

"Kami menyediakan fitur reset barcode. Kalau masyarakat merasa kuota BBM nya berkurang kami sarankan untuk reset ulang agar tidak disalahgunakan," kata Choirul. (Red)

Terungkap Saat Sidang, Puskesmas Kebon IX Serahkan Uang Rp5 Juta ke Dinkes Muaro Jambi

Sidang korupsi dana BOK Puskesmas Kebon IX Muarojambi mengungkap adanya pemotongan anggaran dan dugaan pemberian uang kepada pejabat.(Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Terdakwa dugaan korupsi dana Bnatuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon IX, Kecamatan Sngai Gelam, Muaro Jambi mengaku menyerahkan Rp5 juta ke Dinas Kesehatan.

Pengakuan ini disampaikan terdakwa mantan Kepala Puskesmas Kebon IX, Dewi Lestari dan Lina Budiharti yang menjabat sebagai bendahara pada sidang yang digelar pada Senin (6/4/2026).

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi ini, jaksa menghadirkan Afif Udin  Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi periode 2022-2023 yang kini menjabat Asisten III Muaro Jambi.

Dan dua saksi lainnya, yakni Adrianto Kasubag Perencanaan Dinkes, dan Ningsih, Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan Muaro Jambi.

Baca Juga: Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat

Mantan Kepala Puskesmas Kebon IX, Dewi Lestari mengaku mengantarkan sendiri uang Rp5 juta ke Dinas Kesejahatan.

Saat itu, uang Rp5 juta diterima langsung Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan Muaro Jambi yang disinyalir uang itu mengalir ke Mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi Afif Udin.

Hakim menanyakan terkait pemotongan uang perjalanan dinas ke kepala dinas.

Saksi Afif Udin mengaku tidak mengetahui terkait adanya pemotongan ini. Dia mengaku mengetahui adnaya pemotorngan dari Inspektorat dan dari kepala puskesmas setelah pemeriksaan.

Bacaan Lainnya:

Meski Sempat Dibawa ke RS, Sekolah Pastikan Guru SMPN 7 Kota Jambi Tak Keracunan MBG

Profil Singkat H Nuzran Joher, Anggota Ombudsman RI yang Dilantik Prabowo

Mantan Kepala Puskesmas Kebon IX, Dewi Lestari menyebut jika pemotongan uang tersebut merupakan kesepakatan seluruh puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi.

"Bukan hanya Puskesmas Kebon IX saja,"ujarnya.

Sidang kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon Sembilan yang rugikan negara Rp650 juta kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi. (*)

Meski Sempat Dibawa ke RS, Sekolah Pastikan Guru SMPN 7 Kota Jambi Tak Keracunan MBG

Pihak SMP Negeri 7 Kota Jambi akhirnya buka suara terkait kasus dugaan guru yang mengalami keracunan makanan usai mencicipi menu Makan Bergizi Gratis (MBG).(Istimewa)  

Jambi, Merdekapost.com - Pihak SMP Negeri 7 Kota Jambi akhirnya buka suara terkait kasus dugaan guru yang mengalami keracunan makanan usai mencicipi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Penjelasan itu disampaikan Wakil Kepala Bidang Humas SMP Negeri 7 Kota Jambi, Junarso. 

Dia menegaskan kejadian dilarikannya satu orang guru dan dua staf tata usaha SMPN 7 Kota Jambi bukan disebabkan keracunan MBG. 

Junarso mengatakan memang ada guru yang sakit setelah mengonsumsi MBG, namun kondisi tersebut tidak bisa disebut sebagai keracunan makanan. 

Bacaan Lainnya: Profil Singkat H Nuzran Joher, Anggota Ombudsman RI yang Dilantik Prabowo

"Bahwa ada guru yang sakit akibat memakan MBG itu benar, tetapi kalau dibilang keracunan juga tidak tepat, karena yang memakan bukan hanya tiga orang, melainkan sekitar 12 orang guru juga ikut memakan,” jelasnya pada Jumat (10/4/2026). 

Ia menerangkan pada Kamis (9/4/2026) kemarin penyaluran MBG di SMP Negeri 7 Kota Jambi berjalan seperti biasa. 

Total penerima MBG di SMP Negeri 7 Kota Jambi sebanyak 1.158 orang, dengan menu yang disajikan berupa ayam goreng tepung dengan saus sambal. 

Menurutnya, tiga orang yang sempat mengalami sakit terdiri dari satu guru dan dua staf tata usaha.  

Ilustrasi : Para Guru Diduga keracunan MBG.(ist)

Kondisi tersebut disebabkan oleh riwayat penyakit yang dimiliki masing-masing, seperti maag, kelelahan, dan vertigo. 

Junarso memastikan bahwa hingga saat ini makanan MBG yang diberikan kepada siswa SMP Negeri 7 Kota Jambi dalam kondisi baik dan layak untuk dikonsumsi. 

Ia juga menambahkan bahwa pada Jumat (10/4/2026), distribusi MBG di SMP Negeri 7 Kota Jambi tetap berjalan seperti biasa. 

"Untuk hari ini distribusi MBG masih berjalan seperti biasanya," ujarnya.(*) 

( Editor: Aldie prasetya | Merdekapost.com)

Profil Singkat H Nuzran Joher, Anggota Ombudsman RI yang Dilantik Prabowo

SUNGAI PENUH – H Nuzran Joher menjabat sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Presiden Prabowo Subianto melantik Nuzran bersama jajaran anggota Ombudsman lainnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026) sore.

Nuzran berasal dari Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Jambi. Ia tumbuh dalam keluarga sederhana dan membangun karakter disiplin, religius, serta pekerja keras sejak kecil.

Sejak sekolah, Nuzran aktif berorganisasi. Ia memimpin OSIS dan mengikuti berbagai kegiatan kepemudaan di daerahnya. Ia kemudian melanjutkan studi di IAIN Imam Bonjol Padang dan memperluas jaringan melalui organisasi kampus.

Di bangku kuliah, Nuzran aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia memimpin Senat Mahasiswa IAIN Padang pada 1997–1998. Ia kemudian masuk struktur nasional HMI dan menjabat Sekretaris Jenderal PB HMI pada 2002–2004.

Setelah masa aktivisme, Nuzran masuk dunia politik dan meraih kursi anggota DPD RI periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Jambi. Ia memperjuangkan pembangunan daerah, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat di tingkat nasional.

Pria kelahiran Maliki Air, 28 Oktober 1973 itu juga aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Ia membina pendidikan Al-Qur’an dan terlibat dalam berbagai kegiatan sosial di Jambi dan Jakarta.

Kini Nuzran melanjutkan kiprah di tingkat nasional sebagai anggota Ombudsman RI. Ia membawa pengalaman panjang dari dunia aktivisme kampus, politik daerah, hingga pengawasan pelayanan publik.(Adz)

Kebakaran Hebat di Mendalo Asri, Seorang Lansia Tewas Terbakar

Kebakaran Hebat di Mendalo Asri, Seorang Lansia Tewas Terbakar.(Adz/ist)

MUARO JAMBI – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Perumahan Mendalo Asri, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Kamis pagi, (09/04/2026). Seorang perempuan lanjut usia, Nurul Riyati Rufaidah, 66 tahun, ditemukan meninggal dunia di dalam rumah yang hangus terbakar.

Api pertama kali dilaporkan warga sekitar pukul 10.05 WIB. Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Muaro Jambi langsung dikerahkan dari Pos Jaluko menuju lokasi kejadian.

Namun, jarak tempuh sekitar 17 kilometer membuat petugas tiba saat api telah membesar dan melahap sebagian besar bangunan. Proses pemadaman berlangsung hampir dua jam sebelum api berhasil dikendalikan menjelang siang.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan korban di dalam rumah dalam kondisi tidak bernyawa. Korban diduga tidak sempat menyelamatkan diri saat api dengan cepat membesar.

Sekretaris Damkarmat Muaro Jambi, Herman, mengatakan dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik.

“Kami menduga sumber api dari korsleting listrik. Instalasi yang tidak aman sangat berisiko jika tidak diperiksa secara berkala,” ujarnya.

Peristiwa ini kembali menyoroti tingginya risiko kebakaran akibat instalasi listrik yang tidak memenuhi standar. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan listrik dinilai menjadi faktor utama, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia.

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran serta menghitung total kerugian.(Red)

Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat

KORUPSI PJU - 10 terdakwa dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Jambi. Sidang digelar pada Selasa (7/4/2026) malam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jambi.(Ist)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Daftar vonis 10 terdakwa dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Sidang vonis digelar pada Selasa (7/4/2026) malam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jambi.

Terdakwa Heri Cipta, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci divonis paling berat pada kasus yang merugikan negara Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp5 miliar.

Heri Cipta selaku pengguna anggaran divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari.

Heri Cipta juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 337 juta, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara selama 4 bulan.

Terdakwa Nael Edwin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga Kabid Lalu Lintas Dishub. divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 60 hari, membayar uang pengganti Rp 220 juta.

Baca Juga: Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Sarpano Markis selaku Direktur CV GAW divonis selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 Hari serta uang pengganti Rp 50 Juta.

Terdakwa Gunawan selaku Direktur CVBS divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 182 Juta.

Amri Nurman selaku Direktur CV TAP divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 281 Juta.

Lalu Dirketur PT WTM Fahmi divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 Juta, Subsider 60 Hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 143 Juta.

Helpi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci divonis 1 Tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 239 Juta.

Baca Juga: Waldi Eks Polisi yang Renggut Nyawa Dosen Cantik di Bungo Bakal Disidang Pekan Depan

Jefron Direktur CV AK divonis 1 Tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 Hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 605 Juta.

Reki Eka Fictoni guru ASN di Kecamatan Kayu Aro divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 Hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 222 Juta.

Yuses Alkadira Mitas ASN di ULP Kerinci yang menjabat sebagai pejabat pengadaan proyek PJU Kerinci, divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara. Yuses disebutkan tidak menikmati kerugian negara.

Atas putusan ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Modus korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.

Pada kasus ini negara dirugikan Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp 5 miliar.

Anggaran PJU ini bersumber dari DPA murni sebesar Rp3 miliar, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan. (*)

Waldi Eks Polisi yang Renggut Nyawa Dosen Cantik di Bungo Bakal Disidang Pekan Depan

Waldi Adiyat (22) yang sebelumnya juga dikenal dengan nama Bripda Waldi, segera disidang dalam perkara pembunuhan dosen wanita di Bungo.(Istimewa) 

BUNGO, MERDEKAPOST.COM - Kasus pembunuhan dosen perempuan di Bungo memasuki babak baru.

Nama Waldi Adiyat yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka perkara rajapati ini kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Bungo sebagai terdakwa dan segera disidangkan.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara PN Muara Bungo, perkara ini terdaftar pada Senin (6/4/2026) kemarin dengan nomor perkara 72/Pid.B/2026/PN Mrb.

Perkara ini ditangani jaksa Ricky Amin Nur Hadywianto, Prastyoso, dan Ivan Day Iswandy.

BACA JUGA:

Darurat Sampah di 'Kota Kampus', Bau Busuk Kepung Sekolah, Dinas LH Ngaku Kewalahan

Adapun, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (15/4/2026) mendatang.

Latar Belakang Kasus

Waldi, yang sebelumnya merupakan anggota polisi di jajaran Polres Tebo, diduga melakukan pembunuhan terhadap dosen perempuan di Bungo berinisial EY yang jasadnya ditemukan pada 5 November 2025.

Kapolres Bungo saat itu, AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sempat bertemu pada malam sebelum kejadian.

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB," ujar Kapolres, November tahun lalu.

Keduanya sempat terlibat pertengkaran sebelum tindakan rajapati terjadi di rumah korban di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah.

Dalam keadaan emosi, Waldi kemudian membunuh korban di atas tempat tidur, tempat dosen itu ditemukan pada 5 November.

"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," katanya.

Bacaan Lainnya:

Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban.

Adapun barang yang dibawa kabur meliputi sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta beberapa perhiasan.

Barang-barang tersebut juga masuk dalam daftar barang bukti yang tertera pada dakwaan jaksa.

Waldi dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga kejahatan terhadap mayat.

Waldi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP.

Diberhentikan dari Kepolisian

Selain hukum positif, Bripda Waldi juga dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian akhir tahun lalu.

Kabid Humas Polda Jambi saat itu, Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah: pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kedua, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia setelah ketok palu sidang etik itu, Jumat (7/22/2025).(Adz)

Darurat Sampah di 'Kota Kampus', Bau Busuk Kepung Sekolah, Dinas LH Ngaku Kewalahan

Kota Kampus Darurat Sampah: Bau Busuk Kepung Sekolah, Dinas LH Ngaku Kewalahan.(Adz)

MUARO JAMBI, MP – Pemandangan kumuh dan aroma tak sedap kini menjadi "sajian" harian bagi warga serta pengendara yang melintasi 'Kota Kampus' Mendalo Darat, Jambi Luar Kota. Tumpukan sampah rumah tangga terpantau mengular di wilayah RT 13 dan RT 21, menciptakan polusi visual dan bau busuk yang menyengat tajam, pada Selasa (7/4/2026). 

Kondisi ini kian memprihatinkan lantaran titik penumpukan sampah berada tepat di depan area sekolah. Tak pelak, lingkungan belajar mengajar pun ikut terancam oleh risiko kesehatan dan ketidaknyamanan aroma yang terbawa angin.

Bagi para pengguna jalan, melintasi ruas jalan ini telah menjadi tantangan tersendiri. Sampah yang sebagian menggunung dan sebagian lagi tercecer hingga ke bahu jalan membuat akses terasa sempit dan kotor.

Baca Juga: Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

“Baunya menyengat sekali, apalagi kalau siang hari. Kami yang lewat ini jadi tidak nyaman, harus tahan napas,” keluh Fahmi, salah seorang pengendara motor yang rutin melintasi kawasan tersebut.

Menanggapi carut-marut pengelolaan limbah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi angkat bicara. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Muhammad Rifai, berdalih bahwa pihaknya bukannya abai, melainkan terkendala teknis operasional.

Menurut Rifai, pengangkutan sampah sebenarnya dilakukan secara rutin setiap hari. Namun, laju produksi sampah rumah tangga di Mendalo Darat jauh melampaui kemampuan angkut armada yang ada.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan di Sakti Alam Kerinci: Nyali Kejari Sungai Penuh Diuji dalam Kasus PJU

Fakta pengelolaan sampah di lapangan mulai dari intensitas pengangkutan yang dilakukan setiap hari, serta keterbatasan jumlah armada truk sampah, dan truk seringkali sudah penuh sebelum seluruh titik sampah di desa tersebut terangkut.

"Diangkut tiap hari, tapi karena jumlah sampah banyak jadi tidak terangkut semua. Terpaksa diangkut sebagian lantaran mobilnya sudah penuh," ujar Rifai memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, tumpukan sampah masih terlihat menghiasi pinggir jalan Mendalo Darat. Tanpa adanya penambahan armada atau sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dari hulu, warga khawatir kondisi ini akan terus berulang dan berdampak buruk pada kesehatan lingkungan, terutama bagi para siswa yang sekolahnya berhadapan langsung dengan "gunung" limbah tersebut. (Red) 

Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Bandar 58 Kg Sabu bisa Kabur dari Polda Jambi, Lompat dari lantai 2, publik bertanya ini Kelalaian atau Skenario?. (adz)

JAMBI, MP - Publik Jambi digegerkan oleh insiden pelarian tahanan kelas kakap, M. Alung Rahmadan, yang berhasil meloloskan diri dari lantai 2 gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Meski peristiwa ini terjadi pada Oktober 2025 lalu, aroma kejanggalan justru kian menyengat dan menjadi sorotan tajam para aktivis di awal tahun 2026 ini.

Bukan sembarang tahanan, Alung merupakan tersangka penyelundupan 58 Kilogram narkotika jenis sabu. Pelariannya yang terkesan mudah memicu pertanyaan besar, bagaimana mungkin seorang tersangka dengan tangan terborgol plastik mampu menembus barikade pengamanan markas kepolisian provinsi?

Berdasarkan keterangan resmi Kabid Humas Polda Jambi, Komjen Pol Erlan Munaji, Alung melarikan diri dari ruang penyidik melalui jendela di lantai II. Ia kemudian melompat dan berjalan menuju gedung utama yang sebagian masih dalam tahap renovasi.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan di Sakti Alam Kerinci: Nyali Kejari Sungai Penuh Diuji dalam Kasus PJU

Namun, narasi ini dinilai tidak masuk akal oleh banyak pihak. Aktivis Jambi, Edward P, menyoroti aspek fisik dari lokasi kejadian. Menurutnya, ketinggian lantai 2 Gedung B Mapolda Jambi mencapai lebih dari 3 meter.

"Kami menduga ini bukan sekadar kelalaian. Ada hal janggal yang sangat misterius. Bagaimana seseorang dengan tangan terborgol bisa melompat dari ketinggian itu dan melenggang pergi di tengah penjagaan ketat?" tegas Edward, Selasa (7/4/2026).

Edward juga mempertanyakan transparansi Polda Jambi terkait fasilitas keamanan digital. Sebagai markas komando tingkat provinsi, Mapolda Jambi dipastikan dilengkapi dengan jaringan CCTV yang komprehensif.

Hingga saat ini, publik belum mendapatkan kejelasan mengenai rekaman kamera pengawas yang seharusnya merekam detik-detik pelarian Alung. Edward mendesak agar pihak kepolisian tidak menutup-nutupi fakta yang sebenarnya terjadi di balik dinding Mapolda.

Baca Juga: Rekrutmen Pendamping BSPS BP3KP Sumatera IV Provinsi Jambi Diduga Bermasalah!! Transparansi dipertanyakan!!

Pelarian tahanan dengan barang bukti jumbo ini dianggap sebagai tamparan keras bagi integritas kepolisian daerah. Muncul desakan kuat agar Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolda Jambi untuk memberikan pertanggungjawaban.

Tak hanya itu, Mabes Polri diminta turun tangan untuk memproses secara etik maupun pidana terhadap seluruh petugas yang berjaga pada malam kejadian, termasuk pimpinan satuan terkait.

"Kami ingin kebenaran sesungguhnya. Jika ada unsur kesengajaan atau bantuan dari dalam, itu adalah pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Indonesia," tambah Edward.

Ada Poin-poin Krusial yang Menjadi Pertanyaan Publik yang pada intinya, Kok Bisa?  

1. Mengapa tersangka hanya menggunakan borgol plastik (tis) untuk kasus narkoba skala internasional?

2. Mungkinkah melompat dari ketinggian 3 meter tanpa cedera berarti dan tetap mampu melarikan diri?

3. Di mana rekaman CCTV saat kejadian berlangsung?

4. Sejauh mana proses hukum terhadap petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan tersangka?

Hingga berita ini diturunkan, status Alung masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen "Presisi" Polri di wilayah Jambi. Jika Alung tak segera tertangkap dan tabir kejanggalan tak dibuka, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum narkoba di Jambi dipertaruhkan. (Red) 

Rekrutmen Pendamping BSPS BP3KP Sumatera IV Provinsi Jambi Diduga Bermasalah!! Transparansi dipertanyakan!!


 Merdekapost.com | Jambi, BSPS merupakan program pemerintah Kementerian PKP berupa stimulan dana untuk perbaikan rumah tidak layak huni  menjadi rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Pada tahun 2026 ini, program BSPS akan dilaksanakan secara merata ke seluruh Kab/Kota Indonesia dengan target 400.000 unit rumah. 

Dimana langkah ini merupakan perwujudan dari sila kelima pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Dalam mewujudkan program tersebut, tentunya banyak tenaga profesional yang dibutuhkan agar dapat terealisasikan dengan baik dan tepat sasaran. Dalam hal ini, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman ( BP3KP ) sebagai unit pelaksana teknis dibawah Kementerian PKP yang bertugas melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum, membuka rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan yaitu Fasilitator Teknik, Fasilitator Pemberdayaan, dan Koordinator Kab/Kota. 

Sebagaimana telah terlaksana kegiatan rekrutmen tersebut oleh BP3KP Sumatera IV di Provinsi Jambi. Akan tetapi, dalam proses rekrutmen tersebut banyak kejanggalan ditemukan oleh peserta yang mengikuti tes tenaga fasilitator BSPS Jambi ini. Dimana tidak adanya transparansi nilai hasil kelulusan peserta, prengkingan, serta waktu pengumuman hasil yang dinilai lamban, sehingga dipertanyakan integritas daripada panitia tim seleksi tenaga fasilitator BSPS Sumatera IV Jambi.

6 April 2026, pukul 20.31 wib, diumumkan hasil akhir seleksi koordinator dan TFL BSPS Jambi TA 2026 melalui Grup Whatsapp, tidak sedikit kritik yang disampaikan peserta didalam grup tersebut, banyak yang mempertanyakan bagaimana proses panitia tim seleksi dalam perengkingan dan menentukan hasil kelulusan sehingga dianggap tidak akuntabel dan dapat menurunkan kredibilitas instansi. 

"Kepada Tim Panitia Seleksi, untuk seleksi yang transparan dan aktual, harusnya hasil pengumuman ditampilkan beserta nilai SKD dan wawancara masing-masing peserta sehingga tidak munculnya asumsi negatif. Kalau sistemnya seperti ini, banyak asumsi negatif yang timbul dan menurunkan kredibilitas instansi".

"Seharusnya Nilai SKD itu di tampilkan, dan apa yang menjadi SOP dari kelulusan harus dipertanggungjawabkan, Kalau emang Nilai tertinggi dan Hasil wawancara yang menjadi Penentu dari kelulusan, kami legowo, kalau  seandainya nilai kami tidak masuk standar kelulusan juga tidak masalah, namun yang menjadi pertanyaan nilai-nilai SKD yang tertinggi malah tidak lulus, ini gimana penentu kelulusan sebenarnya?". Percakapan peserta yang saling bersambut didalam grup whatsapp bsps jambi.


Dalam grup whatsapp tersebut juga peserta menuntut panitia agar memberikan klarifikasi terkait hasil akhir yang telah diumumkan. 

 

"Kita tunggu 1x24 jam pansel untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai tahapan yang telah ditentukan sebagaimna dimaksud". (*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs