Mahfud Sebut Mario Dandy Brutal Tak Berperikemanusiaan, Dia Harus Dihukum Berat

Menko Polhukam Mahfud MD minta kasus anak pejabat Ditjen Pajak diproses secara hukum.(ist)

Jakarta -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud Mahmodin atau Mahfud MD mendatangi Rumah Sakit Mayapada Kuningan untuk menengok kondisi D, Selasa, 27 Februari 2023 pukul 18.10 WIB.

“Baik saya baru saja menengok D tadi dan saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan meski belum sadar sepenuhnya,” kata Mahfud di Rumah Sakit Mayapada, Selasa, 27 Februari 2023.

Polri Sebut Tidak Ada Sel Khusus untuk Richard Eliezer di Rutan Bareskrim

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ist)

Jakarta - Bareskrim Polri tidak menyediakan sel tahanan khusus untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah ia batal ditempatkan rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Gatot Agus Budi Utomo, membenarkan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, ditempatkan di rutan Bareskrim Polri di sel biasa dengan tahanan lain.

Baca Juga:

LPSK Memilih Rutan Bareskrim untuk Richard Eliezer daripada Lapas Salemba, Ini Alasannya!

“Betul RE ditempatkan di rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK,” kata Gatot saat dihubungi, Selasa, 28 Februari 2023.

“Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus,” tutur dia.

Memudahkan pengawasan

Gatot mengatakan penempatan Richard Eliezer di rumah tahanan Bareskrim untuk memudahkan pengawasan dan pengamanan terhadap dirinya. Hal ini dilakukan atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga:

Bharada Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Maksudnya?

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas membenarkan LPSK merekomendasikan agar Richard Eliezer kembali ke rutan Bareskrim. Menurutnya, hal ini dilakukan dengan alasan keamanan.

“Kami meminimalisir resiko adanya ancaman,” kata Susilaningtyas saat dihubungi, Selasa, 28 Februari 2023.

Susi menuturkan akan lebih aman dan mudah bagi LPSK untuk melindungi Richard Eliezer di rutan uang lebih terbatas dan kecil daripada rutan yang luas dan banyak penghuni. Namun demikian, Susi menjelaskan sejauh ini belum ada potensi ancaman nyata yang diterima Eliezer.

“Makanya kami antisipasi. Lebih baik mencegah,” ujarnya.

Susi menegaskan pihak LPSK akan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer selama 24 jam. Namun ia kembali menekankan belum ada ancaman nyata dan kekhawatiran LPSK adalah potensi ancaman terhadap Richard.

“Bisa saja ada yang dendam. Kita juga tidak tahu,” ujar Susi.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu terhitung Senin, 27 Februari  2023, berstatus sebagai narapidana Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Namun demi keamanan, Richard batal ditempatkan ke Lapas Salemba dan dikembalikan lagi di Rutan Bareskrim.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyatakan pada Senin siang, 27 Februari 2023, Richard Eliezer dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Richard tiba di Lapas Salemba sekitar pukul 14.30 WIB untuk dieksekusi atas putusan pidananya selama satu tahun 6 bulan.

Baca Juga : Kondisi Terkini Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya: Ventilator Sempat Dilepas, tapi Terpasang Lagi

"Pada prinsipnya Pemasyarakatan/Lapas Salemba siap sepenuhnya menempatkan RE, baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya," kata Rika Aprianti melalui siaran persnya, Senin, 27 Februari 2023.

Di Lapas Salemba, Richard Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan Kesehatan dan Asesmen oleh Bhapas Jakarta Timur Utara. "Mulai per hari ini, Richard Eliezer sudah berubah statusnya dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba," ujar Rika.

Namun berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Pelaksanaan perjalanan Richard Elizer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan oleh Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS dan petugas Lapas Salemba.

Meski demikian, Rika Aprianti menyampaikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Elizer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Richard  Eliezer merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia adalah mantan ajudan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus itu.

Aldie Prasetya | Merdekapost.com |  TEMPO.CO.ID

Kondisi Terkini Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya: Ventilator Sempat Dilepas, tapi Terpasang Lagi

David saat dijenguk Ketua Umum GP Ansor, H. Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  (Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas)

Jakarta - Orang dekat keluarga korban, Rustam Hatala, menyampaikan kondisi terkini anak pengurus GP Ansor, D (17 tahun), yang dianiaya Mario Dandy Satriyo (20 tahun). Rustam berujar, D belum sadarkan diri dan masih dirawat di ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah jadi kondisi D sebenarnya masih di ICU, tapi ada respons-respons meningkat terus, jadi semakin membaik,” kata dia di RS Mayapada, Senin, 27 Februari 2023. 

Menurut Rustam, korban penganiayaan yang sudah dia anggap sebagai keponakan itu sebenarnya sudah memberikan respons sejak tiga hari lalu. Pihak rumah sakit juga sempat melepas ventilator dari tubuh D.

Akan tetapi, alat bantu napas itu kembali terpasang lantaran D belum sepenuhnya sadar. "Kalau sekarang respons ya mulai leluasa, tapi belum dalam kondisi sadar, jadi sadar maksimal. Kalau istilahnya kayak masih bayi gitu,” tutur dia.

Rustam mengatakan nantinya pihak RS Mayapada akan mengumumkan secara langsung detail kondisi D. Dia tak merincikan kapan. 

“Sebenarnya tim dokter sih berencana akan mengeluarkan rilis resminya secara medis,” ucap dia. 

D sebelumnya dianiaya anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Mario Dandy. Ayah Mario bernama Rafael Alun Trisambodo yang kemudian dicopot jabatannya dan mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan.

Mario menganiaya D di Kompleks Grand Permata, Cluster Boulevard, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023. Motif penganiayaan adalah melampiaskan amarah setelah mendapat informasi dari pacaranya, A (15 tahun). 

Kepada Mario, A mengaku telah diperlakukan tak baik oleh D. Belum ada informasi rinci soal perlakuan yang dimaksud. Yang pasti, A pernah menjalin asmara dengan D.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kekerasan anak dan penganiayaan. Polisi juga tengah menelusuri dugaan pelanggaran lalu lintas lantaran mobil Jeep Rubicon hitam yang dikendarai Mario menggunakan pelat nomor palsu. (adz) 

Saat Korban Sedang Makan di RM Danau Kaco, Perampok Gasak Uang Rp 90 Juta dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil

Pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Sungai Penuh. (Foto: 064)

MERDEKAPOST.COM, SUNGAI PENUH - Aksi pencurian terjadi di Kota Sungai Penuh dengan cara memecahkan kaca mobil milik warga Desa Pendung Tengah, Kecamatan Air Hangat, Jum'at (24/02/2023).

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, tepatnya di depan rumah makan Danau Kaco, Sungai Penuh.

Redo Supran mengatakan, kejadian terjadi pada pukul 09.00 WIB, saat dirinya sedang makan di Rumah Makan Danau Kaco bersama keluarga.

Baca Juga:

Bupati Kerinci Adirozal Diperiksa Kejari Sungai Penuh

 

Bupati Adirozal tampak memasuki kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Foto: Ist

Merdekapost.com - Bupati Kerinci Adirozal, dikabarkan diperiksa oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (21/02/2023).


Pemeriksaan Adirozal dikabarkan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga kuat telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4,9 Miliar dengan 3 tersangka yang telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh yakni AD, BN dan LL.


Berdasarkan pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (21/02/2023) pukul 10:30 WIB pagi terlihat Adirozal memasuki ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.


Salah satu staf di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (21/02/2023) membenarkan, bahwa hari ini ada pemeriksaan Bupati Kerinci Adirozal.


“Iya, Adirozal diperiksa pihak Kejaksaan, pukul10:30 WIB sudah masuk ke ruang pemeriksaan kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” ungkapnya. (*)

Anisa Mahasiswi yang Dianiaya Kekasihnya Melapor ke Polisi, Sertakan Bukti Visum Luka-luka Fisiknya

 

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto:hutterstock

JAKARTA| MERDEKAPOST.COM - Seorang mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) bernama Annisa yang menjadi korban penganiayaan fisik dan verbal oleh kekasihnya, mengajukan laporan ke polisi atas kejadian tak mengenakkan yang menimpanya itu.

Annisa melapor ke Polres Tangerang Selatan pada Rabu (15/2) lalu yang tercatat dengan nomor laporan polisi nomor TBL/B356/II/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Perempuan berusia 20 tahun itu melapor atas dugaan penganiayaan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman oleh kekasihnya yang merupakan seniornya di UPH berinisial BJ.

Dalam laporannya, Anisa juga menyertakan bukti visum atas luka-luka fisik yang dideritanya usai mengalami kekerasan oleh BJ sejak Juni 2022. 

Annisa membenarkan bahwa saat ini dia telah menjalani proses pemeriksaan berupa visum di Polres Tangerang Selatan untuk memperkuat laporannya, tetapi dia mengaku ada kendala untuk melangkah ke proses selanjutnya.

“Sudah semua [visum, lapor]. Sudah ini lagi diusut karena memang ter-blow up jadi cepat prosesnya. Tapi terhambat di saksi, karena ada 3 saksi dan mereka bertiga sama sama sahabat pelaku,” kata Annisa, kepada kumparan pada Jumat (17/2).

Surat laporan kasus kekerasan mahasiswa UPH. Foto: Dok. Istimewa

“Aku sudah berusaha minta tolong dan trying untuk contact mereka cuma memang sengaja enggak ada yang respons. Padahal besok ada pemanggilan dari pihak kepolisian,” imbuhnya.

Saat ini laporan Annisa di Polres Tangerang Selatan sudah berada diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Annisa didampingi oleh pihak UPH dan memiliki kuasa hukumnya sendiri.

Sebelum melapor ke polisi dan ke kampusnya, Annisa juga telah mengajukan aduan ke Komnas Perempuan soal kasus KDP ini beberapa waktu lalu.

Aduan tersebut pun dikonfirmasi secara langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Siti Aminah, pada Jumat pekan ini. 

“Sebagai informasi semua laporan ke Komnas Perempuan baik langsung maupun elektronik, pada tahap awal akan dilakukan proses verifikasi baik melalui telepon atau WA,” kata Siti melalui pesan singkat kepada kumparan. 

Annisa pertama kali mengajukan aduan ke Komnas Perempuan di bulan Desember 2022. Namun, ia tidak melanjutkan prosesnya lantaran kala itu BJ meminta maaf. Annisa termakan oleh omongan bahwa BJ akan berubah.

“Pada saat proses ini korban pada saat itu tidak melanjutkan proses pelaporan ke Komnas Perempuan karena pelaku meminta maaf dan korban memiliki harapan tidak terjadi lagi kekerasan,” ujar Siti.

Ilustrasi Kekerasan seksual. (doc/ist)

Komnas Perempuan, lanjut dia, memahami korban kekerasan menunda atau tidak melanjutkan laporan atas kekerasan yang dialaminya.

“Hal ini dikarenakan apa yang dialami korban adalah salah satu bentuk Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Secara substantif KDRT terhadap istri dan KDP adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal di mana pelaku dan korban berada dalam hubungan intim/asmara,” urai Siti.

Kasus KDP yang menimpa Annisa pertama kali viral di Twitter di hari yang sama ketika Annisa melapor ke Polres Tangerang Selatan. 

Dalam utasnya, Annisa menceritakan secara rinci bahwa dia kerap mengalami penganiayaan oleh BJ sebanyak empat kali sejak 7 Juni 2022 — berupa kekerasan fisik, verbal, hingga dipaksa mengirimkan uang.

“Penganiayaan yang ke 4 adalah penganiayaan yang paling parah dari sekian banyak,” tulis Annisa dalam cuitannya.

“Pelaku menganiaya aku secara membabi buta hanya karena aku memilih turun dari mobil pelaku dan pulang enggak bareng sama dia, pelaku menganiaya aku mulai dari nyeret aku masuk ke mobil dan memaksa sampe dorong aku masuk ke mobil dia, tonjok hidung aku sampe geser, jedotin kepala aku ke dashboard, kaca, dan setir mobil, jambak aku, tampar aku, seret dan banting aku ke tanah,” lanjut dia.

Annisa menekankan, tindakan kekerasan terparah yang dilakukan terlapor BJ terhadap dirinya yaitu mencekik leher seraya berbicara kasar — seakan mengancam nyawanya. 

Sebagian besar tindakan penganiayaan yang dilakukan BJ, sambung Annisa, terjadi masih di lingkungan kampus UPH.

Sejak kasus KDP yang dialaminya viral di Twitter, Annisa baru mengetahui bahwa ternyata BJ kerap melakukan penganiayaan serupa dengan mantan-mantan kekasihnya dulu.

“Awal-awal tuh cuma verbal abuse doang, mantan sebelumnya juga sering kena verbal abuse dari pelaku,” ungkap Annisa.

“Mantannya dipiting supaya pingsan/diam karena cekcok di dalam mobil,” imbuhnya.

Annisa mengatakan, saat ini terdapat tiga orang yang telah memberitahukan soal aksi keji BJ. “Sekitar 3 orang. Mantannya, teman pelaku waktu kuliah, dan teman UPH College [SMA] dia,” kata Annisa. 

(adz | Kumparan.com)


Mantan Sekwan DPRD Kerinci Ditahan, Kasus Tunjangan Rumdis Dewan

Kejari Sungai Penuh menahan mantan Sekwan DPRD Kerinci

Merdekapost.com | Kerinci - Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Adli ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait kasus Tunjangan Rumah Dinas Dewan, Senin (13/02/2023).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penahanan terhadap Mantan Sekwan DPRD Kerinci ini terkait kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dari Tahun 2017 hingga 2021.

Dari Pantauan dilapangan di Kejari Sungaipenuh, selama pemeriksaan juga terlihat Mobil Tahanan Kejari Sungai Penuh dengan nomor B 1790 SQP telah stanbay didepan Kantor dan setelah dilakukan pemeriksaan, Adli dengan menggunakan baju rompi warna orange dan Kopiah Hitam pada pukul 17.30 Wib langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari.

Dihari yang sama, juga terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, Kabag Hukum juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 15.00 Wib dan langsung meninggalkan Kejari Sungaipenuh.

Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola,SH.,MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa pada Senin hari ini setelah melakukan pemeriksaan hampir 8 Jam, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

“benar, Tiga orang telah dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Dalam kasus ini, telah merugikan keuangan negara sebesar 4,9 Milyar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan – undangan. “Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,” bebernya.

Bukan hanya itu saja, akan tetapi juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan. “Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.

Bahkan pada waktu itu Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.

Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.

Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Namun pada waktu itu, Alek tidak menjelaskan secara rinci, karena bersifat substansial. Namun, dia mengatakan jika anggaran untuk satu tahun jumlahnya Miliaran rupiah per tahun dari 2017 sampai 2021. (adz)

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Kumparan)

JAKARTA - Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai eks Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah.

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," sambung hakim.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Dalam kasus pembunuhan, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.

Ferdy Sambo mendengarkan vonis terhadap dirinya dalam posisi berdiri sesuai instruksi hakim. Ketika hakim menyebut vonis hukuman mati, tangan Sambo tampak sedikit bergetar dan matanya berkaca-kata.  Putusan ini sepertinya membuat Sambo shock.

Latar Belakang Kasus

Pembunuhan berencana atas Yosua berawal saat Ferdy Sambo menerima telepon dari istrinya, Putri Candrawathi, yang sedang berada di Magelang pada 7 Juli 2022. Kala itu, Putri mengadu soal kejadian yang dialaminya di rumah Magelang. Menurut keterangan Sambo, suara Putri terdengar seperti menangis dengan nada berbisik.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) mencium istrinya, Putri Candrawathi yang juga terdakwa saat tiba dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Usai menelepon itu, Putri pun langsung kembali ke Jakarta pada 8 Juli 2022. Putri pulang bersama Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan almarhum Brigadir Yosua dengan menggunakan dua mobil.

Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat sore. Di lantai 3, Putri kemudian bercerita kepada Sambo, mengaku dirinya dilecehkan serta jadi korban kekerasan seksual Yosua. Hakim meyakini bahwa pada saat itu, Kuat Ma'ruf juga ikut bertemu Sambo.

Mendengar cerita dari Magelang itu, Sambo marah. Ia lalu memanggil Ricky Rizal dan mengkonfirmasi kejadian di Magelang. Selain itu, ia meminta kesiapan Ricky untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak dengan alasan tak kuat mental.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Karena tak menyanggupi perintah atasannya itu, Ricky kemudian diminta Sambo untuk memanggil Eliezer. Hal yang sama disampaikan Sambo kepada Eliezer. Berbeda dengan Ricky, Eliezer menyanggupinya. Sambo menyatakan akan melindungi Eliezer nantinya.

Pengakuan Eliezer, Sambo kemudian memberikannya sejumlah peluru untuk eksekusi. Menurut dia, Putri pun berada di ruangan tersebut. Sambo bahkan disebut sudah menyiapkan skenario penembakannya.

Eksekusi disiapkan di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Skenarionya ialah, Putri Candrawathi yang sedang di dalam kamar berteriak karena dilecehkan Yosua. Eliezer yang berposisi di lantai dua, turun ke bawah karena mendengar teriakan itu. Ia kemudian menemukan Yosua yang kemudian menembaknya. Baku tembak kemudian terjadi yang membuat Yosua tewas.

Skenario itu yang disiapkan Sambo. Menurut Eliezer, Putri berada di lantai 3 saat dirinya mendapat arahan Sambo.

Usai perencanaan tersebut, skenario mulai dijalankan. Rombongan Putri yang terlebih dulu berangkat ke Duren Tiga. Turut dalam rombongan ialah Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Yosua. Sambo menyusul belakangan.

Eksekusi terjadi sekira pukul 17.00 WIB. Begitu tiba di Duren Tiga, Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk menghadapkan Ricky Rizal dan Yosua. Begitu tiba, leher Yosua langsung dipegang Sambo lalu mendorongnya. Alhasil, posisi Yosua berada di hadapan Sambo dan Eliezer.

Sambo kemudian memerintahkan Yosua untuk berlutut atau jongkok. Bersamaan dengan itu, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua dengan berkata 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat'.

Yosua tewas setelah 3-4 kali ditembak oleh Eliezer. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ada di ruangan itu saat Yosua ditembak.

Dalam sidang, Eliezer menyatakan Yosua masih mengerang kesakitan usai tembakan itu. Menurut Eliezer, Sambo kemudian menembak Yosua. Tembakan ke kepala yang mengakhiri nyawa Yosua.

Usai penembakan, Sambo berupaya menutupinya. Termasuk dengan membuat skenario bahwa yang terjadi ialah baku tembak Yosua dengan Eliezer yang dipicu teriakan Putri Candrawathi.

Beberapa hari setelah penembakan, Sambo dan Putri juga disebut sempat mengiming-imingi sejumlah uang kepada Ricky, Kuat, dan Eliezer. Serta memberikan ponsel iPhone 13 Pro Max. Disebut sebagai tanda terima kasih Sambo dan Putri ke ajudannya.

Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candarawati. (doc. Kumparan.com)

Tak hanya itu, Sambo juga memerintahkan mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan saksi dan bukti. Salah satu yang diamankan ialah DVR CCTV di sekitar lokasi penembakan. DVR CCTV tersebut kemudian diperintahkan Sambo untuk dimusnahkan.

Belakangan, semua skenario itu terungkap. Puluhan polisi ikut terjerat sidang etik buntut kasus ini. Bahkan tak sedikit yang dipecat. Beberapa di antaranya juga turut dijerat sebagai tersangka obstruction of justice.

Dalam persidangan, Sambo membantah dirinya merencanakan pembunuhan Yosua. Meski, Sambo tak menampik dirinya marah besar usai mendengar soal peristiwa di Magelang.

Tak hanya itu, Sambo juga membantah dirinya memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Ia berdalih ucapannya kepada Eliezer ialah 'hajar, Chad'. Sambo juga menyatakan dirinya tidak menembak Yosua.

Namun, Hakim menilai bantahan Sambo itu tidak valid. Sambo tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. (adz/kumparan.com)

Ini Perbedaan Tuntutan Penjara Antara Putri Candrawathi Cs dengan Richard Eliezer

Terdakwa Putri Candrawathi tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda sudang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023| kumparan}

Dalam sidang tuntutan, Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski demikian, tuntutan jaksa kepada Eliezer lebih tinggi, yaitu 12 tahun penjara, ketimbang Putri, Kuat, dan Ricky yang hanya 8 tahun penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Pantauan kumparan, saat pembacaan tuntutan, jaksa tersebut sempat mendapatkan tepukan dari rekan jaksa lainnya. Kemudian pembacaan tuntutan sempat terjeda sejenak saat masuk pembacaan lama hukuman penjara yang dituntutkan, tetapi akhirnya tetap dilanjutkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," sambung jaksa.

Mendengar putusan itu, Eliezer nampak menunduk dan menangis. Selain Eliezer, seorang jaksa juga terlihat menyeka matanya usai kalimat tuntutan 12 tahun dibacakan.

Terdakwa Richard Eliezer usai mendengarkan tuntutan pada sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: kumparan

Hakim Usir Pendukung Eliezer Usai Riuh karena Tuntutan 12 Tahun Penjara

Ruangan sidang utama di PN Jakarta Selatan riuh oleh teriakan pengunjung usai jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer. Hakim sempat menskors sidang karena ruangan sidang tak kondusif.

Keriuhan berasal dari pendukung Eliezer yang memenuhi ruangan sidang di PN Jaksel. Mereka nampak tidak terima dengan tuntutan jaksa.

"Anak kecil itu," teriak salah satu pengunjung sidang, Rabu (18/1).

"Pak hakim, anak baik itu," teriak pengunjung lainnya.

Hakim pun sempat meminta pengunjung untuk kondusif. Tetapi dihiraukan oleh mereka. Akhirnya hakim memerintahkan penjaga sidang untuk mengeluarkan para pendukung itu dari ruangan.

Hal-hal yang Memberatkan Eliezer

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: kumparan

Dalam menjatuhkan tuntutan pada Eliezer, jaksa memiliki pertimbangan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan:

- Terdakwa Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat;

- Perbuatan Terdakwa menimbulkan duka bagi keluarga korban; dan

- Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Hal meringankan:

- Terdakwa saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan;

- Terdakwa belum pernah dihukum;

- Terdakwa berperilaku sopan, kooperatif di persidangan;

- Terdakwa menyesali perbuatannya; dan

- Perbuatannya telah dimaafkan keluarga korban.

Jaksa menilai, perbuatan Eliezer terbukti berdasarkan pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

LPSK Kecewa JPU Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara

LPSK pada sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: kumparan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas kecewa karena jaksa menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara. Tuntutan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan LPSK.

“Kami intinya menyesalkan, menyayangkan, sekali tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami," kata Susilaningtyas usai menghadiri sidang tuntutan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Menurut dia, Eliezer ialah pelaku yang bekerja sama (justice collaborator atau JC) dalam kasus ini. Bahkan, ia konsisten dalam memberikan keterangan yang membuka perkara pembunuhan Yosua ini.

"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” tambahnya.

Respons Putri Candrawathi saat Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda sudang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023). Foto: kumparan

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Putri akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan selanjutnya.

"Saudara terdakwa, Saudara mengerti (atas tuntutan) atau mau konsultasi dengan penasihat hukum Saudara? silakan," tanya hakim kepada Putri, Rabu (18/1).

"Mohon izin Yang Mulia saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Putri.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, kemudian menyampaikan bahwa kliennya maupun pihak kuasa hukum akan mengajukan pleidoi.

"Terima kasih Yang Mulia, untuk menanggapi tuntutan dari Saudara JPU kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan baik pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," kata Arman di lokasi yang sama.

Jaksa: Putri Candrawathi Tidak Akui Perbuatan, Berbelit-belit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putri Candrawathi berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Pun tidak mengakui perbuatan.

Terdapat 3 poin hal yang memberatkan bagi Putri Candrawathi, yakni:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya

2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa 3. tidak menyesali perbuatannya

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat

Namun ada dua hal yang meringankan bagi istri Ferdy Sambo itu, yakni:

1. Terdakwa belum pernah dihukum

2. Terdakwa sopan di dalam persidangan.

Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa atas perbuatannya. Ia dinilai terbukti bersama-sama terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022). 

Febri Diansyah: Tuntutan Jaksa Atas Putri Candrawathi Banyak Asumsi dan Karangan

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, menyebutkan ada setidaknya 15 tuduhan jaksa atas kliennya yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh. Berikut paparannya:

  •  Febri menilai bahwa dibandingkan dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, terlihat JPU galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana.
  • Jaksa dinilai mengabaikan fakta sidang yang terang benderang tentang adanya kekerasan seksual.
  • Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Putri memerintahkan Ricky mengamankan senjata Yosua di Magelang. Jaksa dinilai justru menggunakan istilah 'menegaskan isyarat', seolah-olah tidak yakin dengan poin yang disampaikan.
  •  Keikutsertaan Ricky dan Kuat dari Magelang ke Jakarta yang disinggung jaksa dinilai hanya asumsi semata. Jaksa  menilai janggal Ricky dan Kuat ikut ke Jakarta sebab mereka bertugas di Magelang. Hal itu menurut jaksa mengindikasikan adanya arahan dari Putri.
  • Tidak ada perintah Putri Candrawathi untuk memindahkan lokasi PCR di rumah Saguling
  •  Perintah mengamankan senjata.
  • Tuduhan bahwa Putri membawa Kuat bertemu Sambo di lantai 3 rumah Saguling tidak didukung bukti.
  • Tuduhan Putri mendampingi Ferdy Sambo saat memanggil Eliezer tidak didukung bukti valid.
  •  Putri iringi Yosua ke Duren Tiga
  • Putri berganti baju
  • Putri mengaku tak lihat penembakan
  • Keterlibatan Putri
  • Perbuatan bersama-sama
  • Kehendak konfirmasi, bukan membunuh
  • Tak memberikan uang dan iPhone.


Hasil Patroli KRYD, Polres Kerinci Musnahkan Ratusan Botol Miras

Ratusan botol minuman keras dimusnahkan oleh Polres Kerinci. Foto: 064

Merdekapost.com – Ratusan minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara dipecahkan dengan palu di halaman Polres Kerinci, Senin (17/10/2022). Pemusnahan miras tersebut merupakan bagian dari patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.H. yang diwakili oleh Kanit Tipikor Polres Kerinci IPTU Deva Angesti, S.Tr.K. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Jeki Noviardi, S.H, Kasi Propam Polres Kerinci AKP Ramadhanel , Kanit Pidum Polres Kerinci IPDA Rozalia, S.Pd, Kanit Provos Polres Kerinci IPDA Wahyu, dan perwakilan wartawan.


Baca Juga: Pemkot Sungai Penuh - BNNP Deklarasi Perang Melawan Narkoba


Dalam keterangannya, Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K. melalui Kanit Tipikor mengatakan ratusan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).


“Kegiatan ini rutin kami laksanakan,  Alhamdulillah berhasil diamankan miras berbagai merek. Ini sebagai bentuk upaya kami untuk menciptakan rasa aman dan tertib di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” katanya usai kegiatan pemusnahan miras.


Baca Juga: Usai Tes CAT Panwascam, Ini Tahapan Bawaslu Sungai Penuh Selanjutnya


Menurutnya kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah sekaligus upaya memberantas penyakit masyarakat. Bukan hanya peredarannya yang meresahkan, Kapolres menyebut miras kerap menjadi pemicu masalah yang mengganggu ketertiban di masyarakat.


“Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu pemicu terjadinya selisih paham di tengah masyarakat adalah miras. Untuk itu peredarannya perlu ditekan,” paparnya.


Ia menambahkan ke depannya upaya serupa akan terus digelar dan ditingkatkan. Ia meminta peran aktif masyarakat untuk ikut andil dalam pemberantasan peredaran miras di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.


Baca Juga: Update Harga iPhone Kerinci - Sungai Penuh


“Upaya ini butuh peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti. Sehingga diharapkan kondusifitas wilayah semakin terjaga,” ungkapnya. (064)

Banyak yang Kecewa soal Cabut Laporan, Ini Tanggapan Lesti Kejora

Lesti Kejora bersama ayahnya Endang Mulyana dan kuasa hukum, saat memberi keterangan pers. Foto: Agus Apriyanto.

Merdekapost.com - Usai keputusan untuk mencabut laporan polisi terhadap Rizky Billar kasus dugaan melakukan KDRT yang viral di publik, Tak Sedikit yang kecewa dan tidak menyangka Lesti akhirnya bersedia untuk berdamai.

Saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022), Lesti Kejora menanggapi kabar banyaknya orang yang kecewa dengan keputusan yang diambilnya tersebut.


Baca Juga: Wisuda XIX STIE Sakti Alam Kerinci, Wawako Antos: Terus Tingkatkan Kapasitas Diri Songsong Dunia Kerja


Lesti merespons dengan cukup tenang, dirinya mengaku tidak ambil pusing dengan reaksi orang-orang terhadap keputusannya untuk mencabut laporan.


"Itu, kan, hak setiap orang masing-masing. Jadi, kalau ditanya seperti itu, saya berserah aja, enggak apa-apa," ucap Lesti.


Baca Juga: Bawaslu Kerinci Umumkan Jadwal dan Sesi Tes CAT Panwascam, Cek Disini


Baginya, yang terpenting adalah ia, suami Rizky Billar, dan keluarga bisa mengambil pelajaran dari permasalahan ini. 


"Yang penting, insyaallah, ini menjadi pelajaran untuk suami saya, mudah-mudahan saya, keluarga, bisa dijadikan pelajaran supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi, ke depannya bisa lebih baik lagi," jelasnya.


Seperti berita yang telah beredar, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada hari Rabu, (28/09/2022), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.


Baca Juga: Seorang Pelajar di Pondok Tinggi Sungai Penuh Edarkan Narkoba, Polisi Gercep Amankan Pelaku


Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.


Sumber: Kumparan.com



Seorang Pelajar di Pondok Tinggi Sungai Penuh Edarkan Narkoba, Polisi Gercep Amankan Pelaku

 

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: 064

Merdekapost.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kerinci menangkap seorang anak dibawah umur  dengan status masih pelajar di salah satu SMA di Sungai Penuh karena terlibat dalam peredaran Narkoba.

Seorang pria masih dibawah umur statusnya pelajar tersebut yaitu, R (15) warga Lingkungan Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, ditangkap pada hari minggu, (09/10/2022).


Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Narkoba, Iptu Jeki Noviardi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pria warga Lingkungan Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.


“Benar, R (15) ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan Berat Bruto Narkotika jenis Sabu 0,42 gram, 4 (empat) lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) pak kertas papir merek BUFFALO BILL, 1 (satu) bungkus rokok merek surya , 1 (satu) unit handphone merek ASUS warna hitam,” kata Kasat Narkoba, Jumat (14/10/2022).


Lebih Lanjut, Jeki mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat sekitar Kantor Bank BNI Cabang Sungai Penuh karena sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.


Kemudian, laporan tersebut ditindak lanjuti, aparat Kepolisian melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penggeledahan, alhasil didapatkan 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,42 gram, 4 (empat lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun diduga narkotika jenis ganja.


“Sabu ini sempat dibuang di pinggir jalan di atas trotoar. Namun, polisi jeli dan melihatnya. Sehingga pelaku tak bisa melawan,” terang Iptu Jeki.


Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan jaringan pelaku. Bahkan, aparat kepolisian telah menahan dan menyita semua barang bukti.


“Sudah kita tahan dan kita masih mintai keteranganya,” pungkasnya. (064)

Jadi Bandar Sabu, Suami Istri di Siulak Deras Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: 064

Merdekapost.com - Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba jenis sabu.


Pelaku diamankan pada Selasa (27/09/2022) sekitar pukul 16.30. Tempat kejadian perkara (TKP) di Desa siulak deras, Pelakunya adalah RAJ, (31), dan Istrinya WA,(22) warga Desa siulak deras. 


Dari pelaku, diamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu sabu berada dalam plastik bening, timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang Sabu sabu yang akan d jual, seperangkat bong (alat hisap) sabu, seperangkat plastik bening untuk mengemas narkotika, Korek api gas.


Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pasangan Suami Istri terkait kasus Narkoba.


"petugas terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Hasil ungkap kasus yang dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat. Tersangka RAJ alias AAN LP (31) merupakan Residivis Narkoba yang pernah ditahan pada tahun 2015 Vonis 6 tahun 6 bulan,” ujar Kapolres Kerinci.


Tersangka AAN LP, kembali ditangkap pada tahun 2021 dalam kasus yang sama dan tersangka diponis pengadilan negeri sungai penuh dengan masa hukuman 1 tahun 8 bln dan bebas pada April 2022, setelah menghirup udara bebas selama 5 bulan, AAN LP kembali di tangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kerinci” Ungkap Kapolres.


Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Jeki Noviardi mengatakan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kerinci guna untuk panyelidikan lebih lanjut

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi, dikonfirmasi terpisah. (064) 

Kasus Narkoba, 2 Warga Siulak Diringkus Polres Kerinci

 

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: 064

Merdekapost.com - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Kerinci di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Pada Selasa (20/09/2022) sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan 2 orang Pria asal Siulak terkait kasus Narkoba.


“Benar, Dua orang pelaku yakni RN (19) warga Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai dan FZ (23) Warga Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak. Sekarang keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kerinci untuk pengembangan lebih lanjut,“ kata Kasat Narkoba Jeki.


Kronologis penangkapan, Berawal dari informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada anggota Satresnarkoba Polres Kerinci bahwa di Desa Tebing Tinggi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja dan pada saat itu Anggota melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, sekira pukul 16.30 Wib, bertempat di Belakang Gedung Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Anggota mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial RN (19) dan pada saat penggeledahan terhadap tersangka, anggota berhasil menemukan 4 paket narkotika jenis ganja.


Anggota tak mau kehilangan jejak bahwa barang haram yang didapatkan RN ini, dari pengakuannya dibeli dari dari salah seorang yang berinisial FZ(23).


“Setelah mendapat keterangan dari RN, Anggota langsung mendatangi rumah FZ di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, Pada saat mendatangi rumah petugas langsung mengamankan FZ kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah yang ditempati oleh tersangka dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 44 Paket narkotika jenis Ganja dan menurut keterangan dari FZ bahwa baram haram tersebut didapatkannya dari RD yang berdomisili diluar Kota” ujar Kasat.


Barang bukti yang berhasildiamankan 4 paket kecil narkotika jenis Ganja, 44 klip plastik warna bening di dalamnya terdapat narkotika jenis Ganja, 1 unit Ponsel merk SAMSUNG warna Biru 1 unit Ponsel merk IPHONE warna Hitam.


Untuk kedua Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (064)

Kepergok Curi Motor Warga Bedeng 13, Security Medikal Center Bangko Babak Belur Diamuk Massa

 

Curanmor di Batang Merangin diamankan Polisi. Foto: 064

Merdekapost.com - Seorang pria berinisial RW (31) seorang security Medikal Center Merangin Bangko, terpaksa berurusan dengan polisi.  RW (31) ditangkap karena diduga mencuri motor N-Max milik warga Dusun Bedeng 13 Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, pukul 02.00 WIB Sabtu (17/9/2022).

Ia ditangkap warga sesaat setelah membawa kabur sepeda motor menuju arah Kabupaten Merangin tepatnya di tanjakan Bedeng XII. 


Warga yang kesal dengan perbuatan pelaku lalu menghakimi pelaku hingga babak belur. 


Untung tidak lama kemudian datang petugas Polisi dari Polsek Batang Merangin tiba dilokasi mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan. 


Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kapolsek Batang Merangin IPTU Julisman ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/09/2022) membenarkan penangkapan tersebut.


"Kasusnya sudah ditangani penyidik Reskrim Polsek Batang Merangin, dan pelaku sudah kita amankan untuk diminta keterangan lebih lanjut," tutupnya. (064)

10 Keraguan LPSK soal Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri di Magelang, Berpotensi Laporan Palsu

Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Youtube/Polri TV

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, masih menjadi misteri. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meragukan kejadian tersebut benar-benar ada.

Sebelumnya Komnas HAM bersama Komnas Perempuan mengungkapkan dugaan kekerasan seksual itu terjadi di rumah Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022. Kasus itu diduga dilakukan oleh Brigadir Yosua yang merupakan ajudan Sambo. Dugaan kekerasan seksual itu diketahui berdasarkan pengakuan Putri.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga merekomendasikan Polri untuk menyelidiki dugaan kekerasan seksual tersebut.

Irjen Ferdi Sambo dan Istrinya PC 

Namun, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi meragukan adanya peristiwa tersebut. Dalam keterangannya saat dihubungi pada 5 September 2022, ia mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dugaan peristiwa tersebut.

Berikut kejanggalan LPSK soal dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi:

1. Terjadi di Rumah Korban

Rumah di Magelang merupakan rumah Putri atau Sambo. Artinya lokasi peristiwa itu terjadi dalam penguasaan Putri bukan Yosua.

2. Kedudukan Yosua Lebih Rendah dari Putri

Edwin menilai umumnya kekerasan seksual terjadi karena adanya relasi seksual, biasanya posisi pelaku dominan dari pada korban. Namun, dalam kasus Putri, Yosua terduga pelaku seorang ADC atau ajudan Sambo juga sopir Putri. Hal ini menunjukkan tidak tergambar relasi kuasa.

3. Ada Saksi

Menurut Edwin, kekerasan seksual itu pelaku memastikan tidak ada saksi. Tapi di peristiwa ini masih ada Kuat Ma'ruf dan asisten rumah tangga Putri, Susi. Sehingga Yosua dinilai terlalu berani untuk melakukan kekerasan seksual.

4. Masih Bertemu Pasca Dugaan Kekerasan Seksual

Edwin menjelaskan pasca peristiwa kekerasan seksual di Magelang Putri masih mencari Yosua. Yosua menghadap Putri di kamar. Ini hal yang luar biasa sebab biasanya korban kekerasan seksual mengalami trauma luar biasa, tapi dalam kasus ini terduga korban masih bisa bertemu dengan terduga pelaku.

Putri Candrawathi usai rekonstruksi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: kumparan

5. Yosua Tidak Diusir

Edwin mengungkapkan sebagai tuan rumah, Putri yang merupakan terduga korban bisa mengusir Yosua. Namun hal itu tidak dilakukan. Keduanya masih tinggal satu rumah.

6. Satu Rombongan saat Kembali ke Jakarta

Edwin mengatakan saat kembali ke Jakarta dari Magelang, Putri masih satu rombongan dengan Yosua.

7. Tidak Langsung Dilaporkan

Menurut Edwin, Putri yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo seharusnya bisa langsung melaporkan kekerasan seksual tersebut ke polisi. Jika seperti itu maka bisa langsung dilakukan visum untuk dibuktikan peristiwanya.

Edwin juga menilai Putri bukan orang dalam status sosial rendah yang sulit untuk melaporkan kasus kriminal yang dialaminya. Bila tidak bisa melaporkan sendiri ia bisa diwakilkan kuasa hukum untuk membuat laporan tersebut. Toh, laporan itu tidak berpengaruh ke kasus kematian Yosua.

Namun karena tidak segera dilaporkan kasus tersebut jadi sulit dibuktikan secara saintifik.

8. Hubungan Seperti Ibu-Anak

Menurut Edwin hubungan Putri dan Yosua seperti ibu dan anak. Yosua juga merupakan orang kepercayaan Putri maupun Sambo, bahkan uang untuk kebutuhan para ADC dipegang Yosua.

9. Punya Kamar Pribadi di Rumah Saguling

Selain sebagai orang kepercayaan Sambo, Yosua juga merupakan satu-satunya ajudan yang memiliki kamar pribadi di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

10. Kasus Berpotensi Laporan Palsu

Menurut Edwin kasus ini akan tetap akan berakhir dengan penghentian perkara karena terduga pelaku meninggal. Dengan begitu tetap ada potensi laporan palsu dari dugaan kekerasan seksual yang terjadi.

Sampai saat ini, belum ada bukti yang mendukung dugaan kekerasan seksual terhadap Putri. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menemukan dugaan itu dari keterangan Putri dan hasil pemeriksaan psikologis.

Selain itu, ada pula BAP Ferdy Sambo yang menyatakan mantan Kadiv Propam itu mendapat cerita dari Putri soal adanya pemerkosaan bahkan hinga membanting yang dilakukan oleh Yosua. Itu pun diceritakan lewat telepon 8 Juli 2022 dini hari, dan cerita langsung sore harinya di rumah Saguling.(adz)

Sumber: kumparan.com

Gudang Penyimpanan BBM dan Rokok Ilegal di Kerinci Digerebek Polisi

 

Gudang Penyimpanan BBM dan Rokok Ilegal digerebek Polisi. Foto: 064

Merdekapost.com - Tim aparat kepolisian Polres Kerinci menggerebek sebuah gudang tempat penyimpanan ratusan duz Rokok Illegal dan ratusan Derigen BBM Solar disebuah gudang di Desa Air Panas Semurup, Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Minggu pagi (04/09/2022).

Tidak tanggung-tanggung, Selain Ratusan Duz Rokok illegal, 200 derigen BBM jenis Solar dan puluhan karung pupuk bersubsidi ditemukan didalam gudang, ketika pihak Polres Kerinci menggerebek.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Polres Kerinci ini, langsung menyita dan membawa barang bukti dengan mengangkut menyewa 7 Mobil Dump Truk, 1 buah L 300, 1 mobil truk untuk dibawa ke Mapolres Kerinci.

Kasus penggerebekan dugaan penimbunan BBM kali ini termasuk terbesar terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Kerinci sepanjang sejarah.

Peristiwa penggerebekan ini dikabarkan dari jam 5:30 WIB waktu Subuh. Tak heran warga sekitar penuhi lokasi penggerebekan untuk menyaksikan kejadian ini.

Kapolres Kerinci AKBP Patri Yuda Rahadian melalui kasat Reskrim IPTU Edi Mardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan oleh petugas dari Polres Kerinci. 

“Barang bukti diduga rokok ratusan rokok diduga ilegal, ratusan derigen BBM Solar dan puluhan pupuk kita amankan di Mapolres,” kata Kasat Reskrim.

Hingga berita ini dipublis belum diketahui siapa pemilik ratusan rokok dan BBM ilegal tersebut. (064)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs